Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Buku Direktorat Layanan Perpajakan v.2018 Edisi 1

Buku Direktorat Layanan Perpajakan v.2018 Edisi 1

Published by situs.pajak, 2018-04-19 05:25:48

Description: Buku Direktorat Layanan Perpajakan v.2018 Edisi 1

Search

Read the Text Version

DIREKTORI LAYANAN DJP 338LAYANANPERPAJAKANContoh Format Surat Keterangan Bebas PPN Barang Kena Pajak Tertentuyang Bersifat StrategisNomor : …................. (1) ....................Lampiran : …................. (2) ....................Hal : Permohonan Surat Keterangan Bebas PPNYth. Direktur Jenderal Pajakc.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak.......................................................... (3) Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impr dan/atauPenyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari PengenaanPajak Pertambahan Nilai jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... (4)/PMK.03/2000 tentang TataCara Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis dan Tata CaraPembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang TelahDibebaskan serta Pengenaan Sanksi, dengan ini kami: (5)nama : ....................................................................NPWP : ....................................................................alamat : ....................................................................no. Telpon/HP : ....................................................................email : ....................................................................jenis usaha : ....................................................................mengajukan permohonan untuk diberikan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atasimpor atau penyerahan *) Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa mesin danperalatan pabrik sebagai berikut: (6) Nama/Jenis Barang Kuantum Nilai Impor/ PPN yang KeteranganNo. Kena Pajak Harga Jual*) Terutang Tertentu-1- -2- -3- -4- -5- -6- TotalSesuai dengan: -7-Invoice No : ... Tanggal: ...BL No : ... Tanggal: ...No. Kontrak/dokumen yang dipersamakan: ... Tanggal: ...Kurs USD1 = Rp..........,- Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor .......... Tanggal ..........Yang akan digunakan secara langsung dalam menghasilkan Barang Kena Pajak.Barang Kena Pajak Tertentu tersebut diperoleh dari: (7)- Nama : .........................................................- NPWP : .........................................................- Alamat : .........................................................- KPPBC : .........................................................Terlampir disampaikan: (8) ......................................................... ......................................................... ......................................................... …................., …................. (9) Pemohon …..................…................. (10)*) coret yang tidak perlu

339 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN33. Pembatalan Surat Keterangan Bebas PPN Barang Kena Pajak Strategis Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengajukan permohonan pembatalan Surat Keterangan Bebas PPN BKP Strategis karena kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam penerbitannya, diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa PKP tidak berhak memperoleh SKB PPN BKP strategis.ProsedurPKP mengajukan permohonan pembatalan Surat Keterangan BebasPPN BKP Strategis ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan pembatalan Surat Keterangan Bebas PPN BKP Strategis;b. asli SKB yang dibatalkan.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan PKP diterima secaralengkap.Peraturan TerkaitPeraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 tentangTata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan PajakPertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang KenaPajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran PajakPertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategisyang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi.34. Surat Keterangan Bebas PPN atau PPN dan PPnBM Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya Layanan ini diberikan kepada Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing yang mengajukan permohonan pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM kepada berdasarkan asas timbal balik.ProsedurPerwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnyamengajukan permohonan pembebasan PPN atau PPN dan PPnBMkepada Menteri Keuangan melalui Menteri Luar Negeri atau MenteriSekretaris Negara sebelum perolehan BKP dan/atau JKP.Persyaratan dan Dokumena. surat rekomendasi Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara;b. asli proforma invoice dan fotokopi purchase order atau dokumen lain yang dapat dipersamakan;c. bukti-bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh Kementerian

DIREKTORI LAYANAN DJP 340LAYANANPERPAJAKAN Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara;d. dalam hal perolehan kendaraan bermotor, harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Jumlah Kepemilikan Kendaraan Bermotor.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterimasecara lengkap.Peraturan TerkaitPeraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang TataCara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilaiatau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas BarangMewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan InternasionalSerta Pejabatnya s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.010/2015.35. Surat Dispensasi kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya Layanan ini diberikan kepada Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, atau Pejabat Badan Internasional penerima pemindahtanganan BKP atau penerima pengalihmanfaatan JKP yang mengajukan permohonan agar PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dibebaskan tidak perlu dibayar kembali.ProsedurPerwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat PerwakilanNegara Asing, dan/atau Pejabat Badan Internasional penerimapemindahtanganan BKP atau penerima pengalihmanfaatan JKPmengajukan permohonan surat dispensasi kepada Menteri Keuanganmelalui Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara sebelumperolehan BKP dan/atau JKP.Persyaratan dan Dokumena. permohonan surat dispensasi;b. surat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau Pejabat yang ditunjuk;c. Surat Keterangan Bebas PPN atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atas Barang Kena Pajak yang dipindahtangankan atau Jasa Kena Pajak yang dialihmanfaatkan;d. invoice pada saat perolehan atau dokumen yang dapat dipersamakan;e. bukti-bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan PerwakilanNegara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing,

DIREKTORI341 LAYANAN DJP LAYANAN PERPAJAKANdan/atau Pejabat Badan Internasional penerima pemindahtangananBKP atau penerima pengalihmanfaatan JKP diterima secara lengkap.Peraturan TerkaitPeraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang TataCara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilaiatau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas BarangMewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan InternasionalSerta Pejabatnya s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.010/2015.36. Surat Keterangan Bebas PPnBM atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Ambulan, Kendaraan Jenazah, Kendaraan Pemadam Kebakaran, Kendaraan Tahanan, dan Kendaraan Angkutan Umum Layanan ini diberikan kepada orang pribadi atau badan yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum.ProsedurOrang pribadi atau badan yang melakukan impor atau yang menerimapenyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaanPPnBM mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas PPnBMsebelum impor atau penyerahan kendaraan bermotor dilakukan.Persyaratan dan Dokumena. permohonan Surat Keterangan Bebas PPnBM;b. fotokopi kartu NPWP;c. surat kuasa khusus bila menunjuk pihak lain untuk pengurusan SKB PPnBM;d. surat keterangan atau dokumen lain yang menunjukkan pengunaan kendaraan dimaksud;e. surat pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dan apabila ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya, bersedia membayar kembali PPnBM yang dibebaskan ditambah sanksi dengan ketentuan yang berlaku;f. perjanjian jual-beli kendaraan bermotor yang memuat keterangan- keterangan antara lain: 1) nama penjual; 2) nama pembeli; 3) jenis dan spesifikasi kendaraan yang dibeli;g. izin usaha dan izin trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (untuk kendaraan angkutan umum selain taksi) atau persetujuan (izin) prinsip yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah

DIREKTORI LAYANAN DJP 342LAYANANPERPAJAKAN setempat (untuk taksi);h. khusus untuk impor kendaraan bermotor, dilengkapi dengan dokumen impor berupa: 1) invoice; 2) Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB); 3) dokumen kontrak pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan; 4) dokumen pembayaran yang berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya berkaitan dengan pembayaran tersebut.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat permohonan diterimadengan lengkap.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2017;b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-229/PJ/2003 tentang Tata cara Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan Serta Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor.37. Surat Keterangan Bebas PPnBM atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Protokoler Kenegaraan, Kendaraan Dinas atau Kendaraan Patroli TNI/Polri Layanan ini diberikan kepada Bendaharawan TNI/POLRI atau Bendaharawan Sekretariat Negara yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan Protokoler Kenegaraan, kendaraan dinas atau kendaraan Patroli TNI/ Polri.ProsedurBendaharawan TNI/POLRI atau Bendaharawan Sekretariat Negaramengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas PPnBM ke KPPtempat terdaftar.Persyaratan dan Dokumena. permohonan Surat Keterangan Bebas PPnBM;b. fotokopi kartu NPWP;c. surat kuasa khusus bila menunjuk pihak lain untuk pengurusan SKB PPn BM;d. surat keterangan atau dokumen lain yang menunjukkan penggunaan kendaraan dimaksud;

343 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKANe. surat pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dan apabila ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya, bersedia membayar kembali PPn BM yang dibebaskan ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;f. kontrak atau Surat Perintah Kerja untuk pengadaan kendaraan dimaksud;g. khusus untuk impor kendaraan bermotor, dilengkapi dengan dokumen impor berupa: 1) Invoice; 2) Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB); 3) Dokumen Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan; 4) Dokumen pembayaran yang berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya berkaitan dengan pembayaran tersebut.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat permohonan diterimadengan lengkap.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2017;b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-229/PJ/2003 tentang Tata cara Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan Serta Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor.

DIREKTORI LAYANAN DJP 344LAYANANPERPAJAKANFormulir Permohonan Surat Keterangan Bebas PPnBM Atas Impor/Penyerahan Kendaraan Bermotor

345 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN38. Surat Keterangan Tidak Dipungut Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengajukan permohonan fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu.ProsedurWajib Pajak, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, danKepolisian Negara Republik Indonesia harus mengajukan permohonanSKTD kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP tempat WajibPajak terdaftar, bendahara pada Kementerian Pertahanan, bendaharapada Tentara Nasional Indonesia, atau bendahara pada KepolisianNegara Republik Indonesia terdaftar.Persyaratan dan DokumenDokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan SKTDuntuk setiap kali impor atau penyerahan:a. permohonan SKTD;b. rincian alat angkutan tertentu;c. Fotokopi kartu NPWP atau kartu NPWP bendahara;d. surat kuasa khusus bermeterai dalam hal Wajib Pajak, bendahara pada Kementerian Pertahanan, bendahara pada Tentara Nasional Indonesia, atau bendahara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia menunjuk seorang kuasa untuk mengajukan permohonan SKTD;e. surat pernyataan bermeterai tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;f. surat pernyataan bermeterai bahwa alat angkutan tertentu yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukkannya dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;g. dalam hal melakukan impor, ditambahkan juga dokumen-dokumen berupa: 1) invoice; 2) Bill of Lading atau air waybill; 3) dokumen kontrak pembelian atau dokumen lain yang dapat dipersamakan; 4) dokumen pembayaran berupa letter of credit, bukti transfer, atau dokumen lain yang menunjukkan adanya pembayaran atau perjanjian mekanisme pembayaran.h. dalam hal menerima penyerahan alat angkutan, ditambahkan juga dokumen-dokumen berupa: 1) dokumen pemesanan barang (purchase order); 2) proforma invoice; 3) dokumen kontrak pembelian atau dokumen lain yang dapat dipersamakan; dan/atau

DIREKTORI LAYANAN DJP 346LAYANANPERPAJAKAN 4) dokumen pembayaran berupa kuitansi, bukti transfer, atau dokumen lain yang menunjukkan adanya pembayaran atau perjanjian mekanisme pembayaran.i. dalam hal impor dilakukan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia ditambahkan juga dokumen berupa fotokopi dokumen penunjukan oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti kontrak atau surat perintah kerja;j. dalam hal impor dilakukan dan/atau penyerahan diterima oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, ditambahkan juga dokumen berupa fotokopi dokumen perjanjian atau kontrak pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian.Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan SKTD yangberlaku sampai dengan 31 Desember tahun berkenaan:a. surat permohonan SKTD;b. RKIP yang disampaikan dalam bentuk softcopy (format microsoft excel) dan hardcopy;c. fotokopi kartu NPWP;d. surat kuasa khusus bermeterai dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa khusus untuk mengajukan permohonan SKTD;e. surat pernyataan bermeterai tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;f. surat pernyataan bermeterai bahwa alat angkutan tertentu yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukkannya dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;g. dalam hal impor dilakukan dan/atau penyerahan diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, danau dan Penyeberangan Nasional, ditambahkan juga dokumen berupa: 1) fotokopi surat izin usaha perusahaan angkutan laut; 2) fotokopi surat izin usaha perikanan; 3) fotokopi surat izin usaha badan usaha pelabuhan; 4) fotokopi surat izin usaha angkutan sungai dan danau; atau 5) fotokopi surat izin usaha angkutan penyeberangan.h. dalam hal impor dilakukan dan/atau penyerahan diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional ditambahkan juga dokumen fotokopi surat izin usaha perusahaan angkutan udara niaga.i. dalam hal impor dilakukan dan/atau penyerahan diterima oleh

347 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional ditambahkan juga dokumen fotokopi dokumen perjanjian atau kontrak pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara.j. dalam hal impor dilakukan dan/atau penyerahan diterima oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/ atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum ditambahkan juga dokumen berupa fotokopi surat izin usaha perkeretaapian.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan SKTD diterimasecara lengkap.Peraturan Terkaita. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai;b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu.

DIREKTORI LAYANAN DJP 348LAYANANPERPAJAKANContoh Format Permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut CONTOH FORMAT PERMOHONAN SKTDNomor : .................................... (1)Lampiran : .................................... (2)Hal : Permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN (SKTD)Yth. Direktur Jenderal Pajakc.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ...................................................................... (3) Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor danPenyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait AlatAngkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai jo. Peraturan MenteriKeuangan Nomor ...(4).../PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas TidakDipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Alat AngkutanTertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu, dengan inikami: (5)Nama : .................................Alamat : .................................NPWP : .................................Jenis Usaha : .................................mengajukan permohonan untuk diberikan Surat Keterangan Tidak Dipungut PajakPertambahan Nilai atas impor/penyerahan alat angkutan tertentu/penyerahan JasaKena Pajak terkait alat angkutan tertentu sebagaimana terlampir. .................. (6) .................... Pemohon ................... (7) .................. ...........................................Terlampir disampaikan: (8)1. ................................. dst.

349 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKANFormat Rincian Alat Angkutan Tertentu yang Diajukan Permohonan UntukMemperoleh Fasilitas Tidak Dipungut PPN CONTOH FORMAT LAMPIRAN PERMOHONAN SKTD BERUPA RINCIAN ALAT ANGKUTAN TERTENTURINCIAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG DIAJUKAN PERMOHONAN UNTUK MEMPEROLEH FASILITAS TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAIIdentitas Pemohon SKTD (4)Nama : ........Alamat : ........NPWP : ........Jenis Usaha : ..............(5)..... Nama/Jenis Nilai Impor/ Pajak Pertambahan Harga Jual*) Nilai yang TerutangNo Alat Angkutan Kuantum Keterangan (Rp) (Rp) -6- Tertentu -4- -5--1- -2- -3-Alat angkutan tertentu tersebut diperoleh dari : (6)nama : ..............................alamat : ..............................NPWP : .............................. (khusus impor, NPWP tidak perlu diisi)untuk dimiliki dan digunakan oleh : (7)Kementerian Pertahanan, TNI, POLRIBadan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan UsahaPenyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.dengan : (8) : .............................nama : .............................NPWP : .............................jenis usaha .......,........... (9) .................... Pemohon ................... (10) .................. .............................................

350 (5) RENCANA KEBUTUHAN IMPOR DAN PEROLEHAN (RKIP) Halaman (1) .... dari ..... Nama Nomor : ........ (2) ....... (diisi petugas KPP) Nomor SKTD: ....(4).... (diisi petugas KPP) Alamat Tanggal : ........ (3) ....... (diisi petugas KPP) NPWP : ..... : ..... : ..... 1. RENCANA KEBUTUHAN IMPOR KPPBC/KPU Nama/Jenis Spesifikasi Teknis Perkiraan Nilai Impor Perkiraan Pajak Persetujuan dan Pelabuhan Alat Angkutan (Kegunaan, Merk, Tipe, Pertambahan Nilai Kantor Pelayanan Format Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan Nomor Kuantitas Kode HS Per Total -1- -2- Tertentu -4- -5- Ukuran, Kapasitas) Satuan PajakLAYANAN DJP -3- -6- -7- -8- -9- -10- ....(6).... ....(7).... ....(8).... ....(9).... ....(10).... ....(11).... ....(12).... ....(13).... ....(14).... ....(15).... 2. RENCANA KEBUTUHAN PEROLEHAN Pengusaha Nama/Jenis Alat Angkutan Spesifikasi Teknis Perkiraan Harga Jual Perkiraan Pajak Persetujuan Kena Pajak Tertentu atau JKP terkait (Kegunaan, Merk, Tipe, Pertambahan Kantor Nomor Alat Angkutan Tertentu Kuantitas Per Total Nilai -1- -2- -4- Ukuran, Kapasitas) Satuan -8- Pelayanan Pajak -3- -5- -9- -6- -7- ....(23).... ....(20).... ....(24).... ....(16)... ....(17).... ....(18).... ....(19).... ....(21).... ....(22).... ..........., (25) .................. .......................... (27)..................... Pemohon, Disetujui dan disahkan oleh, a.n. Direktur Jenderal Pajak ............. (26) ................. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ....(28) Jabatan ..........................DIREKTORI .......................(29)........................ LAYANAN NIP ............................................... PERPAJAKAN Halaman (1) .... dari .....

DIREKTORI351 LAYANAN DJP LAYANAN PERPAJAKAN39. Pembatalan Surat Keterangan Tidak Dipungut Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengajukan permohonan pembatalan SKTD dalam hal terjadi kesalahan tulis dan/atau hitung.ProsedurWajib Pajak, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, danKepolisian Negara Republik Indonesia harus mengajukan permohonankepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak, bendahara pada KementerianPertahanan, bendahara pada Tentara Nasional Indonesia, ataubendahara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdaftar.Persyaratan dan Dokumena. SKTD asli;b. surat permohonan pembatalan SKTD yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atau wakil Wajib Pajak, atau kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, disertai dengan alasan pembatalan SKTD.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secaralengkap.Peraturan Terkaita. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai;b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu;.40. Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan Perubahan Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengajukan RKIP perubahan.ProsedurWajib Pajak, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, danKepolisian Negara Republik Indonesia harus mengajukan kepada KepalaKPP tempat Wajib Pajak, bendahara pada Kementerian Pertahanan,bendahara pada Tentara Nasional Indonesia, atau bendahara padaKepolisian Negara Republik Indonesia terdaftar.

DIREKTORI LAYANAN DJP 352LAYANANPERPAJAKANPersyaratan dan Dokumena. surat permohonan RKIP Perubahan yang berisi alasan mengajukan RKIP Perubahan;b. formulir RKIP Perubahan;c. surat pernyataan bermeterai bahwa alat angkutan tertentu dan/ atau Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang diajukan perubahaan belum dilakukan impor dan/atau penyerahan.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 5 (lima) hari kerja setelah pengajuan diterima lengkap.Peraturan Terkaita. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai;b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu.

DIREKTORI Format Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan Perubahan RENCANA KEBUTUHAN IMPOR DAN PEROLEHAN (RKIP) PERUBAHAN LAYANAN Nomor : ........ (2) ....... (diisi petugas KPP) PERPAJAKAN Tanggal : ........ (3) ....... (diisi petugas KPP) (4) : ..... RKIP Perubahan ke : ........ (5) ....... Nama : ..... Alamat : ..... Nomor RKIP yang diubah : ........ (6) ....... NPWP Nomor SKTD : ........ (7) ....... 1. RENCANA KEBUTUHAN IMPOR PERUBAHAN .... (8)..... KPPBC/KPU Nama/Jenis Alat Spesifikasi Teknis Perkiraan Nilai Perkiraan Pajak Persetujuan No dan Pelabuhan Angkutan Tertentu (Kegunaan, Merk, Tipe, Impor Kuantitas Kode HS Pertambahan Kantor Ukuran, Kapasitas)LAYANAN DJP Nilai Pelayanan Pajak -9- Semula Menjadi Semula Menjadi Semula Menjadi Per Satuan Total -5- -6- -7- -1- -2- -3- -4- -8- -10- -11- -12- -13- TOTAL 2. RENCANA KEBUTUHAN PEROLEHAN PERUBAHAN ....(9)..... Pengusaha Kena Nama/Jenis Alat Angkutan Tertentu Spesifikasi Teknis Perkiraan Harga Perkiraan Pajak Persetujuan Pajak (Kegunaan, Merk, Tipe, Jual Pertambahan Kantor No atau JKP terkait Alat Angkutan Kuantitas Nilai Semula Menjadi Semula Menjadi Ukuran, Kapasitas) Per Satuan Total Pelayanan Pajak Tertentu Semula Menjadi -1- -2- -3- -4- -5- -6- -7- -8- -9- -10- -11- -12-353 ..........., (10) .................. .......................... (12)..................... Pemohon, Disetujui dan disahkan oleh, a.n. Direktur Jenderal Pajak ............. (11) ................. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ....(13) Jabatan .......................... .......................(14)........................ NIP ...............................................

DIREKTORI LAYANAN DJP 354LAYANANPERPAJAKAN41. Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh dan digunakan oleh Wajib Pajak untuk memperoleh manfaat P3B antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Domisili keKPP domisili.Persyaratan dan Dokumena. permohonan SKD SPDN harus memenuhi ketentuan: 1) diajukan untuk: a) satu Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; b) satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; 2) diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia; 3) paling sedikit berisi informasi berupa: a) nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, nomor telepon, dan alamat surat elektronik (email) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKD SPDN; b) nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, nomor telepon, dan alamat surat elektronik (email) wakil atau kuasa dari Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKD SPDN, dalam hal diwakilkan atau dikuasakan; c) nama Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tempat penghasilan bersumber; d) Masa Pajak dan Tahun Pajak yang diajukan SKD SPDN; e) nama dan taxpayer identification number lawan transaksi di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; f) penjelasan mengenai penghasilan yang bersumber dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dalam bentuk salinan digital (softcopy) 4) ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;b. surat pernyataan penghasilan bermeterai atau surat pernyataan kedudukan bermeterai; dan/atauc. surat kuasa khusus, dalam hal permohonan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak;d. dalam hal Wajib Pajak meminta pengesahan Formulir Khusus, Wajib Pajak harus: 1) mengajukan permohonan SKD SPDN; 2) melampirkan Formulir Khusus yang harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) menggunakan bahasa Inggris;

355 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN b) mencantumkan nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak, dan Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan permohonan SKD SPDN; c) menerangkan status subjek pajak dalam negeri Wajib Pajak; d) terdapat kolom atau ruang pengesahan untuk Kepala KPP Domisili.e. dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan SKD SPDN untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak saat permohonan SKD SPDN diajukan, Wajib Pajak harus telah menyampaikan SPT Masa: 1) PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak terakhir yang telah jatuh tempo penyampaiannya pada saat pengajuan permohonan SKD SPDN dilakukan, bagi Wajib Pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Pasal 25; atau 2) PPh Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak terakhir yang telah jatuh tempo penyampaiannya pada saat pengajuan permohonan SKD SPDN dilakukan, bagi Wajib Pajak yang dikenai pajak penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. 3) d alam hal Wajib Pajak tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu pada Masa Pajak terakhir, Wajib Pajak dimaksud harus melampirkan surat pernyataan penghasilan.f. dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan SKD SPDN untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sebelum tahun saat permohonan SKD SPDN diajukan Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan: 1) telah menyampaikan SPT Masa, dalam hal pengajuan permohonan SKD SPDN dilakukan sebelum batas penyampaian SPT Tahunan; 2) telah memberitahukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dan jangka waktu dimaksud belum terlampaui; atau 3) telah menyampaikan SPT Tahunan, untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan dalam permohonan SKD SPDN.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan Wajib Pajak lengkap.Peraturan TerkaitPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2017 tentangSurat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri IndonesiaDalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

DIREKTORI LAYANAN DJP 356LAYANANPERPAJAKANContoh Format Surat Pernyataan Penghasilan

357 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKANContoh Format Surat Pernyataan Kedudukan Untuk KepentinganPenerbitan Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam NegeriIndonesia

DIREKTORI LAYANAN DJP 358LAYANANPERPAJAKANContoh Format Permohonan Surat Keterangan Domisili

359 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN42. Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Layanan ini diberikan kepada orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari: a. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau b. perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan, c. untuk mendapatkan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan.ProsedurOrang pribadi atau badan atau kuasanya menyampaikan permohonanke KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan;b. Surat Setoran Pajak yang sudah tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara dan Nomor Transaksi Bank/Nomor Transaksi Pos/Nomor Penerimaan Potongan atau sarana administrasi lainnya yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak;c. surat pernyataan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya yang telah diisi secara lengkap dan dibubuhi meterai;d. fotokopi seluruh faktur/bukti penjualan, bukti transfer dan/ atau fotokopi bukti penerimaan uang secara tunai yang telah ditandatangani pihak yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan di atas meterai;e. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan atau bukti penagihan Pajak Bumi dan Bangunan lainnya untuk tahun terakhir;f. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi pembeli dan penjual yang berstatus Warga Negara Indonesia;g. fotokopi Paspor bagi pembeli dan penjual yang berstatus Warga Negara Asing;h. surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa untuk menyampaikan dan/atau mengambil dokumen dalam hal penyampaian permohonan penelitan dikuasakan;i. fotokopi brosur, price list, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh pengembang;j. surat pernyataan tidak wajib menggunakan Nomor Pokok Wajib

DIREKTORI LAYANAN DJP 360LAYANANPERPAJAKANPajak dalam hal penyetoran PPh tanpa menggunakan NomorPokok Wajib Pajak.Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukankepada Spesial Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektifdalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu, juga harus dilengkapidengan dokumen:a. fotokopi pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;b. keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat bertransaksi dengan Spesial Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu;c. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pengalihan Real Estat kepada Spesial Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal permohonan penelitianditerima lengkap.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya;b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu;c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/ atau Bangunan.43. Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.ProsedurPKP mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP tempatPengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau melalui laman (website) yangditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

DIREKTORI361 LAYANAN DJP LAYANAN PERPAJAKANPersyaratan dan Dokumena. telah memiliki Kode Aktivasi dan Password;b. telah melakukan aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak;c. telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal permintaan disampaikan ke KPP;d. surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.Jangka Waktu Penyelesaiana. permintaan ke KPP Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak diterbitkan pada hari kerja yang sama setelah berkas permintaan diterima secara lengkap.b. permintaan online Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak dapat diunduh pada hari yang sama saat permintaan diajukan.Peraturan TerkaitPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentangBentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, ProsedurPemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atauPenggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak s.t.d.t.d PeraturanDirektur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014.

DIREKTORI LAYANAN DJP 362LAYANANPERPAJAKANFormulir Permintaan Nomor Seri Faktur PajakNomor : ............................... ...........,.........................Hal : Permintaan Nomor Seri Faktur PajakYth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ..............................................................................Dengan ini, saya:Nama : ...................................Jabatan : ...................................Nama PKP : ...................................NPWP : ...................................Alamat : ...................................Penyampaian SPT : e-SPT/e-Filling manual/hardcopyMengajukan permohonan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak berdasarkan Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebanyak ...............(........................) Nomor Seri FakturPajak.Bersama ini kami sampaikan data penyampaian SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) bulan terakhirberturut-turut yang telah jatuh tempo pada tanggal permintaan ini diajukan berikut jumlah penerbitanFaktur Pajaknya.No Masa Pajak Jumlah Penerbitan Faktur Pajak123Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. Pemohon (.....................)

363 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN44. Permintaan Data Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur) Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengajukan permintaan data e-Faktur yang rusak atau hilang. Data e-Faktur yang dapat diminta terbatas pada data Faktur Pajak Keluaran yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak.ProsedurPKP mengajukan permintaan data e-Faktur ke KPP tempat PKPterdaftar.Persyaratan dan DokumenSurat permintaan data e-Faktur.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak Surat Permintaan Datae-Faktur diterima secara lengkap dan dapat diperpanjang 20 (duapuluh) hari kerja.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

DIREKTORI LAYANAN DJP 364LAYANANPERPAJAKANFormulir Permintaan Data Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur)yang Rusak atau Hilang

365 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN45. Konfirmasi Status Wajib Pajak Layanan yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan konfirmasi status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu pada Instansi Pemerintah.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan ke KPP/KP2KP yang wilayahkerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah, KPP/KP2KPtempat Wajib Pajak terdaftar, atau KPP/KP2KP terdekat dengan lokasiInstansi Pemerintah.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan keterangan status Wajib Pajak;b. nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak;c. telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.Peraturan TerkaitPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2015 tentangTata Cara Pemberian Keterangan Status Wajib Pajak Dalam RangkaPelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Atas Layanan PublikTertentu Pada Instansi Pemerintah.

DIREKTORI LAYANAN DJP 366LAYANANPERPAJAKANContoh Format Surat Permohonan Keterangan Status Wajib PajakCONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN KETERANGAN STATUS WAJIB PAJAKNomor : ....................................1)Hal : Permohonan Keterangan Status Wajib PajakKepada Yth.Kepala KPP...................................... 2)Yang bertanda tangan dibawah ini:Nama : ..........................................3)NPWP : ..........................................4)Jabatan : ..........................................5)Alamat : ..........................................6)Nomor Telepon : ..........................................7)Bertindak selaku : Wajib Pajak : Wakil Wajib Pajak/Kuasa *) Dari Wajib Pajak Nama : ....................................8) NPWP : ....................................9) Alamat : ....................................10)Mengajukan permohonan untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak untukmemenuhi persyaratan mendapatkan layanan publik tertentu dari ........................ 11) untuklayanan publik.............................12).Demikian permohonan ini kami sampaikan. ............., ....................... 13) ...................................... 14)*) dalam hal kuasa harus dilampirkan surat kuasa khusus

367 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN46. Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan Layanan yang diberikan kepada Pemotong Pajak berupa penggunaan stempel tanda tangan pada bukti pemotongan: a. PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26; b. PPh atas bunga deposito, tabungan, jasa giro, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia; c. PPh atas pembayaran bunga kepada nasabah pemegang Surat Utang Negara Obligasi Republik Indonesia (SUN-ORI); d. PPh atas pembayaran atas pembayaran dividen kepada para pemegang sahamProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan penggunaan stempel tandatangan pada bukti pemotongan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.Persyaratan dan Dokumena. Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26: 1) surat permohonan penggunaan stempel tanda tangan pada bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26; 2) data pendukung, seperti jumlah karyawan/penerima penghasilan lainnya yang akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21/26, specimen stempel tanda tangan dan lain-lain; 3) menerbitkan sekitar 1.000 (seribu) lembar bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26.b. P enggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan PPh Bunga Deposito, Tabungan, Jasa Giro, dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia: 1) surat permohonan penggunaan stempel tanda tangan pada bukti pemotongan Pajak Penghasilan bunga deposito, tabungan, jasa giro, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia; 2) jumlah penerima penghasilan bunga deposito, tabungan, jasa giro, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia; 3) penunjukan pejabat yang berwenang menandatangani bukti pemotongan PPh bunga deposito, tabungan, jasa giro, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia.c. Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas Pembayaran Bunga Kepada Nasabah Pemegang Surat Utang Negara Obligasi Republik Indonesia (SUN- ORI): 1) surat permohonan penggunaan stempel tanda tangan pada bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); 2) jumlah penerimaan bunga; 3) penunjukan pejabat yang berwenang menandatangani bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran bunga kepada para nasabah SUN-ORI; 4) menerbitkan bukti pemotongan PPh minimal 6.000 (enam

DIREKTORI LAYANAN DJP 368LAYANANPERPAJAKAN ribu) lembar.d. Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan PPh atas Pembayaran Dividen Kepada Para Pemegang Saham: 1) surat permohonan penggunaan stempel tanda tangan pada bukti pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham; 2) jumlah penerima dividen; 3) penunjukan pejabat yang berwenang menandatangani bukti pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham; 4) menerbitkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan minimal 6.000 (enam) ribu lembar.Jangka Waktu Penyelesaiana. Paling lama 14 (empat belas) hari sejak Pemotong Pajak menyampaikan permohonan penggunaan stempel tanda tangan;b. Paling lama 14 (empat belas) hari setelah Pemotong Pajak menyampaikan permohonan penggunaan stempel tanda tangan penggunaan stempel tanda tangan pada Bukti Potong Pasal 21 atau Pasal 26 yaitu.Peraturan Terkaita. P eraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara;b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan atas Bunga Obligasi s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2012;c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2016;d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ./2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara;e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-171/PJ./2006 tentang Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas Pembayaran Bunga Kepada Nasabah Pemegang Surat Utang Negara Obligasi Republik Indonesia (SUN-ORI);f. P eraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2014 tentang Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan atas Pembayaran Dividen Kepada Para Pemegang Sahamg. P eraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan

369 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi; h. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-286/PJ/2002 tentang Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan PPh Bunga Deposito, Tabungan, Jasa Giro, Dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. .47. Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak terkait pelaksanakan prosedur administratif yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur JenderalPajak melalui KPP tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar dengantembusan kepada Direktur Perpajakan Internasional untuk diadakanpersetujuan bersama dengan mitra P3B.Persyaratan dan Dokumena. surat permintaan pelaksanaan MAP yang memuat sebagai berikut: 1) nama, NPWP, alamat, dan jenis usaha WP dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP; 2) nama dan identitas pendukung dari WP dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang terkait transaksi Transfer Pricing, antara lain nomor identitas Wajib Pajak dan surat keterangan domisili; 3) nama dan identitas pendukung dari WP Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan MAP, antara lain nomor identitas WP dan surat keterangan domisili; 4) Tahun Pajak dan/atau Masa Pajak sehubungan dengan permintaan pelaksanaan MAP; 5) tindakan yang telah dilakukan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau oleh Wajib Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan P3B; 6) penjelasan mengenai transaksi yang telah dilakukan koreksi oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang meliputi substansi transaksi, nilai koreksi, dan dasar dilakukannya koreksi; 7) pendapat WP dalam negeri Indonesia atas penerapan ketentuan dalam P3B sehubungan dengan tindakan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.b. pengajuan permintaan pelaksanaan MAP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

DIREKTORI LAYANAN DJP 370LAYANANPERPAJAKAN1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;2) ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau wakilnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang;3) dalam hal ditandatangani oleh kuasa, dilampiri surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.Jangka Waktu PenyelesaianMulai dari diterimanya permohonan Wajib Pajak sampai dengandikirimkannya surat pemberitahuan hasil MAP kepada Wajib Pajak.Peraturan TerkaitPeraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2014 tentang TataCara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual AgreementProcedure);

DIREKTORI371 LAYANAN DJP LAYANAN PERPAJAKANFormulir Surat Permintaan Pelaksanaan Mutual Agreement ProcedureDEPARTEMEN KEUANGAN RI FORM HPI-01DIREKTORAT JENDERAL PAJAKYth. Direktur Jenderal Pajakmelalui Kepala Kantor Pelayanan PajakYang tersebut di bawah ini:Nama WP : ....................................NPWP : ....................................Alamat : ....................................bersama ini mengajukan permohonan untuk melakukan persetujuan bersama dengan negara:........................... untuk kesalahan penerapan P3B/perbedaan interpretasi P3B1).Permasalah yang akan diajukan: (C) (D) (E) Alasan6) (A) (B) Ditetapkan oleh negara Nilai Jenis penghasilan Kegiatan di negara mitra P3B4) Ketetapan5) mitra P3B melalui BUT3) Laba usaha Selain laba usaha2)Bersama ini dilampirkan:1. Ketetapan pajak negara mitra2. Kontrak ....................................3. Dokumen pendukung (....................................)4. Penjelasan Wajib PajakFormulir ini diisi dengan benar dan didukung data yang lengkap. .................................... Pemohon _______________Tembusan :Direktur Hubungan Perpajakan Internasional1) coret salah satu2) harap diisi jenis penghasilan apa (contoh: dividen/royalti/interest/penghasilan dari hubungan kerja dll)3) ya/tidak4) ya/tidak5) diisi jika kolom (C) dijawab \"ya\"6) dijelaskan secara singkat tentang kesalahan penerapan P3B yang dilakukan negara mitra

DIREKTORI LAYANAN DJP 372LAYANANPERPAJAKAN48. Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) Layanan yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) antara: a. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau b. Direktur Jenderal Pajak dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang PPh untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur JenderalPajak melalui KPP tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar dengantembusan kepada Direktur Perpajakan Internasional untuk diadakanpersetujuan bersama dengan mitra P3B.Persyaratan dan Dokumena. Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dan Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia dapat mengajukan APA sepanjang telah beroperasi atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia paling singkat selama 3 (tiga) tahun.b. Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. Pengajuan APA dilakukan melalui Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.c. permohonan pembicaraan awal secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan transaksi dan tahun pajak yang akan dicakup dalam APA.d. pernyataan kesediaan secara tertulis untuk menyediakan seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses permohonan APAe. penjelasan dari Wajib Pajak mengenai alasan mengajukan permohonan APA;f. penjelasan mengenai kegiatan dan usaha Wajib Pajak;g. penjelasan mengenai rencana usaha (business plan) Wajib Pajak;h. struktur perusahaan yang meliputi antara lain struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan dan struktur organisasi;i. penjelasan mengenai pemegang saham dan penjelasan mengenai transaksi yang dilakukan oleh pemegang saham dengan Wajib Pajak;j. penjelasan mengenai pihak-pihak lainnya yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak dan penjelasan rinci mengenai transaksi yang dilakukan pihak-pihak lain tersebut dengan Wajib Pajak;k. penjelasan mengenai transaksi dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk 3 (tiga) tahun pajak terakhir, dalam hal ada;

373 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKANl. penjelasan mengenai transaksi yang diusulkan untuk dibahas dan yang dicakup dalam APA;m. metode dan penjelasan atas penentuan harga transfer yang diusulkan oleh Wajib Pajak dan dokumentasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak mengenai Analisis Kesebandingan, analisis fungsional, pemilihan dan penentuan pembanding, dan penentuan metode Transfer Pricing;n. penjelasan mengenai situasi atau keadaan dalam kegiatan atau usaha Wajib Pajak yang perubahannya dapat mempengaruhi secara material kesesuaian metode Transfer Pricing Wajib Pajak;o. penjelasan mengenai sistem akuntansi, proses produksi, dan proses pembuatan keputusan;p. penjelasan mengenai pihak lain yang menjadi pesaing yang mempunyai jenis kegiatan atau usaha atau produk yang sama atau sejenis dengan Wajib Pajak, termasuk penjelasan mengenai karakteristik dan pangsa pasar pesaing;q. fotokopi akta pendirian dan perubahan Wajib Pajak, atau sejenisnya;r. fotokopi SPT Tahunan PPh dan Laporan Keuangan Wajib Pajak selama 3 (tiga) tahun terakhir;s. dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.Jangka Waktu PenyelesaianPembahasan APA dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1(satu) tahun sejak permohonan APA diterima.Peraturan TerkaitPeraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata CaraPembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (AdvancePricing Agreement).49. Rincian Perhitungan Nilai Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Penerbitan Rincian Perhitungan Nilai (RPN) Objek Pajak PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan. RPN adalah informasi rinci perhitungan nilai tanah dan nilai bangunan yang merupakan hasil keluaran dari aplikasi PBB.ProsedurWajib Pajak mengajukan permintaan informasi RPN ke KPP.Persyaratan dan DokumenSurat permohonan pencetakan RPN.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan Wajib Pajakditerima.

DIREKTORI LAYANAN DJP 374LAYANANPERPAJAKANPeraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2015 Tata Cara tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan;c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara;d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2014 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2014 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan.50. Legalisasi Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 21/22/23 Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan legalisasi Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 21/22/23 yang telah diterima oleh Wajib Pajak.ProsedurWajib Pajak datang langsung ke KPP yang menerbitkan SuratKeterangan Bebas.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan legalisasi Surat Keterangan Beabs;b. menunjukan SKB Asli;c. fotokopi SKB.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 1 (satu) hari sejak permohonan legalisasi diterima.Peraturan TerkaitPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tentang TataCara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain s.t.d.d. PeraturanDirektur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2014.51. Legalisasi Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 21/22/23 terkait Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan legalisasi Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 21/22/23

375 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKANterkait Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang telah diterimaWajib Pajak.ProsedurWajib Pajak datang langsung ke KPP yang menerbitkan SuratKeterangan Bebas.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban SPT Tahunan;b. menunjukkan Surat Keterangan Bebas;c. menyerahkan bukti penyetoran PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 ;d. mengisi identitas Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut PPh dan nilai transaksi pada kolom yang tercantum dalam Surat Keterangan Bebas;e. ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 1 (satu) hari sejak permohonan legalisasi diterima.Peraturan TerkaitPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013 tentangTata Cara Pembebasan dari Pemotongan dan/atau PemungutanPajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Dikenai Pajak PenghasilanBerdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentangPajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atauDiperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

DIREKTORI LAYANAN DJP 376LAYANANPERPAJAKANFormat Permohonan Legalisasi Fotokopi Surat Keterangan BebasPemotongan dan/atau Pemungutan PPh bagi Wajib Pajak yang MemilikiPeredaran Bruto Tertentu

377 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN52. Legalisasi Surat Keterangan Domisili Layanan ini merupakan layanan atas permohonan legalisasi Surat Keterangan Domisili (SKD) khusus Form-DGT 2 milik Wajib Pajak Luar Negeri yang diajukan melalui Kustodian ke KPP tempat di mana Kustodian terdaftar. Salinan SKD yang telah dilegalisasi tersebut akan dipergunakan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri sebagai persyaratan administrasi ketika melakukan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 26 atas penghasilan yang dibayar kepada Wajib Pajak Luar Negeri dimaksud. Prosedur Wajib Pajak mengajukan permohonan legalisasi SKD kepada KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Persyaratan dan Dokumen a. surat permohonan legalisasi SKD (format bebas, tetapi menggunakan format yang lazim digunakan); b. fotokopi SKD yang akan dilegalisasi; dan c. asli SKD (dalam hal WP baru pertama kalinya mengajukan legalisasi). Jangka Waktu Penyelesaian Paling lambat 2 (dua) hari kerja berikutnya sejak dokumen diterima secara lengkap dari Wajib Pajak. Peraturan Terkait a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan s.t.d.t.d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.01/2015; b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.53. Cetak Ulang SPPT PBB Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan cetak ulang penerbitan SPPT PBB Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan, dan Sektor lainnya. Permohonan cetak ulang penerbitan SPPT PBB Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan, dan Sektor lainnya. Prosedur Wajib Pajak mengajukan melalui surat permohonan secara tertulis ditandatangani oleh Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak, atas SPPT yang telah diterbitkan. Persyaratan dan Dokumen

DIREKTORI LAYANAN DJP 378LAYANANPERPAJAKANa. surat permohonan Wajib Pajak;b. fotokopi SPPT PBB tahun pajak sebelumnya;c. fotokopi bukti pembayaran PBB tahun pajak sebelumnya.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 1 (satu) hari kerja berikutnya sejak dokumen diterimasecara lengkap dari Wajib Pajak.Peraturan TerkaitPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2015 tentangTata Cara Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumidan Bangunan Untuk sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, SektorPertambangan dan Sektor Lainnya.54. Endorsement dan Persetujuan Pemasukan atau Pengeluaran Barang di Kawasan Bebas Layanan ini diberikan untuk Wajib Pajak yang melakukan pemasukan barang kena pajak dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke kawasan bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk.ProsedurWajib Pajak/PPJK menyampaikan permohonan ke KPP melalui UPTKawasan BebasPersyaratan dan Dokumena. pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03) yang telah didaftarkan pada kantor pabean,b. fotokopi Faktur Pajak (lembar pembeli) dan menunjukkan aslinyac. fotokopi Bill of Lading, Airway Bill atau Delivery Order dan menunjukkan aslinyad. fotokopi Faktur Penjualan atau Invoice;e. surat kuasa dari pengusaha yang melakukan pemasukan Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas, dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean dilakukan oleh pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).Khusus untuk pemasukan kembali Barang Kena Pajak untuk transaksitertentu atau pemasukan Barang Kena Pajak untuk transaksi tertentuke Kawasan Bebas:a. pemberitahuan Pabean (PP FTZ-03) yang telah didaftarkan pada kantor pabean;b. asli lembar ke-3 dan lembar ke-4 Pemberitahuan Pemasukan/ Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT) yang telah disetujui oleh Kepala KPP tempat pengusaha di TLDDP terdaftar;c. salinan lembar depan, lembar yang menerangkan tujuan transaksi, dan lembar tanda tangan, atau salinan dokumen lain yang menyatakan bahwa pengeluaran/pemasukan barang tersebut adalah dalam rangka kegiatan produksi atau pengerjaan

379 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN infrastruktur atau keperluan perbaikan, atau pengujian atau peragaan atau demonstrasi dan menunjukkan aslinya;d. invoice, dalam hal pengeluaran/pemasukan barang tersebut harus diterbitkan invoice dan menunjukkan aslinya;e. Foto terbaru barang tersebut dalam ukuran 4R;f. fotokopi Bill of Lading, Airway Bill atau Delivery Order;g. surat kuasa dari pengusaha yang melakukan pemasukan Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas, dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean dilakukan oleh pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 1 (satu) hari kerja sejak dokumen diterima lengkap.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas;b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.03/2010 tentang Penugasan Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam Rangka Pengawasan atas Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.55. Pemberitahuan Pelaporan SPT Masa Bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu yang dapat Melaporkan Beberapa Masa Pajak dalam Satu SPT Masa Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang meliputi Wajib Pajak usaha kecil atau Wajib Pajak di daerah tertentu yang melakukan pemberitahuan untuk melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa.ProsedurWajib Pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis palinglambat 2 (dua) bulan sebelum dimulainya masa pajak pertama yangoleh Wajib Pajak akan disampaikan dalam SPT Masa.Persyaratan dan DokumenSurat pemberitahuan.Jangka Waktu Penyelesaian-Peraturan Terkait

DIREKTORI LAYANAN DJP 380LAYANANPERPAJAKANPeraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2007 tentang TataCara Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Bagi Wajib Pajak denganKriteria Tertentu yang Dapat Melaporkan Beberapa Masa Pajak DalamSatu Surat Pemberitahuan Masa.56. Pemberian Informasi Umum Perpajakan Layanan pemberian informasi perpajakan berdasarkan pertanyaan atau permintaan dari Masyarakat dan/atau Wajib Pajak melalui sarana pelayanan yang dimiliki KLIP DJP, meliputi: a. informasi tentang peraturan perpajakan yang berlaku; b. informasi mengenai penggunaan aplikasi elektronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau c. informasi pendukung pemenuhan dan kewajiban perpajakan, yaitu: 1) informasi alamat dan nomor telepon unit kerja Direktorat Jenderal Pajak; 2) konfirmasi kebenaran NPWP; 3) informasi kode billing serta pembuatan kode billing; dan/atau 4) informasi lain sesuai ketentuan dalam peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.ProsedurMasyarakat dan/atau Wajib Pajak mengajukan pertanyaan ataupermintaan melalui:a. telepon dengan nomor 1500200 yang dapat dihubungi melalui sambungan tetap atau melalui telepon seluler;b. saluran twitter dengan akun @kring_pajak;danc. email dengan alamat informasi @pajak.go.idPersyaratan dan DokumenMemberitahukan NPWP dalam hal konfirmasi kebenaran NPWP daninformasi kode billing serta pembuatan kode billing.Jangka Waktu Penyelesaiana. Pemberian informasi umum perpajakan diberikan saat KLIP DJP dihubungi oleh Masyarakat dan/atau Wajib Pajak.a. Pemberian informasi umum perpajakan dapat ditunda apabila terdapat keterbatasan informasi yang dimiliki KLIP DJP dan/atau keterbatasan waktu pelayanan.Peraturan TerkaitPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2016 tentangPenyelenggaraan Pelayanan Pada Kantor Layanan Informasi danPengaduan Direktorat Jenderal Pajak.57. Pemberitahuan Informasi Layanan Publik Layanan secara tertulis maupun tidak tertulis terkait dengan pemberian informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima

DIREKTORI381 LAYANAN DJP LAYANAN PERPAJAKANoleh Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan penyelenggaradan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara danpenyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan peraturanperundangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik serta informasilain yang berkaitan dengan kepentingan publik.ProsedurPemohon Informasi Publik dapat menyampaikan permohonaninformasi publik di Kantor Wilayah DJP.Persyaratan dan Dokumena. dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, Pemohon Informasi Publik: 1) mengisi formulir permohonan Informasi Publik 2) membayar biaya salinan dan/atau pengiriman Informasi Publik apabila diperlukan.b. dalam hal permohonan diajukan secara tidak tertulis, PPID memastikan permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan Informasi Publik.Jangka Waktu Penyelesaiana. pemberitahuan tertulis wajib disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi publik diterima.b. jangka waktu pemberitahuan tertulis dapat diperpanjang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja dan harus diberitahukan kepada pemohon Informasi Publik.Peraturan TerkaitPeraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 200/PMK.01/2016 tentangPedoman Layanan Informasi oleh Pejabat Pengelola Informasidan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat

DIREKTORI LAYANAN DJP 382LAYANANPERPAJAKANContoh Format Formulir Permohonan Informasi Publik

383 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan.58. Pengaduan Layanan yang diberikan kepada masyarakat dan/atau Wajib Pajak mengenai pengaduan: a. pelayanan perpajakan; b. kode etik dan/atau disiplin pegawai; dan/atau c. tindak pidana perpajakan.ProsedurPelapor dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduanyang dimiliki oleh Penerima Pengaduan:a. Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP DJP) 1) Kring Pajak Telepon: 1500200 Ponsel: (kode area setempat) 1500200 2) Faksimili: (021) 5251245 3) Email: [email protected] 4) Situs Pajak (www.pajak.go.id)b. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat: Surat yang ditujukan atau datang langsung ke alamat: Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Gedung Mari’e Muhammad Lantai 16 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta 12190Persyaratan dan Dokumena. pengaduan yang disampaikan paling sedikit memuat kelengkapan: 1) identitas pelapor; 2) nomor telepon pelapor; 3) identitas pelapor; 4) uraian pengaduan; 5) surat kuasa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku apabila materi pengaduan berkaitan dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dari pihak pemberi kuasa; 6) bukti pendukung apabila diperlukanb. pengaduan disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pelayanan perpajakan diberikan. Dalam hal pengaduan disampaikan melebihi batas waktu maka dianggap bukan pengaduan.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lambat 60 (enam puluh) hari sejak pengaduan diterima lengkap.Peraturan Terkaita. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Layanan Perpajakan;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pada Kantor Layanan Informasi dan

DIREKTORI LAYANAN DJP 384LAYANANPERPAJAKANFormulir Penerimaan Pengaduan Pelayanan Perpajakan

385 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN Pengaduan Direktur Jenderal Pajak.59. Penerbitan atau Peningkatan Surat Izin Konsultan Pajak Layanan ini diberikan kepada konsultan pajak yang mengajukan permohonan izin praktik konsultan pajak bagi orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.ProsedurKonsultan pajak mengisi formulir dan mencetak Surat PermohonanIzin Praktik Konsultan Pajak pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak,serta menyampaikan Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajakdimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak;b. daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan;c. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);e. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;f. fotokopi KTP;g. fotokopi kartu NPWP;h. surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;i. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak;j. surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik- baiknya dan sebenar-benarnya.Dalam hal Konsultan Pajak adalah orang yang pernah mengabdikandiri sebagai pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak atau pensiunanpegawai Direktorat Jenderal Pajak:a. surat permohonan lzin Praktik Konsultan Pajak;b. daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan;c. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);e. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;f. fotokopi KTP;g. fotokopi kartu NPWP;h. surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;

DIREKTORI LAYANAN DJP 386LAYANANPERPAJAKANi. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak;j. fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun;k. surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik- baiknya dan sebenar-benarnya;l. surat permohonan.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanyapermohonan secara lengkap.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak;b. Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak.

387 LAYANAN DJP DIREKTORIFormat Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan LAYANAN PERPAJAKAN


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook