Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Buku Direktorat Layanan Perpajakan v.2018 Edisi 1

Buku Direktorat Layanan Perpajakan v.2018 Edisi 1

Published by situs.pajak, 2018-04-19 05:25:48

Description: Buku Direktorat Layanan Perpajakan v.2018 Edisi 1

Search

Read the Text Version

DIREKTORI LAYANAN DJP 288LAYANANPERPAJAKANFormulir Pemberitahuan Pencabutan Pemusatan Tempat PPN Terutang............................................................................ (1) ............................................................................Nomor : .......................... (2) .......................... (3)Hal : Pemberitahuan Pencabutan PemusatanLampiran Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang : 1 (satu) setYth. Kepala Kantor Wilayah DJP ................... (4)............................ (5)Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor ................. (6) tanggal .................... (7)tentang persetujuan pemusatan terhadap .................. (8) NPWP ................. (9) yang beralamat di............... (10), telah diberikan persetujuan untuk melakukan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilaiterutang yang diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak ................. (11) dengan tempatkedudukan/kegiatan usaha:Nama .................. NPWP .................. alamat .........................; (12)............................................................................................. dstmelalui surat ini kami:Nama : ....................... (13)NPWP : ....................... (14)Alamat : ....................... (15)bertindak selaku: Pengusaha Kena Pajakbertindak selaku: Wakil Kuasa dari Pengusaha Kena Pajak: Nama : .............................................................................................(16) NPWP : .............................................................................................(17) Alamat : .............................................................................................(18)memberitahukan bahwa terkait dengan adanya perubahan sistem administrasi penjualan/pembukuanyang menyebabkan secara administratif kami tidak memenuhi persyaratan untuk diberikan persetujuanpemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, mohon kiranya Bapak berkenan untuk mencabutSurat Keputusan persetujuan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang yang selama ini telah kamilaksanakan terhitung mulai Masa Pajak ................ (19)Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. Pengusaha Kena Pajak/Pengurus/Kuasa*) ttd ......................... (20)Tembusan:............................ (21)............................ dstKeterangan:Beri tanda X pada yang sesuai *) coret yang tidak perlu

289 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN16. Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permintaan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan. Wajib Pajak yang dapat mengajukan penilaian kembali aktiva tetap adalah Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), tidak termasuk perusahaan yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat.ProsedurWajib Pajak menyampaikan permintaan penilaian kembali aktiva tetapperusahaan untuk tujuan perpajakan secara tertulis melalui KPP terdaftar.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan;b. fotokopi surat izin usaha perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut;c. laporan penilaian perusahaan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah;d. daftar penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan;e. laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang telah diaudit akuntan publik;f. telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali, termasuk kewajiban pajak dari cabang atau perwakilan Perusahaan yang terdaftar di KPP Lokasi.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanyapermohonan.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan.

DIREKTORI LAYANAN DJP 290LAYANANPERPAJAKANFormulir Permohonan Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva TetapPerusahaan Untuk Tujuan PerpajakanNomor :Lampiran :Perihal : Permohonan Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan PerpajakanYth. Kepala Kantor Wilayah DJP ............di ...........................................Dengan ini kami selaku pengurus/kuasa *) dari:Nama Perusahaan : ............................................NPWP : ............................................Alamat : ............................................mengajukan permohonan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuktujuan perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008tanggal 23 Mei 2008, terhitung mulai tanggal .........................Sebagai kelengkapan permohonan, bersama ini kami lampirkan:a. Fotokopi surat ijin usaha perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh ijin dari Pemerintah, yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat ijin usaha tersebut;b. Laporan penilaian perusahaan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh ijin dari Pemerintah;c. Daftar Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan;dand. Laporan Keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang telah diaudit akuntan publik;Demikian permohonan kami untuk dapat dipertimbangkan. ................., ................................. ................................ ................................ (Nama/Jabatan/Tanda Tangan )*) coret yang tidak sesuai dan lampirkan surat kuasa khusus dalam hal selaku kuasa Perusahaan.

DIREKTORI 291 LAYANAN DJP LAYANAN PERPAJAKANFormulir Daftar Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk TujuanPerpajakan NAMA PERUSAHAAN : ............................................. NPWP : ............................................. DAFTAR PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN PER TANGGAL ..........................NO KELOMPOK/JENIS TAHUN NILAI NILAI BUKU NILAI BUKU NILAI BUKU SELISIH AKTIVA TETAP FISKAL TH. FISKAL FISKAL LEBIH (7) BERWUJUD PEROLEHAN PEROLEHAN TAHUN (NILAI BUKU PASAR) – (6)(1) (2) (3) (4) TERAKHIR BERJALAN JUMLAH: SEBELUM TERAKHIR SETELAH (8) BUKAN BANGUNAN PENILAIAN SEBELUM PENILAIAN Kelompok 1: KEMBALI PENILAIAN KEMBALI ................................... KEMBALI ................................... (5) (7) Kelompok 2: (6) ................................... ................................... Kelompok 3: ................................... ................................... Kelompok 4: ................................... ................................... BANGUNAN Permanen: ................................... .................................. Tidak Permanen: ................................... ................................... KETERANGAN : Diisi dengan rincian masing-masing jenis aktiva tetap, kecuali dalam hal jenis aktiva tetap yang s`ama yang termasuk dalam kelompok harta yang sama dan diperoleh serta dipergunakan dalam tahun yang sama, dapat digabungkan/dijumlahkan.

DIREKTORI LAYANAN DJP 292LAYANANPERPAJAKAN17. Penetapan Masa Manfaat atas Harta Berwujud Bukan Bangunan dan Harta Tidak Berwujud Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk dapat memperoleh penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan yang tidak dapat dimasukkan ke dalam Kelompok 3 (tiga) sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan penetapan kelompok hartaberwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yangsesungguhnya kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahiKPP tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar.Persyaratan dan Dokumena. permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya;b. penjelasan terperinci mengenai aktiva;c. spesifikasi aktiva dari produsen;d. perkiraan umur aktiva/masa manfaat ekonomis dari Penilai Publik;e. dokumen teknis pendukung dari produsen mengenai masa manfaat aktiva;f. keputusan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan yang sudah pernah diperoleh.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan beserta dokumenpendukung diterima secara lengkap.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2014 tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan Masa Manfaat yang Sesungguhnya atas Harta Berwujud bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan.

293 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKANFormulir Permohonan untuk Penetapan Kelompok Harta Berwujud BukanBangunan untuk Keperluan Penyusutan <KOP SURAT WAJIB PAJAK>Nomor : ..............................(1) ......., .......................... (2)Sifat : ..............................(3)Lampiran : ..............................(4)Hal : Permohonan untuk Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan PenyusutanYth. Kepala Kantor Wilayah DJP ....... (5)................................................... (6)Melaksanakan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2014 tentang Tata CaraPermohonan dan Penetapan Masa Manfaat yang Sesungguhnya atas Harta Berwujud Bukan Bangunanuntuk Keperluan Penyusutan, yang bertandatangan di bawah ini: Nama : .................................................... (7) NPWP : .................................................... (8) Alamat : .................................................... (9) Jabatan : .................................................... (10)bertindak untuk kepentingan dan atas nama: Nama Wajib Pajak : .................................................... (11) NPWP : .................................................... (12) Alamat : .................................................... (13) Jenis Usaha : .................................................... (14) Telepon/fax : .................................................... (15)mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untukkeperluan penyusutan, sebagai berikut:No Nama Harta Tanggal Harga Masa Manfaat Kelompok Keterangan Berwujud Perolehan Perolehan Menurut WP Penyusutan Menurut WP (Rp)(16) (17) (18) (19) (20) (21) (22)Sebagai bahan pertimbangan, terlampir disampaikan:*) penjelasan terperinci mengenai aktiva; spesifikasi aktiva dari produsen; perkiraan umur aktiva/masa manfaat ekonomis dari Penilai Publik; dokumen teknis pendukung dari produsen mengenai masa manfaat aktiva; keputusan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan;**) surat kuasa khusus dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak. Demikian permohonan ini kami sampaikan. Pemohon, (23) ........................... (7) ........................... (10)Keterangan:*) beri tanda X pada yang sesuai;**) wajib dilampirkan bagi Wajib Pajak yang sudah pernah memperoleh keputusan penetapankelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan, sebelum permohonan inidiajukan.

DIREKTORI LAYANAN DJP 294LAYANANPERPAJAKAN18. Fasilitas Pengurangan PPh Badan Untuk Industri Pionir Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan Industri Pionir untuk memperoleh pengurangan PPh badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan. Untuk dapat memperoleh pengurangan PPh badan, Wajib Pajak badan harus memenuhi kriteria: a. m erupakan Industri Pionir; b. merupakan penanaman modal baru; c. mempunyai nilai rencana penanaman modal baru minimal sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); d. memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan; e. belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakanpengurangan PPh badan oleh Menteri Keuangan; f. berstatus sebagai badan hukum Indonesia.ProsedurWajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan PPh badankepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebelum SaatMulai Berproduksi Komersial atas penanaman modal baru:a. bersamaan dengan permohonan pendaftaran penanaman modal; ataub. paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan pendaftaran penanaman modal.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan yang ditandatangani di atas meterai cukup oleh pengurus Wajib Pajak;b. Izin Prinsip/Izin Investasi serta perubahannya yang diterbitkan oleh BKPM atau Izin Prinsip serta perubahannya yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi;c. rekaman akta pendirian badan usaha dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan/persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM atau Pengadilan Negeri;d. rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan;e. kajian pemenuhan kriteria industri pionir;f. asli surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia;g. surat keterangan fiskal dalam hal Wajib Pajak dimiliki langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri dan/atau Wajib Pajak luar negeri berupa bentuk usaha tetap;

295 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKANh. penjelasan sumber pembiayaan investasi perusahaan disertai dokumen-dokumen pendukungnya;i. penjelasan pemenuhan ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan;j. surat kuasa bermeterai cukup apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pengurus Wajib Pajak. Tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak badan: 1) dimiliki langsung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; 2) kepemilikannya terdiri atas saham-saham yang terdaftar pada bursa efek di Indonesia.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya usulan pemberianpengurangan PPh badan secara lengkap dan benar.Peraturan Terkaita. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;b. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.t.d.d Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 19 Tahun 2015;c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.19. Penetapan Saat Dimulainya Saat Berproduksi Secara Komersial Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak badan yang mengajukan permohonan penetapan saat dimulainya saat berproduksi secara komersial yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.ProsedurWajib Pajak menyampaikan permohonan tertulis diajukan kepadaDirektur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.Persyaratan dan Dokumena. p ermohonan tertulis;a. fotokopi akta pendirian;b. fotokopi keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan;

DIREKTORI LAYANAN DJP 296LAYANANPERPAJAKANc. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit;d. surat kuasa khusus dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak;e. dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi penjualan hasil produksi sekurang-kurangnya terdiri dari faktur penjualan. faktur pajak, dan bukti pengiriman barang.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 2 (dua) bulan sejak saat Surat Pemberitahuan PemeriksaanPajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pegawai dariWajib Pajak.Peraturan Terkaita. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2011 tentang Tata Cara Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial bagi Wajib Pajak Badan yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

297 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKANFormulir Permohonan Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi SecaraKomersial

DIREKTORI LAYANAN DJP 298LAYANANPERPAJAKAN20. Fasilitas Untuk Bidang Usaha/Daerah Tertentu (PP 18/2015) Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.ProsedurWaji Pajak mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitasPPh diajukan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modaldan pengajuannya dilakukan sebelum saat mulai berproduksi secarakomersial.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan yang ditandatangani di atas meterai cukup oleh pengurus Wajib Pajak;b. surat kuasa bermeterai cukup apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pengurus Wajib Pajak.c. rekaman Izin Prinsip/Izin Investasi dan perubahannya atau Izin Prinsip/Izin Investasi Perluasan serta perubahannya yang diterbitkan oleh BKPM atau izin penanaman modal yang diterbitkan investasi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang- undangan;d. rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan;e. rekaman akta pendirian badan usaha dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan/persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM atau Pengadilan Negeri;f. rincian aktiva tetap yang dipisahkan antara aktiva tetap yang dapat memperoleh fasilitas PPh dan yang tidak dapat memperoleh fasilitas PPh;g. penjelasan sumber pembiayaan investasi perusahaan disertai dokumen-dokumen pendukungnya;h. penjelasan tentang pemenuhan persyaratan kualitatif yang diatur dalam Peraturan Menteri Teknis mengenai peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak usulan dari KepalaBadan Koordinasi Penanaman Modal.Peraturan Terkaita. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu s.t.d.d Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016;b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman

299 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu Serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan;c. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2013 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan, Penetapan Realisasi Penanaman Modal, Penyampaian Kewajiban Pelaporan, dan Pencabutan Keputusan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Wajib Pajak yang Melakukan Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.21. Penambahan Jangka Waktu Penyelesaian Kompensasi Kerugian Layanan yang diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan Keputusan Persetujuan Pemberian Fasilitas PPh dan Keputusan Penetapan Saat Pemanfaatan Fasilitas PPh.ProsedurWajib Pajak harus mengajukan permohonan penetapan penambahanjangka waktu kompensasi kerugian tertulis kepada Direktur JenderalPajak melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian;b. fotokopi persetujuan Penanaman Modal baru di kawasan industri dan/atau kawasan berikat dari instansi yang berwenang;c. pernyataan investasi pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penanaman modal baru dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya;d. pernyataan penggunaan bahan baku dan/ atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke-4 dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya;e. pernyataan bahwa Wajib Pajak telah memperkerjakan sekurang- kurangnya 500 (lima ratus) atau 1.000 (seribu) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya;f. pernyataan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5

DIREKTORI LAYANAN DJP 300LAYANANPERPAJAKAN (lima) tahun dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya;g. pernyataan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya;h. dokumen Penanaman Modal berupa perluasan dari usaha yang telah ada pada Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah- daerah Tertentu sebagian sumber pembiayaannya berasal dari laba setelah pajak (earning after tax) Wajib Pajak pada satu tahun pajak sebelum tahun diterbitkannya izin prinsip perluasan Penanaman Modal;i. dokumen melakukan ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total penjualan, untuk Penanaman Modal pada bidang- bidang usaha yang dilakukan di luar kawasan berikat.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak permohonanditerima secara lengkap.Peraturan Terkaita. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu s.t.d.d Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016;b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu Serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan;c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2013 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan, Penetapan Realisasi Penanaman Modal, Penyampaian Kewajiban Pelaporan, dan Pencabutan Keputusan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Wajib Pajak yang Melakukan Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

DIREKTORI301 LAYANAN DJP LAYANAN PERPAJAKANFormulir Permohonan Penetapan Penambahan Jangka Waktu KompensasiKerugian

DIREKTORI LAYANAN DJP 302LAYANANPERPAJAKAN

303 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN22. Fasilitas untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas PPh kepada pengusaha yang berdomisili di dalam wilayah KAPET.ProsedurPengusaha mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPPtempat pengusaha terdaftar.Persyaratan dan Dokumena. fasilitas pengurangan penghasilan neto: 1) permohonan tertulis; 2) surat penunjukan pelaksana proyek dari Badan Pengelola KAPET; 3) surat keterangan penanaman modal dari instansi yang berwenang; 4) jumlah dan tahun realisasi penanaman modal yang dilakukan; 5) laporan keuangan untuk tahun mulai berproduksi komersial.b. fasilitas Kompensasi kerugian fiskal 1) permohonan tertulis; 2) surat penunjukan pelaksana proyek dari Badan Pengelola KAPET.c. fasilitas PPh sebagaimana PPh Pasal 26 atas Dividen sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku: 1) surat permohonan; 2) surat penunjukan pelaksana proyek dari Badan Pengelola KAPET; 3) daftar nama, alamat, jumlah dividen yang dibagikan, jumlah PPh Pasal 26 yang terutang; 4) penjelasan bahwa dividen yang dibayarkan berasal dari sisa laba tahun pajak yang bersangkutan.d. fasilitas PPh tambahan dan fasilitas PPN untuk Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) dan atau Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB), Pengusaha harus mengikuti ketentuan yang berlaku bagi Kawasan Berikat.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lambat 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.Peraturan Terkaita. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu s.t.d.d. Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000;b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 200/KMK.04/2000 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan di Kawasan Pengembangan

DIREKTORI LAYANAN DJP 304LAYANANPERPAJAKAN Ekonomi Terpadu s.t.d.d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 11/KMK.04/2001;c. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-229/PJ./2001 Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu.

305 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKANFormulir Permohonan PPh Pasal 26 Atas Dividen dengan Tarif Sebesar10% (KAPET)

DIREKTORI LAYANAN DJP 306LAYANANPERPAJAKANFormulir Permohonan Pengurangan Penghasilan Neto 30% dari JumlahPenanaman Modal (KAPET)

307 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKANFormulir Permohonan Ijin Kompensasi Kerugian (KAPET)

DIREKTORI LAYANAN DJP 308LAYANANPERPAJAKAN23. Surat Keterangan Fiskal Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa untuk keperluan instansi pemerintah.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan SKF secara langsung KPPtempat Wajib Pajak terdaftar.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan SKF;a. telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir dan melampirkan fotokopi SPT Tahunan PPh tersebut;b. fotokopi tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir;c. fotokopi Surat Setoran Pajak PPh Pasal 29 untuk Tahun Pajak terakhir dalam hal terdapat pembayaran dan/atau fotokopi surat persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan menunda atau mengangsur pembayaran pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP;d. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;e. fotokopi Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;f. telah menyampaikan SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir dan melampirkan fotokopi SPT Masa tersebut;g. fotokopi bukti pelaporan SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir;h. fotokopi Surat Setoran Pajak SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, dalam hal terdapat pembayaran dalam SPT Masa dimaksud;i. tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan membuat pernyataan bahwa tidak sedang dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;j. tidak mempunyai utang pajak baik di KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar maupun di KPP tempat Wajib Pajak Cabang terdaftar, kecuali dalam hal Wajib Pajak mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP, mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang KUP, atau mengajukan banding sebagaimana diatur  dalam  Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang KUP.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan

309 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKANWajib Pajak secara lengkap.Peraturan Terkaita. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan s.t.d.t.d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.01/2015;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2014 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal.

DIREKTORI LAYANAN DJP 310LAYANANPERPAJAKANFormulir Permohonan Surat Keterangan Fiskal

DIREKTORI311 LAYANAN DJP LAYANAN PERPAJAKAN24. Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah Layanan ini diberikan kepada bakal calon kepala daerah terkait persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memenuhi ketentuan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meliputi: a. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); b. tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh WP OP) atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak bakal calon menjadi wajib pajak; c. tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar.ProsedurBakal calon kepala daerah mengajukan permohonan kepada KepalaKPP di mana bakal calon kepala daerah terdaftar sebagai Wajib Pajakdan menyampaikan permohonan dimaksud secara langsung melaluiTempat Pelayanan Terpadu.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan;b. fotokopi bukti pengiriman/tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk 5 (lima) tahun pajak terakhir atau sejak bakal calon kepala daerah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak terdaftar belum sampai 5 (lima) tahun;c. NPWP valid;d. tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima oleh KPP.Peraturan Terkaita. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota atau Wakil Walikota.

DIREKTORI LAYANAN DJP 312LAYANANPERPAJAKANContoh Format Surat Permohonan Tanda Bukti Tidak MempunyaiTunggakan Pajak

DIREKTORI313 LAYANAN DJP LAYANAN PERPAJAKAN25. Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 21/Pasal 22 Selain Impor, PPh Pasal 22 Impor/PPh Pasal 23 Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPh Pasal 21/Pasal 22 selain impor, PPh Pasal 22 impor/PPh Pasal 23.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas ke KPPtempat Wajib Pajak terdaftar.Persyaratan dan Dokumena. telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan;b. permohonan Surat Keterangan Bebas;c. penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan, yang paling sedikit memuat: 1) peredaran usaha dan luar usaha tahun berjalan serta perkiraan peredaran usaha dan luar usaha dalam satu tahun pajak; 2) biaya fiskal tahun berjalan dan perkiraan biaya fiskal dalam satu tahun pajak, kecuali bagi Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto; 3) perkiraan PPh yang akan terutang dalam satu tahun pajak; 4) PPh yang telah dipotong/dipungut dan/atau dibayar sendiri dalam tahun berjalan; 5) perkiraan PPh yang akan dipotong/dipungut dan/atau dibayar sendiri dalam tahun berjalan.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 5 (lima) hari sejak Pemberitahuan permohonan diterimalengkap.Peraturan TerkaitPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tentang TataCara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Oleh Pihak Lain s.t.d.d. PeraturanDirektur Jenderal Pajak Nomor PER- 21/PJ/2014.

DIREKTORI LAYANAN DJP 314LAYANANPERPAJAKANFormulir Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atauPemungutan PPhNomor :Lampiran :Hal : Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak PenghasilanKepada Yth.Kepala Kantor Pelayanan Pajak.......................................................................Berkenaan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- /PJ/2011 tentang TataCara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan PajakPenghasilan oleh Pihak Lain, dengan ini:Nama Wajib Pajak : ................................................................................NPWP : __, __, __, __, __, __, __, __, __, __, __, __, __, __, __, __,Alamat : ................................................................................mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongandan/atau Pemungutan PPh .............*), dengan alasan ..............................................................Untuk kelengkapan permohonan SKB Pemotongan dan/atau Pemungutan PajakPenghasilan, bersama ini terlampir penghitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akanterutang untuk tahun pajak berjalan **).Demikian permohonan ini kami sampaikan. ......................, .................. 20.... Pemohon, .................................................*) diisi sesuai dengan jenis pajak (PPh Pasal 21,22,22 impor, 23)**) tidak berlaku untuk WP yang atas penghasilannya hanya dikenakan PPh yang bersifat final

DIREKTORI315 LAYANAN DJP LAYANAN PERPAJAKAN26. Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Atas Impor Emas Batangan dari Wajib Pajak yang Bergerak Dalam Bidang Industri Perhiasan Emas Untuk Tujuan Ekspor Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPh Pasal 22 atas impor emas batangan dari Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang industri perhiasan emas untuk tujuan ekspor.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas ke KPPtempat Wajib Pajak terdaftar.Persyaratan dan Dokumena. telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan Surat Keterangan Bebas;b. tidak mempunyai tunggakan pajak;c. permohonan Surat Keterangan Bebas;d. laporan realisasi ekspor yang menjelaskan jumlah ekspor perhiasan emas tahun sebelumnya dilampiri Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pernyataan Rincian Berat (PRB) barang perhiasan emas, apabila sebelumnya telah mengekspor emas;e. laporan realisasi ekspor perhiasan emas tahun berjalan dilampiri PEB dan PRB barang perhiasan emas;f. pemberitahuan rencana ekspor perhiasan emas dan PRB barang perhiasan emas pada tahun yang bersangkutan.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan Wajib Pajak diterimasecara lengkap.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain s.t.d.t.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2015.

DIREKTORI LAYANAN DJP 316LAYANANPERPAJAKANFormulir Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh atasImpor Emas Batangan

DIREKTORI317 LAYANAN DJP LAYANAN PERPAJAKAN27. Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh dana Pensiun yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas ke KPPtempat dana pensiun terdaftar.Persyaratan dan Dokumena. permohonan Surat Keterangan Bebas;b. fotokopi Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengesahan Pendirian dana Pensiun;c. fotokopi Neraca;d. fotokopi Laporan Sisa Hasil Usaha (Laporan Laba Rugi);e. fotokopi Laporan Arus Kas dan Bank;f. fotokopi Laporan Investasi;g. daftar sertifikat/bilyet/buku deposito, tabungan, dan SBI yang meliputi semua sertifikat/bilyet/buku deposito, tabungan, dan SBI yang akan diajukan permohonan SKB tanpa perlu melampirkan fotokopi dokumen dimaksud dan memuat: 1) surat permohonan; 2) nama dan NPWP kantor cabang bank; 3) jenis penanaman modal (contoh: deposito, tabungan, SBI, dll); 4) nomor sertifikat/bilyet/buku deposito, tabungan, dan SBI; 5) jumlah untuk masing-masing jenis penanaman modal, yaitu nilai atau jumlah saldo penanaman modal pada saat akan diajukan permohonan SKB; 6) tanggal penempatan.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak diterimasecara lengkap.Peraturan Terkaita. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2016;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2013 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto

DIREKTORI LAYANAN DJP 318LAYANANPERPAJAKANSertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh DanaPensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan.

DIREKTORI 319 LAYANAN DJP LAYANAN PERPAJAKANFormulir Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh atasBunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank IndonesiaNomor :Lampiran :Hal : Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank IndonesiaYth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak..................................................................................................................Berkenaan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2013 tentang Tata CaraPenerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito danTabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiunyang Pendiriannya Telah Disahkan oleh Menteri Keuangan, dengan ini:Nama Wajib Pajak : ................................................................................NPWP : ................................................................................Alamat : ................................................................................Nomor KMK : ................................................................................Tanggal KMK : ................................................................................(Pengesahan Pendirian Dana Pensiun)mengajukan permohonan untuk memperoleh Bebas Surat Keterangan Bebas Pemotongan PajakPenghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yangditempatkan pada atau diterbitkan oleh Bank ................................. NPWP .................................untuk tahun pajak ....................Dana yang ditempatkan tersebut di atas diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksuddalam pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan perubahannya.Untuk kelengkapan permohonan, bersama ini kami lampirkan: 1. Fotokopi Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun; 2. Fotokopi Neraca*); 3. Fotokopi Laporan Rugi/Laba*); 4. Fotokopo Arus Kas dan Bank*); 5. Fotokopi Laporan Investasi; 6. Daftar sertifikat/bilyet/buku deposito, tabungan dan Sertifikat Bank Indonesia.Demikian permohonan ini kami sampaikan. ......................, .................. 20.... Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak, .................................................*) Laporan keuangan tahun terakhir sebelum diajukan permohonan.Lembar ke-1 : untuk Kantor Pelayanan PajakLembar ke-2 : untuk Bank/Pemotong PajakLembar ke-3 : arsip pemohon

DIREKTORI LAYANAN DJP 320LAYANANPERPAJAKAN28. Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas ke KPPorang pribadi atau badan yang bersangkutan terdaftar atau bertempattinggal.Persyaratan dan Dokumena. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah: 1) permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; 2) surat keterangan berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dari pemerintah daerah serendah-rendahnya kecamatan tempat orang pribadi tersebut bertempat tinggal; 3) surat pernyataan bahwa jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunanatau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); 4) fotokopi Kartu Keluarga;b. orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikian, atau penguasaan antara pihak- pihak yang bersangkutan: 1) permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; 2) surat pernyataan hibah; 3) fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir; 4) fotokopi SPT Tahunan PPh atas nama pemberi hibah, atau Surat Keterangan bahwa orang pribadi pemberi hibah memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.c. badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi

DIREKTORI321 LAYANAN DJP LAYANAN PERPAJAKAN atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan: 1) permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; 2) surat pernyataan hibah.d. ahli waris, permohonan harus dilampiri dengan: 1) permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; 2) surat pernyataan pembagian waris; 3) fotokopi Kartu Keluarga; 4) fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir; 5) fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak terakhir atas nama pewaris, atau surat keterangan bahwa pewaris memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.e. badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku, 1) permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; 2) surat persetujuan penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dari pejabat yang berwenang;f. orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan 1) permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; 2) dokumen yang menunjukkan bahwa orang pribadi atau badan tersebut bukan merupakan subjek pajak, antara lain dokumen anggota diplomatik negara lain atau dokumen izin pendirian kantor kedutaan besar negara lain.g. orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan 1) permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; 2) daftar pengalihan tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli yang penghasilannya telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

DIREKTORI LAYANAN DJP 322LAYANANPERPAJAKANJangka Waktu PenyelesaianPaling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak diterimasecara lengkap.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/ atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

323 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKANFormulir Permohonan Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dariPengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

DIREKTORI LAYANAN DJP 324LAYANANPERPAJAKANFormulir Surat Pernyataan Berpenghasilan di Bawah PTKP danJumlah Bruto Penghasilan atas Tanah dan/atau Bangunan Kurang dariRp.60.000.000,00

325 LAYANAN DJP DIREKTORIFormulir Surat Pernyataan Hibah LAYANAN PERPAJAKAN

DIREKTORI LAYANAN DJP 326LAYANANPERPAJAKANFormulir Surat Pernyataan Pembagian Waris

327 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN29. Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Bagi Wajib Pajak yang Usaha Pokoknya Melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPh atas penghasilan dari dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas ke KPPtempat Wajib Pajak terdaftar.Persyaratan dan Dokumen atasa. permohonan Surat Keterangan Bebas;b. daftar tanah dan/atau bangunan yang penghasilan pengalihannya telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Wajib Pajakditerima secara lengkapPeraturan TerkaitPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2009 tentangPelaksanaan ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 71Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan PemerintahNomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan AtasPenghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

DIREKTORI LAYANAN DJP 328LAYANANPERPAJAKANFormulir Permohonan Surat Keterangan Bebas Pembayaran PPh yangBersifat Final atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atauBangunan

329 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN30. Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Bagi Wajib Pajak yang Dikenai PPh Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/ atau pemungutan PPh yang tidak bersifat final.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas secaratertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak menyampaikankewajiban SPT Tahunan.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh;b. telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya SKB;c. menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai PPh bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya SKB, untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya SKB;d. menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari instansi pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya;e. ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima permohonan WajibPajak secara lengkap.Peraturan TerkaitPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013 tentangTata Cara Pembebasan dari Pemotongan dan/atau PemungutanPajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Dikenai Pajak PenghasilanBerdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentangPajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atauDiperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

DIREKTORI LAYANAN DJP 330LAYANANPERPAJAKANFormulir Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atauPemungutan PPh bagi Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

DIREKTORI 331 LAYANAN DJP LAYANAN PERPAJAKANFormulir Surat Pernyataan Wajib Pajak yang Memiliki Bruto TertentuBerdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 SURAT PERNYATAAN WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTOTERTENTU BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013Yang bertandatangan di bawah ini:Nama : ..........................................................................NPWP : __,__,__,__,__,__,__,__,__,__,__,__,__,__,__,__,__,__,Alamat : ..........................................................................Bertindak selaku 1) Wajib Pajak Pengurus KuasaNama : ..........................................................................2)NPWP : __,__,__,__,__,__,__,__,__,__,__,__,__,__,__,__,__,__,3)Alamat : ..........................................................................4)dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa peredaran bruto usaha yangditerima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilanbersifat final sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentangPajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WajibPajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa pernyataan ini tidak benar, saya bersediadiberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya. .........., .................20....... Yang membuat pernyataan,5) Meterai Rp.6.000,- (......................................)1) Beri tanda X pada yang sesuai2) Diisi dengan nama Wajib Pajak dalam hal yang mengajukan Surat Permohonan adalah Wakil atau Kuasa dari Wajib Pajak3) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak dalam hal yang mengajukan Surat Permohonan adalah Wakil atau Kuasa dari Wajib Pajak4) Diisi dengan alamat Wajib Pajak dalam hal yang mengajukan Surat Permohonan adalah Wakil atau Kuasa dari Wajib Pajak5) Ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak

DIREKTORI LAYANAN DJP 332LAYANANPERPAJAKANContoh Format Surat Pernyataan Penghasilan yang Dikenai PPh yangBersifat Final atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau DiperolehWajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

333 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN31. Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/ atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu. a. Barang Kena Pajak Tertentu adalah: 1) komponen atau bahan yang belum dibuat dalam negeri yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); 2) vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN); 3) buku-buku pelajaran umum dalam hal buku-buku tersebut, telah disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud, antara lain: buku hiburan, buku musik, buku roman populer, buku sulap, buku iklan, buku promosi suatu usaha, buku katalog di luar keperluan pendidikan, buku karikatur, buku horoskop, buku horor, buku komik, buku reproduksi lukisan.; 4) peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional; 5) r umah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan Lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah. b. Jasa Kena Pajak Tertentu adalah: 1) jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan bangunan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah. dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah; 2) jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana dan rumah sangat sederhana; 3) jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.

DIREKTORI LAYANAN DJP 334LAYANANPERPAJAKANProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas PPNatas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atauPenyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu ke KPP tempat Wajib Pajak Pajakterdaftar.Persyaratan dan Dokumena. p ermohonan SKB PPN;b. fotokopi kartu NPWP;c. surat kuasa khusus apabila menunjuk orang lain untuk pengurusan SKB PPN;d. surat pernyataan dari Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI yang menyatakan bahwa Barang Kena Pajak tertentu yang diimpor atau diperoleh adalah komponen atau bahan yang akan digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI;e. surat rekomendasi dari Departemen Kesehatan untuk SKB PPN atas vaksin polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN).f. surat pengesahan dari Departemen Pendidikan Nasional untuk buku-buku yang perlu disahkan sebagai buku pelajaran umum;g. Dalam hal impor, dilengkapi pula dengan dokumen impor berupa: 1) Invoice; 2) Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill; 3) dokumen kontrak pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan; 4) penjelasan secara terinci mengenai kegunaan dari Barang Kena Pajak tertentu yang diimpor; 5) dokumen pembayaran berupa Letter of Credit atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.h. Dalam hal perolehan dalam negeri, dilengkapi pula dengan foto kopi kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen lain yang dapat dipersamakan.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Surat KeteranganBebas PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena PajakTertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu diterimasecara lengkap.Peraturan Terkaita. Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai s.t.d.d. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003;

335 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKANb. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.011/2013 tentang Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ./2003 tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

DIREKTORI LAYANAN DJP 336LAYANANPERPAJAKANContoh Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor dan/atauPenyerahan BKP TertentuNomor : ….....................................Lampiran : ….....................................Hal : Permohonan Surat Keterangan Bebas PPNYth. Direktur Jenderal Pajakc.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak..............................................................................................................................................................................Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003, dengan ini kami:Nama : ....................................................................NPWP : ....................................................................Alamat : ....................................................................Jenis Usaha : .....................................................................mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilaiatas impor atau penyerahan *) Barang Kena Pajak Tertentu sebagai berikut: Nama/Jenis Barang Kuantum Nilai PPN yang KeteranganNo. Kena Pajak Impor/Harga Terutang Tertentu Jual *) (Rp) (Rp)(1) (2) (3) (4) (5) (6)Barang Kena Pajak Tertentu tersebut diperoleh dari:Nama : ....................................................................NPWP : ....................................................................Alamat : .................................................................... (khusus impor, NPWP tidak perlu diiisi)Terlampir disampaikan:1. ........................................2. ........................................3. ........................................ Pemohon, .................................................

337 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN32. Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis.ProsedurPKP mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas PPN atasimpor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifatstrategis ke KPP tempat PKP terdaftar.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan Surat Keterangan Bebas PPN atas impor dan/ atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis;b. fotokopi kartu NPWP;c. fotokopi surat Pengukuhan PKP;d. asli surat kuasa khusus dalam hal PKP menunjuk seorang kuasa untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas PPN;e. penjelasan tertulis secara rinci bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor/diterima akan dipergunakan dalam proses produksi untuk menghasilkan Barang Kena Pajak;f. surat pernyataan bermeterai bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;g. dalam hal impor, permohonan juga harus dilampiri dokumen pendukung lainnya berupa: 1) invoice; 2) Bill of Lading (B/L) atau airway bill (AWB); 3) dokumen kontrak pembelian; 4) dokumen pembayaran atau dokumen pengakuan utang.h. dokumen pendukung lainnya berupa dokumen kontrak pembelian atau dokumen lain yang menunjukkan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan PKP diterima secaralengkap.Peraturan TerkaitPeraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 tentangTata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan PajakPertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang KenaPajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran PajakPertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategisyang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi.


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook