Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore BUKU PUTIH (Indo Pusaka Berau)

BUKU PUTIH (Indo Pusaka Berau)

Published by PT Integra Cipta Kreasi, 2021-09-23 04:07:35

Description: FA---BUKU PUTIH--IPB-FLIPBOOK

Search

Read the Text Version

Buku Putih Indo Pusaka Berau www.ipb.co.id



Penjelasan Umum Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2019—2028, pertumbuhan listrik di regional Kalimantan Timur diproyeksikan sebesar 8%, dengan lonjakan pertumbuhan sebesar 13,5% pada 2021. Lonjakan tersebut disebabkan realisasi interkoneksi Kalimantan Timur yang mempercepat pertumbuhan penjualan listrik. Disamping tantangan pertumbuhan, sektor kelistrikan juga dihadapkan pada tantangan dinamika industri dan bisnis di era disruptif. Ditambah lagi, tantangan akibat pandemi Covid-19 yang telah berdampak terhadap seluruh aspek kehidupan. Untuk menjawab tantangan bisnis ke depannya, IPB telah menyiapkan pedoman bagi penyelenggaraan sektor kelistrikan di Kalimantan Timur, khususnya di wilayah Berau dan sekitarnya. Pedoman yang disajikan dalam Buku Putih PT Indo Pusaka Berau ini diharapkan dapat menjadi panduan dalam melaksanakan strategi adaptif untuk menjawab beragam tantangan di masa mendatang hingga mampu menyediakan energi listrik yang andal dan berkelanjutan bagi masyarakat. Buku Putih PT Indo Pusaka Berau juga merupakan pemutakhiran dari segala hal dan informasi berkenaan dengan perusahaan. Dengan demikian, buku ini dapat sekaligus menjadi bentuk laporan kinerja IPB kepada pemegang saham maupun para pemangku kepentingan yang berwenang atas penyelenggaraan kelistrikan di Tanah Air. Setiap informasi yang disampaikan melalui buku ini dan disebarluaskan kepada masyarakat umum, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor kelistrikan nasional. Khususnya, kepercayaan terhadap IPB sebagai entitas kelistrikan nasional yang mampu menyediakan energi listrik yang andal dan berkelanjutan. 3

Dafta Isi Penjelasan Umum......................................................................................................................................... 3 Pesan Komisaris............................................................................................................................................ 10 Pesan Direktur............................................................................................................................................... 11 Visi Misi Perusahaan................................................................................................................................... 14 Sekilas Sejarah Perusahaan 19 - PLTU Mulut Tambang......................................................................................................................... 20 - Kontribusi............................................................................................................................................... 21 - Komposisi Pemegang Saham......................................................................................................... 22 - Kekuatan Perusahaan........................................................................................................................ 25 - Data Administratif.............................................................................................................................. 26 - Alamat Kantor....................................................................................................................................... Budaya Perusahaan Target dan Capaian.......................................................................................... 30 Prinsip Tata Kelola Perusahaan 34 - Pedoman Tata Kelola Perusahaan (GCG Code)....................................................................... 35 - Board Manual........................................................................................................................................ 35 - Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct)...................................................................... Target dan Capaian 38 - Tujuan Perusahaan.............................................................................................................................. 38 - Langkah PT IPB Mencapai Tujuan Perusahaan........................................................................ 38 - Sasaran Perusahaan ......................................................................................................................... 40 - Strategi Perusahaan ......................................................................................................................... 51 - Target Perusahaan ............................................................................................................................. 52 - Capaian .................................................................................................................................................. Sertifikasi 60 - ISO 9001 tentang Sistem Manajemen Mutu............................................................................ - Upgrade OHSAS 18001:2007 ke ISO 45001:2018 tentang Sistem Manajemen 60 61 Keselamatan Kesehatan Kerja....................................................................................................... 61 - ISO 14001 tentang Sistem Manajemen Lingkungan............................................................. - PAS 99:2012 tentang Sistem Manajemen Terintegrasi........................................................ Aspek Organisasi 64 1 Pendahuluan......................................................................................................................................... 64 64 1.1 Latar Belakang.......................................................................................................................... 64 1.2 Pengertian................................................................................................................................... 64 1.3 Tujuan............................................................................................................................................ 64 1.4 Ruang Lingkup........................................................................................................................... 65 1.5 Tujuan............................................................................................................................................ 1.6 Daftar Istilah.............................................................................................................................. 4

2. Dewan Komisaris................................................................................................................................. 69 2.1 Pengertian dan Persyaratan Dewan Komisaris............................................................ 69 3. Direksi...................................................................................................................................................... 70 3.1 Pengertian dan Persyaratan Direksi................................................................................. 70 4. Hubungan Kerja Dewan Komisaris dan Direksi....................................................................... 71 4.1 Perbuatan Direksi yang Memerlukan Persetujuan Tertulis Dewan Komisaris 71 5. Hubungan Kerja dengan Anak Perusahaan............................................................................. 72 5.1. Hubungan dengan Anak Perusahaan.............................................................................. 72 5.2 Mekanisme Pengawasan....................................................................................................... 72 5.3 Transaksi dengan Anak Perusahaan................................................................................ 72 6. Kegiatan Antar Organ Perseroan................................................................................................. 73 6.I. Pengertian................................................................................................................................... 73 7. Penutup................................................................................................................................................... 74 7.1 Pemberlakuan Board Manual.............................................................................................. 74 7.2 Sosialisasi Board Manual...................................................................................................... 74 7.3 Evaluasi dan Review Board Manual.................................................................................. 74 Aspek Manajemen 78 - Surat Keputusan Direksi No: 010.K/DIR/IPB/2020 Struktur Organisasi, Bagan Susunan Jabatan, Tingkat Jabatan & Formasi Jabatan .......................................................................................... Aspek Sumber Daya Manusia 112 - Surat Keputusan Direksi No: 026.K/DIR/IPB/2020 152 194 Peraturan Perusahaan PT Indo Pusaka Berau......................................................................... - Surat Keputusan Direksi No: 03.K/DIR/IPB/2019 Peraturan Disiplin Pekerja............................................................................................................... - Surat Keputusan Direksi No: 04.K/DIR/IPB/2019 Pola Karir Pekerja................................................................................................................................ Aspek Operasional 221 - Bisnis Management System -Operation Management....................................................... 236 - Instruksi Kerja House Keeping....................................................................................................... 244 - Instruksi Kerja Konservasi Boiler................................................................................................... 251 - Instruksi Kerja Penanggulangan Gangguan............................................................................ 256 - Instruksi Kerja House Keeping....................................................................................................... 263 - Instruksi Kerja Pengoperasian Boiler Uap................................................................................. 281 - Instruksi Kerja Pengoperasian Turbin Uap................................................................................ 297 - Instruksi Kerja Pengoperasian Generator.................................................................................. 314 - Instruksi Kerja Pengoperasian Coal Handling Sistem.......................................................... 321 - Instruksi kerja First Line Maintenance........................................................................................ 326 - Instruksi kerja Laporan Bulanan................................................................................................... 331 - Instruksi kerja Laporan Gangguan Peralatan.......................................................................... 336 - Instruksi kerja Manajemen Batu Bara......................................................................................... 341 - Instruksi Kerja Patrol Check dan Monitoring Pembangkit.................................................. 5

- Instruksi Kerja Penanggulangan Black Out.............................................................................. 346 - Kalibrasi................................................................................................................................................... 351 - Prosedur Pengukuran Kepuasan Pelanggan............................................................................ 352 - Penanganan Keluhan Pelanggan.................................................................................................. 356 - Prosedur Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, dan Aspek Dampak K3 & Lingkungan......................................................................................... 361 - Prosedur Pengelolaan Limbah....................................................................................................... 372 - Prosedur Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, dan Aspek Dampak Lingkungan.... 379 - Pemantauan dan Pengukuran Lingkungan.............................................................................. 390 Aspek Pengadaan Barang dan Jasa 394 - Surat Keputusan Direksi No: Kpts.162/DIR/INDO PUSAKA BERAU/2016 Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT Indo Pusaka Berau........ Aspek Tata Kelola 1 Pendahuluan......................................................................................................................................... 430 - Cara Kami Berbisnis................................................................................................................. 430 - Pengertian................................................................................................................................... 430 - Latar Belakang.......................................................................................................................... 431 - Maksud dan Tujuan................................................................................................................... 431 - Manfaat......................................................................................................................................... 431 2. Prinsip-Prinsip Tata Kelola Perusahaan..................................................................................... 432 - Transparansi................................................................................................................................ 432 - Akuntabilitas.............................................................................................................................. 432 - Responsibilitas.......................................................................................................................... 433 - Independensi.............................................................................................................................. 434 - Fairness......................................................................................................................................... 434 3. Ketentuan Tata Kelola Perusahaan.............................................................................................. 435 - Hubungan Antar Organ Perusahaan................................................................................ 435 - Kebijakan Akuntansi dan Keuangan................................................................................. 435 - Penggunaan Aset Perusahaan............................................................................................ 436 - Hubungan dengan Pemegang Saham............................................................................. 436 - Hubungan dengan Anak Perusahaan............................................................................... 437 - Hubungan dengan Stakeholders........................................................................................ 437 - Kerahasiaan dan Keterbukaan Informasi........................................................................ 438 - Benturan Kepentingan........................................................................................................... 438 - Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan dan Masyarakat........................ 438 - Penerapan Teknologi............................................................................................................... 439 - Manajemen Risiko..................................................................................................................... 440 - Diskriminasi, Pelecehan, Ancaman dan Kekerasan..................................................... 440 - Suap, Hadiah, Layanan dan Hiburan................................................................................ 440 - Aktivitas Politik......................................................................................................................... 441 4. Pelaksanaan Etika Bisnis.................................................................................................................. 442 - Penerapan Etika Bisnis........................................................................................................... 442 - Perbaikan dan Pengembangan........................................................................................... 442 6

Aspek Manajemen Risiko 1. Instrumen Keuangan dan Manajemen Risiko.......................................................................... 446 1.1 Kategori dan Klasifikasi Instrumen Keuangan............................................................. 446 1.2 Manajemen Risiko Modal...................................................................................................... 446 1.3 Tujuan dan Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan.................................................. 447 1.4 Nilai Wajar Instrumen Keuangan....................................................................................... 450 2. Surat Keputusan Direksi No: 14.K/DIR/IPB/2018 Lingkup Pelaksanaan Manajemen Risiko Perusahaan (Enterprise Risk Management)...................................................................................................... 451 3. Surat Keputusan Direksi No: 15.K/DIR/IPB/2018 Pembuatan dan Penetapan Profil Risiko Perusahaan......................................................... 461 4. Surat Keputusan Direksi No: 16.K/DIR/IPB/2018 Manual Manajemen Risiko............................................................................................................... 467 5. Surat Edaran Direksi No: 001.E/DIR/IPB/2018 Kriteria Risiko Dalam Pelaksanaan Manajemen Risiko Perusahaan (Enterprise Risk Management) ..................................................................................................... 490 6. Surat Edaran Direksi No: 02.E/DIR/IPB/2018 Taksonomi Risiko................................................................................................................................. 498 7. Surat Edaran Direksi No: 03.E/DIR/IPB/2018 Pedoman Penyusunan Dokumen Manajemen Risiko (DMR)............................................. 509 8. Surat Edaran Direksi No: 04.E/DIR/IPB/2018 Pedoman Evaluasi Pelaksanaan manajemen Risiko Perusahaan (Enterprise Risk Management)...................................................................................................... 545 9. Surat Edaran Direksi No: 05.E/DIR/IPB/2018 Tata Cara manurity Level Assessment management Risiko............................................. 547 10. Surat Edaran Direksi No: 06.E/DIR/IPB/2018 Pedoman Penyusunan dan Implementasi Key Risk Indicators (KRI) & Early Warning System (EWS)......................................................................................................... 563 Aspek Keuangan dan Audit Code of Conduct 572 1. Penerapan Keuangan Pernyataan Standar Akuntansi (“Psak”) Baru 572 dan Revisi, Serta Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“Isak”)............................ 573 a. PSAK Baru dan Revisi, serta ISAK yang berlaku efektif 574 589 untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2020 589 b. PSAK Baru dan Revisi, serta ISAK yang berlaku efektif untuk tahun buku 589 589 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2020 dan setelahnya................................... 589 c. Transaksi dan Pihak Berelasi............................................................................................... 589 d. Instrumen keuangan............................................................................................................... 589 e. Kas dan setara kas................................................................................................................... f. Persediaan................................................................................................................................... g. Piutang usaha............................................................................................................................ h. Uang muka.................................................................................................................................. i. Pendapatan yang masih akan diterima.......................................................................... j. Biaya dibayar dimuka............................................................................................................. k. Aset tetap.................................................................................................................................... 7

l. Penurunan nilai aset non keuangan................................................................................. 590 m. Sewa............................................................................................................................................... 590 n. Pengakuan pendapatan dan beban.................................................................................. 593 o. Pajak penghasilan.................................................................................................................... 594 p. Provisi............................................................................................................................................ 595 q. Laba (rugi) per saham............................................................................................................. 595 2. Sumber Estimasi Ketidakpastian dan Pertimbangan........................................................... 596 Code of Conduct 1. Pentingnya Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct)............................................. 600 1.1 Dasar Pemikiran........................................................................................................................ 600 1.2 Tujuan Pedoman Etika Perusahaan................................................................................... 601 1.3 Sasaran Pedoman Etika Perusahaan................................................................................ 601 1.4 Tanggung jawab pegawai Indo Pusaka Berau.............................................................. 602 1.5 Tanggung jawab para pimpinan Indo Pusaka Berau.................................................. 602 2. Kebijakan Etika Perusahaan............................................................................................................ 604 2.1 Melindungi Kepentingan Tenaga Kerja............................................................................. 604 2.1.A. Pengelolaan Ketenagakerjaan.................................................................................. 604 2.1.B. Diskriminasi, Pelecehan, dan Ancaman................................................................ 605 2.2. Keselamatan, Kesehatan serta Lingkungan Kerja....................................................... 605 2.3. Melindungi Aset Perusahaan dan Integritas Pelaporan Keuangan..................... 606 2.3.A. Pengawasan dan Penggunaan Aset..................................................................... 606 2.3.B. Integritas Pelaporan Keuangan.............................................................................. 607 2.3.C. Kerahasiaan Informasi................................................................................................ 608 2.3.D. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)................................................................ 609 2.3.E. Sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi..................................................... 610 2.3.F. Penyimpanan Dokumen.............................................................................................. 611 2.4. Hubungan dengan Stakeholder............................................................................................ 611 2.4.A. Benturan Kepentingan............................................................................................... 611 2.4.B. Memberi dan Menerima.............................................................................................. 612 2.4.C. Hubungan Pemegang Saham.................................................................................. 613 2.4.D. Hubungan dengan Pelanggan................................................................................ 614 2.4.E.Hubungan dengan Kreditur/Investor.................................................................... 614 2.4.F.Hubungan dengan Pemasok..................................................................................... 615 2.4.G.Hubungan dengan Anak Perusahaan/ Perusahaan Patungan................... 615 2.5. Hubungan dengan Komunitas dan Pemerintah.............................................................. 616 2.5.A. Persamaan dan Penghormatan pada Hak Asasi Manusia........................... 616 2.5.B. Hubungan dengan Regulator.................................................................................. 616 2.5.C. Kemitraan dengan Masyarakat Sekitar................................................................ 617 8

3. Petunjuk Pelaksanaan....................................................................................................................... 618 3.1. Konsultasi Berhubungan dengan Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct).................................................................................................................... 618 3.2. Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)..................................................... 618 3.3. Penghargaan dan Sanksi....................................................................................................... 619 3.4. Pernyataan Komitmen........................................................................................................... 619 3.5. Sosialisasi ................................................................................................................................... 620 Lampiran 1. Rencana Jangka Panjang Perusahaan 2021-2025................................................................ 624 9

Pesan Komisaris Selama 16 tahun, PT Indo Pusaka Berau atau IPB telah berkiprah mengoperasikan pembangkit listrik tenaga uap berbahan bakar batubara berkapasitas 2x7 MW di Kabupaten Berau - Kalimantan Timur. Sejak berdiri pada 2005, IPB berkontribusi menyalurkan energi listrik untuk PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Timur, Cabang Berau, dan PT Berau Coal yang merupakan perusahaan pertambangan di Kabupaten Berau. Kehadiran IPB pun turut mendukung kinerja dan pelayanan PT Indonesia Power, sebagai induk perusahaan. Tak kalah penting, IPB juga berkontribusi dalam upaya menerangi negeri, melalui penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat sekitar. Sebagai perusahaan yang bergerak pada bisnis sektor pembangkitan tenaga listrik di Indonesia, IPB terus menyesuaikan diri dengan perkembangan bisnis yang semakin dinamis. Oleh karena itu, perusahaan dipandang memerlukan suatu panduan atau pedoman penyelenggaraan perusahaan. Sehingga perusahaan dapat selalu siap menghadapi dinamika bisnis yang semakin kompleks dan senantiasa membawa perubahaan. Maka disusunlah Buku Putih PT Indo Pusaka Berau, guna menjadi referensi dan acuan dalam penentuan kebijakan, strategi, hingga aksi korporasi. Pembuatan Buku Putih merupakan wujud komitmen perusahaan untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab. Melalui buku ini juga, manajemen IPB diharapkan dapat menjalankan bisnis dengan selalu memperhatikan peraturan perundangan-undangan dan peraturan internal yang ada. Mewakili jajaran komisaris IPB, kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas kontribusi semua pihak dalam penyusunan Buku Putih IPB. Kami berharap, buku ini bisa menjadi pegangan seluruh elemen IPB dalam melakukan yang terbaik guna memajukan perusahaan. Sehingga visi untuk menjadi perusahaan pembangkitan tenaga listrik dengan kinerja andal dan bersahabat dengan lingkungan, dapat kita wujudkan bersama. Berau, …. 2021 Komisaris PT Indo Pusaka Berau 10

Pesan Direktur Sejak resmi berdiri pada 2005, PT Indo Pusaka Berau atau biasa kami sebut IPB telah melaksanakan tugasnya secara konsisten dalam membangun, mengembangkan, mengoperasikan, hingga mengelola PLTU Lati 2x7 MW. IPB pun hadir sebagai sebuah entitas kelistrikan nasional yang berkontribusi dalam menerangi negeri, khususnya wilayah Kalimantan Timur, melalui penyediaan energi listrik yang andal, ekonomis, bermutu tinggi, serta ramah lingkungan. Kini, memasuki tahun ke-16, IPB telah berkembang demikian pesat, baik dari aspek teknis maupun nonteknis. Perkembangan perusahaan seiring dengan peningkatan kebutuhan energi listrik di Kalimantan Timur. Di sisi lain, pengembangan perusahaan juga sebagai strategi adaptif guna menghadapi industri kelistrikan yang sangat dinamis serta sarat perubahan dan tantangan. Maka, Buku Putih ini kami hadirkan sebagai informasi termutakhir tentang segala hal yang berkenaan dengan sepak terjang IPB di sektor kelistrikan nasional. Buku Putih ini sekaligus sebagai bentuk laporan kinerja IPB kepada pemegang saham dan para pemangku kepentingan yang memiliki wewenang atas penyelenggaraan kelistrikan di Tanah Air. Di sisi lain, Buku Putih diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penyelenggaraan sektor kelistrikan hingga mampu menjawab beragam tantangan serta memenuhi kebutuhan masyarakat akan energi listrik. Setiap informasi yang disampaikan melalui Buku Putih dan disebarluaskan kepada masyarakat umum, diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap sektor kelistrikan nasional, bahwa sektor kelistrikan Tanah Air mampu menyediakan energi listrik yang andal dan berkelanjutan. Akhir kata, saya dan segenap jajaran Manajemen IPB menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Buku Putih PT IPB. Kami berharap, Buku Putih ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggaraan bisnis kelistrikan, khususnya bidang pembangkitan energi di daerah mulut tambang. Berau, …. 2021 Direktur Utama PT Indo Pusaka Berau 11



Visi Misi Perusahaan

Visi dan Misi Perusahaan telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan RUPS RKAP pada tanggal 29 Januari 2010. Visi perusahaan ditetapkan oleh manajemen Perusahaan sebagai pedoman bagi semua anggota manajemen dan karyawan di dalam Perusahaan. Visi perusahaan menggambarkan fokus perusahaan untuk terus meningkatkan kinerja perusahaan agar dapat menjadi perusahaan pembangkitan tenaga listrik dengan kinerja andal sesuai dengan best practice Perusahaan pembangkit listrik di Indonesia. Disamping itu, visi perusahaan juga memperlihatkan komitmen kuat perusahaan terhadap lingkungan dan komunitas dimana perusahaan menjalankan bisnisnya. Sementara misi perusahaan ditetapkan oleh manajemen Perusahaan berdasar tujuan pendirian perusahaan dan dimaksudkan untuk menjadi dasar penentuan arah perusahaan dalam jangka panjang. Tampak jelas bahwa perusahaan akan terus fokus pada bisnis inti ketenagalistrikan, namun dikemudian hari berpeluang untuk mengembangkan usaha ke bisnis lainnya yang terkait dengan sektor ketenagalistrikan. 14

Visi “Menjadi perusahaan pembangkitan tenaga listrik dengan kinerja andal dan bersahabat dengan lingkungan’’. Misi “Melakukan kegiatan usaha dalam bidang ketenagalistrikan dan mengembangkan usaha lainnya yang berkaitan, berdasarkan kaidah industri dan niaga yang sehat, guna menjamin keberadaan dan pengembangan perubahan jangka panjang”. 15



Sekilas Sejarah Perusahaan

PT Indo Pusaka Berau merupakan perusahaan joint venture yang didirikan Konsorsium Indo Pusaka Berau. Konsorsium yang dibentuk sesuai Surat Perjanjian Konsorsium tanggal 23 Desember 2002 tersebut terdiri dari 3 (tiga) anggota, yaitu Pemerintah Kabupaten Berau, PT Indonesia Power, dan PT Pusaka Jaya Baru. Dalam konsorsium, Pemerintah Kabupaten Berau bertanggung jawab atas perizinan, lokasi lahan, dan penyediaan batu bara. PT Indonesia Power memiliki pengalaman dan keahlian dalam membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik. Sedangkan PT Pusaka Jaya Baru sebagai perwakilan Shandong Machinery I & E Group Co bekerja sama dengan pabrik mesin yang melakukan instalasi PLTU. 18

PLTU Mulut Tambang Pembentukan Konsorsium Indo Pusaka Berau bertujuan untuk melaksanakan pembangunan sekaligus pengoperasian PLTU Lati 2x7 MW di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kehadiran PLTU Lati diharapkan dapat memenuhi kebutuhan energi listrik masyarakat di Kalimantan Timur, khususnya Kabupaten Berau. Pembangunan PLTU Lati merupakan salah satu langkah realisasi rencana pengembangan PLTU mulut tambang, sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero). Maka, tugas pembangunan diamanahkan pada IPB yang merupakan cucu usaha PT PLN (Persero) melalui PT Indonesia Power. Dalam RUPTL 2018—2027, pembangunan PLTU mulut tambang ditargetkan sebesar 6.045 MW di wilayah Sumatra dan Kalimantan. PLTU mulut tambang adalah PLTU berbahan bakar batubara yang berlokasi di dekat tambang batubara. Rencana pengembangan PLTU mulut tambang didasari pada nilai keekonomiannya yang diharapkan dapat menurunkan Biaya Pokok Pembangkitan (BPP-pembangkit). Hal tersebut sejalan dengan prinsip dasar pengembangan PLTU mulut tambang yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2016, sebagai berikut. 1. Penggunaan batubara yang secara ekonomis lebih layak dipakai untuk pembangkit tenaga listrik mulut tambang. 2. Ketersediaan batubara yang dijamin oleh perusahaan tambang selama masa operasi. 3. Lokasi pembangkit berjarak paling jauh 20 km dari wilayah IUP, IUPK, atau PKP2B. 4. Tidak memperhitungkan biaya transportasi batubara, kecuali biaya transportasi dari lokasi tambang sampai lokasi fasilitas penyimpanan (stockpile) pembangkit listrik mulut tambang. Dengan demikian, pembangunan PLTU mulut tambang menjadi strategi efisiensi BPP PT PLN (Persero) dalam penyediaan batubara berdasarkan prinsip resources base. Dalam hal ini, menempatkan PLTU di dekat sumber energi primer. Beberapa wilayah yang memiliki cadangan batubara sangat besar pun menjadi target lokasi. Di antaranya, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Untuk mendorong pengembangannya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 19 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batu bara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power). Peraturan tersebut, antara lain, mengatur dan menetapkan terkait harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik mulut tambang. 19

Maka, PLTU Lati pun dibangun sebagai PLTU mulut tambang di Kalimantan Timur, yang berlokasi sekitar 10 km dari tambang batu bara milik PT Berau Coal Energy. Pembangunan PLTU Lati dimulai pada 4 Februari 2003 yang ditandai dengan contract signing dengan Shandong Machinery I & E group terkait equipment. Kontribusi Pada 12 Januari 2005, pengusahaan PLTU secara resmi mulai dilaksanakan PT Indo Pusaka Berau (IPB), yang sekaligus menjadi titik awal berdirinya Perusahaan. Dalam operasional PLTU Lati, PT Berau Coal Energy menjamin ketersediaan pasokan batubara untuk bahan bakar PLTU Lati. Sementara, produksi energi listrik PLTU disalurkan kepada PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Timur, Cabang Berau dan PT Berau Coal Energy. Dalam hal ini, market share PLTU Lati adalah sebesar 92% kepada PLN dan 8% kepada PT Berau Coal dengan opportunity revenue ke PT Berau Coal sebesar 12.274 MWh atau setara Rp15 miliar setiap tahunnya. Energi listrik dari PLTU Lati didistribusikan melalui SUTM bertegangan 20 KV yang terkoneksi melalui jaringan PLN dan jaringan distribusi sepanjang 123 km yang melayani langsung wilayah usaha Berau Coal dan sekitarnya. Disamping mengoperasikan PLTU Lati, IPB juga mengoperasikan dan memelihara jaringan sepanjang 123 km dan Gardu 20/0,4 kV. Setiap tahunnya, IPB menyalurkan energi listrik ke PLN sebesar rata-rata 95.689 MWh. Pada 2019, IPB telah menyalurkan energi listrik sebesar 105.493 MWh atau setara dengan 92,11% dari total penjualan listrik. Jumlah tersebut meningkat 3% dari rencana alokasi 2019. Kontribusi lainnya diberikan IPB kepada PLN melalui program SOLID. Setiap tahunnya, IPB memberikan kontribusi sebesar Rp224,8—271,3 miliar. Kehadiran IPB mengusung sebuah komitmen untuk melayani serta berkontribusi, baik bagi PLN maupun Pemkab Berau, demi memenuhi penyediaan energi listrik untuk masyarakat Kabupaten Berau. Beroperasinya PLTU Lati telah berkontribusi besar terhadap kelistrikan isolated di wilayah Berau hingga 80—87%. Dengan demikian, sepak terjang IPB di sektor kelistrikan Kalimantan Timur telah membantu mengatasi krisis energi listrik di daerah hingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Timur, khususnya Kabupaten Berau. 20

2002 : Pembentukan Konsorsium Indo Pusaka Berau 2003 : Contract Signing equipment PLTU Lati 2004 : Sinkronisasi PLTU Lati Unit 1 dan 2 2005 : Pengusahaan PLTU Lati resmi dimulai 2007 : Mou PT Indo Pusaka Berau dengan Pemkab Berau dan PT Berau Coal 2008 : Pengoperasian jaringan baru 2010 : - Pembangunan boiler Unit 3 - Penambahan modal disetor Rp10 Miliar 2011 : Peresmian boiler Unit 3 PLTU Lati 2013 : Pembangunan turbin Unit 3 dan boiler CFB Unit 4 2014 : - Realisasi pengoperasian turbin add on Unit 3 - Penambahan modal berupa tanah oleh Pemkab Berau 2015 : Pembangunan gedung baru PT Indo Pusaka Berau Komposisi Pemegang Saham 2005 Pemkab 2010 Pemkab Berau Berau PT Indonesia PT Indonesia Power (35%) Power (39,16%) (50%) PT Pusaka (46,80%) PT Pusaka Jaya Baru Jaya Baru (15%) (14,04%) 2012 Pemerintah Kabupaten Berau PT Indonesia Power (49,16%) (46,80%) l 65.113 lembar saham*) l Nilai Saham: l 61.950 lembar saham*) l Nilai Saham: Rp65.113.000.000,- Rp61.950.000.000,- PT Pusaka Jaya Baru *)Harga nominal Rp1.000.000 per lembar saham (4,04%) 2014 l 5.310 lembar saham*) l Nilai Saham: PT Indonesia Power Rp5.310.000.000,- (46,53%) Pemkab Berau (49,49%) PT Pusaka Jaya Baru (3,99%) 21

Kekuatan Perusahaan Kekuatan (strength) dan peluang (opportunity) membentuk keunggulan perusahaan. Sementara, kelemahan (weakness) dan ancaman (threats) menghadirkan tantangan bagi perusahaan. Strength dan weakness berasal dari internal perusahaan, sedangkan opportunity dan threats merupakan faktor eksternal perusahaan. Kekuatan perusahaan saat ini adalah sebagai berikut: 1. PLTU Lati yang beroperasi sejak 2004 telah diakui PT PLN (Persero) sebagai salah satu penyedia listrik dengan Kinerja Terbaik di kelasnya. 2. PTIndo Pusaka Berau memiliki SDM yang mampu melaksanakan O&M pembangkit Cina tipe Grate-Stoker dan telah mengantongi sertifikasi kompetensi operasi dan pemeliharaan pembangkit listrik. 3. PT Indo Pusaka Berau telah menerapkan Sistem Manajemen Terintegrasi yang meliputi ISO 9001, ISO 14000, dan ISO 45000 yang menjamin pengelolaan Pembangkit sesuai standar dan tersertifikasi. 4. PT Indo Pusaka Berau telah menerapkan sistem Enterprise Resources Planner (ERP) dalam pengelolaan keuangannya untuk menjamin keakuratan dan pengendalian biaya yang cukup baik dengan standar nasional. 5. PLTU Lati memiliki ketersediaan sumber energi yang cukup berlimpah dengan harga murah sehingga meningkatkan daya saing penjualan listrik PLTU Lati pada sistem kelistrikan yang ada. 6. Boiler PLTU Lati milik PT Indo Pusaka Berau bertipe stoker yang mampu mempergunakan bahan bakar yang bervariasi. 7. PT Indo Pusaka Berau (IPB) memiliki wilayah usaha di area tambang PT Berau Coal yang merupakan hak eksklusif IPB untuk memasarkan energi listrik yang diproduksi PLTU Lati. 8. PT Indo Pusaka Berau memiliki dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Berau, untuk mempertahankan keberlangsungan hidupnya karena merupakan Pemegang Saham Mayoritas Perseroan. Adapun kelemahan perusahaan saat ini adalah sebagai berikut: 1. Keterbatasan pengolahan air. Saat kemarau panjang, terjadi intrusi air laut di Sungai Lati yang merupakan sumber air baku PLTU Lati. Sementara, WTP yang dimiliki PLTU Lati tidak didesain untuk mengolah air laut. Karena itu, WTP PLTU Lati tidak beroperasi saat terjadi intrusi air laut. 2. Keterbatasan pengelolan asap PLTU. ESP yang dimiliki PLTU Lati tidak beroperasi sehingga tidak dapat menangkap abu fly ash yang dihasilkan boiler dan asap yang keluar dari cerobong. Hal ini berpotensi mencemari udara di sekitar PLTU Lati. 3. Sejak tahun 2008, Kontrol DCS elektrik pada unit 1 dan 2 mengalami kerusakan sehingga pengoperasian sistem kelistrikan dilakukan secara manual dan lokal. DCS elektrik tersebut sudah tidak diproduksi oleh manufakturnya sehingga perbaikan harus dilakukan dengan reverse engineering (pembuatan ulang) kontrol DCS. 22

4. Sejak tahun 2008, salah satu server dari dua DCS Process Supervisor dari Foxboro mengalami kerusakan dan tidak dapat difungsikan sebagai backup server DCS. Akibatnya, jika terjadi gangguan pada server yang beroperasi saat ini, PLTU Lati unit 1 dan 2 harus di-shutdown. Lantaran, operator tidak dapat memonitor kondisi pembangkit dan mengoperasikannya. 5. Keterbatasan kemampuan pendanaan akibat perusahaan masih harus membayar cicilan pinjaman kepada bank. Saat ini, aset perusahaan masih dijaminkan kepada Bank BNI sehingga tidak dapat melakukan pinjaman lagi untuk Investasi Pengembangan Usaha. 6. Kapasitas pembangkit yang kecil dengan tingkat kompleksitas yang sama dengan pembangkit besar menyebabkan besarnya biaya overhead untuk pengoperasian pembangkit listrik. 7. Keterbatasan pengetahuan dan pengalaman teknisi PT Indo Pusaka Berau dalam mengoperasikan dan memelihara pembangkit listrik di luar tipe grate-stoker. 8. Ketergantuangan operasional perusahaan terhadap penyediaan batubara dari PT Berau Coal dengan skema royalti. 9. Fly Ash dan Bottom Ash PLTU Lati belum terkelola sesuai regulasi. Kendati dihadapkan pada sejumlah tantangan akibat kelemahannya, perusahaan memiliki peluang, antara lain: 1. PT Indo Pusaka Berau (IPB) telah memiliki Wilayah Usaha yang meliputi area di PT Berau Coal, kecuali Site Sambarata dan Gurimbang yang berpotensi untuk menjadi tambahan area Wilayah Usaha IPB. 2. Beberapa kontraktor di PT Berau Coal yang berada di wilayah usaha PT Indo Pusaka Berau belum menggunakan listrik dari PLTU Lati. 3. Interkoneksi 150 kV mulai dibangun sejak 2019 dan diperkirakan beroperasi pada 2021. Hal ini membuka peluang penjualan listrik PLTU Lati untuk memenuhi kebutuhan listrik di Kalimantan Utara. 4. Berdasarkan informasi ESDM Provinsi, cadangan batu bara di Kabupaten Berau masih cukup berlimpah untuk memenuhi kebutuhan batubara PLTU Lati di masa mendatang. 5. Banyak perusahaan tambang di Kabupaten Berau yang masih menggunakan diesel generator untuk memenuhi kebutuhan listrknya. 6. Potensi sumber Energi Terbarukan yang cukup melimpah untuk dikelola menjadi Pembangkit Tenaga Listrik Energi Terbarukan di Kabupaten Berau. Di mana, PT PLN (Persero) berencana untuk menggantikan PLTU batubara menjadi Pembangkit Listrik EBT. 7. Adanya peluang kerja sama di berbagai bidang dengan PLTU Teluk yang dioperasikan oleh PT Cogindo. PT Cogindo juga merupakan anak perusahaan PT Indonesia Power. 23

Di sisi lain, perusahaan juga dihadapkan pada sejumlah risiko yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis perusahaan, seperti: 1. Pertumbuhan operasi PLTU Teluk dari 1 unit (2019) menjadi 2 unit (2020) sehingga PLTU Teluk memiliki kapasitas 2x7 MW. Hal tersebut berimbas terhadap penjualan listrik PLTU Lati ke sistem Tanjung Redeb. 2. Interkoneksi 150 kV Sistem Kelistrikan Interkoneksi Kalimantan sedang dibangun, yang akan menghubungkan Sistem Kelistrikan Berau dengan Kaltara pada akhir 2021. Pada akhir 2025, akan menghubungkan Sistem Kelistrikan Berau dengan Sistem Kelistrikan Kaltimselteng. Untuk sistem Kaltara, terdapat pesaing, yaitu PT SAS yang memiliki PLTU Berkapasitas 30 MW, sedangkan Sistem Mahakam saat ini memiliki Cadangan Daya sebesar 313 MW yang mengancam keberlangsungan suplai dari PLTU Lati. 3. Meningkatnya Volume Limbah Non-B3 Tercatat, Fly Ash, dan Bottom Ash berpotensi mengganggu operasional perusahaan di masa yang akan datang. 4. Kontrak penyediaan batubara dengan PT Berau Coal akan berakhir pada Oktober 2025 atau lebih cepat apabila kuota batubara sebesar 2.000.000 metrik ton telah tercapai, yang diperkirakan akan terpenuhi pada 2022 dan berpotensi meningkatkan biaya bahan bakar secara signifikan akibat penggunaan batubara komersial. 5. Kontrak jual beli listrik dengan PT Berau Coal berakhir pada 2025 seiring dengan berakhirnya konsesi tambang PT Berau Coal pada 2025. Satu tahun sebelum berakhirnya konsesi, PT Berau Coal diwajibkan menghentikan operasional tambang yang menyebabkan penurunan penjualan listrik ke PT Berau Coal pada 2024—2025. 6. PT Indo Pusaka Berau belum memiliki kontrak jual beli listrik jangka panjang dengan PT PLN (Persero), yang menjamin kepastian pembelian listrik PLTU Lati secara jangka panjang. 7. Fluktuasi pembebanan area tambang PT Berau Coal cukup berpengaruh pada pola pembebanan PLTU Lati. Mengingat, pada waktu yang singkat, terjadi perubahan beban sampai sebesar 2 MW akibat pengoperasian crusher dan conveyor di area tambang PT Berau Coal. 8. PT PLN berencana untuk menurunkan pasokan energi dari PLTU Batubara secara bertahap sejak tahun 2025 di Sistem Interkoneksi Kalimantan, terutama dari pembangkit non-IPP, di mana berpotensi mengancam keberlangsungan IPB di masa yang akan datang. Dengan mengerahkan kekuatan secara optimal untuk memanfaatkan setiap peluang yang ada, perusahaan akan mampu menjawab setiap tantangan yang dihadapi serta mengelola setiap risiko yang muncul agar tidak mengancam keberlanjutan perusahaan. 24

Data Administratif Nama : PT Indo Pusaka Berau Bidang Usaha : Pembangkitan Tenaga Listrik Status Perusahaan : Joint Venture Kepemilikan Saham : 49% Pemerintah Kabupaten Berau 47% PT Indonesia Power 4% PT Pusaka Jaya Baru Akta Pendirian : Berita Negara RI tanggal 6 September 2005, tambahan Nomor 9536. Kemudian, diubah dengan akta yang berkaitan dengan perubahan pengurus terakhir, yaitu Akta Notaris Sukawaty Sumadi, S.H. tertanggal 12 Januari 2005 Nomor 8, Akta Notaris Sukawaty Sumadi, S.H. tertanggal 4 Februari 2008 Nomor 1, Akta Notaris Sukawaty Sumadi, S.H. tertanggal 28 Juni 2008 Nomor 8 Tanggal Pendirian : 12 Januari 2005 Modal Dasar : Rp247.800.000.000 (dua ratus empat puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah) terbagi atas Rp247.800 (dua ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus) saham, masing-masing bernilai Rp1.000.000 (satu juta rupiah) Modal ditempatkan dan Disetor : Modal yang ditempatkan dan disetor sebanyak 53,41% (lima puluh tiga koma empat puluh satu persen) atau sejumlah 132.373 (seratus tiga puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh tiga) lembar saham dengan nilai nominal keseluruhan sebesar Rp132.373.000.000 (seratus tiga puluh dua miliar tiga ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) oleh para pendiri yang telah mengambil bagian saham dan rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan pada akhir akta. Produk/Jasa : - Jasa Pembangkitan Tenaga Listrik - Jasa survei, perancangan, konstruksi, dan pemeliharaan infrastruktur tenaga listrik - Produksi dan perdagangan peralatan tenaga listrik - Produksi, distribusi, dan perdagangan sumber daya bahan bakar, seperti batu bara - Cogeneration - Aktivitas lainnya yang berhubungan dengan bisnis inti pembangkitan tenaga listrik 25

Alamat Kantor Kantor Pusat Jl. Pemuda No. 356 Tanjung Redeb, Berau +62 554 2027001/2027002 +62 554 2027003 [email protected] Perwakilan Jakarta Saluran Komunikasi Stakeholder Gedung PT. Indonesia Power Kantor Pusat Jl Gatot Subroto Kav. 18, Jakarta 021 - 5267666 ext 6446 Jl. Pemuda No. 356 021 - 5250912 Tanjung Redeb, Berau [email protected] +62 554 2027003 +62 554 2027001/2027002 [email protected] Site Office PLTU Lati Berau Desa Sembakungan Kecamatan Gunung Tabur Kabupaten Berau, Kalimantan Timur Komunikasi Pelanggan [email protected] https://www.facebook.com/PT-Indo-Pusaka-Berau Saluran Pengaduan [email protected] 26

27



Budaya Perusahaan

PT Indo Pusaka Berau mempunyai nilai-nilai norma perilaku yang wajib dipatuhi dan diterapkan dalam pelaksanaan kerja sehari- hari oleh seluruh Jajaran PT Indo Pusaka Berau dalam pelaksanaan Budaya Perusahaan. Nilai- nilai dasar PT Indo Pusaka Berau yang dianut dan diwujudkan dalam praktik bisnis sehari-hari sebagaimana berikut: 30

Integritas Sikap untuk selalu menjaga integritas diri dan perusahaan dalam setiap tindakan atas nama perusahaan Profesional Sikap menjaga profesionalitas dalam bekerja sehari-hari Beretika Sikap untuk menerapkan etika yang telah diatur dalam pedoman etika perusahaan Semangat Sikap untuk selalu bersemangat dalam pelaksanaan tugas sehari hari Inovasi Sikap untuk selalu berupaya dalam melakukan inovasi dan terobosan untuk mencapai tujuan perusahaan. Pembelajar Sikap untuk selalu terbuka dalam menerima ilmu dan berbagi pengetahuan yang bermanfaat kepada sesama. 31



Prinsip Tata Kelola Perusahaan

Pedoman Tata Kelola Perusahaan (GCG Code) Tuntutan dinamika bisnis yang sangat dinamis serta iklim usaha yang semakin kompetitif menghendaki pelaku bisnis untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam rangka menjaga kelangsungan usahanya. Di sisi lain tuntutan pemegang saham, investor dan masyarakat terhadap pengelolaan perusahaan yang baik menjadi prasyarat yang tidak dapat terhindarkan. Oleh karena itu, pengelolaan perusahaan dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) sudah menjadi sebuah keniscayaan bagi penyelenggara usaha demi mempertahankan eksistensinya. PT Indo Pusaka Berau sebagai perusahaan yang bergerak pada industri tenaga listrik telah memiliki komitmen yang tinggi terhadap penerapan GCG dalam setiap aktivitas bisnisnya. GCG telah menjadi bagian dari sistem kerja di Perusahaan. GCG diharapkan dapat menjadi sarana dalam mencapai tujuan Perusahaan secara lebih baik diantaranya dengan menghambat praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, meningkatkan disiplin anggaran, mendayagunakan pengawasan dan mendorong efisiensi pengelolaan Perusahaan. Konteks di atas menumbuhkan komitmen yang kuat bagi Perusahaan untuk secara konsisten menerapkan GCG dalam menjalankan bisnisnya. Perusahaan memandang perlu untuk menyusun suatu Pedoman Tata Kelola Perusahaan (GCG Code) agar penerapan GCG dapat lebih terarah dan terstruktur. 34

Board Manual Selain menerapkan pedoman tata kelola, Perusahaan juga menyusun Board Manual bagi Direksi dan Komisaris. Board Manual menjelaskan secara garis besar hak, kewajiban, tugas dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi sebagai organ utama perusahaan serta proses hubungan dan fungsi antara kedua organ tersebut. Board Manual ini merupakan salah satu soft structure Good Corporate Governance (GCG) yang merupakan penjabaran dari pedoman Tata Kelola Perusahaan (GCG Code) yang mengacu kepada Anggaran Dasar Perusahaan. Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct) Komitmen terhadap GCG turut diwujudkan melalui implementasi Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct). Perusahaan berkomitmen untuk mencapai level tertinggi dari pelaksanaan nilai-nilai budaya dan etika bisnis Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct) merupakan kumpulan komitmen yang terdiri dari etika bisnis dan etika kerja Pegawai yang disusun untuk memengaruhi, membentuk, mengatur dan melakukan kesesuaian tingkah laku sehingga tercapai keluaran yang konsisten yang sesuai dengan budaya Perusahaan dalam mencapai visi dan misinya. Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct) berlaku untuk seluruh individu yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan, anak perusahaan dan afilliasi yang di bawah pengendalian, pemegang saham serta seluruh stakeholders atau mitra kerja yang melakukan transaksi bisnis dengan Perusahaan. 35

Jln H Isa II No 223 Tanjung Redeb Kab. Berau Tlp : ( 0554 ) 2027002 Fax : ( 0554 ) 2027003

Target dan Capaian Create by kurniawan P S

Dalam menjalankan usahanya di bidang pembangkitan tenaga listrik, PT Indo Pusaka Berau memiliki sejumlah target yang telah ditetapkan bersama pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Penetapan target didasarkan pada tujuan dan sasaran perusahaan demi tercapainya kinerja perusahaan yang andal dengan melaksanakan strategi yang telah dirumuskan perusahaan. Tujuan Perusahaan PT Indo Pusaka Berau memiliki tujuan yang telah tertuang dalam Anggaran Dasar Perusahaan, yaitu “Menyelenggarakan usaha Ketenagalistrikan berdasarkan Kaidah Industri dan Niaga yang Sehat dengan Menerapkan Prinsip-prinsip Perusahaan Terbatas”. Langkah PT IPB Mencapai Tujuan Perusahaan Mengimplementasikan prinsip dan praktik Good Corporate Governance (GCG) Langkah Membangun SDM yang beretika tinggi PT IPB dan profesional Menghasilkan pertumbuhan bisnis perusahaan sesuai dengan tujuan Perusahaan Menghasilkan pertumbuhan perusahaan sekaligus berkontribusi kepada masyarakat sekitar Meningkatkan kinerja secara konsisten sepanjang waktu Sasaran Perusahaan Selama periode 2021—2025, PT Indo Pusaka Berau menetapkan sasaran dengan fokus pada tingkat pertumbuhan perusahaan tiap tahun dan tingkat kesehatan perusahaan tiap tahun. Sasaran perusahaan seperti terlihat pada tabel berikut. Rencana Tingkat Pertumbuhan Tiap Tahun TAHUN PENJUALAN LISTRIK (MWh) DEVIASI (+/-) PERTUMBUHAN (%) 2020 118.257 (1.885,12) (1,59) 2021 116.372 (203,24) (0,17) 2022 116.169 (3.655,61) (3,15) 2023 112.513 8.237,56 2024 120.751 (1.808,25) 7,32 2025 118.942 (1,50) 38

Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Tiap Tahun RKAP 2021 RENCANA 2022 RENCANA 2023 RENCANA 2024 RENCANA 2025 RENCANA 2026 NO INDIKATOR KESEHATAN KINERJA SKOR KINERJA SKOR KINERJA SKOR KINERJA SKOR KINERJA SKOR KINERJA SKOR A. ASPEK KEUANGAN 4,73 6,00 4,79 6,00 2,03 4,00 1,00 3,00 0,84 1,50 0,44 1,50 1. Imbalan kepada Pemegang 10,27 6,00 10,42 6,00 7,59 5,00 6,49 3,50 6,33 3,50 6,01 3,50 Saham (ROE) 24,62 2,50 18,2 2,50 35,09 2,50 36,14 2,50 43,45 3,00 86,84 3,00 78,28 1,00 69,91 1,00 109,63 1,00 114,54 2,50 120,22 2,50 149,42 3,00 2. Imbalan kepada Investasi (ROI) 29 4,00 29 4 49 4 38 4 137 2,50 42 4 3. Ratio Kas (Cash Ratio) 22,19 4,00 19,52 4,00 16,67 4,00 10,57 1,60 11,13 1,60 8,26 1,20 4. Ratio Lancar (Current Ratio) 139,21 3,00 138,80 3,00 138,12 3,00 149,53 4,00 137,64 4,00 137,25 4,00 5. Periode Penagihan (Collection Periods) 139,21 3,00 76,18 4,00 78,33 4,00 79,09 4,25 79,07 4,25 78,74 4,25 29,50 30,50 27,50 25,35 22,85 24,45 6. Perputaran Persediaan (Inventory Turn Over) 91,53 18,98 90,52 18,98 91,52 18,98 91,52 18,98 91,52 18,98 91,52 18,98 10,98 10,98 10,98 10,98 10,98 10,98 7. Perputaran Total Aset (Total Asset Turn Over) 0,52 8,00 0,52 8,00 0,54 8,00 0,54 8,00 0,54 8,00 0,54 8,00 17,47 8,00 17,10 8,00 5,52 8,00 5,52 8,00 5,52 8,00 5,52 8,00 8. Rasio Total Modal Sendiri 16,65 5,00 16,52 5,00 18,15 5,00 18,15 5,00 18,15 5,00 18,15 5,00 terhadap Total Aset 3,00 3,00 3,00 3,00 3,00 3,00 8,00 4,00 8,00 4,00 8,00 4,00 8,00 4,00 8,00 4,00 8,00 4,00 JUMLAH SKOR ASPEK KEUANGAN 2,00 2,00 2,00 2,00 2,00 2,00 B. ASPEK OPERASIONAL 100,00 2,00 100,00 2,00 100,00 2,00 100,00 2,00 100,00 2,00 100,00 2,00 1. Perspektif Produk dan Layanan 3,00 3,00 3,00 3,00 3,00 3,00 a. Equivalent Availability Factor/ 100,00 2,00 100,00 2,00 100,00 2,00 100,00 2,00 100,00 2,00 100,00 2,00 EAF (%) BS 1,00 BS 1,00 BS 1,00 BS 1,00 BS 1,00 BS 1,00 b. Equivalent Forced Outage 33,98 33,98 33,98 33,98 33,98 33,98 Rate/EFOR (%) 15 5,00 15 5 15 5,00 15 5,00 15 5,00 15 5 2. Peningkatan Efisiensi Produksi 80 3,00 80 3 80 3,00 80 3,00 80 3,00 80 3 10 3,00 10 3 10 3,00 10 3,00 10 3,00 10 3 a. Efisiensi Termal Netto (%) B 4,00 B4 B 4,00 B 4,00 B 4,00 B4 b. Pemakaian Sendiri & Susut 15,00 15,00 15,00 15,00 15,00 15,00 Jaringan (%) 3. Produktivitas & Kualitas SDM a. Program Pendidikan dan Latihan (HOT) b. Sertifikasi Kompetensi Pegawai (% d/jumlah operator) 4. Kepedulian terhadap Lingkungan & Masyarakat Sekitar a. Pelaksanaan AMDAL b. Pelaksanaan Community Development (sesuai kriteria) JUMLAH SKOR ASPEK OPERASIONAL C. ASPEK ADMINISTRASI 1. Laporan Perhitungan Tahunan (Penyampaian Lap. Audit) 2. Rancangan RKAP (Penyampaian Rancangan RKAP) 3. Laporan Periodik (Penyampaian Laporan Periodik) 4. Pelaksanaan Good Corporate Governance (Audit Kepatuhan) JUMLAH SKOR ASPEK ADMINISTRASI TOTAL SKOR (A+B+C) 78,48 79,48 76,48 74,33 71,83 73,43 A A A A A A Perolehan score sesuai Permen SEHAT SEHAT SEHAT SEHAT SEHAT SEHAT BUMN No. 100 Tahun 2002 KATEGORI 39

Berdasarkan tabel Rencana Tingkat Pertumbuhan Tiap Tahun, terjadi konstraksi pertumbuhan penjualan listrik pada tahun 2021—2025. Dalam hal ini, terjadi penurunan penjualan listrik pada tahun 2021—2023 yang disebabkan beroperasinya PLTU Berau milik PT PLN (Persero). Hal tersebut mengurangi penjualann listrik PLTU Lati secara signfikan. Namun, interkoneksi Kaltara pada tahun 2024, mendukung peningkatan penjualan listrik. Akan tetapi, terjadi penurunan penjualan listrik kembali yang disebabkan beroperasinya interkoneksi di Sistem Kalimantan Timur pada akhir tahun 2025. Strategi Perusahaan Untuk mencapai sasaran dalam rangka menuju visi perusahaan, PT Indo Pusaka Berau telah menetapkan strategi korporasi dan strategi bisnis. Penetapan Strategi Korporasi didasarkan pada Strategy Objective (SO) yang merupakan hasil pemetaan dari sasaran antara yang dikaji melalui analisis SWOT. Strategy Objective difokuskan untuk mendukung penerapan Indikator Kinerja Utama dan Strategy Initiative. Keberhasilan Strategy Objective akan diukur berdasarkan pencapaian target dari Indikator Kinerja Utama maupun Strategy Initiative selama lima tahun ke depan. Pada Strategi Korporasi, Strategy Objective yang ditetapkan guna mencapai sasaran antara Perusahaan adalah sebagai berikut. 40

Strategy Objective Keterangan SO1 Meningkatkan Merupakan strategi utama dalam meningkatkan keberlanjutan usaha Keberlanjutan Usaha perusahaan melalui program-program yang sejalan dengan rencana usaha PT Perusahaan PLN (Persero). Strategi ini dilakukan melalui: l Upaya pemetaan potensi EBT di Kabupaten Berau l Realisasi cofiring pembangkit eksisting, serta l Kepemilikan pembangkit EB SO2 Proses Bisnis dan Kualitas Merupakan strategi utama dalam upaya meningkatkan kualitas produk serta Produk sesuai Standar pencapaian standarisasi proses bisnis. Strategi ini dilakukan melalui: l Pencapaian EAF, EFOR, serta NPHR secara lebih baik l Penguatan Reliability Management l Penguatan Outage Management l Implementasi Suppy Chain Management l Implementasi IT Master Plan Perusahaan l Implementasi Sistem Manajemen Terpadu, antara lain Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3), ISO 14001:2015 tentang Sistem Manajemen Lingkungan, ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu dan PASS 99 l Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 SO3 Keamanan Bisnis Terjaga Merupakan strategi utama dalam mendukung keamanan bisnis perusahaan. Strategi ini dilakukan melalui: l Upaya pengamanan pasokan batubara l Penambahan pasokan batubara l merintis kepemilikan tambang batubara l perpanjangan kontrak l Dari sisi penjualan listrik, dilakukan upaya perolehan Kontrak Jangka Panjang, baik dari PT PLN (Persero) maupun pelanggan di wilayah usaha. l Upaya peremajaan pembangkit l Pengelolaan Sumber Daya Air l Perbaikan sistem Kontrol DCS PLTU Lati untuk menjamin perolehan pendapatan perusahaan tetap terjaga SO4 Pengembangan Bisnis Merupakan strategi utama terkait dengan pengembangan bisnis perusahaan antara lain dalam bidang pengembangan bisnis jasa O&M maupun upaya pengembangan pembangkit baru dengan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) SO5 Sumber Daya Optimal Merupakan strategi utama dalam mengellola sumber daya yang dimiliki Perusahaan agar tercapai secara optimal. Strategi ini dilakukan melalui: l Peningkatan HCR, OCR, ICR l Implementasi sistem manajemen SDSM l Program restrukturisasi organisasi SO6 Kinerja Keuangan Tumbuh Merupakan strategi utama dalam meningkatkan kinerja keuangan. Strategi ini dengan Baik diakukan melalui upaya antara lain: l Peningkatan pendapatan, ROE, dan dividen bagi pemegang saham l Tercapainya kinerja anggaran l Inventory Turn Over material umum l Efisiensi biaya overhead SO7 Implementasi Clean, Green, Merupakan strategi utama dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik and Sustainable Program dan pembangkit yang ramah lingkungan. Strategi ini dilakukan melalui: l implementasi GCG secara konsisten, IPB Bersih, l Pencapaian Proper Hijau, comply terhadap Peraturan Lingkungan l Pemanfaatan limbah produktif l Penerapan program konservasi lingkungan sekitar pembangkit l Mengupayakan kontrak pengadaan Biomass untuk pembangkit EBT l Mengupayakan kepemilikan lahan untuk bahan baku pembangkit EBT 41

Dalam pelaksanaan Strategi Korporasi, Perusahaan telah menyiapkan Strategi Bisnis yang meliputi Strategy Initiative. Strategi Bisnis tertuang dalam RJPP 2021—2025, sebagai berikut. No Strategi Bisnis Keterangan 1. Pemetaan Potensi EBT di Kabupaten Berau memiliki potensi EBT yang dapat dimanfaatkan Kabupaten Berau sebagai sumber energi Pembangkit Listrik EBT. Mengingat besarnya potensi alam di Kabupaten Berau, diperlukan pemetaan potensi- 2. Realisasi Cofiring potensi EBT yang dapat dimanfaatkan dan selanjutnya dapat Pembangkit Eksisting dikembangkan menjadi Pembangkit Listrik. 3. Kepemilikan Pembangkit Pada tahun 2022, Perusahaan diharapkan telah memiliki peta potensi EBT EBT yang dapat dikembangkan menjadi Pembangkit Listrik. 4. Keandalan dan Efisiensi Boiler stoker yang dimiliki Perusahaan merupakann boiler dengan Pembangkit fleksibilitas Sumber energi Primer sehingga dapat memanfaatkan berbagai sumber energi selain batubara selama masih memiliki nilai kalori. Sesuai dengan arah kebijakan PT PLN (Persero) yang berencana untuk mengurangi pasokan suplai dari PLTU Batubara, maka untuk memanfaatkan Pembangkit eksisting agar tetap diterima pasokan energinya, diperlukan modifikasi boiler stoker untuk menggunakan biomass sebagai sumber energinya. Langkah pertama adalah cofiring, yaitu kombinasi batubara dengan biomass sebagai sumber energi PLTU Lati. Perusahaan merencanakan untuk mulai mencoba cofiring di salah satu pembangkit pada tahun 2025. PT PLN (Persero) secara bertahap, sejak tahun 2025—2060, akan mengurangi pasokan energi dari PLTU Batubara, sebagaimana upaya pemerintah untuk menurunkan emisi karbon dunia. Agar Perusahaan masih tetap memperoleh pendapatan dari konsumen PT PLN (Persero), Perusahaan harus memiliki pembangkit dengan sumber energi terbarukan yang memperoleh prioritas pembelian dari PT PLN, dengan harga yang lebih baik dari harga saat ini. Pada 2025, Perusahaan mulai mengupayakan kepemilikan pembangkit EBT yang memiliki kontrak jangka panjang dengan PT PLN (Persero). Dalam rangka mempertahankan merit order pembangkit, Perusahaan harus menjaga keandalan dan efisiensi pembangkit agar memennuhi ekspektasi dari pelanggan. EAF dan EFOR merupakan parameter dari keandalan pembangkit. Sedangkan, NPHR merupakan parameter kinerja pembangkit. Ketiga parameter ini merupakan indikasi keandalan dan efisiensi pembangkit, yang berpengaruh terhadap BPP dari konsumen, dalam hal ini PT PLN (Persero). Pada tahun 2019, Perusahaan telah memenuhi target parameter pembangkit sebagaimana harapan konsumen dan diharapkan dapat mempertahankan target tersebut selama pembangkit beroperasi. 42

5. Penguatan Reliability Reliability Managementi merupakan rangkaian kegiatan sistematis Management untuk meminimalkan terjadinya kegagalan pada seluruh peralatan saat dioperasikan, tidak mengalami derating, biaya optimum, dengan 6. Penguatan Outage meminimalkan atau menghilangkan kegagalan dan penyebabnya, Management serta melakukan optimasi. Proses utama Reliability Management adalah membangun keandalan dan kemampuan dalam perawatan. 7. Implementasi Supply Chain Management Pada Tahun 2019, Perusahaan belum menetapkan target Reliabilty Management.Pada tahun 2025, Perusahaan merencanakan capaian target sebesar 100% atas penerapan Reliabilty Management. Outage Management adalah metode tata kelola pembangkit yang mengatur dan mengoptimalkan proses overhaul secara komprehensif mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring evaluasi, dan penyusunan rencana tindak lanjut perbaikan overhaul selanjutnya sehingga terjadi proses perbaikan yang berkelanjutan. Pada tahun 2019, Perusahaan belum menetapkan target outage management. Pada tahun 2025, diharapkan dapat mencapai target sebesar 100% atas penerapan outage management. Supply Chain Management yang akan diimplementasikan terdiri dari Manajemen Inventori, Manajemen Gudang, dan Manajemen Pengadaan. Ketiganya akan diintegrasikan dan masing-masing bagian diharapkan mampu memberikan nilai yang jelas dan terukur untuk mendukung penyediaan logistik yang dibutuhkan dengan tepat waktu dan biaya yang efisien. Lingkup Manajemen Inventori adalah pengelolaan secara sistematis proses inventori meliputi cataloging and labelling, assessment persediaan, optimasi stok gudang, laporan inventory, penerapan target ITO sebagai acuan kebutuhan stok, dan pengelolaan dead stock. Laporan inventory sebagai dasar untuk pengajuan pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan secara tepat waktu. Lingkup Manajemen Gudang adalah pengelolaan secara sistematis penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran barang sampai dengan proses stock opname. Penerimaan barang dilakukan dengan proses monitoring, identifikasi, pemeriksaan, pemilahan dan karantina. Lingkup Manajemen Pengadaan adalah pengeloaan secara sistematis proses pengadaan dan pengendalian, kontrak payung, evaluasi mitra, pembuatan jalur untuk memperoleh sparepart OEM, dan pembuatan angka pengenal impor untuk barang impor. Proses pengedaan dan pengendalian dikelola dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian. Pada tahun 2019, Perusahaan belum menetapkan target implementasi supply chain management, tetapi diharapkan pada tahun 2025 dapat mencapai target sebesar 100% perepana supply chain management. 43

8. Implementasi IT Master Sistem teknologi informasi dibutuhkan untuk menunjang proses bisnis Plan Perusahaan perusahaan agar mampu berjalan secara efisien dan efektif. Dalam hal ini, program yang akan dilakukan adalah menyusun kebijakan dan prosedur teknologi informasi, mengimplementasikan IT master plan meliputi pengembangan infrastruktur, pengembangan aplikasi, pengembangan keamanan serta pengembangan manusia dan proses. Pada tahun 2019, Perusahaan telah menetapkan target implementasi IT master plan perusahaan sebesar 50% diharapkan dalam lima tahun ke depan, yaitu pada tahun 2025 mencapai target sebesar 100%. 9. Implementasi Sistem Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah Manajemen Keselamatan kebijakan nasional sebagai pedoman perusahaan untuk penerapan dan Kesehatan Kerja K3, yaitu Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Pada tahun 2019, Perusahaan telah menerapkan SMK3, meskipun belum memperoleh sertifikasi SMK3, namun telah mempergunakan OHSAS berbasis ISO 18001, dan direncanakan pada tahun 2021 perusahaan telah memperoleh sertifikasi SMK3. 10. Implementasi Sistem Anti Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) adalah sebuah tool yang Penyuapan ISO 37001 dapat memberikan keyakinan kepada Stakeholder atas transparansi dan efisiensi pada pengelolaan perusahaan. ISO 37001 adalah standar penerapan SMAP yang berlaku internasional yang dapat memberikan keyakinan kepada pemegang Saham dan Konsumen bahwa perusahaan telah dijalankan dengan baik dan melindungi pengurus perusahaan dari permasalahan pidana di masa yang akan datang. Pada tahun 2019, Perusahaan belum menerapkan SMAP ISO 37001 dan direncanakan pada tahun 2022 perusahaan telah memperoleh sertifikasi SMAP ISO 37001. 11. Pengamanan Pasokan Sebagai upaya melaksanakan sistem pengamanan batubara, Batubara beberapa langkah yang dilaksanakan Perusahaan antara lain menyempurnakan kebijakan manajemen stock pile, peningkatan pengendalian pasokan (kualitas dan kuantitas) dari tambang sampai stock pile, menyiapkan teknologi informasi untuk memonitor volume pemakaian, kualitas batubara, pengiriman batubara, menyusun kajian komersil, teknis dan risiko pengadaan batubara, menetapkan alokasi volume pengadaan batubara jangka panjang dan menyusun jadwal pengadaan batubara berdasarkan rencana kebutuhan dan realisasi pasokan berjalan. Selain itu menyiapkan fasilitas coal handling untuk menunjang pelaksanaan FIFO dan menjaga kualitas batubara di stock pile terutama nilai kalor. Pada tahun 2019, Perusahaan belum menetapkan target pengamanan pasokan batubara diharapkan dalam lima tahun ke depan, yaitu pada tahun 2025 mencapai target sebesar 100%. 44

12. Penambahan Ketersediaan Perusahaan berupaya secara berkesinambungan menjaga pasokan Batubara batubara demi kelangsungan dan pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Dalam hal menambah pasokan batubara, kebijakan yang ditempuh, yaitu merealisasikan delivery batubara dari kontrak batubara yang telah ada. Disamping itu mencari sumber pasokan batubara untuk memenuhi kebutuhan pembangkit, termasuk melalui perluasan akses sumber pasokan batubara baru. Pada tahun 2019, Perusahaan belum menetapkan target penambahan ketersediaan diharapkan dalam lima tahun ke depan, yaitu pada tahun 2025 dapat mencapai target penambahan kuota batubara sebesar 200.000 MT/tahun 13. Perpanjangan Kontrak Perpanjangan kontrak dengan perusahaan penyedia batubara (PPA) menjadi salah satu yang dapat dilakukan Perusahaan untuk menjaga stabilitas pasokan batubara. Ketersediaan batubara berpengaruh signifikan terhadap operasional Perusahaan karena pembangkit berbahan bakar batubara. Pada tahun 2019, Perusahaan belum menetapkan target perpanjangan kontrak, tetapi diharapkan pada tahun 2025 telah terealisasi perpanjangan kontrak batubara. 14. Kepemilikan Tambang Kepemilikan tambang merupakan suatu langkah strategis guna Batubara mengamankan pasokan energi Primer Untuk PLTU Lati. Mengingat, pemegang saham mayoritas perseroan adalah Pemerintah Kabupaten Berau yang mempunyai peranan dalam mengelola kepemilikan tambang di Kabupaten Berau serta mengingat Kontrak Karya PT Berau Coal akan berakhir pada tahun 2025, maka terdapat potensi bagi perusahaan untuk memiliki tambang sendiri yang dapat memenuhi kebutuhan sumber energi primer bagi PLTU Lati. Pada tahun 2019 Perusahaan masih belum memiliki tambang, tetapi diharapkan pada tahun 2024 perusahaan telah mulai merintis kepemilikan Tambang Batubara untuk PLTU Lati. 15. Peremajaan Pembangkit PLTU Lati telah beroperasi sejak tahun 2004, dimana mengingat salah satu faktor dominan abu pembakaran batubara adalah kandungan sulfur yang menyebabkan terjadinya korosi di Area Pembangkit, maka setelah 15 tahun beroperasi, banyak terjadi korosi pada struktur bangunan dan permesinan PLTU Lati. Akan tetapi untuk memperoleh gambaran umum kondisi diperlukan assessment secara menyeluruh kondisi pembangkit dengan mempergunakan metode Remaining Life Assessment (RLA), yang kemudian ilanjutkan dengan program peremajaan pembangkit secara bertahap. Pada tahun 2019 Perusahaan masih belum melaksanakan RLA, akan tetapi direncanakan pada tahun 2020 telah dilaksanakan Assessment dan selanjutnya proses Peremajaan Pembangkit telah mulai dilakukan pada Tahun 2021. 45

16. Perbaikan Sistem Kontrol Sistem Kontrol DCS Pembangkit merupakan tool utama dari Operator Pembangkit untuk mengoperasikan PLTU Lati. Terdapat 2 Sistem DCS yang saat ini mengalami gangguan, yaitu DCS Foxboro, yang merupakan Penghubung antara Operator dengan Mesin Pembangkit dimana salah satu Processor Utamanya mengalami kerusakan. Kemudian, DCS Elektrik yang menghubungkan operator dengan Kontrol Sistem Kelistrikan yang saat ini tidak dapat dioperasikan. Perbaikan kedua DCS ini memerlukan biaya besar dan karena keterbatasan anggaran tidak dapat dilaksanakan pada satu tahun anggaran. Selain itu, mengingat DCS ini dibangun pada tahun 2002, maka terjadi kendala terhadap teknologi yang saat ini sudah tidak diproduksi kembali. Pada tahun 2019 Perusahaan masih belum melaksanakan perbaikan DCS, dan diharapkan proses perbaikan DCS dapat mulai dilaksanakan pada tahun 2021. 17. Pengelolaan Sumber Daya PLTU Lati berlokasi di tepi Sungai Berau yang memiliki debit air Air berlimpah, tetapi memiliki karakteristik pasang surut yang cukup tinggi dengan kualitas air yang bervariatif. Pada suatu waktu, ketika kondisi kemarau, terjadi intrusi air laut ke badan Sungai Berau yang mengakibatkan Water Treatment Plant tidak dapat beroperasi, sehingga mengakibatkan PLTU Lati terhenti operasinya. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan modifikasi terhadap sistem pengelolaan Sumber Daya Air untuk mengantisipasi terjadinya Intrusi Air Laut di masa yang akan datang. Pada tahun 2019 memiliki sistem pengelolaan Air Laut akan tetapi diharapkan Proses Modifikasi Sistem Pengelolaan Air PLTU Lati telah mulai dilakukan pada tahun 2023. 18. Pengembangan Bisnis Jasa Perusahaan telah memiliki pengalaman dalam mengoperasikan O&M pembangkit, khususnya pembangkit dengan jenis energi batubara. Hal ini sangat menunjang dalam pengembangan bisnis O&M. Pada tahun 2019, Perusahaan belum menetapkan target pengembangan bisnis jasa O&M, tetapi pada tahun 2022 perusahaan direncanakan untuk memiliki jasa O&M untuk pembangkit baru yang dibangun dari hasil kerja sama bisnis dengan Pihak Ketiga. 46

19. Perluasan Pangsa Pasar Untuk menjamin kelangsungan jangka panjang Perusahaan, diperlukan kebijakan dan tindakan terkait perluasan pasar listrik 20. Meningkatkan PLTU Lati. Saat ini, pelanggan perusahaan adalah PT PLN (Persero) Organization Capital dan PT Berau Coal. Selain itu, di area PT Berau Coal, masih terdapat Readiness (OCR) beberapa calon konsumen baru yaitu : l PT Smartfren pada 5 titik dengan total beban 20 kW ( 5 x 4kW ). l PT MTL di area Binungan dengan beban 250 kW l PT BUMA di Area Binungan dengan beban 100 kW l PT BUMA di Area Suaran dengan beban 200 kW Selain itu, terdapat penambahan pasar baru melalui skema perluasan Wilus, yaitu PT Berau Coal Site Sambarata dengan beban sebesar 100 kW. Pada tahun 2019 telah mulai dilaksanakan penambahan pangsa pasar, yaitu PT Smartfren, dan direncanakan untuk mulai dipasok pada tahun 2020, dan pada tahun 2021 direncanakan untuk mulai menyuplai kebutuhan listrik di PT MTL dan PT BUMA. Sedangkan perluasan Wilayah Usaha diperkirakan untuk dapat dilakukan pada tahun 2022 dengan target PT Berau Coal Site Sambarata. OCR adalah ukuran kesiapan organisasi berdasarkan 4 aspek, yaitu budaya kerja, kepemimpinan, alignment dan team work. Dalam aspek budaya kerja, Perusahaan dapat melakukan beberapa program diantaranya: l Kesempatan Promosi Promosi menjadi salah satu bentuk pengembangan karir karyawan. Dengan adanya promosi, karyawan akan merasa dihargai dan diperhatikan oleh Perusahaan. l Mengurangi tingkat turn over karyawan Tingkat turn over karyawan yang tinggi dapat menghambat proses kerja sehingga budaya kerja menjadi rendah. Perusahaan perlu meninjau kembali kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan beban kerja karyawan sebagai upaya untuk mengurangi tingkat turn over karyawan. l Kesempatan aktualisasi diri Kesempatan bagi karyawan untuk mengaktualisasikan diri menjadi sebuah kebutuhan bagi karyawan. Dalam proses ini, karyawan akan mengembangkan potensi yang dimilikinya, bekerja profesional, efektif, dan efisien. Pada tahun 2019, Perusahaan telah menetapkan target OCR sebesar 1,0 dan diharapkan pada tahun 2025 mencapai target maturity level OCR sebesar 3,0. 47

21. Meningkatkan Information Information Capital Readiness (ICR) menjadi indikator untuk Capital Readiness (ICR) mengetahui peningkatan kualitas pengelolaan sistem informasi yang akan menunjang kontinuitas proses bisnis. Sebagai upaya untuk meningkatkan ICR, Perusahaan perlu melakukan pengembangan infrastruktur dan aplikasi bisnis. Pengembangan infrastruktur diantaranya adalah Disaster Recovery Service, Web Server dan Proxy, serta Cloud Backup. Sedangkan pengembangan aplikasi bisnis, di antaranya adalah aplikasi portal untuk Knowledge Management, aplikasi Email Web based Application dan Cloud based Information System, serta pengembangan aplikasi mobile. 22. Restrukturisasi Organisasi Optimalisasi Sumber Daya Manusia merupakan langkah penting dalam menciptakan organisasi yang efisien yang mendukung tercapainya sasaran perusahaan jangka panjang. Dengan begitu banyak perubahan lingkungan perusahaan memaksa perusahaan untuk berubah menyesuaikan dengan lingkungan yang ada agar bisa bersaing di masa yang akan datang. Struktur Organisasi perlu diatur sedemikian rupa agar fungsi fungsi yang ada mendukung tercapainya target perusahaan. Dengan mempertimbangkan kompetensi SDM serta kebutuhan organisasi diperlukan perubahan Struktur Organisasi yang ramping, namun memiliki fungsi yang lengkap mendukung tercapainya Target Perusahaan. Pada tahun 2019, Perusahaan belum melakukan Restrukturisasi Organisasi, tetapi direncanakan Restrukturisasi Organisasi telah dilakukan pada tahun 2022 untuk mempersiapkan perusahaan menghadapi tantangan di masa depan. 23. Pensiun Dini Salah satu langkah penting dalam Optimalisasi Sumber Daya Manusia, adalah penurunan/perampingan jumlah tenaga kerja noninti untuk dapat mewujudkan struktur biaya yang dapat bersaing dalam era pasar bebas energi listrik. Mengingat pada tahun 2025 sistem Interkoneksi Kalimantan telah selesai dibangun, maka terjadi penurunan rata-rata HPP di sistem kelistrikan, yang menyebabkan perlunya dilakukan efisiensi biaya. Salah satu langkah mudah efisiensi biaya adalah penurunan biaya pegawai. Untuk dapat menurunkan biaya pegawai, langkah yang dapat dilakukan adalah melakukan program pensiun dini untuk pegawai – pegawai yang memenuhi syarat. Pada tahun 2019, Perusahaan belum memiliki program pensiun dini namun direncanakan perusahaan mulai menjalankan program pensiun dini pada tahun 2025 untuk menghadapi beroperasinya Sistem Kelistrikan Interkoneksi Kalimantan. 48

24. Peningkatan Harga Jual Dalam rangka meningkatkan tingkat pendapatan Perusahaan, diperlukan penyesuaian harga jual listrik ke pelanggan, terutama ke 25. Peningkatan Pendapatan PT PLN. Apalagi dengan risiko kontrak batubara PT Berau Coal dengan 26. Pencapaian Proper Hijau skema royalti tidak diperpanjang, sehingga terjadi peningkatan biaya 27. Pemenuhan terhadap bahan bakar yang cukup signifikan. Peraturan Lingkungan Untuk memperoleh kenaikan harga diperlukan upaya negosiasi yang cukup intensif agar pada saat perusahaan tidak mendapat batubara skema royalti lagi, Harga baru telah dapat langsung diterapkan. Pada tahun 2019, Perusahaan telah memperoleh kenaikan harga listrik, dan direncanakan untuk mengantisipasi kenaikan biaya bahan bakar, maka pada tahun 2022 perusahaan telah memiliki skema harga jual yang mengakomodir kenaikan harga bahan bakar. Sebagai upaya meningkatkan pendapatan, Perusahaan perlu melakukan peningkatan produksi listrik sehingga penjualan listrik juga akan meningkat. Perusahaan telah memiliki berbagai program untuk meningkatkan produksi dan penjualan listrik. Pada tahun 2019, Perusahaan menetapkan target meningkatkan pendapatan sebesar 5%, tetapi dalam lima tahun ke depan, yaitu pada tahun 2025 ditargetkan peningkatan pendapatan sebesar 5%. Dalam mendukung visi perusahaan, yaitu bersahabat dengan lingkungan, maka lima tahun ke depan ditargetkan perusahaan mampu berstatus Green Power Plant. Upaya yang dilakukan adalah dengan menetapkan kebijakan pengelolaan lingkungan dimana target yang harus dicapai adalah mendapatkan Proper Hijau. Pada tahun 2019, Perusahaan belum menetapkan target Proper hijau, tetapi diharapkan pada tahun 2025 Perusahaan telah mendapatkan proper hijau sehingga target tercapai 100%. Sesuai ketentuan perundang-undangan khususnya Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1999 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, maka sebagai PLTU batubara Perusahaan telah menghasilkan limbah dalam kategori B3 terkait hal tersebut maka lima tahun ke depan perusahaan akan terus melanjutkan program antara lain dengan membangun Ash Valley yang sesuai dengan Regulasi sebagai Tempat Penyimpanan Sementara Fly Ash dan Bottom Ash PLTU Lati. Pada tahun 2019, Perusahaan belum menetapkan target tercapainya pemenuhan regulasi lingkungan hidup, tetapi diharapkan dalam lima tahun ke depan, yaitu pada tahun 2025 pengelolaan perusahaan telah memenuhi regulasi Lingkungan Hidup. 49

28. Pengelolaan Emisi Udara Pada saat ini Electrostatic Precipitator (ESP) PLTU Lati unit 1, 2 dan 3 telah mengalami kerusakan dan berpotensi untuk menyebabkan 29. Pemanfaatan Limbah emisi yang dihasilkan PLTU Lati tidak memenuhi baku mutu emisi Produktif pembangkit, akibat Fly Ash yang dihasilkan oleh pembakaran di Boiler tidak dapat ditangkap oleh ESP dan mencemari lingkungan, 30. Pengadaan Bahan Bakar yang selanjutnya dapat berakibat pada larangan beroperasinya PLTU Biomass Lati. Proses perbaikan ESP memerlukan waktu dan biaya yang cukup besar sehingga untuk pelaksanaannya diperlukan waktu lebih dari 1 tahun anggaran. Pada tahun 2019, Perusahan belum melaksanakan renovasi ESP, karena keterbatasan anggaran, dan direncanakan proses perbaikan dan renovasi ESP telah mulai dilakukan secara bertahap pada tahun 2021. Secara ekonomi sistem pembakaran kembali bottom ash dan fly ash dalam fluidized boiler akan meningkatkan produksi steam yang pada akhirnya dapat digunakan untuk menghasilkan listrik dan sekaligus sebagai top up produksi steam atas boiler yang mengalami derating akibat slagging dan fouling. Abu hasil fluidized boiler, yaitu fly ash yang terbanyak dapat digunakan sebagai bahan untuk membuat batako atau konblok untuk bahan bangunan atau pada ke depannya dapat digunakan sebagai campuran bahan pembuat semen. Pada tahun 2019, Perusahaan belum menetapkan target pemanfaatan limbah produktif, tetapi diharapkan pada tahun 2025 ditargetkan sebesar 10% dari limbah Fly Ash telah dimanfaatkan sebagai limbah produktif berupa subtitusi bahan bakar boiler. Mengingat adanya kebutuhan biomass dalam skala besar untuk memenuhi kebutuhan biomass bagi pembangkit listrik, perusahaan berencana untuk mulai bekerja sama dengan perusahaan- perusahaan di area Berau dalam rangka pengadaan bahan bakar biomas, baik untuk pembangkit sendiri maupun bagi pembangkit lain yang memerlukan. Sesuai dengan target bauran energi dari PT PLN, dalam beberapa waktu yang akan datang, PT PLN juga memerlukan alternatif sumber biomass, untuk melaksanakan cofiring di pembangkitnya. Selanjutnya agar berkelanjutan, maka perusahaan berencana untuk memiliki Hutan Tanaman Energi (HTE) yang dipergunakan untuk menyuplai kebutuhan bahan bakar biomas secara berkelanjutan. Pada tahun 2019, Perusahaan belum memiliki kerjasama pengadaan bahan bakar biomas, dan kepemilikan HTE, tetapi diharapkan pada tahun 2022 perusahaan telah memiliki pasokan sumber biomas untuk keperluan sendiri dan mulai merintis kepemilikan HTE pada tahun 2023 dengan harapan pada tahun 2026 dapat dipanen hasilnya secara berkelanjutan. 50


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook