DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 238Format Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT
SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 239 PERPAJAKAN
DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 24018. Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dan Laporan Penempatan Harta Tambahan yang Berada di dalam Wilayah NKRI Kewajiban penyampaian laporan bagi seluruh Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Kewajiban penyampaian laporan tidak berlaku bagi: a. Wajib Pajak yang dalam Surat Keterangan semata-mata mendeklarasikan Harta tambahan yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau b. Wajib Pajak yang dalam Surat Keterangan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.Prosedura. Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk menyampaikan laporan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) dan salinan digital (softcopy) disampaikan: 1) secara langsung ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang ditunjuk; 2) melalui pos dengan amplop tertutup dengan bukti pengiriman surat, yang ditujukan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar; 3) melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan amplop tertutup dengan bukti pengiriman surat, yang ditujukan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar; ataub. P enyampaian laporan dalam bentuk dokumen elektronik disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.Persyaratan dan Dokumena. Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahanb. Laporan Penempatan Harta Tambahan yang Berada di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiac. d itandatangani oleh: 1) Wajib Pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan; 2) pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; 3) penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi berhalangan;d. m encantumkan informasi Harta tambahan;Batas Waktu Penyampaiana. pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017, untuk penyampaian laporan tahun pertama;b. pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018
SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 241 PERPAJAKANdan seterusnya, untuk penyampaian laporan tahun kedua danseterusnya.Peraturan Terkaita. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/ PMK.03/ 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/ PMK.03/2017;c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2018.
DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 242Contoh Format Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan
SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 243 PERPAJAKANContoh Format Laporan Penempatan Harta Tambahan yang Berada didalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 24419. Pelaporan SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih Hak Wajib Pajak untuk mengungkapkan: a. Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan telah memperoleh Surat Keterangan; atau b. Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.ProsedurWajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPh Final Pengungkapan HartaBersih secara langsung ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar.Persyaratan dan Dokumena. induk SPT Masa Final PPh Final Pengungkapan Harta Bersih;b. bukti pelunasan Pajak Penghasilan Final atas Harta Bersih yang dianggap sebagai penghasilan berupa surat setoran pajak dan/ atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pajak;c. daftar rincian Harta dan Utang dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan format yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak;d. dokumen pendukung terkait nilai Harta selain kas/setara kas berupa: 1) SPPT PBB Tahun Pajak Terakhir, untuk tanah dan/atau bangunan; 2) dokumen yang memuat Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), untuk kendaraan bermotor; 3) dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak; 4) d okumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan warrant yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia; 5) dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk obligasi negara Republik Indonesia dan obligasi perusahaan; dan/atau 6) dokumen berupa: a) lembar hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik; atau b) lembar hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak, apabila Wajib Pajak meminta penilaian dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, dalam hal nilai Harta tidak terdapat pada dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 2),e. dokumen pendukung Utang, dalam hal terdapat Utang yang diungkapkan;
SPT PELAPORAN DIREKTORI LAYANAN 245 PERPAJAKANf. surat kuasa yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai kuasa, dalam hal SPT Masa PPh Final ditandatangani oleh penerima kuasa.Batas Waktu PenyampaianWajib Pajak dapat menyampaikan SPT Masa PPh Final PengungkapanHarta Bersih sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukandata dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.Peraturan Terkaita. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017;c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2017 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pengungkapan Harta Bersih.
DIREKTORI SPTLAYANANPERPAJAKAN PELAPORAN 246Format SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih KEMENTERIAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA SPT Normal KEUANGAN R.I. PAJAK PENGHASILAN FINAL SPT Pembetulan Ke- DIREKTORAT JENDERAL Formulir ini digunakan khusus untuk pengungkapan Harta yang belum atau kurang diungkapkan Masa Pajak PAJAK dalam Surat Pernyataan atau yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh / BAGIAN A. IDENTITAS WAJIB PAJAK 1. NPWP : . 2. NAMA : 3. ALAMAT :B.DASAR URAIAN NILAI (Rp) PENGENAAN 4 NILAI HARTA BERSIH YANG BELUM ATAU KURANG DIUNGKAPKAN DALAM SURAT PERNYATAAN ATAU YANG BELUM 4 PAJAK DILAPORKAN DALAM SPT TAHUNAN PPH 5 [ Diisi dari Daftar Rincian Harta dan Utang : Total A atau Total B + Total C ]C. PAJAK 5 PAJAK PENGHASILAN FINAL PENGHASILAN TARIF YANG DIGUNAKAN: FINAL Wajib Pajak Badan (25%) Wajib Pajak Orang Pribadi Wajib Pajak Tertentu (12,5%) - (30%) PAJAK PENGHASILAN FINAL (Tarif x Nilai Pada Angka 4)D. PAJAK 6 PAJAK PENGHASILAN FINAL YANG TELAH DIBAYAR PADA SPT MASA PPh FINAL YANG DILAKUKAN PEMBETULAN 6 - PENGHASILAN - FINAL YANG TANDA TANGAN - CAP PERUSAHAAN TELAH DIBAYARE. 7 PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR 7 PAJAK PENGHASILAN YANG LEBIH DIBAYAR PENGHA SILANF. LAMPIRAN DAFTAR RINCIAN HARTA DAN UTANG SURAT SETORAN PAJAK ….. LEMBAR SURAT KUASA DAFTAR NOMINATIF PENILAIAN HARTA DOKUMEN PENILAIAN HARTA OLEH DJP DOKUMEN PENILAIAN HARTA OLEH KJPP DOKUMEN LAIN G. PERNYATAANDengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakanbahwa apa yang telah saya beritahukan di atas beserta lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap dan jelas. WAJIB PAJAK PEMIMPIN TERTINGGI KUASA TANGGAL :NAMA LENGKAP :WAJIB PAJAK/PEMIMPIN TERTINGGI/KUASA :NPWP
DIREKTORI CONTOH FORMAT DAFTAR RINCIAN HARTA DAN UTANG LAYANAN DAFTAR RINCIAN HARTA DAN UTANG PERPAJAKAN NAMA WAJIB PAJAK : NPWP : A. HARTA BERSIH YANG BELUM DILAPORKAN DALAM SPT PPh A.1. NILAI HARTA YANG BELUM DILAPORKAN DALAM SPT PPh PELAPORAN Contoh Format Daftar Rincian Harta dan Utang NILAI INFORMASI KEPEMILIKAN HARTA NOMINAL/ NO KODE NAMA TAHUN NILAI SESUAI DOKUMEN LOKASI HARTA ATAS JENIS NOMOR JUMLAH/ HARTA HARTA PEROLEHAN PEDOMAN/ PENILAIAN NAMA DOKUMEN DOKUMEN KUANTITAS NILAI HASIL NPWP SATUAN KETERANGAN (1) (2) (3) (4) PENILAIAN (6) NEGARA ALAMAT (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (7) (8) (5) SUBTOTAL (A1) (28) A.2. NILAI UTANG TERKAIT HARTA YANG BELUM DILAPORKAN DALAM SPT PPh INFORMASI KEPEMILIKAN HARTA NO KODE NAMA TAHUN NILAI UTANG LOKASI PEMBERI UTANG NAMA TERKAIT HUTANG (19) PEMBERI PEROLEHAN HUTANG PEMINJAMAN UTANG NPWP DOKUMEN BENTUK AGUNAN YANG KETERANGAN (23) PENDUKUNG HARTA DIBERIKAN (27) (1) (16) (17) (18) NEGARA ALAMAT (22) (20) (21) (24) (25) (26) 247 SUBTOTAL (A2) (29) TOTAL A = SUBTOTA (A.1-A.2) (30)SPT
SPT B. HARTA BERSIH YANG BELUM ATAU KURANG DIUNGKAPKAN DALAM SURAT PERNYATAAN 248 B.1. NILAI HARTA YANG BELUM ATAU KURANG DIUNGKAPKAN DALAM SURAT PERNYATAAN NILAI INFORMASI KEPEMILIKAN HARTA NOMINAL/ NO KODE NAMA TAHUN NILAI SESUAI DOKUMEN LOKASI HARTA ATAS JENIS NOMOR JUMLAH/ HARTA HARTA PEROLEHAN PEDOMAN/ PENILAIAN NAMA DOKUMEN DOKUMEN KUANTITAS NILAI HASIL NPWP SATUAN KETERANGAN (1) (2) (3) (4) PENILAIAN (6) NEGARA ALAMAT (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (7) (8) (5.A) SUBTOTAL (B.1) (31)PELAPORAN B.2. NILAI UTANG TERKAIT HARTA YANG BELUM ATAU KURANG DIUNGKAPKAN DALAM SURAT PERNYATAAN INFORMASI KEPEMILIKAN HARTA NO KODE NAMA TAHUN NILAI UTANG LOKASI PEMBERI UTANG NAMA TERKAIT HUTANG (19) PEMBERI PEROLEHAN HUTANG PEMINJAMAN UTANG NPWP DOKUMEN BENTUK AGUNAN YANG KETERANGAN (23) PENDUKUNG HARTA DIBERIKAN (27) (1) (16) (17) (18) NEGARA ALAMAT (22) (20) (21) (24) (25) (26) SUBTOTAL (B.2) (32) TOTAL B = SUBTOTAL (B.1-B.2) (33)DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN
DIREKTORI C. HARTA BERSIH YANG TELAH DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR NAMUN TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN LAYANAN PERPAJAKAN C.1. NILAI HARTA YANG TELAH DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR NAMUN TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN NILAI INFORMASI KEPEMILIKAN HARTA NOMINAL/ NO KODE NAMA TAHUN NILAI SESUAI DOKUMEN LOKASI HARTA ATAS JENIS NOMOR JUMLAH/ HARTA HARTA PEROLEHAN PEDOMAN/ PENILAIAN NAMA DOKUMEN DOKUMEN KUANTITAS NILAI HASIL NPWP SATUAN KETERANGAN (1) (2) (3) (4) PENILAIAN (6) NEGARA ALAMAT (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (7) (8) (5.B) SUBTOTAL (C.1) (34) PELAPORAN C.2. NILAI UTANG TERKAIT HARTA YANG TELAH DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR NAMUN TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN INFORMASI KEPEMILIKAN HARTA NO KODE NAMA TAHUN NILAI UTANG LOKASI PEMBERI UTANG NAMA TERKAIT HUTANG (19) PEMBERI PEROLEHAN HUTANG PEMINJAMAN UTANG NPWP DOKUMEN BENTUK AGUNAN YANG KETERANGAN (23) PENDUKUNG HARTA DIBERIKAN (27) (1) (16) (17) (18) NEGARA ALAMAT (22) (20) (21) (24) (25) (26) SUBTOTAL (C.2) (35) TOTAL C = SUBTOTAL (C.1-C.2) (36) 249SPT
PEMERIKSAAN, BUKPER, DAN PENYIDIKAN
DIREKTORI PEMERIKSAAN, BUKPER, 252LAYANAN DAN PENYIDIKANPERPAJAKAN1. Pembahasan Hasil Pemeriksaan Oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan dan terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara Tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan kepada:a. Kepala Kantor Wilayah DJP dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada KPP atau Kantor Wilayah DJP; ataub. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan,dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejakpenandatanganan risalah pembahasan dan ditembuskan kepadakepala unit pelaksana pemeriksaan.Persyaratan dan Dokumena. risalah pembahasan telah ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak;b. berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan belum ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak;c. terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;d. surat permohonan pembahasan hasil pemeriksaan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan.Jangka Waktu Penyelesaiana. pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Surat Permohonan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dari Wajib Pajak.b. pelaksanaan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan harus diselesaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak dimulainya pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan.Peraturan TerkaitPeraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang TataCara Pemeriksaan s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015.2. Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Hak Wajib Pajak dalam hal sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti
253 PEMERIKSAAN, BUKPER, DIREKTORI DAN PENYIDIKAN LAYANAN PERPAJAKANPermulaan secara terbuka, untuk mengungkapkan ketidakbenaranperbuatannya atas tindak pidana:a. tidak menyampaikan SPT, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara; ataub. menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.ProsedurOrang pribadi atau badan selaku Wajib Pajak yang dilakukanPemeriksaan Bukti Permulaan menyampaikan pengungkapanketidakbenaran perbuatan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajakterdaftar atau tempat Objek Pajak diadministrasikan dan tembusannyakepada kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan.Persyaratan dan Dokumena. surat pernyataan tertulis yang menyatakan pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya dan ditandatangani;b. penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang dalam format SPT;c. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak;d. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan sebagai bukti pelunasan sanksi administrasi berupa denda.Jangka Waktu PenyampaianOrang pribadi atau badan selaku Wajib Pajak yang dilakukanPemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dapat menyampaikanpengungkapan ketidakbenaran perbuatan atas tindak pidana sepanjangsurat pemberitahuan dimulainya Penyidikan belum disampaikankepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian NegaraRepublik Indonesia.Peraturan TerkaitPeraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang TataCara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.3. Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara Hak Wajib Pajak dalam hal sedang dilakukan penyidikan, untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan Negara sebagaimana diatur Pasal 44B Undang-Undang KUP.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangandengan tembusan Direktur Jenderal Pajak.
DIREKTORI PEMERIKSAAN, BUKPER, 254LAYANAN DAN PENYIDIKANPERPAJAKANPersyaratan dan Dokumena. surat permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dari Wajib Pajak yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak yang diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan menyatakan pengakuan bersalah dan pelunasan jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan sanksi administrasi;b. ditandatangani oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dikuasakan;c. surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak sebagai bukti pelunasan jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan penghentianPenyidikan dari Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikanPenyidikan.Peraturan TerkaitPeraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 tentang TataCara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di BidangPerpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
255 PEMERIKSAAN, BUKPER, DIREKTORI DAN PENYIDIKAN LAYANAN PERPAJAKANContoh Format Surat Permohonan Penghentian Penyidikan
LAYANAN DJP
DIREKTORI LAYANAN DJP 258LAYANANPERPAJAKAN1. Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital.ProsedurWajib Pajak menyampaikan permohonan izin kepada Kepala KPP yangwilayah kerjanya meliputi domisili atau tempat tinggal Wajib Pajak.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan izin pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital dari wajib pajak;b. surat keterangan layak pakai dari distributor mesin teraan meterai digital;c. surat pernyataan kepemilikan mesin teraan meterai digital.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lambat 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan izin diterimalengkap.Peraturan Terkaita. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2008 tentang Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital;c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital.
259 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKANFormulir Surat Pernyataan Kepemilikan Mesin Teraan Meterai Digital
DIREKTORI LAYANAN DJP 260LAYANANPERPAJAKAN2. Pembetulan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pembetulan izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital dalam hal terdapat kesalahan data akibat salah tulis atau salah perekaman pada aplikasi e-meterai yang didasarkan atas permohonan Wajib Pajak.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan izin pembubuhantanda Bea Meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital ke KepalaKPP tempat surat izin pembubuhan diterbitkan.Persyaratan dan DokumenSurat permohonan pembetulan izin pembubuhan tanda bea meterailunas dengan mesin teraan meterai digital.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan WajibPajak diterima secara lengkap.Peraturan Terkaita. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2008 tentang Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital;c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital.3. Pencabutan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pencabutan surat izin pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital dalam hal mesin teraan meterai digital mengalami kerusakan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi atau Wajib Pajak mengajukan pencabutan izin pembubuhan.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan pencabutan surat izinpembubuhan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meteraidigital ke Kepala KPP tempat Surat izin pembubuhan diterbitkan.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan pencabutan surat izin pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital, dengan menyebutkan alasan pencabutan izin pembubuhan.
DIREKTORI261 LAYANAN DJP LAYANAN PERPAJAKANb. surat pernyataan dari distributor mesin teraan meterai digital yang menyatakan bahwa mesin teraan meterai digital telah mengalami kerusakan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi (dalam hal permohonan disebabkan oleh mesin teraan meterai digital telah mengalami kerusakan).Jangka Waktu PenyelesaianPaling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak suratpermohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.Peraturan Terkaita. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2008 tentang Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital;c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital.4. Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan sistem komputerisasi. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak penerbit dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang dengan jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal sebanyak 100 (seratus) dokumen, meliputi dokumen: a. yang menyebutkan penerimaan uang; b. yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank; c. yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau d. yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan izin pembubuhan tanda BeaMeterai lunas dengan sistem komputerisasi disampaikan kepada KepalaKPP yang wilayah kerjanya meliputi domisili atau tempat tinggal WajibPajak.Persyaratan dan Dokumena. melakukan pembayaran Bea Meterai di muka minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap bulan, Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran xxx;b. surat permohonan izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan sistem komputerisasi dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah rata-rata dokumen yang akan
DIREKTORI LAYANAN DJP 262LAYANANPERPAJAKANdilunasi Bea Meterai setiap hari.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lambat 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan izin diterimalengkap.Peraturan Terkaita. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain;b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 122d/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi.
263 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKANContoh Permohonan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas denganSistem Komputerisasi
DIREKTORI LAYANAN DJP 264LAYANANPERPAJAKAN
265 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN5. Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak penerbit dokumen berupa cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mengajukan permohonan izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan teknologi percetakan.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan izin pembubuhan tanda BeaMeterai lunas dengan teknologi percetakan tertulis kepada DirekturJenderal Pajak melalui Kepala KPP pelaksana pembubuhan.Persyaratan dan Dokumena. permohonan izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan teknologi percetakan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai dan jumlah Bea Meterai yang telah dibayar, perusahaan yang mendapat izin Direktur Jenderal Pajak sebagai pelaksana pembubuhan;b. bukti pembayaran deposit Bea Meterai.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lambat 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan izin diterimalengkap.Peraturan Terkaita. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain;b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 122c/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan.
DIREKTORI LAYANAN DJP 266LAYANANPERPAJAKANContoh Permohonan Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas denganTeknologi Percetakan
267 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN6. Izin Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan izin sebagai pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan izin sebagai pelaksanaPembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakantertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP PelaksanaPembubuhan.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan izin sebagai pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan Wajib Pajak.b. bentuk tanda Bea Meterai Lunas yang akan dibubuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;c. fotokopi Keputusan Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia tentang Penetapan Sebagai Perusahaan Percetakan Warkat Debet dan Dokumen Kliring masih berlaku dan sesuai dengan aslinya;d. petikan Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara Selaku Ketua Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu tentang Izin Operasional dibidang Pencetakan Dokumen Sekuriti: 1) telah dilegalisasi sesuai dengan aslinya; 2) menetapkan nama dan alamat perusahaan percetakan sesuai dengan surat permohonan Izin/Perpanjangan Izin Pembubuhan; 3) menetapkan masa Izin Operasional yang masih berlaku.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lambat 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan izin diterimalengkap.Peraturan Terkaita. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain;b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 122c/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan;c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2013 tentang Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan.
DIREKTORI LAYANAN DJP 268LAYANANPERPAJAKANFormulir Permohonan Izin/Perpanjangan Izin sebagai PelaksanaPembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan
269 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN7. Penetapan/Perpanjangan Penetapan sebagai Daerah Tertentu Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penetapan/perpanjangan daerah tertentu terkait dengan fasilitas atas penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang diberikan berkenaan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu, yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.Prosedura. Wajib Pajak mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;b. Permohonan Perpanjangan harus diajukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah keputusan persetujuan penetapan daerah tertentu berakhir.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan penetapan/perpanjangan penetapan daerah tertentu;b. fotokopi surat persetujuan penanaman modal berserta rinciannya yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk wajib Pajak penanaman modal, atau rencana investasi untuk Wajib Pajak lainnya;c. fotokopi peta lokasi;d. fotokopi laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum tahun permohonan;e. pernyataan mengenai keadaan prasarana ekonomi dan sarana transportasi umum;f. fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang penetapan daerah tertentu dalam hal perpanjangan penetapan ditambah.Jangka Waktu Penyelesaiana. Paling lama 3 (tiga) bulan setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.b. Paling lama 6 (enam) bulan setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap dalam hal diperlukan pemeriksaan lokasi oleh Kepala Kantor Wilayah lainnya.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2009 tentang
DIREKTORI LAYANAN DJP 270LAYANANPERPAJAKANTata Cara Pemberian dan Penetapan Besaran Kupon Makanan dan/atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria dan Tata Cara PenetapanDaerah Tertentu, dan Batasan Mengenai Sarana dan Fasilitas diLokasi.
Formulir 271 LAYANAN DJP DIREKTORITertentu Permohonan Penetapan/Perpanjangan LAYANAN PERPAJAKAN Penetapan Daerah
DIREKTORI LAYANAN DJP 272LAYANANPERPAJAKAN
273 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN8. Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (2) Undang-Undang KUP.ProsedurWajib Pajak atau kuasanya mengajukan surat permohonan penetapansebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu ke KPP tempat WajibPajak domisili terdaftar melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)paling lambat tanggal 10 Januari pada tahun penetapan Wajib Pajakdengan Kriteria Tertentu.Persyaratan dan Dokumena. tepat waktu dalam menyampaikan SPT;b. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;c. laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;d. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;e. surat permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak Domisili terdaftar (NPWP dengan kode 3 (tiga) digit terakhir adalah “”000””);f. rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari sampai dengan November tahun terakhir untuk setiap jenis pajak;g. rekapitulasi nomor bukti dan tanggal penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari sampai dengan November tahun terakhir untuk setiap jenis pajak dan untuk setiap tempat kegiatan usaha/cabang dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha/cabang;h. rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama 3 (tiga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu;i. rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama 3 (tiga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha/cabang.
DIREKTORI LAYANAN DJP 274LAYANANPERPAJAKANJangka Waktu PenyelesaianPaling lama tanggal 20 Februari tahun penetapan Wajib Pajak denganKriteria Tertentu.Peraturan TerkaitPeraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 tentang TataCara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak denganKriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan KelebihanPembayaran Pajak.9. Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengajukan permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sehingga dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.ProsedurPKP mengajukan surat permohonan penetapan sebagai PengusahaKena Pajak berisiko rendah tempat dikukuhkan sebagai PKP palinglambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum dimulainya Masa Pajak PKPditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.Persyaratan dan Dokumena. PKP merupakan Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;b. PKP merupakan perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; atauc. produsen selain PKP diatas, yang tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terakhir dan memenuhi persyaratan tertentu sebagai berikut: 1) tepat waktu dalam penyampaian SPT Masa PPN selama 12 (dua belas) bulan terakhir, 2) nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) adalah produksi sendiri; 3) Laporan Keuangan untuk 2 (dua) tahun pajak sebelumnya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar dengan Pengecualian.d. surat permohonan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah;e. keterangan dari instansi yang berwenang, yang dapat berupa Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten atau Perusahaan Publik dan Rekapitulasi, bagi Perusahaan Terbuka yang paling
275 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN sedikit 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;f. keterangan dari instansi yang berwenang, yang dapat berupa Akta Pendirian dan perubahannya, bagi perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah; ataug. surat pernyataan bahwa nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) adalah produksi sendiri dan Laporan Keuangan untuk 2 (dua) tahun pajak sebelumnya yang diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar dengan Pengecualian, bagi produsen selain Perusahaan Terbuka dan BUMN/BUMD.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal diterimanyapermohonan Wajib Pajak.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 31/PJ/2010 tentang Tata Cara Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
DIREKTORI LAYANAN DJP 276LAYANANPERPAJAKANFormulir Permohonan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
277 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN10. Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang Berpartisipasi Dalam Skema Pengembalian PPN Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin berpartisipasi dalam skema Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri untuk ditunjuk sebagai PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak melalui Toko Retail. Layanan ini juga meliputi pemutakhiran Surat Penunjukan Pengusaha Kena Pajak Toko Retail dalam hal PKP Toko Retail: a. pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha ke KPP Lain atau terjadi perubahan status perusahaan yang mengakibatkan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar harus berubah; b. memperoleh Surat Keputusan Pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai yang baru, dan cabang pada Surat Keputusan Pemusatan tempat PPN yang baru berbeda dengan cabang pada Surat Keputusan Pemusatan tempat PPN yang lama; c. melakukan pemindahan tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.ProsedurPKP mengajukan permohonan sebagai Pengusaha Kena Pajak TokoRetail dengan cara melakukan pendaftaran melalui aplikasi VAT Refundfor Tourists.Persyaratan dan DokumenPermohonan PKP yang direkam melalui aplikasi VAT Refund forTourists.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 10 (sepuluh) hari sejak PKP membuat permohonan melaluiaplikasi VAT Refund for Tourists.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2013;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.11. Pemusatan Tempat PPN Terutang Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki lebih dari satu tempat PPN terutang untuk dapat memilih 1
DIREKTORI LAYANAN DJP 278LAYANANPERPAJAKAN(satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.ProsedurPKP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KepalaKantor Wilayah DJP dengan tembusan kepada Kepala KPP yangwilayah kerjanya meliputi tempat-tempat PPN terutang yang akandipusatkan.Persyaratan dan Dokumena. pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang yang memuat: 1) nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang; 2) nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang akan dipusatkanb. surat pernyataan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan.Peraturan Terkaita. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya s.t.d.t.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2016;c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2013 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Sebagai Pengusaha yang Dikenai Pajak Berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan Perubahannya yang Melakukan Usaha di Bidang Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan.
279 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKANFormulir Pemberitahuan Pemusatan Tempat PPN Terutang............................................................................ (1) ............................................................................Nomor : .......................... (2) .......................... (3)Hal : Pemberitahuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai TerutangLampiran : 1 (satu) setYth. Kepala Kantor Wilayah DJP ............. (4)................... (5)Sehubungan dengan telah terpenuhinya persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai TempatPajak Pertambahan Nilai Terutang, melalui surat ini kami:Nama : .................. (6)NPWP : .................. (7)Alamat : .................. (8)bertindak selaku: Pengusaha Kena Pajakbertindak selaku: Wakil Kuasa dari Pengusaha Kena Pajak: Nama : ............................................................................................. (9) NPWP : .............................................................................................(10) Alamat : .............................................................................................(11)menyampaikan pemberitahuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas tempatkedudukan/kegiatan usaha (12)No Nama NPWP Alamat12dstuntuk di pusatkan di tempat kedudukan/kegiatan usaha .................... (13), NPWP ........................... (14)alamat ............................. (15) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak ......................... (16).Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. Pengusaha Kena Pajak/Pengurus/Kuasa*) ................................................. (17)Keterangan:Beri tanda X pada yang sesuai *) coret yang tidak perlu
DIREKTORI LAYANAN DJP 280LAYANANPERPAJAKANFormulir Surat Pernyataan Pemberitahuan Pemusatan Tempat PPNTerutang SURAT PERNYATAANYang bertanda tangan di bawah ini Nama : .......................; (1) NPWP : .......................; (2) Alamat : .......................; (3)bertindak selaku: Pengusaha Kena Pajakbertindak selaku: Wakil Kuasa dari Pengusaha Kena Pajak: Nama: ............................................................... (4) NPWP: ............................................................... (5) Alamat: ............................................................... (6)dengan ini menyatakan bahwa dalam rangka memenuhi persyaratan pemberitahuan pemusatan TempatPajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorPER-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Pajak Pertambahan NilaiTerutang, kami telah menyelenggarakan administrasi penjualan secara terpusat pada .................... (7),NPWP ................ (8), alamat ............... (9).Demikian surat pernyataan ini kami buat sebenar-benarnya, apabila dikemudian hari ditemukanketidakbenaran atas data tersebut, kami bersedia dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. ............................................ (10) Pengusaha Kena Pajak/Pengurus/Kuasa *) Meterai .................................... (11)Keterangan:Beri tanda X pada yang sesuai *) coret yang tidak perlu
DIREKTORI281 LAYANAN DJP LAYANAN PERPAJAKAN12. Penambahan dan/atau Pengurangan Pemusatan Tempat PPN Terutang Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki Tempat Pemusatan PPN Terutang untuk menambahkan/ mengurangi tempat PPN terutang yang akan dipusatkan.ProsedurPKP menyampaikan pemberitahuan penambahan dan/atau penguranganpemusatan tempat PPN terutang secara tertulis kepada Kepala KantorWilayah DJP dengan tembusan kepada Kepala KPP yang wilayah kerjanyameliputi tempat-tempat PPN terutang yang akan dipusatkan.Persyaratan dan Dokumena. pemberitahuan penambahan dan/atau pengurangan pemusatan tempat PPN terutang yang memuat: 1) nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang; 2) nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang akan dipusatkanb. surat pernyataan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan.Peraturan Terkaita. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya s.t.d.t.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2016;c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2013 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Sebagai Pengusaha yang Dikenai Pajak Berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan Perubahannya yang Melakukan Usaha di Bidang Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan.
DIREKTORI LAYANAN DJP 282LAYANANPERPAJAKANFormulir Penambahan dan/atau Pengurangan Pemusatan Tempat PPNTerutang............................................................................ (1) ............................................................................Nomor : .......................... (2) .......................... (3)Hal : Penambahan dan/atau Pengurangan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai TerutangLampiran : 1 (satu) setYth. Kepala Kantor Wilayah DJP ............. (4)................... (5)Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor ..................... (6) tanggal .....................(7) tentang persetujuan pemusatan terhadap ................... (8) NPWP .............. (9) yang beralamat di............... (10), telah diberikan persetujuan untuk melakukan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilaiterutang yang diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak ................. (11) dengan tempatkedudukan/kegiatan usaha:1. Nama .................. NPWP .................. alamat........................; (12)2. ............................................................................................. dstmelalui surat ini kami:Nama : ...................................................................... (13)NPWP : ...................................................................... (14)Alamat : ...................................................................... (15)bertindak selaku: Pengusaha Kena Pajakbertindak selaku: Wakil Kuasa dari Pengusaha Kena Pajak: Nama : .............................................................................................(16) NPWP : .............................................................................................(17) Alamat : .............................................................................................(18)menyampaikan pemberitahuan perubahan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dipusatkansebagai berikut:I. Penambahan1. Nama .................. NPWP............................. alamat...............................; (19)2. ............................................................................................................ dstII. Pengurangan1. Nama .................. NPWP............................. alamat...............................; (19)2. ............................................................................................................ dstDemikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. Pengusaha Kena Pajak/Pengurus/Kuasa*) ttd ......................... (21)Tembusan:.................................. (22).................................. dstKeterangan:Beri tanda X pada yang sesuai *) coret yang tidak perlu
283 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN13. Perubahan Tempat Pemusatan PPN Terutang Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan perubahan Tempat Pemusatan PPN Terutang.ProsedurPKP menyampaikan pemberitahuan perubahan tempat pemusatanPPN terutang secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJPdengan tembusan kepada Kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputitempat-tempat PPN terutang yang akan dipusatkan.Persyaratan dan Dokumena. pemberitahuan perubahan tempat pemusatan PPN terutang memuat: 1) nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang; 2) nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang akan dipusatkanb. surat pernyataan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuanPeraturan Terkaita. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya s.t.d.t.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2016;c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2013 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Sebagai Pengusaha yang Dikenai Pajak Berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan Perubahannya yang Melakukan Usaha di Bidang Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan.
DIREKTORI LAYANAN DJP 284LAYANANPERPAJAKANFormulir Perubahan Tempat Pemusatan PPN Terutang............................................................................ (1) ............................................................................Nomor : .......................... (2) .......................... (3)Hal : Perubahan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai TerutangLampiran : 1 (satu) setYth. Kepala Kantor Wilayah DJP ................. (4)......................... (5)Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor ................. (6) tanggal .................... (7)tentang persetujuan pemusatan terhadap .................. (8) NPWP ................. (9) yang beralamat di............... (10), telah diberikan persetujuan untuk melakukan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilaiterutang yang diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak ................. (11) dengan tempatkedudukan/kegiatan usaha:1. Nama .................. NPWP .................. alamat .........................; (12)2. ............................................................................................. dstmelalui surat ini kami:Nama : ...................................................................... (13)NPWP : ...................................................................... (14)Alamat : ...................................................................... (15)bertindak selaku: Pengusaha Kena Pajakbertindak selaku: Wakil Kuasa dari Pengusaha Kena Pajak: Nama : .............................................................................................(16) NPWP : .............................................................................................(17) Alamat : .............................................................................................(18)menyampaikan pemberitahuan perubahan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutangsebagai berikut:Semula: Nama ................................................................ (19) NPWP ................................................................ (20) Alamat ............................................................... (21) Terdaftar di KPP .................................................. (22)Menjadi: Nama ................................................................ (23) NPWP ................................................................ (24) Alamat ............................................................... (25) Terdaftar di KPP .................................................. (26)Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima ksih. Pengusaha Kena Pajak/Pengurus/Kuasa*) ttd ......................... (27)Tembusan:............................ (28)............................ dstKeterangan:Beri tanda X pada yang sesuai *) coret yang tidak perlu
285 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN14. Perpanjangan Pemusatan Tempat PPN Terutang Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan perpanjangan Pemusatan PPN Terutang.ProsedurPKP menyampaikan pemberitahuan perpanjangan pemusatan tempatPPN terutang secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJPdengan tembusan kepada Kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputitempat-tempat PPN terutang yang akan dipusatkan.Persyaratan dan Dokumena. pemberitahuan perpanjangan pemusatan tempat PPN terutang memuat: 1) nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang; 2) nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang akan dipusatkanb. surat pernyataan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuanPeraturan Terkaita. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya s.t.d.t.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2016;a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2013 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Sebagai Pengusaha yang Dikenai Pajak Berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan Perubahannya yang Melakukan Usaha di Bidang Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan.
DIREKTORI LAYANAN DJP 286LAYANANPERPAJAKANFormulir Perpanjangan Pemusatan Tempat PPN Terutang
287 LAYANAN DJP DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN15. Pencabutan Pemusatan Tempat PPN Terutang Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan pemberitahuan pencabutan Pemusatan PPN Terutang.ProsedurPKP menyampaikan pemberitahuan pencabutan pemusatan tempatPPN terutang secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJPdengan tembusan kepada Kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputitempat-tempat PPN terutang yang akan dipusatkan.Persyaratan dan Dokumena. pemberitahuan pencabutan pemusatan tempat PPN terutang memuat: 1) nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang; 2) nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang akan dipusatkanb. surat pernyataan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan.Peraturan Terkaita. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya s.t.d.t.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2016;c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2013 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Sebagai Pengusaha yang Dikenai Pajak Berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan Perubahannya yang Melakukan Usaha di Bidang Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan.
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309
- 310
- 311
- 312
- 313
- 314
- 315
- 316
- 317
- 318
- 319
- 320
- 321
- 322
- 323
- 324
- 325
- 326
- 327
- 328
- 329
- 330
- 331
- 332
- 333
- 334
- 335
- 336
- 337
- 338
- 339
- 340
- 341
- 342
- 343
- 344
- 345
- 346
- 347
- 348
- 349
- 350
- 351
- 352
- 353
- 354
- 355
- 356
- 357
- 358
- 359
- 360
- 361
- 362
- 363
- 364
- 365
- 366
- 367
- 368
- 369
- 370
- 371
- 372
- 373
- 374
- 375
- 376
- 377
- 378
- 379
- 380
- 381
- 382
- 383
- 384
- 385
- 386
- 387
- 388
- 389
- 390
- 391
- 392
- 393
- 394
- 395
- 396
- 397
- 398
- 399
- 400
- 401
- 402
- 403
- 404
- 405
- 406
- 407
- 408
- 409
- 410
- 411
- 412
- 413
- 414
- 415
- 416
- 417
- 418
- 419
- 420
- 421
- 422
- 423
- 424
- 425
- 426
- 427
- 428
- 429
- 430
- 431
- 432
- 433
- 434
- 435
- 436
- 437
- 438
- 439
- 440
- 441
- 442
- 443
- 444
- 445
- 446
- 447
- 448
- 449
- 450
- 451
- 452
- 453
- 454
- 455
- 456
- 457
- 458
- 459
- 460
- 461
- 462
- 463
- 464
- 465
- 466
- 467
- 468
- 469
- 470
- 471
- 472
- 473
- 474
- 475
- 476
- 477
- 478
- 479
- 480
- 481
- 482
- 483
- 484
- 1 - 50
- 51 - 100
- 101 - 150
- 151 - 200
- 201 - 250
- 251 - 300
- 301 - 350
- 351 - 400
- 401 - 450
- 451 - 484
Pages: