Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore BUKU PUTIH (Indo Pusaka Berau)

BUKU PUTIH (Indo Pusaka Berau)

Published by PT Integra Cipta Kreasi, 2021-09-23 04:07:35

Description: FA---BUKU PUTIH--IPB-FLIPBOOK

Search

Read the Text Version

Target Perusahaan Hingga 2025 mendatang, IPB diproyeksikan telah memiliki landasan yang cukup baik dalam penciptaan value, seperti peningkatan kualitas dan efisiensi. Dengan demikian, mampu mendorong pertumbuhan kapasitas pembangkit dan peningkatan kinerja keuangan perusahaan. IPB pun telah menetapkan sejumlah target yang hendak dicapai sampai dengan 2025 mendatang. Target ditetapkan berdasarkan aspek perusahaan pembangkit listrik, kinerja andal, serta lingkungan, seperti terlihat dalam tabel berikut. VISI TARGET HINGGA 2025 Perusahaan Pembangkit l Meningkatkan kuota batubara untuk PLTU Lati dari 100.000 MT Listrik per tahun menjadi 200.000 MT per tahun pada tahun 2021 Kinerja l Memiliki Perpanjangan kontrak batubara pada tahun 2024 Andal l Memiliki Kontrak Jangka Panjang dengan PLN pada tahun 2021 l Memiliki Perpanjangan Kontrak Penjualan Listrik PT Berau Coal Bersahabat dengan pada tahun 2024 Lingkungan l Merintis Kepemilikan Tambang pada tahun 2024 l Memiliki pembangkit dengan energi terbarukan pada tahun 2025 l Mengaplikasikan cofiring pada boiler 3 pada tahun 2023 l EFOR di bawah 0,75 % pada tahun 2021 l EAF di atas 85% sejak tahun 2021 hingga 2025 l Implementasi Aplikasi Aset Manajemen pada tahun 2021 l Comply terhadap seluruh peraturan perundangan terkait Lingkungan Hidup pada tahun 2023 l Memiliki TPS untuk Fly Ash dan Bottom Ash pada tahun 2023 l Pemanfaatan kembali Limbah Fly Ash dan Bottom Ash pada tahun 2021 Terkait dengan target tersebut, IPB juga telah menetapkan arah pengembangan perusahaan selama periode lima tahun ke depan, sebagai berikut. 1. Mengupayakan Keberlanjutan Usaha Perusahaan dalam menghadapi Interkoneksi Sistem Kalimantan 2. Mengupayakan Kepastian Ketersediaan Sumber Energi Primer Jangka Panjang 3. Mengupayakan Kepastian Pembelian Listrik Jangka Panjang 4. Mempertahankan Keandalan Pembangkit 5. Optimalisasi Sumber Daya Manusia yang Mendukung Keberlanjutan Perusahaan 6. Pemenuhan atas Ketentuan Regulasi Perundangan yang Berlaku 51

Capaian Selama 5 tahun terakhir, IPB telah membukukan sejumlah capaian kinerja yang secara umum menunjukkan tren positif. Meskipun sempat mengalami penurunan pada 2016—2019, IPB kembali menampilkan performa andalnya dengan peningkatan pada sejumlah aspek pada 2020. Dari sisi operasi, kinerja positif ditunjukkan dengan kenaikan realisasi produksi pada 2020, yaitu sebesar 139,6 GWh dari 137,1 GWh pada 2019. Begitupun dengan penjualan total yang meningkat dari 114,5 GWh (2019) menjadi 117,1 GWh (2020). Tren kinerja operasi dalam lima tahun terakhir dapat dilihat pada bagan berikut. Tren Kinerja Operasi dalam Kurun Waktu 5 Tahun Produksi (GWh) Penjualan Total (GWh) -3,6% -3,0% 2016 2017 2018 2019 2020 2016 2017 2018 2019 2020 153,1 145,1 138,5 137,1 139,6 144,8 126,8 120,5 115,0 114,5 117,1 120,7 Penjualan PLN (GWh) Penjualan BC (GWh) -1,8% -11,5% 2016 2017 2018 2019 2020 2016 2017 2018 2019 2020 119,8 112,3 106,7 105,5 103,5 105,4 7,0 8,2 8,3 9,0 13,5 15,3 52

EAF (%) CF (%) +4,5% -3,7% 2016 2017 2018 2019 2020 2016 2017 2018 2019 2020 97,98 91,60 89,94 91,86 94,07 90,00 82,98 78,88 75,29 74,53 75,64 78,52 EFOR (%) NPHR (Kcal/kWh) +20,9% +6,1% 2016 2017 2018 2019 2020 2016 2017 2018 2019 2020 0,17 0,16 0,07 0,56 0,43 0,52 5.705 5.807 5.991 5.822 5.597 5.939 Realisasi RKAP Disamping capaian dari sisi internal, perusahaan juga telah membukukan sejumlah pencapaian di lingkungan eksternal. Capaian berupa torehan prestasi di bidang keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan. 10 September 2020 17 September 2020 21 September 2020 Penghargaan PROPER Penghargaan Kecelakaan Penghargaan Kecelakaan “BIRU” dalam Pengelolaan NIHIL dari Kementerian NIHIL dari Gubernur Lingkungan Hidup Tahun Tenaga Kerja RI Kalimantan Timur 2019—2020 53

Tren Kinerja Transmisi No Uraian Satuan RKAP Realisasi Realisasi Realisasi Realisasi Realisasi Realisasi 2021 2020 2019 2018 2017 2016 2015 1 Losses kWh 6.414.741 5.072.848 6.329.293 6.424.266 6.937.928 7.916.621 7.589.663 kWh 23.253.437 22.495.750 22.569.667 23.512.656 24.641.468 26.263.463 24.151.499 2 PS dan Losses 3 Persentase % 4,59 3,64 4,62 4,64 4,78 5,17 5,35 Losses 4 Persentase % 16,65 16,12 16,46 16,98 16,98 17,16 17,01 PS & Loss Persentase Rasio Komposisi Penjualan Ke PLN-Berau Coal Pelanggan RKAP 2020 Realisasi Realisasi Realisasi Realisasi Realisasi Realisasi PLN 85,54% 2020 2019 2018 2017 2016 2015 88,44% 92,11% 92,78% 93,18% 94,52% 97,28% BC 14,46% 11,56% 7,89% 7,22% 6,82% 5,48% 2,72% 54

Tren Kinerja Keuangan Laba (Rugi) 5 Tahun Terakhir Pertimbangan Rasio (%) Audited 2020 Thd. URAIAN Audited Audited Audited Audited Audited Audited Audited Audited Audited 2016 2017 2018 2019 2020 2016 2017 2018 2019 (a) (b) (c) (d) (e) (f) (g=f/b) (h=f/c) (i=f/d) (j=f/e) 91,16 96,15 100,75 101,78 A Produksi (Mwh) 145.116 138.497 137.098 139.536 85,18 101,37 95,88 110,93 97,22 101,73 102,27 B BPP (Rp. KWh Netto/ 690 898 755 798 765 92,37 92,20 97,02 98,11 CoGS) 86,36 164,67 163,10 149,81 194,70 - - - C Penjualan (Mwh) 126.806,00 120.475,06 115.131,25 114.528,38 117.125,58 - 105,81 106,29 105,08 - PT. PLN (Mwh) 119.854,00 112.255,00 106.686,00 105.493,32 103.504,41 106,29 - PT. Berau Coal (Mwh) 6.952,00 8.220,06 8.298,88 9.035,06 13.535,62 - PT. Smart Telecom - - - - 85,55 (Mwh) Harga Jual PLN Rp/Kwh 787,00 790,57 787,00 796,05 836,50 Harga Jual Berau Coal 996,00 1.068,75 1.270,00 1.270,00 1.270,00 127,51 118,83 100,00 100,00 Rp/Kwh 97.530,14 95.042,56 95.417,84 103.879,88 88.744,97 83.961,70 83.977,90 86.580,99 98,55 106,51 109,30 108,87 Pendapatan Penjualan 105.409,50 91,82 103,10 Listrik 248,16 97,56 103,12 149,81 195,67 163,16 - PT. PLN (Rp.) 94.290,00 - - - - - - - PT. Berau Coal (Rp.) 6.927,00 8.785,17 10.536,03 11.474,53 17.190,24 - - - - - PT. Smart Telecom - -- - 108,65 104,76 - - 98,37 101,08 92,97 103,35 82,77 - Denda oleh PT PLN (Rp.) - - (19,77) (34,60) - 95,13 109,00 137,74 78,19 74,74 119,22 - JPT PT. Berau Coal (Rp.) 4.192,50 - 564,59 - - 76,34 104,64 114,57 70,95 85.411,81 89.736,16 88.276,49 89,99 123,09 133,10 102,00 D Beban Usaha 84.268,79 94.952,18 - 84,00 103,91 73,81 86,12 113,34 274,63 Bahan Bakar & 19.891,10 25.711,61 26.899,63 24.291,20 20.105,02 78,39 69,38 568,21 Pelumas 203,74 72,97 199,80 162,02 249,33 Pemeliharaan 16.339,81 14.855,07 13.567,42 14.260,98 15.543,86 605,26 Kepegawaian 20.999,20 23.497,87 21.730,55 24.261,00 28.924,32 61,73 12,89 (112,72) Administrasi 10.015,12 10.268,75 8.625,44 (18,60) Penyusutan 11.298,73 20.414,95 12.496,75 12.157,44 14.163,68 77,00 129,55 15.739,95 13.885,75 (55,58) 45,92 Tanggung Jawab - 457,55 448,70 879,79 914,18 Lingkungan 69,13 141,88 E Laba / (Rugi) Usaha 21.140,70 2.577,96 9.630,75 5.681,67 15.603,39 (3.267,20) 13.768,85 (19.868,81) (450,73) (2.561,07) F Pendapatan (Beban) Luar Usaha G Laba (Rugi) Sebelum 17.873,51 16.346,82 (10.238,06) 5.230,95 13.042,32 79,79 (127,39) Pajak 4.722,42 3.002,87 4.058,35 (2.586,39) 2.915,35 13.151,09 13.343,95 (14.296,42) 7.817,34 10.126,97 97,09 71,84 H Pajak Tangguhan & Pajak Kini 75,89 (70,84) I Laba (Rugi) Periode Berjalan Pendapatan Komprehensif 829,88 (898,52) 960,03 (1.004,53) (461,28) 51,34 (48,05) Tahun Berjalan Laba Komprehensif Tahun 13.980,97 12.445,43 (13.336,38) 6.812,80 9.665,69 77,66 (72,48) Berjalan 55

Laporan Posisi Keuangan 5 Tahun Terakhir URAIAN Audited Audited Audited Audited Audited Rasio (%) Audited 2020 Thd. 2016 2017 2018 2019 2020 Audited Audited Audited Audited 2016 2017 2018 2019 (a) (b) (c) (d) (e) (f) (g=f/b) (h=f/c) (i=f/d) (j=f/e) 82,33 83,95 80,69 TOTAL ASET 286.043,87 321.626,75 315.429,77 328.174,66 264.795,20 92,57 98,10 102,65 100,09 101,78 A Aset Tidak Lancar 248.357,14 237.919,73 244.007,48 248.974,81 244.236,28 98,34 102,89 101,18 110,21 116,72 176,91 Aset Tetap Operasi 343.962,19 353.505,37 359.488,73 357.363,93 363.714,05 105,74 116,61 131,74 70,19 98,68 Akumulasi Penyusutan (95.605,05) (115.585,64) (115.481,25) (122.295,34) (134.786,53) 140,98 751,34 25,96 596,04 30,62 418,30 Pekerjaan Dalam 930,15 5.111,36 2.723,44 2.028,03 3.587,85 385,73 26,83 1.119,86 Pelaksanaan 13,34 11,39 9.476,98 113,55 86,59 Aset Tidak Lancar 4.146,23 1.966,48 1.559,99 11.878,19 11.720,91 282,69 15,16 50,31 70,35 Lainnya 83,95 80,69 121,83 107,35 103,59 B Aset Lancar 32.610,35 76.629,18 67.138,86 79.199,85 20.558,92 63,04 5,27 100,00 100,00 Kas dan Setara Kas 1.669,71 60,87 515,13 1.379,11 5.768,77 345,49 82,33 98,93 85,70 108,15 Piutang Usaha 8.518,01 52.285,50 59.443,58 69.623,24 7.929,04 93,09 (72,48) 141,88 101,13 Persediaan 3.231,36 4.788,09 5.137,39 6.736,72 5.833,43 180,53 186,86 196,80 98,33 Aset Lancar Lainnya 19.191,27 19.494,71 2.042,76 1.460,77 1.027,68 5,35 77,66 68,46 112,35 TOTAL EKUITAS DAN 286.043,87 321.626,75 315.429,77 328.174,66 264.795,20 92,57 194,95 154,71 119,95 LIABILITAS 91,20 111,70 111,70 C Ekuitas 194.167,65 204.113,08 188.107,91 194.927,71 201.927,06 104,00 163,40 - - Modal Saham 137.220,76 135.693,00 137.220,76 137.220,76 137.220,76 100,00 109,83 Ditempatkan dan - - Dosetor 339,59 21,88 20,53 Saldo Laba 42.965,90 55.974,65 64.223,52 50.894,14 55.040,60 128,10 - 7,34 6,33 Laba Bersih Periode 13.980,99 12.445,43 (13.336,38) 6.812,80 9.665,69 69,13 23,89 176,85 122,96 Berjalan 9,99 91,47 115,38 113,30 D Liabilitas Jangka 17.976,91 20.339,90 21.220,91 20.149,18 39.652,94 220,58 254,98 293,77 Panjang 111,88 147,26 - - Liabilitas Pajak 8.897,24 7.569,70 10.083,75 6.145,12 6.903,83 77,60 18,31 26,87 tangguhan - 14,23 Liabilitas Manfaat 6.895,59 9.369,26 9.895,37 12.762,27 15.308,95 222,01 Pekerja (Jk Panjang) Hutang kepada 67,84 1.263,00 1.241,79 1.241,79 1.387,14 2.044,72 pemegang saham Pinjaman pihak ketiga/ 2.116,24 2.137,94 - - 7.260,14 343,07 hutang investasi Hutang UsahaRoyalty - - - - 8.792,89 - Batubara (PT.BC) E Liabilitas Jangka 73.899,30 97.173,77 106.100,95 113.097,77 23.215,20 31,41 Pendek Hutang Usaha 32.499,48 56.172,42 76.413,17 88.587,46 5.611,17 17,27 Biaya Yang Masih Harus 6.298,89 9.075,54 4.694,13 6.751,31 8.301,48 131,79 Dibayar Hutang Tugas Karya 2.084,79 1.928,10 1.869,66 1.903,88 2.157,14 103,47 Hutang Pajak 276,50 920,95 531,91 461,66 1.356,23 490,50 Hutang Hak Guna - - - - 1.652,93 - Hutang Investasi 32.739,65 29.076,76 22.592,09 15.393,46 4.136,25 12,63 56

Laporan Arus Kas 5 Tahun Terakhir Rasio (%) Audited 2020 Terhadap URAIAN Audited Audited Audited Audited Audited 2016 2017 2018 2019 2020 Audited Audited Audited Audited 2016 2017 2018 2019 (a) (b) (c) (d) (e) (f) (g=f/b) (h=f/c) (i=f/d) (j=f/e) 20,04 14,84 26,44 24,46 A ARUS KAS DARI 92,48 82,09 90,92 18,51 92,35 124,71 70,00 75,68 OPERASI (61,78) 1 Penerimaan Dari 83,33 86,30 93,32 105,13 94,93 103,56 Pelanggan Pembayaran kepada (65,18) (64,48) (57,26) (66,46) 101,97 103,07 107,58 116,07 2 Pemasok dan Karyawan 3 Kas dihasilkan dari 1,65 0,05 1,17 1,74 0,87 52,42 1.755,65 73,92 49,84 luar operasi (8,91) (2,82) (3,87) (3,36) (2,20) 56,79 65,48 (11,91) (8,46) (13,98) (14,37) (6,21) 44,47 43,25 4 Pembayaran Pajak (11,91) (8,46) (6,21) 24,70 78,03 44,47 43,25 B ARUS KAS DARI - - - 52,18 73,47 - - INVESTASI - - - - - (14,44) (7,99) (7,90) 65,82 85,70 1 Perolehan Aset (1,63) (1,31) (13,98) (14,37) (2,52) 52,18 73,47 93,77 - Tetap/PDP 2 Penyertaan / - - - - Akuisisi - - - - (12,01) (9,22) 54,75 98,91 3 Invstasi Lainnya C ARUS KAS DARI PENDANAAN 1 Pembayaran (2,69) - 154,53 192,48 Deviden Committed Bank (12,80) (6,68) (9,32) (9,22) (5,38) 42,04 80,56 57,75 58,35 2 Loan & Pinjaman Baru KENAIKAN (6,30) (1,61) 0,45 0,86 4,39 (69,64) (272,85) 966,10 508,08 D (PENURUNAN) 0,06 0,52 0,52 1,38 BERSIH KAS E KAS DAN SETARA 7,97 1,67 1,38 17,30 82,60 2.265,61 267,72 KAS AWAL TAHUN 1,67 0,06 F KAS DAN SETARA 5,77 345,40 9.476,98 1.119,63 418,30 KAS AKHIRTAHUN Perhitungan Kontribusi IPB ke PLN Berdasarkan selisih Tarif Jual Beli Listrik No. Uraian Satuan 2018 2019 2020 Rp / kWh 788,00 796,05 836,50 1 Pembelian listrik dari IPB Rp / kWh 1.462,28 1.462,28 1.462,28 2 Penjualan listrik ke Pelanggan *) Rp / kWh 674,28 666,23 625,78 3 Selisih harga jual dan harga beli kWh 106.686.000,00 (2-1) Rp 71.936.236.080,00 105.493.320,52 103.504.406,84 70.282.814.927,50 64.770.987.714,84 4 Penjualan listrik IPB ke PT PLN 5 Kontribusi IPB ke PT PLN (3x4) *) Sesuai penetapan penyesuaian tarif PLN April-Juni 2018 57



Sertifikasi

Langkah-langkah strategis perusahaan dilakukan dengan berkomitmen pada peraturan dan kebijakan-kebijakan seperti: Kebijakan Manajemen terintegrasi Mutu, K3 dan Lingkungan. Penerapan sertifikasi ini memperkuat positioning Perusahaan dengan sistem yang dijalankan secara profesional dan mengedepankan standar kualitas yang teruji. a. ISO 9001 tentang Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 merupakan sertifikasi yang berorientasi pada layanan pelanggan dan standar manajemen mutu yang diterapkan oleh International Organization for Standardization (ISO). Melalui sertifikat ini, perusahaan menerapkan standar yang menjadi pedoman dalam operasional perusahaan. Penerapannya diwujudkan dengan pengembangan kualitas produk, kinerja dan layanan yang senantiasa memenuhi kepuasan pelanggan. Secara signifikan, hal ini turut memberikan hasil positif terhadap penghematan waktu dan biaya, peningkatan efisiensi, dan sekaligus meningkatkan hubungan saling menguntungkan antara perusahaan dan pelanggan. b. Upgrade OHSAS 18001:2007 ke ISO 45001:2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan standar yang menawarkan kerangka kerja bagi pengelolaan manajemen kesehatan dan keselamatan di lingkungan kerja. Standar ini bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dari ragam risiko dan bentuk potensi bahaya selama menjalankan pekerjaannya. Penerapan SMK3 secara sistematis, terencana, tegas, dan profesional, menunjukkan upaya serius perusahaan dalam memberi perlindungan, sehingga mewujudkan tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Penerapan ini pun dinilai memberi dampak positif terhadap jaminan produk dan layanan yang berkualitas dan berkesinambungan. Hal tersebut menjadi landasan yang kuat untuk menumbuhkan kepercayaan sekaligus kepuasan pelanggan terhadap kinerja perusahaan. 60

c. ISO 14001 tentang Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 merupakan sertifikasi untuk sistem manajemen lingkungan (SML) yang membantu perusahaan mengidentifikasi, memprioritaskan, dan mengatur risiko-risiko lingkungan sebagai bagian dari praktik bisnis normal. Standar ini memadukan dan menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan lingkungan hidup. Penerapan SML, menunjukkan komitmen perusahaan untuk memperbaiki kinerja lingkungan seiring dengan upaya perbaikan kinerja perusahaan secara berkesinambungan. Implementasi sertifikasi ini berdampak siginifikan terhadap peningkatan citra positif perusahaan di mata publik, karena tanggung jawab yang ditunjukkan dalam pengelolaan dampak lingkungan. Baik dampak bio-kimia-fisik dan dampak sosial. d. PAS 99:2012 tentang Sistem Manajemen Terintegrasi Menerapkan PAS 99:2012 membuka peluang perusahaan untuk memiliki sistem manajemen yang holistic. Sistem ini memungkinkan perusahaan menjalankan operasi secara lebih efektif tanpa harus mengeluarkan investasi waktu dan biaya tambahan yang banyak. Mengintegrasikan sistem manajemen dengan standar ini juga turut membantu perusahaan meningkatkan performa dalam manajemen, mempertahankan kepercayaan pelanggan, dan kepedulian terhadap aspek-aspek yang menjadi fokus perhatian perusahaan. 61



Aspek Organisasi

1. Pendahuluan 1.1 Latar Belakang Kepengurusan Perusahaan terbatas di Indonesia menganut sistem dua badan (twoboard system) yaitu Dewan Komisaris dan Direksi yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang jelas sesuai dengan fungsinya masing-masing sebagaimana diamanahkan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan (fiduciary responsibility). Keduanya mempunyai tanggung jawab untuk memelihara kesinambungan usaha Perusahaan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, Dewan Komisaris dan Direksi harus memiliki kesamaan persepsi terhadap visi, misi, dan nilai-nilai Perusahaan. Dewan Komisaris dan Direksi sebagai organ utama Perusahaan memerlukan pedoman kerja yang mengatur tugas dan tanggung jawab masing-masing beserta hubungan kerja keduanya sesuai dengan prinsip-prinsip GCG. Pedoman kerja ini selanjutnya disebut dengan “Board Manual”. 1.2 Pengertian Board Manual merupakan dokumen yang menjelaskan secara garis besar hak, kewajiban, tugas dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi sebagai organ utama Perusahaan serta proses hubungan dan fungsi antara kedua organ tersebut. Board Manual ini merupakan salah satu soft structure Good Corporate Governance, sebagai penjabaran dari Pedoman Tata Kelola Perusahan (Good Corporate Governance Code) yang mengacu pada Anggaran Dasar Perusahaan. 1.3 Tujuan Tujuan penyusunan Board Manual adalah sebagai rujukan/pedoman tentang tugas pokok dan fungsi kerja masing-masing organ Direksi dan Dewan Komisaris, meningkatan kualitas dan efektivitas hubungan kerja antar organ, serta menerapkan asas-asas GCG yakni transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness (kewajaran). 1.4 Ruang Lingkup Board Manual ini berlaku bagi pelaksanaan hubungan kerja antar Dewan Komisaris dan Direksi di lingkungan PT Indo Pusaka Berau dengan mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar Perusahaan dan/atau ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1.5 Dasar Hukum 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas; 64

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; 3. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2006 tentang Komite Audit Badan Usaha Milik Negara; 4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per- 01/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara; 5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Per- 10/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN; 6. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP- 101/MBU/2002 tentang Rencana Kerja Anggaran Perusahaan BUMN; 7. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP- 102/MBU/2002 tentang Rencana Kerja Jangka Panjang Perusahaan BUMN; 8. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP- 103/MBU/2002 tentang Pembentukan Komite Audit Bagi Badan Usaha Milik Negara; 9. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP- 09A/MBU/2005 tentang Penilaian Kelayakan dan Kepatuhan (Fit and Proper Test) calon anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara; 10. Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia Tahun 2006; 11. Anggaran Dasar PT Indo Pusaka Berau; 12. Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance Code). 1.6 Daftar Istilah 1. Anggota Dewan Komisaris, adalah Anggota dari Dewan Komisaris yang merujuk kepada individu; 2. Anggota Direksi, adalah Anggota dari Direksi yang merujuk kepada individu; 3. Auditor Internal, adalah Satuan Pengawasan Internal di lingkungan Perusahaan yang bertugas untuk melakukan audit serta memastikan sistem pengendalian internal Perusahaan dapat berjalan secara efektif; 4. Auditor Eksternal, adalah auditor dari luar Perusahaan yang memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan, Laporan Kinerja, Laporan Kepatuhan serta laporan lain sesuai ketentuan yang berlaku kepada Perusahaan; 65

5. Anak Perusahaan, adalah badan usaha dimana kepemilikan saham Perusahaan lebih besar dari 50%; 6. Barang Tidak Bergerak/Aktiva Tetap, adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai, baik melalui pembelian atau dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam kegiatan usaha Perusahaan serta tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal Perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun; 7. Dewan Komisaris, adalah Organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas pengawasan pengelolaan Perusahaan yang terdiri dari beberapa Anggota Dewan Komisaris, dengan dikoordinasikan oleh seorang Komisaris Utama; 8. Direksi, adalah Organ Perusahaan yang bertanggungjawab atas pengelolaan Perusahaan yang terdiri dari seorang Direktur Utama sebagai pimpinan dengan beberapa Direktur sebagai anggota; 9. Daftar Khusus, adalah daftar yang berisikan kepemilikan saham Dewan Komisaris dan Direksi dan keluarganya, baik di Perusahaan maupun di perusahaan lain, sebagai sebuah dokumen benturan kepentingan; 10. Departemen Manajemen Risiko, adalah Unit di lingkungan Perusahaan yang bertugas untuk memastikan terlaksananya manajemen risiko berdasarkan kaidah yang benar pada seluruh kegiatan Perseoran dan tersedianya informasi pengelolaan risiko bagi Direksi sebagai referensi dalam pengambilan keputusan; 11. Dokumen Elektronik, adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, dan sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/ atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya, sebagaimana dimaksud dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 12. Good Corporate Governance, adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas Perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai- nilai etika; 13. Hari, adalah hari kerja efektif; 14. Informasi elektronik, adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, 66

electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya; 15. Komisaris Independen, adalah Anggota Dewan Komisaris yang: a. Berasal dari luar Perusahaan; b. Tidak memiliki saham langsung maupun tidak langsung pada Perusahaan dan Perusahaan Afiliasinya; c. Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perusahaan, Komisaris, Direksi atau Pemegang Saham Pengendali Perusahaan; d. Tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan usaha Perusahaan. 16. Komite Audit, adalah komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris dalam memastikan bahwa sistem pengendalian internal Perusahaan telah berfungsi secara efisien dan efektif; 17. Komite Manajemen Resiko, adalah komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan penilaian terhadap kajian resiko yang dilakukan oleh Manajemen Perusahaan; 18. Komite Nominasi dan Remunerasi, adalah komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap kebijakan- kebijakan Direksi yang terkait dengan bidang nominasi dan remunerasi; 19. Organ Perusahaan, adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan; 20. Perusahaan, adalah PT Indo Pusaka Berau; 21. Perusahaan Afiliasi, adalah: a. Perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama dengan Perusahaan dan/atau; b. Perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan. 22. Rapat Umum Pemegang Saham, adalah Organ Perusahaan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan dan memegang kekuasaan segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Komisaris sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Terbatas; 67

23. Rapat Umum Pemegang Saham Anak Perusahaan, adalah Organ Perusahaan yang memegang kekuasaan tertinggi pada Anak Perusahaan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi Anak Perusahaan atau Dewan Komisaris Anak Perusahaan; 24. Struktur Organisasi 1 (satu) tingkat di bawah Direksi, meliputi Kepala Satuan, Kepala Sub Direktorat, dan Kepala Unit Bisnis; 25. Sekretaris Dewan Komisaris, adalah satuan fungsi struktural di bawah Dewan Komisaris yang bertugas untuk memberikan dukungan kepada Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya; 26. Sekretaris Perusahaan, adalah satuan fungsi struktural dalam organisasi Perusahaan yang bertugas untuk memberikan dukungan kepada Direksi dalam melaksanakan tugasnya; 27. Satuan Audit Internal, adalah Unit di lingkungan Perusahaan yang bertugas untuk melakukan audit serta memastikan sistem pengendalian internal Perusahaan berjalan secara efektif; 28. Stakeholder, adalah pihak-pihak yang berkepentingan dengan Perusahaan; 29. Strategis, adalah suatu hal, kondisi atau keadaan yang dapat mempengaruhi nilai Perusahaan dan/atau mempengaruhi investor untuk melakukan investasi pada Perusahaan, maupun mempengaruhi Perusahaan kepada Anak Perusahaan; 30. Transaksi Elektronik, adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya; 31. Transaksi Material, adalah setiap pembelian, penjualan, atau penyertaan saham dan/atau pembelian, penjualan, pengalihan, tukar menukar aktiva atau segmen usaha, yang nilainya ditetapkan oleh Anggaran Dasar dimana transaksi yang dilakukan Perusahaan yang wajib memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu; 68

2. Dewan Komisaris 2.1 Pengertian dan Persyaratan Dewan Komisaris 2.1.1 Pengertian Dewan Komisaris Dewan Komisaris Perusahaan adalah organ perusahaan bertugas dan bertanggungjawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi serta memastikan bahwa Perusahaan melaksanakan GCG. Namun demikian, Dewan Komisaris tidak boleh turut serta dalam mengambil keputusan operasional. Kedudukan masing-masing anggota Dewan Komisaris termasuk Komisaris Utama adalah setara. Tugas Komisaris Utama sebagai primus inter pares adalah mengkoordinasikan kegiatan Dewan Komisaris. 1 2.I.2 Persyaratan Dewan Komisaris 1. Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris dilakukan dengan mempertimbangkan integritas, dedikasi, pemahaman mengenai masalah-masalah manajemen Perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai dibidang usaha Perusahaan, dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya serta persyaratan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan;2 2 Yang dapat diangkat menjadi Anggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:3 a. Dinyatakan pailit; b. Menjadi Anggota Direksi atau Anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah 1 Pedoman GCG Indonesia Tahun 2006 Bab IV bagian C 2 Anggaran Dasar PT Indo Pusaka Berau Pasal 14 ayat 5 3 Undang-undang No.40 Tahun 2007 Pasal 110 ayat 1 69

3. Direksi 3.1 Pengertian dan Persyaratan Direksi 3.1.1 Pengertian Direksi 1. Direksi sebagai organ perusahaan bertugas dan bertanggungjawab secara kolegial dalam mengelola perusahaan. Masing-masing anggota Direksi dapat melaksanakan tugas dan mengambil keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan wewenangnya. Namun, pelaksanaan tugas oleh masing-masing anggota Direksi tetap merupakan tanggung jawab bersama. Kedudukan masing-masing anggota Direksi termasuk Direktur Utama adalah setara. Tugas Direktur Utama sebagai primus inter pares adalah mengkoordinasikan kegiatan Direksi. 1 2. Direksi merupakan organ yang bertanggung jawab dalam menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan, Anggaran Dasar dan/atau Keputusan RUPS.2 3.1.2 Persyaratan Direksi 1. Persyaratan materiil Anggota Direksi yaitu:3 a. Pengalaman, dalam arti yang bersangkutan memiliki rekam jejak (track record) yang menunjukan keberhasilan dalam pengurusan Perseroan tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan. b. Keahlian, dalam arti yang bersangkutan 1 Pedoman GCG Indonesia Bab IV bagian D 2 Anggaran Dasar PT Indo Pusaka Berau Pasal 12 ayat 1 3 Peraturan Menteri BUMN Per-01/MBU/2012 Pasal 4 ayat 3 70

4. Hubungan Kerja Dewan Komisaris dan Direksi 4.1 Perbuatan Direksi yang Memerlukan Persetujuan Tertulis Dewan Komisaris 1. Perbuatan-perbuatan Direksi terkait melakukan penyertaan modal pada suatu badan usaha lainnya harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris.546 2. Perbuatan-perbuatan Direksi terkait mengahapuskan dari pembukuan piutang macet dan menghaspuskan persediaan barang mati harus mendapatkan persetujuan tertulis Dewan Komisaris.547 3. Perbuatan-perbuatan Direksi terkait Melepaskan atau menjaminkan aktiva tetap (Fixed Asset) Perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar harus mendapatkan persetujuan tertulis Dewan Komisaris.548 4. Perbuatan-perbuatan Direksi terkait melepaskan sebagian atas seluruhnya penyertaan perseroan dalam perseroan lain atau badan-badan lain harus mendapatkan persetujuan tertulis Dewan Komisaris.549 5. Perbuatan-perbuatan Direksi terkait Mengambil bagian, baik sebagian atau seluruhnya atau ikut serta dalam Perseroan atau badan-badan lain atau menyelenggarakan Perusahaan baru atau mendirikan Perusahaan Patungan harus mendapatkan persetujuan tertulis Dewan Komisaris.550 6. Perbuatan-perbuatan Direksi terkait Menghapuskan aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya sampai dengan (5) lima tahun harus mendapatkan persetujuan tertulis Dewan Komisaris.551 7. Perbuatan-perbuatan Direksi terkait memindahtangankan aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri. 546 Anggaran Dasar PT Indo Pusaka Berau Pasal 12 ayat 10 poin a 547 Anggaran Dasar PT Indo Pusaka Berau Pasal 12 ayat 10 poin b 548 Anggaran Dasar PT Indo Pusaka Berau Pasal 12 ayat 10 poin c 549 Anggaran Dasar PT Indo Pusaka Berau Pasal 12 ayat 10 poin d 550 Anggaran Dasar PT Indo Pusaka Berau Pasal 12 ayat 10 poin e 551 Anggaran Dasar PT Indo Pusaka Berau Pasal 12 ayat 10 poin f 71

5. Hubungan Kerja dengan Anak Perusahaan Hubungan antara Perseroan dengan Anak Perusahaan dilakukan melalui mekanisme tata kelola perusahaan yang baik yang secara prinsip kepentingan-kepentingan Perseroan dijalankan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Anak Perusahaan. Anak Perusahaan merupakan badan hukum tersendiri yang tunduk pada ketentuan Anggaran Dasar Anak Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hukum perseroan. 5.1 Hubungan dengan Anak Perusahaan Pengambilan keputusan pada RUPS Anak Perusahaan ditetapkan sebagai berikut: 1. Agenda dan Bahan RUPS Anak Perusahaan yang telah dikirimkan ke Perseroan dibahas terlebih dahulu dalam sebuah Rapat Direksi. 2. Hasil Rapat Direksi yang menetapkan Agenda dan sikap/keputusan Direksi selaku Pemegang Saham Anak Perusahaan harus dibawa dan dilaksanakan oleh Kuasa Pemegang Saham dalam RUPS Anak Perusahaan. 5.2 Mekanisme Pengawasan 1. Mekanisme pengawasan Anak Perusahaan dilakukan dengan: Adanya pejabat yang melakukan pembinaan dan pengendalian tata kelola perusahaan, terkait pengendalian hubungan Perseroan dengan Anak Perusahaan; 2. Penempatan wakil Perseroan sebagai Anggota Dewan Komisaris dan/atau Anggota Direksi Anak Perusahaan; 5.3 Transaksi dengan Anak Perusahaan Transaksi dengan Anak Perusahaan dilakukan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Transaksi dengan Anak Perusahaan harus dilakukan atas dasar persamaan kepentingan usaha sebagaimana layaknya transaksi dengan pihak yang tidak terafiliasi. 2. Perlakuan istimewa hanya akan diberikan dengan kondisi dan batas waktu tertentu sepanjang sesuai dengan kepentingan Perseroan dalam jangka panjang. 72

6. Kegiatan Antar Organ Perseroan 6.I Pengertian 1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai organ Perusahaan merupakan wadah para Pemegang Saham untuk mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan modal yang ditanam dalam Perusahaan, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan. 2. Keputusan yang diambil dalam RUPS harus didasarkan pada kepentingan usaha Perusahaan dalam jangka panjang. RUPS dan atau Pemegang Saham tidak dapat melakukan intervensi terhadap tugas, fungsi dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi dengan tidak mengurangi wewenang RUPS untuk menjalankan haknya sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan, termasuk untuk melakukan penggantian atau pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan atau Direksi.561 3. Jika dalam Anggaran Dasar ini tidak ditentukan cara lain, maka RUPS dipimpin oleh Pemegang Saham mayoritas. Dalam hal Pemegang Saham mayoritas tidak hadir atau berhalangan, RUPS dipimpin oleh Komisaris Utama, dalam hal Komisaris Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun hal mana tidak perlu di buktikan kepada pihak ketiga, rapat dipimpin oleh salah satu seorang Anggota Komisaris yang hadir dalam rapat dan ditunjuk untuk itu oleh rapat dan dalam hal semua Anggota Komisaris tersebut tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka rapat dipimpin oleh Direktur Utama, dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak. 561 Pedoman GCG Indonesia Tahun 2006 Bab IV bagian A 73

7. Penutup 7.1 Pemberlakuan Board Manual Board Manual disusun sebagai pedoman agar Dewan Komisaris dan Direksi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efisien, efektif, transparan, kompeten, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan dan mengacu pada peraturan perundang- undangan yang berlaku. Dewan Komisaris dan Direksi bertanggung jawab untuk menetapkan Board Manual. 7.2 Sosialisasi Board Manual Sosialisasi merupakan tahapan penting dari penerapan Board Manual. Tahapan sosialisasi Board Manual dilakukan secara berkesinambungan. Kegiatan sosialisasi secara berkesinambungan akan dilakukan kepada Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang baru maupun yang sudah menjabat serta pihak-pihak yang berkepentingan lainnya. IPB berkomitmen untuk melaksanakan sosialisasi secara efektif dalam membangun komitmen Dewan Komisaris dan Direksi terkait implementasi Board Manual. 7.3 Evaluasi dan Review Board Manual IPB akan melakukan evaluasi secara berkala atau sesuai kebutuhan untuk mengetahui dan mengukur kesesuaian Board Manual dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dinamika bisnis yang terjadi. Evaluasi Board Manual IPB dilakukan oleh Sekretaris Perusahaan, dan Sekretaris Dewan Komisaris berkoordinasi dengan Internal Audit serta Fungsi Kepatuhan (Compliance) IPB. 74

75



Aspek Manajemen

78

79

80

81

82

83

84

85

86

87

88

89

90

91

92

93

94

95

96

97

98

99

100


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook