ADBI4330/MODUL 8 8.9 Tahun ke Penyusutan Nilai Sisa Buku 1 Rp5.000.000,00 Rp95.000.000,00 2 Rp5.000.000,00 Rp90.000.000,00 3 Rp5.000.000,00 Rp85.000.000,00 dst 20 dst dst Rp5.000.000,00 Rp0 2) PT. ABC, dalam bulan Januari 2001 membeli bangunan permanen seharga Rp50.000.000,00 dengan masa manfaat 20 tahun, tarif penyusutannya adalah 5% dari nilai perolehan. Penyusutannya adalah: Tahun 2001 adalah 5% x Rp50.000.000,00 = Rp2.500.000,00 Tahun 2002 adalah 5% x Rp50.000.000,00 = Rp2.500.000,00 Tahun 2003 adalah 5% x Rp50.000.000,00 = Rp2.500.000,00 Tahun 2020 adalah 5% x Rp50.000.000,00 = Rp2.500.000,00 b. Metode saldo menurun (declining balance method) Metode saldo menurun adalah metode di mana biaya penyusutan harta setiap tahunnya akan semakin kecil atau menurun dengan tarif yang sama besarnya. Tarif pajak dalam metode ini ditentukan terlebih dahulu dan besarnya sama untuk setiap tahun. Penyusutan dihitung dengan mengalikan tarif dengan nilai buku yang semakin kecil. Dasar penyusutan pada tahun pertama sama dengan nilai perolehan, sehingga taksiran nilai residu tidak dipertimbangkan. Adapun ciri-ciri dari metode saldo menurun adalah: a) penyusutan dihitung dari nilai sisa buku; b) besarnya penyusutan setiap tahun semakin kecil; c) penyusutan tidak bisa habis apabila harta yang bersangkutan dijual. Contoh penyusutan dengan metode saldo menurun (declining balance method): 1) Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Januari 2000 dengan harga perolehan sebesar Rp150.000.000,00. Masa manfaat dari mesin tersebut adalah 4 (empat) tahun. Kalau tarif penyusutan misalnya ditetapkan 50% (lima puluh persen), maka penghitungan penyusutannya adalah sebagai berikut.
8.10 Administrasi Perpajakan Tahun Tarif Penyusutan Nilai Sisa Buku Harga perolehan Rp150.000.000 50% Rp75.000.000 Rp 75.000.000 2000 50% Rp37.500.000 Rp 37.500.000 2001 50% Rp37.500.000 Rp 18.750.000 2002 Disusutkan sekaligus Rp18.750.000 2003 0 2) PT. ABS pada bulan Mei 2001 membeli sebuah mesin dengan harga Rp50.000.000,00. Mesin tersebut termasuk kelompok 2 dengan tarif penyusutan sebesar 25%. Penyusutan mesin tersebut untuk 5 tahun adalah sebagai berikut. Tahun 2001 : harga pembelian Rp 50.000.000,00 Penyusutan : 25% x Rp50.000.000,00 Rp 12.500.000,00 Dasar penyusutan per 01 Januari 2002 Rp 37.500.000,00 Penyusutan tahun 2002 : 25% x Rp37.500.000,00 Rp 9.375.000,00 Dasar penyusutan per 01 Januari 2003 Rp 28.125.000,00 Penyusutan 2003 : 25% x Rp28.125.000,00 Rp 7.031.250,00 Dasar penyusutan per 01 Januari 2004 Rp 21.093.750,00 Penyusutan 2004 : 25% x Rp21.093.750,00 Rp 5.273.437,5,00 Dasar penyusutan per 01 Januari 2005 Rp 15.820.312,5,00 Penyusutan 2005 : 25% x Rp15.820.312,5,00 Rp3.955.078,125,00 Dengan menggunakan persentase tetap dari nilai buku, maka: 1) pada tahun-tahun permulaan jumlah penyusutan lebih besar dari tahun berikutnya; 2) penyusutan tidak memungkinkan wajib pajak menyusutkan seluruh hartanya. Saldo awal PT. ABC per 02 Januari 2001 Rp 0 Tambahan Mobil A ……Rp2.500.000,00 Mobil B ……Rp2.500.000,00 Mobil C ……Rp5.000.000,00 Pengurangan …………………………….. Rp10.000.000,00 Dasar penyusutan ……………………….. Rp 0,00 Rp10.000.000,00 Penyusutan tahun 2001 : 50% x Rp10.000.000,00 Rp 5.000.000,00 Saldo akhir 2001 ………………………… Rp 5.000.000,00 Saldo akhir 2002 ………………………… Rp 5.000.000,00 Tambahan mobil D ……………………… Rp 5.000.000,00 Rp10.000.000,00
ADBI4330/MODUL 8 8.11 Pengurangan: Rp 2.000.000,00 Mobil C karena terbakar dengan Nilai sisa buku Rp 8.000.000,00 Dasar penyusutan …………………………… Rp 4.000.000,00 Penyusutan tahun 2002 : 50% x Rp8.000.000,00 Rp 4.000.000,00 Saldo akhir 2002 …………………………… Rp 4.000.000,00 Saldo awal 2003 …………………………… Tambahan Mobil E …… .. Rp2.500.000,00 Rp 6.000.000,00 Rp10.000.000,00 Mobil F ……... Rp3.500.000,00 … Rp 2.000.000,00 Rp 8.000.000,00 Pengurangan : Mobil A dan B karena sebab biasa Rp 4.000.000,00 Dasar penyusutan ………………………….. Rp 4.000.000,00 Penyusutan tahun 2003 : 50% x Rp8.000.000,00 Rp 4.000.000,00 Saldo akhir 2003 ………………………….. Rp 0,00 Saldo awal 2004 …………………………. Rp 4.000.000,00 Tambahan ………………………………… Rp 1.500.000,00 Pengurangan: Rp 2.500.000,00 Mobil D terbakar dengan nilai Sisa buku ….. Rp 1.250.000,00 Dasar penyusutan …………………………. Rp 1.250.000,00 Penyusutan tahun 2004 : 50% x Rp 2.500.000,00 Rp 1.250.000,00 Saldo akhir 2004 ………………………….. Rp 0,00 Saldo awal 2004 ………………………….. Rp 1.250.000,00 Tambahan ………………………………… Rp 2.250.000,00 Rp 1.000.000,00 Pengurangan : Mobil E dan F dijual dengan harga Dasar penyusutan (negatif) ………………. Rp 1.000.000,00 Penjualan mobil tersebut dianggap sebagai Penghasilan tahun 2005 sebesar …………. Contoh C di atas merupakan contoh bukan bangunan kelompok 1, dan cara penghitungan beban penyusutan untuk harta yang termasuk kelompok 2, kelompok 3 dan kelompok 4 dilakukan dengan cara yang sama dengan contoh di atas dengan menggunakan saldo menurun. c. Metode penyusutan kelompok (group) Metode Penyusutan kelompok adalah penyusutan dengan harta-harta yang golongannya sama perhitungannya dijadikan satu. Biasanya untuk menghindari pekerjaan administrasi yang kecil-kecil, perusahaan memilih metode penyusutan dengan mengelompokkan aktiva ke dalam beberapa golongan (group). Dalam perpajakan, kelompok ini disebut golongan harta.
8.12 Administrasi Perpajakan Penyusutan dihitung dengan mengalikan tarif ke nilai seluruh aktiva tang sejenis. Tarif penyusutan dihitung dengan rumus: Penyusutannya = tarif x penyusutan Jumlah awal = Nilai sisa buku tahun sebelumnya Dengan perhitungan sebagai berikut. Penyusutan group = Jumlah + penambahan – penarikan Contoh Penyusutan dengan metode kelompok (group) Pada Tahun 1999 PT. Abadi membeli aktiva-aktiva sebagai berikut. a. Perlengkapan kantor terdiri atas: - 2 buah mesin tik @ Rp 600.000,00 (Gol. I) - 3 buah komputer @ Rp 5.000.000,00 (Gol. II) - 2 buah mesin fotokopi @ Rp 3.000.000,00 (Gol. II) b. Kendaraan terdiri atas: - 5 truk @ Rp20.000.000,00 (Gol. II) - 2 mobil sedan @ Rp24.000.000,00 (Gol. I) c. Mesin-mesin terdiri atas: - Seperangkat mesin seharga Rp200.000.000,00 (Gol. III) Pada Tahun 2000: - Dibeli 2 mesin hitung @ Rp 400.000,00 (Gol. I) - Dijual 1 mesin fotokopi @ Rp2.000.000,00 dengan biaya penjualan Rp200.000,00 Pada Tahun 2001: - dibeli sebuah sepeda motor seharga Rp6.000.000,00 (Gol. I); - salah satu mobil sedan terbakar sehingga tidak dapat digunakan lagi, sisa mobil yang terbakar tersebut dijual sebagai besi tua seharga Rp 300.000.
ADBI4330/MODUL 8 8.13 Penghitungannya adalah sebagai berikut. a. Gol. I Rp 1.200.000,00 Rp 48.000.000,00 Harga perolehan Rp 49.200.000,00 - 2 mesin tik @ Rp600.000,00 …………….. Rp 24.600.000,00 - 2 mobil sedan @ Rp24.000.000,00 ……… Rp 24.600.000,00 Dasar penyusutan 1999 ……………………. Rp 800.000,00 Penyusutan 1999 = 50% x Rp49.200.000,00 Rp 0,00 NSB : Jumlah awal 2000 ………………….. Rp 25.400.000,00 Rp 12.700.000,00 Penambahan 2 mesin hitung @ Rp 12.700.000,00 Rp 6.000.000,00 Rp400.000,00 Rp 6.000.000,00 Pengurangan ……………………………… Rp 12.700.000,00 Dasar penyusutan tahun 2000 …………….. Rp 6.350.000,00 Rp 6.350.000,00 Penyusutan 2000 = 5% x Rp25.400.000,00 Rp 15.000.000,00 NSB 2000 : Jumlah awal 2001 Rp 6.000.000,00 Penambahan aktiva ……………………….. Rp100.000.000,00 Pengurangan aktiva ………………………. Rp121.200.000,00 Dasar penyusutan 2001 …………………… Rp 30.250.000,00 Penyusutan 2001 = 50% ………………….. Rp 90.750.000,00 NSB 2001 = Jumlah awal 2002 ………….. Rp 0,00 b. Gol. II Rp 1.800.000,00 Rp 88.950.000,00 Harga perolehan 1999 Rp 22.237.500,00 - 3 mesin komputer @ Rp5.000.000,00 … Rp 66.712.500,00 - 2 mesin fotokopi @ Rp3.000.000,00 ….. Rp 66.712.500,00 - 5 truk @ Rp20.000.000,00 …………… Rp 16.678.125,00 Dasar penyusutan 1999 …………………… Rp 50.034.375,00 Penyusutan 1999 = 25% x Rp121.200.000,00 Rp200.000.000,00 NSB 1999 = Jumlah awal 2000 ………….. Rp 20.000.000,00 Penambahan aktiva ………………………. Rp180.000.000,00 Rp 0,00 Pengurangan aktiva = Rp2.000.000,00- Rp200.000,00 Dasar penyusutan tahun 2000 …………… Penyusutan 2000 = 25% x Rp88.950.000,00 NSB 2000 : Jumlah awal 2001 …………… Dasar penyusutan 2001 …………………… Penyusutan 2001 = 25% …………………… NSB 2001 = Jumlah awal 2002 ……………. c. Gol III Harga perolehan seperangkat mesin ……… Penyusutan = 10% x Rp200.000.000,00 …… NSB 1999 = Jumlah awal 2000 ……………. Penambahan aktiva …………………………
8.14 Administrasi Perpajakan Pengurangan aktiva ……………………… Rp 0,00 Dasar penyusutan 2000 ……………………. Rp180.000.000,00 Penyusutan 2000 = 10% ………………… Rp 18.000.000,00 NSB 2000 – Jumlah awal 2001 ……………. Rp162.000.000,00 Catatan: Penghitungan Gol. III di atas masih menggunakan tarif lama, sedangkan tarif yang baru adalah 12,5%. Yang dimaksud dengan mulai menghasilkan dalam ketentuan Undang- Undang Perpajakan yang baru UU No. 17 Pasal 11 Ayat (3) dan (4), yaitu dikaitkan dengan saat dimulai berproduksi dan tidak dikaitkan dengan saat diterima atau diperolehnya penghasilan. Contoh: Pengeluaran untuk pembangunan sebuah gedung adalah sebesar Rp100.000.000,00. Pengembangan dimulai pada bulan Oktober 2000 dan selesai untuk digunakan pada bulan Maret 2001. Penyusutan atas harga perolehan: Tahun Tarif Penyusutan Nilai Sisa Buku Harga perolehan 100.000.000,00 12 x 50% 25.000.000,00 75.000.000,00 2000 50% 37.500.000,00 37.500.000,00 2001 50% 18.750.000,00 18.750.000,00 2002 50% 9.375.000,00 2003 9.375.000,00 9.375.000,00 2004 Disusutkan sekaligus 0,00 Tahun Tarif Penyusutan Nilai Sisa Buku Harga Perolehan 100.000.000,00 12 x 50% 25.000.000,00 75.000.000,00 2000 50% 37.500.000,00 37.500.000,00 2001 50% 18.750.000,00 18.750.000,00 2002 50% 9.375.000,00 2003 9.375.000,00 9.375.000,00 2004 Disusutkan sekaligus 0,00 Ket: Tahun 2000 dihitung 6 bulan PT. X yang bergerak di bidang perkebunan membeli traktor pada tahun 2000. Perkebunan tersebut mulai menghasilkan (panen) pada tahun 2001. Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, penyusutan traktor tersebut dapat dilakukan mulai Tahun 2001.
ADBI4330/MODUL 8 8.15 Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat asas. Untuk harta berwujud berupa bangunan hanya dapat disusut dengan menggunakan metode garis lurus. Sedangkan harta berwujud selain bangunan dapat disusutkan dengan metode garis lurus atau metode saldo menurun. Dalam hal wajib pajak memilih menggunakan metode saldo menurun, maka nilai sisa buku pada akhir masa manfaat harus disusutkan sekaligus dan sesuai dengan pembukuan wajib pajak, alat-alat kecil (small tools) yang sama atau sejenis dapat disusutkan dalam satu golongan. 4. Harga Perolehan Aktiva Tetap (Pasal 10 Undang-Undang No. 10 Tahun 1994 JO Undang-Undang No. 36 Tahun 2008) a. Harga perolehan untuk harta yang diperoleh dari transaksi jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan (Pasal 18 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008). Apabila dipengaruhi hubungan istimewa, harga perolehan dihitung berdasarkan jumlah yang seharusnya dikeluarkan (harga pasar wajar). b. Harga perolehan untuk harta yang diperoleh dari tukar menukar adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan berdasarkan harga pasar wajar. c. Harga perolehan untuk harta yang diperoleh dalam rangka likuidasi, penggabungan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan perusahaan adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan berdasarkan harga pasar wajar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. d. Harga perolehan untuk harta yang diperoleh karena sumbangan, bantuan, zakat, hibah serta warisan yang memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b Undang-undang No. 36 Tahun 2008 adalah Nilai Sisa Buku Fiskal harta yang bersangkutan atau nilai lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. e. Harga perolehan untuk harta yang diperoleh dalam rangka setoran modal sebagai pengganti saham atau penyertaan modal adalah nilai pasar dari harta yang bersangkutan (Pasal 4 Ayat (3) Huruf c Undang-Undang No. 36 Tahun 2008). f. Harga perolehan aktiva yang dibangun sendiri: 1) yaitu biaya-biaya untuk membangun atau membuat aktiva tersebut, di mana harus dikeluarkan (dikoreksi) unsur-unsur biaya yang menurut ketentuan fiskal tidak dapat dibebankan (non deductible); 2) dalam hal aktiva tersebut dibangun dengan dana yang berasal dari pinjaman, biaya bunga pinjaman tersebut harus dikapitalisir dalam
8.16 Administrasi Perpajakan harga perolehan aktiva yang bersangkutan (menjadi unsur harga perolehan). Pengelompokan Harta Berwujud Pengelompokan harta berwujud menurut jenisnya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 138/KMK03/2002 tanggal 8 April 2002, penentuan kelompok jenis harta adalah sebagai berikut. 1) Jenis harta berwujud yang termasuk dalam kelompok I No. Jenis Usaha Jenis Harta 1. Semua jenis usaha a. Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan 2. Pertanian, perkebunan, termasuk meja, bangku, kursi, almari dan kehutanan, perikanan jenisnya yang bukan bagian dari bangunan. b. Mesin kantor seperti mesin ketik, mesin 3. Industri makanan dan hitung, duplikator, mesin fotokopi, minuman accounting machine dan sejenisnya. c. Perlengkapan lainnya seperti amplifier, 4. Perhubungan, tape.cassette, video recorder, televisi dan pergudangan dan sejenisnya. komunikasi d. Sepeda motor, sepeda dan becak. e. Alat perlengkapan khusus (tools) bagi 5. Industri semi konduktor industri/jasa yang bersangkutan. f. Alat dapur untuk memasak, makanan dan minuman. g. Dies, Jigs, dan Mould. Alat yang digerakkan bukan dengan mesin. Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet ,dan sejenisnya. Mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum. Flash memory tester, write machine, biporar test sistem, elimination (PE8-1) pose checker.
ADBI4330/MODUL 8 8.17 2) Jenis harta berwujud yang termasuk dalam kelompok II No. Jenis Usaha Jenis Harta 1. Semua jenis usaha a. Mebel dan peralatan dari logam termasuk meja, bangku, kursi, almari dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin dan sejenisnya. b. Mobil, bus, truk, speed boat, dan sejenisnya. c. Container dan sejenisnya. 2. Pertanian, perkebunan, a. Mesin pertanian/perkebunan seperti traktor kehutanan, perikanan dan mesin bajak, penggaruk, penanaman, penebar benih, dan sebagainya. b. Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang pertanian, kehutanan, perkebunan, dan perikanan. 3. Industri makanan dan a. Mesin yang mengolah produk asal binatang, minuman unggas dan perikanan misalnya pabrik susu, pengalengan ikan. b. Mesin yang mengolah produk nabati, misalnya mesin minyak kelapa, margarin, penggilingan kopi, kembang gula, mesin pengolah biji-bijian seperti penggilingan beras, gandum, tapioka. c. Mesin yang menghasilkan/memproduksi minuman dan bahan-bahan minuman segala jenis. d. Mesin yang menghasilkan/memproduksi bahan-bahan makanan dan makanan segala jenis. 4. Industri mesin Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin ringan, misalnya mesin jahit, pompa air. 5. Perkayuan Mesin dan peralatan penebangan kayu. 6. Konstruksi Peralatan yang dipergunakan seperti truk berat, dump truk, crane buldoser, dan sejenisnya. 7. Perhubungan, a. Truk kerja untuk pengangkutan dan bongkar pergudangan dan muat, truk peron, truk ngangkang dan komunikasi sejenisnya. b. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang tertentu (misal gandum, batu-batuan, biji tambang dan sebagainya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap ikan, dan sejenisnya yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT.
8.18 Administrasi Perpajakan No. Jenis Usaha Jenis Harta 8. Telekomunikasi c. Kapal yang dibuat khusus untuk menghela atau 9. Industri semi konduktor mendorong kapal-kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya yang mempunyai berat sampai 100 DWT. d. Kapal balon. a. Perangkat pesawat telepon. b. Pesawat telegraf termasuk pesawat pengiriman dan penerimaan radio telegraf dan radio telepon. Auto frame leader, automatic logic handler, baking over, ball shear tester, bipolar test handler (automatic), cleaning machine, coating machine, cutting oven, cutting press, dombar cut machine, dicer, die bander, dia shear test, dynamic burn in system oven, dynamic test hander elimination (PGE-01), full automatic handler, full automatic mark, hand maker, individual mark, inserter remover machine, laser maker (Fum A-01), logic test system, marker (mark), memory test system, molding, mounter, MPS automatic, MPS manual, o/s tester manual, pass oven, pose checker, reform machine, SMD stocker, taping machine, tubar cut press, trimming/forming machine, wire bander, wire pull tester. 3. Jenis harta berwujud yang termasuk dalam kelompok III No. Jenis Usaha Jenis Harta 1. Pertambahan selain Mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, minyak dan gas termasuk mesin-mesin yang mengolah produk 2. Pemintalan, pertenunan pelikan. a. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk- dan pencelupan produk tekstil, misalnya kain katun, sutra 3. Perkayuan serat-serat buatan, wol dan bulu hewan lainnya, lena rami, permadani, kain-kain bulu (tule). b. Mesin untuk preparation, bleaching, dyeing, printing, finishing, texturing, packing ,dan sejenisnya. a. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk- produk kayu, barang-barang dari jerami, rumput, dan bahan anyaman lainnya.
ADBI4330/MODUL 8 8.19 No. Jenis Usaha 4. Industri Kimia Jenis Harta 5. Industri Mesin b. Mesin dan peralatan penggergajian kayu. 6. Perhubungan dan a. Mesin dan peralatan yang mengolah/ Komunikasi menghasilkan produk industri kimia dan industri yang ada hubungannya dengan 7. Telekomunikasi industri kimia, misalnya bahan kimia anorganis, persenyawaan organis dan anorganis dari logam mulia, elemen radioaktif, isotop, bahan kimia organis, aresinoida, wangi-wangian, obat kecantikan dan obat rias, sabun, deterjen, dan bahan organis pembersih lainnya, zat albumina, perekat, bahan peledak, produk peroteknik, korek api, alloy peroforis, barang fotografi dan sinematografi. b. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk industri lainnya. Misalnya damar tiruan, bahan plastik, ester dan eter dari selulosa, karet, karet sintesis, karet tiruan, kulit samak, jangat dan kulit mentah. Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat, misalnya mesin mobil, mesin kapal. a. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang- barang tertentu (misalnya gandum, batu- batuan, biji tambang dan sejenisnya), termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT. b. Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal siar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT. c. Dok terapung. d. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat di atas 250 DWT. e. Pesawat terbang dan helikopter-helikopter segala jenis. Perangkat radio navigasi, radar dan kendali jarak jauh.
8.20 Administrasi Perpajakan 4. Jenis harta berwujud yang termasuk dalam kelompok IV No. Jenis Usaha Jenis Harta 1. Konstruksi Mesin berat untuk konstruksi 2. Perhubungan & a. Lokomotif uap dan tender atas rel. Telekomunikasi b. Lokomotif listrik atas rel, dijalankan dengan baterai atau dengan tenaga listrik dari sumber luar. c. Lokomotif atas rel lainnya. d. Kereta, gerbong penumpang dan barang termasuk kontainer khusus dibuat dan diperlengkapi untuk ditarik dengan satu alat atau beberapa alat pengangkutan. e. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus untuk pengangkutan barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sebagainya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sebagainya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT. f. Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran-keran terapung dan sebagainya yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT. g. Dok-dok terapung. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.07/PJ.42/2002 perhitungan penyusutan atas komputer, printer, scanner dan sejenisnya mulai bulan April 2002 termasuk kelompok I. LATIHAN Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Pengertian biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto ternyata dibedakan antarbiaya yang dapat dikurangkan sekaligus dalam tahun pajak di mana pengeluaran terjadi atau disusutkan. Uraikan apa yang dimaksud dengan penyusutan!
ADBI4330/MODUL 8 8.21 2) Dalam pelaksanaan penyusutan telah ditetapkan metode yang diperkenankan untuk diterapkan. Sebutkan metode penyusutan dan uraikan! 3) Uraikan dan berilah contoh melakukan penyusutan suatu aktiva perusahaan! Petunjuk Jawaban Latihan 1) Setiap biaya yang sifatnya untuk mendapatkan penghasilan bruto, menagih penghasilan bruto, dan untuk memelihara penghasilan bruto dikurangkan dari penghasilan neto, sekaligus menghitung besarnya penghasilan kena pajak (PKP). Namun, biaya-biaya dimaksud masa manfaatnya ada yang terbatas untuk 1 tahun dan ada pula yang masa manfaatnya lebih dari satu tahun. Dalam hal biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bruto tersebut, bila tidak lebih dari 1 tahun, cara pembebanannya dikurangkan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan seperti yang diuraikan materi Kegiatan Belajar 1. Dalam hal biaya yang sifatnya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bruto tersebut bila mempunyai manfaat lebih dari 1 tahun, pembebanan yang harus melalui penyusutan atas harta berwujud atau melalui amortisasi atas harta tidak berwujud. Harta milik perusahaan berupa mesin, gedung dan sejenisnya merupakan harta perusahaan berupa mesin, gedung dan sejenisnya merupakan harta berwujud, tetapi undang-undang menentukan untuk tidak boleh disusutkan, kecuali tanah untuk industri, seperti genteng, batu bata dan sejenisnya. 2) Wajib pajak diberikan kebebasan memilih metode penyusutan yang diterapkannya, asalkan tetap taat asas. Pilihannya terbatas pada metode garis lurus (Straight-line Method) atau metode saldo menurun (Declining Balance Method). Khusus wajib pajak di bidang penambangan migas dan sumber alam lainnya dengan metode satuan produksi sedangkan bagi wajib pajak yang bergerak di bidang pengusahaan hutan juga dengan metode satuan produksi, tetapi dengan batasan maksimal 20% dari pengeluaran. a) Metode Garis Lurus (Straight-line Method) adalah metode yang bagian-bagiannya sama besar selama masa manfaat. Misalnya
8.22 Administrasi Perpajakan penyusutan atas bangunan permanen dengan manfaat 20 tahun sehingga tarif penyusutan adalah 5% setiap tahunnya. b) Metode Saldo Menurun (Declining Balance Method) adalah metode penyusutan atau amortisasi yang dalam bagian-bagian menurun yang akhirnya pada tahun terakhir masa manfaat disusutkan/diamortisasi secara sekaligus. Misalnya penyusutan atas harta berwujud yang masa manfaatnya 4 tahun, maka tarif penyusutan adalah 50%. Bila harta tersebut sisa bukunya Rp100 juta, maka penyusutan tahun pertama adalah Rp50 juta, penyusutan tahun kedua adalah Rp25 juta, tahun ketiga penyusutannya adalah Rp12,5 juta dan pada tahun keempat penyusutannya adalah sisanya (Rp12,5 juta). 3) Misalnya persusahan akan menyusutkan mesin yang dibelinya dengan harga Rp100 juta dengan masa manfaat 5 tahun. Perusahaan menetapkan untuk menerapkan Metode Saldo Menurun (Declining Balance Method). Mesin buatan tahun 2004 dan dibeli serta langsung dipakai tahun 2005. dengan seizin Direktur Jenderal Pajak saat penyusutannya dimulai tahun pemakaian mesin. Dengan demikian, tahun pertama sebagai tahun penyusutan adalah tahun 2005, dengan penyusutan adalah sebagai berikut: Tahun 2005: a. Ditetapkan masa manfaatnya adalah 4 tahun dengan tarif 50% b. Harga beli mesin Rp100.000.000,00 c. Penyusutan 50% x Rp100.000.000,00 Rp 50.000.000,00 (-) d. Nilai Sisa Buku Rp 50.000.000,00 e. Penyusutan tahun 2006 = 50% x Rp50.000.000,00 Rp 25.000.000,00 (-) f. Nilai Sisa Buku Rp 25.000.000,00 g. Penyusutan tahun 2007 = 50% x Rp25.000.000,00 Rp 12.500.000,00 (-) h. Nilai Sisa Buku Rp 12.500.000,00 i. Penyusutan tahun 2008 Rp 12.500.000,00 (-) j. Nilai Sisa Buku NIHIL RANGKUMAN Cara penyusutan biaya-biaya yang mempunyai masa manfaat lebih dari setahun, tidak dapat dikurangkan secara sekaligus dari penghasilan bruto pada tahun pajak itu pula, melainkan harus melalui penyusutan untuk barang-barang berwujud.
ADBI4330/MODUL 8 8.23 Metode penyusutan boleh memilih apakah dengan metode garis lurus (straight-line method). Yaitu metode dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan harta tersebut ataukah dengan metode dalam bagian-bagian yang sama dengan menerapkan tarif penyusutan atau sisa nilai buku (declining balance method). Tarif penyusutan dilakukan dengan membagi 4 kelompok harta bukan bangunan dari 2 kelompok bangunan, dengan membedakan bangunan permanen dan tidak permanen. Masing-masing kelompok ditentukan masa manfaat sekaligus tarif, baik dengan straight – line method ataupun dengan declining balance method. TES FORMATIF 1 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Setiap biaya yang sifatnya untuk mendapatkan penghasilan bruto, menagih penghasilan bruto, dan memelihara penghasilan bruto dapat dikurangkan sekaligus pada tahun pajak yang bersangkutan, bila biaya tersebut .... A. jumlahnya lebih dari yang telah ditentukan dalam UU Pajak Penghasilan B. jumlahnya belum melebihi dari yang telah ditentukan dalam UU Pajak Penghasilan C. mempunyai masa manfaat tidak lebih dari setahun D. mempunyai masa manfaat lebih dari setahun 2) Ketentuan tentang penyusutan atas bangunan tetap (permanen) dari suatu perusahaan terkait di atas penghitungan besarnya pajak terutang pada .... A. pajak bumi dan bangunan B. pajak penghasilan C. pajak pertambahan nilai D. bea balik nama harta tetap 3) Dasar penghitungan dari penyusutan adalah .... A. harga perolehan B. harga jual C. nilai jual D. nilai jual objek pajak
8.24 Administrasi Perpajakan 4) Dengan adanya ketentuan tentang penyusutan yang kaitannya dengan menghitung besarnya pajak, adalah merupakan .... A. unsur menambah besarnya pajak B. unsur meningkatkan penerimaan pajak C. unsur meningkatkan penerimaan negara D. unsur meringankan beban Wajib Pajak sesuai dengan asas daya pikul 5) Sebuah perusahaan dalam upayanya untuk memperlancar pelaksanaan tugas bagi karyawannya, menyelenggarakan/mengadakan kendaraan antar jemput. Biaya yang dikeluarkan selama setahun adalah: 1. Gaji supir Rp 6.000.000,00 2. Biaya pemeliharaan Rp24.000.000,00 3. Biaya lewat tol Rp 500.000,00 Dalam mengalokasikan biaya, biaya-biaya tersebut merupakan .... A. biaya yang harus disusutkan B. biaya yang diamortisasi C. biaya sehari-hari yang pembebanannya sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan D. terserah Wajib Pajak atau diamortisasi atau dimasukkan biaya sehari-hari Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1. Tingkat penguasaan = Jumlah Jawaban yang Benar 100% Jumlah Soal Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 2. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum dikuasai.
ADBI4330/MODUL 8 8.25 Kegiatan Belajar 2 Amortisasi A mortisasi adalah penyusutan/pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha,dan hak pakai yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas. Penentuan masa manfaat dari tarif amortisasi atas pengeluaran harta tak berwujud dimaksudkan untuk memberikan keseragaman bagi wajib pajak dalam melakukan amortisasi. Wajib Pajak dalam melakukan amortisasi sesuai dengan metode yang dipilihnya berdasarkan masa manfaat yang sebenarnya dari setiap harta tak berwujud. Tarif amortisasi yang ditetapkan didasarkan pada kelompok masa manfaat. Untuk harta tidak berwujud yang masa manfaatnya 6 tahun, dapat menggunakan kelompok masa manfaat 4 tahun atau 8 tahun. Sedangkan untuk harta tidak berwujud yang masa manfaatnya 5 tahun, maka harta tidak berwujud tersebut diamortisasi dengan menggunakan kelompok masa manfaat 4 tahun. A. MENGHITUNG HARGA PEROLEHAN HARTA TAK BERWUJUD Untuk menghitung amortisasi, masa manfaat dan tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut: Kelompok Harta Masa Manfaat Tarif Amortisasi Berdasarkan Metode Tak Berwujud 4 tahun Garis Lurus Saldo Menurun Kelompok 1 8 tahun Kelompok 2 16 tahun 25% 50% Kelompok 3 20 tahun Kelompok 4 12,5% 25% 6,25% 12,5% 5% 10%
8.26 Administrasi Perpajakan Penentuan masa manfaat berdasarkan pada masa manfaat yang sesungguhnya menurut wajib pajak. Apabila masa manfaat yang sesungguhnya dari harta tak berwujud tersebut tidak terdapat pada masa manfaat sesuai dengan ketentuan maka wajib pajak bisa menentukan masa manfaat yang paling dekat. Perhitungan mulainya penyusutan adalah bulan diperolehnya aktiva bersangkutan, sedangkan pada amortisasi perolehan biaya untuk mendapatkan aktiva tidak berwujud tersebut melalui proses dalam satu tahun bersangkutan. Dengan demikian, besarnya amortisasi mulai dihitung sesuai tahun perolehannya (tidak melihat bulan diperolehnya). 1. Metode Amortisasi Harga perolehan harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk perpanjangan hak-hak atas tanah (seperti hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun diamortisasi dengan metode: a. Metode Garis Lurus Yaitu dalam bagian-bagian yang sama setiap tahun selama masa manfaat b. Metode Saldo Menurun Yaitu dalam bagian-bagian yang menurun setiap tahun dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas nilai sisa buku. Khusus untuk amortisasi harta tak berwujud yang menggunakan metode saldo menurun, pada akhir masa manfaat nilai sisa buku harta tak berwujud atau hak-hak tersebut diamortisasi sekaligus. c. Metode Satuan Produksi Yaitu metode penyusutan yang digunakan untuk usaha penambangan dan penebangan hutan yang dihitung berdasarkan besarnya jumlah produksi. Semakin besar produksi, semakin besar pendapatannya, dan semakin banyak biaya penyusutan. Amortisasi untuk harta tak berwujud berupa usaha penambangan dan penebangan hutan (sumber alam) dapat dibedakan atas 2, yaitu: 1) Persentase amortisasi yang besarnya setiap tahun sama dengan persentase perbandingan antara realisasi penambangan minyak dan gas bumi pada tahun yang bersangkutan dengan taksiran jumlah seluruh kandungan minyak dan gas bumi di lokasi tersebut dapat diproduksi.
ADBI4330/MODUL 8 8.27 Apabila jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain, maka atas siswa pengeluaran tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan dan tidak ada batas maksimum dengan rumus: Jumlah penambangan Amortisasi per tahun = -------------------------- Taksiran total produksi 2) Persentase amortisasi dengan maksimum 20% (dua puluh persen) setahun khusus pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan (selain minyak dan gas bumi), hak pengusahaan hutan, atau hasil alam lainnya seperti hak pengusahaan hasil laut diamortisasi berdasarkan metode satuan produksi, dengan rumus: Jumlah penambangan/penebangan Amortisasi per tahun = ------------------------------------------ x 20% Taksiran total produksi/deposit 2. Biaya Amortisasi a. Biaya pendirian, penambangan, dan perluasan modal Amortisasi harus dilakukan karena masa manfaat atau potensi harta tersebut makin berkurang, tetapi ada harta tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat tidak terbatas namun tetap diamortisasi secara layak dan sistematis. Dasar perkiraan masa manfaat harta tidak berwujud adalah taksiran sehingga ada kemungkinan umurnya berbeda dengan kenyataan. Harga perolehan harta tidak berwujud harus diamortisasi jika harta itu dipakai untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Harta tidak berwujud meliputi hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai, hak penambangan, hak pengusahaan hutan. Selain itu adalah hak paten, hak cipta, goodwill (hak istimewa), merek dagang, hak pengarang, pola atau model, dan lain sebagainya. Setelah mengetahui jenis-jenis harta tidak berwujud yang diamortisasi kemudian kita harus mengetahui ketentuan biaya amortisasi. Adapun ketentuan biaya amortisasi adalah sebagai berikut.
8.28 Administrasi Perpajakan 1) Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, dikapitalisasi kemudian diamortisasi sesuai dengan ketentuan Pasal 11A ayat (2). 2) Apabila pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial adalah biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum operasi komersial, misalnya biaya studi kelayakan, dan biaya produksi percobaan tetapi tidak termasuk biaya-biaya operasional yang sifatnya rutin, seperti gaji pegawai, biaya rekening listrik dan telepon, dan biaya kantor lainnya. Untuk pengeluaran operasional yang rutin ini tidak boleh dikapitalisasi, tetapi dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran. 3) Apabila terjadi pengalihan harta tak berwujud atau hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak penambangan, dan hak pengusahaan hutan, maka nilai sisa buku harta atau hak-hak tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah yang diterima sebagai penggantian merupakan penghasilan pada tahun terjadinya pengalihan harta tersebut. 4) Apabila terjadi pengalihan harta berupa bantuan dan sumbangan, harta hibahan dan warisan yang berupa harta tak berwujud, maka jumlah nilai sisa buku tersebut, tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan. b. Biaya penelitian dan pengembangan Biaya penelitian dan pengembangan merupakan biaya yang nyata-nyata dikeluarkan untuk pengembangan produksi serta biaya untuk meningkatkan efisiensi perusahaan termasuk teknologi untuk pengembangan proses. Pengakuan biaya berdasarkan stelsel kas (cash basis). Biaya penelitian dan pengembangan (litbang) yang nyata-nyata dikeluarkan untuk pengembangan produksi dan peningkatan efisiensi perusahaan pembebanannya dapat dibagi tiga kategori. 1) Kategori biaya litbang 1 Biaya fasilitas yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan seperti gedung, perlengkapan dan alat-alat laboratorium litbang harus disusut atau diamortisasi. 2) Kategori biaya litbang 2 Biaya litbang yang dikeluarkan untuk hal-hal yang mempunyai manfaat kurang dari 1 tahun seperti gaji peneliti, bahan-bahan penelitian yang habis sekali pakai dan lain-lain sejenis itu, maka
ADBI4330/MODUL 8 8.29 pembebanannya langsung sebagai biaya sehari-hari atau sebagai biaya rutin. 3) Kategori biaya litbang 3 Biaya konsultan yang memborong pekerjaan litbang, pembebanan- nya ini dalam perusahaan dilakukan dengan amortisasi Harta tak berwujud dapat digolongkan menjadi 2, yaitu: 1) Harta tak berwujud seperti biaya yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, misalnya sewa harta berwujud dan biaya pendirian perluasan perusahaan, modal, goodwill, lisensi, merek dagang, hak pengarang, pola dan model. 2) Harta tak berwujud berupa hak atas sumber alam, misalnya hak penambangan dan hak pengusahaan hutan. 3. Contoh Penghitungan Amortisasi Saat dimulainya amortisasi adalah dalam tahun pengeluaran untuk menikmati harta tak berwujud yang bersangkutan. a. Metode garis lurus PT. A menyewa ruangan dari PT. B untuk masa 4 tahun dengan pembayaran uang sewa sekaligus Rp20.000.000,00. PT. A menghitung amortisasi dengan dasar manfaat 4 tahun yang termasuk kelompok 1 dengan tarif 25%. Amortisasi Tahun pertama: 25% x Rp20.000.000,00 = Rp5.000.000,00 Tahun kedua: 25% x Rp20.000.000,00 = Rp5.000.000,00 Tahun ketiga: 25% x Rp20.000.000,00 = Rp5.000.000,00 Tahun keempat: 25% x Rp20.000.000,00 = Rp5.000.000,00 Bagaimana mengamortisasi sisa Rp1.250.000,00 di atas? Ada 2 cara yang mungkin dapat dilakukan: 1) Apabila PT. A mengadakan kontrak sewa lagi baik di tempat yang sama atau di tempat yang lain, jumlah Rp1.250.000,00 tersebut ditambahkan pada jumlah sewa yang baru, sehingga dasar amortisasi untuk tahun-tahun selanjutnya adalah jumlah sewa yang harus dibayar ditambah dengan saldo akhir tahun sebelumnya sebesar Rp1.250.000,00. 2) Apabila kontraknya tidak diperpanjang, berarti terjadi penarikan harta dari pemakaian. Oleh karena itu nilai sisa buku sebesar
8.30 Administrasi Perpajakan Rp1.250.000,00 yang belum dikurangkan seluruhnya pada tahun setelah masa sewa berakhir. b. Metode saldo menurun PT. Merapi menyewa ruangan dari PT. Garuda untuk masa 4 tahun dengan pembayaran uang sewa sekaligus Rp20.000.000,00. PT. Merapi menghitung amortisasi dengan dasar manfaat 4 tahun yang termasuk kelompok 1 dengan tarif 50%. Rp10.000.000,00 Amortisasi Tahun pertama 50% x Rp20.000.000,00 = Tahun kedua 50% x Rp10.000.000,00 = Rp 5.000.000,00 Tahun ketiga 50% x Rp 5.000.000,00 = Rp 2.500.000,00 Tahun keempat 50% x Rp 2.500.000,00 = Rp 1.250.000,00 Bagaimana mengamortisasi sisa Rp1.250.000,00 di atas? Ada 2 cara yang mungkin dapat dilakukan: 1) Apabila PT. Merapi mengadakan kontrak sewa lagi baik di tempat yang sama atau di tempat yang lain, jumlah Rp1.250.000,00 tersebut ditambahkan pada jumlah sewa yang baru, sehingga dasar amortisasi untuk tahun-tahun selanjutnya adalah jumlah sewa yang harus dibayar ditambah dengan saldo akhir tahun sebelumnya sebesar Rp1.250.000,00. 2) Apabila kontraknya tidak diperpanjang, berarti terjadi penarikan harta dari pemakaian. Oleh karena itu nilai sisa buku sebesar Rp1.250.000,00 yang belum dikurangkan seluruhnya pada tahun setelah masa sewa berakhir. c. Metode satuan produksi 1) Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusahaan hutan yang mempunyai potensi 10.000.000 ton kayu sebesar Rp50.000.000,00 diamortisasi sesuai dengan persentase satuan produksi yang direalisasikan dalam tahun yang bersangkutan. Jika dalam satu tahun pajak ternyata jumlah produksi mencapai 3.000.000 ton yang berarti 30% dari potensi yang tersedia, maka walaupun jumlah produksi pada tahun tersebut mencapai 30% dari jumlah potensi yang tersedia, besarnya amortisasi yang diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun tersebut adalah 20% dari pengeluaran yaitu Rp500.000.000,00 x 20% = Rp100.000.000,00.
ADBI4330/MODUL 8 8.31 2) Konsesi pengusahaan hutan ditaksir mempunyai deposit 100.000 ton, dengan biaya memperoleh hak penambahan sebesar Rp500.000.000,00. Pada tahun 2000 produksinya 10.000 ton, persentase amortisasi: 10% Pada tahun 2001 produksinya 8.000 ton, persentase amortisasi: 8% Pada tahun 2002 produksinya 15.000 ton, persentase amortisasi: 15% Pada tahun 2003 produksinya 25.000 ton, persentase amortisasi seharusnya 25%, tetapi yang diperkenankan maksimum 20%. Maka amortisasinya adalah : Tahun 2000 : 10% x Rp500.000.000,00 Rp 50.000.000,00 Tahun 2001 : 8% x Rp500.000.000,00 Rp 40.000.000,00 Tahun 2002 : 15% x Rp500.000.000,00 Rp 75.000.000,00 Tahun 2003 : 20% x Rp500.000.000,00 Rp100.000.000,00 3) PT. A mengeluarkan biaya untuk memperoleh hak penambangan minyak dan gas bumi di suatu lokasi sebesar Rp500.000.000,00. Taksiran jumlah kandungan minyak di daerah tersebut adalah sebanyak 200.000.000 barel. Setelah produksi minyak dan gas bumi mencapai 100.000.000 barel, PT. A menjual hak penambangan tersebut kepada pihak lain dengan harga sebesar Rp300.000.000,00. Penghitungan penghasilan dan kerugian penjualan hak tersebut adalah sebagai berikut: Rp500.000.000,00 Harga perolehan : Rp250.000.000,00 Amortisasi yang telah dilakukan adalah 100.000.000/200.000.000 barel atau sebesar Rp250.000.000,00 50% Nilai buku setelah amortisasi Harga jual sebesar Rp300.000.000,00 Dengan demikian jumlah nilai sisa buku Rp250.000.000,00 sebesar Dibebankan sebagai kerugian dan jumlah besar Rp300.000.000,00 Dibukukan sebagai penghasilan. Jika waktu/tahun penambangan sama dengan tahun penjualan, maka keuntungan dari penjualan hak tersebut sebesar Rp50.000.000,00.
8.32 Administrasi Perpajakan 4. Amortisasi atas Biaya Pendirian atau Perluasan Modal Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai ketentuan. Untuk jelasnya lihat contoh berikut. PT. Bumi Waras yang baru berdiri tahun 2006 telah menghabiskan biaya sebesar Rp50.000.000,00 untuk mendapatkan berbagai izin pengurusan pendirian perusahaan. Biaya tersebut diperlakukan sebagai aktiva lainnya dan masa manfaat biaya tersebut menurut Wajib Pajak diperkirakan selama 5 tahun sehingga oleh perusahaan diamortisasi dengan metode garis lurus termasuk kelompok I. Adapun jurnal pengakuan biaya tersebut pada tahun pertama adalah sebagai berikut. Aktiva lain Rp50.000.000,00 Biaya pendirian Rp50.000.000,00 Amortisasi biaya Rp12.500.000,00 pendirian Rp12.500.000,00 Aktiva lain Amortisasi pada Perusahaan Minyak dan Gas Bumi. Pembebanan biaya atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunakan satuan produksi. Amortisasi pada Hak Penambangan Lain. LATIHAN Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Sebutkan dan uraikan syarat-syarat suatu biaya dapat diamortisasikan! 2) Bagaimana cara membebankan biaya pendirian dan perluasan modal pada suatu perusahaan. 3) Sebutkan dan uraikan dasar perhitungan Amortisasi menurut Straight – line Method dan Declining Balance Method dan berilah contoh! 4) Bagaimana cara pembebanan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak pengusahaan hasil-hasil laut? Uraikan dan berilah contoh.
ADBI4330/MODUL 8 8.33 Petunjuk Jawaban Latihan 1) Syarat-syarat suatu biaya yang dikeluarkan Wajib Pajak dapat diamortisasi adalah: a) biaya-biaya yang dikeluarkan adalah untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bruto tetapi tidak berupa barang yang berwujud seperti hak dan sebagainya; b) mempunyai masa manfaat lebih dari setahun. 2) Berdasarkan Pasal 11 (3) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008, terhadap pembebanan biaya pendirian perusahaan dan atau biaya perluasan modal perusahaan, Wajib Pajak diberi kesempatan untuk memilih: a) menerapkan pembebanan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan; b) mengamortisasikan melalui metode Garis Lurus (straight-line) atau metode Saldo Menurun (declining-balance). 3) Dasar perhitungan amortisasi dengan metode garis lurus adalah harga yang diperoleh dikalikan dengan tarif. Contoh besarnya biaya pendidikan adalah Rp100 juta diamortisasi dalam kelompok 1 (manfaat 4 tahun), maka besarnya amortisasi setiap tahunnya selama masa manfaat adalah Rp25 juta. Dasar perhitungan amortisasi dengan metode saldo menurun (declining-balance) adalah nilai sisa buku, dengan amortisasi tahun terakhir adalah sekaligus. Contoh: biaya yang diamortisasi adalah Rp100 juta. Karena masuk kelompok 1, maka tarifnya adalah 50%. Oleh karena itu, amortisasi adalah sebagai berikut. Rp100.000.000,00 a. biaya yang diamortisasi Rp 50.000.000,00 (-) b. Amortisasi tahun pertama Rp 50.000.000,00 c. Saldo nilai sisa buku d. Amortisasi tahun kedua Rp 25.000.000,00 (-) e. Saldo nilai buku Rp 25.000.000,00 f. Amortisasi tahun ketiga Rp 12.500.000,00 (-) g. Saldo nilai sisa buku Rp 12.500.000,00 h. Amortisasi tahun keempat Rp 12.500.000,00 (-) NIHIL
8.34 Administrasi Perpajakan 4) Sebuah perusahaan pengusahaan hasil laut, dalam upayanya untuk mendapatkan hak hasil laut mengeluarkan biaya sebesar Rp500 juta. Potensi hasil laut adalah 10 juta ton, sedangkan produksi yang dicapai 3 juta ton. Perhitungan amortisasi adalah: a) Produksi yang dicapai adalah 3 juta ton. b) Tarif amortisasi adalah 3/10 x 100% = 30%. c) Jumlah amortisasi yang diperkenankan 20% dari Rp500 juta = Rp100 juta, bukan Rp50 juta. RANGKUMAN Cara membebankan biaya-biaya untuk mendapatkan hak dan barang tidak berwujud lainnya dapat dilakukan dengan sekaligus sebagai biaya, ada pula yang melakukan pembebanan melalui amortisasi. Metode amortisasi tergantung pada Wajib Pajak yang bersangkutan. Bisa dengan amortisasi metode garis lurus (Straight-Line Method) atau menerapkan metode saldo menurun (Declining-Balance Method). Di samping itu, khusus amortisasi atas hak pengusaha hutan menerapkan Metode Satuan Produksi. Lebih khusus untuk hak hasil laut dibatasi maksimal 20%. TES FORMATIF 2 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Biaya-biaya promosi dapat dikurangkan sekaligus pada tahun pajak yang bersangkutan adalah biaya-biaya promosi yang masa manfaatnya .... A. tidak lebih dari setahun B. tidak lebih dari lima tahun C. tidak lebih dari sepuluh tahun D. lebih dari setahun 2) Biaya suatu pendirian perusahaan dapat dikurangkan sekaligus pada tahun pajak yang bersangkutan bila ditetapkan masa manfaatnya .... A. tidak lebih dari setahun B. tidak lebih dari lima tahun C. tidak lebih dari sepuluh tahun D. lebih dari setahun
ADBI4330/MODUL 8 8.35 3) Biaya untuk perluasan modal perusahaan dapat dikurangkan secara sekaligus pada tahun pajak yang bersangkutan bila ditetapkan masa manfaatnya .... A. tidak lebih dari setahun B. tidak lebih dari lima tahun C. tidak lebih dari sepuluh tahun D. lebih dari setahun 4) Dalam rangka memperoleh hak penguasaan hasil laut, perusahaan mengeluarkan biaya-biaya. Pembebanan biaya-biaya tersebut harus melalui .... A. biaya sehari-hari B. penyusutan C. amortisasi D. tidak dapat dibebankan perusahaan 5) Amortisasi atas biaya memperoleh hak penguasaan hutan harus melalui metode .... A. garis lurus (straight-line) B. saldo menurun (decline-balance) C. sebanyak tahun masa manfaat D. satuan produksi Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 2 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 2. Tingkat penguasaan = Jumlah Jawaban yang Benar 100% Jumlah Soal Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 3. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 2, terutama bagian yang belum dikuasai.
8.36 Administrasi Perpajakan Kegiatan Belajar 3 Revaluasi Aktiva Tetap (Penilaian Kembali Aktiva Tetap) D alam kondisi inflasi, perusahaan perlu mempertimbangkan untuk melakukan revaluasi/penilaian kembali aktiva tetap karena nilai buku tidak dapat mencerminkan harga pasar yang berlaku saat itu. Revaluasi aktiva tetap atau lebih dikenal dengan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan dalam PSAK No. 16 pada dasarnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Keuangan menganut penilaian aktiva berdasarkan harga perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini dapat dimungkinkan apabila dilakukan berdasarkan Ketentuan Pemerintah. Oleh karena itu, materi yang dibahas dalam kegiatan belajar ini adalah revaluasi atau penilaian kembali aktiva tetap berdasar ketentuan perpajakan. Penilaian kembali tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan laporan keuangan agar tidak lebih dan membawa posisi finansial kepada nilai sekarang yang sebenarnya. Adapun dasar hukumnya adalah Pasal 19 Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000. Dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu Keputusan Menteri Keuangan berikut ini. 1. Keputusan Menteri Keuangan No. 507/KMK.04/1996 tanggal 13 Agustus 1996 tentang Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan. 2. Keputusan Menteri Keuangan No. 384/KMK.04/1998 tanggal 14 Agustus 1998 tentang Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan. 3. Keputusan Menteri Keuangan No. 486/KMK.03/2002 tanggal 28 November 2002 tentang Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan. Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan yang terakhir, Keputusan Menteri Keuangan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi .yang akan dibahas dalam kegiatan belajar ini adalah Keputusan Menteri Keuangan No. 486/KMK.03/2002 tanggal 28 November 2002 tentang Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan
ADBI4330/MODUL 8 8.37 A. REVALUASI AKTIVA TETAP BAGI PERUSAHAAN MEMPUNYAI FUNGSI 1. Perhitungan harga pokok akan menghasilkan nilai yang mendekati harga pokok yang wajar. 2. Meningkatkan struktur modal sendiri, artinya perbandingan antara pinjaman (debt) dengan modal sendiri (equity) atau Debt to Equity Ratio (DER) menjadi membaik. Dengan membaiknya DER perusahaan dapat menarik dana baik melalui pinjaman dari pihak ketiga atau melalui emisi saham. 3. Pembayaran PPh atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap sebesar 10% yang bersifat final apakah cukup menarik bagi perusahaan untuk melakukan revaluasi. 1. Subjek Pajak a. Yang boleh melakukan revaluasi aktiva tetap Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) Wajib Pajak badan dalam negeri PT, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, dan bentuk usaha lainnya. Dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali. Kewajiban wajib pajak tersebut adalah semua kewajiban pajak dari wajib Pajak yang bersangkutan, seperti PPh Badan (PPh Pasal 25/29), PPN, PPn BM, Pemotongan/Pemungutan PPh pihak lain, yang terutang s/d masa pajak sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali. b. Yang tidak boleh melakukan revaluasi aktiva tetap Wajib Pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat/valuta asing, (seperti misalnya perusahaan pertambangan berdasarkan kontrak karya), tidak diperkenankan untuk melakukan penilaian kembali. 2. Objek Pajak Aktiva yang boleh di revaluasi aktiva tetap berwujud yang terletak atau berada di Indonesia, Dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan,
8.38 Administrasi Perpajakan menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak. Aktiva tetap yang dilakukan penilaian kembali dapat meliputi seluruh atau sebagian aktiva tetap perusahaan aktiva tetap perusahaan yang sudah pernah dilakukan revaluasi berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya. Penilaian kembali tersebut dapat dilakukan paling banyak 1 kali dalam tahun buku yang sama. 3. Tata cara Penilaian Kembali Aktiva Tetap a. Umum Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar (KTP domisili), paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap dengan menggunakan formulir yang sudah ditentukan dengan melampirkan berikut ini. 1) Fotokopi surat izin usaha jasa penilai yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut. 2) Laporan penilaian perusahaan jasa penilai atau ahli penilai profesional yang diakui Pemerintah. 3) Daftar Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan. 4) Laporan Keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap yang telah diaudit akuntan publik. 5) Surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Permohonan Wajib Pajak yang terlambat diajukan atau tidak dilengkapi dengan lampiran sampai dengan batas waktu sebagaimana diatur pada ayat (1) tidak dapat dipertimbangkan. Apabila permohonan Wajib Pajak menurut hasil penelitian telah memenuhi maupun tidak memenuhi persyaratan formal dan material maka Kepala Kantor Wilayah wajib menerbitkan Keputusan Persetujuan/ Penolakan Direktur Jenderal Pajak paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak. Apabila setelah lewat batas waktu Kepala Kantor Wilayah belum menerbitkan Keputusan persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal Pajak maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah wajib menerbitkan Keputusan
ADBI4330/MODUL 8 8.39 Persetujuan Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 hari kerja setelah tanggal berakhirnya batas waktu tersebut. b. Tata cara Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap tersebut yang berlaku pada saat penilaian kembali yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai yang diakui/memperoleh izin Pemerintah. Dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai yang diakui oleh pemerintah ternyata kemudian tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya maka Direktur Jenderal Pajak akan menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar aktiva yang bersangkutan. Kompensasi kerugian fiskal tetap harus dilakukan terlebih dahulu, meskipun dalam tahun pajak dilakukannya penilaian kembali terdapat penghasilan kena pajak dari keuntungan usaha dan atau sumber lainnya. Atas selisih lebih penilaian kembali di atas nilai sisa buku fiskal semula setelah dikompensasikan terlebih dahulu dengan sisa kerugian fiskal tahun- tahun sebelumnya berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10%. 4. Cara Pembukuan dan Penghitungan Penyusutan Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku komersial semula setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan harus dibukukan dalam neraca komersial pada perkiraan modal dengan nama “Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Tanggal………………”. Pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang berasal dari kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, sampai dengan sebesar selisih lebih penilaian kembali secara fiskal tersebut, bukan merupakan Objek Pajak berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan jo Pasal 1 Huruf b Peraturan Pemerintah No. 138 Tahun 2000. Dalam hal selisih lebih penilaian kembali secara fiskal lebih besar daripada selisih lebih penilaian kembali secara komersial, pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang
8.40 Administrasi Perpajakan bukan merupakan Objek Pajak, hanya sampai dengan sebesar selisih penilaian kembali secara komersial. Dasar penyusutan fiskal aktiva tetap perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali mulai bulan dilakukannya penilaian kembali adalah nilai sisa buku fiskal baru. Nilai sisa buku fiskal baru untuk aktiva tetap perusahaan kelompok bangunan dan bukan bangunan yang penyusutannya menggunakan metode garis lurus merupakan nilai perolehan fiskal baru aktiva tetap perusahaan tersebut pada tanggal penilaian kembali. Sisa manfaat fiskal aktiva tetap perusahaan yang telah dilakukan penilaian kembali mulai bulan dilakukannya penilaian kembali disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok aktiva tetap perusahaan tersebut. Dasar penyusutan fiskal dan sisa manfaat fiskal aktiva tetap perusahaan untuk menghitung penyusutan dalam bagian tahun pajak sampai dengan bulan sebelum bulan dilakukannya penilaian kembali adalah dasar penyusutan fiskal dan sisa masa manfaat fiskal pada awal tahun pajak yang bersangkutan dan penyusutan fiskal dihitung secara prorata sesuai dengan banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak tersebut. Penyusutan fiskal aktiva tetap perusahaan yang tidak memperoleh persetujuan penilaian kembali, tetap menggunakan dasar penyusutan fiskal dan sisa manfaat fiskal semula sebelum dilakukannya penilaian kembali. Wajib Pajak yang karena kondisi keuangannya tidak memungkinkan untuk melunasi sekaligus Pajak Penghasilan final yang terutang dalam rangka penilaian kembali aktiva tetap perusahaan dengan jumlah tidak lebih dari Rp2.000.000.000.000,00 dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama 12 bulan kepada Kepala Kantor Wilayah sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam hal besarnya Pajak Penghasilan Final yang terutang lebih dari Rp2.000.000.000.000,00, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran lebih dari 1 tahun hingga paling lama 5 tahun kepada Direktur Jenderal Pajak. Pengajuan paling lambat 14 hari kerja setelah tanggal Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak. Besarnya angsuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan secara prorata setiap tahun sesuai dengan lamanya masa angsuran yang diatur sebagai berikut.
ADBI4330/MODUL 8 8.41 Di atas PPh yang terutang Masa Angsuran Di atas Rp2.000.000.000.000,00 s.d. Rp4.000.000.000.000,00 2 tahun Di atas Rp4.000.000.000.000,00 s.d. Rp6.000.000.000.000,00 3 tahun Di atas Rp6.000.000.000.000,00 s.d. Rp8.000.000.000.000,00 4 tahun Rp8.000.000.000.000,00 5 tahun Atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang dan atas pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang secara angsuran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta peraturan pelaksananya. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan aktiva tetap perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali sebelum berakhirnya masa manfaat baru, maka atas pengalihan tersebut dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 20% dari selisih lebih penilaian kembali di atas nilai sisa buku fiskal semula tanpa dikompensasikan dengan sisa kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya. Dikecualikan dari ketentuan ini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam hal: a. pengalihan aktiva tetap perusahaan yang bersifat force majeur berdasarkan keputusan atau kebijakan Pemerintah atau keputusan Pengadilan; atau b. pengalihan aktiva tetap perusahaan dalam rangka memenuhi persyaratan penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha untuk tujuan perpajakan; atau c. penarikan aktiva tetap perusahaan dari penggunaan karena mengalami kerusakan berat yang tidak dapat diperbaiki lagi. Keuntungan atau kerugian dari pengalihan aktiva tetap perusahaan sebesar selisih antara nilai pengalihan dengan nilai sisa buku fiskal pada saat pengalihan merupakan penghasilan atau pengurang penghasilan bruto berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan. 5. Penghitungan PPh atas Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Contoh 1: PT. Bumi Daya mempunyai aktiva tetap berwujud yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (syarat-syarat lihat di atas) dengan nilai buku fiskal pada tahun 2004 sebesar Rp300.000.000,00.
8.42 Administrasi Perpajakan Pada tahun 2004 PT. Bumi Daya akan melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang dilakukan oleh lembaga penilai resmi yang menetapkan bahwa nilai pasar wajar aktiva tersebut sebesar Rp800.000.000,00. Dengan demikian terdapat selisih lebih akibat penilaian kembali aktiva tetap perusahaan sebesar Rp500.000.000,00 (Rp800.000.000,00 - Rp300.000.000,00). PPh Final atas selisih lebih akibat penilaian kembali aktiva tetap perusahaan tersebut sebesar 10% x Rp500.000.000,00 atau sama dengan Rp50.000.000,00. Contoh 2: Jika PT. Bumi Daya dalam contoh di atas pada tahun 2004 masih mempunyai sisa kerugian fiskal yang masih dapat dikompensasikan sebesar Rp400.000.000,00, selisih lebih akibat penilaian kembali aktiva tetap perusahaan tersebut dikurangkan terlebih dahulu dengan sisa kerugian fiskal tersebut. Dengan demikian, selisih lebih akibat penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang dikenakan PPh Final adalah Rp100.000.000,00 (Rp500.000.000,00 - Rp400.000.000,00). PPh Final atas selisih lebih akibat penilaian kembali aktiva tetap perusahaan tersebut sebesar Rp10.000.000,00 (10% x Rp100.000.000,00) Contoh 3: Aktiva berupa bangunan permanen yang dibangun dalam tahun1994 dan per 31 Desember 2004 mempunyai sisa masa manfaat 10 tahun dengan nilai sisa buku sebesar Rp500.000.000,00 dilakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan pada Tanggal 31 Desember 2004 dengan nilai wajar sebesar Rp1.500.000.000,00. Apabila atas penilaian kembali aktiva tetap perusahaan tersebut telah disetor PPh final Rp100.000.000,00 dan neraca penyuaian telah disahkan oleh Kepala KPP yang bersangkutan, masa manfaat baru dari bangunan tersebut adalah dua puluh tahun. Dengan demikian, besarnya penyusutan atas aktiva bangunan tersebut untuk tahun Pajak 2004 adalah sebesar Rp75.000.000,00 (5% x Rp1.500.000.000,00). LATIHAN Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Apa saja syarat sebuah Wajib Pajak Badan yang ingin melakukan revaluasi (penilaian kembali) aktiva tetap perusahaannya?
ADBI4330/MODUL 8 8.43 2) Apabila perusahaan akan melakukan penilaian kembali aktiva tetap, apa yang harus diperhatikan? 3) Apabila diketahui bahwa nilai pasar yang ditetapkan oleh perusahaan penilai ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, apakah yang harus dilakukan? Petunjuk Jawaban Latihan 1) Wajib Pajak Badan dalam negeri dapat melakukan revaluasi (penilaian kembali) aktiva tetap perusahaan yang terletak atau berada di Indonesia dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali. 2) Penilaian kembali aktiva tetap dapat dilakukan perusahaan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap pada saat penilaian dilakukan yang ditetapkan oleh perusahaan penilai atau penilai yang diakui oleh pemerintah. 3) Dalam nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh perusahaan penilai atau penilai yang diakui pemerintah ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak akan menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar aktiva yang bersangkutan. RANGKUMAN Wajib Pajak badan dalam negeri dapat melakukan revaluasi (penilaian kembali) aktiva tetap perusahaan yang terletak atau berada di Indonesia dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali. Kewajiban tersebut adalah semua kewajiban pajak dari wajib pajak yang bersangkutan, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah terutang sampai dengan masa pajak sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali. Aktiva tetap perusahaan yang dapat dinilai kembali adalah aktiva berwujud dalam bentuk tanah, kelompok bangunan, dan bukan bangunan yang tidak dimaksudkan untuk dialihkan atau dijual (bukan barang
8.44 Administrasi Perpajakan dagangan). Penilaian kembali aktiva tetap dapat dilakukan terhadap seluruh aktiva maupun sebagian aktiva yang dimiliki oleh perusahaan. TES FORMATIF 3 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Dalam kondisi inflasi, sering kali perusahaan mempertimbangkan untuk melakukan revaluasi. Hal ini disebabkan .... A. nilai buku tidak mencerminkan harga pasar B. nilai buku sudah sesuai dengan harga pasar C. nilai buku lebih rendah dari harga pasar D. harga pasar tidak mencerminkan kondisi yang wajar 2) Pembayaran Pajak Penghasilan atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap adalah sebesar .... A. 5% B. 10% C. 15% D. 20% 3) Wajib pajak yang karena kondisi keuangannya tidak memungkinkan untuk melunasi sekaligus pajak penghasilan final yang terutang dalam rangka penilaian kembali aktiva tetap perusahaan dengan jumlah tidak lebih dari dua triliun, dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama .... A. 3 bulan B. 6 bulan C. 10 bulan D. 12 bulan 4) Wajib pajak B menyerahkan 20 unit mesin bubut yang nilai bukunya adalah Rp25.000.000,00 kepada PT. M sebagai pengganti penyertaan sahamnya dengan nilai nominal Rp20.000.000,00. harga pasar mesin bubut tersebut adalah Rp40.000.000,00. dalam hal ini PT. M akan mencatat mesin bubut tersebut sebagai aktiva dengan nilai .... A. Rp20.000.000,00 B. Rp25.000.000,00 C. Rp35.000.000,00 D. Rp40.000.000,00
ADBI4330/MODUL 8 8.45 5) Apabila terjadi pengalihan aktiva, penjualan aktiva, atau hibah, maka sisa nilai buku aktiva tersebut dibebankan sebagai .... A. modal B. laba C. kerugian D. pengurangan Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 3 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 3. Tingkat penguasaan = Jumlah Jawaban yang Benar 100% Jumlah Soal Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan modul selanjutnya. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 3, terutama bagian yang belum dikuasai.
8.46 Administrasi Perpajakan Kunci Jawaban Tes Formatif Tes Formatif 1 1) C. Mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. 2) B. Terutang pada Pajak Penghasilan. 3) A. Dasar perhitungan dari penyusutan adalah harga perolehan. 4) D. Merupakan unsur yang meringankan beban Wajib Pajak sesuai dengan asas daya pikul. 5) C. Biaya sehari-hari yang pembebanannya sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan. Tes Formatif 2 1) A. Masa manfaatnya tidak lebih dari satu tahun. 2) A. Ditetapkan masa manfaatnya tidak lebih dari satu tahun. 3) A. Masa manfaatnya tidak lebih dari satu tahun. 4) C. Harus melalui amortisasi. 5) D. Melalui metode satuan produksi. Tes Formatif 3 1) A. Penilaian kembali perusahaan dilakukan apabila nilai buku tidak mencerminkan harga pasar. 2) B. Sebesar 10% dan bersifat final. 3) D. Selama 12 bulan kepada Kepala kantor Wilayah. 4) D. Sebesar Rp40.000.000,00. 5) C. Sebagai kerugian.
ADBI4330/MODUL 8 8.47 Daftar Pustaka Abuf., Hilatius. (2005). Perpajakan 2005-2006. Jakarta: Penerbit Diaudit Media. Boediono., B. (1998). Pajak Penghasilan III. Jakarta: Penerbit Universitas Terbuka. Diana., Anastasia, Lilis Setiawati. (2007). Perpajakan Indonesia, Konsep, Aplikasi, dan Penuntun Praktis. Yogyakarta: Penerbit Andi. Gunadi. (2001). Restrukturisasi Perusahaan Dalam berbagai Bentuk dan Pemajakannya. Jakarta: Penerbit Salemba Empat. Lumban Romani, Sopkar. (1996). Akuntansi Pajak. Jakarta: Penerbit PT. Gramedia Mediasarana Indonesia. Muljono., Djoko. (2008). Akuntansi pajak. Yogyakarta: Penerbit Andi. Suabdy., Early. (2003). Perencanaan Pajak. Jakarta: Penerbit Salemba Empat. Peraturan: Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 109/KMK.04/1 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Badan-Badan Usaha Pada Tanggal 1 Januari 1979.
Modul 9 Hak dan Kewajiban Wajib Pajak, Sanksi bagi Wajib Pajak dan Fiskus yang Melanggar Tiesnawati Wahyuningsih, S.H. PENDAHULUAN P embayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warganegara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri, untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan terhadap masyarakat dan berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak. Dengan mempelajari Modul 9 ini diharapkan mahasiswa mampu menjelaskan hak dan kewajiban bagi Wajib Pajak dan Fiskus serta sanksi- sanksi bagi Wajib Pajak dan Fiskus yang melanggar peraturan. Secara khusus, dengan mempelajari modul ini, diharapkan mahasiswa mampu menjelaskan: 1. hak dan kewajiban Wajib Pajak; 2. hak dan kewajiban Fiskus dalam bidang perpajakan; 3. pemberian Sanksi bagi Wajib Pajak yang melanggar; 4. pemberian sanksi bagi pejabat yang melanggar;
9.2 Administrasi Perpajakan 5. mengenai Institusi Pertimbangan Pajak dan Majelis Pertimbangan Pajak; 6. mengenai Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
ADBI4330/MODUL 9 9.3 Kegiatan Belajar 1 Hak dan Kewajiban Wajib Pajak, Hak dan Kewajiban Fiskus S ecara umum, pajak yang diundangkan dan berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pengertian Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit atau puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pemungutan pajak. Uang yang diperoleh dari pemungutan pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian, jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Di samping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai penghasilan tetap.
9.4 Administrasi Perpajakan A. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK 1. Pendaftaran Sesuai dengan sistem self assessment yang dianut oleh peraturan perpajakan di Indonesia, wajib pajak mempunyai kewajiban mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak dengan tujuan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau lebih dikenal dengan NPWP dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi. Pada masa ini, Direktorat Jenderal Pajak sudah banyak memberi kemudahan kepada masyarakat sebagai calon wajib pajak agar mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, antara lain dengan telah dikembangkannya e-registration di website Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id, yaitu suatu cara pendaftaran NPWP melalui media elektronik online (internet). Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara online (atau e-Registration) adalah sistem aplikasi sebagai bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran wajib pajak. Sistem ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh wajib pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran wajib pajak secara on line dan sistem yang dipergunakan oleh petugas pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran wajib pajak.1 Pendaftaran secara online secara garis besar dapat dilihat dalam lampiran modul Kegiatan Belajar 1 ini. Ada dua kategori wajib pajak, yaitu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Wajib pajak orang pribadi yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP adalah orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, sedangkan orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena 1 e-registration. http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=71&Ite mid=105
ADBI4330/MODUL 9 9.5 hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak atau disingkat KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan. 1. Syarat Mengajukan NPWP Orang Pribadi Undang-undang mengatur tata cara mendaftarkan diri dengan cara mengisi formulir pendaftaran atau dapat juga melakukan pendaftaran secara online melalui e-registrasi dan dilengkapi syarat-syarat seperti berikut ini, sesuai dengan aturan yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak No. PER-44/PJ/2008 jo PER-160/PJ/2007 jo KEP 161/PJ/2001 disebutkan bahwa syarat mengajukan NPWP sebagai berikut. a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas syaratnya, yaitu Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing. b. Persyaratan yang harus dilengkapi oleh Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, adalah: - fotokopi kartu tanda penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing; - surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari wajib pajak. Catatan: a. Bagi permohonan yang berstatus cabang, Orang Pribadi Pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Kantor Pusat/domisili/suami. b. Apabila permohonan pendaftaran NPWP ditandatangani oleh orang lain, harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus. Pentingnya seorang wajib pajak memiliki NPWP menimbulkan wacana mengenai fungsi NPWP. Fungsi NPWP adalah sebagai sarana dalam
9.6 Administrasi Perpajakan administrasi perpajakan, sebagai identitas wajib pajak, menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan, dan dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan. Selain itu, wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, sebagai berikut. a. Orang pribadi yang penghasilannya tidak melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak = Personal Exemption). Besarnya penghasilan tidak kena pajak bagi orang pribadi yang berlaku untuk tahun 2008 sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 7 Tahun 1983 dan telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (lihat Modul 6) yang berlaku tanggal 1 Januari 2009, PTKP diubah menjadi: 1) untuk wajib pajak orang pribadi menjadi Rp15.840.000,- setahun; 2) untuk wajib pajak yang kawin menjadi Rp1.320,000,- setahun; 3) untuk tambahan seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami menjadi Rp15.840.000,- setahun; 4) untuk tambahan setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga menjadi Rp1.320.000,- setahun. b. Wajib pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan semata-mata dari hubungan kerja dari satu pemberi kerja yang telah dipotong pajak penghasilan Pasal 21. Contoh : Ada sepasang suami istri yang sama-sama bekerja pada pemberi kerja. Karena sadar pajak, sang istri sudah memiliki NPWP. Sedangkan sang suami belum memiliki NPWP. Apakah Suami dapat menggunakan NPWP Istri? Jawaban: TIDAK. Sekali lagi bahwa Indonesia menganut asas entitas keluarga (paternialisme). Jadi, hanya istri yang mengikuti NPWP suami dan bukan sebaliknya, kecuali suami benar-benar tidak memiliki penghasilan dan dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan (minimal dari Camat setempat). Suami tetap mengajukan permohonan NPWP (secara langsung melalui KPP domisili atau pemberi kerja). Setelah suami mendapatkan NPWP, istri mengajukan Permohonan Penghapusan NPWP dengan
ADBI4330/MODUL 9 9.7 membawa persyaratan berupa surat permohonan penghapusan NPWP, foto kopi Surat Keterangan Terdaftar Suami dan Istri, fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Nikah. Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan NPWP memakan waktu lebih kurang 1 bulan. 2. Syarat Mengajukan NPWP bagi Wajib Pajak Badan Setiap perusahaan yang didirikan di Indonesia dan sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka secara otomatis perusahaan itu mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia. Satu asas penting yang dianut UU pajak kita adalah self assestment, di mana setiap wajib pajak diberi kepercayaan sepenuhnya untuk menghitung sendiri pajak-pajak yang terutang dalam suatu masa pajak atau dalam suatu tahun pajak, kemudian menyetor dan melaporkannya kepada instansi pajak yang berwenang. Apabila wajib pajak badan melalaikan kewajiban yang dibebankan di pundaknya, sudah pasti akan timbul sanksi-sanksi yang dikenakan secara berjenjang, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Secara umum, ada tiga kelompok kewajiban pajak yang wajib dilaksanakan oleh setiap wajib pajak, yaitu: a. kewajiban pajak sendiri (seperti PPh Pasal 25 atau 29); b. kewajiban memotong atau memungut (pot/put) pajak atas penghasilan orang lain (misalnya: PPh Pasal 21 dan 26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Final); c. kewajiban memungut PPN dan atau PPn BM (jika ada) yang khusus berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kewajiban Wajib Pajak Badan umumnya meliputi seluruh jenis pajak, baik atas pajak sendiri, pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan pihak lain, maupun pemungutan PPN dan atau PPnBM (jika ada), tergantung dari bentuk badan, jenis usaha yang dilakukan, serta status wajib pajak yang bersangkutan. Syarat untuk memperoleh NPWP bagi wajib pajak badan, adalah sebagai berikut.
9.8 Administrasi Perpajakan a. Untuk Wajib Pajak Badan persyaratan yang harus dipenuhi, adalah: 1) Fotokopi Akta Pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari Kantor Pusat bagi bentuk usaha tetap. 2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau Paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing dari salah seorang pengurus aktif. 3) Surat Pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif. b. Untuk Bendaharawan sebagai wajib pajak pemungut/pemotong, syaratnya adalah fotokopi: 1) surat penunjukan sebagai bendaharawan; 2) kartu tanda penduduk bendaharawan. c. Untuk joint operation sebagai wajib pajak pemungut/pemotong, sebagai berikut. 1) Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation. 2) Fotokopi nomor pokok wajib pajak masing-masing anggota joint operation. 3) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau Paspor di tambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation. a. Mekanisme penghapusan NPWP NPWP dapat dihapuskan bagi wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Penghapusan nomor pokok wajib pajak dilakukan dalam hal: 1) wajib pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; 2) wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; 3) warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak sudah selesai dibagi; 4) wajib pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5) bentuk usaha tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap;
ADBI4330/MODUL 9 9.9 6) wajib pajak orang pribadi lainnya selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai wajib pajak. Penghapusan NPWP dapat dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah kedaluwarsa, kecuali dari hasil pemeriksaan pajak diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi disebabkan karena: 1) wajib pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan; 2) wajib pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi; 3) sebab lain sesuai dengan hasil pemeriksaan. Kewajiban selanjutnya yang harus dilakukan oleh wajib pajak setelah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan memiliki NPWP adalah melakukan pembayaran dan melaporkan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya. Selain itu, wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk memungut/memotong dan menyetorkan pajak atas penghasilan yang dibayarkan/terutang kepada pihak lainnya. Tata cara pemenuhan kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 beserta peraturan pelaksanaannya. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak juga memiliki kewajiban lain di bidang PPN dan PPnBM yang ketentuannya diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana terakhir telah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2009 beserta peraturan pelaksanaannya. b. Penghapusan NPWP dengan e-Registration WP mempunyai hak juga untuk menghapus NPWP yang dimilikinya. Bagi NPWP yang memenuhi syarat untuk menghapus NPWP dapat melakukannya secara online melalui sistem e-Registration setelah sebelumnya mengajukan permohonan. Berdasarkan permohonan WP, sistem e-Registration akan memberikan formulir wajib pajak yang berisi nomor aplikasi, nomor pokok wajib pajak dan identitas lainnya. Selanjutnya, WP harus mencetak formulir registrasi wajib pajak dan menyampaikan formulir
9.10 Administrasi Perpajakan tersebut yang sudah ditandatangani beserta persyaratan penghapusan NPWP secara langsung atau melalui pos tercatat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar paling lama 30 hari sejak permohonan dilakukan. Kemudian KPP tempat WP terdaftar akan mengirimkan notifikasi dalam 7 hari setelah diterima formulir registrasi WP beserta persyaratannya, apabila formulir yang telah dikirim oleh WP belum juga diterima oleh KPP tempat WP terdaftar dalam jangka waktu lebih dari 30 hari maka proses penghapusan akan dibatalkan secara sistem. Kewajiban KPP di mana WP terdaftar dan belum mempunyai akses ke sistem e-Registration dapat mengajukan permohonan agar dapat mengakses sistem e-Registration atas NPWP yang bersangkutan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar kemudian dapat melakukan tindakan: a. menerima bukti pendaftaran Wajib Pajak yang masih berlaku; b. memastikan bahwa Wajib Pajak tersebut terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak setempat; c. membuat dan mencetak account dan password Wajib Pajak melalui sistem e-Registration; d. memberikan cetakan account dan password Wajib Pajak kepada Wajib Pajak. PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP), PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN E-REGISTRATION DAN PENCABUTAN PKP DENGAN E-REGISTRATION Setelah memperoleh NPWP, wajib pajak sebagai pengusaha yang dikenakan PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) pada KPP, KP4. Dalam rangka pengukuhan sebagai PKP tersebut maka akan dilakuan penelitian setempat mengenai keberadaan dan kegiatan usaha yang bersangkutan. Dengan dikukuhkannya pengusaha sebagai PKP maka atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak, wajib diterbitkan faktur pajak. c. Pengukuhan PKP dengan e-Registration Wajib Pajak khususnya WP orang pribadi pengusaha tertentu atau orang yang diberi kuasa khusus melaporkan kegiatannya untuk dikukuhkan sebagai
ADBI4330/MODUL 9 9.11 Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan sistem e-Registration. Seperti diketahui sistem e-Registration merupakan sistem online yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak agar lebih mempermudah Wajib Pajak. Sistem e-Registration adalah sistem pendaftaran, perubahan data Wajib Pajak dan atau Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak langsung secara online. Berdasarkan permohonan WP, sistem e-Registration akan memberikan formulir wajib pajak yang berisi nomor aplikasi, nomor pokok wajib pajak dan identitas lainnya. Selanjutnya, WP harus mencetak formulir registrasi wajib pajak dan menyampaikan formulir tersebut yang sudah ditandatangani beserta persyaratan penghapusan NPWP secara langsung atau melalui pos tercatat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar paling lama 30 hari sejak permohonan dilakukan. Kemudian KPP tempat WP terdaftar akan mengirimkan notifikasi dalam 7 hari setelah diterima Formulir Registrasi WP beserta persyaratannya, apabila Formulir yang telah dikirim oleh WP belum juga diterima oleh KPP tempat WP terdaftar dalam jangka waktu lebih dari 30 hari, maka proses penghapusan akan dibatalkan secara sistem. Kewajiban KPP di mana WP terdaftar dan belum mempunyai akses ke sistem e-Registration dapat mengajukan permohonan agar dapat mengakses sistem e-Registration atas NPWP yang bersangkutan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar kemudian dapat melakukan tindakan: 1) menerima bukti pendaftaran wajib pajak yang masih berlaku; 2) memastikan bahwa wajib pajak tersebut terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak setempat; 3) membuat dan mencetak account dan password wajib pajak melalui sistem e-Registration; 4) memberikan cetakan account dan password wajib pajak kepada wajib pajak. d. Wajib melaporkan dan membayar pajak Sebagai wajib pajak yang telah terdaftar dan memperoleh NPWP berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 mempunyai kewajiban utama, yaitu untuk menghitung dan membayar pajak, yang selanjutnya melaporkan pajak terutangnya dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT). Kewajiban ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan sesuai
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309
- 310
- 311
- 312
- 313
- 314
- 315
- 316
- 317
- 318
- 319
- 320
- 321
- 322
- 323
- 324
- 325
- 326
- 327
- 328
- 329
- 330
- 331
- 332
- 333
- 334
- 335
- 336
- 337
- 338
- 339
- 340
- 341
- 342
- 343
- 344
- 345
- 346
- 347
- 348
- 349
- 350
- 351
- 352
- 353
- 354
- 355
- 356
- 357
- 358
- 359
- 360
- 361
- 362
- 363
- 364
- 365
- 366
- 367
- 368
- 369
- 370
- 371
- 372
- 373
- 374
- 375
- 376
- 377
- 378
- 379
- 380
- 381
- 382
- 383
- 384
- 385
- 386
- 387
- 388
- 389
- 390
- 391
- 392
- 393
- 394
- 395
- 396
- 397
- 398
- 399
- 400
- 401
- 402
- 403
- 404
- 405
- 406
- 407
- 408
- 409
- 410
- 411
- 412
- 413
- 414
- 415
- 416
- 417
- 418
- 419
- 420
- 421
- 422
- 423
- 424
- 425
- 426
- 427
- 428
- 429
- 430
- 431
- 432
- 433
- 434
- 435
- 436
- 437
- 438
- 439
- 440
- 441
- 442
- 443
- 444
- 445
- 446
- 447
- 448
- 449
- 450
- 451
- 452
- 453
- 454
- 455
- 456
- 457
- 458
- 459
- 460
- 461
- 462
- 463
- 464
- 465
- 466
- 467
- 468
- 469
- 470
- 471
- 472
- 473
- 474
- 475
- 476
- 477
- 478
- 479
- 480
- 481
- 482
- 483
- 484
- 485
- 486
- 487
- 488
- 489
- 490
- 491
- 492
- 493
- 494
- 495
- 1 - 50
- 51 - 100
- 101 - 150
- 151 - 200
- 201 - 250
- 251 - 300
- 301 - 350
- 351 - 400
- 401 - 450
- 451 - 495
Pages: