Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore BUKU PUTIH (Indo Pusaka Berau)

BUKU PUTIH (Indo Pusaka Berau)

Published by PT Integra Cipta Kreasi, 2021-09-23 04:07:35

Description: FA---BUKU PUTIH--IPB-FLIPBOOK

Search

Read the Text Version

1.2. Tujuan Pedoman Etika Perusahaan Pedoman Etika Perusahaan ini disusun untuk menjadi acuan berperilaku segenap pihak yang berhubungan dengan Perusahaan sejalan dengan nilai dan budaya yang diharapkan, antara lain mencakup: 1. Untuk Pegawai a. Menjadi pedoman tentang tingkah laku yang diinginkan dan yang tidak diinginkan oleh Perusahaan; b. Menciptakan lingkungan kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai dan budaya perusahaan sehingga akan meningkatkan kinerja dan produktivitas Pegawai secara menyeluruh. 2. Untuk Perusahaan a. Mendorong kegiatan operasional menjadi lebih efisien dan efektif mengingat hubungan dengan pegawai, mitra kerja, pelanggan, masyarakat, pemerintah dan stakeholders lainnya memiliki standar etika yang harus diperhatikan; b. Meningkatkan nilai Perusahaan dengan memberikan kepastian dan perlindungan kepada para stakeholders dalam berhubungan dengan Perusahaan sehingga menghasilkan reputasi yang baik, yang pada akhirnya mewujudkan keberhasilan usaha dalam jangka panjang 3. Untuk Pemegang Saham Meningkatkan kepercayaan Pemegang Saham bahwa Indo Pusaka Berau dikelola secara hati-hati (prudent), efisien, transparan, akuntabel dan fair untuk mencapai tingkat profitabilitas yang diharapkan dengan tetap memperhatikan kepentingan Perusahaan. 4. Untuk Stakeholders Menciptakan hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan dengan stakeholders sehingga mendorong reputasi Indo Pusaka Berau sebagai perusahaan yang bertanggung jawab (good corporate citizen). 1.3. Sasaran Pedoman Etika Perusahaan Pedoman Etika Perusahaan berlaku bagi seluruh pihak yang berinteraksi dengan Indo Pusaka Berau yaitu: 1. Insan Indo Pusaka Berau, terdiri dari Dewan Komisaris, Organ Penunjang Dewan Komisaris, Direksi dan pegawai Indo Pusaka Berau 2. Anak perusahaan dan afiliasi di bawah pengendalian. Afiliasi di bawah pengendalian adalah anak perusahaan atau badan usaha lain yang dimiliki Perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan lebih dari 50% (lima puluh perseratus) hak suara dan atau Indo Pusaka Berau memiliki kemampuan untuk mengendalikan badan usaha tersebut; 3. Pemegang Saham ( Shareholders ) 4. Stakeholders Perusahaan. 601

1.4. Tanggung jawab pegawai Indo Pusaka Berau Kebijakan dan aturan yang diberlakukan berdampak pada tanggung jawab tertentu yang harus dipenuhi oleh pegawai sesuai kewenangan masing-masing, karenanya tanggung jawab pegawai meliputi : 1. Mempelajari Pedoman Etika Perusahaan yang terkait dengan pekerjaannya. Setiap pegawai Indo Pusaka Berau harus memahami standar etika yang dituangkan dalam Pedoman Etika Perusahaan ini; 2. Mematuhi Pedoman Etika Perusahaan dengan baik dan benar disertai penghayatan dan pengamalan nilai-nilai dan budaya Perusahaan; 3. Segera membicarakan kepada pihak-pihak yang telah ditetapkan oleh Direksi, setiap dijumpai masalah mengenai kemungkinan pelanggaran terhadap Pedoman Etika Perusahaan; 4. Memahami prosedur yang dipakai untuk memberitahukan atau melaporkan kemungkinan pelanggaran terhadap Pedoman Etika Perusahaan; 5. Melaporkan adanya pelanggaran yang terjadi; 6. Bersedia untuk bekerjasama dalam proses investigasi terhadap kemungkinan pelanggaran terhadap Pedoman Etika Perusahaan. 1.5. Tanggung jawab para pimpinan Indo Pusaka Berau Dalam kepatuhan terhadap Pedoman Etika Perusahaan, tanggung jawab pimpinan meliputi: 1. Membangun dan menjaga budaya kepatuhan terhadap Pedoman Etika Perusahaan dengan : a. Menjadi teladan dalam bersikap maupun dalam bertindak sehari-hari sesuai ketentuan dan peraturan b. Memimpin upaya penegakan kepatuhan dan melakukan pengawasan secara teratur; 2. Memastikan bahwa setiap pegawai Indo Pusaka Berau mengerti bahwa ketaatan atas Pedoman Etika Perusahaan sama pentingnya dengan pencapaian target kinerja; 3. Mempertimbangkan masalah kepatuhan terhadap Pedoman Etika Perusahaan dalam mengevaluasi dan memberikan penghargaan pada Pegawai; 4. Mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap Pedoman Etika Perusahaan melalui upaya: a. Memastikan bahwa risiko kemungkinan terjadinya pelanggaran dapat diidentifikasi secara dini dan sistematis; b. Melakukan identifikasi terjadinya pelanggaran dan melaporkan sesuai prosedur yang ditetapkan; 602

c. Memastikan dilaksanakannya sosialisasi dan penerapan Pedoman Etika Perusahaan. 5. Menerapkan pengawasan melekat untuk memperkecil risiko kemungkinan terjadinya pelanggaran atas Pedoman Etika Perusahaan; 6. Menciptakan sistem Pengaduan atas kemungkinan terjadinya pelanggaran atas Pedoman Etika Perusahaan yang sesuai untuk melindungi kerahasiaan dari Pegawai yang melaporkan; 7. Menindaklanjuti laporan kemungkinan terjadinya pelanggaran atas Pedoman Etika Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur. 603

2. Kebijakan Etika Perusahaan Kebijakan Etika Perusahaan merupakan penjelasan tentang bagaimana Perusahaan sebagai suatu entitas bisnis bersikap, beretika dan bertindak dalam upaya menyeimbangkan kepentingan Perusahaan dengan kepentingan segenap stakeholders sesuai dengan prinsip-prinsip GCG dan nilai-nilai korporasi yang sehat dengan tetap menjaga profitabilitas Perusahaan. Beberapa aspek kritikal yang dipandang perlu diatur dalam Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct) sebagai standar etika Perusahaan dalam berhubungan dengan stakeholders, baik internal maupun eksternal antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut: 2.1. Melindungi Kepentingan Tenaga Kerja 2.1.A. Pengelolaan Ketenagakerjaan Tenaga kerja adalah Sumber Daya Manusia yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diangkat, bekerja dan memperoleh Penghargaan/ Imbal Jasa menurut ketentuan yang berlaku di Perusahaan. Pengelolaan ketenagakerjaan harus mampu mendorong seluruh potensi kecerdasan untuk mencapai kinerja dan karya terbaiknya serta menjadi insan yang beretika. STANDAR ETIKA: 1. Mentaati peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk di dalamnya peraturan yang mengatur kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat; 2. Melakukan rekrutmen pegawai, secara adil tanpa memandang latar belakang agama/ kepercayaaan, ras/suku bangsa, hubungan pribadi (pertemanan dan kekerabatan, jenis kelamin atau karakteristik lain yang dilindungi oleh hukum; 3. Menggunakan kriteria kemampuan, kualifikasi (seperti pendidikan, pengalaman, kompetensi dan lain-lain) dan kriteria lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan sebagai satu-satunya dasar bagi semua keputusan yang berkaitan dengan Pegawai Indo Pusaka Berau dan pelamar kerja; 4. Memberikan peluang promosi atau peningkatan karir yang jelas kepada pegawai berdasarkan potensi, kompetensi, dan kinerja pegawai serta menghindari persaingan tidak sehat, memberikan kesempatan yang sama, tanpa membedakan kelompok etnik, agama, jenis kelamin, usia, kecacatan; 5. Mendorong para pegawai untuk mempraktikkan profesionalisme dan disiplin dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari seperti dinyatakan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Disiplin Pegawai; 6. Memahami hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan dan kondisi pekerjaan, hubungan antar pegawai di seluruh tingkatan, dan berbagai masalah yang menyangkut pekerjaan; 604

7. Menerapkan Sistem Manajemen Kinerja dan memberikan remunerasi serta manfaat yang kompetitif kepada pegawai sesuai dengan evaluasi kinerja; 8. Mekanisme pemberhentian pegawai dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. HAL-HAL YANG TIDAK DIPERKENANKAN 1. Melakukan pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan serta peraturan lain yang terkait; 2. Diskriminasi dalam rekrutmen, promosi, evaluasi, kompensasi, pemberhentian atau keputusan lain yang berkaitan dengan kepegawaian; 3. Perilaku tidak profesional dan tidak disiplin. 2.1.B. Diskriminasi, Pelecehan, dan Ancaman Setiap pegawai berhak atas lingkungan kerja yang bebas dari diskriminasi, pelecehan, dan ancaman. STANDAR ETIKA : 1. Setiap Insan Indo Pusaka Berau tidak melakukan tindakan yang menyinggung perasaan dengan motif diskriminasi terkait latar belakang suku, agama, ras. 2. Setiap Insan Indo Pusaka Berau tidak melakukan tindakan pelecehan secara fisik maupun non-fisik yang dapat diartikan penghinaan terhadap rekan kerjanya, atasan atau bawahannya; 3. Setiap Insan Indo Pusaka Berau tidak melakukan ancaman fisik maupun non-fisik terhadap pegawai lain yang secara jujur dan terbuka melaporkan pelanggaran, termasuk terhadap pegawai lainnya yang bekerjasama dalam penyelidikan pelanggaran; 4. Setiap Insan Indo Pusaka Berau tidak melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban dan menciptakan keresahan di lingkungan kerja; 5. Setiap Insan Indo Pusaka Berau tidak memanfaatkan posisi atau jabatan untuk memaksa dan memprovokasi rekan kerjanya, atasan atau bawahannya untuk kepentingan tertentu atau kepentingan lain yang diyakini dan dianggap akan dapat membahayakan Indo Pusaka Berau. HAL-HAL YANG TIDAK DIPERKENANKAN 1. Menyinggung perasaan yang bermotif diskriminasi; 2. Melakukan penghinaan di tempat kerja; 3. Melakukan pemaksaan dan provokasi; 4. Melakukan ancaman fisik dan non-fisik. 2.2. Keselamatan, Kesehatan serta Lingkungan Kerja Indo Pusaka Berau berkomitmen untuk mencapai standar Keselamatan dan Kesehatan serta Lingkun- gan Kerja yang tinggi. Hal ini merupakan tanggung jawab bersama dari pimpinan dan seluruh Insan Indo Pusaka Berau. 605

STANDAR ETIKA 1. Mematuhi semua peraturan perundangan mengenai Keselamatan dan Kesehatan serta Lingkungan Kerja yang berlaku, baik di tingkat daerah, maupun nasional ; 2. Menciptakan dan menjaga lingkungan kerja dengan mencegah terjadinya kecelakaan di tempat kerja; 3. Mengantisipasi risiko-risiko yang tidak wajar baik dari kegiatan operasi; 4. Menangani masalah pencemaran lingkungan yang terjadi dengan efektif dan efisien dengan mengurangi limbah, emisi dan penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); 5. Menyediakan tempat kerja yang aman, bebas dari pengaruh alkohol dan obat- obatan terlarang yang berbahaya; 6. Setiap Insan Indo Pusaka Berau harus mengikuti pelatihan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Pembangkitan; 7. Setiap Insan Indo Pusaka Berau harus bersedia untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan, apabila dirasakan perlu oleh manajemen Indo Pusaka Berau. HAL-HAL YANG TIDAK DIPERKENANKAN 1. Kegiatan atau kondisi-kondisi yang tidak aman, seperti: a. Merokok di tempat yang tidak diperbolehkan; b. Mengkonsumsi alkohol dan obat obatan terlarang/Narkoba c. Tidak mengunakan alat pengaman diri di tempat sesuai peruntukkannya seperti helm pengaman (safety helmet), sepatu pengaman(safety shoes), kaca mata pengaman (safety goggle), perlindungan pendengaran (ear plug), dan sebagainya; d. Menggunakan bahan kimia yang tidak diberi label atau diluar prosedur penggunaan bahan kimia; e. Kabel listrik yang terbuka dan tidak aman; f. Pintu darurat yang terhalang. 2. Kelalaian untuk mematuhi peraturan dan prosedur mengenai keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan; 3. Tidak mengupayakan untuk mengurangi jumlah dan dampak dari Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). 2.3. Melindungi Aset Perusahaan dan Integritas Pelaporan Keuangan 2.3.A. Pengawasan dan Penggunaan Aset Pengawasan dan penggunaan aset Perusahaan ditujukan untuk memastikan seluruh aset, baik fisik, keuangan, hak milik intelektual dan aset yang lain digunakan dan dilindungi secara optimal. STANDAR ETIKA 1. Perlindungan terhadap aset mencakup perlindungan terhadap kebakaran/ petir, ledakan, perusakan, banjir, badai, perampokan dan pencurian, kerusakan karena kecelakaan, kerusuhan, pemogokan, dan terorisme; 606

2. Aset Perusahaan harus dipergunakan secara bertanggung jawab. Setiap individu bertanggung jawab untuk melindungi aset terhadap limbah, kerugian, kerusakan, penyalahgunaan, pencurian, penggelapan, atau pelanggaran; 3. Aset Perusahaan harus diasuransikan, dipelihara dan dirawat dengan baik. Apabila terjadi potensi kerusakan, aset tersebut harus segera dilaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang di Indo Pusaka Berau. 4. Indo Pusaka Berau mencatat aset dan pendapatannya secara akurat, dapat dipercaya, dan tepat waktu. Kelalaian dalam mencatatkan aset dan pendapatan atau memberikan fakta yang tidak benar, dapat mengarah pada penipuan dan dapat menimbulkan tuntutan pidana maupun perdata kepada Perusahaan. 5. Setiap Insan Indo Pusaka Berau dilarang untuk menggunakan aset Perusahaan selain untuk kepentingan Perusahaan. HAL-HAL YANG TIDAK DIPERKENANKAN 1. Penyalahgunaan aset Perusahaan; 2. Aset digunakan secara berlebihan,dipindahtangankan atau dihapus maupun dijual secara tidak sah; 3. Kontrol yang lemah terhadap Aset baik di Head Office, Site Office maupun Perwakilan; 4. Pencatatan aset yang tidak akurat sepertikelebihan pencatatan biaya, yang tidak sesuai dengan bukti pendukungnya / kwitansi. 2.3.B. Integritas Pelaporan Keuangan Perusahaan menjunjung tinggi integritas pelaporan keuangan. Penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang akuntabel, disusun dan disajikan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum, dibuat secara lengkap dan benar, tidak mengandung informasi atau fakta material yang tidak benar serta didukung sistem pengendalian internal yang efektif. Sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi diharapkan dapat mencapai pengelolaan risiko usaha yang minimal, angka-angka dalam laporan keuangan didukung dengan keberadaan aset yang terjaga. STANDAR ETIKA 1. Menyusun dan menyampaikan laporan akuntansi dan keuangan secara akurat, dan tepat waktu, dengan berpegang pada prinsip akuntansi yang berlaku umum; 2. Seluruh pencatatan transaksi usaha harus disusun dengan prinsip kejujuran dan kehati-hatian; 3. Setiap pegawai bertanggung jawab untuk memastikan setiap transaksi dicatat, disusun, dievaluasi , dan dipelihara data, dan informasinya; 4. Setiap pencatatan transaksi harus dilengkapi dan dilampirkan seluruh dokumen penunjang yang tepat dan diberi informasi yang memadai, sesuai, dan tepat waktu, sehingga Bagian Akuntansi dapat mencatat, menyusun, dan mengevaluasi transaksi-transaksi tersebut; 607

5. Sebagai bukti pertanggungjawaban, Direksi harus menandatangani Surat Pernyataan Direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan konsolidasi sebelum menerbitkan laporan tersebut; 6. Laporan Keuangan tahunan harus diaudit dan memperoleh opini dari akuntan publik; 7. Internal Audit Perusahaan harus menyampaikan kepada Direksi setiap ada temuan berkaitan dengan Perusahaan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku, dan temuan tersebut wajib ditindaklanjuti. 8. Untuk meminimalkan faktor kesalahan manusia ( human error ) dalam laporan keuangan disusun berdasarkan suatu aplikasi sistem informasi. 9. Sistem dan prosedur selalu diupdate secara berkala sesuai dinamika kegiatan perusahaan. HAL-HAL YANG TIDAK DIPERKENANKAN 1. Melakukan kecurangan atau manipulasi pen- catatan data transaksi keuangan; 2. Mengabaikan standar akuntansi yang berlaku; 3. Mengandung informasi yang menyesarkan dan tidak benar; 4. Memilih/merekomendasikan auditor eksternal yang Independensi dan profesionalismenya diragukan; 5. Tidak membuat surat pernyataan tentang tanggung jawab Direksi atas laporan keuangan. 2.3.C. Kerahasiaan Informasi Kebijakan kerahasiaan informasi Perusahaan disusun untuk melindungi keamanan informasi dan memastikan Perusahaan mengungkapkan informasi kepada pihak- pihak yang berkepentingan secara transparan dan fair sesuai dengan ketentuan yang berlaku. STANDAR ETIKA 1. Semua dokumen yang telah dibuat oleh insan Indo Pusaka Berau terkait dengan kedinasan, sepenuhnya menjadi hak milik Perusahaan. 2. Insan Indo Pusaka Berau tidak diijinkan untuk membicarakan, membocorkan atau menyebarluaskan informasi mengenai Perusahaan yang dianggap sebagai rahasia kepada siapapun (kecuali rekan kerja yang perlu mengetahui tentang hal tersebut); 3. Insan Indo Pusaka Berau tidak diijinkan untuk memberikan data dan informasi yang tergolong rahasia Perusahaan kepada pihak lain, baik yang menyangkut keuangan, teknologi, kepegawaian dan data lainnya yang diyakini dan dianggap akan dapat merugikan Indo Pusaka Berau kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan dan/atau disyaratkan oleh lembaga yang berwenang; 4. Insan Indo Pusaka Berau yang tidak bekerja lagi di Perusahaan wajib untuk tetap menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama yang bersangkutan bekerja di Perusahaan, dan tidak diperkenankan mengambil dan/atau menyebarkan informasi rahasia Perusahaan kepada siapapun kecuali 608

ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan dan/atau disyaratkan oleh lembaga yang berwenang.; 5. Insan Indo Pusaka Berau baik yang masih bekerja maupun tidak bekerja lagi di Perusahaan, tidak diperkenankan melakukan pemalsuan identitas dengan menggunakan nama Indo Pusaka Berau untuk keperluan apapun. 6. Untuk lebih mengenalkan perusahaan/company profile perusahaan membuka jejaring sosial melalui website. 7. Keamanan data dan informasi perusahaan dilakukan dengan pemberian kode akses/password kepada setiap pegawai untuk mengakses kedalam sistem informasi perusahaan. HAL-HAL YANG TIDAK DIPERKENANKAN 1. Membocorkan/menyebarluaskan rahasia Perusahaan; 2. Menyalahgunakan, memanipulasi dan/atau memalsukan informasi Perusahaan. 2.3.D. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kekayaan intelektual berarti kreasi pikiran seperti inovasi, literatur, dan karya-karya artistik, pene- muan-penemuan serta simbol, gambar, dan desain yang digunakan dalam perdagangan, termasuk hak cipta, merek dagang, hak paten, dan hak-hak terkait lainnya. Indo Pusaka Berau berkomitmen menghargai dan melindungi hak kekayaan intelektual yang dilindungi oleh undang-undang kekayaan intelektual yang dibuat/ dihasilkan oleh insan Indo Pusaka Berau selama masa bekerja di Indo Pusaka Berau. STANDAR ETIKA 1. Insan Indo Pusaka Berau wajib berpartisipasi secara aktif untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual milik Indo Pusaka Berau; 2. Insan Indo Pusaka Berau yang turut serta/bekerja dalam pengembangan suatu proses atau produk yang akan digunakan oleh Indo Pusaka Berau, harus memperlakukan informasi yang terkait dengan proses atau produk tersebut sebagai milik Indo Pusaka Berau baik selama masa kerja maupun setelah Insan Indo Pusaka Berau tidak bekerja lagi di Indo Pusaka Berau; 3. Insan Indo Pusaka Berau yang telah membuat penemuan/inovasi, dapat melapor kepada atasannya. Jika penemuan/inovasi tersebut, secara keseluruhan atau sebagian, menggunakan fasilitas Indo Pusaka Berau atau berkaitan dengan kegiatan yang telah direncanakan atau dilakukan Indo Pusaka Berau maka hak milik atas kekayaan intelektual atas penemuan tersebut sepenuhnya menjadi milik Indo Pusaka Berau; 4. Insan Indo Pusaka Berau wajib menghormati hak kekayaan intelektual milik pihak lain karena setiap penggunaan yang tidak sah atas hak milik intelektual; 5. Insan Indo Pusaka Berau yang sesuai dengan tugasnya, difasilitasi dan/ atau dibiayai oleh Perusahaan, sehingga Indo Pusaka Berau berhak atas manfaat (exclusive benefits) dari hak atas kekayaan intelektual dari karya tersebut dan berdasarkan kewenangannya tersebut dapat membuat kebijakan khusus tersendiri untuk memberikan reward/insentif kepada insan Indo Pusaka Berau 609

atas penemuan yang memiliki manfaat ekonomis sebagaimana diatur secara tersendiri oleh perusahaan. HAL-HAL YANG TIDAK DIPERKENANKAN 1. Menerima informasi dan menggunakan informasi terkait dengan hak atas kekayaan intelektual milik pihak luar, tanpa mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan Departemen Hukum, dimana terdapat kondisi kerahasiaan (confidentiality) yang harus dijaga; 2. Membicarakan hak kekayaan intelektual maupun informasi yang terkait dengan hak kekayaan intelektual Indo Pusaka Berau dengan pelanggan atau pemasok tanpa melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan Indo Pusaka Berau; 3. Menyampaikan atau membocorkan informasi mengenai suatu produk baru atau jasa sebelum permohonan hak perlindungan hak atas kekayaan intelektual dilakukan.; 2.3.E. Sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi Indo Pusaka Berau berkomitmen untuk mengikuti perkembangan teknologi dan mempelopori pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan operasi Perusahaan guna mencapai produktifitas kinerja yang optimal serta pelestarian lingkungan. STANDAR ETIKA 1. Perusahaan membangun sistem teknologi informasi secara terintegrasi untuk mempercepat proses, efisiensi sumber daya, menghasilkan keluaran yang akurat sehingga menunjang peningkatan kinerja Perusahaan; 2. Teknologi informasi Perusahaan harus dipergunakan secara bertanggung jawab untuk kepentingan Perusahaan; 3. Insan Indo Pusaka Berau harus memelihara perangkat teknologi informasi agar memiliki nilai ekonomis yang optimal; 4. Menggunakan produk teknologi informasi yang original dari produsen yang dapat dipertanggungjawabkan; 5. Perusahaan memfasilitasi program pengembangan dan pelatihan teknologi informasi agar dapat memiliki sumber daya manusia yang selalu mengikuti perkembangan teknologi informasi. 6. Untuk lebih mengenalkan perusahaan / company profile perusahaan membuka jejaring sosial melalui website. 7. Keamanan data dan informasi perusahaan dilakukan dengan pemberian kode akses / password kepada setiap pegawai untuk mengakses kedalam sistem informasi perusahaan. HAL-HAL YANG TIDAK DIPERKENANKAN 1. Penyalahgunaan teknologi informasi untuk tujuan di luar kepentingan Perusahaan; 2. Merusak perangkat teknologi informasi; 610

3. Penggunaan perangkat teknologi informasi yang tidak original dan dari produsen yang tidak bertanggungjawab; 4. Lalai dalam pemeliharaan perangkat teknologi informasi. 2.3.F. Penyimpanan Dokumen Penyimpanan dokumen yang tepat akan membantu Indo Pusaka Berau dalam melindungi data historis dan menyediakan dokumen penunjang, sehingga tersedia informasi yang lengkap apabila mengalami berb- agai masalah yang mungkin terjadi di masa depan secara mudah. Dokumen yang perlu disimpan antara lain terkait dengan data operasional, data komersil dan data hukum dalam bentuk semua catatan yang berisi data, informasi, laporan, transaksi yang berkaitan dengan usaha/ kegiatan Indo Pusaka Berau. STANDAR ETIKA 1. Usia penyimpanan data maupun dokumen tersebut, baik fisik maupun elektronik, wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Perusahaan yang berlaku sehingga dapat memenuhi kebutuhan atas informasi atau data yang lengkap; 2. Administrasi dokumen yang sistematis agar mudah dalam proses pencarian dan tersedia pada saat data diperlukan; 3. Proses maupun penyimpanan data dilakukan dengan menghindari duplikasi agar efisien dengan tetap memiliki satu kesatuan data yang lengkap dengan integritas tinggi sehingga memberikan informasi yang relevan. HAL-HAL YANG TIDAK DIPERKENANKAN 1. Mengabaikan aturan usia penyimpanan dokumen; 2. Tempat penyimpanan dokumen yang tidak layak; 3. Administrasi dokumen dan tata cara penyimpanan arsip Perusahaan yang tidak teratur. 2.4. Hubungan dengan Stakeholder 2.4.A. Benturan Kepentingan Indo Pusaka Berau menyadari bahwa setiap Insan Indo Pusaka Berau mempunyai hak untuk ikut ambil bagian dalam kegiatan keuangan, usaha, sosial budaya, politik dan kegiatan lain yang sah di luar pekerjaan Insan Indo Pusaka Berau dengan tetap memperhatikan kewajiban kepada Perusahaan. Kegiatan tersebut harus sah dan bebas dari konflik kepentingan dengan tanggung jawab mereka sebagai Insan Indo Pusaka Berau. STANDAR ETIKA 1. Menghindari tindakan atau hubungan yang dapat memunculkan konflik dengan pekerjaan atau kepentingan Indo Pusaka Berau; 2. Menghindari tindakan penyalahgunaan sumber daya Indo Pusaka Berau, hak milik intelektual, waktu dan fasilitas Indo Pusaka Berau termasuk peralatan kantor seperti telepon, faksimili, email, komputer dan lain-lain; 611

3. Melaporkan dengan penjelasan tertulis kepada atasan dan Departemen Administrasi SDM dan Hubungan Industrial mengenai kegiatan Insan Indo Pusaka Berau di bidang keuangan di luar Perusahaan atau usaha lain atau segala hubungan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. 4. Mendapatkan persetujuan dari atasan langsung sebelum menerima posisi sebagai pejabat atau pengurus dalam suatu Lembaga Swadaya Masyarakat, dimana Indo Pusaka Berau mungkin mempunyai hubungan usaha dengan badan tersebut atau mempunyai pengharapan untuk memperoleh bantuan keuangan atau bantuan lain dari Indo Pusaka Berau; 5. Insan Indo Pusaka Berau tidak diperbolehkan memiliki benturan kepentingan dalam proses dan pengambilan keputusan, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa; 6. Direksi dan Dewan Komisaris membuat pernyataan tahunan terkait benturan kepentingan. HAL-HAL YANG TIDAK DIPERKENANKAN 1. Memiliki hubungan keuangan dengan suatu perusahaan dimana Insan Indo Pusaka Berau secara pribadi dapat mempengaruhi hubungan usaha Indo Pusaka Berau dengan perusahaan tersebut; 2. Melakukan pekerjaan paruh waktu dimana Insan Indo Pusaka Berau dapat terdorong untuk melakukan pekerjaan tersebut selama jam kerja aktif atau menggunakan peralatan atau material dari Indo Pusaka Berau; 3. Menerima hadiah dari pemasok, pelanggan atau pesaing, sementara Insan Indo Pusaka Berau berada dalam posisi yang dapat mempengaruhi atau dipandang dapat mempengaruhi keputusan Indo Pusaka Berau atas si pemberi hadiah tersebut; 4. Menerima tawaran untuk membeli saham dari perusahaan lain, padahal Insan Indo Pusaka Berau tersebut dalam menjalankan pekerjaannya berhubungan dengan perusahaan itu; 5. Memberikan perlakuan khusus kepada pemasok yang dimiliki atau dikelola oleh keluarga atau sahabat dekat; 6. Menyalahgunakan sumber daya Indo Pusaka Berau, posisi atau pengaruh Insan Indo Pusaka Berau untuk mempromosikan atau membantu usaha lain; 7. Mempunyai preferensi khusus dalam mempekerjakan atau membuat keputusan promosi jabatan mengenai istri, keluarga atau sahabat dekat; 8. Hubungan dalam bentuk apapun yang merugikan kepentingan Indo Pusaka Berau. 2.4.B. Memberi dan Menerima Penerimaan dan pemberian hadiah, dapat menyebabkan benturan kepentingan serta turunnya kepercayaan publik terhadap integritas Perusahaan. Oleh karena itu, Indo Pusaka Berau menetapkan standar etika yang mengatur secara khusus mengenai penerimaan dan pemberian hadiah dari pihak ketiga di luar Perusahaan. 612

STANDAR ETIKA 1. Melarang untuk memberikan atau menjanjikan, baik langsung maupun tidak langsung hadiah kepada para pihak yang berhubungan dengan Perusahaan, dimana pemberian tersebut diketahui atau patut diduga untuk mempengaruhi atau menggerakkan para pihak tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; 2. Indo Pusaka Berau dapat memberikan hadiah untuk kepentingan promosi dan donasi/ sumbangan untuk kepentingan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas; 3. Dilarang menerima hadiah dari pihak manapun, yang diketahui dan patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; 4. Dilarang menerima imbalan atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan cara memotong atau mengambil sebagian jumlah pembayaran dari pihak ketiga. HAL-HAL YANG TIDAK DIPERKENANKAN 1. Segala bentuk pemberian dan penerimaan dengan tujuan menyuap; 2. Pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) yang tidak akuntabel. 2.4.C. Hubungan Pemegang Saham Insan Indo Pusaka Berau berkomitmen untuk senantiasa berusaha keras agar Perusahaan mengalami pertumbuhan yang berkesinambungan berdasarkan prinsip bisnis yang saling menguntungkan hingga dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi Pemegang Saham. STANDAR ETIKA 1. Setiap pelaporan, pernyataan, dan pengungkapan informasi kepada Pemegang Saham dilakukan secara jelas, akurat, lengkap serta tidak mengandung hal-hal yang dapat disalah tafsirkan; 2. Pemegang Saham tunduk kepada Anggaran Dasar Indo Pusaka Berau dan semua keputusan yang diambil secara sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham; 3. Memberikan perlakuan yang setara (adil) kepada pemegang saham untuk dapat menggunakan hak-haknya sesuai Anggaran Dasar Indo Pusaka Berau dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; HAL-HAL YANG TIDAK DIPERKENANKAN 1. Komunikasi dengan Pemegang Saham dilakukan oleh berbagai pihak; 2. Laporan kepada Pemegang Saham tidak tepat waktu, tidak akurat dan tidak lengkap; 3. Intervensi Pemegang Saham yang dominan yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar. 613

2.4.D. Hubungan dengan Pelanggan Indo Pusaka Berau berkomitmen memenuhi seluruh kontrak penjualan yang telah disepakati dalam upaya meningkatkan kepuasan pelanggan dan memenuhi pasokan energi bagi pelanggan. STANDAR ETIKA 1. Indo Pusaka Berau senantiasa bekerja keras untuk memberikan kualitas energi listrik terbaik dengan harga kompetitif; 2. Demi mempertahankan kualitas energi listrik yang dihasilkan, Indo Pusaka Berau memperhatikan aspek keselamatan dan inovasi pada setiap tahap proses pengembangan, produksi dan distribusi; 3. Indo Pusaka Berau senantiasa mengedepankan standar layanan yang profesional demi memenuhi kepuasan pelanggan; 4. Indo Pusaka Berau senantiasa memperhatikan kebutuhan pelanggan dan secara terus-menerus memantau, menyempurnakan, melalui peningkatan standar kerja yang tersistem didukung teknologi yang memadai; 5. Saling menghormati kepentingan masing-masing pihak melalui persyaratan kontrak yang jelas dan adil. HAL-HAL YANG TIDAK DIPERKENANKAN 1. Disharmonisasi dengan pelanggan; 2. Tidak merespon keluhan pelanggan; 3. Mengabaikan pengawasan terhadap proses pengembangan, produksi dan distribusi yang berpengaruh terhadap kualitas produk; 4. Melanggar perjanjian kontrak. 2.4.E. Hubungan dengan Kreditur/Investor Indo Pusaka Berau melakukan kerjasama dengan kreditur/investor dalam mengajukan bantuan pendanaan untuk kepentingan perluasan usaha dan peningkatan kinerja Perusahaan. STANDAR ETIKA 1. Pemilihan kreditur/investor dilakukan berdasarkan aspek kredibilitas dan bonafiditas yang dapat dipertanggungjawabkan serta berdasarkan prosedur dan mekanisme yang berlaku di dalam Indo Pusaka Berau. 2. Dalam menjaga kepercayaan kreditur/investor, Indo Pusaka Berau menyampaikan informasi keuangan maupun non-keuangan secara akuntabel; 3. Kreditur dan investor mematuhi ketentuan yang berlaku di Indo Pusaka Berau; 4. Indo Pusaka Berau berkomitmen memenuhi setiap kontrak perjanjian yang telah disepakati dengan kreditur/investor; 5. Syarat perjanjian mengedepankan prinsip transparansi dan kewajaran (fairness) sehingga tidak merugikan salah satu pihak. HAL-HAL YANG TIDAK DIPERKENANKAN 1. Pembukuan ganda untuk kepentingan kreditur/ investor; 614

2. Pelanggaran kontrak/ perjanjian; 3. Syarat perjanjian yang tidak transparan dan wajar. 2.4.F. Hubungan dengan Pemasok Indo Pusaka Berau melakukan kerjasama dengan pemasok dalam rangka memenuhi segala kebutuhan Perusahaan untuk mendapatkan barang dan jasa yang berkualitas dengan harga kompetitif sehingga terjaminnya rantai pasokan Perusahaan. STANDAR ETIKA 1. Indo Pusaka Berau melaksanakan hubungan dengan pemasok berdasarkan prinsip praktek usaha yang sehat, efisien dan wajar (fair); 2. Pemasok wajib mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, peraturan pengadaan barang dan jasa yang ditetapkan, serta persyaratan tambahan dari Indo Pusaka Berau, terutama yang berkaitan dengan perburuhan, lingkungan, kesehatan dan keamanan, hak kekayaan intelektual dan pembayaran yang tidak wajar; 3. Indo Pusaka Berau hanya menggunakan pemasok-pemasok yang memenuhi kualifikasi yang ditetapkan Indo Pusaka Berau dan secara konsisten mampu memenuhi standar kualitas, biaya dan pengiriman yang disepakati. 4. Memenuhi hak (pembayaran) pemasok sesuai dengan perjanjian yang disepakati. HAL-HAL YANG TIDAK DIPERKENANKAN 1. Pemilihan pemasok yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan Perusahaan yang berlaku; 2. Potensi konflik kepentingan dalam pemilihan pemasok, termasuk penerimaan uang, hadiah, hiburan atau barang lain yang berharga; 3. Pemilihan pemasok yang dimiliki atau dikelola oleh keluarga atau teman secara tidak fair; 4. Praktek mark-up harga yang menyebabkan harga menjadi tidak kompetitif; 5. Komunikasi yang tidak lancar dengan penyedia barang dan jasa termasuk menindaklanjuti keluhan dan keberatan. 2.4.G. Hubungan dengan Anak Perusahaan/ Perusahaan Patungan Dalam mengembangkan bisnis, Perusahaan dapat membentuk anak perusahaan maupun bekerja sama membentuk perusahaan patungan. Hubungan dengan anak perusahaan maupun perusahaan patungan dilaksanakan dalam rangka membangun sinergi dan citra yang lebih baik serta dapat meningkatkan kinerja Perusahaan. STANDAR ETIKA 1. Insan Indo Pusaka Berau menjaga agar setiap hubungan bisnis dengan anak perusahaan maupun perusahaan patungan dilaksanakan dalam kerangka hubungan bisnis yang wajar sebagaimana layaknya hubungan bisnis yang dikembangkan dengan pihak yang tidak terafiliasi (arm’s length relationship); 2. Saling menghormati kepentingan masing-masing pihak melalui perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan. 615

HAL-HAL YANG TIDAK DIPERKENANKAN 1. Intervensi terhadap kegiatan operasional anak perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar anak perusahaan; 2. Perjanjian kerjasama kurang seimbang dan cacat hukum. 2.5. Hubungan dengan Komunitas dan Pemerintah 2.5.A. Persamaan dan Penghormatan pada Hak Asasi Manusia Indo Pusaka Berau percaya bahwa hak asasi manusia adalah sesuatu yang bersifat universal dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan setiap manusia. Indo Pusaka Berau melakukan usaha-usaha untuk menjamin terpenuhinya hak asasi manusia serta mempertimbangkan setiap akibat yang timbul dari kegiatan perusahaan terhadap masyarakat sekitar. STANDAR ETIKA 1. Indo Pusaka Berau berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kegiatan Perusahaan tidak melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia; 2. Mewujudkan tanggung jawab sosial dengan senantiasa menghormati hak- hak masyarakat setempat, dengan cara meminimalkan dampak negatif serta memaksimalkan dampak positif dari kegiatan operasi perusahaan, serta melakukan program pengembangan masyarakat yang diarahkan untuk memperbesar akses masyarakat guna mencapai kondisi sosial ekonomi dan budaya yang lebih baik dan menjadi lebih berdaya dan mandiri dengan kesejahteraan yang lebih baik. 3. Tidak mempekerjakan anak di bawah umur; 4. Melibatkan organisasi diluar Perusahaan seperti Pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam penyusunan dokumen AMDAL atau UKL/UPL; 5. Menghindari penyelesaian permasalahan di lingkungan sekitar Perusahaan secara represif dengan melibatkan aparat keamanan. HAL-HAL YANG TIDAK DIPERKENANKAN 1. Memperburuk hubungan dan/atau menyebabkan terjadinya konflik dengan masyarakat sekitar, Pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat yang terkait akibat pelanggaran HAM; 2. Keterlibatan aparat keamanan yang kontra-produktif; 3. Pelanggaran hak-hak yang terkait dengan kepemilikan dari masyarakat sekitar; 4. Penggunaan kekerasan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan atau masyarakat sekitar; 2.5.B. Hubungan dengan Regulator Indo Pusaka Berau berkomitmen untuk membangun hubungan dengan semua instansi dan pejabat Pemerintah (regulator) berdasarkan standar etika bisnis dan peraturan perundangan yang berlaku. 616

STANDAR ETIKA 1. Tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku khususnya mengenai kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan regulator; 2. Membangun hubungan yang harmonis dengan regulator; 3. Mengharuskan semua Mitra Kerja Indo Pusaka Berau untuk mematuhi standar etika hubungan dengan regulator yang diterapkan Indo Pusaka Berau; 4. Jujur dan transparan dalam berhubungan dengan semua instansi dan pejabat Pemerintah; 5. Setiap pelaporan, pernyataan, sertifikasi dan permohonan yang ditujukan kepada Pemerintah harus transparan, jelas, akurat, lengkap serta tidak mengandung hal-hal yang dapat disalahtafsirkan. HAL-HAL YANG TIDAK DIPERKENANKAN 1. Mengeluarkan biaya yang tidak sah sehubungan dengan proses perijinan. 2. Menyerahkan informasi atau data Perusahaan yang tidak akurat atau tidak lengkap yang dibutuhkan oleh regulator; 3. Melanggar peraturan regulator. 2.5.C. Kemitraan dengan Masyarakat Sekitar Sejalan dengan prinsip Good Corporate Citizen, Perusahaan tidak akan dapat tumbuh berkembang tanpa mengikutsertakan masyarakat sekitar untuk ikut tumbuh dan berkembang bersama-sama. STANDAR ETIKA 1. Indo Pusaka Berau senantiasa menegakkan komitmen bahwa di mana pun unit bisnis Perusahaan beroperasi, hubungan baik serta pengembangan masyarakat sekitar merupakan landasan pokok bagi keberhasilan jangka panjang Perusahaan; 2. Indo Pusaka Berau senantiasa menghargai setiap aktivitas kemitraan yang memberikan kontribusi kepada masyarakat dan meningkatkan nilai sosial serta citra Perusahaan; 3. Kepekaan (sensitivitas) Perusahaan atas masalah-masalah yang dialami masyarakat sekitar perusahaan seperti kaitannya dengan keseimbangan ekosistem yang merugikan; 4. Indo Pusaka Berau menjalin kerjasama dengan organisasi, dan lembaga masyarakat, pemerintah pusat dan daerah setempat untuk mencapai komitmen bersama tentang program kemitraan berdasarkan saling percaya dan sejalan dengan prinsip keterbukaan. HAL-HAL YANG TIDAK DIPERKENANKAN 1. Kurang peka terhadap masalah-masalah yang dialami masyarakat dan lingkungan wilayah sekitar operasi Perusahaan; 2. Tidak adanya transparansi dengan masyarakat sekitar terkait dengan program kemitraan; 3. Mengabaikan keseimbangan ekosistem dan lingkungan. 617

3. Petunjuk Pelaksanaan 3.1. Konsultasi Berhubungan dengan Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct) Setiap Insan Indo Pusaka Berau bertanggung jawab untuk berperilaku sesuai dengan Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct). Jika Insan Indo Pusaka Berau merasa ragu- ragu atas tindakan atau keputusan yang akan diambil, maka dianjurkan kepada yang bersangkutan untuk membicarakan hal tersebut kepada atasan atau pihak-pihak antara lain: 1. Atasan dari atasan langsung; 2. Departemen HRD; 3. Manajer Keuangan dan Administrasi 4. Sekertaris Perusahaan; 3.2. Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) Mekanisme pelaporan pelanggaran dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: 1. Setiap insan Indo Pusaka Berau dapat menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct) melalui: Website Perusahaan www.ipb.co.id atau melalui alamat e-mail: [email protected] a. Surat resmi dengan cara diantar langsung atau melalui pos ke Perusahaan dengan alamat: PT Indo Pusaka Berau u.p Tim Pengelola Pengaduan Pelanggaran Jl. H. Isa 2 No. 223 Tanjung Redeb, Berau Kalimantan Timur, 77312 b. Surat resmi yang disampaikan melalui Drop box, yang ditempatkan di Kantor Pusat PT Indo Pusaka Berau 2. Pelanggaran merupakan sikap, tindakan atau perbuatan yang menyimpang dari Pedoman Etika Perusahaan. 3. Indo Pusaka Berau akan menyelesaikan setiap pelaporan pelanggaran yang diajukan stakeholder termasuk Pegawai dan/atau Perwakilan stakeholder terkait dengan pelanggaran Pedoman Etika Perusahaan; 4. Penyelesaian pelaporan pelanggaran merupakan salah satu bentuk peningkatan perlindungan stakeholder dalam rangka menjamin hak-hak stakeholder berhubungan dengan Perusahaan; 5. Pelaporan pelanggaran oleh stakeholders yang tidak segera ditindaklanjuti berpotensi meningkatkan risiko reputasi dan citra Perusahaan; 6. Untuk menyelesaikan pelaporan pelanggaran, Perusahaan telah menetapkan kebijakan dan prosedur tertulis yang meliputi: a. Ketentuan Umum Penanganan Pengaduan Pelanggaran. b. Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran. c. Perlindungan, Apresiasi dan Sanksi. 618

7. Pelaporan pelanggaran disampaikan secara tertulis kepada Tim Pengelola Pengaduan Pelanggaran untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan Pelanggaran sesuai dengan level pelaku pelanggaran; 8. Pihak-pihak yang berpartisipasi dalam pelaporan pelanggaran berhak dan akan mendapat perlindungan hukum dari Perusahaan; 9. Pihak-pihak yang berjasa menyelamatkan Perusahaan dengan mengungkap perkara yang merugikan secara material dan non materiil berhak mendapatkan penghargaan dari Perusahaan; 10. Penjelasan dan ketentuan selengkapnya diatur dalam Kebijakan dan Prosedur Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) Indo Pusaka Berau. 3.3. Penghargaan dan Sanksi Penghargaan dan Sanksi atas implementasi Pedoman Etika Perusahaan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: 1. Perusahaan dapat memberikan penghargaan kepada Insan Indo Pusaka Berau yang dapat menjadi teladan dalam implementasi Pedoman Etika Perusahaan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Direksi. 2. Penghargaan akan diberikan sesuai dengan kebijakan Perusahaan. 3. Pelanggaran terhadap Pedoman Etika Perusahaan akan ditindak lanjuti secara tegas dan konsisten. 4. Insan Indo Pusaka Berau yang terbukti melakukan pelanggaran atas Pedoman Etika Perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa tindakan- tindakan disipliner sesuai dengan Peraturan Disiplin Pegawai yang berlaku. 5. Mitra Kerja Indo Pusaka Berau yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan dan keputusan Perusahaan. 6. Jika kondisi yang ada melibatkan pelanggaran pidana dan perdata oleh Mitra Kerja Indo Pusaka Berau, permasalahan dapat diteruskan kepada pihak yang berwajib. 3.4. Pernyataan Komitmen 1. Seluruh Insan Indo Pusaka Berau wajib membaca, memahami dan melaksanakan isi Pedoman Etika Perusahaan dengan baik dan benar; 2. Insan Indo Pusaka Berau wajib menandatangani pernyataan komitmen pribadi untuk mentaati dan melaksanakan Pedoman Etika Perusahaan secara konsisten dan penuh tangung jawab; 3. Departemen Sumber Daya Manusia wajib melakukan fungsi administrasi dan pengawasan atas ketaatan penandatanganan pernyataan komitmen guna memastikan seluruh Insan Indo Pusaka Berau telah membaca dan memahami Pedoman Etika Perusahaan. 619

3.5. Sosialisasi Sosialisasi merupakan tahapan penting dari penerapan Pedoman Etika Perusahaan. Indo Pusaka Berau berkomitmen untuk melaksanakan sosialisasi secara efektif dan menyeluruh kepada seluruh pegawai perusahaan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Mensosialisasikan Pedoman Etika Perusahaan dalam program orientasi Pegawai maupun melakukan penyegaran secara berkala bagi seluruh Pegawai Indo Pusaka Berau; 2. Mengembangkan penggunaan berbagai media, metode dan strategi sosialisasi yang efektif sehingga Pedoman Etika Perusahaan dapat dilaksanakan secara efektif; 3. Mengaitkan penerapan etika sebagai bagian tidak terpisahkan dari praktik bisnis dan penilaian target kinerja seluruh Pegawai Indo Pusaka Berau; 4. Mengembangkan Pedoman Etika Perusahaan dan jika diperlukan dapat dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai kebijakan dan peraturan Perusahaan; 5. Membangun komitmen dengan seluruh Mitra Kerja yang terkait dengan Indo Pusaka Berau. 620

621



Lampiran

RENCANA JANGKA PANJANG PERUSAHAAN 2021 – 2025 *) Dalam proses pengajuan Rekomendasi Dekom dan Persetujuan Pemegang Saham 624

KATA PENGANTAR Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) merupakan pedoman dalam menjalankan kebijakan dan strategi untuk mencapai Visi Perusahaan, namun demikian harus tetap senantiasa selaras dengan perkembangan lingkungan yang ada, sehingga RJPP merupakan dokumen yang dinamis yang dapat diperbaharui (di-update) di tahun-tahun berikutnya. Perusahaan terus berupaya untuk menyempurnakan proses perencanaan strategis Perusahaan sebagai bagian Corporate Learning Process sehingga diharapkan RJPP kedepan semakin tajam dan efektif. RJPP IPB tahun 2021-2025 merupakan roll over dari RJPP tahun sebelumnya, sehingga dari sisi strategi dan program, pada dasarnya RJPP ini tidak banyak berubah dari RJPP sebelumnya. Penajaman yang dilakukan terkait dengan perkembangan eksternal maupun pencapaian internal Perusahaan. Dengan diterbitkan dan disahkan RJPP ini diharapkan mampu membawa Perusahaan menuju Visi dan Misi yang ditetapkan. Segenap jajaran Perusahaan yang berkepentingan agar dapat menjadikan RJPP ini sebagai pedoman untuk dijabarkan dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh. Manajemen berharap agar RJPP ini dapat diterima dan disetujui oleh pemegang saham sehingga dapat digunakan sebagai pedoman yang sah dalam pengurusan Perusahaan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu meridhoi usaha ini. Tanjung Redeb, Januari 2021 Atas Nama Direksi PT Indo Pusaka Berau Najemuddin Direktur Utama 625

LEMBAR PENGESAHAN Rencana Jangka Panjang (RJP) Pada hakikatnya merupakan rumusan rencana strategis perusahaan yang menjadi acuan/pedoman manajemen dalam mewujudkan tujuan, arah dah sasaran perusahaan melalui strategi, kebijakan dan program kegiatan yang telah ditetapkan dimana rencana ini mempunyai kedudukan yang strategis dalam proses pengendalian manajemen sebagai rencana agregat yang mengintegrasikan rencana fungsi- fungsi yang ada dalam organisasi. RJP Tahun 2021 - 2025 merupakan hasil penyusunan yang melibatkan seluruh jajaran perusahaan. Selanjutnya, manajeman berkomitmen untuk menjadikan RJP ini sebagai acuan dalam menetapkan sasaran dan program tahunan sebagaimana dituangkan dalam RKAP, dengan memperhatikan perubahan yang terjadi baik di lingkungan eksternal maupun internal pada tahun berjalan. Mekanisme roll over RJP akan dilaksanakan setiap tahunnya, termasuk melaksanakan deployment RJP ke dalam RKAP, agak implementasi program strategis RJP dilaksanakan secara optimal. Manajemen akan menyesuaikan RJP ini apabila terjadi perubahan kondisi makro yang signifikan dan cukup materiil yang berdampak terhadap pencapaian RJP. Semoga dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa kita mampu mengimplementasikan program strategis yang ditetapkan sehingga dapat tercapai tujuan perusahaan. Tanjung Redeb, Januari 2021 Dewan Komisaris Direksi PT Indo Pusaka Berau PT Indo Pusaka Berau Rachmat Hidayat Najemuddin Komisaris Utama Direktur Utama Kamaruddin Jefri Ade Saputra Komisaris Wakil Direktur Utama 626

BAB 1 PENDAHULUAN Rencana Jangka Panjang Perusahaan tahun 2021 - 2025 PT. Indo Pusaka Berau ini merupakan peninjauan dari RJPP sebelumnya yang berisi rencana kerja dan pengembangan usaha perusahaan selama 5 (lima) tahun kedepan dan digunakan sebagai acuan kegiatan kerja bagi setiap bidang orgnanisasi di lingkungan PT. IPB. 1.1 Latar Belakang dan Sejarah Perusahaan PT Indo Pusaka Berau adalah perusahaan yang mengoperasikan pembangkit listrik tenaga uap berbahan bakar batubara berkapasitas 3 x 7 MW di Kabupaten Berau - Kalimantan Timur. Energi listrik yang diproduksi oleh PLTU Lati, disalurkan kepada 2 konsumen yaitu PT PLN (persero) Wilayah Kalimantan Timur, Cabang Berau, dan PT Berau Coal salah satu perusahaan pertambangan yang ada di Kabupaten Berau. Berikut sejarah singkat Perusahaan dari masa ke masa. 2002 2010 2011 •Pembentukan Konsorsium •Peresmian Boiler Unit 3 •Pembangunan Boiler Unit 3 •Penambahan Modal Disetor Pemkab Berau 2003 2008 2013 •Pengoperasian Jaringan Baru •Pembangunan Turbin Unit 3 •Contract Signing Equipment •Pembangunan PLTU Lati unit 1 dan 2 2004 2005 2014 •Pendirian PT IPB •Commisioning dan •Pengoperasian dan Sinkronisasi PLTU Unit 1 dan Peresmian Turbin Unit 4 2 Gambar 1. Sejarah Perusahaan 627

Tahun 2002 PT Indo Pusaka Berau merupakan perusahaan Joint venture yang didirikan oleh Konsorsium Indo Pusaka Berau pada 23 Desember 2002 yang terdiri dari 3 (tiga) anggota konsorsium yaitu PT Indonesia Power dengan keahlian dan pengalaman membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik, Pemerintah Kabupaten Berau yang bertanggung jawab terhadap perizinan, lokasi lahan dan penyediaan batubara dan PT. Pusaka Jaya Baru (Perwakilan Shandong Machinery I & E Group Co.). Konsorsium tersebut dibentuk dengan nama Konsorsium Indo Pusaka Berau sesuai Surat Perjanjian Konsorsium tanggal 23 Desember 2002 dalam rangka pembangunan PLTU Lati (2 x 7 MW) di Tanjung Redeb. Tahun 2003 Pelaksanaan proyek pembangunan PLTU mulut tambang Berau 2 x 7 MW mulai dari contract signing untuk equipment pada 4 Februari 2003 dengan Shandong Machinery I & E Group Corporation, kontrak pekerjaan pondasi dengan PT. Pusaka Jaya Baru pada 2 September 2003 dan kontrak konstruksi, sipil, mekanikal, dan elektrikal dengan PT. Pusaka Jaya International pada 31 Juli 2003. Tahun 2004 PLTU unit 1 sinkron pada 28 Februari 2004 dan PLTU unit 2 sinkron pada 25 Desember 2004. PLTU Lati Unit 1 kapasitas 7.000 kW, PLTU Lati unit 2 berkapasitas 7.000 kW dan Emergency Generator Diesel berkapasitas 1000 kVA. Tahun 2005 Mulai tanggal 12 Januari 2005 pengusahaan PLTU ini resmi dilaksanakan oleh PT Indo Pusaka Berau sebagai langkah untuk merintis dan memulai kemandirian bisnis sektor pembangkit tenaga listrik di Indonesia, dengan membangun PLTU berbahan bakar batubara dengan kapasitas terpasang 2 x 7 MW. Komposisi awal rencana penempatan modal disetor oleh Pemegang Saham PT Indo Pusaka Berau antara lain adalah PT Indonesia Power sebanyak 50% dengan modal disetor sejumlah Rp 61.950.000.000; Pemerintah Kabupaten Berau sebanyak 35% dengan modal disetor sejumlah Rp 43.365.000.000 PT Pusaka Jaya Baru sebanyak 15% dengan modal disetor sejumlah Rp 18.585.000.000. 628

15 50 PT Indonesia Po er 35 Pemerintah Kabupaten Berau PT Pusaka Ja a Baru Gambar 2 Komposisi Awal Pemegang Saham Tahun 2008 Pada tahun 2008 dibangun jaringan baru yang melintasi sungai sepanjang 22 km untuk menurunakn losess jaringan karena jaringan sebelumnya memiliki panjang 43,5 kms. Tahun 2010 Pada tahun 2010 telah dimulai pembangunan Boiler Unit 3 PLTU Lati. Pembangunan ini diharapkan dapat meningkatkan keandalan pembangkit listrik serta suplai PLTU Lati kepada sistem kelistrikan Kabupaten Berau. Dalam menyalurkan energi listrik ke konsumen, PLTU Lati memiliki jaringan sepanjang 131,4 km, dengan rincian sebagai berikut: Nama Jaringan Panjang Jaringan PLTU Lati – Berau Coal 4 kms PLTU Lati – PLTD Sembaliung PLTD Sembaliung – Simpang empat suaran 43,5 kms Simpang Empat – Suaran – Suaran Port 32,9 kms Jaringan Simpang Empat Suaran – Binungan CPP 10,1 kms Jaringan Baru tahun 2008 18,9 kms 22 kms 629

Ditahun 2010 terjadi penambahan modal disetor sebesar Rp. 10 Miliar sehingga menyebabkan komposisi saham menjadi berubah, sehingga komposisi saham mengalami perubahan menjadi PT Indonesia Power sebanyak 46,80% dengan modal disetor sejumlah Rp 61.950.000.000; Pemerintah Kabupaten Berau sebanyak 39,16% dengan modal disetor sejumlah Rp 51.838.000.000; PT Pusaka Jaya Baru sebanyak 14,04% dengan modal disetor sejumlah Rp 18.585.000.000. 2010 14 04 4 80 PT Indonesia Po er 31 Pemerintah Kabupaten Berau PT Pusaka Ja a Baru Gambar 3 Komposisi Pemegang Saham Tahun 2010 Tahun 2011 Pengoperasian Boiler Unit 3 diresmikan pada bulan September 2011 oleh Gubernur Kalimantan Timur Bapak Awang Farouk. Selain itu dilakukan tender untuk penambahan kapasitas pembangkit 1x7 MW dengan penambahan 1 Unit Turbin Generator Unit 3 beserta kelengkapannya. Tahun 2012 Tahun 2012 terjadi pengalihan saham sebanyak 10% dari pemegang saham PT. Pusaka Jaya Baru kepada Pemerintah Kabupaten Berau sehingga komposisi saham mengalami perubahan menjadi PT Indonesia Power sebanyak 46,80% dengan modal disetor sejumlah Rp 61.950.000.000; Pemerintah Kabupaten Berau sebanyak 49,16% dengan modal disetor sejumlah Rp 65.113.000.000; PT Pusaka Jaya Baru sebanyak 4,04% dengan modal disetor sejumlah Rp 5.310.000.000. 630

4 04 4 80 2012 41 PT Indonesia Po er Pemerintah Kabupaten Berau PT Pusaka Ja a Baru Gambar 4 Komposisi Pemegang Saham tahun 2012 Tahun 2013 Pada tahun 2013 dilakukan peletakan batu pertama pembangunan turbin unit 3 oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamuji pada tanggal 9 Maret 2013. Di tahun yang sama Perusahaan mulai melaksanakan lelang untuk pembangunan Boiler CFB unit 4. Boiler CFB unit 4 ini diharapkan dapat memanfaatkan limbah abu dari Boiler unit 1, 2, dan 3 sebagai bahan bakarnya sehingga mengurangi dampak buruk bagi lingkungan. Tahun 2014 Telah terealisasi pembangunan turbin add on unit #3 dan telah sinkron ke jaringan pada bulan Desember 2014. Dengan realisasi pembangunan ini dapat menambah kapasitas terpasang menjadi 21 MW, sedangkan kebutuhan listrik pada saat beban puncak 20 MW. Pada tahun yang sama terjadi penambahan modal berupa tanah oleh Pemerintah Kabupaten Berau senilai Rp 777.000.000 sehingga terjadi perubahan modal pemegang saham PT Indonesia Power sebanyak 46,53 % dengan modal disetor sejumlah Rp 61.950.000.000; Pemerintah Kabupaten Berau sebanyak 49,49 % dengan modal disetor sejumlah Rp 65.890.000.000; PT Pusaka Jaya Baru sebanyak 3,99 % dengan modal disetor sejumlah Rp 5.310.000.000. 631

3 4 53 2014 44 PT Indonesia Po er Pemerintah Kabupaten Berau PT Pusaka Ja a Baru Gambar 5 Komposisi Pemegang Saham tahun 2012 Berikut adalah rekapitulasi perubahan komposisi Pemegang Saham Perusahaan 1 is Title 4 Tahun 2 2 Tahun 2 1 Tahun 2 12 Tahun 2 14 3 1 14 4 41 3 2 3 31 41 44 1 4 4 43 PT Pusaka Ja a Baru Pemkab Berau PT Indonesia Po er Gambar 6 Perubahan Komposisi Pemegang Saham 632

1.2 Tujuan Perusahaan Dalam menyelenggarakan usaha ketenagalistrikan berdasarkan kaidah industri dan niaga yang sehat Perusahaan memiliki tujuan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perusahaan, yaitu: Menyelenggarakan Usaha Ketenagalistrikkan Berdasarkan Kaidah Industri dan Niaga Yang Sehat dengan Menerapkan Prinsip-prinsip Perusahaan Terbatas Tujuan Perusahaan dapat tercapai melalui langkah-langkah sebagai berikut: 1. Mengimplementasikan prinsip-prinsip dan praktek-praktek Good Corporate Governance (GCG). 2. Membangun SDM yang beretika tinggi dan profesional. 3. Menghasilkan pertumbuhan bisnis perusahaan sesuai dengan tujuan perusahaan. 4. Menghasilkan pertumbuhan perusahaan dan sekaligus berkontribusi kepada masyarakat sekitar. 5. Menghasilkan peningkatan kinerja secara terus menerus sepanjang waktu. 1.3 Arah Pengembangan Perusahaan 2021 – 2025 Dalam kaitannya dengan tujuan Perusahaan serta mengacu pada Visi dan Misi Perusahaan, maka arah pengembangan Perusahaan yang secara umum merupakan Sasaran Antara untuk periode 5 (lima) tahun kedepan ditetapkan sebagai berikut: 1. Mengupayakan Keberlanjutan Usaha Perusahaan dalam menghadapi Interkoneksi Sistem Kalimantan 2. Mengupayakan Kepastian Ketersediaan Sumber Energi Primer Jangka Panjang. 3. Mengupayakan Kepastian Pembelian Listrik Jangka Panjang. 4. Mempertahankan Kehandalan Pembangkit. 5. Optimalisasi Sumber Daya Manusia yang mendukung keberlanjutan perusahaan. 6. Pemenuhan atas Ketentuan Regulasi Perundangan yang Berlaku. 633

BAB 2 Evaluasi Pelaksanaan Rencana Jangka Panjang 2.1 Evaluasi Pelaksanaan RJPP Dalam pelaksanan Rencana Jangka Panjang Perusahaan hingga per 31 Desember 2019, berikut adalah inventarisasi realisasi Pencapaian Rencana Jangka Panjang Perusahaan yang telah disampaikan sebelumnya: Target Realisasi Pencapaian Meningkatkan kuota batubara Kontrak penyediaan batubara saat 25.00% untuk PLTU Lati dari 100.000 MT ini masih mempergunakan kontrak per tahun menjadi 400.000 sebelumnya yaitu 100.000 MT/tahun MT/tahun Memiliki Pembangkit Tenaga Kapasitas terpasang saat ini adalah 55.26% Batubara dengan kapasitas total sebesar 21 MW, dikarenakan dari 38 MW rencana 2 x 12 MW, yang dapat terealisasi hanya 1 x 7 MW Memiliki Kontrak Jangka Panjang Kontrak saat ini hanya merupakan 0.00% dengan PLN WKTKU kontrak tahunan, belum kontrak jangka panjang Memiliki Jasa O&M pada PT IPB belum mengembangkan 0.00% pembangkit lain jasa O&M pada pembangkit lain Memiliki tambang batubara sendiri Hingga saat ini kemampuan 0.00% pendanaan perusahaan masih belum mencukupi untuk memiliki tambang batubara sendiri 634

Target Realisasi Pencapaian Efisiensi Thermal diatas 17,5% Pada tahun 2019, Tara Kalor Netto 94.74% yang dicapai adalah sebesar 5882 kcal/kWh atau setara Effisiensi Thermal sebesar 16,58% EFOR dibawah 1,50% Pada tahun 2019, realisasi EFOR 100.00% adalah sebesar 0,56 % EAF diatas 95% Pada tahun 2019, realisasi EAF 96.69% adalah sebesar 91,86 % Implementasi Aset Manajemen Berdasarkan hasil assessment 33.33% dengan maturisasi di atas 3,0 terakhir, Maturity Level Aset Manajemen IPB pada level 1 Implementasi Supply Chain Perusahaan belum 0.00% Management mengimplementasikan Supply Chain Management Implementasi Manajemen Perusahaan belum 0.00% Reliability mengimplementasikan Manajemen Reliability Implementasi Manajemen Outage Perusahaan belum 0.00% mengimplementasikan Manajemen Outage Implementasi Risk Based Audit Perusahaan belum 0.00% (RBA) mengimplementasikan RBA Implementasi master plan IT Perusahaan telah 100.00% mengimplementasikan master plan IT, dimana saat ini telah mempergunakan Enterprise Resource Planning dalam operasional perusahaan Implementasi sistem manajemen Perusahaan belum 0.00% SDM terpadu mengimplementasikan Sistem Manajemen SDM terpadu 635

Target Realisasi Pencapaian Sertifikasi ISO 18001 tentang Perusahaan telah memperoleh 100.00% Sistem Manajemen Keselamatan sertifikasi ISO 18001 Kesehatan Kerja Sertifikasi ISO 14001 tentang Perusahaan telah memperoleh 100.00% Sistem Manajemen Lingkungan sertifikasi ISO 18001 Implementasi ISO 26000 tentang Perusahaan belum 0.00% Panduan Corporate Social mengimplementasikan ISO 26000 Responsibility Memiliki Boiler yang berbahan Perusahaan belum memiliki Boiler 0.00% Bakar Limbah Abu berbahan bakar limbah abu Meraih Proper Hijau Perusahaan pernah meraih proper 0.00% hijau, namun saat ini baru memperoleh proper Biru 2.2 Kendala-kendala dan penyimpangan atas pelaksanaan Rencana Jangka Panjang 2.2.1. Ketersediaan Batubara Hingga saat ini, Perusahaan masih belum dapat merealisasikan peningkatan Kuota batubara untuk PLTU Lati baik dalam volume per tahun maupun dalam Jangka Waktu Penyediaan Kontrak. Terkait perpanjangan kontrak batubara, PT Berau Coal masih belum bisa memberikan perpanjangan kontrak penyediaan batubara, mengingat Kontrak Karya PT Berau Coal untuk menambang di Kabupaten Berau hanya sampai pada tahun 2024, sehingga belum memiliki landasan hukum untuk melakukan perpanjangan kontrak Terkait penambahan kuota, secara prinsip PT Berau Coal tetap akan menyediakan kebutuhan batubara untuk PLTU Lati, meski kuota telah terlewati, namun dengan harga sesuai dengan harga umum yang berlaku di pasar batubara. 636

2.2.2. Memiliki Pembangkit Tenaga Batubara dengan kapasitas total 38 MW Hingga akhir 2019, Perusahaan telah menambah 1 unit Pembangkit dengan kapasitas Terpasang sebesar 7 MW dan beroperasi pada tahun 2015. Pada saat awal, perusahaan berencana untuk membangun pembangkit baru dengan kapasitas 2 x 12 MW, namun mengingat keterbatasan pendanaan yang dimiliki oleh perusahaan dan belum adanya kontrak Jangka Panjang dengan PT PLN, terkait penambahan kapasitas pembangkit, maka rencananya akan dilakukan penambahan pembangkit dengan membangun PLTU berkapasitas 1 x 7MW untuk menuhi kenaikan kebutuhan tenaga listrik di sistem Berau dan Kebutuhan listrik di Tambang PT Berau Coal. 2.2.3. Memiliki Kontrak Jangka Panjang dengan PLN WKTKU Hingga akhir 2019, Perusahaan masih belum memiliki kontrak Jangka Panjang dan hanya memiliki kontrak yang diperpanjang setiap tahunnya. Hal ini disebabkan PLTU Lati pada awal didirikan tidak mengikuti skema pengadaan IPP sehingga sulit untuk memperoleh Kontrak Jangka Panjang. Rencana selanjutnya, adalah memperoleh kontrak Jangka Panjang dengan skema kerjasama antar Pemilik Wilayah Usaha 2.2.4. Memiliki Jasa O & M pada Pembangkit Lain-lain Hingga akhir 2019, Perusahaan masih belum memiliki kontrak Jasa Operasi ataupun Pemeliharaan Pembangkit pada pembangkit lain. Hal ini disebabkan Perusahaan masih berfokus untuk mengupayakan kehandalan pembangkit PLTU Lati yang masih merupakan tulang punggung Sistem Kelistrikan Tanjung Redeb, sehingga seluruh SDM yang ada masih berfokus untuk memastikan kehandalan pembangkit. 2.2.5. Memiliki Tambang Batubara Sendiri Hingga akhir 2019 Perusahaan masih mengandalkan PT Berau Coal untuk menyediakan kebutuhan batubara untuk PLTU Lati, dan masih belum mengupayakan kepemilikan Tambang Batubara milik Perusahaan sendiri mengingat Perusahaan masih terkendala Alokasi anggaran untuk merealisasikan kepemilikan tambang. 637

BAB 3 POSISI PERUSAHAAN 3.1 Analisa Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman Perusahaan Untuk menentukan posisi Perusahaan saat ini dilakukan pemetaan terhadap isu- isu strategis Perusahaan yang diidentifikasi dan dipetakan berdasarkan analisis situasi eksternal dan internal. Dalam penyusunan RJPP ini, isu strategis dikelompokkan menjadi dua, yaitu Keunggulan dan Tantangan. Keunggulan Perusahaan berasal dari hal- hal yang merupakan Strength dan Opportunity, sedangkan Tantangan Perusahaan berdasarkan Weakness dan Threats. Strength dan Weakness merupakan faktor internal Perusahaan, sedangkan Opportunity dan Threats merupakan faktor eksternal Perusahaan. Proses pengambilan keputusan strategis selalu berkaitan dengan pengembangan visi, misi, tujuan, sasaran dan kebijakan perusahaan. Hasil pengembangan dan pemilihan strategi oleh manajemen melalui analisa Strength, Weakness, Opportunity dan Threat (SWOT) tersebut dapat mendukung penetapan isu-isu strategis objektif Perusahaan. Untuk dapat menganalisa kekuatan, kelemahan peluang dan ancaman perusahaan, diperlukan perkiraan kejadian penting pada tahun 2021 – 2025. Adapun perkiraan kejadian penting yang akan terjadi pada tahun tersebut adalah sebagai berikut: Tahun 2021 • Interkoneksi 150 kV Sistem Tanjung Redeb – Kaltara (ada potensi pasar baru untuk IPB karena di Kaltara masih banyak mempergunakan diesel genset) Tahun 2022 • Kuota Kontrak Batubara PT Berau Coal skema Royalty tercapai, diperkirakan pada oktober 2022 terlampaui. Tahun 2023 • Pemberlakuan Batubara Non Royalty (Komersial). 638

Tahun 2024 • Penurunan Pembelian Listrik PT Berau Coal akibat masa persiapan akhir konsesi tambang (adanya ketentuan penghentian operasional tambang pada masa 1 tahun sebelum akhir konsesi) Tahun 2025 • Interkoneksi Sistem Kalimantan dari Sangatta – Maloy – Talisayan – Tanjung Redeb selesai beroperasi (saat ini proses pembangunan dari Sangattan ke Maloy) • Penurunan pembelian listrik dari PLTU Batubara non IPP akibat cadangan daya mencapai 313 MW (program PT PLN untuk menurunkan pasokan listrik dari PLTU Batubara). • PLTA Kayan 255 MW direncanakan beroperasi. Berdasarkan kejadian-kejadian tersebut disusun Peta Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman sebagai berikut: 3.1.1 Kekuatan Perusahaan Berdasarkan hasil evaluasi atas posisi perusahaan saat ini, dapat disimpulkan kekuatan perusahaan saat ini adalah sebagai berikut: 1. PLTU Lati telah beroperasi sejak tahun 2004 dan telah diakui oleh PT PLN sebagai salah satu penyedia listrik dengan Kinerja Terbaik di kelasnya 2. SDM yang dimiliki oleh PT Indo Pusaka Berau telah mampu untuk melaksanakan O&M pembangkit Cina tipe Grate-Stoker dan telah memiliki sertifikasi kompetensi untuk mengoperasikan dan memelihara Pembangkit Listrik 3. PT IPB telah menerapkan Sistem Manajemen Terintegrasi yang meliputi ISO 9001, ISO 14000 dan ISO 45000 yang menjamin pengelolaan Pembangkit Sesuai Standar dan tersertifikasi 4. Pengelolaan Keuangan di IPB saat ini telah mempergunakan sistem Enterprise Resource Planner, yang menjamin keakuratan dan pengendalian biaya yang cukup baik dengan standar Nasional 5. Ketersediaan sumber energi untuk PLTU Lati cukup berlimpah dengan harga murah yang meningkatkan daya saing penjualan listrik PLTU Lati pada sistem kelistrikan yang ada. 6. Boiler PLTU lati milik IPB bertipe stoker yang mampu mempergunakan bahan bakar yang bervariasi. 639

7. IPB memilik wilayah usaha di area tambang PT Berau Coal yang merupakan hak ekslusive IPB untuk memasarkan energi listrik yang diproduksi PLTU Lati. 8. IPB memiliki dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Berau, untuk mempertahankan keberlangsungan hidupnya karena merupakan Pemegang Saham Mayoritas Perseroan. 3.1.2 Kelemahan Perusahaan Adapun kelemahan Perusahaan saat ini antara lain: 1. Keterbatasan sistem pengolahan air. Pada saat kemarau panjang terjadi intrusi air laut di sungai Lati yang menjadi sumber air baku PLTU Lati. WTP yang dimiliki oleh PLTU Lati tidak didisain untuk mengolah air laut, sehingga pada saat terjadi intrusi air laut WTP PLTU Lati tidak beroperasi. 2. Keterbatasan sistem Pengelolaan Asap dikarenakan saat ini ESP yang dimiliki PLTU Lati tidak beroperasi dimana ESP tidak dapat menangkap abu Fly Ash ysng dihasilkan oleh Boiler dan asap yang keluar dari Cerobong berpotensi mencemari udara di sekitar PLTU Lati. 3. Sejak tahun 2008 kontrol DCS elektrik pada unit 1 dan 2 mengalami kerusakan sihingga untuk mengoperasikan sistem kelistrikan dilakukan secara manual dan lokal. DCS elektrik ini, saat ini sudah tidak di produksi oleh manufacture nya sehingga untuk memperbaikinya diperlukan reverse engineering (pembuatan ulang) kontrol DCS. 4. Sejak tahun 2008 salah satu Server dari Dua DCS Process Supervisor dari Foxboro mengalami kerusakan dan tidak dapat difungsikan sebagai backup Server DCS, sehingga apabila terjadi gangguan pada Server yang beroperasi saat ini, maka PLTU Lati unit 1 dan 2 harus di shutdown karena Operator tidak dapat memonitor kondisi pembangkit dan mengoperasikannya. 5. Keterbatasan Kemampuan Pendanaan akibat Perusahaan masih harus membayar cicilan pinjaman kepada Bank, dan Aset Perusahaan saat ini masih dijaminkan kepada Bank BNI sehingga tidak dapat melakukan pinjaman lagi untuk Investasi Pengembangan Usaha. 6. Kapasitas pembangkit yang kecil, dengan tingkat kompleksitas yang sama dengan pembangkit besar menyebabkan besarnya biaya overhead untuk pengoperasian pembangkit listrik. 7. Keterbatasan pengetahuan dan pengalaman teknisi IPB dalam mengoperasikan dan memeliharan pembangkit listrik diluar tipe grate-stoker. 640

8. Ketergantungan operasional perusahaan terhadap penyediaan batubara dari PT Berau Coal dengan skema royalty. 9. Fly Ash dan Bottom Ash PLTU Lati belum terkelola sesuai regulasi. 3.1.3 Peluang Perusahaan Adapun peluang yang dimiliki Perusahaan saat ini antara lain : 1. PT IPB saat ini telah memiliki Wilayah Usaha yang meliputi Area di PT Berau Coal kecuali Site Sambarata dan Gurimbang yang berpotensi untuk menjadi tambahan area Wilayah Usaha PT IPB. 2. Masih terdapat beberapa Kontraktor di PT Berau Coal yang berada di Area Wilayah Usaha PT IPB yang belum mempergunakan listrik dari PLTU Lati 3. Sejak tahun 2019 interkoneksi 150 kV telah mulai dibangun dan diperkirakan beroperasi pada tahun 2021 yang membuka peluang penjualan listrik PLTU Lati untuk memenuhi kebutuhan listrik di Kalimantan Utara 4. Saat ini berdasarkan informasi dari ESDM Provinsi, Cadangan batubara di Kabupaten Berau masih cukup berlimpah untuk memenuhi kebutuhan batubara PLTU Lati di masa yang akan datang 5. Di kabupaten Berau, masih banyak perusahaan tambang yang mempergunakan Diesel Generator untuk memenuhi kebutuhan listriknya 6. Terdapat potensi Sumber Energi Terbarukan yang cukup melimpah untuk dikelola menjadi Pembangkit Tenaga Listrik dengan Energi Terbarukan di Kabupaten Berau, dimana PT PLN berencana untuk menggantikan PLTU batubara menjadi Pembangkit Listrik EBT. 7. PLTU Teluk saat ini dioperasikan oleh PT Cogindo yang merupakan anak Perusahaan PT Indonesia Power, yang memungkinkan untuk dilakukan kerja sama dalam berbagai bidang dengan PT IPB yang juga merupakan anak perusahaan PT Indonesia Power 3.1.4 Ancaman Perusahaan Ancaman yang mengancam keberlangsungan usaha Perusahaan saat ini adalah sebagai berikut : 1. Pada tahun 2019 PLTU Teluk telah beroperasi 1 unit, dan pada tahun 2020 akan beroperasi normal 2 unit dengan kapasitas 2 x 7 MW net, yang terimbas pada penjualan listrik PLTU Lati ke sistem Tanjung Redeb. 641

2. Saat ini interkoneksi 150 kV Sistem Kelistrikan Interkoneksi Kalimantan sedang dibangun dimana pada akhir tahun 2021 akan menghubungkan Sistem Kelistrikan Berau dengan Kaltara, dan pada akhir tahun 2025 akan menghubungkan sistem Kelistrikan Berau dengan Sistem Kelistrikan Kaltimselteng. Untuk sistem Kaltara, terdapat pesaing yaitu PT SAS yang memiliki PLTU berkapasitas 30 MW, sedangkan Sistem Mahakam saat ini memiliki Cadangan Daya sebesar 313 MW yang mengancam keberlangsungan suplai dari PLTU Lati. 3. Meningkatnya Volume Limbah Non B3 Tercatat, Fly Ash dan Bottom Ash berpotensi mengganggu operasional Perusahaan dimasa yang akan datang. 4. Kontrak penyediaan batubara dengan PT. Berau Coal akan berakhir pada bulan tahun 2025 atau lebih cepat apabila kuota batubara sebesar 2.000.000 metric ton telah tercapai, yang diperkirakan akan terpenuhi pada Tahun 2022, dan berpotensi meningkatkan biaya bahan bakar secara signifikan akibat penggunaan batubara komersil. 5. Kontrak jual beli listrik dengan PT. Berau Coal akan berakhir pada tahun 2025 seiring dengan berakhirnya konsesi tambang PT. Berau Coal pada tahun 2025, dan satu tahun sebelum berakhirnya konsesi, PT Berau Coal diwajibkan menghentikan operasional tambang yang menyebabkan penurunan penjualan listrik ke PT Berau Coal pada tahun 2024-2025. 6. Saat ini PT. IPB belum memiliki kontrak jual beli listrik jangka panjang dengan PT. PLN yang menjamin kepastian pembelian listrik PLTU Lati secara jangka Panjang 7. Fluktuasi pembebanan area tambang PT Berau Coal cukup berpengaruh pada pola pembebanan PLTU Lati mengingat pada waktu yang singkat terjadi perubahan beban sampai sebesar 2 MW akibat pengoperasian crusher dan conveyor di area tambang PT. Berau Coal. 8. PT PLN berencana untuk menurunkan pasokan energi dari PLTU Batubara secara bertahap sejak tahun 2025 di Sistem Interkoneksi Kalimantan, terutama dari pembangkit Non IPP, dimana berpotensi mengancam keberlangsungan IPB di masa yang akan datang. 642

3.2 Penentuan Posisi Perusahaan Untuk menentukan posisi Perusahaan saat ini dilakukan pemetaan terhadap isu- isu strategis Perusahaan yang diidentifikasi dan dipetakan berdasarkan analisis situasi eksternal dan internal. 3.2.1 Analisis Situasi Eksternal Analisa ini didasarkan pada hubungan atau interaksi antara unsur-unsur eksternal yaitu Peluang (Opportunity) dan Ancaman (Threats). Unsur-unsur tersebut kemudian digolongkan dalam 5 area seperti yang tertera pada gambar di bawah ini: Gambar 7: Analisa Posisi Eksternal Pendekatan ini memindahkan fokus dari Perusahaan pada situasi aturan persaingan dalam industri. Aturan persaingan tercakup dalam 5 kekuatan bersaing yaitu masuknya pendatang baru, ancaman dari Produk Subtitusi, kekuatan tawar Pembeli, kekuatan tawar Pemasok, dan persaingan diantara pesaing-pesaing yang ada Kekuatan tersebut menentukan profitabilitas Perusahaan karena mempengaruhi harga, biaya dan investasi Perusahaan. 643

1) Pesaing Pesaing merupakan Perusahaan yang produknya sama dengan Perusahaan yaitu sebagai penyedia energi listrik bagi PLN dan sebagai penyedia jasa O&M. Pesaing Perusahaan dalam penyediaan tenaga listrik khususnya di wilayah Kaltimra saat ini antara lain adalah: 1. PT PLN Persero Wilayah Kaltim area Berau 2. PT Cogindo Daya Bersama area PLTU Berau melalui PLTU Teluk 3. PT SAS Bulungan apabila Jaringan 150 kV Kaltim dan Kaltara telah terbangun. 4. PLTA Kayan milik Swasta apabila Jaringan 150 kV Kaltim dan Kaltara telah terbangun. 5. PLTU-PLTU milik IPP di Kaltim dan Kalsel apabila Interkoneksi Sistem Kalimantan telah beroperasi. Isu Strategis dari segi pesaing yaitu: a. Kebutuhan Listrik Nasional Tinggi Adanya kebijakan pemerintah 75/100 tentang pengembangan untuk melistriki Indonesia yang terkait dengan program 35.000 MW dan diharapkan menjadi peluang bisnis bagi perusahaan untuk dapat berkontribusi dalam pemenuhan energi listrik nasional. b. Peranan Perusahaan di Tanjung Redeb Dalam sistem kelistrikan isolated Tanjung Redeb PLTU Lati adalah tulang punggung pasokan di sistem Tanjung Redeb. Dengan beban puncak tahun 2019 mencapai 26 MW, PLTU Lati pada tahun 2019 dapat berkontribusi sebesar 15 MW. Pada sisi lain perusahaan masih memiliki Wilayah uasha dimana salah satu Pelanggan dengan kontrak jangak panjang adalah PT Berau Coal degan kontrak daya saat ini 3 - 7 MW, dan perusahaan pengganti PT Berau Coal untuk melanjutkan operasional tambang PT Berau Coal. c. Peranan Perusahaan di Luar Tanjung Redeb Peran Perusahaan di Luar Tanjung Redeb dapat dikatakan belum terjangkau, Berdasarkan data RUPL PT PLN Persero tahun 2019-2028 menginformasikan bahwa Interkoneksi sistem antara Tanjung Redeb dan Kaltara direncanakan akan terealisasi pada Tahun 2020, sehingga Setiap pembangkit dalam Area Tanjung Redeb dan di Kaltara akan bersaing secara langsung untuk memenuhi kebutuhan listrik Sistem tersebut. 644

d. Kebutuhan Jasa O&M Pembangkit yang Tinggi Pemerintah telah merumuskan kebijakan nasional Proyek Percepatan Diversifikasi Energi di sistem Jawa Bali dan luar Sistem Jawa Bali. Program tersebut tentu mendorong adanya kebutuhan pembangunan pembangkit baru. Hal ini memberikan peluang bagi Perusahaan untuk mengembangkan pasar khususnya terkait kompetensi Perusahaan di bidang O&M pembangkit. Identifikasi peluang bagi pengembangan jasa O&M tidak terbatas pada proyek-proyek pembangkit di luar sistem Tanjung Redeb yang dimiliki oleh PLN namun juga proyek pembangkit dari hasil pengembangan pihak swasta. 2) Pendatang Baru Pendatang baru adalah pemain baru atau perusahaan yang baru muncul di bidang pembangkitan tenaga listrik. Pada saat ini pendatang baru di Sistem Tanjung Redeb adalah PLTU milik PLN yang berlokasi di Teluk Bayu yang memiliki daya mampu 14 MW yang secara langsung mengurangi pasokan listrik PLTU Lati ke Sistem Kelistrikan Tanjung Redeb, akan tetapi pada tahun 2022 ketikan Interkoneksi Kaltara telah beroperasi, akan muncul pemain baru pada sistem yaitu PT SAS di Bulungan yang memiliki PLTU dengan kapasitas 30 MW, dan PLTA Kayan 250 MW milik swasta yang direncanakan akan beroperasi pada tahun 2025 akan menjadi pendatang baru yang berpengaruh sangat besar atas keberlangsungan PLTU Lati. Isu-Isu Strategis dari segi pendatang baru antara lain : a. Dengan perubahan arah kebijakan ke EBT, akan bermunculan perusahaan- perusahaan yang membangun dan mengoperasikan Pembangkit Listrik EBT diluar pemain saat ini yang didominasi oleh Perusahaan Sawit dan Tambang yang memiliki konsesi lahan yang luas dan memiliki Sumber dana yang besar. b. Interkoneksi 150 KV baik dari sistem Kaltara maupun Sistem Kaltim Kalsel dan Kalteng menyebabkan munculnya pendatang baru di Sistem Kelistrikan Tanjung Redeb dan menurunkan merit order PLTU Lati. c. Proyek proyek PLTA baik di Kabupaten Berau maupun Kabupaten Bulungan yang direncanakan menjadi tulang punggung Sistem Kaltara akan menjadi pendatang baru yang mengancam keberlangsungan suplai PLTU Lati. 645

3) Pemasok Pemasok didefinisikan sebagai pemasok Perusahaan di bidang penyediaan tenaga listrik seperti pemasok energi primer, pemasok sparepart dan pemasok jasa lainnya. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009, badan usaha swasta, koperasi dan swadaya masyarakat dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik. Hal ini berbeda dengan Undang-Undang sebelumnya dimana usaha penyediaan tenaga listrik untuk umum diserahkan kepada PLN. Untuk wilayah yang belum mendapatkan pelayanan tenaga listrik, Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi kesempatan kepada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi sebagai penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi. Hal ini memberikan peluang kepada pesaing, termasuk pemasok dan kontraktor untuk ekspansi ke bisnis penyediaan tenaga listrik, seperti pada tabel III-1 di bawah ini: Tabel III-1 Pemasok dan Kontraktor yang Ekspansi ke Bisnis Ketenagalistrikan No Nama Hubungan Bisnis Keterangan Pemasok dan Transaksi dengan Ketenagalistrikan Kontraktor Perusahaan 1. PT Berau Coal Pemasok batubara Rencana Masih dalam pembangunan perencanaan pembangkit baru 2x7 MW 4) Pembeli Sampai saat ini Penjualan Listrik hanya disalurkan kepada 2 Pembeli yaitu, PT PLN (Persero) Wilayah Kaltim Area Berau dan PT Berau Coal. Akan tetapi dengan dimilikinya Wilayah Usaha PT Indo Pusaka Berau, memungkinkan Perusahaan untuk menjual listrik kepada perusahaan -perusahaan yang berlokasi di Wilayah usaha tersebut, dimana saat ini yang telah teraliri listrik adalah Smartfren. 646

5) Produk Substitusi Produk Subtitusi yaitu suatu produk pengganti, dan sampai saat ini untuk listrik dapat dikatakan belum ada produk pengganti. Sedangkan dalam hal Perusahaan sebagai penyedia jasa O&M, yang berpotensi sebagai produk subtitusi adalah teknologi otomatisasi/remotisasi pembangkit, namun sampai saat ini tidak menjadi isu strategis bagi Perusahaan. Namun salah satu produk yang dapat dikategorikan sebagai produk subtitusi ada listrik dari sumber Energi Baru dan Terbarukan. Dalam beberapa tahun kedepan PT PLN ( Persero ) berupaya meningkatkan bauran Pembangkit EBT di Kalimantan Timur dari 12 % ke 14% pada tahun 2025 dengan membangun pembangkit baru EBT dan menurunkan pasokan listrik dari PLTU Batubara. Hal ini menyebabkan Perusahaan menghadapi risiko tidak dibelinya listrik oleh PT PLN pada tahun 2025 yang akan datang, terutama setelah Interkoneksi Sistem Kalimantan Telah beroperasi penuh. 6) Lingkungan Kondisi lingkungan yang berpengaruh terhadap Perusahaan yaitu: Tabel III-2 Kondisi Lingkungan yang Mempengaruhi Operasional Pembangkit No Kondisi Lingkungan Akibat terhadap Pembangkit 1 Penurunan mutu dan elevasi air Terjadi peningkatan biaya pengolahan sungai berau akibat pertumbuhan air akibat menurunnya kualitas air baku jumlah dan produksi hasil tambang untuk PLTU Lati di Berau 2 Kondisi sungai Berau yang Sedimentasi mengakibatkan gangguan mengalami pendangkalan suplai air baku untuk PLTU Lati 3 Kondisi jalan masuk PLTU Lati yang Terjadi gangguan pada suplai batubara masih merupakan jalan tanah dari PT Berau Coal pada saat hujan. 4 Tanah jalan masuk ke PLTU Lati Tanah jalan masuk tersebut tidak bisa merupakan tanah Pemkab Berau dipelihara oleh Perusahaan sehingga jalan masuk tersebut sangat tidak memadai Saat ini pengelolaan lingkungan semakin ketat dimana pemerintah menetapkan UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Dalam undang-undang tersebut terdapat ancaman pidana terhadap pelanggaran pengelolaan lingkungan. 647

3.2.2 Analisa Internal Analisa ini didasarkan pada hubungan atau interaksi antara unsur-unsur internal yaitu Kekuatan (strength) dan Kelemahan (weakness). Analisa Internal Perusahaan dilakukan dengan menggunakan faktor 5 M yaitu Man, Machine, Method, Material, dan Money. 1) Sumber Daya Manusia (Man) Sumber Daya Manusia merupakan salah satu unsur kunci tercapainya pertumbuhan usaha yang berkualitas dan terjaminnya kelangsungan usaha bagi Perusahaan. Oleh karenanya dalam mengelola dan mengembangkan potensi SDM, Perusahaan senantiasa berupaya agar seluruh pekerja mampu berkembang menjadi katalisator bagi tumbuh dan berkembangnya kreativitas pekerja yang lain, sehingga pada akhirnya bersama-sama menciptakan nilai positif bagi seluruh pemangku kepentingan. Isu strategis yang muncul dari segi Sumber Daya Manusia Perusahaan adalah: a. SDM Berpengalaman dalam pengoperasian mesin China berskala kecil Perusahaan telah berpengalaman mengelola pembangkit listrik dari manufaktur China dimana sulit ditemukan manual book pengoperasian dan pemeliharaan mesin tersebut. Dengan kesulitan tersebut SDM yang dimiliki perusahaan dapat belajar dan memahami lebih dalam mengenai filosofi pengoperasian pembangkit khususnya dari China sehingga memudahkan dalam menangani pengoperasian pembangkit skala kecil di tempat lain. Sampai saat ini, jumlah karyawan yang memiliki sertifikat kompetensi teknisi dan operator adalah sebanyak 90 orang dan ini dipandang masih diperlukan peningkatan. b. Tingkat Engagement dan Satisfaction Pegawai Dengan tingkat engagement dan satisfaction yang tinggi diharapkan SDM akan secara terus menerus menhasilkan value creation bagi Perusahan. Hingga saat ini belum dilakukan pengukuran atas tingkat Engagement dan Satisfaction untuk Pegawai perusahaan. c. HCR belum optimal Fokus tenaga kerja merupakan target kinerja untuk mengukur tingkat Human Capital Readiness (HCR). Pada tahun 2019 HCR perusahaan masih belum mencapai target maturitas yang diinginkan. Tingkat kesiapan SDM dan 648

organisasi merupakan salah satu faktor pendukung utama dalam mencapai sasaran Perusahaan. Untuk itu, baik sistem SDM, internalisasi budaya Perusahaan dan mekanisme pengukuran HCR perlu ditingkatkan dan disempurnakan. d. Pengembangan SDM Belum Sistematis Mendukung Strategi Perusahaan. Salah satu faktor penting dalam mengeksekusi strategi adalah SDM yang kompeten. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan SDM yang sistematis untuk memperoleh SDM yang kompeten. Namun demikian, selain sistem pengembangan SDM itu sendiri, kompetensi yang dikembangkanpun harus selaras dengan strategi Perusahaan dan sekaligus ditujukan untuk memperkuat kompetensi inti Perusahaan. e. Adanya Potensi Pembajakan Tenaga Kerja. Makin berkembangnya industri ketenagalistrikan di tanah air dan tingkat kompetensi pegawai Perusahaan yang memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja menyebabkan timbulnya potensi pembajakan tenaga kerja Perusahaan. Telah banyak tenaga kerja perusahaan yang telah dibajak oleh perusahaan lain. Dari 29 Tenaga operator yang direkrut pada awal berdirinya perusahaan, saat ini tersisa 15 orang. Belum lagi tenaga-tenaga yang direkrut pada tahun- tahun berikutnya dan telah memperoleh kompetensi namun akhirnya keluar untuk mengabdi pada perusahaan lain. f. Keterbatasan Pengetahuan dan Keterampilan SDM SDM yang dimiliki perusahaan saat ini hanya memiliki pengetahuan dan keterampilan seputar PLTU tipe grate-stoker, yang disebabkan pembangkit yang dioperasikan hanya bertipe grate-stoker, menyebabkan keterbatasan pengambangan SDM. 2) Mesin Pembangkit (Machine) Isu-isu strategis yang muncul pada mesin pembangkit antara lain : a. Memiliki pembangkit hanya dengan satu jenis energi primer Portfolio jenis pembangkit yang dimiliki Perusahaan belum beragam (diversifikasi), sehingga belum ada energi primer alternatif selain menggunakan energi batubara. 649

b. Kondisi pembangkit lebih tua dari usianya Kondisi pembangkit yang lebih tua dari usia sebenarnya dikarenakan lingkungan pembakaran batubara dengan kandungan sulphur dan sodium tinggi, potensi lingkungan dan fouling - slagging. Selain itu adanya ash valley yang berada dekat dengan lokasi pembangkit mempercepat terjadinya korosi di lingkungan pembangkit sehingga menurunkan kondisi pembangkit. c. Ketergantungan sparepart dari China yang belum di kodifikasi part number nya. Part-part yang diproduksi oleh china memiliki variasi yang sangat luas, sehingga pada beberapa kasus meski part numbernya telah ditemukan dan diminta kepada suplier, namun barang dengan part number tersebut berbeda dengan yang ada di perusahaan. d. Efisiensi pembangkit yang rendah Pengoperasian sistem stoker memiliki efisiensi pembangkit yang rendah. Hal ini bisa dilihat dari sisa pembakaran stoker yang masih memiliki nilai kalori yang cukup besar. e. Kemampauan Boiler untuk mempergunakan berbagai macam Sumber Energi Boiler Stoker yang dioperasikan Perusahaan memiliki kemampuan untuk memanfaatkan berbagai sumber energi termasuk dari Biomass, sehingga meningkatkan fleksibilitasi perusahaan dalam memperoleh pasokan sumber energinya. 3) Sistem (Method) Isu-isu strategis yang muncul antara lain : Tata Kelola Pembangkit belum memadai. Tata kelola pembangkit yang sesuai best practice menjadi kunci pencapaian kinerja Perusahaan yang berkelanjutan. Saat ini perusahaan baru memulai kembali untuk menerapkan aset manajemen dalam pengelolaan pembangkit, setelah sebelumnya sempat tidak dimanfaatkan. 650


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook