DIREKTORI PENDAFTARAN 38LAYANANPERPAJAKANFormulir Permintaan Sertifikat Elektronik
DIREKTORI39 PENDAFTARAN LAYANAN PERPAJAKANFormulir Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat ElektronikDirektorat Jenderal Pajak
DIREKTORI PENDAFTARAN 40LAYANANPERPAJAKAN
DIREKTORI41 PENDAFTARAN LAYANAN PERPAJAKAN12. Surat Kuasa Khusus Layanan ini terkait dengan penyampaian surat kuasa khusus oleh Wajib Pajak yang menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.ProsedurPenyampaian surat kuasa khusus dilakukan:a. sebelum pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan; ataub. bersamaan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.Persyaratan dan Dokumena. Pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, seorang kuasa harus menyerahkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang dilampiri dengan dokumen kelengkapan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.a. Dalam hal seorang kuasa merupakan konsultan pajak:, dokumen kelengkapan sebagai berikut: 1) fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak; 2) surat pernyataan sebagai konsultan pajak; 3) fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; 4) fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.b. Dalam hal seorang kuasa merupakan karyawan Wajib Pajak, dokumen kelengkapan sebagai berikut: 1) fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); 2) fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; 3) fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; 4) fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak.Peraturan TerkaitPeraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentangPersyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa.
DIREKTORI PENDAFTARAN 42LAYANANPERPAJAKANFormat Surat Kuasa Khusus
PEMBUKUAN/PENCATATAN
DIREKTORI PEMBUKUAN/PENCATATAN 44LAYANANPERPAJAKAN1. Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melaukan pengalihan atau menerima pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dengan menggunakan nilai buku.ProsedurWajib Pajak menyampaikan permohonan penggunaan nilai buku dalamrangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihanusaha ke Kantor Wilayah atau KPP tempat Wajib Pajak terdaftar palinglama 6 (enam) bulan setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan,pemekaran, atau pengambilalihan usaha dilakukan.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.;b. surat pernyataan yang menerangkan bahwa penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test);c. surat pernyataan yang mengemukakan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;d. surat keterangan fiskal dari Direktur Jenderal Pajak untuk tiap Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang terkait.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan secaralengkap.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran atau Pengambilalihan Usaha;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ./2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian lzin Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha.
DIREKTORI45 PEMBUKUAN/PENCATATAN LAYANAN PERPAJAKANFormulir Permohonan Izin Penggunaan Nilai Buku Dalam Rangkaatas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atauPemekaran Usaha
DIREKTORI PEMBUKUAN/PENCATATAN 46LAYANANPERPAJAKAN
DIREKTORI47 PEMBUKUAN/PENCATATAN LAYANAN PERPAJAKAN
DIREKTORI PEMBUKUAN/PENCATATAN 48LAYANANPERPAJAKAN
DIREKTORI49 PEMBUKUAN/PENCATATAN LAYANAN PERPAJAKAN2. Izin Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat Layanan ini diberikan kepada: a. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Penanaman Modal Asing; b. Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait; c. Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri; d. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal; e. Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf 2 dan huruf b Undang- Undang PPh; f. Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia; g. Wajib Pajak Kontrak Karya, dan Kontrak Kerja Sama yang terikat perjanjian dengan Pemerintah, yang dalam perjanjian tersebut mewajibkan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, atau h. Wajib Pajak Kerja Sama Operasi (KSO), sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO yang tidak semua anggotanya mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.ProsedurWajib Pajak menyampaikan permohonan izin untuk menyelenggarakanpembukuan dalam Bahasa Inggris dan dalam mata uang Dollar AmerikaSerikat secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi kepada KepalaKPP tempat Wajib Pajak terdaftar:a. untuk Wajib Pajak yang terikat perjanjian dengan pemerintah, permohonan diajukan paling lama paling lambat 1 (satu) tahun
DIREKTORI PEMBUKUAN/PENCATATAN 50LAYANANPERPAJAKAN sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/ PMK.03/2015 atau 1 (satu) tahun sejak berakhirnya perjanjian dengan Pemerintah;b. untuk Wajib Pajak selain yang terikat dengan perjanjian pemerintah, permohonan diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan: 1) sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai; atau 2) sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat;b. fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya atau dokumen lain yang serupa bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap;c. fotokopi Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal bagi Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing;d. fotokopi surat keterangan/penunjukan kantor perwakilan Indonesia dari kantor pusat bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap;e. surat keterangan dari bursa efek luar negeri yang menyatakan bahwa emisi saham Wajib Pajak pemohon didaftarkan di bursa efek tersebut bagi Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;f. fotokopi Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal atas penerbitan reksadana oleh Kontrak Investasi Kolektif yang bersangkutan bagi Wajib Pajak Kontrak Investasi Kolektif;g. fotokopi prospektus penawaran atas reksadana yang diterbitkan dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak Kontrak Investasi Kolektif;h. surat keterangan/pernyataan dari perusahaan induk (parent company) di luar negeri dan laporan keuangan konsolidasi (consolidated financial statement) perusahaan induk (parent company) di luar negeri bagi Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri;i. fotokopi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak pengajuan izin, kecuali bagi Wajib Pajak baru terdaftar yang belum wajib menyampaikan SPT Tahunan;j. surat pernyataan bermeterai bahwa transaksi penjualan dan biaya yang dilakukan perusahaan didominasi oleh satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dan pembukuan menggunakan bahasa Inggris serta seluruh aktiva, pasiva, modal, pendapatan, dan biaya seluruhnya dicatat dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat;k. fotokopi Bukti Penyetoran Modal Awal dalam Dollar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak baru untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun
DIREKTORI51 PEMBUKUAN/PENCATATAN LAYANAN PERPAJAKAN Pajak pertama;l. surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa mata uang fungsional yang digunakan Wajib Pajak sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia adalah satuan mata uang Dollar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan secaralengkap.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/ PMK.03/2015;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2015 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan, Serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat.3. Pemberitahuan Menyelenggarakan Pembukuan Dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya dan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang menyampaikan pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.ProsedurWajib Pajak menyampaikan pemberitahuan untuk menyelenggarakanpembukuan dalam Bahasa Inggris dan dalam mata uang Dollar AmerikaSerikat secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi kepada KepalaKPP tempat Wajib Pajak terdaftar:a. sejak tanggal pendirian dalam hal Wajib Pajak yang sejak pendiriannya telah menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat; ataub. sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai dalam hal Wajib Pajak akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
DIREKTORI PEMBUKUAN/PENCATATAN 52LAYANANPERPAJAKANPersyaratan dan DokumenWajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkankontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksuddalam ketentuan peraturan perundang-undangan pertambanganselain pertambangan minyak dan gas bumi menyampaikan:a. surat pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat;b. fotokopi Kontrak Karya;c. fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya atau dokumen lain yang serupa bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan diterima.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/ PMK.03/2015;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2015 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan, Serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat.4. Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Indonesia dan Satuan Mata Uang Rupiah Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya, Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau Wajib Pajak Kerja Sama Operasi yang telah memberitahukan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, tetapi Wajib Pajak tersebut akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah.ProsedurWajib Pajak menyampaikan permohonan izin menyelenggarakanpembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan matauang Rupiah kepada Kepala Kantor Wilayah melalui KPP Terdaftarpaling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakandengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiahtersebut dimulai.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan izin menyelenggarakan pembukuan dengan
DIREKTORI53 PEMBUKUAN/PENCATATAN LAYANAN PERPAJAKAN menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah;b. fotokopi surat pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat;c. dokumen pendukung.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak diterimasecara lengkap.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/ PMK.03/2015;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2015 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan, Serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat.5. Perubahan Metode Pembukuan Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan perubahan metode pembukuan.ProsedurWajib Pajak menyampaikan permohonan perubahan metodepembukuan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.Persyaratan dan DokumenSurat permohonan perubahan metode pembukuan, denganmenyebutkan:a. identitas Wajib Pajak;b. perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang ke berapa;c. alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat permohonandari KPP.Peraturan Terkaita. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Tahun Berjalan;
DIREKTORI PEMBUKUAN/PENCATATAN 54LAYANANPERPAJAKANb. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak s.t.d.t.d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-127/PJ/2015.6. Perubahan Tahun Buku Pertama Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan perubahan tahun buku pertama.ProsedurWajib Pajak menyampaikan permohonan perubahan tahun bukupertama ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.Persyaratan dan Dokumena. SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dimasukkan;b. apabila ada utang pajak, maka utang pajak yang telah jatuh tempo pembayarannya harus sudah dilunasi oleh Wajib Pajak;c. surat permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku, dengan menyebutkan: 1) identitas Wajib Pajak; 2) perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang ke berapa; 3) alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan dalam bentuk surat pernyataan yang harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah atau pihak-pihak lainnya, dimana apabila metode pembukuan dan/atau tahun buku tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan atau kerugian bagi perusahaan. b) permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku tersebut baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun- tahun yang akan datang. c) tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan penggeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 2 (dua) bulan terhitung setelah permohonan besertadokumen lain untuk memenuhi persyaratan oleh Wajib Pajak.Peraturan Terkaita. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Tahun Berjalan;
DIREKTORI55 PEMBUKUAN/PENCATATAN LAYANAN PERPAJAKANb. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak s.t.d.t.d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-127/PJ/2015.7. Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku Kedua, dan Seterusnya Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang menyampaikan permintaan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk mendapatkan persetujuan sehubungan dengan penggunaan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang kedua dan seterusnya sesuai dengan keperluan Wajib Pajak.ProsedurWajib Pajak menyampaikan permintaan perubahan metode pembukuandan/atau tahun buku kedua, dan seterusnya ke Kantor Wilayah DJPmelalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.Persyaratan dan Dokumena. SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dimasukkan;b. apabila ada utang pajak, maka utang pajak yang telah jatuh tempo pembayarannya harus sudah dilunasi oleh Wajib Pajak;c. surat permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku, dengan menyebutkan: 1) identitas Wajib Pajak; 2) perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang ke berapa; 3) alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan dalam bentuk surat pernyataan yang harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah atau pihak-pihak lainnya, dimana apabila metode pembukuan dan/atau tahun buku tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan atau kerugian bagi perusahaan. b) permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku tersebut baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun- tahun yang akan datang. c) tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan penggeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 14 (empat belas) hari setelah surat permintaan diterimadengan lengkap dari KPP.
DIREKTORI PEMBUKUAN/PENCATATAN 56LAYANANPERPAJAKANPeraturan TerkaitPeraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang PenghitunganPenghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan TahunBerjalan.8. Pencabutan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pencabutan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.ProsedurWajib Pajak yang telah menyelenggarakan pembukuan denganmenggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar AmerikaSerikat minimal 5 (lima) tahun mengajukan permohonan pencabutanizin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dandalam mata uang Dollar Amerika Serikat secara langsung atau melaluipos/jasa ekspedisi kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftaratau Kepala Kantor Wilayah DJP paling lama 3 (tiga) bulan sebelumtahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasaInggris dan satuan mata uang Dollar Amerika serikat berakhir.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan pencabutan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat;b. mengemukakan alasan permohonan pencabutan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;c. fotokopi Surat Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Mengunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat yang akan dicabut.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan secaralengkap.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/ PMK.03/2015;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2015 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan, Serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan
DIREKTORI57 PEMBUKUAN/PENCATATAN LAYANAN PERPAJAKANPembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan SatuanMata Uang Dollar Amerika Serikat.9. Penerbitan Kembali Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penerbitan kembali izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dalam hal Surat Keputusan rusak, tidak terbaca, hilang atau tidak dapat ditemukan lagi.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan kembali izin untukmenyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan dalammata uang Dollar Amerika Serikat secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atauKepala Kantor Wilayah DJP.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan penerbitan kembali izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat;b. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa atas keputusan dimaksud: 1) rusak, tidak terbaca, hilang atau tidak dapat ditemukan lagi; 2) tidak pernah diterbitkan keputusan pencabutan;c. dalam hal: 1) keputusan dimaksud rusak atau tidak terbaca, Wajib Pajak harus melampirkan asli keputusan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat; atau 2) keputusan izin dimaksud hilang atau tidak dapat ditemukan lagi, Wajib Pajak harus melampirkan surat keterangan hilang dari Kepolisian;d. dokumen ketetapan, keputusan dan/atau dokumen perpajakan lainnya antara lain Surat Ketetapan Pajak, Bukti Penerimaan Surat atau SPT Tahunan yang menunjukkan bahwa atas Wajib Pajak dimaksud telah diterbitkan Keputusan Izin Menyenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan secaralengkap.
DIREKTORI PEMBUKUAN/PENCATATAN 58LAYANANPERPAJAKANPeraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/ PMK.03/2015;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2015 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan, Serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat.10. Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pembatalan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan pembatalan izin untukmenyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan dalammata uang Dollar Amerika Serikat secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atauKepala Kantor Wilayah DJP paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahunbuku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dansatuan mata uang Dollar Amerika Serikat dimulai.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan pembatalan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat;b. fotokopi Surat Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Mengunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat yang akan dibatalkan.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan secaralengkap.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/
DIREKTORI59 PEMBUKUAN/PENCATATAN LAYANAN PERPAJAKAN PMK.03/2015;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2015 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan, Serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat.11. Pemberitahuan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya dan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang menyampaikan pemberitahuan pembatalan izin menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.ProsedurWajib Pajak menyampaikan pemberitahuan pembatalan izinmenyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan dalammata uang Dollar Amerika Serikat sebelum tahun pajak sebagaimanatercantum dalam surat izin dimulai.Persyaratan dan Dokumena. surat pemberitahuan pembatalan izin menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat;b. fotokopi Surat Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Mengunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat yang akan dibatalkan.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 3 (tiga) hari sejak surat pemberitahuan diterima.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/ PMK.03/2015;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2015 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan, Serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat.
DIREKTORI PEMBUKUAN/PENCATATAN 60LAYANANPERPAJAKANFormulir Permohonan/Pemberitahuan Pembukuan
DIREKTORI61 PEMBUKUAN/PENCATATAN LAYANAN PERPAJAKAN
DIREKTORI PEMBUKUAN/PENCATATAN 62LAYANANPERPAJAKANFormat Surat Pernyataan Terkait Bahasa Dalam Pembukuan
DIREKTORI63 PEMBUKUAN/PENCATATAN LAYANAN PERPAJAKANFormat Surat Pernyataan Terkait Mata Uang Dalam Pembukuan
PEMBAYARAN KARTUBAYAR SPT
DIREKTORI KARTULAYANANPERPAJAKAN PEMBAYARAN PAJAK 66 BAYAR SPT1. Pembayaran dan Penyetoran Pajak Kewajiban Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang. Pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan secara elektronik melalui Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak meliputi seluruh jenis pajak, kecuali: a. pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau b. pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus. Transaksi pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan melalui Bank/ Pos Persepsi dengan menggunakan Kode Billing.Prosedura. Kode Billing, dapat diperoleh Wajib Pajak, melalui: 1) layanan mandiri (self-service), dilakukan oleh Wajib Pajak dengan mengakses: a) aplikasi billing DJP; atau b) layanan, produk, aplikasi, atau sistem penerbitan Kode Billing yang terhubung dengan Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak yang disediakan, oleh Bank/Pos Persepsi dan pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, meliputi perusahaan Application Service Provider dan Perusahaan Telekomunikasi. c) p embuatan kode billing melalui layanan mandiri, dapat diberikan melalui asistensi oleh: i) pegawai Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan penugasannya, ii) petugas Bank/Pos Persepsi, atau iii) pengguna (user) tertentu yang mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. 2) penerbitan secara jabatan (official-service) oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terbit surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, SPPT PBB, STP PBB, atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar.b. W ajib Pajak melakukan transaksi pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan melalui: 1) teller Bank/Pos Persepsi; 2) Anjungan Tunai Mandiri (ATM); 3) internet banking; 4) mobile banking; 5) EDC; atau 6) sarana lainnya.Persyaratan dan Dokumena. data setoran; ataub. Surat Setoran Pajak (SSP), dalam hal pembuatan Kode Billing dilakukan melalui asistensi petugas Bank/Pos Persepsi.
KARTU DIREKTORI LAYANANBAYAR 67 PEMBAYARAN PAJAK PERPAJAKAN SPT Jangka Waktu a. PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. b. P Ph Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. c. P Ph Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dipotong/dipungut atau yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, harus disetor sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. d. PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek yang dipotong oleh penyelenggaran bursa efek harus disetor selambat-lambatnya tanggal 20 (dua puluh) setiap bulan atas transaksi penjualan saham yang dilakukan dalam bulan sebelumnya. e. PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek terhadap pemilik saham pendiri harus disetor oleh emiten atas nama pemilik saham pendiri selambat-lambatnya: 1) 6 (enam) bulan setelah tanggal 29 Mei 1997, apabila saham perusahaan telah diperdagangkan di bursa efek sebelum tanggal tersebut; 2) 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di bursa efek, apabila saham perusahaan baru diperdagangkan di bursa efek pada atau setelah tanggal 29 Mei 1997 tanggal. f. PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. g. PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. h. PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. i. PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran atau pejabat penanda tangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPh Pasal 22, harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak rekanan pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. j. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran, harus disetor paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan
DIREKTORI KARTULAYANANPERPAJAKAN PEMBAYARAN PAJAK 68 BAYAR SPT pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara.k. P Ph Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.l. PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.m. P Ph Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.n. PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.o. P Ph Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.p. P PN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.q. PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.r. PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.s. PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN, harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.t. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN, harus disetor paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.u. P PN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN yang ditunjuk selain Bendahara Pemerintah, harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
KARTU DIREKTORI LAYANANBAYAR 69 PEMBAYARAN PAJAK PERPAJAKAN SPT v. PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir. w. Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak. x. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. y. Bea Meterai harus dilunasi pada saat terutang Bea Meterai. z. Pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang harus dilunasi paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang oleh Wajib Pajak. aa. Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak PBB harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak PBB oleh Wajib Pajak. ab. Pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak PBB harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Tagihan Pajak PBB oleh Wajib Pajak ac. S urat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. ad. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, jangka waktu untuk jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan sebesar pajak yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. ae. Dikecualikan dari ketentuan, untuk jumlah pajak yang tidak disetujui dalam hasil pembahasan akhir hasil pemeriksaan baik sebagian atau seluruhnya, tetapi tidak diajukan keberatan, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya. af. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, jangka waktu tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan
DIREKTORI KARTULAYANANPERPAJAKAN PEMBAYARAN PAJAK 70 BAYAR Banding. SPTPeraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak;b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/ PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik;c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek;d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik. TABEL KODE AKUN PAJAK DAN KODE JENIS SETORAN1. Kode Akun Pajak 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21KJS JENIS SETORAN KETERANGAN100 Masa PPh Pasal 21 Untuk pembayaran pajak yang masih199 harus disetor yang tercantum dalam300 SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk310 SPT pembetulan sebelum dilakukan 311 pemeriksaan.320 Pembayaran Pendahuluan Untuk pembayaran pajak sebelum skp PPh Pasal 21 diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21. STP PPh Pasal 21 Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21. SKPKB PPh Pasal 21 Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21. SKPKB PPh Final Pasal Untuk pembayaran jumlah yang 21 Pembayaran Sekaligus masih harus dibayar yang tercantum Atas Jaminan Hari Tua, dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 Uang Tebusan Pensiun, dan pembayaran sekaligus atas Jaminan Uang Pesangon Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon. SKPKBT PPh Pasal 21 Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21.
KARTU DIREKTORI LAYANANBAYAR 71 PEMBAYARAN PAJAK PERPAJAKAN SPT321 SKPKBT PPh Final Pasal Untuk pembayaran jumlah yang 21 Pembayaran Sekaligus masih harus dibayar yang tercantum Atas Jaminan Hari Tua, dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21 Uang Tebusan Pensiun, dan pembayaran sekaligus atas Jaminan Uang Pesangon Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon.390 Pembayaran atas Surat Untuk pembayaran jumlah yang Keputusan Pembetulan, masih harus dibayar yang tercantum Surat Keputusan dalam Surat Keputusan Pembetulan, Keberatan, Putusan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Peninjauan Kembali Kembali.401 PPh Final Pasal 21 Untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus pembayaran sekaligus atas Jaminan Atas Jaminan Hari Tua, Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon. Uang Pesangon402 PPh Final Pasal 21 atas Untuk pembayaran PPh Final Pasal honorarium atau imbalan 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat lain yang diterima Pejabat Negara, Negara, PNS, anggota PNS, anggota TNI/POLRI dan para TNI/POLRI dan para pensiunnya. pensiunnya500 PPh Pasal 21 atas Untuk kekurangan pembayaran pengungkapan pajak yang masih harus disetor yang ketidakbenaran tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.501 PPh Pasal 21 atas Untuk kekurangan pembayaran penghentian penyidikan pajak yang masih harus disetor yang tindak pidana tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.510 Sanksi administrasi berupa Untuk pembayaran sanksi administrasi denda atau kenaikan berupa denda atau kenaikan, atas atas pengungkapan pengungkapan ketidakbenaran ketidakbenaran pengisian pengisian SPT PPh Pasal 21 SPT PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
DIREKTORI KARTULAYANANPERPAJAKAN PEMBAYARAN PAJAK 72 BAYAR SPT511 Sanksi denda administrasi Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atas berupa denda, atas penghentian penghentian penyidikan penyidikan tindak pidana di bidang tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud perpajakan dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.2. Kode Akun Pajak 411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22KJS JENIS SETORAN KETERANGAN100 Masa PPh Pasal 22 Untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT199 Pembayaran Pendahuluan Masa PPh Pasal 22 termasuk SPT skp PPh Pasal 22 pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. Untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22.300 STP PPh Pasal 22 Untuk pembayaran jumlah yang masih310 SKPKB PPh Pasal 22 harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22. Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22.311 SKPKB PPh Final Pasal 22 Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 22.320 SKPKBT PPh Pasal 22 Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22.321 SKPKBT PPh Final Pasal 22 Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 22.390 Pembayaran atas Surat Untuk pembayaran jumlah yang401 Keputusan Pembetulan, masih harus dibayar yang tercantum Surat Keputusan dalam Surat Keputusan Pembetulan, Keberatan, Putusan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Peninjauan Kembali Kembali. PPh Final Pasal 22 atas Untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 Penebusan Migas atas Penebusan Migas.403 PPh Pasal 22 atas Untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Penjualan Barang yang Tergolong Tergolong Sangat Mewah Sangat Mewah
KARTU DIREKTORI LAYANANBAYAR 73 PEMBAYARAN PAJAK PERPAJAKAN SPT404 PPh Pasal 22 atas Ekspor Untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Komoditas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Tambang Batubara, Mineral Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam, dan Mineral Bukan Logam Logam500 PPh Pasal 22 atas Untuk kekurangan pembayaran pengungkapan pajak yang masih harus disetor yang ketidakbenaran tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.501 PPh Pasal 22 atas Untuk kekurangan pembayaran penghentian penyidikan pajak yang masih harus disetor yang tindak pidana tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.510 Sanksi administrasi berupa Untuk pembayaran sanksi administrasi denda atau kenaikan berupa denda atau kenaikan, atas atas pengungkapan pengungkapan ketidakbenaran ketidakbenaran pengisian pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 SPT Masa PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.511 Sanksi denda administrasi Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atas berupa denda, atas penghentian penghentian penyidikan penyidikan tindak pidana di bidang tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud perpajakan dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.900 Pemungut PPh Pasal 22 Untuk pembayaran PPh Pasal 22 non-Bendaharawan yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan910 Pemungut PPh Pasal 22 Untuk pembayaran PPh Pasal 22 Bendaharawan APBN yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN920 Pemungut PPh Pasal 22 Untuk pembayaran PPh Pasal 22 Bendaharawan APBD yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD930 Pemungut PPh Pasal 22 Untuk pembayaran PPh Pasal 22 Bendaharawan dana yang dipungut oleh Pemungut Desa Bendaharawan dana Desa
DIREKTORI KARTULAYANANPERPAJAKAN PEMBAYARAN PAJAK 74 BAYAR SPT3. Kode Akun Pajak 411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 ImporKJS JENIS SETORAN KETERANGAN100 Masa PPh Pasal 22 Impor Untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT199 Pembayaran Pendahuluan Masa PPh Pasal 22 atas transaksi300 skp PPh Pasal 22 Impor impor termasuk SPT pembetulan310 STP PPh Pasal 22 Impor sebelum dilakukan pemeriksaan.320 SKPKB PPh Pasal 22 Impor Untuk pembayaran pajak sebelum390 diterbitkan surat ketetapan pajak PPh SKPKBT PPh Pasal 22 Pasal 22 Impor.500 Impor Untuk pembayaran jumlah yang masih Pembayaran atas Surat harus dibayar yang tercantum dalam501 Keputusan Pembetulan, STP PPh Pasal 22 atas transaksi impor. Surat Keputusan Untuk pembayaran jumlah yang masih Keberatan, Putusan harus dibayar yang tercantum dalam Banding, atau Putusan SKPKB PPh Pasal 22 atas transaksi Peninjauan Kembali impor. PPh Pasal 22 Impor Untuk pembayaran jumlah yang masih atas pengungkapan harus dibayar yang tercantum dalam ketidakbenaran SKPKBT PPh Pasal 22 atas transaksi impor. PPh Pasal 22 Impor atas Untuk pembayaran jumlah yang penghentian penyidikan masih harus dibayar yang tercantum tindak pidana dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
KARTU DIREKTORI LAYANANBAYAR 75 PEMBAYARAN PAJAK PERPAJAKAN SPT510 Sanksi administrasi berupa Untuk pembayaran sanksi administrasi denda atau kenaikan berupa denda atau kenaikan, atas atas pengungkapan pengungkapan ketidakbenaran ketidakbenaran pengisian pengisian SPT Masa PPh atas SPT Masa PPh Pasal 22 pengungkapan ketidakbenaran Impor pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.511 Sanksi denda administrasi Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atas berupa denda, atas penghentian penghentian penyidikan penyidikan tindak pidana di bidang tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud perpajakan dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.4. Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23KJS JENIS SETORAN KETERANGAN100 Masa PPh Pasal 23 Untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23101 PPh Pasal 23 atas Dividen atas dividen, bunga, royalti, dan jasa)102 PPh Pasal 23 atas Bunga yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 termasuk SPT pembetulan103 PPh Pasal 23 atas Royalti sebelum dilakukan pemeriksaan. Untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. Untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. Untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
DIREKTORI KARTULAYANANPERPAJAKAN PEMBAYARAN PAJAK 76 BAYAR SPT104 PPh Pasal 23 atas Jasa Untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang199 Pembayaran Pendahuluan dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam300 skp PPh Pasal 23 negeri yang tercantum dalam SPT STP PPh Pasal 23 Masa PPh Pasal 23.301 Untuk pembayaran pajak sebelum310 STP PPh Pasal 23 atas diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Dividen, Bunga, Royalti, Pasal 23. 311 dan Jasa Untuk pembayaran jumlah yang312 SKPKB PPh Pasal 23 masih harus dibayar yang tercantum320 dalam STP PPh Pasal 23 (selain STP SKPKB PPh Pasal 23 atas PPh Pasal 23 atas dividen, bunga,321 Dividen, Bunga, Royalti, royalti, dan jasa).322 dan Jasa Untuk pembayaran jumlah yang SKPKB PPh Final Pasal 23 masih harus dibayar yang tercantum SKPKBT PPh Pasal 23 dalam STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa. SKPKBT PPh Pasal 23 atas Untuk pembayaran jumlah yang Dividen, Bunga, Royalti, masih harus dibayar yang tercantum dan Jasa dalam SKPKB PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Final Pasal 23 SKPKB PPh pasal 23 atas dividen, bunga, royalti dan jasa). Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa. Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23. Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa). Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa. Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 23.
KARTU DIREKTORI LAYANANBAYAR 77 PEMBAYARAN PAJAK PERPAJAKAN SPT390 Pembayaran atas Surat Untuk pembayaran jumlah yang401 Keputusan Pembetulan, masih harus dibayar yang tercantum500 Surat Keputusan dalam Surat Keputusan Pembetulan, Keberatan, Putusan Surat Keputusan Keberatan, Putusan501 Banding, atau Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan510 Peninjauan Kembali Kembali.511 PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota Untuk pembayaran PPh Final Pasal Koperasi 23 atas bunga simpanan anggota PPh Pasal 23 atas koperasi. pengungkapan ketidakbenaran Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor PPh Pasal 23 atas yang tercantum dalam SPT Masa penghentian penyidikan PPh Pasal 23 atas pengungkapan tindak pidana ketidakbenaran (termasuk PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan Sanksi administrasi berupa jasa) sebagaimana dimaksud dalam denda atau kenaikan Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) atas pengungkapan UU KUP. ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23 Untuk kekurangan pembayaran Sanksi denda administrasi pajak yang masih harus disetor yang berupa denda atas tercantum dalam SPT PPh Pasal 23 penghentian penyidikan atas penghentian penyidikan tindak tindak pidana di bidang pidana sebagaimana dimaksud dalam perpajakan Pasal 44B ayat (2) UU KUP. Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) UU KUP. Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.5. Kode Akun Pajak 411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang PribadiKJS JENIS SETORAN KETERANGAN100 Masa PPh Pasal 25 Orang Untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Pribadi Orang Pribadi yang terutang.101 Masa PPh Pasal 25 Orang Untuk pembayaran Masa PPh Pasal Pribadi Pengusaha 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu Tertentu yang terutang.
DIREKTORI KARTULAYANANPERPAJAKAN PEMBAYARAN PAJAK 78 BAYAR SPT199 Pembayaran Pendahuluan Untuk pembayaran pajak sebelum200 skp PPh Orang Pribadi diterbitkan surat ketetapan pajak PPh300 Orang Pribadi.310320 Tahunan PPh Orang Pribadi Untuk pembayaran pajak yang masih390 harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi500 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.501 STP PPh Orang Pribadi Untuk pembayaran jumlah yang510 masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi. SKPKB PPh Orang Pribadi Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Orang Pribadi. SKPKBT PPh Orang Pribadi Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Orang Pribadi. Pembayaran atas Surat Untuk pembayaran jumlah yang Keputusan Pembetulan, masih harus dibayar yang tercantum Surat Keputusan dalam Surat Keputusan Pembetulan, Keberatan, Putusan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Peninjauan Kembali Kembali. PPh Orang Pribadi Untuk kekurangan pembayaran atas pengungkapan pajak yang masih harus disetor ketidakbenaran yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. PPh Orang Pribadi atas Untuk kekurangan pembayaran penghentian penyidikan pajak yang masih harus disetor yang tindak pidana tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. Sanksi administrasi berupa Untuk pembayaran sanksi administrasi denda atau kenaikan berupa denda atau kenaikan, atas atas pengungkapan pengungkapan ketidakbenaran ketidakbenaran pengisian pengisian SPT PPh Orang Pribadi SPT PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
KARTU DIREKTORI LAYANANBAYAR 79 PEMBAYARAN PAJAK PERPAJAKAN SPT511 Sanksi denda administrasi Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atas berupa denda, atas penghentian penghentian penyidikan penyidikan tindak pidana di bidang tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud perpajakan dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.6. Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 BadanKJS JENIS SETORAN KETERANGAN100 Masa PPh Pasal 25 Badan Untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang.199 Pembayaran Pendahuluan Untuk pembayaran pajak sebelum skp PPh Badan diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Badan.200 Tahunan PPh Badan Untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.300 STP PPh Badan Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan.310 SKPKB PPh Badan Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan.320 SKPKBT PPh Badan Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan.390 Pembayaran atas Surat Untuk pembayaran jumlah yang Keputusan Pembetulan, masih harus dibayar yang tercantum Surat Keputusan dalam Surat Keputusan Pembetulan, Keberatan, Putusan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Peninjauan Kembali Kembali.500 PPh Badan atas Untuk kekurangan pembayaran pengungkapan pajak yang masih harus disetor yang ketidakbenaran tercantum dalam SPT PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
DIREKTORI KARTULAYANANPERPAJAKAN PEMBAYARAN PAJAK 80 BAYAR SPT501 PPh Badan atas Untuk kekurangan pembayaran penghentian penyidikan pajak yang masih harus disetor yang tindak pidana tercantum dalam SPT PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.510 Sanksi administrasi berupa Untuk pembayaran sanksidenda atau kenaikan administrasi berupa denda atauatas pengungkapan kenaikan, atas pengungkapanketidakbenaran pengisian ketidakbenaran pengisian SPT PPhSPT PPh Badan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) UU KUP.511 Sanksi denda administrasi Untuk pembayaran sanksi administrasiberupa denda atas berupa denda, atas penghentianpenghentian penyidikan penyidikan tindak pidana di bidangtindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksudperpajakan dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.7. Kode Akun Pajak 411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26KJS JENIS SETORAN KETERANGAN100 Masa PPh Pasal 26 Untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor (selain PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26101 PPh Pasal 26 atas Dividen Untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.102 PPh Pasal 26 atas Bunga Untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.103 PPh Pasal 26 atas Royalti Untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
KARTU DIREKTORI LAYANANBAYAR 81 PEMBAYARAN PAJAK PERPAJAKAN SPT104 PPh Pasal 26 atas Jasa Untuk pembayaran PPh Pasal 26105 yang harus disetor atas jasa yang199 PPh Pasal 26 atas Laba dibayarkan kepada Wajib Pajak luar300 setelah Pajak BUT negeri yang tercantum dalam SPT301 Pembayaran Pendahuluan Masa PPh Pasal 26.310 skp PPh Pasal 26 Untuk pembayaran PPh Pasal 26 STP PPh Pasal 26 yang harus dibayar atas laba setelah 311 pajak BUT yang tercantum dalam SPT320 STP PPh Pasal 26 atas Tahunan PPh BUT. Dividen, Bunga, Royalti, Untuk pembayaran pajak sebelum321 Jasa, dan Laba Setelah diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pajak BUT Pasal 26. SKPKB PPh Pasal 26 Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 atas STP PPh Pasal 26 (selain STP PPh Dividen, Bunga, Royalti, Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, Jasa, dan Laba Setelah jasa dan laba setelah pajak BUT). Pajak BUT Untuk pembayaran jumlah yang SKPKBT PPh Pasal 26 masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 atas dividen, SKPKBT PPh Pasal 26 atas bunga, royalti, jasa, dan laba setelah Dividen, Bunga, Royalti, pajak BUT. Jasa, dan Laba Setelah Untuk pembayaran jumlah yang Pajak BUT masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT). Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT. Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 (selain SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT). Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
DIREKTORI KARTULAYANANPERPAJAKAN PEMBAYARAN PAJAK 82 BAYAR SPT390 Pembayaran atas Surat Untuk pembayaran jumlah yang500 Keputusan Pembetulan, masih harus dibayar yang tercantum501 Surat Keputusan dalam Surat Keputusan Pembetulan,510 Keberatan, Putusan Surat Keputusan Keberatan, Putusan 511 Banding, atau Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Peninjauan Kembali Kembali. PPh Pasal 26 atas pengungkapan Untuk kekurangan pembayaran ketidakbenaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 PPh Pasal 26 atas atas pengungkapan ketidakbenaran penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tindak pidana ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. Sanksi administrasi berupa Untuk kekurangan pembayaran denda atau kenaikan pajak yang masih harus disetor yang atas pengungkapan tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 ketidakbenaran pengisian atas penghentian penyidikan tindak SPT PPh Pasal 26 pidana sebagaimana dimaksud dalam Sanksi denda administrasi Pasal 44B ayat (2) UU KUP. berupa denda atas penghentian penyidikan Untuk pembayaran sanksi administrasi tindak pidana di bidang berupa denda atau kenaikan, atas perpajakan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.8. Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh FinalKJS JENIS SETORAN KETERANGAN199 Pembayaran Pendahuluan Untuk pembayaran pajak sebelum skp PPh Final diterbitkan surat ketetapan pajak PPh300 STP PPh Final Final. Untuk pembayaran jumlah yang masih310 SKPKB PPh Final Pasal 4 harus dibayar/disetor yang tercantum ayat (2) dalam STP PPh Final. Untuk pembayaran jumlah yang masih 311 SKPKB PPh Final Pasal 15 harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2). Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15.
KARTU DIREKTORI LAYANANBAYAR 83 PEMBAYARAN PAJAK PERPAJAKAN SPT312 SKPKB PPh Final Pasal 19 Untuk pembayaran jumlah yang320 SKPKBT PPh Final Pasal 4 masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19. ayat (2) Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2).321 SKPKBT PPh Final Pasal 15 Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15.322 SKPKBT PPh Final Pasal 19 Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19.390 Pembayaran atas Surat Untuk pembayaran jumlah yang Keputusan Pembetulan, masih harus dibayar yang tercantum401 Surat Keputusan dalam Surat Keputusan Pernbetulan,402 Keberatan, Putusan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Peninjauan Kembali Kembali. PPh Final Pasal 4 ayat Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 (2) atas Diskonto/Bunga ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi Obligasi dan Surat Utang dan Surat Utang Negara Negara PPh Final Pasal 4 ayat (2) Untuk pembayaran PPh Final Pasal atas Pengalihan Hak atas 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Tanah dan/atau Bangunan403 PPh Final Pasal 4 ayat (2) Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 atas Persewaan Tanah dan/ ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/ atau Bangunan atau Bangunan.404 PPh Final Pasal 4 ayat Untuk pembayaran PPh Final Pasal (2) atas Bunga Deposito/ 4 ayat (2) atas bunga deposito/ Tabungan, Jasa Giro dan tabungan, jasa giro dan diskonto SBI. Diskonto SBI405 PPh Final Pasal 4 ayat (2) Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 atas Hadiah Undian ayat (2) atas hadiah undian.406 PPh Final Pasal 4 ayat Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 (2) atas Transaksi Saham, ayat (2) atas transaksi saham, obligasi Obligasi dan sekuritas dan sekuritas lainnya, dan di Bursa. lainnya di Bursa.407 PPh Final Pasal 4 ayat Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 (2) atas Penjualan Saham ayat (2) atas penjualan Saham Pendiri. Pendiri
DIREKTORI KARTULAYANANPERPAJAKAN PEMBAYARAN PAJAK 84 BAYAR SPT408 PPh Final Pasal 4 ayat (2) Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4409 atas Penjualan Saham Milik ayat (2) atas penjualan saham milik410 Perusahaan Modal Ventura Perusahaan Modal Ventura. 411413 PPh Final Pasal 4 ayat (2) Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4414 atas Jasa Konstruksi ayat (2) atas jasa konstruksi.415416 PPh Final Pasal 15 atas Untuk pembayaran PPh Final Pasal 15417 Jasa Pelayaran Dalam atas jasa pelayaran dalam negeri. Negeri418 PPh Final Pasal 15 atas Untuk pembayaran PPh Final Pasal419 Jasa Pelayaran dan/atau 15 atas jasa pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri penerbangan luar negeri.420 PPh Final Pasal 15 atas Untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 Penghasilan Perwakilan atas penghasilan perwakilan dagang Dagang Luar Negeri luar negeri. PPh Final Pasal 15 atas Untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 Pola Bagi Hasil atas pola bagi hasil. PPh Final Pasal 15 atas Untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 Kerjasama Bentuk BOT atas kerjasama bentuk BOT. PPh Final Pasal 19 atas Untuk pembayaran PPh Final Pasal 19 Revaluasi Aktiva Tetap atas revaluasi aktiva tetap. PPh Final Pasal 4 ayat Untuk Pembayaran PPh Final Pasal (2) atas Bunga Simpanan 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Anggota Koperasi yang Dibayarkan Dibayarkan kepada Orang kepada Orang Pribadi Pribadi PPh Final Pasal 4 ayat Untuk pembayaran PPh Final Pasal (2) atas penghasilan dari 4 ayat (2) atas penghasilan yang transaksi derivatif yang diterima dan/atau yang diterima dan/ diperdagangkan di bursa atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa PPh Final Pasal 17 ayat (2c) Untuk pembayaran PPh Final Pasal 17 atas penghasilan berupa ayat (2c) atas dividen yang diterima dividen atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri PPh Final Pasal 4 ayat Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 (2) atas Penghasilan dari ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha Usaha yang Diterima atau yang Diterima atau Diperoleh Wajib Diperoleh Wajib Pajak yang Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Tertentu
KARTU DIREKTORI LAYANANBAYAR 85 PEMBAYARAN PAJAK PERPAJAKAN SPT421 PPh Final atas Uplift dan Untuk pembayaran PPh Final atas422 Pengalihan Participating penghasilan kontraktor di bidang499 Interest di bidang usaha usaha hulu minyak dan gas bumi500 hulu minyak dan gas bumi berupa uplift atau imbalan lain yang501 PPh Final atas sejenis, dan penghasilan kontraktor510 pengungkapan harta dari pengalihan participating interest. 511 bersih tambahan yang Untuk pembayaran PPh Final514 dianggap sebagai atas pengungkapan harta bersih penghasilan dan dikenai tambahan yang dianggap sebagai PPh penghasilan dan dikenai PPh PPh Final Lainnya Untuk pembayaran PPh Final lainnya PPh Final atas Untuk kekurangan pembayaran pengungkapan pajak yang masih harus disetor yang ketidakbenaran tercantum dalam SPT PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. PPh Final atas penghentian Untuk kekurangan pembayaran penyidikan tindak pidana pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. Sanksi administrasi berupa Untuk pembayaran sanksi administrasi denda atau kenaikan atas berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan pengungkapan ketidakbenaran ketidakbenaran pengisian pengisian SPT PPh Final sebagaimana SPT PPh Final dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. Sanksi denda administrasi Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atas berupa denda, atas penghentian penghentian penyidikan penyidikan tindak pidana di bidang tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud perpajakan. dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. SKPKB PPh Final atas Untuk pembayaran PPh Final harta bersih tambahan atas harta bersih tambahan yang yang diperlakukan sebagai diperlakukan sebagai penghasilan penghasilan
DIREKTORI KARTULAYANANPERPAJAKAN PEMBAYARAN PAJAK 86 BAYAR SPT515 SKPKB PPh Final atas Untuk pembayaran jumlah yang masihtambahan penghasilan harus dibayar yang tercantum dalamdari harta yang belum atau SKPKB PPh Final atas tambahankurang diungkap penghasilan dari harta yang belumWajib Pajak yang sudah atau kurang diungkap Wajib Pajakmemperoleh Surat yang sudah memperoleh SuratKeterangan Pengampunan Keterangan Pengampunan PajakPajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak516 SKPKB PPh Final atas Untuk pembayaran jumlah yang masihtambahan penghasilan harus dibayar yang tercantum dalamdari harta yang belum SKPKB PPh Final atas tambahanatau kurang diungkap penghasilan dari harta yang belumWajib Pajak yang tidak atau kurang diungkap Wajib Pajakmenyampaikan Surat yang tidak menyampaikan SuratPernyataan sampai dengan Pernyataan sampai dengan periodeperiode Pengampunan Pengampunan Pajak berakhirPajak berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU Pengampunan Pajak9. Kode Akun Pajak 411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas LainnyaKJS JENIS SETORAN KETERANGAN100 PPh Non Migas Lainnya Untuk pembayaran masa PPh Non Migas lainnya.101 PPh Pasal 15 atas Jasa Untuk pembayaran masa PPh Pasal Penerbangan Dalam 15 atas jasa penerbangan dalam Negeri negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).300 STP PPh Non Migas Untuk pembayaran jumlah yang Lainnya masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas lainnya.301 STP PPh Pasal 15 atas Untuk pembayaran jumlah yang Jasa Penerbangan Dalam masih harus dibayar yang tercantum Negeri dalam STP PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).310 SKPKB PPh Non Migas Untuk pembayaran jumlah yang Lainnya masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya.
KARTU DIREKTORI LAYANANBAYAR 87 PEMBAYARAN PAJAK PERPAJAKAN SPT 311 SKPKB PPh Pasal 15 atas Untuk pembayaran jumlah yang320 Jasa Penerbangan Dalam masih harus dibayar yang tercantum321 Negeri dalam SKPKB PPh Pasal 15 atas jasa390 SKPKBT PPh Non Migas penerbangan dalam negeri yang500 Lainnya memperoleh penghasilan berdasarkan SKPKBT PPh Pasal 15 atas perjanjian charter (bersifat non-final).501 Jasa Penerbangan Dalam Negeri Untuk pembayaran jumlah yang masih510 Pembayaran atas Surat harus dibayar yang tercantum dalam Keputusan Pembetulan, SKPKBT PPh Non Migas lainnya. Surat Keputusan Keberatan, Putusan Untuk pembayaran jumlah yang Banding, atau Putusan masih harus dibayar yang tercantum Peninjauan Kembali dalam SKPKBT PPh Pasal 15 atas PPh Non Migas Lainnya jasa penerbangan dalam negeri yang atas pengungkapan memperoleh penghasilan berdasarkan ketidakbenaran perjanjian charter (bersifat non-final). PPh Non Migas Lainnya Untuk pembayaran jumlah yang atas penghentian masih harus dibayar yang tercantum penyidikan tindak pidana dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Sanksi administrasi berupa Banding, atau Putusan Peninjauan denda atau kenaikan Kembali. atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian Untuk kekurangan pembayaran surat pemberitahuan PPh pajak yang masih harus disetor yang Non Migas Lainnya tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309
- 310
- 311
- 312
- 313
- 314
- 315
- 316
- 317
- 318
- 319
- 320
- 321
- 322
- 323
- 324
- 325
- 326
- 327
- 328
- 329
- 330
- 331
- 332
- 333
- 334
- 335
- 336
- 337
- 338
- 339
- 340
- 341
- 342
- 343
- 344
- 345
- 346
- 347
- 348
- 349
- 350
- 351
- 352
- 353
- 354
- 355
- 356
- 357
- 358
- 359
- 360
- 361
- 362
- 363
- 364
- 365
- 366
- 367
- 368
- 369
- 370
- 371
- 372
- 373
- 374
- 375
- 376
- 377
- 378
- 379
- 380
- 381
- 382
- 383
- 384
- 385
- 386
- 387
- 388
- 389
- 390
- 391
- 392
- 393
- 394
- 395
- 396
- 397
- 398
- 399
- 400
- 401
- 402
- 403
- 404
- 405
- 406
- 407
- 408
- 409
- 410
- 411
- 412
- 413
- 414
- 415
- 416
- 417
- 418
- 419
- 420
- 421
- 422
- 423
- 424
- 425
- 426
- 427
- 428
- 429
- 430
- 431
- 432
- 433
- 434
- 435
- 436
- 437
- 438
- 439
- 440
- 441
- 442
- 443
- 444
- 445
- 446
- 447
- 448
- 449
- 450
- 451
- 452
- 453
- 454
- 455
- 456
- 457
- 458
- 459
- 460
- 461
- 462
- 463
- 464
- 465
- 466
- 467
- 468
- 469
- 470
- 471
- 472
- 473
- 474
- 475
- 476
- 477
- 478
- 479
- 480
- 481
- 482
- 483
- 484
- 1 - 50
- 51 - 100
- 101 - 150
- 151 - 200
- 201 - 250
- 251 - 300
- 301 - 350
- 351 - 400
- 401 - 450
- 451 - 484
Pages: