Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Buku Direktorat Layanan Perpajakan v.2018 Edisi 1

Buku Direktorat Layanan Perpajakan v.2018 Edisi 1

Published by situs.pajak, 2018-04-19 05:25:48

Description: Buku Direktorat Layanan Perpajakan v.2018 Edisi 1

Search

Read the Text Version

DIREKTORI PENGEMBALIAN PAJAK 438LAYANANPERPAJAKAN1. Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB, dalam hal: a. PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang; atau b. dilakukan pembayaran PBB yang tidak seharusnya terutang.ProsedurWajib Pajak menyampaikan permohonan pengembalian kelebihanpembayaran pajak PBB ke KPP Pratama tempat objek pajak terdaftar.Persyaratana. surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak PBB tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya pengembalian yang dimohon disertai alasan yang jelas;b. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB), atau SKP PBB, dan bukti pembayaran PBB yang sah.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya suratpermohonan pengembalian Wajib Pajak.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB;b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.2. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan karena Diterbitkannya Keputusan atau Putusan yang Mengakibatkan Lebih Bayar PBB Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB, dalam hal diterbitkannya Keputusan atau putusan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran PBB: a. Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; b. Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB; c. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Undang-Undang PBB; d. Surat Keputusan Pembetulan PBB sebagaimana dimaksud dalam

439 PENGEMBALIAN PAJAK DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN Pasal 16 Undang-Undang KUP;e. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP;f. Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang- Undang KUP; ataug. Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP.ProsedurWajib Pajak menyampaikan nomor rekening ke KPP tempat WajibPajak terdaftar.Persyaratan dan DokumenPemberitahuan nomor rekening.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya keputusan, ataudalam hal putusan banding dan Peninjauan Kembali sejak diterimaoleh unit DJP yang berwenang menangani.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB;b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.3. Pengembalian Pendahuluan bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP) Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu untuk PPh dan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP.ProsedurWajib Pajak menyampaikan permohonan pengembalian pendahuluanbagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu ke KPP atau KP2KP tempatWajib Pajak diadministrasikan dengan cara memberi tanda pada SPTyang menyatakan lebih bayar restitusi atau dengan cara mengajukansurat tersendiri.

DIREKTORI PENGEMBALIAN PAJAK 440LAYANANPERPAJAKANPersyaratan dan Dokumena. Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak meliputi Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang tercakup dalam jangka waktu 2 (dua) tahun kalender (terhitung sejak tanggal 1 Januari tahun penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu).b. SPT Lebih Bayar yang dilaporkan oleh Wajib Pajak Patuh atau surat permohonan tersendiri;c. Faktur Pajak dan atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN dalam hal kelebihan pembayaran PPN;d. fotokopi Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu (bila diperlukan).Jangka Waktu Penyelesaiana. paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPh;b. paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPNPeraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-406/PJ/2001 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak s.t.d.d. KEP-359/PJ/2003.4. Pengembalian Pendahuluan bagi Wajib Pajak dengan Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP) Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak persyaratan tertentu meliputi PPh dan PPN sesuai dengan pasal 17D UU KUP.ProsedurWajib Pajak menyampaikan permohonan ke pengembalianpendahuluan bagi Wajib Pajak dengan persKPP atau KP2KP tempatWajib Pajak diadministrasikan.Persyaratan dan Dokumen yang dimintakana. surat permohonan; ataub. SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN pengembalian kelebihan pembayaran pajak

DIREKTORI441 PENGEMBALIAN PAJAK LAYANAN PERPAJAKANJangka Waktu PenyelesaianPaling lama:a. 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPh orang pribadi;b. 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPh badan;c. 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.Dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihanpembayaran pajak melewati jangka waktu, maka permohonandianggap dikabulkan, dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SuratKeputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 7(tujuh) hari kerja setelah jangka waktu berakhir.Peraturan TerkaitPeraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013 tentangPengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi WajibPajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu.5. Pengembalian Pendahuluan bagi Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN) Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah yang mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN. PKP yang ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah yaitu: a. PKP merupakan Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; b. PKP merupakan perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; atau c. produsen selain PKP sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang memenuhi persyaratan tertentu, yang tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terakhir. Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf c meliputi: a. tepat waktu dalam penyampaian SPT Masa PPN selama 12 (dua belas) bulan terakhir, b. nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) adalah produksi sendiri; c. laporan keuangan untuk 2 (dua) tahun pajak sebelumnya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar dengan Pengecualian.

DIREKTORI PENGEMBALIAN PAJAK 442LAYANANPERPAJAKANProsedurPKP menyampaikan permohonan kepada Kepala KPP di tempat PKPdikukuhkan.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan atau SPT Masa PPN yang dimintakan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.b. fotokopi Surat Keputusan Penetapan PKP Berisiko Rendah (bila diperlukan).Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonanpengembalian kelebihan pajak.Dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihanpembayaran pajak melewati jangka waktu, maka permohonandianggap dikabulkan, dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SuratKeputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 7(tujuh) hari kerja setelah jangka waktu berakhir.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-63/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.6. Pengembalian PPN bagi Turis Asing (VAT Refund for Tourists) Layanan ini diberikan kepada Turis Asing yang melakukan pembelian barang yang akan dibawa keluar daerah pabean, barang bawaan tersebut dibeli pada toko retail yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang berpartisipasi dalam skema Pengembalian PPN kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.ProsedurOrang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri mengajukan langsungsaat akan meninggalkan Indonesia melalui Unit Penyelenggara RestitusiPPN (UPRPPN) yang ada di bandar udara:a. Bandara Soekarno-Hatta;b. Bandara Ngurah Rai;c. Bandara Kualanamu;d. Bandara Adisucipto; ataue. Bandara Juanda.Persyaratan dan Dokumena. permintaan pengembalian PPN (PPN) atas pembelian Barang

443 PENGEMBALIAN PAJAK DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN Bawaan bukan berupa: 1) makanan, minuman, produk tembakau, 2) senjata api dan bahan peledak, 3) barang yang dilarang dibawa ke dalam pesawatb. barang bawaan yang dibeli di Toko Retail yang menerbitkan Faktur Pajak Khusus untuk Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri;c. jumlah PPN yang dapat dikembalikan paling sedikit Rp500.000 sampai dengan Rp5.000.000 (yang dapat dikembalikan secara tunai dengan mata uang rupiah), jika melebihi maka dikembalikan dengan cara ditransfer ke rekening pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri bersangkutan;d. barang bawaan yang dibawa keluar daerah pabean dengan menggunakan moda trasportasi berupa pesawat udara;e. hanya dapat diajukan oleh Orang Pribadi yang berkenaan;f. hanyadapatdiajukanpadasaatorangPribaditersebutmeninggalkan Indonesia melalui bandar udara yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan membawa: 1) surat permohonan; 2) Faktur Pajak Khusus asli lembar kesatu dan lembar kedua; 3) menunjukkan paspor, tiket atau pas naik (boarding pass) dan barang bawaan.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan secaralengkap.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2013;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.7. Pengembalian atas Keputusan/Putusan Keberatan/ Banding/ Peninjauan Kembali/Pasal 36/Pembetulan Pasal 16 Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak terkait pengembalian kelebihan pajak yang dilakukan atas Keputusan/Putusan Keberatan/ Banding/Peninjauan Kembali Pasal 36/Pembetulan Pasal 16.Prosedur-

DIREKTORI PENGEMBALIAN PAJAK 444LAYANANPERPAJAKANPersyaratan dan DokumenTidak AdaJangka Waktu PenyelesaianPaling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya keputusan, ataudalam hal putusan banding dan Peninjauan Kembali sejak diterimaoleh unit DJP yang berwenang menangani.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Pembayaran Pajak Oleh Pihak Pembayar Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang atas pembayaran pajak oleh pihak pembayar dapat berupa: a. pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang; b. pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan; c. pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar; atau d. pembayaran pajak terkait dengan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP yang tidak disetujui.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian:a. secara langsung ke 1) KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau 2) KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan, dalam hal orang pribadi atau badan tersebut tidak diwajibkan memiliki NPWP;b. pos dengan bukti pengiriman surat; atauc. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.Persyaratan dan Dokumena. pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke kas negara dan tidak dikreditkan dalam SPT;b. surat permohonan;c. asli bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan· dengan Surat Setoran Pajak;d. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;

445 PENGEMBALIAN PAJAK DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKANe. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.Peraturan TerkaitPeraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tentang TataCara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang SeharusnyaTidak Terutang.9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang atas Kelebihan Pajak Dalam Rangka Impor Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang atas kelebihan pajak dalam rangka impor yang meliputi PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan/atau PPnBM impor yang telah dibayar dan tercantum dalam: a. SPTNP atau SPKTNP; b. SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan; c. SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan dan putusan banding; d. SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan, putusan ban.ding, dan putusan peninjauan kembali; e. SPKTNP yang telah diterbitkan putusan banding; f. SPKTNP yang telah diterbitkan putusan banding dan putusan peninjauan kembali; atau g. dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian:a. secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;b. pos dengan bukti pengiriman surat; atauc. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.Persyaratan dan Dokumena. pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar atau disetor ke kas negara;b. dalam hal pajak yang telah dibayar atau disetor terkait dengan PPh Pasal 22 impor, pajak tersebut tidak dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh;c. dalam hal pajak yang telah dibayar atau disetor terkait dengan PPN impor dan SPT Tahunan Tahun Pajak terjadinya pembayaran

DIREKTORI PENGEMBALIAN PAJAK 446LAYANANPERPAJAKAN telah dilaporkan, pajak tersebut tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN, tidak dibebankan sebagai biaya dalam SPT Tahunan PPh, atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan;d. dalam hal pajak yang telah dibayar atau disetor terkait dengan PPnBM impor, pajak tersebut tidak dibebankan sebagai biaya dalam SPT Tahunan PPh atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan;e. surat permohonan;f. fotokopi bukti pembayaran pajak berupa surat setoran pabean cukai dan pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pabean cukai dan pajak;g. fotokopi SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, SPP, atau dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang;h. fotokopi keputusan keberatan, putusan banding, dan/atau putusan peninjauan kembali yang terkait dengan SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, atau SPP, dalam hal diajukan keberatan, banding dan/atau peninjauan kembali terhadap SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, atau SPP;i. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;j. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.Peraturan TerkaitPeraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tentang TataCara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang SeharusnyaTidak Terutang.10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan PPh, PPN, atau PPnBM Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang atas kesalahan pemotongan atau pemungutan PPh, PPN, atau PPnBM.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian:a. secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut terdaftar;b. pos dengan bukti pengiriman surat; atauc. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan;

447 PENGEMBALIAN PAJAK DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKANb. asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, atau Faktur Pajak, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak;c. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;d. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.Peraturan TerkaitPeraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tentang TataCara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang SeharusnyaTidak Terutang.11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan Pajak terhadap Subjek Pajak Luar Negeri yang Memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang atas kesalahan pemotongan atau pemungutan terhadap Subjek Pajak Luar Negeri yang memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian:a. secara langsung ke KPP tempat bentuk usaha tetap terdaftar;b. pos dengan bukti pengiriman surat; atauc. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan;b. asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak;c. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;d. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;e. surat pemyataan Subjek Pajak Luar Negeri bahwa pajak yang dimintakan pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di luar negeri dan/atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak di luar negeri.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.Peraturan TerkaitPeraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tentang TataCara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya

DIREKTORI PENGEMBALIAN PAJAK 448LAYANANPERPAJAKAN Tidak Terutang.12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan Pajak terhadap Subjek Pajak Luar Negeri yang Tidak Memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang atas kesalahan pemotongan atau pemungutan terhadap Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian:a. secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan terdaftar;b. pos dengan bukti pengiriman surat; atauc. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan;b. asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak;c. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;d. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;e. surat permohonan dari Subjek Pajak Luar Negeri;f. surat kuasa dari Subjek Pajak Luar Negeri yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan;g. surat pernyataan Subjek Pajak Luar Negeri bahwa pajak yang dimintakan pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di luar negeri dan/atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak di luar negeri.Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajakterhadap Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki bentuk usahatetap di Indonesia dan tidak dapat ditemukan dan pihak yang dipotongatau dipungut merupakan Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak memilikibentuk usaha tetap di Indonesia:a. surat permohonan;b. asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak;c. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;d. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;e. surat pemyataan Subjek Pajak Luar Negeri bahwa pajak yang dimintakan pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak

449 PENGEMBALIAN PAJAK DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKANyang terutang di luar negeri dan/ atau belum dibebankan sebagaibiaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak di luar negeri.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.Peraturan TerkaitPeraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tentang TataCara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang SeharusnyaTidak Terutang.13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan Pajak terhadap Orang Pribadi atau Badan yang Tidak Diwajibkan Memiliki NPWP Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang atas kesalahan pemotongan atau pemungutan terhadap orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki NPWP.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian:a. secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan terdaftar atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan dikukuhkan;b. pos dengan bukti pengiriman surat; atauc. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan;b. asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, atau Faktur Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak;c. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;d. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;e. surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajakterhadap orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memilikiNPWP dan pihak yang dipotong atau dipungut merupakan orangpribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki NPWP:a. asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, atau Faktur Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak;b. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;

DIREKTORI PENGEMBALIAN PAJAK 450LAYANANPERPAJAKANc. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.Peraturan TerkaitPeraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tentang TataCara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang SeharusnyaTidak Terutang.

DIREKTORI451 PENGEMBALIAN PAJAK LAYANAN PERPAJAKANFormat Surat Permohonan Pengembalian atas Kelebihan PembayaranPajak yang Seharusnya Tidak Terutang Bagi SPLN yang Tidak MemilikiBUT di Indonesia

DIREKTORI PENGEMBALIAN PAJAK 452LAYANANPERPAJAKAN

453 PENGEMBALIAN PAJAK DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

DIREKTORI PENGEMBALIAN PAJAK 454LAYANANPERPAJAKANFormat Surat Kuasa Bagi SPLN yang Tidak Memiliki BUT di IndonesiaKepala Pemotong atau Pemungut

455 PENGEMBALIAN PAJAK DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

DIREKTORI PENGEMBALIAN PAJAK 456LAYANANPERPAJAKANFormat Surat Penunjukan Nomor Rekening Bank di Indonesia

457 PENGEMBALIAN PAJAK DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKANFormat Surat Permohonan Pengembalian atas Kelebihan PembayaranPajak yang Seharusnya Tidak Terutang

DIREKTORI PENGEMBALIAN PAJAK 458LAYANANPERPAJAKANFormat Surat Kuasa Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yangSeharusnya Tidak Terutang Bagi Orang Pribadi atau Badan yang TidakDiwajibkan Memiliki NPWP

459 PENGEMBALIAN PAJAK DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN14. Imbalan Bunga Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mendapat imbalan bunga.ProsedurWajib Pajak menyampaikan permohonan imbalan bunga ke KepalaKPP di tempat Wajib Pajak terdaftar.Persyaratan dan DokumenSurat permohonan Wajib Pajak yang sekurang-kurangnya memuat:nama Wajib Pajak, NPWP, alamat jelas, nomor telepon kantor, nomorrekening bank dalam negeri atas nama Wajib Pajak, dan alasanmeminta imbalan bunga sesuai aturan yang mendasari pemberianimbalan bunga.Jangka Waktu PenyelesaianSurat Keputusan Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga (SKPPIB)dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) diterbitkanpaling lama 1 (satu) bulan sejak penerbitan Surat Keputusan PemberianImbalan Bunga (SKPIB).Peraturan TerkaitPeraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang TataCara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajaks.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2015.



PENGHAPUSAN

DIREKTORI PENGHAPUSAN 462LAYANANPERPAJAKAN1. Penghapusan NPWP Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.ProsedurWajib Pajak menyampaikan permohonan penghapusan NPWP secaratertulis dilakukan:a. secara langsung;b. melalui pos; atauc. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir,disampaikan ke KPP/KP2KP/Layanan di Luar Kantor sesuai wilayahkerja.Persyaratan dan Dokumena. surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;b. dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya;c. dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah;d. surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP;e. fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP; atauf. dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Wajib Pajak badan.Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atauobjektif, penghapusan NPWP dilakukan sepanjang Wajib Pajakmemenuhi ketentuan sebagai berikut:a. tidak mempunyai utang pajak, kecuali 1) utang pajak yang penagihannya telah daluwarsa; dan/atau 2) utang pajak yang dimiliki oleh: 3) Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; atau 4) Wajib Pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan;

463 PENGHAPUSAN DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKANb. tidak sedang dilakukan tindakan: 1) pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; 2) pemeriksaan bukti permulaan; 3) penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau 4) penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan;c. tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure);d. tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement);e. seluruh NPWP cabang telah dihapus;f. tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa: 1) keberatan; 2) pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; 3) pengurangan atau pembatalan SKP; 4) pengurangan atau pembatalan STP; 5) pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau penelitian PBB; 6) gugatan; 7) banding; dan/atau 8) peninjauan kembali.Jangka WaktuPaling lama 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12(dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonanWajib Pajak dliterima secara lengkap.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018;c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2016 tentang Layanan Pajak di Luar Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

DIREKTORI PENGHAPUSAN 464LAYANANPERPAJAKANFormulir Penghapusan NPWP

465 PENGHAPUSAN DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN2. Pencabutan Pengukuhan PKP Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai PKP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pencabutan pengukuhan PKP atas permohonan PKP, dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan terhadap: a. PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia; b. PKP telah dipusatkan tempat terutangnya PPN di tempat lain; c. PKP yang pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan dan/ atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lainnya; d. PKP yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk 1 (satu) tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi PKP; e. PKP selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha; atau f. PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia. g. hasil sensus pajak nasional; h. hasil konfirmasi lapangan atau pengawasan setelah pengukuhan PKP; atau i. hasil kegiatan lain yang dilakukan oleh Direktur Jenderal PajakProsedurPKP menyampaikan permohonan pencabutan pengukuhan PKP secaratertulis dilakukan:a. secara langsung;b. melalui pos; atauc. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir,disampaikan ke KPP/KP2KP/Layanan di Luar Kantor sesuai wilayahkerja.Persyaratan dan DokumenDokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkanbahwa PKP sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP.Jangka WaktuPaling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajakditerima secara lengkap.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013

DIREKTORI PENGHAPUSAN 466LAYANANPERPAJAKAN tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018;c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2016 tentang Layanan Pajak di Luar Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

467 PENGHAPUSAN DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKANFormulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

DIREKTORI PENGHAPUSAN 468LAYANANPERPAJAKAN3. Pencabutan Sertifikat Elektronik Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengajukan permintaan pencabutan Sertifikat Elektronik sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik.ProsedurPKP mengajukan permohonan pencabutan Sertifikat Elektronik secaratertulis ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan.Persyaratan dan Dokumena. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik;b. Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik;c. asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT;d. asli dan menyerahkan salinan surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan dan akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT)/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri;e. asli dan menyerahkan salinan kartu identitas berupa KTP Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK);f. asli dan menyerahkan salinan paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing (WNA);g. salinan lunak (sotfcopy) pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD) atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik (file foto diberi nama: NPWP PKP- nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).Jangka Waktu PenyelesaianSertifikat Elektronik dicabut pada hari yang sama setelah berkaspermintaan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak s.t.d.t.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014.

469 PENGHAPUSAN DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKANPermintaan Pencabutan Sertifikat Elektronik

TIM PENYUSUN DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN Pengarah: Hantriono Joko Susilo Ferliandi Yusuf Koordinator: Leidra Darman Pandapotan Siregar Dadang Setiana Tim Penyusun: Agus Prinanggar Alpha Nur Setyawan Pudjono Aprisal W. Malale Arief Sutopo Ferry Rahmadadhi Hadiyani Zahra Ika Lisdiyantari Ikhsan Tanjung Iqbal Fadillah Maraha Sufitra Novita Eri Kristanti Rakhmani Widyakusuma Ridlo Miftakhul Dhiqi Roslinda Siagian Ruben Christian Lumban Tobing Rudyansah Wisnu Indarto Wardinto Editor:Subdirektorat Pengembangan Pelayanan


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook