Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Buku Direktorat Layanan Perpajakan v.2018 Edisi 1

Buku Direktorat Layanan Perpajakan v.2018 Edisi 1

Published by situs.pajak, 2018-04-19 05:25:48

Description: Buku Direktorat Layanan Perpajakan v.2018 Edisi 1

Search

Read the Text Version

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 188

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 189 PERPAJAKAN8. Pelaporan SPT Masa PPN 1111 DM Kewajiban untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPN dan/atau PPnBM, objek dan/atau bukan objek PPN dan/atau PPnBM untuk suatu Masa Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan.ProsedurPengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitunganpengkreditan pajak masukan, menyampaikan SPT Masa:a. secara langsung;b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atauc. d engan cara lain melalui: 1) perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau 2) saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi meliputi: a) laman Direktorat Jenderal Pajak; b) laman penyalur SPT elektronik; c) saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu; d) jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; e) s aluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Persyaratan dan Dokumena. Induk SPT Masa PPN 1111 DM - Formulir 1111 DM (F.1.2.32.05);;b. Lampiran SPT Masa PPN 1111 DM: 1) Formulir 1111 A DM (D.1.2.32.13) - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak; 2) Formulir 1111 R DM (D.1.2.32.14) - Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.Batas Waktu PenyampaianPelaporan SPT Masa PPN 1111 DM dilakukan paling lama akhir bulanberikutnya.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2011 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2013;c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 190 Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan s.t.d.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2013;d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik.

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 191 PERPAJAKANFormulir SPT Masa PPN 1111 DM

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 192

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 193 PERPAJAKAN

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 1949. Pelaporan SPT Masa PPN 1107 Pemungut Kewajiban untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPN dan/atau PPnBM, objek dan/atau bukan objek PPN dan/atau PPnBM untuk suatu Masa Pajak bagi bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.ProsedurBendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjukoleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkanpajak yang terutang oleh PKP atas penyerahan Barang Kena Pajakdan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak wajib menyampaikan SPT Masa:a. secara langsung;b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atauc. d engan cara lain melalui: 1) perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau 2) saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi meliputi: a) l aman Direktorat Jenderal Pajak; b) laman penyalur SPT elektronik; c) s aluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu; d) jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; e) saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Persyaratan dan Dokumena. Induk SPT - Formulir 1107 PUT (F.1.2.32.02);b. lampiran 1 Daftar PPN dan PPnBM yang Dipungut Oleh Bendaharawan Pemerintah - Formulir 1107 PUT 1 (D.1.2.32.03);c. lampiran 2 Daftar PPN dan PPnBM yang Dipungut Oleh Selain Bendaharawan Pemerintah - Formulir 1107 PUT 2 (D.1.2.32.04).Batas Waktu Penyampaiana. Pelaporan SPT Masa PPN 1107 Pemungut PPN paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.b. Pengecualian dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPN, dalam hal pada suatu Masa Pajak tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut PPN dan/atau PPnBM.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-147/PJ/2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pemungut PPN.

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 195 PERPAJAKANFormulir SPT Masa PPN 1101 Pemungut

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 196

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 197 PERPAJAKAN

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 198

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 199 PERPAJAKAN10. Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Kewajiban untuk melaporkan penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta) setahun bagi Wajib Pajak orang pribadi.ProsedurWajib Pajak orang pribadi menyampaikan SPT Tahunan:a. secara langsung;b. m elalui pos dengan bukti pengiriman surat; atauc. dengan cara lain melalui: 1) p erusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau 2) s aluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi meliputi: a) l aman Direktorat Jenderal Pajak; b) laman penyalur SPT elektronik; c) s aluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu; d) j aringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; e) saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Persyaratan dan DokumenInduk SPT Tahunan PPh Pribadi 1770 SS.Batas Waktu PenyampaianPelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS paling lama 3 (tiga)bulan setelah akhir Bagian Tahun Pajak.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya s.t.d.t.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017;c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan;d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Surat Pemberitahuan Elektronik.

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 200Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 201 PERPAJAKAN11. Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Kewajiban untuk melaporkan pajak atas penghasilan: a. dari satu atau lebih pemberi kerja; b. dalam negeri lainnya; dan/atau c. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final, bagi Wajib Pajak orang pribadi.ProsedurWajib Pajak orang pribadi menyampaikan SPT Tahunan 1770 S:a. secara langsung;b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atauc. dengan cara lain melalui: 1) perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau 2) s aluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi meliputi: a) l aman Direktorat Jenderal Pajak; b) laman penyalur SPT elektronik; c) saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu; d) jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; e) s aluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Persyaratan dan Dokumena. induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S;b. lampiran 1770-I dan 1770-II;c. bukti potong 1721-A1/A2;d. bukti pembayaran zakat/sumbangan wajib keagamaan;e. penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya.Batas Waktu PenyampaianPelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S paling lama 3 (tiga)bulan setelah akhir Bagian Tahun Pajak.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya s.t.d.t.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017;c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan;d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Surat Pemberitahuan Elektronik.

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 202Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 203 PERPAJAKAN

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 204

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 205 PERPAJAKAN

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 20612. Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Kewajiban untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 digunakan untuk melaporkan penghasilan: a. dari usaha/pekerjaan bebas; b. dari satu atau lebih pemberi kerja; c. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan/atau bersifat Final; dan/atau d. dalam negeri lainnya/luar negeri,ProsedurWajib Pajak orang pribadi menyampaikan SPT Tahunan:a. secara langsung;b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atauc. dengan cara lain melalui: 1) p erusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau 2) s aluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi meliputi: a) l aman Direktorat Jenderal Pajak; b) laman penyalur SPT elektronik; c) saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu; d) jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; e) saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Persyaratan dan Dokumena. induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770;b. lampiran 1770-I s.d. 1770-IV;c. bukti pembayaran zakat/sumbangan wajib keagamaan;d. neraca dan laporan laba rugi (pembukuan);e. rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma);f. daftar pembayaran PPh Pasal 25 dari gerai (Wajib Pajak Pengusaha Tertentu);g. penghitungan peredaran bruto dan pembayaran final Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013;h. bukti potong sehubungan dengan pekerjaan atau penghasilan luar negeri;i. daftar nominatif biaya infotainment;j. penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya;k. penghitungan kompensasi kerugian;l. penghitungan PPh terutang (PH/MT);m. SSP lembar ke-3 PPh Pasal 29;

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 207 PERPAJAKANn. bukti potong 1721-A1/A2;o. surat kuasa khusus;p. surat keterangan kematian.Batas Waktu PenyampaianPelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 paling lama 3 (tiga)bulan setelah akhir Bagian Tahun Pajak.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya s.t.d.t.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017;c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan;d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Surat Pemberitahuan Elektronik.

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 208Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 209 PERPAJAKAN

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 210

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 211 PERPAJAKAN

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 212

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 213 PERPAJAKAN

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 214

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 215 PERPAJAKAN

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 216

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 217 PERPAJAKAN13. Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 1771 Kewajiban untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan.ProsedurWajib Pajak badan menyampaikan SPT Tahunan:a. secara langsung;b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atauc. d engan cara lain melalui: 1) perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau 2) saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi meliputi: a) l aman Direktorat Jenderal Pajak; b) laman penyalur SPT elektronik; c) saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu; d) jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; e) s aluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Persyaratan dan Dokumena. induk SPT Tahunan PPh Badan 1771;b. lampiran 1771-I s.d. 1771-VI;c. lampiran khusus 1A-8A;d. SSP lembar ke-3 PPh Pasal 29;e. laporan keuangan yang telah atau tidak diaudit oleh Akuntan Publik;f. SSP PPh Pasal 26 ayat (4);g. surat kuasa khusus;h. perhitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.Batas Waktu PenyampaianPelaporan SPT Tahunan PPh Badan 11771 paling lama 4 (empat) bulansetelah akhir Bagian Tahun Pajak.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya s.t.d.t.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 218 PER-30/PJ/2017;c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan;d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Surat Pemberitahuan Elektronik.

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 219 PERPAJAKANFormulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 220

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 221 PERPAJAKAN

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 222

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 223 PERPAJAKAN

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 224

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 225 PERPAJAKAN

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 226

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 227 PERPAJAKAN14. Pelaporan SPT Pembetulan Hak Wajib Pajak yang dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan. a. dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. b. dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.ProsedurWajib Pajak orang pribadi atau badan menyampaikan SPT Pembetulan:a. secara langsung;b. dengan bukti pengiriman surat; atauc. dengan cara lain melalui: 1) p erusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau 2) s aluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi meliputi: a) l aman Direktorat Jenderal Pajak; b) laman penyalur SPT elektronik; c) s aluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu; d) jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; e) s aluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Persyaratan dan Dokumena. Sama dengan persyaratan untuk SPT 1770 SS, 1770 S, 1770, dan 1771;b. SPT Masa Normal dan/atau SPT Masa sebelumnya sesuai jenis SPT Masa yang dibetulkan;c. SPT Masa Pembetulan sesuai jenis SPT Masa yang dibetulkan;d. dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT Masa untuk Masa Pajak Januari 2011 dan/atau Masa Pajak setelah Januari 2011, untuk: SPT Masa yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, SPT Masa Pembetulan dilampiri dengan seluruh Lampiran SPT dalam bentuk dokumen elektronik;e. dalam hal SPT Masa yang disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), SPT Masa PPN Pembetulan cukup dilampiri dengan Lampiran SPT yang dibetulkan;

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 228f. dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT Masa untuk Masa Pajak, pembetulan dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa yang sama dengan formulir SPT Masa yang dibetulkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Batas Waktu Penyampaiana. Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan: 1) surat pemberitahuan Pemeriksaan; atau 2) s urat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.b. dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.c. dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, Wajib Pajak dapat membetulkan SPT Tahunan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya s.t.d.t.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017;c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan;d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Surat Pemberitahuan Elektronik.15. Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Kewajiban untuk memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 229 PERPAJAKANProsedurWajib Pajak orang pribadi yang menggunakan Norma PenghitunganPenghasilan Neto wajib memberitahukan mengenai penggunaanNorma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPPtempat Wajib Pajak terdaftar.Persyaratan dan DokumenSurat pemberitahuan penggunaan norma penghitungan.Batas Waktu PenyampaianPaling lama 3 (tiga) bulan pada awal Tahun Pajak yang bersangkutan.Peraturan TerkaitPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentangNorma Penghitungan Penghasilan Neto.

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 230Formulir Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 231 PERPAJAKAN16. Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang dalam hal-hal tertentu mengakibatkan Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat menyampaikan SPT sesuai dengan ketentuan batas waktu penyampaian SPT Tahunan.Prosedur SPTWajib Pajak menyampaikan pemberitahuan perpanjanganTahunan:a. secara langsung;b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atauc. e-filling, ASP dan saluran tertentu lainnya.Persyaratan dan Dokumena. pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT;b. penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;c. laporan keuangan sementara;d. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak;e. surat kuasa khusus dalam hal SPT Tahunan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak.Batas Waktu PenyampaianPemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan ke KPPsebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan.

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 232Formulir Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPTTahunan PPh WP Orang Pribadi

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 233 PERPAJAKANFormulir Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPTTahunan PPh WP Badan

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 234

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 235 PERPAJAKANFormulir Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu PenyampaianSPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Bagi WP yang DiizinkanMenyelenggarakan Pembukuan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat)

DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 236Formulir Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 237 PERPAJAKAN17. Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Hak Wajib Pajak dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan, untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang KUP. Hak ini dapat dilakukan sepanjang Pemeriksa Pajak belum menyampaikan SPHP kepada Wajib Pajak.ProsedurWajib Pajak menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran SPT keKPP tempat Wajib Pajak terdaftar.Persyaratan dan Dokumena. laporan tersendiri secara tertulis harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak;b. penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format SPT;c. Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar;d. Surat Setoran Pajak atas pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen).Apabila pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tidakmengakibatkan kekurangan pembayaran pajak maka pengungkapantersebut tidak perlu dilampiri dengan Surat Setoran Pajak.Batas Waktu PenyampaianSepanjang Pemeriksa Pajak belum menyampaikan SPHP.Peraturan TerkaitPeraturan Menteri Keuangan Nornor 17/PMK.03/2013 tentang TataCara Pemeriksaan s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015.


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook