DIREKTORI LAYANAN DJP 388LAYANANPERPAJAKANFormat Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak Bagi KonsultanPajak yang Pernah Mengabdikan Diri Sebagai Pegawai/Pensiunan DJP FORMAT SURAT PERMOHONAN IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK BAGI KONSULTAN PAJAK YANG PERNAH MENGABDIKAN DIRI SEBAGAI PEGAWAI DIDIREKTORAT JENDERAL PAJAK ATAU PENSIUNAN PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK:Nomor : ........................... (1) ...........................Perihal : Permohonan Izin Praktik Konsultan PajakYth. Direktur Jenderal Pajak : ........................... (2) ...........................di Jakarta : ........................... (3) ...........................Yang bertandatangan di bawah ini: : ........................... (4) ...........................1. Nama : ........................... (5) ...........................2. Tempat dan tanggal lahir : ........................... (6) ...........................3. Nomor Induk Pegawai4. Pangkat dan golongan terakhir (dari tahun ....... s.d. tahun ........)5. Masa kerja : ........................... (7) ........................... : ........................... (8) ...........................6. Jabatan terakhir : ........................... (9) ...........................7. Nomor Kartu Tanda Penduduk : ........................... (10) ...........................8. Nomor Pokok Wajib Pajak : ........................... (11) ...........................9. Alamat rumah10. Nomor telepondengan ini mengajukan permohonan penerbitan. Izin Praktik Konsultan Pajak. Untukmelengkapi permohonan di atas, bersama ini saya lampirkan:1. daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan;2. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);4. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;5. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);6. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);7. surat pernyataan tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;8. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak;9. fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun; dan10. surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya. ...... (12) ......, ............ (13) ......... Pemohon (14) (................ (2) ................)
389 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKANFormat Surat Permohonan Peningkatan Izin Praktik Konsultan
DIREKTORI LAYANAN DJP 390LAYANANPERPAJAKAN60. Penerbitan Kembali atau Perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Konsultan Pajak Layanan ini diberikan kepada konsultan pajak yang mengajukan permohonan untuk memperpanjang masa berlaku kartu izin praktik dan Konsultan Pajak yang mengalami perubahan data diri untuk mendapatkan Kartu Izin Praktik yang baru.ProsedurKonsultan pajak mengisi formulir dan mencetak surat permohonanpenerbitan kembali kartu izin praktik karena perubahan data diripada aplikasi administrasi Konsultan Pajak, serta menyampaikan suratpermohonan penerbitan kembali kartu izin praktik karena perubahandata diri kepada Direktur Jenderal Pajak.Persyaratan dan Dokumena. Dalam hal penerbitan kembali: 1) surat permohonan; 2) Kartu Izin Praktik; 3) pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar; 4) dokumen perubahan diri Konsultan Pajak.b. Dalam hal salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik hilang: 1) Surat Permohonan Penerbitan Kembali Salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik Karena Hilang 2) pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih dengan ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar; 3) surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).c. Dalam hal perpanjangan Masa berlaku Kartu Izin Praktik: 1) surat permohonan; 2) Kartu Izin Praktik; 3) pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterimasecara lengkap diterbitkan Kartu Izin PraktikPeraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak;b. Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak.
DIREKTORI391 LAYANAN DJP LAYANAN PERPAJAKANFormat Surat Pendaftaran Ulang Izin Praktik Konsultan Pajak
DIREKTORI LAYANAN DJP 392LAYANANPERPAJAKANFormat Surat Permohonan Perpanjangan Masa Berlaku Kartu Izin Praktik
393 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN61. Pencabutan Surat Izin Konsultan Pajak Layanan ini diberikan kepada konsultan pajak yang mengajukan permohonan pencabutan surat izin konsultan pajak dikarenakan konsultan pajak sudah tua, sudah meninggal, sudah tidak mampu menjalankan kegiatan konsultan pajak atau karena keadaan lain dari konsultan pajak tersebut.ProsedurKonsultan Pajak/ahli waris/pihak luar lainnya yang berhubungandengan konsultan pajak mengajukan permohonan pencabutan SuratIjin Konsultan Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak.Persyaratan dan DokumenSurat permohonan.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah semua persyaratanadministrasi dipenuhi secara lengkap.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak;b. Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak.
SENGKETA PAJAK
DIREKTORI SENGKETA PAJAK 396LAYANANPERPAJAKAN1. Permintaan Keterangan Wajib Pajak dalam Rangka Pengajuan Keberatan Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak sebelum mengajukan keberatan untuk meminta keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak dalam surat ketetapan pajak atau bukti pemotongan atau pemungutan.ProsedurWajib Pajak menyampaikan permintaan keterangan melalui KPPtempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajakdikukuhkan.Persyaratan dan DokumenSurat permintaan keterangan.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak surat permintaan keteranganditerima (dalam hal Unit Pelaksana Pemeriksaan berada di KPP).Peraturan TerkaitPeraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang TataCara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan s.t.d.d. Peraturan MenteriKeuangan Nomor 202/PMK.03/2015.2. Keberatan Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan keberatan dalam hal Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi dan/atau jumlah pajak yang tertuang dalam surat ketetapan pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga tidak sebagaimana mestinya.ProsedurWajib Pajak menyampaikan Surat Keberatan ke KPP tempat WajibPajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkanyang dapat dilakukan:a. secara langsung;b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atauc. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-filing.Persyaratan dan Dokumena. Pengajuan keberatan Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; 2) m engemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang
397 SENGKETA PAJAK DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN menjadi dasar penghitungan; 3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak; 4) d iajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal: a) s urat ketetapan pajak diterbitkan; atau b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak; 5) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; 6) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.b. Pengajuan keberatan untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) d iajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; 2) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan; 3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak; 4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum Surat Keberatan disampaikan; 5) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal: a) surat ketetapan pajak dikirim; atau b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak; 6) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; 7) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima
DIREKTORI SENGKETA PAJAK 398LAYANANPERPAJAKANDirektur Jenderal Pajak dalam jangka waktu harus memberikankeputusan atas keberatan yang diajukan.Peraturan TerkaitPeraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang TataCara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan s.t.d.d. Peraturan MenteriKeuangan Nomor 202/PMK.03/2015.
399 SENGKETA PAJAK DIREKTORIFormat Surat Keberatan LAYANAN PERPAJAKANFORMAT SURAT KEBERATANNomor : ............................... (1) ................................ (2)Lampiran : ............................... (3)Hal : Pengajuan KeberatanYth. Direktur Jenderal Pajaku.b. Kepala KPP ..................................................................................... (4)Yang bertanda tangan di bawah ini:Nama : ................................................ (5)NPWP : ................................................ (6)Jabatan : ................................................ (7)Alamat : ................................................ (8)Nomor Telepon : ................................................ (9)Bertindak selaku : Wajib Pajak Wakil Kuasa dari Wajib Pajak Nama : ................................................ (10) NPWP : ................................................ (11) Alamat : ................................................ (12)bersama ini mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak (skp)/pemotongan atau pemungutanoleh pihak ketiga*):Jenis surat : .................................................. (13)Nomor dan tanggal : .................................................. (14)Jenis Pajak : .................................................. (15)Masa/Tahun Pajak : .................................................. (16)Alasan pengajuan keberatan (17):1. Sengketa ....................................................................................................................................Alasan keberatan dan jumlah menurut Wajib Pajak....................................................................2. Sengketa ....................................................................................................................................Alasan keberatan dan jumlah menurut Wajib Pajak ...................................................................3. .............................................................................................................................................dst.Berdasarkan hal tersebut di atas maka:a. Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak/pemotongan atau pemungutan*) sebesar .................................................................................. (18)b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar: ............................ (19)c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar: ............................................................................................................................................ (20)d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar ........................... (21) tanggal ............................ (22) pada bank/pos persepsi ............................. (23) dengan NTPN ............................. (24)Lampiran: (25) Jenis Dokumen Set/Lembar No.Demikian surat keberatan kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan. Wajib Pajak/Wakil/Kuasa**) .................................. (26)Keterangan:1. Beri tanda X pada yang sesuai.2. *) Diisi salah satu yang sesuai.3. **) Diisi salah satu yang sesuai dan dalam hal surat pengajuan keberatan ditandatangani oleh kuasa harus dilampiri Surat Kuasa Khusus.
DIREKTORI SENGKETA PAJAK 400LAYANANPERPAJAKAN3. Pencabutan Permohonan Keberatan Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan pencabutan permohonan keberatan.ProsedurWajib Pajak menyampaikan pencabutan permohonan keberatan keKPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tembusan kepada DirekturJenderal Pajak dan Kepala Kantor Wilayah DJP yang merupakan atasanKepala KPP.Persyaratan dan Dokumena. permohonan pencabutan dilakukan sebelum tanggal diterima SPT Untuk Hadir oleh Wajib Pajak;b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan alasan pencabutan dan ditandatangani oleh Wajib Pajak;c. surat kuasa khusus, dalam hal surat permohonan tersebut ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya suratpermohonan pencabutan keberatan.Peraturan TerkaitPeraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang TataCara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan s.t.d.d. Peraturan MenteriKeuangan Nomor 202/PMK.03/2015.
401 SENGKETA PAJAK DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKANFormat Surat Permohonan Pencabutan Pengajuan KeberatanFORMAT SURAT PERMOHONAN PENCABUTAN PENGAJUAN KEBERATANNomor : ............................... (1) ................................ (2)Lampiran : ............................... (3)Hal : Permohonan Pencabutan Pengajuan KeberatanYth. Direktur Jenderal Pajaku.b. Kepala KPP ..................................................................................... (4)Yang bertanda tangan di bawah ini:Nama : ................................................ (5)NPWP : ................................................ (6)Jabatan : ................................................ (7)Alamat : ................................................ (8)Nomor Telepon : ................................................ (9)Bertindak selaku : Wajib Pajak Wakil Kuasa dari Wajib Pajak Nama : ................................................ (10) NPWP : ................................................ (11) Alamat : ................................................ (12)bersama ini mengajukan pencabutan atas Surat Keberatan:Nomor dan tanggal : .................................................. (13)Perihal surat : .................................................. (14)Penandatangan : .................................................. (15)Bertindak selaku : .................................................. (16)Alasan pencabutan pengajuan keberatan:1. ............................................................................................................................2. ............................................................................................................................3. ............................................................................................................... dst. (17)Demikian surat permohonan pencabutan atas pengajuan keberatan kami sampaikan untuk dapatdisetujui. Wajib Pajak/Wakil/Kuasa**)Tembusan: .................................. (18)1. Direktur Jenderal Pajak;2. Kepala Kanwil DJP ........ (19)Keterangan:1. Beri tanda X pada yang sesuai.2. *) : Diisi salah satu yang sesuai.3. **) : Diisi salah satu yang sesuai dan dalam hal surat pengajuan keberatan ditandatangani oleh kuasa harus dilampiri Surat Kuasa Khusus.
DIREKTORI SENGKETA PAJAK 402LAYANANPERPAJAKAN4. Permintaan Keterangan Wajib Pajak dalam Rangka Banding Layanan yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan untuk keperluan permohonan banding.ProsedurWajib Pajak menyampaikan permintaan keterangan melalui KPPtempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajakdikukuhkan.Persyaratan dan DokumenSurat permintaan keterangan.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal penerimaanpermintaan keterangan dan/atau dengan mempertimbangkan bataswaktu pengajuan banding Wajib Pajak, kepala unit pelaksana penelitikeberatan atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan tanggapan.Peraturan TerkaitPeraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata CaraPengajuan dan Penyelesaian Keberatan.5. Pembetulan (Pasal 16 UU KUP) Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pembetulan: a. Surat ketetapan pajak yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; b. Surat Tagihan Pajak; c. Surat Keputusan Pembetulan; d. Surat Keputusan Keberatan; e. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi; f. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi; g. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; h. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; i. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak; j. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga; k. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang; l. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; m. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; n. Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; atau o. Surat Keputusan Pengurangan Denda Pajak Bumi dan Bangunan, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan perundang-undangan perpajakan.
403 SENGKETA PAJAK DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKANProsedurWajib Pajak menyampaikan permohonan pembetulan ke KPP tempatWajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajakdikukuhkan melalui:a. secara langsung;b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atauc. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-filing.Persyaratan dan Dokumena. 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan;b. permohonan harus disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan;c. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan permohonan dan menggunakan format surat permohonan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan;d. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonanpembetulan diterima.Peraturan TerkaitPeraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 tentang Tata CaraPembetulan.
DIREKTORI SENGKETA PAJAK 404LAYANANPERPAJAKANFormat Surat Permohonan Pembetulan
405 SENGKETA PAJAK DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN6. Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 Ayat 1a UU KUP) Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi meliputi: a. sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP; b. sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP; atau c. sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.ProsedurWajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan ataupenghapusan sanksi administrasi ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftardan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui:a. secara langsung;b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atauc. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-filing.Persyaratan dan Dokumena. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak, kecuali permohonan tersebut diajukan untuk Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP, sepanjang terkait dengan surat ketetapan pajak yang sama maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu Surat Tagihan Pajak;b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;c. mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;d. permohonan harus disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.
DIREKTORI SENGKETA PAJAK 406LAYANANPERPAJAKANJangka Waktu PenyelesaianPaling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.Peraturan TerkaitPeraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata CaraPengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Penguranganatau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.
407 SENGKETA PAJAK DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKANFormat Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan SanksiAdministrasiFORMAT SURAT PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI:Nomor : ............................... (1) ................................ (2)Lampiran : ............................... (3)Hal : Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi AdministrasiYth. Direktur Jenderal Pajaku.b. Kepala KPP ..................................................................................... (4)Yang bertanda tangan di bawah ini:Nama : ................................................ (5)NPWP : ................................................ (6)Jabatan : ................................................ (7)Alamat : ................................................ (8)Nomor Telepon : ................................................ (9)Bertindak selaku : Wajib Pajak Wakil Kuasa dari Wajib Pajak Nama : ................................................ (10) NPWP : ................................................ (11) Alamat : ................................................ (12)bersama ini mengajukan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalamSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan(SKPKBT)/Surat Tagihan Pajak (STP)*):Nomor & Tanggal : .................................................. (13)Jenis Pajak : .................................................. (14)Masa/Tahun*) Pajak : .................................................. (15)Alasan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi:........................................................................................................................................................................................................................................................................................................... (16)Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini dimohon pengurangan/penghapusan sanksiadministrasi menjadi sebesar Rp ............................................................................................ (17).Sehubungan dengan permohonan tersebut, kami informasikan bahwa kami telah membayar pajakyang terutang sebesar Rp ................................. (18) tanggal .................................. (19) pada bank................................. (20) dengan NTPN ........................................ (21).Sebagai kelengkapan permohonan, terlampir disampaikan: (22) Set/Lembar No. Jenis DokumenDemikian surat permohonan kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan. Wajib Pajak/Wakil/Kuasa**)Keterangan: (23) ......................................1. Beri tanda X pada yang sesuai.2. *) Diisi salah satu yang sesuai.3. **) Diisi salah satu yang sesuai dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh kuasa harus dilampiri Surat Kuasa Khusus.
DIREKTORI SENGKETA PAJAK 408LAYANANPERPAJAKAN7. Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Pasal 36 Ayat 1b UU KUP) Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP.ProsedurWajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalansurat ketetapan pajak yang tidak benar ke KPP tempat Wajib Pajakterdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui:a. secara langsung;b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atauc. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-filing.Persyaratan dan Dokumena. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak;b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;c. mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan;d. permohonan harus disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.Peraturan TerkaitPeraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata CaraPengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Penguranganatau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.
409 SENGKETA PAJAK DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKANFormat Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang TidakBenarFORMAT SURAT PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAKYANG TIDAK BENAR:Nomor : ............................... (1) Pembatalan ................................ (2)Lampiran : ............................... (3) SuratHal : Permohonan Pengurangan atau Ketetapan Pajak yang Tidak BenarYth. Direktur Jenderal Pajaku.b. Kepala KPP ..................................................................................... (4)Yang bertanda tangan di bawah ini:Nama : ................................................ (5)NPWP : ................................................ (6)Jabatan : ................................................ (7)Alamat : ................................................ (8)Nomor Telepon : ................................................ (9)Bertindak selaku : Wajib Pajak Wakil Kuasa dari Wajib Pajak Nama : ................................................ (10) NPWP : ................................................ (11) Alamat : ................................................ (12)bersama ini mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yangtidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarTambahan/Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar/Surat Ketetapan Pajak Nihil*):Nomor & Tanggal : .................................................. (13)Jenis Pajak : .................................................. (14)Masa/Tahun*) Pajak : .................................................. (15)Alasan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar:........................................................................................................................................................................................................................................................................................................... (16)Berdasarkan hal tersebut di atas, perhitungan pajak yang masih harus dibayar/jumlah rugi*)menurut kami adalah sebesar Rp .............................................................................................. (17).Sebagai kelengkapan permohonan, terlampir disampaikan: (18) Set/Lembar No. Jenis DokumenDemikian surat permohonan kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan. Wajib Pajak/Wakil/Kuasa**)Keterangan: (19) ......................................1. Beri tanda X pada yang sesuai.2. *) Diisi salah satu yang sesuai.3. **) Diisi salah satu yang sesuai dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh kuasa harus dilampiri Surat Kuasa Khusus.
DIREKTORI SENGKETA PAJAK 410LAYANANPERPAJAKAN8. Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar (Pasal 36 Ayat 1c UU KUP) Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak, meliputi: a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.ProsedurWajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan ataupembatalan Surat Tagihan Pajak ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftardan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui:a. secara langsung;b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atauc. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-filing.Persyaratan dan Dokumena. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;c. mengemukakan jumlah tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;d. permohonan harus disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.Peraturan TerkaitPeraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata CaraPengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Penguranganatau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.
DIREKTORI 411 SENGKETA PAJAK LAYANAN PERPAJAKANFormat Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang TidakBenarFORMAT SURAT PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT TAGIHAN PAJAKYANG TIDAK BENAR:Nomor : ............................... (1) ................................ (2)Lampiran : ............................... (3)Hal : Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak BenarYth. Direktur Jenderal Pajaku.b. Kepala KPP ..................................................................................... (4)Yang bertanda tangan di bawah ini:Nama : ................................................ (5)NPWP : ................................................ (6)Jabatan : ................................................ (7)Alamat : ................................................ (8)Nomor Telepon : ................................................ (9)Bertindak selaku : Wajib Pajak Wakil Kuasa dari Wajib Pajak Nama : ................................................ (10) NPWP : ................................................ (11) Alamat : ................................................ (12)bersama ini mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yangtidak benar atas Surat Tagihan Pajak:Nomor & Tanggal : .................................................. (13)Jenis Pajak : .................................................. (14)Masa/Tahun*) Pajak : .................................................. (15)Alasan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar:........................................................................................................................................................................................................................................................................................................... (16)Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini dimohon pengurangan atau pembatalan Surat TagihanPajak yang tidak benar menjadi sebesar Rp ............................................................................... (17).Sebagai kelengkapan permohonan, terlampir disampaikan: (18) Set/Lembar No. Jenis DokumenDemikian surat permohonan kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan. Wajib Pajak/Wakil/Kuasa**)Keterangan: (19) ......................................1. Beri tanda X pada yang sesuai.2. *) Diisi salah satu yang sesuai.3. **) Diisi salah satu yang sesuai dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh kuasa harus dilampiri Surat Kuasa Khusus.
DIREKTORI SENGKETA PAJAK 412LAYANANPERPAJAKAN9. Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan (Pasal 36 Ayat 1d UU KUP) Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan, yang diterbitkan tanpa: a. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau b. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang KUP dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP.ProsedurWajib Pajak menyampaikan permohonan ke KPP tempat Wajib Pajakterdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui:a. secara langsung;b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atauc. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-filing.Persyaratan dan Dokumena. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak;b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menguraikan tentang tidak disampaikannya surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan/atau tidak dilaksanakannya pembahasan akhir hasil pemeriksaan;c. permohonan harus disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;d. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.Peraturan TerkaitPeraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata CaraPengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Penguranganatau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.
DIREKTORI 413 SENGKETA PAJAK LAYANAN PERPAJAKANFormat Surat Permohonan Pembatalan SKP Hasil PemeriksaanFORMAT SURAT PERMOHONAN PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK HASIL PEMERIKSAANATAU VERIFIKASI:Nomor : ............................... (1) ................................ (2)Lampiran : ............................... (3)Hal : Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan atau VerifikasiYth. Direktur Jenderal Pajaku.b. Kepala KPP ..................................................................................... (4)Yang bertanda tangan di bawah ini:Nama : ................................................ (5)NPWP : ................................................ (6)Jabatan : ................................................ (7)Alamat : ................................................ (8)Nomor Telepon : ................................................ (9)Bertindak selaku : Wajib Pajak Wakil Kuasa dari Wajib Pajak Nama : ................................................ (10) NPWP : ................................................ (11) Alamat : ................................................ (12)bersama ini mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yangtidak benar atas Surat Tagihan Pajak:Nomor & Tanggal : .................................................. (13)Jenis Pajak : .................................................. (14)Masa/Tahun*) Pajak : .................................................. (15)Alasan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi karenasurat ketetapan pajak diterbitkan tanpa: penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil verifikasi. pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi dengan Wajib Pajak.Dengan uraian sebagai berikut:........................................................................................................................................................................................................................................................................................................... (16)Sebagai kelengkapan permohonan, terlampir disampaikan: (17) Set/Lembar No. Jenis DokumenDemikian surat permohonan kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan. Wajib Pajak/Wakil/Kuasa**)Keterangan: (19) ......................................1. Beri tanda X pada yang sesuai.2. *) Diisi salah satu yang sesuai.3. **) Diisi salah satu yang sesuai dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh kuasa harus dilampiri Surat Kuasa Khusus.
DIREKTORI SENGKETA PAJAK 414LAYANANPERPAJAKAN10. Pencabutan Permohonan Pasal 36 UU KUP Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, atau pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan.ProsedurWajib Pajak menyampaikan permohonan ke KPP tempat Wajib Pajakterdaftar.Persyaratan dan Dokumena. pencabutan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dapat mencantumkan alasan pencabutan;b. pencabutan harus disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;c. surat pencabutan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat pencabutan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat pencabutan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.Batas Waktu PenyampaianWajib Pajak dapat melakukan pencabutan permohonan Pasal 36 UUKUP sebelum diterbitkan surat keputusan.Peraturan TerkaitPeraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata CaraPengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Penguranganatau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.11. Pengurangan Denda Administrasi PBB (Pasal 20 UU PBB) Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak berupa pengurangan denda administrasi PBB karena: a. kealpaan Wajib Pajak; b. bukan kesalahan Wajib Pajak; c. Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas pada: 1) akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB, dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan; atau 2) akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB, dalam hal Wajib Pajak melakukan pencatatan; d. terjadi bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya sehingga Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya; atau e. hal-hal lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
DIREKTORI415 SENGKETA PAJAK LAYANAN PERPAJAKANProsedurWajib Pajak menyampaikan permintaan pengurangan dendaadministrasi PBB kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPPdengan cara:a. langsung;b. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat secara tercatat; atauc. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.Persyaratan dan Dokumena. 1 (satu) permintaan untuk 1 (satu) SKP PBB atau STP PBB;b. permintaan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;c. mengemukakan besarnya denda administrasi PBB yang dimintakan pengurangan dengan disertai alasan;d. Wajib Pajak telah melunasi PBB yang tidak atau kurang dibayar yang menjadi dasar penghitungan denda administrasi yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB;e. ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permintaan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permintaan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat permintaanpengurangan denda administrasi PBB diterima.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-56/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar s.t.d.t.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2012.
DIREKTORI SENGKETA PAJAK 416LAYANANPERPAJAKANContoh Format Permintaan Pengurangan Denda Administrasi PBB
DIREKTORI417 SENGKETA PAJAK LAYANAN PERPAJAKAN
DIREKTORI SENGKETA PAJAK 418LAYANANPERPAJAKAN12. Pengurangan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB yang Tidak Benar Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak berupa pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar dalam hal terdapat ketidakbenaran materi dalam penetapan besarnya PBB yang terutang pada SPPT atau SKP PBB.ProsedurWajib Pajak menyampaikan permintaan pengurangan SPPT atau SKPPBB yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KepalaKPP dengan cara:a. langsung;b. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat secara tercatat; atauc. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.Persyaratan dan Dokumena. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;b. permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;c. mencantumkan besarnya pengurangan SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan dengan disertai alasan;d. dilampiri fotokopi SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan pengurangan;e. ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat permintaanpengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar diterima.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-56/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar s.t.d.t.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2012.
DIREKTORI419 SENGKETA PAJAK LAYANAN PERPAJAKANContoh Format Surat Permohonan Pengurangan SPPT atau SKP PBB yangTidak Benar
DIREKTORI SENGKETA PAJAK 420LAYANANPERPAJAKAN
DIREKTORI421 SENGKETA PAJAK LAYANAN PERPAJAKAN13. Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB yang Tidak Benar Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak berupa pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar dalam hal SPPT, SKP PBB, atau STP PBB tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan seharusnya tidak diterbitkan.ProsedurWajib Pajak menyampaikan permintaan pembatalan SPPT, SKP PBB,atau STP PBB yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak melaluiKepala KPP dengan cara:a. langsung;b. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat secara tercatat; atauc. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.Persyaratan dan Dokumena. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT, SKP PBB, atau STP PBB;b. p ermohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;c. m encantumkan alasan permohonan;d. d ilampiri asli SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang dimohonkan pembatalan;e. ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat permintaanpembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar diterima.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-56/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar s.t.d.t.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2012.
DIREKTORI SENGKETA PAJAK 422LAYANANPERPAJAKANContoh Format Surat Permohonan Pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STPPBB yang Tidak Benar
423 SENGKETA PAJAK DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN
DIREKTORI SENGKETA PAJAK 424LAYANANPERPAJAKAN14. Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan PBB karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.ProsedurWajib Pajak menyampaikan permintaan pengurangan PBB kepadaMenteri Keuangan dan disampaikan melalui Kepala KPP dengan cara:a. langsung;b. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat secara tercatat; atauc. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.Persyaratan dan Dokumena. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT, SKP PBB, atau STP PBB;b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase Pengurangan PBB yang dimohonkan dengan disertai alasan yang jelas;c. ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak, dan dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak, permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;d. tidak memiliki tunggakan PBB atas Objek Pajak yang dimohonkan Pengurangan PBB, kecuali dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.e. dalam hal Pengurangan PBB karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak s, permohonan Pengurangan PBB juga harus dilampiri dengan: 1) fotokopi laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPTTahunan PPh sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB, untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan; atau 2) fotokopi dokumen pencatatan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB, untuk Wajib Pajak yang melakukan pencatatan; 3) fotokopi dokumen pendukung yang menyatakan Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas pada tahun sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB.f. dalam hal Pengurangan PBB terhadap Objek Pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, permohonan Pengurangan PBB juga harus dilampiri dengan: 1) surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa;
425 SENGKETA PAJAK DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN2) surat keterangan dari instansi terkait sebagai bukti pendukung yang menyatakan bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal surat permohonanpengurangan PBB.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ./2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
DIREKTORI SENGKETA PAJAK 426LAYANANPERPAJAKANContoh Format Surat Permohonan Pengurangan PBB PERMOHONAN PENGURANGAN PBBNomor : ............................... (1) ................................ (2)Lampiran : ............................... (3)Hal : Permohonan Pengurangan PBBYth. Menteri Keuanganu.b. Kepala KPP ..................................................................................... (4)Yang bertanda tangan di bawah ini:Nama : ................................................ (5)NPWP : ................................................ (6)Jabatan : ................................................ (7)Alamat : ................................................ (8)Nomor Telepon : ................................................ (9)Bertindak selaku : Wajib Pajak Wakil Kuasadari Wajib Pajak :Nama : ................................................ (10)NPWP : ................................................ (11)Alamat : ................................................ (12)Atas Objek Pajak :NOP : ................................................ (13)Alamat Objek Pajak : ................................................ (14)bersama ini mengajukan permohonan Pengurangan PBB yang tercantumdalam SPPT/SKP PBB/STP PBB *):Nomor : ................................................ (15)Tanggal : ................................................ (16)Tahun Pajak : ................................................ (17)PBB Terhutang : Rp............................................ (18)Besarnya Pengurangan PBB : ................................................ (19)Alasan permohonan pengurangan PBB:..................................................................................................................................................................................................................................... (20)Sebagai kelengkapan permohonan, terlampir disampaikan:1. Fotokopi SPPT/SKP PBB/STP PBB *) yang diajukan Pengurangan PBB;2. Surat kuasa khusus dari Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;3. Fotokopi laporan keuangan atau fotokopi dokumen pencatatan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB*);4. Fotokopi dokumen pendukung yang menunjukkan Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas pada tahun sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB;
427 SENGKETA PAJAK DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN5. Surat pernyataan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa**);6. Surat keterangan dari instansi terkait sebagai bukti pendukung yang menyatakan bahwa objek pajak terkena bencana alao atau sebab lain yang luar biasa**); dan/atau7. Dokumen pendukung berupa: a. ................................................; b. ................................................; c. dst. (21)Demikian surat permohonan kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan. Wajib Pajak/Wakil/Kuasa**) (22) ......................................Keterangan:1. Beri tanda X pada yang sesuai.2. *) Diisi dengan pilihan yang sesuai.3. **) Dilampiri dalam hal Pengurangan PBB terhadap objek pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
PENAGIHAN PAJAK
DIREKTORI PENAGIHAN PAJAK 430LAYANANPERPAJAKAN1. Pengangsuran Pembayaran Pajak Layanan yang diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak PBB, Surat Tagihan Pajak PBB, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.ProsedurWajib Pajak menyampaikan permohonan pengangsuran paling lama 9(sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran kepada KepalaKPP tempat Wajib Pajak terdaftar.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak yang mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran;b. jaminan yang dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito;c. fotokopi SPPT, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB yang dimohonkan pengangsuran PBB.Jangka WaktuPaling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterima permohonan.Peraturan TerkaitPeraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang TataCara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
DIREKTORI 431 PENAGIHAN PAJAK LAYANAN PERPAJAKANContoh Format Surat Permohonan Pengangsuran Pembayaran Pajak CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PENGANGSURAN PEMBAYARAN PAJAK:Nomor : ........................................ (1) ............................... (2)Lampiran : ........................................ (3)Hal : Permohonan Pengangsuran Pembayaran PajakYth. Direktur Jenderal Pajaku.b. Kepala KPP ........................................................................ (4)Yang bertanda tangan di bawah ini:Nama : ................................................ (5)NPWP : ................................................ (6)Jabatan : ................................................ (7)Alamat : ................................................ (8)Nomor Telepon : ................................................ (9)Bertindak selaku : Wajib Pajak Wakil Kuasa dari Wajib Pajak Nama : ................................................ (10) NPWP : ................................................ (11) NOP : ................................................ (12) Alamat : ................................................ (13)Menyatakan masih mempunyai Utang Pajak berdasarkan:STP SK Pembetulan Putusan Peninjauan KembaliSKPKB SK Keberatan SPPT PBB/SKP PBBSKPKBT Putusan Banding SPT Tahunan PPhSebagai berikut:Jenis Pajak Masa/Tahun Nomor Ketetapan/ Jumlah Pajak Yang Tanggal Jatuh Pajak Keputusan/Putusan Masih Harus Dibayar Tempo(14) (15) (16) (Rp) (18) (17)Terhadap Utang Pajak tersebut, saya mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajaksebesar Rp...............(19) selama ..............(20) bulan dengan pembayaran angsuran per bulansebesar Rp............(21).Demikian surat permohonan kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan. Wajib Pajak/Wakil/Kuasa*) ..............................(22)Keterangan:1. Beri tanda X pada yang sesuai2. Dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh kuasa harus dilampiri surat kuasa khusus.*) coret/hapus yang tidak sesuai
DIREKTORI PENAGIHAN PAJAK 432LAYANANPERPAJAKAN2. Penundaan Pembayaran Pajak Layanan yang diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penundaan kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak PBB, Surat Tagihan Pajak PBB, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.ProsedurWajib Pajak menyampaikan permohonan penundaan pembayaran pajakpaling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayarankepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan penundaan pembayaran pajak yang mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan;b. jaminan yang dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito;c. fotokopi SPPT, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB yang dimohonkan penundaan PBB.Jangka WaktuPaling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterima permohonan.Peraturan TerkaitPeraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang TataCara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
433 PENAGIHAN PAJAK DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKANContoh Format Surat Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK:Nomor : ........................................... (1) ............................... (2)Lampiran : ........................................... (3)Hal : Permohonan Penundaan Pembayaran PajakYth. Direktur Jenderal Pajaku.b. Kepala KPP ........................................................................ (4)Yang bertanda tangan di bawah ini:Nama : ................................................ (5)NPWP : ................................................ (6)Jabatan : ................................................ (7)Alamat : ................................................ (8)Nomor Telepon : ................................................ (9)Bertindak selaku : Wajib Pajak Wakil Kuasa dari Wajib Pajak Nama : ................................................ (10) NPWP : ................................................ (11) NOP : ................................................ (12) Alamat : ................................................ (13)Menyatakan masih mempunyai Utang Pajak berdasarkan:STP SK Pembetulan Putusan Peninjauan KembaliSKPKB SK Keberatan SPPT PBB/SKP PBBSKPKBT Putusan Banding SPT Tahunan PPhSebagai berikut:Jenis Pajak Masa/Tahun Nomor Ketetapan/ Jumlah Pajak Yang Tanggal Jatuh Pajak Keputusan/Putusan Masih Harus Dibayar Tempo(14) (15) (16) (Rp) (18) (17)Terhadap Utang Pajak tersebut, saya mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajaksebesar Rp...............(19) selama ..............(20) bulan.Demikian surat permohonan kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan. Wajib Pajak/Wakil/Kuasa*) ..............................(21)Keterangan:1. Beri tanda X pada yang sesuai2. Dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh kuasa harus dilampiri surat kuasa khusus.*) coret/hapus yang tidak sesuai
DIREKTORI PENAGIHAN PAJAK 434LAYANANPERPAJAKAN3. Perpanjangan Jangka Waktu Pelunasan Pajak Layanan yang diberikan kepada Wajib Pajak Usaha Kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu untuk memperpanjang jangka waktu pelunasan STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali menjadi paling lama 2 (dua) bulan. Wajib Pajak usaha kecil, terdiri dari Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan tidak termasuk BUT yang menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Wajib Pajak di daerah tertentu, yaitu Wajib Pajak yang tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktupelunasan pajak kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftarpaling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempopembayaran dengan menggunakan surat permohonan perpanjanganjangka waktu pelunasan.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentub. dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh kuasa harus dilampiri surat kuasa khusus.Jangka WaktuPaling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.Peraturan TerkaitPeraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang TataCara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.4. Pembatalan Pengumuman Lelang Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pembatalan pengumuman lelang karena utang pajak telah dilunasi atau karena sebab lain.ProsedurWajib Pajak menyampaikan permohonan pembatalan lelang besertalampirannya ke KPP.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan Wajib Pajak untuk melakukan pembatalan
435 PENAGIHAN PAJAK DIREKTORI pengumuman Lelang; LAYANANb. bukti pelunasan (SSP/STTS/Bukti Pbk); PERPAJAKANc. Putusan Sela.Jangka WaktuPaling lama 7 (tujuh) hari kerja.Peraturan Terkaita. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan yang Dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2008;d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2016 tentang Surat, Daftar, Formulir, dan Laporan yang Digunakan Dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.5. Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera Layanan yang diberikan Penanggung Pajak yang permohonan rehabilitasi nama baik dalam hal gugatan Penanggung Pajak dikabulkan oleh pengadilan dan putusan pengadilan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Penanggung Pajak yang disandera dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya kepada Pengadilan Negeri dan tidak dapat dialukan setelah masa penyanderaan berakhir.ProsedurPenangung Pajak mengajukan permohonan rehabilitasi nama baik keKPP.Persyaratan dan Dokumena. P utusan Pengadilan;b. Surat Perintah Penyanderaan;c. Surat Pemberitahuan Pelepasan Penanggung Pajak yang disandera.Jangka WaktuPaling lama 7 (tujuh) hari kerja.Peraturan Terkaita. Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat
DIREKTORI PENAGIHAN PAJAK 436LAYANANPERPAJAKAN dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak;b. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M-02.UM.09.01 Tahun 2003 dan Nomor 294/KMK.03/2003 tentang Tata Cara Penitipan Penanggung Pajak yang Disandera di Rumah Tahanan Negara dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;c. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-218/PJ/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera s.t.d.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2018.
PENGEMBALIAN PAJAK
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309
- 310
- 311
- 312
- 313
- 314
- 315
- 316
- 317
- 318
- 319
- 320
- 321
- 322
- 323
- 324
- 325
- 326
- 327
- 328
- 329
- 330
- 331
- 332
- 333
- 334
- 335
- 336
- 337
- 338
- 339
- 340
- 341
- 342
- 343
- 344
- 345
- 346
- 347
- 348
- 349
- 350
- 351
- 352
- 353
- 354
- 355
- 356
- 357
- 358
- 359
- 360
- 361
- 362
- 363
- 364
- 365
- 366
- 367
- 368
- 369
- 370
- 371
- 372
- 373
- 374
- 375
- 376
- 377
- 378
- 379
- 380
- 381
- 382
- 383
- 384
- 385
- 386
- 387
- 388
- 389
- 390
- 391
- 392
- 393
- 394
- 395
- 396
- 397
- 398
- 399
- 400
- 401
- 402
- 403
- 404
- 405
- 406
- 407
- 408
- 409
- 410
- 411
- 412
- 413
- 414
- 415
- 416
- 417
- 418
- 419
- 420
- 421
- 422
- 423
- 424
- 425
- 426
- 427
- 428
- 429
- 430
- 431
- 432
- 433
- 434
- 435
- 436
- 437
- 438
- 439
- 440
- 441
- 442
- 443
- 444
- 445
- 446
- 447
- 448
- 449
- 450
- 451
- 452
- 453
- 454
- 455
- 456
- 457
- 458
- 459
- 460
- 461
- 462
- 463
- 464
- 465
- 466
- 467
- 468
- 469
- 470
- 471
- 472
- 473
- 474
- 475
- 476
- 477
- 478
- 479
- 480
- 481
- 482
- 483
- 484
- 1 - 50
- 51 - 100
- 101 - 150
- 151 - 200
- 201 - 250
- 251 - 300
- 301 - 350
- 351 - 400
- 401 - 450
- 451 - 484
Pages: