Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Buku Direktorat Layanan Perpajakan v.2018 Edisi 1

Buku Direktorat Layanan Perpajakan v.2018 Edisi 1

Published by situs.pajak, 2018-04-19 05:25:48

Description: Buku Direktorat Layanan Perpajakan v.2018 Edisi 1

Search

Read the Text Version

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 138Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final)area staples BUKTI PEMOTONGAN PAJAK FORMULIR 1721 - VII PENGHASILAN PASAL 21 (FINAL) Lembar ke-1 : untuk Penerima Penghasilan Lembar ke-2 : untuk PemotongKEMENTERIAN KEUANGAN RIDIREKTORAT JENDERAL PAJAK NOMOR: H.01 1 . 4 - . -A. IDENTITAS PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG1. NPWP : A.01 -. 2. NIK / NO. PASPOR : A.023. NAMA : A.034. ALAMAT : A.04B. PPh PASAL 21 YANG DIPOTONG KODE OBJEK PAJAK JUMLAH PENGHASILAN BRUTO TARIF PPh DIPOTONG (Rp) (%) (Rp) (1) (2) (3) (4) - -C. IDENTITAS PEMOTONG -. 3. TANGGAL & TANDA TANGAN 1. NPWP : C.01 2. NAMA : C.02 C.03 - - [dd - mm - yyyy] KODE OBJEK PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 (FINAL)123... 222111---444000121---000211 UUPOHeaaobnnnnjesggokiruMPPdneaaPasnnnhafnanIPmyagaatbosPanalelayn2nas1nLiugFaniiDnn, aiTbyluaaLnynajagainrnkDngayiabnaneSbHeaaknarkilaiTgnuuaks,eaptaaduaJAaPmBinNanatHauarAi PTuBaDyyaannggDDibitaeyriamrkaaonleShePkaNliSg,uAsnggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan4. 21-499-99

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 139 PERPAJAKANFormulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap atauPenaer eriamas tPaepnl seisun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN FORMULIR 1721 - A1 PASAL 21 BAGI PEGAWAI TETAP ATAU Lembar ke-1 : untuk Penerima Penghasilan PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN HARI Lembar ke-2 : untuk Pemotong TUA/JAMINAN HARI TUA BERKALA KEMENTERIAN KEUANGAN RI MASA PEROLEHAN PENGHASILAN [mm - mm]DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NOMOR : H.01 1 . 1 - . - H.02 -NPWP -.PEMOTONG : H.03NAMAPEMOTONG : H.04A. IDENTITAS PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG1. NPWP :A.01 - . 6. STATUS / JUMLAH TANGGUNGAN KELUARGA UNTUK PTKP2. NIK /NO. K / TK / HB / A.07 A.08 A.09 PASPOR:A.02 7. NAMA JABATAN : A.103. NAMA :A.034. ALAMAT:A.04 8. KARYAWAN ASING : A.11 YA 9. KODE NEGARA DOMISILI : A.125. JENIS KELAMIN : A.05 LAKI-LAKI A.06 PEREMPUANB. RINCIAN PENGHASILAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 URAIAN JUMLAH (Rp)KODE OBJEK PAJAK: 21-100-01 21-100-02PENGHASILAN BRUTO:1. GAJI/PENSIUN ATAU THT/JHT2. TUNJANGAN PPh3. TUNJANGAN LAINNYA, UANG LEMBUR DAN SEBAGAINYA4. HONORARIUM DAN IMBALAN LAIN SEJENISNYA5. PREMI ASURANSI YANG DIBAYAR PEMBERI KERJA6. PENERIMAAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN LAINNYA YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 217. TANTIEM, BONUS, GRATIFIKASI, JASA PRODUKSI DAN THR8. JUMLAH PENGHASILAN BRUTO (1 S.D.7)PENGURANGAN:9. BIAYA JABATAN/BIAYA PENSIUN10. IURAN PENSIUN ATAU IURAN THT/JHT11. JUMLAH PENGURANGAN (9 S.D.10)PENGHITUNGAN PPh PASAL 21:12. JUMLAH PENGHASILAN NETO (8 - 11)13. PENGHASILAN NETO MASA SEBELUMNYA14. JUMLAH PENGHASILAN NETO UNTUK PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 (SETAHUN/DISETAHUNKAN)15. PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)16. PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN/DISETAHUNKAN (14 - 15)17. PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN/DISETAHUNKAN18. PPh PASAL 21 YANG TELAH DIPOTONG MASA SEBELUMNYA19. PPh PASAL 21 TERUTANG20. PPh PASAL 21 DAN PPh PASAL 26 YANG TELAH DIPOTONG DAN DILUNASIC. IDENTITAS PEMOTONG -. 3. TANGGAL & TANDA TANGAN 1. NPWP : C.01 2. NAMA : C.02 C.03 - - [dd - mm - yyyy]

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 140Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi PNS atau Anggota TNI atauAnggota POLRI atau Pejabat Negara atau Pensiunannyaarea staples BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN FORMULIR 1721 - A2 PASAL 21 BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAU ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA Lembar ke-1 : untuk Penerima Penghasilan ATAU ANGGOTA POLISI REPUBLIK INDONESIA Lembar ke-2 : untuk Pemotong ATAU PEJABAT NEGARA ATAU PENSIUNANNYA MASA PEROLEHAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI NOMOR : H.01 1 . 2 - .- PENGHASILAN [mm - mm]DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NPWP H.02 -NAMA INSTANSI/ H.03 BENDAHARA : H.05BADAN LAIN : H.04 -.NAMABENDAHARA :A. IDENTITAS PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG1. NPWP : A.01 - . 6. JENIS KELAMIN : A.07 LAKI-LAKI A.08 PEREMPUAN2. NIP/ A.05 7. NIK : A.09 NRP : A.02 8. STATUS / JUMLAH TANGGUNGAN KELUARGA UNTUK PTKP3. NAMA : A.03 K / TK / HB /4. PANGKAT/ A.10 A.11 A.12 GOLONGAN : A.04 9. NAMA JABATAN : A.135. ALAMAT : A.06B. RINCIAN PENGHASILAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 URAIAN JUMLAH (Rp)KODE OBJEK PAJAK: 21-100-01 21-100-02PENGHASILAN BRUTO:1. GAJI POKOK/PENSIUN2. TUNJANGAN ISTERI3. TUNJANGAN ANAK4. JUMLAH GAJI DAN TUNJANGAN KELUARGA (1 S.D. 3)5. TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN6. TUNJANGAN STRUKTURAL/FUNGSIONAL7. TUNJANGAN BERAS8. TUNJANGAN KHUSUS9. TUNJANGAN LAIN-LAIN10. PENGHASILAN TETAP DAN TERATUR LAINNYA YANG PEMBAYARANNYA TERPISAH DARI PEMBAYARAN GAJI11. JUMLAH PENGHASILAN BRUTO (4 S.D. 10)PENGURANGAN:12. BIAYA JABATAN/BIAYA PENSIUN13. IURAN PENSIUN ATAU IURAN THT14. JUMLAH PENGURANGAN (12 S.D.14)PENGHITUNGAN PPh PASAL 21:15. JUMLAH PENGHASILAN NETO (11 - 14)16. JUMLAH PENGHASILAN NETO MASA SEBELUMNYA17. JUMLAH PENGHASILAN NETO UNTUK PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 (SETAHUN/DISETAHUNKAN)18. PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)19. PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN/DISETAHUNKAN (17 - 18)20. PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN/DISETAHUNKAN21. PPh PASAL 21 YANG TELAH DIPOTONG MASA SEBELUMNYA22. PPh PASAL 21 TERUTANG23. PPh PASAL 21 YANG TELAH DIPOTONG DAN DILUNASI23A. ATAS GAJI DAN TUNJANGAN23B. ATAS PENGHASILAN TETAP DAN TERATUR LAINNYA YANG PEMBAYARANNYA TERPISAH DARI PEMBAYARAN GAJIC. PEGAWAI TERSEBUT : C.01 DIPINDAHKAN C.02 PINDAHAN C.03 BARU C.04 PENSIUND. TANDA TANGAN BENDAHARA1. NPWP : D.01 - . 4. TANGGAL & TANDA TANGAN2. NAMA : D.02 D.04 - -3. NIP/NRP : D.03 [dd - mm - yyyy]

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 141 PERPAJAKAN2. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 Kewajiban untuk melaporkan pemungutan pajak: a. sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang kepada bendahara pemerintah; b. dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain dengan badan-badan tertentu; c. dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah dengan Wajib Pajak tertentu.ProsedurBendahara pemerintah, badan-badan tertentu, atau Wajib Pajak badantertentu sebagai pemungut pajak wajib melaporkan PPh Pasal 22 yangdipungut dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22:a. secara langsung;b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atauc. d engan cara lain melalui: 1) p erusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau 2) saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi meliputi: a) laman Direktorat Jenderal Pajak; b) laman penyalur SPT elektronik; c) saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu; d) j aringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; e) saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Persyaratan dan Dokumena. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;b. induk SPT Masa PPh Pasal 22;c. daftar SSP PPh Pasal 22 tertentu;d. daftar Bukti pemungutan PPh Pasal 22;e. bukti pemungutan PPh Pasal 22;f. daftar rincian penjualan dan retur penjualan;g. risalah lelang;h. bukti pembayaran negara/bukti Pbk;i. surat kuasa khusus.Batas Waktu Penyampaiana. Wajib Pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.b. Bendahara wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 142c. Pemungut Pajak PPh Pasal 22 atas impor wajib melaporkan pemungutannya secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Mewah s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015;b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018;c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain;d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2008 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Penyalur/ Distributor Rokok;e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Serta Bukti Pemotongan/ Pemungutannya;f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain s.t.d.t.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2015;g. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2015;h. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik.

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 143 PERPAJAKANFormulir SPT Masa PPh Pasal 22

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 144

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 145 PERPAJAKANFormulir Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 (Oleh Badan Usaha Industri/Eksportir Tertentu)

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 1463. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Kewajiban untuk melaporkan pajak yang dilakukan pemotongan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.ProsedurWajib Pajak orang pribadi atau badan wajib melaporkan PPh Pasal23 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong dengan menyampaikan SPTMasa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26:a. secara langsung;b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atauc. d engan cara lain melalui: 1) perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau 2) saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi meliputi: a) laman Direktorat Jenderal Pajak; b) laman penyalur SPT elektronik; c) saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu; d) j aringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; e) s aluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Persyaratan dan Dokumena. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;b. Induk SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26;c. Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26;d. Daftar Surat Setoran Pajak, Bukti Penerimaan Negara dan/atau Bukti Pemindahbukuan untuk Penyetoran PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26;e. dalam hal SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy), harus dilampiri dengan dokumen dan/ atau keterangan sebagai berikut: 1) Bukti Pemotongan; 2) SSP atau BPN, dalam hal PPh yang seharusnya dibayar dilunasi dengan seotran ke Kas Negara; 3) Bukti Pbk, dalam hal kurang bayarnya dilunasi melalui pemindahbukuan; 4) Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup, dalam hal SPT ditandatangani oleh kuasa Pemotong Pajak; 5) fotokopi Surat Keterangan Bebas yang telah dilegalisasi, dalam hal PPh Pasal 23 dibebaskan pemotongan berdasarkan Surat Keterangan Bebas; 6) fotokopi Surat Keterangan Domisili, dalam hal PPh Pasal 26 menggunakan tarif sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 147 PERPAJAKANf. dalam hal SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik, harus dilampiri dengan hasil pemindaian (scan) Surat Keterangan Domisili dalam bentuk Portable Documen Format (PDF), dalam hal PPh Pasal 26 menggunakan tarif sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang diunggah (upload) dalam Aplikasi e-Bupot 23/26.Batas Waktu PenyampaianPelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 paling lama 20(dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.03/2008 tentang Penghasilan Atas Jasa Keuangan yang Dilakukan Oleh Badan Usaha yang Berfungsi Sebagai Penyalur Pinjaman dan/atau Pembiayaan yang Tidak Dilakukan Pemotongan PPh Pasal 23;b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018;c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Serta Bukti Pemotongan/ Pemungutannya;d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik;e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/ atau Pasal 26.

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 148Formulir SPT Masa PPh Pasal 23 atau Pasal 26 Berbentuk Kertas

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 149 PERPAJAKAN

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 150

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 151 PERPAJAKANFormulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Berbentuk Kertas

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 152

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 153 PERPAJAKANFormulir SPT Masa PPh Pasal 23 atau Pasal 26 Berbentuk Elektronik

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 154

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 155 PERPAJAKAN

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 156Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Berbentuk Elektronik

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 157 PERPAJAKAN

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 158

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 159 PERPAJAKAN

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 1604. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 Kewajiban untuk melaporkan angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.ProsedurWajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan telahmendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negaradianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengantanggal validasi.Persyaratan dan DokumenPembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik melalui SistemBilling Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak menerima BuktiPenerimaan Negara (BPN) sebagai bukti setoran.Batas Waktu Penyampaiana. PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.b. Wajib Pajak dengan angsuran PPh Pasal 25 nihil dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25.Peraturan Terkaita. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan;b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018;;c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ./2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25;d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik.5. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 15 Kewajiban untuk melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Tertentu, yaitu perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan pelayaran dalam negeri, perusahaan penerbangan dalam negeri, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran migas dan panas bumi, dan perusahaan dagang asing.ProsedurWajib Pajak orang pribadi atau badan wajib melaporkan PPh Pasal15 yang dipotong atau PPh Pasal 15 yang dibayar sendiri denganmenyampaikan SPT Masa PPh Pasal 15:a. secara langsung;b. m elalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 161 PERPAJAKANc. d engan cara lain melalui: 1) p erusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau 2) s aluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi meliputi: a) l aman Direktorat Jenderal Pajak; b) laman penyalur SPT elektronik; c) s aluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu; d) j aringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; e) s aluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Persyaratan dan Dokumena. induk SPT SPT Masa PPh Pasal 15;b. bukti pembayaran;c. daftar bukti pemotongan;d. bukti pemotongan;e. surat kuasa khusus (jika ditandatangani oleh selain Wajib Pajak);f. fotokopi surat keterangan domisili (Khusus untuk perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri dengan P3B).Batas Waktu PenyampaianPelaporan SPT Masa PPh Pasal 15 paling lama 20 (dua puluh) harisetelah Masa Pajak berakhir.Peraturan Terkaita. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan;b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.03/2008 tentang Penghasilan Atas Jasa Keuangan yang Dilakukan Oleh Badan Usaha yang Berfungsi Sebagai Penyalur Pinjaman dan/atau Pembiayaan yang Tidak Dilakukan Pemotongan PPh Pasal 23;c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018;d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Serta Bukti Pemotongan/ Pemungutannya;e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik.

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 162Formulir SPT Masa PPh Pasal 15

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 163 PERPAJAKAN

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 164Formulir Bukti Pemotongan PPh atas Imbalan yang Dibayarkan/TerutangKepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final)

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 165 PERPAJAKANFormulir Bukti Pemotongan PPh atas Imbalan yang Dibayarkan/TerutangKepada Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri (Final)

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 166Formulir Bukti Pemotongan PPh atas Imbalan yang Dibayarkan/TerutangKepada Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 167 PERPAJAKAN6. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Kewajiban untuk melaporkan pajak atas: a. penghasilan dalam bentuk bunga deposito serta tabungan lainnya, bunga obligasi serta surat utang negara, dan juga bunga simpanan yang telah dibayarkan oleh koperasi ke anggota koperasi orang pribadi, b. penghasilan berupa hadiah undian, c. penghasilan yang diperoleh dari transaksi saham serta sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan pada bursa, dan juga transaksi penjualan saham ataupun pengalihan penyertaan modal di perusahaan pasangannya yang telah diterima oleh perusahaan modal ventura, d. penghasilan yang diperoleh dari transaksi pengalihan harta, yakni dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, usaha real estate, usaha jasa konstruksi, dan juga penyewaan tanah dan/atau bangunan termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan pemegang hak atas tanah dari Investor terkait dengan pelaksanaan perjanjian Bangun Guna Serah, atau e. penghasilan tertentu lainnya, yang telah diatur dengan ataupun berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah.ProsedurWajib Pajak orang pribadi atau badan wajib melaporkan SPT Masa PPhPasal 4 ayat (2) yang dipotong atau dibayar sendiri:a. secara langsung;b. m elalui pos dengan bukti pengiriman surat; atauc. dengan cara lain melalui: 1) p erusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau 2) s aluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi meliputi: a) laman Direktorat Jenderal Pajak; b) laman penyalur SPT elektronik; c) s aluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu; d) jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; e) saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Persyaratan dan Dokumena. Induk SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2);b. Daftar Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat (2);c. Daftar Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat (2) Bunga Deposito;d. Bukti Potong PPh Final Jasa Konstruksi;e. Bukti Potong PPh Final Hadiah Undian;f. Bukti Potong PPh Final Sewa Tanah Bangunan;g. Bukti Potong PPh Final Penjualan Saham;

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 168h. Bukti Potong PPh Final Deposito;i. Bukti Potong PPh FInal Transaksi Derivatif;j. Bukti Potong PPh FInal Obligasi;k. Bukti Potong PPh FInal Dividen Orang Pribadi;l. Bukti Potong PPh FInal Bunga Koperasi.Batas Waktu Penyampaiana. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.b. Penyelenggara bursa efek wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) bulan yang sama dengan bulan penyetoran.c. Emiten wajib menyampaikan laporan penyetoran tambahan Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek terhadap pemilik saham pendiri selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan penyetoran.Peraturan Terkaita. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;b. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahanya;c. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018;f. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan s.t.d.d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002;g. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Serta Bukti Pemotongan/ Pemungutannya;h. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik.

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 169 PERPAJAKANFormulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 170

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 171 PERPAJAKANFormulir Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) AtasPenghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 172Formulir Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) AtasHadiah Undian

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 173 PERPAJAKANFormulir Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Atas PenghasilanDari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 174Formulir Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilandari Transaksi Penjualan Saham yang Diperdagangkan di Bursa Efek

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 175 PERPAJAKANFormulir Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas BungaDeposito/Tabungan, Diskonto SBI, Jasa Giro

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 176Formulir Bukti Pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilandari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkandi Bursa

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 177 PERPAJAKANFormulir Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga dan/atau Diskonto Obligasi dan Surat Berharga Negara (SBN)

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 178Formulir Bukti Pemotongan PPh FInal Pasal 4 ayat (2) atas Dividen yangDiterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 179 PERPAJAKANFormulir Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpananyang Dibayarkan oleh Koperasi Kepada anggota Koperasi Orang Pribadi

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 1807. Pelaporan SPT Masa PPN 1111 Kewajiban untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPN dan/atau PPnBM, objek dan/atau bukan objek PPN dan/atau PPnBM untuk suatu Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak yang yang tidak menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan.ProsedurPengusaha Kena Pajak yang yang tidak menggunakan pedomanpenghitungan pengkreditan pajak masukan, menyampaikan SPT MasaPPN dalam bentuk dokumen elektronik melalui saluran tertentu yangditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembanganteknologi informasi meliputi:a. l aman Direktorat Jenderal Pajak;b. laman penyalur SPT elektronik;c. saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu;d. j aringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak;e. s aluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Persyaratan dan Dokumena. Induk SPT Masa PPN 1111 - Formulir 1111 (F.1.2.32.04);b. Lampiran SPT Masa PPN 1111; 1) Formulir 1111 AB - Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07); 2) Formulir 1111 A1 - Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08); 3) Formulir 1111 A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09); 4) Formulir 1111 B1 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10); 5) Formulir 1111 B2 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11); 6) Formulir 1111 B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12)Batas Waktu PenyampaianPelaporan SPT Masa PPN 1111 yang digunakan untuk melaporkan PPNatau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak, PPNyang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujuddan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dan PPN kegiatanmembangun sendiri, paling lama akhir bulan berikutnya setelah MasaPajak berakhir.

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 181 PERPAJAKANPeraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2011 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2013;c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN);d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik.

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 182Formulir SPT Masa PPN 1111

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 183 PERPAJAKAN

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 184

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 185 PERPAJAKAN

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 186

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 187 PERPAJAKAN


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook