Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Buku Direktorat Layanan Perpajakan v.2018 Edisi 1

Buku Direktorat Layanan Perpajakan v.2018 Edisi 1

Published by situs.pajak, 2018-04-19 05:25:48

Description: Buku Direktorat Layanan Perpajakan v.2018 Edisi 1

Search

Read the Text Version

DIREKTORI KARTULAYANANPERPAJAKAN PEMBAYARAN PAJAK 88 BAYAR SPT511 Sanksi denda administrasi Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atas berupa denda, atas penghentian penghentian penyidikan penyidikan tindak pidana di bidang tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud perpajakan dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.512 PPh Non Migas Lain-Lain Untuk pembayaran pajak PPh Non Migas lain-lain.513 PPh Non Migas Lainnya Untuk pembayaran PPh Non Migas atas pajak yang tidak atau lainnya atas pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak kurang dibayar atau pajak yang yang seharusnya tidak seharusnya tidak dikembalikan. dikembalikan10. Kode Akun Pajak 411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak BumiKJS JENIS SETORAN KETERANGAN100 PPh Minyak Bumi Untuk pembayaran masa PPh Minyak Bumi.300 STP PPh Minyak Bumi Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Minyak Bumi.310 SKPKB PPh Minyak Bumi Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Minyak Bumi.320 SKPKBT PPh Minyak Bumi Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Minyak Bumi.390 Pembayaran atas Surat Untuk pembayaran jumlah yang Keputusan Pembetulan, masih harus dibayar yang tercantum Surat Keputusan dalam Surat Keputusan Pembetulan, Keberatan, Putusan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Peninjauan Kembali Kembali.11. Kode Akun Pajak 411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas AlamKJS JENIS SETORAN KETERANGAN100 PPh Gas Alam Untuk pembayaran masa PPh Gas Alam.300 STP PPh Gas Alam Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Gas Alam.310 SKPKB PPh Gas Alam Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Gas Alam.

KARTU DIREKTORI LAYANANBAYAR 89 PEMBAYARAN PAJAK PERPAJAKAN SPT320 SKPKBT PPh Gas Alam Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum390 Pembayaran atas Surat dalam SKPKBT PPh Gas Alam. Keputusan Pembetulan, Untuk pembayaran jumlah yang Surat Keputusan masih harus dibayar yang tercantum Keberatan, Putusan dalam Surat Keputusan Pembetulan, Banding, atau Putusan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Peninjauan Kembali Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.12. Kode Akun Pajak 411119 Untuk Jenis Pajak PPh Migas LainnyaKJS JENIS SETORAN KETERANGAN100 PPh Non Migas Lainnya101 PPh Pasal 15 atas Jasa Untuk pembayaran masa PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas Penerbangan Dalam jasa penerbangan dalam negeri. Negeri Untuk pembayaran masa PPh Pasal300 STP PPh Non Migas 15 atas jasa penerbangan dalam Lainnya negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter301 STP PPh Pasal 15 atas (bersifat non-final). Jasa Penerbangan Dalam Untuk pembayaran jumlah yang masih Negeri harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas lainnya selain PPh310 SKPKB PPh Non Migas Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam Lainnya negeri. Untuk pembayaran jumlah yang 311 SKPKB PPh Pasal 15 atas masih harus dibayar yang tercantum Jasa Penerbangan Dalam dalam STP PPh  Pasal 15 atas jasa Negeri penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final). Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri. Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh  Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).

DIREKTORI KARTULAYANANPERPAJAKAN PEMBAYARAN PAJAK 90 BAYAR SPT320 SKPKBT PPh Non Migas Untuk pembayaran jumlah yang masih321 Lainnya harus dibayar yang tercantum dalam390 SKPKBT PPh Pasal 15 atas SKPKBT PPh Non Migas lainnya selain500 Jasa Penerbangan Dalam PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan501 Negeri dalam negeri.510 Pembayaran atas Surat 511 Keputusan Pembetulan, Untuk pembayaran jumlah yang Surat Keputusan masih harus dibayar yang tercantum Keberatan, Putusan dalam SKPKBT PPh  Pasal 15 atas Banding, atau Putusan jasa penerbangan dalam negeri yang Peninjauan Kembali memperoleh penghasilan berdasarkan PPh Non Migas Lainnya perjanjian charter (bersifat non-final). atas pengungkapan ketidakbenaran Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum PPh Non Migas Lainnya dalam Surat Keputusan Pembetulan, atas penghentian Surat Keputusan Keberatan, Putusan penyidikan tindak pidana Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan Untuk kekurangan pembayaran atas pengungkapan pajak yang masih harus disetor yang ketidakbenaran pengisian tercantum dalam surat pemberitahuan surat pemberitahuan PPh PPh Non Migas Lainnya atas Non Migas Lainnya pengungkapan ketidakbenaran Sanksi denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berupa denda atas ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. penghentian penyidikan tindak pidana di bidang Untuk kekurangan pembayaran perpajakan pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

KARTU DIREKTORI LAYANANBAYAR 91 PEMBAYARAN PAJAK PERPAJAKAN SPT13. Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam NegeriKJS JENIS SETORAN KETERANGAN100 Setoran Masa PPN Dalam101 Negeri Untuk pembayaran pajak yang masih102 harus dibayar yang tercantum dalam103 Setoran PPN BKP tidak SPT Masa PPN Dalam Negeri.104 berwujud dari luar Daerah Untuk pembayaran PPN terutang atas Pabean pemanfaatan BKP tidak berwujud105 Setoran PPN JKP dari luar dari luar Daerah Pabean Daerah Pabean199 Untuk pembayaran PPN terutang atas300 Setoran Kegiatan Pemanfaatan JKP dari luar Daerah310 Membangun Pabean. 311 Setoran Penyerahan Untuk pembayaran PPN terutang atas Aktiva yang menurut Kegiatan Membangun Sendiri.312 tujuan semula tidak Untuk Untuk pembayaran PPN terutang diperjualbelikan atas penyerahan aktiva yang Setoran Atas Pengalihan menurut tujuan semula tidak Untuk Aktiva Dalam Rangka diperjualbelikan. Restrukturisasi Perusahaan Untuk pembayaran PPN yang terutang Penebusan Stiker Lunas atas pengalihan aktiva dalam rangka PPN atas Penyerahan restrukturisasi perusahaan. Produk Rekaman Suara Untuk pembayaran pajak Untuk atau Gambar Penebusan Stiker Lunas PPN atas Pembayaran Pendahuluan Penyerahan Produk Rekaman Suara skp PPN Dalam Negeri atau Gambar. Untuk pembayaran pajak sebelum STP PPN Dalam Negeri diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri. SKPKB PPN Dalam Negeri Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum SKPKB PPN Pemanfaatan dalam STP PPN Dalam Negeri. BKP Untuk pembayaran jumlah yang tidak berwujud dari luar masih harus dibayar yang tercantum Daerah Pabean dalam SKPKB PPN Dalam Negeri. Untuk pembayaran jumlah yang SKPKB PPN Pemanfaatan masih harus dibayar yang tercantum JKP dari luar Daerah dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan Pabean BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean. Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.

DIREKTORI KARTULAYANANPERPAJAKAN PEMBAYARAN PAJAK 92 BAYAR SPT313 SKPKB PPN Kegiatan Untuk pembayaran jumlah yang314 Membangun Sendiri masih harus dibayar yang tercantum320 dalam SKPKB PPN atas Kegiatan321 Membangun Sendiri.322 SKPKB Pemungut PPN Untuk pembayaran jumlah yang masih323 Dalam Negeri harus dibayar yang tercantum dalam324 SKPKB PPN yang menjadi kewajiban390 pemungut.500 SKPKBT PPN Dalam Negeri Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri. SKPKBT PPN Pemanfaatan Untuk pembayaran jumlah yang masih BKP tidak berwujud dari harus dibayar yang tercantum dalam luar Daerah Pabean SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean. SKPKBT PPN Pemanfaatan Untuk pembayaran jumlah yang masih JKP dari luar Daerah harus dibayar yang tercantum dalam Pabean SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. SKPKBT PPN atas Kegiatan Untuk pembayaran jumlah yang Membangun Sendiri masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. SKPKBT Pemungut PPN Untuk pembayaran jumlah yang Dalam Negeri masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut. Pembayaran atas Surat Untuk pembayaran jumlah yang Keputusan Pembetulan, masih harus dibayar yang tercantum Surat Keputusan dalam Surat Keputusan Pembetulan, Keberatan, Putusan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Peninjauan Kembali Kembali. PPN Dalam Negeri Untuk kekurangan pembayaran atas pengungkapan pajak yang masih harus disetor yang ketidakbenaran tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.

KARTU DIREKTORI LAYANANBAYAR 93 PEMBAYARAN PAJAK PERPAJAKAN SPT501 PPN Dalam Negeri atas Untuk kekurangan pembayaran penghentian penyidikan pajak yang masih harus disetor yang510 tindak pidana tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak 511 Sanksi administrasi berupa pidana sebagaimana dimaksud dalam denda atau kenaikan atas Pasal 44B ayat (2) UU KUP.500 pengungkapan ketidakbenaran pengisian Untuk pembayaran sanksi administrasi900 SPT Masa PPN Dalam berupa denda atau kenaikan, atas910 Negeri pengungkapan ketidakbenaran920 Sanksi denda administrasi pengisian SPT Masa PPN Dalam930 berupa denda atas Negeri sebagaimana dimaksud dalam penghentian penyidikan Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) tindak pidana di bidang UU KUP. perpajakan PPN Dalam Negeri atau Untuk pembayaran sanksi atas pengungkapan administrasi berupa denda, atas ketidakbenaran penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana Pemungut PPN Dalam dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Negeri non-Bendaharawan UU KUP. Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan Untuk kekurangan pembayaran APBN pajak yang masih harus disetor yang Pemungut PPN Dalam tercantum dalam SPT Masa PPN Negeri Bendaharawan Dalam Negeri atas pengungkapan APBD ketidakbenaran sebagaimana Pemungut PPN Dalam dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Negeri Bendaharawan Pasal 8 ayat (5) UU KUP. dana Desa Untuk penyetoran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan Untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN Untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD Untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan dana Desa14. Kode Akun Pajak 411212 Untuk jenis pajak PPN ImporKJS JENIS SETORAN KETERANGAN terutang100 Setoran Masa PPN Impor Untuk pembayaran PPN pada saat impor BKP.

DIREKTORI KARTULAYANANPERPAJAKAN PEMBAYARAN PAJAK 94 BAYAR SPT199 Pembayaran Pendahuluan Untuk pembayaran pajak sebelum skp PPN Impor diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Impor.300 STP PPN Impor Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Impor.310 SKPKB PPN Impor Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Impor.320 SKPKBT PPN Impor Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Impor.390 Pembayaran atas Surat Untuk  pembayaran jumlah yang Keputusan Pembetulan, masih harus dibayar yang tercantum Surat Keputusan dalam Surat Keputusan Pembetulan, Keberatan, Putusan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Peninjauan Kembali Kembali.500 PPN Impor atas Untuk kekurangan pembayaran pengungkapan pajak yang masih harus disetor yang ketidakbenaran tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.501 PPN Impor atas Untuk kekurangan pembayaran penghentian penyidikan pajak yang masih harus disetor yang tindak pidana tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.510 Sanksi administrasi berupa Untuk pembayaran sanksi administrasi denda atau kenaikan berupa denda atau kenaikan, atas atas pengungkapan pengungkapan ketidakbenaran ketidakbenaran pengisian pengisian SPT Masa PPN sebagaimana SPT PPN dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP511 Sanksi denda administrasi Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atas berupa denda, atas penghentian penghentian penyidikan penyidikan tindak pidana di bidang tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud perpajakan dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.900 Pemungut PPN Impor non- Untuk penyetoran PPN Impor yang Bendaharawan dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan

KARTU DIREKTORI LAYANANBAYAR 95 PEMBAYARAN PAJAK PERPAJAKAN SPT910 Pemungut PPN Impor Untuk pembayaran PPN Impor Bendaharawan APBN yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN920 Pemungut PPN Impor Bendaharawan APBD Untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh Pemungut930 Pemungut PPN Impor Bendaharawan APBD Bendaharawan dana Desa Untuk pembayaran Impor yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan dana Desa15. Kode Akun Pajak 411219 Untuk Jenis Pajak PPN LainnyaKJS JENIS SETORAN KETERANGAN100 Setoran Masa PPN Lainnya Untuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang.300 STP PPN Lainnya Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Lainnya.310 SKPKB PPN Lainnya Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya.320 SKPKBT PPN Lainnya Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya.390 Pembayaran atas Surat Untuk pembayaran jumlah yang Keputusan Pembetulan, masih harus dibayar yang tercantum Surat Keputusan dalam Surat Keputusan Pembetulan, Keberatan, Putusan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Peninjauan Kembali Kembali.500 PPN Lainnya atas Untuk kekurangan pembayaran pengungkapan pajak yang masih harus disetor yang ketidakbenaran tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.501 PPN Lainnya atas Untuk kekurangan pembayaran penghentian penyidikan pajak yang masih harus disetor yang tindak pidana tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

DIREKTORI KARTULAYANANPERPAJAKAN PEMBAYARAN PAJAK 96 BAYAR SPT510 Sanksi administrasi berupa Untuk pembayaran sanksi administrasi denda atau kenaikan berupa denda atau kenaikan, atas atas pengungkapan pengungkapan ketidakbenaran ketidakbenaran pengisian pengisian SPT Masa PPN sebagaimana SPT PPN dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.511 Sanksi denda administrasi atau Untuk pembayaran sanksi berupa denda atas administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan penghentian penyidikan tindak pidana tindak pidana di bidang di bidang perpajakan sebagaimana perpajakan dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.16. Kode Akun Pajak 411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam NegeriKJS JENIS SETORAN KETERANGAN100 Setoran Masa PPnBM Untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Dalam Negeri SPT Masa PPN Dalam Negeri.199 Pembayaran Pendahuluan Untuk pembayaran pajak sebelum skp PPnBM Dalam Negeri diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Dalam Negeri.300 STP PPnBM Dalam Negeri Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri.310 SKPKB Masa PPnBM Untuk pembayaran jumlah yang Dalam Negeri masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri.311 SKPKB Pemungut PPnBM Untuk pembayaran jumlah yang Dalam Negeri masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.320 SKPKBT Masa PPnBM Untuk pembayaran jumlah yang Dalam Negeri masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri.321 SKPKBT Pemungut PPnBM Untuk pembayaran jumlah yang Dalam Negeri masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.390 Pembayaran atas Surat Untuk pembayaran jumlah yang Keputusan Pembetulan, masih harus dibayar yang tercantum Surat Keputusan dalam Surat Keputusan Pembetulan, Keberatan, Putusan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Peninjauan Kembali Kembali.

KARTU DIREKTORI LAYANANBAYAR 97 PEMBAYARAN PAJAK PERPAJAKAN SPT500 PPnBM Dalam Negeri Untuk kekurangan pembayaran atas pengungkapan pajak yang masih harus disetor yang501 ketidakbenaran tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan510 PPnBM Dalam Negeri atas ketidakbenaran sebagaimana penghentian penyidikan dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau 511 tindak pidana Pasal 8 ayat (5) UU KUP.900910 Sanksi administrasi berupa Untuk kekurangan pembayaran920 denda atau kenaikan pajak yang masih harus disetor yang930 atas pengungkapan tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam ketidakbenaran pengisian Negeri atas penghentian penyidikan SPT Masa PPN Dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud Negeri dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. Sanksi denda administrasi berupa denda atas Untuk pembayaran sanksi administrasi penghentian penyidikan berupa denda atau kenaikan, atas tindak pidana di bidang pengungkapan ketidakbenaran perpajakan pengisian SPT Masa PPN Dalam Pemungut PPnBM Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Negeri non-Bendaharawan Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Pemungut PPnBM Dalam UU KUP. Negeri Bendaharawan APBN Untuk pembayaran sanksi administrasi Pemungut PPnBM Dalam berupa denda, atas penghentian Negeri Bendaharawan penyidikan tindak pidana di bidang APBD perpajakan sebagaimana dimaksud Pemungut PPnBM Dalam dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. Negeri Bendaharawan dana Desa Untuk penyetoran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan Untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN Untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD Untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan dana Desa17. Kode Akun Pajak 411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM ImporKJS JENIS SETORAN KETERANGAN100 Setoran Masa PPnBM Untuk pembayaran PPnBM terutang pada saat impor BKP. Impor

DIREKTORI KARTULAYANANPERPAJAKAN PEMBAYARAN PAJAK 98 BAYAR SPT199 Pembayaran Pendahuluan Untuk pembayaran pajak sebelum300 skp PPnBM Impor diterbitkan surat ketetapan pajak310 STP PPnBM Impor PPnBM Impor.320390 SKPKB PPnBM Impor Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum500 SKPKBT PPnBM Impor dalam STP PPnBM Impor.501510 Pembayaran atas Surat Untuk pembayaran jumlah yang Keputusan Pembetulan, masih harus dibayar yang tercantum 511 Surat Keputusan dalam SKPKB PPnBM Impor.900 Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Untuk pembayaran jumlah yang Peninjauan Kembali masih harus dibayar yang tercantum PPnBM Impor atas dalam SKPKBT PPnBM Impor. pengungkapan ketidakbenaran Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum PPnBM Impor atas dalam Surat Keputusan Pembetulan, penghentian penyidikan Surat Keputusan Keberatan, Putusan tindak pidana Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan Untuk kekurangan pembayaran atas pengungkapan PPnBM pada saat impor BKP atas ketidakbenaran pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM pada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 saat impor BKP ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. Sanksi denda administrasi berupa denda atas Untuk kekurangan pembayaran penghentian penyidikan PPnBM pada saat impor BKP atas tindak pidana di bidang penghentian penyidikan tindak perpajakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pemungut PPnBM Impor Pasal 44B ayat (2) UU KUP. non-Bendaharawan Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM pada saat impor BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. Untuk penyetoran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan

KARTU DIREKTORI LAYANANBAYAR 99 PEMBAYARAN PAJAK PERPAJAKAN SPT910 Pemungut PPnBM Impor Untuk pembayaran PPnBM Impor Bendaharawan APBN yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN920 Pemungut PPnBM Impor Untuk pembayaran PPnBM Impor Bendaharawan APBD yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD930 Pemungut PPnBM Impor Untuk pembayaran PPnBM Impor Bendaharawan dana Desa yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan dana Desa18. Kode Akun Pajak 411229 Untuk Jenis Pajak PPnBM LainnyaKJS JENIS SETORAN KETERANGAN100 Setoran Masa PPnBM Untuk pembayaran PPnBM Lainnya yang terutang. Lainnya300 STP PPnBM Lainnya Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Lainnya.310 SKPKB PPnBM Lainnya Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Lainnya.320 SKPKBT PPnBM Lainnya Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Lainnya.390 Pembayaran atas Surat Untuk pembayaran jumlah yang Keputusan Pembetulan, masih harus dibayar yang tercantum Surat Keputusan dalam Surat Keputusan Pembetulan, Keberatan, Putusan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Peninjauan Kembali Kembali.500 PPnBM Lainya atas Untuk kekurangan pembayaran pengungkapan PPnBM Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.501 PPnBM Lainnya atas Untuk kekurangan pembayaran penghentian penyidikan PPnBM lainnya atas penghentian tindak pidana penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

DIREKTORI KARTULAYANANPERPAJAKAN PEMBAYARAN PAJAK 100 BAYAR SPT510 Sanksi administrasi berupa Untuk pembayaran sanksi administrasidenda atau kenaikan berupa denda atau kenaikan, atasatas pengungkapan pengungkapan ketidakbenaranketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnyapembayaran PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8Lainnya ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.511 Sanksi denda administrasi Untuk pembayaran sanksi administrasiberupa denda atas berupa denda, atas penghentianpenghentian penyidikan penyidikan tindak pidana di bidangtindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksudperpajakan dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.19. Kode Akun Pajak 411313 Untuk PBB Sektor PerkebunanKJS JENIS SETORAN KETERANGAN100 SPPT PBB Sektor Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum Perkebunan dalam SPPT PBB Sektor Perkebunan300 STP PBB Sektor Untuk pembayaran jumlah yang masih Perkebunan harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perkebunan310 SKP PBB Sektor Untuk pembayaran jumlah yang masih Perkebunan harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perkebunan900 Pembayaran atas Surat Untuk pembayaran jumlah yang Keputusan Pembetulan, masih harus dibayar yang tercantum Surat Keputusan dalam Surat Keputusan Pembetulan, Keberatan, Putusan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Peninjauan Kembali Kembali500 PBB Sektor Perkebunan Untuk kekurangan pembayaran atas pengungkapan pajak yang masih harus disetor ketidakbenaran yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP501 PBB Sektor Perkebunan Untuk kekurangan pembayaran atas penghentian pajak yang masih harus disetor penyidikan tindak pidana yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP

KARTU DIREKTORI LAYANANBAYAR 101 PEMBAYARAN PAJAK PERPAJAKAN SPT510 Sanksi administrasi berupa Untuk pembayaran sanksi administrasi denda atau kenaikan berupa denda atau kenaikan, atas atas pengungkapan pengungkapan ketidakbenaran ketidakbenaran pengisian SPOP sebagaimana pembayaran PBB Sektor dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Perkebunan Pasal 8 ayat (5) UU KUP511 Sanksi denda administrasi Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atas berupa denda, atas penghentian penghentian penyidikan penyidikan tindak pidana di bidang tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud perpajakan dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP20. Kode Akun Pajak 411314 Untuk PBB Sektor PerhutananKJS JENIS SETORAN KETERANGAN100 SPPT PBB Sektor Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum Perhutanan dalam SPPT PBB Sektor Perhutanan300 STP PBB Sektor Untuk pembayaran jumlah yang Perhutanan masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perhutanan310 SKP PBB Sektor Untuk pembayaran jumlah yang Perhutanan masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perhutanan900 Pembayaran atas Surat Untuk pembayaran jumlah yang Keputusan Pembetulan, masih harus dibayar yang tercantum Surat Keputusan dalam Surat Keputusan Pembetulan, Keberatan, Putusan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Peninjauan Kembali Kembali500 PBB Sektor Perhutanan Untuk kekurangan pembayaran atas pengungkapan pajak yang masih harus disetor ketidakbenaran yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP501 PBB Sektor Perhutanan Untuk kekurangan pembayaran atas penghentian pajak yang masih harus disetor penyidikan tindak pidana yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP

DIREKTORI KARTULAYANANPERPAJAKAN PEMBAYARAN PAJAK 102 BAYAR SPT510 Sanksi administrasi berupa Untuk pembayaran sanksi administrasi denda atau kenaikan berupa denda atau kenaikan, atas atas pengungkapan pengungkapan ketidakbenaran ketidakbenaran pengisian SPOP sebagaimana pembayaran PBB Sektor dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Perhutanan Pasal 8 ayat (5) UU KUP511 Sanksi denda administrasi Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atas berupa denda, atas penghentian penghentian penyidikan penyidikan tindak pidana di bidang tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud perpajakan dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP21. Kode Akun Pajak 411315 Untuk PBB Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Mineral dan BatubaraKJS JENIS SETORAN KETERANGAN100 SPPT PBB Sektor Untuk pembayaran jumlah yang masih Pertambangan Untuk harus dibayar yang tercantum dalam Pertambangan Mineral dan SPPT PBB Sektor Pertambangan Batubara Untuk Pertambangan Mineral dan Batubara300 STP PBB Sektor Untuk pembayaran jumlah yang masih Pertambangan Untuk harus dibayar yang tercantum dalam Pertambangan Mineral dan STP PBB Sektor Pertambangan Untuk Batubara Pertambangan Mineral dan Batubara310 SKP PBB Sektor Untuk pembayaran jumlah yang masih Pertambangan Untuk harus dibayar yang tercantum dalam Pertambangan Mineral dan SKP PBB Sektor Pertambangan Untuk Batubara Pertambangan Mineral dan Batubara900 Pembayaran atas Surat Untuk pembayaran jumlah yang Keputusan Pembetulan, masih harus dibayar yang tercantum Surat Keputusan dalam Surat Keputusan Pembetulan, Keberatan, Putusan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Peninjauan Kembali Kembali500 PBB Sektor Mineral Untuk kekurangan pembayaran dan Batubara atas pajak yang masih harus disetor pengungkapan yang tercantum dalam SPPT atas ketidakbenaran pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP

KARTU DIREKTORI LAYANANBAYAR 103 PEMBAYARAN PAJAK PERPAJAKAN SPT501 PBB Sektor Mineral dan Untuk kekurangan pembayaran Batubara atas penghentian pajak yang masih harus disetor penyidikan tindak pidana yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP510 Sanksi administrasi berupa Untuk pembayaran sanksi administrasi denda atau kenaikan berupa denda atau kenaikan, atas atas pengungkapan pengungkapan ketidakbenaran ketidakbenaran pengisian SPOP sebagaimana pembayaran PBB Sektor dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Mineral dan Batubara Pasal 8 ayat (5) UU KUP511 Sanksi denda administrasi Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atas berupa denda, atas penghentian penghentian penyidikan penyidikan tindak pidana di bidang tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud perpajakan dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP22. Kode Akun Pajak 411316 Untuk PBB Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas BumiKJS JENIS SETORAN KETERANGAN100 SPPT PBB Sektor Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Pertambangan Untuk SPPT PBB Sektor Pertambangan Pertambangan Minyak Untuk Pertambangan Minyak Bumi Bumi dan Gas Bumi dan Gas Bumi300 STP PBB Sektor Untuk pembayaran jumlah yang masih Pertambangan Untuk harus dibayar yang tercantum dalam Pertambangan Minyak STP PBB Sektor Pertambangan Untuk Bumi dan Gas Bumi Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi310 SKP PBB Sektor Untuk pembayaran jumlah yang masih Pertambangan Untuk harus dibayar yang tercantum dalam Pertambangan Minyak SKP PBB Sektor Pertambangan Untuk Bumi dan Gas Bumi Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi900 Pembayaran atas Surat Untuk pembayaran jumlah yang Keputusan Pembetulan, masih harus dibayar yang tercantum Surat Keputusan dalam Surat Keputusan Pembetulan, Keberatan, Putusan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Peninjauan Kembali Kembali

DIREKTORI KARTULAYANANPERPAJAKAN PEMBAYARAN PAJAK 104 BAYAR SPT500 PBB Sektor Pertambangan Untuk kekurangan pembayaran501 Untuk Pertambangan pajak yang masih harus disetor510 Minyak Gas dan Bumi yang tercantum dalam SPPT atas atas pengungkapan pengungkapan ketidakbenaran 511 ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP PBB Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Untuk kekurangan pembayaran Minyak Gas dan Bumi atas pajak yang masih harus disetor penghentian penyidikan yang tercantum dalam SPPT atas tindak pidana penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Sanksi administrasi berupa Pasal 44B ayat (2) UU KUP denda atau kenaikan atas pengungkapan Untuk pembayaran sanksi administrasi ketidakbenaran berupa denda atau kenaikan, atas pembayaran PBB Sektor pengungkapan ketidakbenaran Pertambangan Untuk pengisian SPOP sebagaimana Pertambangan Minyak Gas dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau dan Bumi Pasal 8 ayat (5) UU KUP Sanksi denda administrasi berupa denda atas Untuk pembayaran sanksi administrasi penghentian penyidikan berupa denda, atas penghentian tindak pidana di bidang penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP23. Kode Akun Pajak 411317 Untuk PBB Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Panas BumiKJS JENIS SETORAN KETERANGAN100 SPPT PBB Sektor Untuk pembayaran jumlah yang masih Pertambangan Untuk harus dibayar yang tercantum dalam Pertambangan Panas Bumi SPPT PBB Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Panas Bumi300 STP PBB Sektor Untuk pembayaran jumlah yang masih Pertambangan Untuk harus dibayar yang tercantum dalam Pertambangan Panas Bumi STP PBB Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Panas Bumi310 SKP PBB Sektor Untuk pembayaran jumlah yang masih Pertambangan Untuk harus dibayar yang tercantum dalam Pertambangan Panas Bumi SKP PBB Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Panas Bumi

KARTU DIREKTORI LAYANANBAYAR 105 PEMBAYARAN PAJAK PERPAJAKAN SPT900 Pembayaran atas Surat Untuk pembayaran jumlah yang Keputusan Pembetulan, masih harus dibayar yang tercantum Surat Keputusan dalam Surat Keputusan Pembetulan, Keberatan, Putusan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Peninjauan Kembali Kembali500 PBB Sektor Untuk kekurangan pembayaran Pertambangan Untuk pajak yang masih harus disetor Pertambangan Panas yang tercantum dalam SPPT atas Bumi atas pengungkapan pengungkapan ketidakbenaran ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP501 PBB Sektor Pertambangan Untuk kekurangan pembayaran Untuk Pertambangan pajak yang masih harus disetor Panas Bumi atas yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan penghentian penyidikan tindak tindak pidana pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP510 Sanksi administrasi berupa Untuk pembayaran sanksi administrasi denda atau kenaikan berupa denda atau kenaikan, atas atas pengungkapan pengungkapan ketidakbenaran ketidakbenaran pengisian SPOP sebagaimana pembayaran PBB Sektor dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pertambangan Untuk Pasal 8 ayat (5) UU KUP Pertambangan Panas Bumi511 Sanksi denda administrasi Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atas berupa denda, atas penghentian penghentian penyidikan penyidikan tindak pidana di bidang tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud perpajakan dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP24. Kode Akun Pajak 411319 Untuk PBB Sektor LainnyaKJS JENIS SETORAN KETERANGAN100 SPPT PBB Sektor Lainnya Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Lainnya300 STP PBB Sektor Lainnya Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Lainnya310 SKP PBB Sektor Lainnya Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Lainnya

DIREKTORI KARTULAYANANPERPAJAKAN PEMBAYARAN PAJAK 106 BAYAR SPT900 Pembayaran atas Surat Untuk pembayaran jumlah yang500 Keputusan Pembetulan, masih harus dibayar yang tercantum501 Surat Keputusan dalam Surat Keputusan Pembetulan,510 Keberatan, Putusan Surat Keputusan Keberatan, Putusan 511 Banding, atau Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Peninjauan Kembali Kembali PBB Sektor Lainnya atas pengungkapan Untuk kekurangan pembayaran ketidakbenaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas PBB Sektor Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tindak pidana ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP Sanksi administrasi berupa Untuk kekurangan pembayaran denda atau kenaikan pajak yang masih harus disetor atas pengungkapan yang tercantum dalam SPPT atas ketidakbenaran penghentian penyidikan tindak pembayaran PBB Sektor pidana sebagaimana dimaksud dalam Lainnya Pasal 44B ayat (2) UU KUP Sanksi denda administrasi berupa denda atas Untuk pembayaran sanksi administrasi penghentian penyidikan berupa denda atau kenaikan, atas tindak pidana di bidang pengungkapan ketidakbenaran perpajakan pengisian SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP25. Kode Akun Pajak 411611 Untuk Bea Meterai100 Bea Meterai Untuk pembayaran penggunaan Bea199 Pembayaran Pendahuluan Meterai. Untuk pembayaran pajak sebelum skp Bea Meterai diterbitkan surat ketetapan pajak Bea Meterai.

KARTU DIREKTORI LAYANANBAYAR 107 PEMBAYARAN PAJAK PERPAJAKAN SPT2XX Pembayaran deposit atas Untuk pembayaran deposit bagi penggunaan Mesin Teraan Wajib Pajak yang menggunakan Meterai Digital Untuk Mesin Teraan Meterai Digital Untuk membubuhkan tanda Bea membubuhkan tanda Bea Meterai Meterai Lunas Lunas. a. Digital pertama dalah angka “2” yaitu kode pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Digital, dan b. Digit kedua dan ketiga (XX) adalah: 1) angka “01”, dalam hal Wajib Pajak hanya memiliki 1 (satu) Unit Mesin Teraan Meterai Digital, atau 2) sesuai dengan nomor urut dilakukannya pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) unit Mesin Teraan Meterai Digital.300 STP Bea Meterai Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Bea Meterai.310 SKPKB Bea Meterai Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Bea Meterai.320 SKPKBT Bea Meterai Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Bea Meterai.390 Pembayaran atas Surat Untuk pembayaran jumlah yang500 Keputusan Pembetulan, masih harus dibayar yang tercantum Surat Keputusan dalam Surat Keputusan Pembetulan, Keberatan, Putusan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Peninjauan Kembali Kembali. Bea Meterai atas pengungkapan Untuk kekurangan pembayaran ketidakbenaran penggunaan Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.

DIREKTORI KARTULAYANANPERPAJAKAN PEMBAYARAN PAJAK 108 BAYAR SPT501 Bea Meterai atas Untuk kekurangan pembayaran penghentian penyidikan penggunaan Bea Meterai atas tindak pidana penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.510 Sanksi administrasi berupa Untuk pembayaran sanksi administrasi denda atau kenaikan berupa denda atau kenaikan, atas atas pengungkapan pengungkapan ketidakbenaran ketidakbenaran pembayaran penggunaan Bea Meterai pembayaran Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.511 Sanksi denda administrasi Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atas berupa denda, atas penghentian penghentian penyidikan penyidikan tindak pidana di bidang tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud perpajakan dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.512 Denda atas Pemeteraian Untuk pembayaran denda atas Kemudian Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 UU Bea Meterai.26. Kode Akun Pajak 411612 Untuk Penjualan Benda Meterai100 Penjualan Benda Meterai Untuk pembayaran penjualan Benda199 Pembayaran Pendahuluan Meterai. Untuk pembayaran pajak sebelum skp Benda Meterai diterbitkan surat ketetapan pajak300 STP Benda Meterai Benda Meterai. Untuk pembayaran jumlah yang310 SKPKB Benda Meterai masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Benda Meterai.320 SKPKBT Benda Meterai Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum390 Pembayaran atas Surat dalam SKPKB Benda Meterai. Keputusan Pembetulan, Untuk pembayaran jumlah yang Surat Keputusan masih harus dibayar yang tercantum Keberatan, Putusan dalam SKPKBT Benda Meterai. Banding, atau Putusan Untuk pembayaran jumlah yang Peninjauan Kembali masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

KARTU DIREKTORI LAYANANBAYAR 109 PEMBAYARAN PAJAK PERPAJAKAN SPT500 Benda Meterai atas Untuk kekurangan pembayaran501 pengungkapan penjualan Benda Meterai atas510 ketidakbenaran pengungkapan ketidakbenaran Benda Meterai atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 penghentian penyidikan ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. tindak pidana Sanksi administrasi berupa Untuk kekurangan pembayaran denda atau kenaikan penjualan Benda Meterai atas atas pengungkapan penghentian penyidikan tindak ketidakbenaran pidana sebagaimana dimaksud dalam pembayaran Benda Pasal 44B ayat (2) UU KUP. Meterai Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran penjualan Benda Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.511 Sanksi denda administrasi Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atas berupa denda, atas penghentian penghentian penyidikan penyidikan tindak pidana di bidang tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud perpajakan dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.27. Kode Akun Pajak 411613 Untuk Pajak Penjualan BatubaraKJS JENIS SETORAN KETERANGAN100 Pajak Penjualan Batubara Untuk pembayaran Pajak Penjualan Batubara.300 STP Pajak Penjualan Untuk pembayaran jumlah yang Batubara masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Penjualan Batubara.310 SKPKB Pajak Penjualan Untuk pembayaran jumlah yang masih Batubara harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Penjualan Batubara.320 SKPKBT Pajak Penjualan Untuk pembayaran jumlah yang masih Batubara harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Penjualan Batubara.390 Pembayaran atas Surat Untuk pembayaran jumlah yang Keputusan Pembetulan, masih harus dibayar yang tercantum Surat Keputusan dalam Surat Keputusan Pembetulan, Keberatan, Putusan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Peninjauan Kembali Kembali.

DIREKTORI KARTULAYANANPERPAJAKAN PEMBAYARAN PAJAK 110 BAYAR SPT28. Kode Akun Pajak 411619 Untuk Pajak Tidak Langsung LainnyaKJS JENIS SETORAN KETERANGAN100 Setoran Masa Pajak Tidak Untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang terutang. Langsung Lainnya300 STP Pajak Tidak Langsung Untuk pembayaran jumlah yang masih Lainnya harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Tidak Langsung Lainnya.310 SKPKB Pajak Tidak Untuk pembayaran jumlah yang Langsung Lainnya masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Tidak Langsung320 SKPKBT Pajak Tidak Lainnya. Langsung Lainnya Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya.390 Pembayaran atas Surat Untuk pembayaran jumlah yang Keputusan Pembetulan, masih harus dibayar yang tercantum Surat Keputusan dalam Surat Keputusan Pembetulan, Keberatan, Putusan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Peninjauan Kembali Kembali. Untuk penyetoran Pajak Tidak900 Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut Langsung Lainnya non- oleh Pemungut selain Bendaharawan Bendaharawan910 Pemungut Pajak Tidak Untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya Langsung Lainnya yang dipungut Bendaharawan APBN oleh Pemungut Bendaharawan APBN920 Pemungut Pajak Tidak Untuk pembayaran Pajak Tidak930 Langsung Lainnya Langsung Lainnya yang dipungut Bendaharawan APBD oleh Pemungut Bendaharawan APBD Pemungut Pajak Tidak Untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya Langsung Lainnya yang dipungut Bendaharawan dana Desa oleh Pemungut Bendaharawan dana Desa29. Kode Akun Pajak 411621 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPhKJS JENIS SETORAN KETERANGAN300 STP atas Bunga Penagihan Untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPh.301 STP atas Denda Penagihan Untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPh Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP.

KARTU DIREKTORI LAYANANBAYAR 111 PEMBAYARAN PAJAK PERPAJAKAN SPT30. Kode Akun Pajak 411622 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPNKJS JENIS SETORAN KETERANGAN300 STP atas Bunga Penagihan Untuk pembayaran STP Bunga PPN Penagihan PPN.301 STP atas Denda Penagihan Untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPN Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP.31. Kode Akun Pajak 411623 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPnBMKJS JENIS SETORAN KETERANGAN300 STP atas Bunga Penagihan Untuk pembayaran STP Bunga PPnBM Penagihan PPnBM.301 STP atas Denda Penagihan Untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPnBM Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP.32. Kode Akun Pajak 411624 Untuk Bunga/Denda Penagihan PTLLKJS JENIS SETORAN KETERANGAN300 STP atas Bunga Penagihan Untuk pembayaran STP Bunga PTLL Penagihan PTLL.301 STP atas Denda Penagihan Untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPnBM Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP.

DIREKTORI KARTULAYANANPERPAJAKAN PEMBAYARAN PAJAK 112 BAYAR SPT2. Pengangsuran Pembayaran PPh Pasal 29 Layanan yang diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh, dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan pengangsuran pembayaranPPh Pasal 29 paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempopembayaran kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak yang mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran;b. jaminan yang dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterima permohonan.Peraturan TerkaitPeraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang TataCara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

KARTU DIREKTORI LAYANANBAYAR 113 PEMBAYARAN PAJAK PERPAJAKAN SPTContoh Format Surat Permohonan Pengangsuran Pembayaran PPh Pasal 29 CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PENGANGSURAN PEMBAYARAN PAJAK: Nomor : ........................................ (1) ............................... (2) Lampiran : ........................................ (3) Hal : Permohonan Pengangsuran Pembayaran Pajak Yth. Direktur Jenderal Pajak u.b. Kepala KPP ........................ ................................................ (4) Yang bertanda tangan di bawah ini:Nama : ................................................ (5)NPWP : ................................................ (6)Jabatan : ................................................ (7)Alamat : ................................................ (8)Nomor Telepon : ................................................ (9)Bertindak selaku : Wajib Pajak Wakil Kuasa dari Wajib Pajak Nama : ................................................ (10) NPWP : ................................................ (11) NOP : ................................................ (12) Alamat : ................................................ (13)Menyatakan masih mempunyai Utang Pajak berdasarkan: STP SK Pembetulan Putusan Peninjauan Kembali SKPKB SK Keberatan SPPT PBB/SKP PBB SKPKBT Putusan Banding SPT Tahunan PPhSebagai berikut: Jenis Pajak Masa/Tahun Nomor Ketetapan/ Jumlah Pajak Yang Tanggal Jatuh Pajak Keputusan/Putusan Masih Harus Dibayar Tempo (14) (15) (16) (Rp) (18) (17)Terhadap Utang Pajak tersebut, saya mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajaksebesar Rp...............(19) selama ..............(20) bulan dengan pembayaran angsuran per bulansebesar Rp............(21).Demikian surat permohonan kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan. Wajib Pajak/Wakil/Kuasa*) ..............................(22)Keterangan: 1. Beri tanda X pada yang sesuai 2. Dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh kuasa harus dilampiri surat kuasa khusus.*) coret/hapus yang tidak sesuai

DIREKTORI KARTULAYANANPERPAJAKAN PEMBAYARAN PAJAK 114 BAYAR SPT3. Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 Layanan yang diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penundaan kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh, dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan penundaan pembayaran PPhPasal 29 paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempopembayaran kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan penundaan pembayaran PPh Pasal 29 dengan mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan;b. jaminan yang dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterima permohonan.Peraturan TerkaitPeraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang TataCara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

KARTU DIREKTORI LAYANANBAYAR 115 PEMBAYARAN PAJAK PERPAJAKAN SPTContoh Format Surat Permohonan Penundaaan Pembayaran PPh Pasal 29 CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK:Nomor : ........................................... (1) ............................... (2)Lampiran : ........................................... (3)Hal : Permohonan Penundaan Pembayaran PajakYth. Direktur Jenderal Pajaku.b. Kepala KPP ........................................................................ (4)Yang bertanda tangan di bawah ini:Nama : ................................................ (5)NPWP : ................................................ (6)Jabatan : ................................................ (7)Alamat : ................................................ (8)Nomor Telepon : ................................................ (9)Bertindak selaku : Wajib Pajak Wakil Kuasa dari Wajib Pajak Nama : ................................................ (10) NPWP : ................................................ (11) NOP : ................................................ (12) Alamat : ................................................ (13)Menyatakan masih mempunyai Utang Pajak berdasarkan: STP SK Pembetulan Putusan Peninjauan Kembali SKPKB SK Keberatan SPPT PBB/SKP PBB SKPKBT Putusan Banding SPT Tahunan PPhSebagai berikut: Jenis Pajak Masa/Tahun Nomor Ketetapan/ Jumlah Pajak Yang Tanggal Jatuh Pajak Keputusan/Putusan Masih Harus Dibayar Tempo (14) (15) (16) (Rp) (18) (17)Terhadap Utang Pajak tersebut, saya mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajaksebesar Rp...............(19) selama ..............(20) bulan.Demikian surat permohonan kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan. Wajib Pajak/Wakil/Kuasa*) ..............................(21)Keterangan:1. Beri tanda X pada yang sesuai2. Dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh kuasa harus dilampiri surat kuasa khusus.*) coret/hapus yang tidak sesuai

DIREKTORI KARTULAYANANPERPAJAKAN PEMBAYARAN PAJAK 116 BAYAR SPT4. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dari Wajib Pajak apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPhPasal 25 kepada Kepala KPP terdaftar.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25;b. penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dan lampiran diterimadengan lengkap.Peraturan TerkaitKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 537/PJ./2000 tentangPenghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalandalam Hal-Hal Tertentu.5. Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah untuk diberikan penetapan angsuran PPh Pasal 25.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan angsuran PPh Pasal 25 WajibPajak Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha MilikNegara dan Badan Usaha Milik Daerah kepada Kepala KPP tempatWajib Pajak terdaftar.Persyaratan dan DokumenRencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) bagi BUMN/BUMDLaporan Triwulanan bagi Bank.

KARTU DIREKTORI LAYANANBAYAR 117 PEMBAYARAN PAJAK PERPAJAKAN SPT Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Laporan Keuangan Triwulanan atau Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) dari Wajib Pajak diterima lengkap. Peraturan Terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009.6. Angsuran atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permintaan pembayaran angsuran atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan. Prosedur Wajib Pajak mengajukan permintaan angsuran atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP tempat Perusahaan terdaftar (KPP Domisili). Persyaratan dan Dokumen a. surat permintaan pembayaran angsuran atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan; b. fotokopi surat izin usaha perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut; c. laporan penilaian perusahaan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah d. daftar penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan; e. laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang telah diaudit akuntan publik. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dokumen terakhir di Kanwil DJP (bersamaan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan).

DIREKTORI KARTULAYANANPERPAJAKAN PEMBAYARAN PAJAK 118 BAYAR SPTPeraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan.

KARTU DIREKTORI LAYANANBAYAR 119 PEMBAYARAN PAJAK PERPAJAKAN SPTFormulir Permohonan Persetujuan Pembayaran PPh yang Bersifat FinalAtas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan UntukTujuan Perpajakan Secara Angsuran Nomor : Lampiran : Perihal : Permohonan Persetujuan Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Bersifat Final Atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan Secara Angsuran Yth. Kepala Kantor Wilayah DJP............. di ........................................... Dengan ini kami selaku pengurus/kuasa *) dari: Nama Perusahaan : ............................................ NPWP : ............................................ Alamat : ............................................ mengajukan permohonan persetujuan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang sebesar Rp. ................................................................... (..........................................) secara angsuran, apabila permohonan kami untuk penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan disetujui, karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan sebagaimana tercermin pada Proyeksi Arus Kas tahun ini dan satu tahun ke depan (terlampir). Kami mohon pembayaran secara angsuran dimaksud dapat dilakukan dalam ................ (.........................) kali angsuran. Demikian permohonan kami untuk dapat dipertimbangkan. ................., ................................. ................................ ................................ ( Nama/Jabatan/Tanda Tangan) *) coret yang tidak sesuai dan lampirkan surat kuasa khusus dalam hal selaku kuasa Perusahaan.

DIREKTORI KARTULAYANANPERPAJAKAN PEMBAYARAN PAJAK 120 BAYAR SPT7. Pemindahbukuan (Pbk) Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan pemindahbukuan secaralangsung ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan atau melaluipos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke KPPtempat pembayaran diadministrasikan.Persyaratan dan Dokumena. permohonan pemindahbukuan;b. asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran PPh Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;c. asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing tempat pembayaran dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;d. asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP;e. fotokopi KTP penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan, dalam hal permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama NPWP;f. fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP;g. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP;h. pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk yang diajukan permohonan Pemindahbukuan belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai,

KARTU DIREKTORI LAYANANBAYAR 121 PEMBAYARAN PAJAK PERPAJAKAN SPT atau surat tagihan/surat penetapan. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan pemindahbukuan diterima secara lengkap. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak; b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-965/PJ.9/1991 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan; c. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ./2002 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pemindahbukuan atas Kekeliruan Pembayaran Pajak Penghasilan dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat.

DIREKTORI KARTULAYANANPERPAJAKAN PEMBAYARAN PAJAK 122 BAYAR SPTContoh Format Surat Permohonan Pemindahbukuan CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PEMINDAHBUKUAN:Nomor : ....................................... (1) ........................................ (2)Lampiran : ....................................... (3)Hal : Permohonan PemindahbukuanYth. Direktur Jenderal Pajaku.b. Kepala KPP .....................................................(4)Yang bertanda tangan di bawah ini:Nama : ................................................ (5)NPWP : ................................................ (6)Alamat : ................................................ (7)Nomor Telepon : ................................................ (8)Bertindak selaku : Penyetor/Wajib Bayar Pemungut PajakMenyatakan telah melakukan pembayaran atau penyetoran pajak sebagai berikut:Nama : ................................................ (9)NPWP : ................................................ (l0)Alamat : ................................................ (11)Jenis Pajak : ................................................ (12)Masa/Tahun Pajak Nomor : ................................................ (13)Ketetapan/Keputusan/Putusan : ................................................ (14)Nomor Objek Pajak : ................................................ (15)Jumlah Bayar/Setor : ................................................ (16)Terhadap pembayaran atau penyetoran tersebut, saya mengajukan permohonan pemindahbukuankepada:Nama : ................................................ (17)NPWP : ................................................ (18)Alamat : ................................................ (19)Jenis Pajak : ................................................ (20)Masa/Tahun Pajak Nomor : ................................................ (21)Ketetapan/Keputusan/Putusan : ................................................ (22)Nomor Objek Pajak : ................................................ (23)Jumlah yang dimohonkanPemindahbukuan : ................................................ (24)Adapun permohonan pemindahbukuan dimaksud sebagai akibat adanya..................................................................................................................................................................................................................................... (25)Demikian surat permohonan saya sampaikan untuk dapat dipertimbangkan. ...................................... (26) ...................................... (27)Keterangan:1. Beri tanda X pada yang sesuai2. Dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh kuasa harus dilampiri surat kuasa khusus.

KARTU DIREKTORI LAYANANBAYAR 123 PEMBAYARAN PAJAK PERPAJAKAN SPTContoh Format Surat Kesalahan Perekaman

DIREKTORI KARTULAYANANPERPAJAKAN PEMBAYARAN PAJAK 124 BAYAR SPT8. Pengalihan Saldo Bea Meterai dari Sistem Komputerisasi ke Teknologi Percetakan Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengalihan saldo Bea Meterai dari sistem komputerisasi ke teknologi percetakan dalam hal Bea Meterai yang telah dibayar belum dipergunakan karena sesuatu hal.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan pengalihan saldo Bea Meteraidari sistem komputerisasi ke teknologi percetakan secara tertuliskepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan alasan danjumlah Bea Meterai yang akan dialihkan.Persyaratan dan DokumenSurat permohonan pengalihan saldo Bea Meterai dari sistemkomputerisasi ke teknologi percetakan.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan Wajib Pajak diterimadengan lengkap.Peraturan Terkaita. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain;b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 122d/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi.9. Pengalihan Saldo Bea Meterai dari Teknologi Percetakan ke Sistem Komputerisasi Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengalihan saldo Bea Meterai dari teknologi percetakan ke sistem komputerisasi dalam hal Bea Meterai yang telah dibayar atas tanda Bea Meterai Lunas yang tercetak pada cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang belum dipergunakan.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada DirekturJenderal Pajak dengan mencantumkan alasan dan jumlah Bea Meteraiyang akan dialihkan.Persyaratan dan DokumenSurat permohonan pengalihan saldo Bea Meterai dari teknologipercetakan ke sistem komputerisasi.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan pengalihan saldo

KARTU DIREKTORI LAYANANBAYAR 125 PEMBAYARAN PAJAK PERPAJAKAN SPT Bea Meterai dari teknologi percetakan ke sistem komputerisasi diterima dengan lengkap. Peraturan Terkait a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain; b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 122c/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan.10. Pemindahbukuan (Pbk) Saldo Deposit Mesin Teraan Meterai Digital Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengalihan saldo Bea Meterai dari Mesin Teraan Digital ke setoran jenis pajak yang lain. Prosedur Wajib Pajak mengajukan surat permohonan pemindahbukuan saldo deposit mesin teraan Meterai Digital ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Persyaratan dan Dokumen a. surat permohonan pemindahbukuan saldo deposit mesin teraan Meterai Digital dengan: 1) mencantumkan jumlah saldo deposit yang akan dipindahbukukan; 2) memberitahukan kode akun pajak dan kode jenis setoran sebagai tujuan pemindah bukuan selain KAP dan KJS penyetoran deposit mesin teraan meterai digital. b. surat pernyataan dari distributor mesin teraan meterai digital yang menyatakan bahwa mesin teraan meterai digital telah mengalami kerusakan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi (dalam hal permohonan disebabkan oleh mesin teraan meterai digital telah mengalami kerusakan). Jangka Waktu Penyelesaian Paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan Wajib Pajak diterima lengkap. Peraturan Terkait a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain; b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2008 tentang Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital; c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital.



PELAPORAN SPT

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 1281. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Kewajiban untuk melaporkan pemotongan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.ProsedurWajib Pajak orang pribadi atau badan wajib melaporkan PPh Pasal21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong dengan menyampaikan SPTMasa PPh Pasal 21:a. secara langsung;b. m elalui pos dengan bukti pengiriman surat; atauc. d engan cara lain melalui: 1) p erusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau 2) saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi meliputi: a) l aman Direktorat Jenderal Pajak; b) laman penyalur SPT elektronik; c) s aluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu; d) jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; e) saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Persyaratan dan Dokumena. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;b. Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721);c. Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya - (Formulir 1721-I);d. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721-II);e. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) - (Formulir 1721-III);f. Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti Pemindahbukuan (Pbk) untuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721-IV);g. Daftar Biaya - (Formulir 1721-V);h. surat kuasa khusus;i. fotokopi surat keterangan domisili (khusus PPh Pasal 26);Batas Waktu Penyampaiana. Pelaporan SPT Masa PPh Pasa;l 21 dan/atau Pasal 26 paling lama

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 129 PERPAJAKAN 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.b. Kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile).c. Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak Desember nihil, kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong tetap berlaku.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD;b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018;d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-215/PJ/2001 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pemberitahuan;e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pasal 26;f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;g. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik.

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 130Formulir SPT Masa PPh Pasal 21area staples SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA FORMULIR 1721 PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 KEMENTERIAN KEUANGAN RI Formulir ini digunakan untuk melaporkan area barcodeDIREKTORAT JENDERAL PAJAK Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26MASA PAJAK : - Bacalah petunjuk pengisian sebelum mengisi formulir ini JUMLAH LEMBAR SPT TERMASUK LAMPIRAN :[mm - yyyy] H.01 H.02 SPT H.03 SPT H.04 H.05 H.06 NORMAL PEMBETULAN KE- (DIISI OLEH PETUGAS)A. IDENTITAS PEMOTONG1. NPWP : A.01 -.2. NAMA : A.023. ALAMAT : A.034. NO. TELEPON : A.04 5. EMAIL : A.05B. OBJEK PAJAKNO PENERIMA PENGHASILAN KODE OBJEK JUMLAH JUMLAH PENGHASILAN JUMLAH PAJAK PAJAK PENERIMA BRUTO (Rp) DIPOTONG (Rp)(1) (2) (3) PENGHASILAN (5) (6)1. PEGAWAI TETAP 21-100-01 (4) JUMLAH (Rp)2. PENERIMA PENSIUN BERKALA 21-100-02 -3. PEGAWAI TIDAK TETAP ATAU TENAGA KERJA LEPAS 21-100-034. BUKAN PEGAWAI: 21-100-04 HALAMAN 1 4a. DISTRIBUTOR MULTILEVEL MARKETING (MLM) 4b. PETUGAS DINAS LUAR ASURANSI 21-100-05 4c. PENJAJA BARANG DAGANGAN 21-100-06 4d. TENAGA AHLI 21-100-07 21-100-08 4e. BUKAN PEGAWAI YANG MENERIMA IMBALAN YANG BERSIFAT 21-100-09 BERKESINAMBUNGAN 21-100-10 21-100-11 4f. BUKAN PEGAWAI YANG MENERIMA IMBALAN YANG TIDAK BERSIFAT 21-100-12 BERKESINAMBUNGAN5. ANGGOTA DEWAN KOMISARIS ATAU DEWAN PENGAWAS YANG TIDAK MERANGKAP SEBAGAI PEGAWAI TETAP6. MANTAN PEGAWAI YANG MENERIMA JASA PRODUKSI,TANTIEM, BONUS ATAU IMBALAN LAIN7. PEGAWAI YANG MELAKUKAN PENARIKAN DANA PENSIUN8. PESERTA KEGIATAN 21-100-139. PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21 TIDAK FINAL 21-100-9910. LAINNYA 27-100-99 PEGAWAI/PEMBERI JASA/PESERTA KEGIATAN/PENERIMA PENSIUN BERKALA SEBAGAI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI11. JUMLAH (PENJUMLAHAN ANGKA 1 S.D. 10) PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 YANG KURANG (LEBIH) DISETOR12. STP PPh PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 (HANYA POKOK PAJAK) B.01 B.03 KELEBIHAN PENYETORAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 DARI: 12 B.02 B.0413. MASA PAJAK : TAHUN KALENDER [yyyy] 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 1114. JUMLAH (ANGKA 12 + ANGKA 13)15. PPh PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 YANG KURANG (LEBIH) DISETOR (ANGKA 11 KOLOM 6 - ANGKA 14) B.05 LANJUTKAN PENGISIAN PADA ANGKA 16 & 17 APABILA SPT PEMBETULAN DAN/ATAU PADA ANGKA 18 APABILA PPh LEBIH DISETOR B.06 B.0716. PPh PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 YANG KURANG (LEBIH) DISETOR PADA SPT YANG DIBETULKAN B.08 (PINDAHAN DARI BAGIAN B ANGKA 15 DARI SPT YANG DIBETULKAN)17. PPh PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 YANG KURANG (LEBIH) DISETOR KARENA PEMBETULAN (ANGKA 15 - ANGKA 16)18. KELEBIHAN SETOR PADA ANGKA 15 ATAU ANGKA 17 AKAN DIKOMPENSASIKAN KE MASA PAJAK (mm - yyyy)

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 131 PERPAJAKANarea staplesNPWP PEMOTONG: B.09 -. FORMULIR 1721C. OBJEK PAJAK FINAL JUMLAH PAJAK DIPOTONG (Rp)NO PENERIMA PENGHASILAN KODE OBJEK JUMLAH JUMLAH PENGHASILAN PAJAK PENERIMA BRUTO (Rp) (6)(1) (2) (3) PENGHASILAN (5) 21-401-01 (4) 21-401-021. PENERIMA UANG PESANGON YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS 21-402-012. PENERIMA UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA ATAU JAMINAN HARI TUA DAN PEMBAYARAN SEJENIS YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS 21-499-993. PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TNI/POLRI DAN PENSIUNAN YANG MENERIMA HONORARIUM DAN IMBALAN LAIN YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA/DAERAH4. PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21 FINAL LAINNYA5. JUMLAH BAGIAN C (PENJUMLAHAN ANGKA 1 S.D. 5)D. LAMPIRAN D.02 LEMBAR D.509. FORMULIR 1721 - IV D.10 LEMBAR 1. FORMULIR 1721 - I D.04 LEMBAR D.13 LEMBAR D.01 (untuk Satu Masa Pajak) D.06 LEMBAR D.611. FORMULIR 1721 - V 2. FORMULIR 1721 - I D.08 LEMBAR 7. SURAT SETORAN PAJAK (SSP) DAN/ATAU D.03 (untuk Satu Tahun Pajak) D.12 BUKTI PEMINDAHBUKUAN (Pbk) D3.0.5 FORMULIR 1721 - II D.814. SURAT KUASA KHUSUS D4.0.7 FORMULIR 1721 - IIIE. PERNYATAAN DAN TANDA TANGAN PEMOTONG Dengan menyadari sepenuhnya atas segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas beserta lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap dan jelas.1. E.01 PEMOTONG E.02 KUASA 6. TANDA TANGAN :2. NPWP : E.03 - .3. NAMA : E.044. TANGGAL :E.05 - - (dd - mm - yyyy)5. TEMPAT :E.06 HALAMAN 2

SPT DAFTAR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI PEGAWAI TETAP DAN PENERIMA PENSIUN ATAU a TUNJANGAN HARI TUA/JAMINAN HARI TUA BERKALA SERTA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TENTARA NASIONAL FORMULIR 1721 - I er 132 INDONESIA, ANGGOTA POLISI REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA DAN PENSIUNANNYA KEMENTERIAN KEUANGAN RI MASA PAJAK : SATU MASA PAJAK -. Lembar ke-1 : untuk KPP a DIREKTORAT JENDERAL PAJAK - SATU TAHUN PAJAK NPWP PEMOTONG : H.02 Lembar ke-2 : untuk Pemotong [mm - yyyy] H.01 s A. PEGAWAI TETAP DAN PENERIMA PENSIUN ATAU THT/JHT SERTA PNS, ANGGOTA TNI/POLRI, PEJABAT NEGARA DAN PENSIUNANNYA YANG PENGHASILANNYA MELEBIHI PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) t a BUKTI PEMOTONGAN KODE p NO. NPWP NAMA KODE OBJEK JUMLAH PENGHASILAN PPh DIPOTONG (Rp) MASA NEGARA l NOMOR TANGGAL (dd - mm - yyyy) PAJAK BRUTO (Rp) PEROLEHAN DOMISILI PENGHASILAN e(3) (1) (2) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) 1. s 2. 3.PELAPORAN 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18.DIREKTORI 19. LAYANAN PERPAJAKAN 20. JUMLAH A (PENJUMLAHAN ANGKA 1 S.D. ANGKA 20) B. PEGAWAI TETAP DAN PENERIMA PENSIUN ATAU THT/JHT SERTA PNS, ANGGOTA TNI/POLRI, PEJABAT NEGARA : ORANG DAN PENSIUNANNYA YANG PENGHASILANNYA TIDAK MELEBIHI PTKP B.01 C. TOTAL (JUMLAH A + B)

DIREKTORI DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 (TIDAK FINAL) a LAYANAN DAN/ATAU PASAL 26 FORMULIR 1721 - II re PERPAJAKAN Formulir ini digunakan untuk melaporkan pemotongan PPh dengan bukti pemotongan menggunakan formulir 1721-VI KEMENTERIAN KEUANGAN RI MASA PAJAK : -. Lembar ke-1 : untuk KPP a DIREKTORAT JENDERAL PAJAK - NPWP PEMOTONG : H.02 Lembar ke-2 : untuk Pemotong [mm - yyyy] H.01 s t NO. NPWP NAMA BUKTI PEMOTONGAN KODE OBJEK JUMLAH PENGHASILAN PPh DIPOTONG (Rp) KODE a (3) PAJAK BRUTO (Rp) NEGARA p (1) (2) NOMOR TANGGAL (dd - mm - yyyy) (6) (7) DOMISILI 1. 2. (4) (5) l(8) (9) 3. e 4. s 5. PELAPORAN 6. 7. 133 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20.SPT JUMLAH (PENJUMLAHAN ANGKA 1 S.D. ANGKA 20)

SPT DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 a (FINAL) FORMULIR 1721 - III er 134 Formulir ini digunakan untuk melaporkan pemotongan PPh dengan bukti pemotongan menggunakan formulir 1721-VII KEMENTERIAN KEUANGAN RI MASA PAJAK : - NPWP PEMOTONG : H.02 -. Lembar ke-1 : untuk KPP a DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Lembar ke-2 : untuk Pemotong s [mm - yyyy] H.01 NO. NPWP NAMA BUKTI PEMOTONGAN KODE OBJEK JUMLAH PENGHASILAN BRUTO PPh DIPOTONG (Rp) t (1) (2) a 1. NOMOR TANGGAL (dd - mm - yyyy) PAJAK (Rp) p 2. 3. (4) (5) (6) (7) (8) 4. l(3) 5. e 6. s 7.PELAPORAN 8. 9.DIREKTORI 10. LAYANAN 11. PERPAJAKAN 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. JUMLAH (PENJUMLAHAN ANGKA 1 S.D. ANGKA 20)

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 135 PERPAJAKANarea staples DAFTAR SURAT SETORAN PAJAK (SSP) DAN/ATAU BUKTI PEMINDAHBUKUAN (Pbk) UNTUK PEMOTONGAN PAJAK FORMULIR 1721 - IV PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 Lembar ke-1 : untuk KPP Lembar ke-2 : untuk PemotongKEMENTERIAN KEUANGAN RIDIREKTORAT JENDERAL PAJAKMASA PAJAK : - NPWP PEMOTONG : H.02 -.[mm - yyyy] H.01NO. KODE AKUN KODE JENIS TGL SSP/BUKTI Pbk NTPN/NOMOR BUKTI Pbk JUMLAH PPh DISETOR KET. PAJAK (KAP) SETORAN [dd - mm - yyyy] (KJS) (5) (6) (7)(1) (2) (3) (4)1.2.3.4.5.6.7.8.9.10.11.12.13.14.15.16.17.18.19.20. JUMLAH (PENJUMLAHAN BAGIAN A ANGKA 1 S.D. ANGKA 13)KETERANGAN:KOLOM (7) DIISI DENGAN ANGKA : 0 : UNTUK SSP 1 : UNTUK SSP PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH 2 : UNTUK BUKTI Pbk

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 136area staples DAFTAR BIAYA FORMULIR 1721 - V KEMENTERIAN KEUANGAN RI Formulir ini hanya disampaikan pada masa pajak Lembar ke-1 : untuk KPPDIREKTORAT JENDERAL PAJAK Desember oleh Wajib Pajak yang tidak wajib Lembar ke-2 : untuk Pemotong menyampaikan SPT TahunanMASA PAJAK : - - . NPWP PEMOTONG : H.02[mm - yyyy] H.01 JUMLAH (Rp)No. PERINCIAN (3) (1) (2) 1. GAJI, UPAH, BONUS, GRATIFIKASI, HONORARIUM, TUNJANGAN HARI RAYA, DLL2. BIAYA TRANSPORTASI3. BIAYA PENYUSUTAN DAN AMORTISASI4. BIAYA SEWA5. BIAYA BUNGA PINJAMAN6. BIAYA SEHUBUNGAN DENGAN JASA7. BIAYA PIUTANG TAK TERTAGIH8. BIAYA ROYALTI9. BIAYA PEMASARAN/PROMOSI10. BIAYA LAINNYA JUMLAH (PENJUMLAHAN ANGKA 1 S.D. ANGKA 10)

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 137 PERPAJAKANFormulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26area staples BUKTI PEMOTONGAN PAJAK FORMULIR 1721 - VI PENGHASILAN PASAL 21 (TIDAK FINAL) Lembar ke-1 : untuk Penerima Penghasilan ATAU PASAL 26 Lembar ke-2 : untuk PemotongKEMENTERIAN KEUANGAN RIDIREKTORAT JENDERAL PAJAK NOMOR: H.01 1 . 3 - . -A. IDENTITAS PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG1. NPWP : A.01 -. 2. NIK / NO. PASPOR : A.023. NAMA : A.034. ALAMAT : A.045. WAJIB PAJAK LUAR NEGERI : A.05 YA 6. KODE NEGARA DOMISILI : A.06B. PPh PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIPOTONGKODE OBJEK PAJAK JUMLAH DASAR PENGENAAN TARIF LEBIH TARIF PPh DIPOTONG PENGHASILAN BRUTO PAJAK TINGGI 20% (%) (Rp) (Rp) (TIDAK BER- (5) (6) (Rp) (3) NPWP) (1) (2) (4)- -C. IDENTITAS PEMOTONG -. 3. TANGGAL & TANDA TANGAN 1. NPWP : C.01 2. NAMA : C.02 C.03 - - [dd - mm - yyyy] KODE OBJEK PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 (TIDAK FINAL) ATAU PASAL 267645132891111........0.2... 2P22222222222111111111111P------------h111111111111000000000000P000000000000A------------000000019111S138967540392ALIIIIUIIHOIPJmmmmmmm2aepob1sbbbbbbbnanjeaaaaaaaaahoTklllllllrrPaaaaaaaIPiaDkPnnnnnnnrreaoAPiuKKKKKKKgndKhmaeeeeeeeuDwpppppppPkFaasaaaaaaaaaItNnidddddddi,saaaaaaaaaTAaTuailPLTBBPDPdPI2nmeaeuueeei1tsnknikkntsbetuaTsraaejaTmaiggiibnnreludjaata,auatnaPPnsaBtAkBoKpeeoDoKhragglFeneaeilMrnaaiiguhtanpaawwisunaaaPusaalgltdataeiiiLLTatDngLyyaeuaAaaaeuanainnnwvngarInegggmagaAylgnaiMMsabMoguaKeetaaralennaanrrkeennDjearrseKiitimmiwLeneaaapgpnaPP(adMeeKsannLoggMMmhha)iaasnssatiiralliaasnnnaPyyteaaagunnaggDwTBeaiwedi raasnkifaBPteeBrnsegirfakawet saBisnearykmaenbsgiunntaigdmaabnkuMngearanngkap sebagai Pegawai Tetap1. 2P7P-h10P0A-9S9ALdIm2ip6boatolanngsPePhuhbPuansgaaln2d6engan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya yang


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook