9.12 Administrasi Perpajakan peraturan yang mengaturnya. Kewajiban utama wajib pajak adalah menyampaikan SPT ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat tempat di mana wajib pajak terdaftar. Sesuai dengan perkembangan teknologi informasi yang telah merambah pula ke Departemen Keuangan, saat ini penyampaian SPT bisa dilakukan secara langsung ke KPP setempat atau melalui Kantor Pos dengan pos tercatat. Tanda bukti pengiriman dari kantor pos dapat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT, sepanjang SPT tersebut telah lengkap termasuk lampirannya. Selain penyampaian SPT melalui Kantor Pos dapat dilakukan dengan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, dengan persyaratan. Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang dapat melakukan pengiriman SPT selain Kantor Pos harus memenuhi syarat, sebagai berikut. 1) Berbentuk badan hukum. 2) Memiliki izin usaha jasa ekspedisi atau jasa kurir. 3) Mempunyai NPWP dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 4) Bersedia menandatangani perjanjian dengan Direktorat Jenderal Pajak. SPT yang diterima dikelompokkan ke dalam tiga kelompok, yaitu SPT lengkap (diterima); SPT tidak lengkap (diterima); SPT tidak lengkap (ditolak). Setiap perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang memenuhi syarat di atas dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak agar ditunjuk sebagai perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang dapat menerima SPT untuk disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Tanda bukti dan tanggal penerimaan untuk penyampaian SPT melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT yang sah, sepanjang SPT tersebut telah lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila SPT Tidak lengkap maka Kepala KPP wajib mengirimkan pemberitahuan kepada wajib pajak untuk melengkapi, sedangkan tanda bukti dan tanggal penerimaan kelengkapan SPT dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT. Surat pemberitahuan yang disampaikan oleh wajib pajak ke Kantor Pelayanan Pajak dianggap tidak disampaikan jika:
ADBI4330/MODUL 9 9.13 1) surat pemberitahuan tidak ditandatangani; 2) surat pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri dengan keterangan dan dokumen-dokumen yang diperlukan; 3) surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, dan wajib pajak telah ditegur secara tertulis; 4) surat pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak. Batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Masa dan SPT tahunan adalah sebagai berikut. Tabel 9.1. Jenis SPT, Batas Waktu Pembayaran, dan Batas Waktu Pelaporan No. Jenis SPT Batas Waktu Pembayaran Batas Waktu Pelaporan A. SPT MASA 20 hari setelah masa pajak berakhir 1. PPh Pasal 21/26 Tgl. 10 bulan berikut setelah 20 hari setelah masa pajak masa pajak berakhir berakhir 2. PPh Pasal 25 Tgl. 15 bulan berikut setelah Akhir bulan ketiga setelah masa pajak berakhir berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak B. SPT TAHUNAN Tgl. 25 bulan ketiga setelah 1. PPh Orang Pribadi berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak 2. PBB 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT Dilunasi pada saat terjadinya 3. BPHTB perolehan hak atas tanah dan atau bangunan Sumber: http://www.pajak.go.id Fungsi SPT menurut Munawir (2003) dalam bukunya pajak penghasilan adalah sebagai sarana bagi wajib pajak untuk: 1) melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak penghasilan yang sebenarnya terutang; 2) melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau pemungutan atau pemotongan oleh pihak lain dalam satu tahun pajak atau masa pajak atau bagian tahun pajak;
9.14 Administrasi Perpajakan 3) melaporkan tentang pembayaran dari pemotong atau pemungut pajak yang dilakukan oleh pihak lain (orang pribadi atau badan) dalam suatu masa pajak. a. Penyampaian SPT Masa, yang terdiri dari SPT Masa untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pasal 26, dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25. SPT Masa PPh Pasal 21/26. PPh Pasal 21 merupakan PPh yang terutang atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-undang PPh, PPh Pasal 21 wajib dipotong, disetor dan dilaporkan oleh pemotong pajak, yaitu pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan dan penyelenggara kegiatan. Wajib pajak badan selaku pemberi kerja yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21. Batas waktu penyetoran PPh Pasal 21 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, namun apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur aka penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 adalah 20 hari setelah berakhirnya masa pajak (tanggal 20 bulan berikutnya), apabila tanggal 20 jatuh pada hari libur, maka penyampaian SPT Masa PPh pasal 21 harus dilakukan pada hari kerja sebelumnya. SPT masa PPh Pasal 21 juga merupakan SPT masa yang wajib disampaikan oleh wajib pajak badan meskipun tidak terdapat penyetoran PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 (SPT Nihil). Apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 atau terlambat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp50.000,- untuk satu SPT Masa. Ketentuan lebih lanjut tentang Petunjuk pelaksanaan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi.
ADBI4330/MODUL 9 9.15 SPT Masa PPh Pasal 25, merupakan angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar pajak penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, setelah dikurangi dengan PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain dan PPh yang terutang/dibayar di luar negeri yang dapat dikreditkan dibagi 12. Bagi wajib pajak yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan (Wajib Pajak baru), besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto selama sebulan yang disetahunkan, kemudian dibagi 12. Batas waktu pembayaran PPh Pasal 25 adalah setiap tanggal 15 bulan berikutnya, dengan ketentuan apabila tanggal 15 jatuh pada hari libur, maka pembayaran PPh Pasal 25 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Sedangkan batas untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah 20 hari setelah berakhirnya masa pajak yaitu setiap tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila tanggal 20 jatuh pada hari libur, maka pelaporan harus dilakukan pada hari kerja sebelumnya. Hari libur meliputi hari libur nasional dan hari- hari yang ditetapkan sebagai hari cuti bersama oleh pemerintah. Surat setoran pajak (SSP) PPh Pasal 25, juga merupakan SPT Masa PPh Pasal 25. SPT Masa PPh Pasal 25 ini, merupakan salah satu SPT Masa yang wajib disampaikan oleh wajib pajak badan, meskipun tidak terdapat pembayaran (SPT Nihil). Apabila wajib pajak tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp50.000 untuk satu SPT Masa. Bagi wajib pajak badan selain yang bergerak di bidang usaha pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, apabila melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan wajib menyetor PPh yang terutang atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Besarnya PPh yang terutang adalah 5% dari nilai tertinggi antara nilai transaksi dengan nilai jual objek pajak (NJOP). PPh yang terutang atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan merupakan uang muka pajak yang dapat dikreditkan dalam PPh Badan pada akhir tahun.
9.16 Administrasi Perpajakan b. Menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan) Penyampaian SPT Tahunan di sini adalah merupakan bagian dari kewajiban wajib pajak yang terdiri dari 1) penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi; 2) SPT Tahunan PBB dan 3) SPT Tahunan BPHTB. 1) SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Setelah berakhirnya tahun pajak, Wajib pajak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat disampaikan tiga) bulan setelah akhir tahun pajak/tahun buku. Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan) bagi Wajib Pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang: a) Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. b) Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak. c) Harta dan kewajiban. 2) SPT Tahunan PBB. Dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-19/PJ/2009 tanggal 25 Februari 2009 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan, yang berbunyi sebagai berikut: a) Terhitung sejak 1 Maret 2009, SPT Tahunan badan dan Orang Pribadi wajib disampaikan dalam amplop tertutup. Bila SPT diperoleh melalui internet atau file e-Registration tersebut juga dimasukkan pada amplop tersebut. Pada amplop wajib ditulis: (1) Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Nama Wajib Pajak. (3) Tahun Pajak. (4) Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar). (5) Nomor Telepon yang dapat dihubungi pada jam kerja (HP, Telepon kantor, telepon rumah). b) Penyampaian SPT dapat dilakukan langsung ke KPP tempat terdaftar atau ke Pojok pajak atau Mobil Pajak atau Drop Box yang terdapat pada setiap KPP atau pengiriman melalui Kantor Pos, Jasa kurir yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak.
ADBI4330/MODUL 9 9.17 c) Pada saat penyampaian SPT tersebut tidak dilakukan penelitian. Bila SPT disampaikan secara langsung ke KPP terdekat, maka WP akan menerima tanda terima manual. Tanda terima ini belum dianggap sah apabila ternyata SPT yang disampaikan tidak lengkap. d) Penelitian kelengkapan SPT akan dilakukan paling lama 2 bulan setelah SPT diterima (kecuali untuk SPT Lebih Bayar paling lama 14 hari). e) Apabila berdasarkan penelitian ternyata SPT tidak lengkap maka akan dikirimkan surat permintaan kelengkapan data kepada WP dan wajib melengkapinya dalam waktu 30 hari sejak tanggal surat permintaan kelengkapan data tersebut. Apabila dalam jangka waktu 30 hari tersebut tidak dilengkapi maka SPT dianggap belum disampaikan. Tanda terima (poin 4) dan bukti pengiriman (poin 3) menjadi tidak sah. f) SPT akan dimasukkan ke dalam sistem (ada lembar BPS/Bukti Penerimaan Surat) apabila sudah diterima lengkap. Apabila dibutuhkan, lembar BPS sebagai bukti penerimaan yang valid dapat diminta untuk dicetak ke KPP tempat terdaftar. g) Batas waktu penyampaian SPT PPh Orang Pribadi dan PPh 21 Tahunan 2008 adalah tanggal 31 Maret 2009, sementara SPT PPh Badan adalah 4 bulan sejak berakhirnya tahun buku. B. SUNSET POLICY Istilah sunset policy muncul sejak keluarnya Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Sesuai dengan namanya, \"sunset\" atau senja maka terkesan bahwa peraturan ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang sudah mau \"tidur\" atau pasif dalam arti tidak aktif lagi berkomunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak setempat. Jadi, sunset policy dikhususkan bagi wajib pajak pasif. Walaupun, sebenarnya, Dirjen Pajak tidak memiliki data pasti mengenai jumlahnya wajib pajak yang tidur atau dengan kata lain tidak bermaksud untuk mengejar-ngejar wajib pajak tersebut. Akan tetapi, melalui kebijakan ini diharapkan wajib pajak merasa diperhatikan sehingga melaporkan penghasilannya ke kantor Pelayanan Pajak.
9.18 Administrasi Perpajakan Memang, tujuan digagasnya sunset policy ini adalah untuk menarik wajib pajak pasif atau dikenal dengan istilah undercover yang selama ini tidak tersentuh oleh kantor pelayanan pajak. Dasar hukum sunset policy yang dimaksud adalah Pasal 37A UU No. 28 Tahun 2008 yang berbunyi sebagai berikut. 1. Wajib pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya undang-undang ini, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 2. Wajib pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak paling lama satu tahun setelah berlakunya undang-undang ini diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk tahun pajak sebelum diperoleh nomor pokok wajib pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa surat pemberitahuan yang disampaikan wajib pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar. Penjelasan dari wajib pajak yang membetulkan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2007 atau dapat diartikan bagi wajib pajak yang mempunyai tunggakan tahun 2006 bahkan sampai dengan 1998 yang sudah daluarsa penagihan pajaknya maka selama tahun 2008 ini, diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Syarat pemenuhan Pasal 37A Ayat (1) UU KUP di atas hanya berlaku bagi wajib pajak yang sudah terdaftar dan memiliki NPWP sebelum tahun 2008. Sedangkan bagi wajib pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP selama tahun 2008 akan memperoleh keuntungan yang berupa: a. diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga; b. tidak dilakukan pemeriksaan pajak kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT Wajib Pajak tidak benar.
ADBI4330/MODUL 9 9.19 Penjelasan lain untuk Pasal 37A Ayat (2) UU KUP di atas diberlakukan untuk mereka yang sampai dengan akhir tahun 2007 belum mendaftarkan diri dan pada tahun 2008 ini secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Tahun pajak yang dilaporkan adalah tahun pajak 2007 dan tahun pajak sepuluh tahun ke belakang. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2008 mengatur bahwa pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut paling lambat 31 Maret 2009. Artinya, untuk pelaporan Pembetulan SPT PPh Tahunan Orang Pribadi masih ada waktu satu lagi. Hal yang penting dan harus diingat bahwa sebelum Pembetulan SPT (atau SPT sebagaimana dimaksud Pasal 37A UU No. 28 Tahun 2008) disampaikan ke kantor pajak maka pajak yang kurang bayar (jika ada) akibat pembetulan (atau pelaporan) tersebut harus dibayar lunas. C. HAK-HAK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN 1. Kerahasiaan Wajib Pajak Wajib pajak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Kerahasiaan wajib pajak meliputi hal-hal berikut ini. a. Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia. b. Dokumen atau rahasia wajib pajak lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun demikian, dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka kerjasama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang wajib pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 2. Penundaan Pembayaran Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan menunda pembayaran pajak.
9.20 Administrasi Perpajakan 3. Pengangsuran Pembayaran Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan mengangsur pembayaran pajak. 4. Penundaan Pelaporan SPT Tahunan Dengan alasan-alasan tertentu, wajib pajak dapat menyampaikan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan baik PPh Badan maupun PPh Pasal 21. 5. Pengurangan PPh Pasal 25 Dengan alasan-alasan tertentu, wajib pajak dapat mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. 6. Pengurangan PBB Wajib pajak orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau karena sebab-sebab tertentu lainnya serta dalam hal objek pajak yang terkena bencana alam dan juga bagi wajib pajak anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan, dapat mengajukan permohonan pengurangan atas pajak terutang. 7. Pembebasan Pajak Dengan alasan-alasan tertentu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/pemungutan pajak penghasilan. 8. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Wajib pajak yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagai wajib pajak patuh dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan untuk PPN dan 3 bulan untuk PPh sejak tanggal permohonan. 9. Pajak Ditanggung Pemerintah Dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh kontraktor, konsultan dan supplier utama ditanggung oleh pemerintah.
ADBI4330/MODUL 9 9.21 10. Insentif Perpajakan Di bidang PPN, untuk barang kena pajak tertentu atau kegiatan tertentu diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN tidak dipungut. BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain kereta api, pesawat udara, kapal laut, buku-buku, perlengkapan TNI/POLRI. Perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan tertentu seperti kawasan berikat mendapat fasilitas PPN tidak dipungut antara lain atas impor dan perolehan bahan baku. 11. Keberatan Wajib pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas suatu ketetapan pajak dengan mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan, dan atas keberatan tersebut Direktur Jenderal Pajak akan memberikan keputusan paling lama dalam jangka waktu 12 bulan sejak surat keberatan diterima. Syarat pengajuan keberatan adalah sebagai berikut. a. Mengajukan surat keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, serta Pemotongan dan Pemungutan oleh pihak ketiga. b. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang menurut perhitungan wajib pajak dengan menyebutkan alasan-alasan yang jelas. c. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat ketetapan pajak, kecuali wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya. d. Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan. 12. Banding Apabila wajib pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya maka wajib pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak. Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dalam waktu tiga bulan sejak keputusan diterima dilampiri Surat Keputusan Keberatan tersebut. Terhadap satu keputusan diajukan satu Surat Banding. Perlu diketahui bahwa wajib pajak yang mengajukan banding harus membayar minimal 50% dari utang
9.22 Administrasi Perpajakan pajak yang diajukan banding. Pengadilan pajak harus menetapkan putusan paling lambat 12 bulan sejak Surat Banding diterima. Apabila putusan pengadilan pajak mengabulkan sebagian atau seluruh banding maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan untuk paling lama 24 bulan. 13. Peninjauan Kembali (PK) Apabila wajib pajak masih belum puas dengan putusan banding maka wajib pajak masih memiliki hak mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan satukali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Pengajuan permohonan PK dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim Pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap atau ditemukannya bukti tertulis baru atau sejak putusan banding dikirim. Mahkamah Agung mengambil keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan PK diterima. D. HAK DAN KEWAJIBAN FISKUS Fiskus, yaitu Direktorat Jendral Pajak dan Direktorat Jendral Bea Cukai yang telah diberikan oleh pembuat undang-undang harus dijamin dapat dilaksanakannya dengan lancar karena telah diketahui oleh umum, bahwa dalam prakteknya para wajib pajak akan mencoba dengan secara legal ataupun tidak untuk menghindarkan diri dari yang telah ditentukan dalam undang-undang pajak, keadaan semacam ini harus diatasi dengan penggunaan peraturan-peraturan dalam undang-undang lengkap dengan sanksi-sanksinya. Seperti halnya wajib pajak, fiskus atau petugas pajak juga mempunyai hak dan kewajiban yang secara jabatan untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan. Setiap petugas pajak mempunyai kewajiban yang utama, yaitu dilarang mengungkapkan kerahasiaan wajib pajak. Di samping itu, pihak lain yang melakukan tugas di bidang perpajakan juga dilarang mengungkapkan kerahasiaan wajib pajak, termasuk tenaga ahli, seperti ahli bahasa, akuntan, pengacara yang ditunjuk
ADBI4330/MODUL 9 9.23 oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan. Petugas pajak atau fiskus secara jabatan dilarang untuk mengungkapkan kerahasiaan wajib pajak yang menyangkut masalah perpajakan, terutama mengenai (Anastasia Diana dan Lilis Setiawati, 2009): 1. surat pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh wajib pajak; 2. data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan; 3. dokumen dan atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia; 4. dokumen dan atau rahasia wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan. Secara jabatan pula fiskus atau petugas pajak mempunyai hak untuk mengadakan pengawasan terhadap para wajib pajak mengenai keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak. LATIHAN Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Jelaskan dua kategori wajib pajak! 2) Jelaskan fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)! 3) Jelaskan hak-hak wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan! Petunjuk Jawaban Latihan 1) Dua ketegori wajib pajak adalah wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. 2) Fungsi nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah fungsi NPWP adalah sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, sebagai identitas wajib pajak, menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan, dan dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
9.24 Administrasi Perpajakan 3) Hak-hak wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan adalah mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Kerahasiaan wajib pajak meliputi: a. data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia; b. dokumen atau rahasia wajib pajak lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. RANGKUMAN Di samping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai penghasilan tetap. Ada dua kategori wajib pajak, yaitu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Wajib pajak orang pribadi yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP adalah orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, sedangkan orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak atau disingkat KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan. Selain itu wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, adalah orang pribadi yang penghasilannya tidak melebihi PTKP (penghasilan tidak kena pajak = personal exemption), dan wajib pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan semata-mata dari hubungan kerja dari satu pemberi kerja yang telah dipotong pajak penghasilan Pasal 21. Wajib pajak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikannya
ADBI4330/MODUL 9 9.25 kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Kerahasiaan wajib pajak meliputi hal-hal seperti berikut ini. 1. Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia. 2. Dokumen atau rahasia wajib pajak lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Kebijakan sunset policy dikhususkan bagi wajib pajak pasif. Tujuan digagasnya sunset policy ini adalah untuk menarik wajib pajak pasif atau dikenal dengan istilah undercover yang selama ini tidak tersentuh oleh kantor pelayanan pajak. Dasar hukum sunset policy yang dimaksud adalah Pasal 37A UU No. 28 Tahun 2008. Wajib pajak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Kerahasiaan wajib pajak meliputi hal-hal seperti berikut ini. 1. Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia. 2. Dokumen atau rahasia wajib pajak lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun demikian, dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka kerjasama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang wajib pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Seperti halnya wajib pajak, fiskus atau petugas pajak juga mempunyai hak dan kewajiban yang secara jabatan untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan. Setiap petugas pajak mempunyai kewajiban yang utama, yaitu dilarang mengungkapkan kerahasiaan wajib pajak. Disamping itu, pihak lain yang melakukan tugas di bidang perpajakan juga dilarang mengungkapkan kerahasiaan wajib pajak, termasuk tenaga ahli, seperti ahli bahasa, akuntan, pengacara yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan.
9.26 Administrasi Perpajakan TES FORMATIF 1 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP disebut …. A. wajib pajak orang pribadi B. wajib pajak badan C. wajib pajak swasta D. wajib pajak organisasi 2) Fungsi nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah berikut ini, kecuali .… A. sarana dalam administrasi perpajakan B. identitas petugas Pajak C. menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan D. dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan 3) Penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dapat dilakukan apabila …. A. wajib pajak orang pribadi meninggal dunia dan meninggalkan warisan B. wanita kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan C. warisan yang sudah terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi D. wajib pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku 4) Perusahaan jasa ekspedisi yang dapat melakukan pengiriman SPT selain Kantor Pos harus memenuhi syarat–syarat berikut ini, kecuali .... A. berbentuk badan hukum B. memiliki izin usaha jasa ekspedisi atau jasa kurir C. mempunyai NPWP dan telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak D. merupakan mitra tetap Direktorat Jenderal Pajak 5) Batas waktu pembayaran SPT Tahunan untuk PPh pribadi adalah .... A. enam bulan setelah diterimanya SPT B. dua belas bulan setelah diterimanya SPT
ADBI4330/MODUL 9 9.27 C. tanggal 25 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak D. tanggal 25 bulan keenam setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak 6) Sunset policy dikhususkan bagi .... A. calon wajib pajak baru B. wajib pajak pasif C. wajib pajak aktif D. wajib pajak yang membangkang membayar pajak 7) Berikut ini yang bukan merupakan hak-hak wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan adalah …. A. pembebasan pajak B. pengurangan pajak PPh Pasal 21 C. banding D. peninjauan kembali 8) Apabila wajib pajak tidak puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya maka wajib pajak masih dapat mengajukan …. A. pembebasan pajak B. permintaan insentif perpajakan C. banding D. peninjauan kembali 9) Kewajiban utama petugas pajak adalah …. A. menjaga kerahasiaan wajib pajak B. mengecek SPT yang dikirimkan wajib pajak C. mengadakan pengawasan terhadap para wajib pajak mengenai keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak D. mengungkap kasus penggelapan pajak 10) Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, termuat dalam pasal …. A. 21 B. 23 C. 25 D. 26
9.28 Administrasi Perpajakan Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1. Tingkat penguasaan = Jumlah Jawaban yang Benar 100% Jumlah Soal Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 2. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum dikuasai.
ADBI4330/MODUL 9 9.29 Kegiatan Belajar 2 Sanksi Hukum Bagi Wajib Pajak dan Aparatur yang Melanggar A. PEMERIKSAAN OLEH APARATUR TERHADAP WAJIB PAJAK Untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pemeriksaan pajak merupakan instrumen yang baik untuk meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak, baik formal maupun material dari peraturan perpajakan, yang tujuan utamanya adalah untuk menguji dan meningkatkan tax compliance seorang wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan law enforcement diharapkan tidak hanya memfokuskan diri pada wajib pajak secara umum, tetapi juga terhadap wajib pajak yang berstatus sebagai penyelenggara negara. Penegakan hukum terhadap wajib pajak dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu pemeriksaan, penyidikan, dan terakhir melakukan penagihan pajak. Undang-undang perpajakan memberi kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan penelitian serta penyelidikan terhadap wajib pajak yang diduga tidak atau kurang melaksanakan kewajiban perpajakannya atau wajib pajak yang meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. Untuk mengikuti perkembangan reformasi pajak maka hampir setiap tahun Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan petunjuk pelaksana bagi para pemeriksa pajak, baik pemeriksa fungsional maupun nonfungsional. Petunjuk pelaksana tersebut tertuang dalam sebuah Surat Edaran yang merupakan kebijakan pemeriksaan. Sebagai contoh: 1. SE-02/PJ.7/2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan Berdasarkan Kriteria Seleksi. 2. SE-03/PJ.7/2005 Kebijakan Pemeriksaan Rutin.
9.30 Administrasi Perpajakan 3. SE-01/PJ.7/2006 tentang Kebijakan Umum Pemeriksaan Pajak. 4. SE-10/PJ.7/2006 tentang Penegasan Atas Pembahasan Hasil Pemeriksaan. 5. SE-02/PJ.04/2007 tentang Kebijakan Pemeriksaan Khusus. 6. SE-04/PJ.04/2007 tentang Rencana Pemeriksaan Nasional dan Kebijakan Umum Pemeriksaan tahun 2007. Namun, sejak Januari 2009, surat edaran tersebut di atas sudah tidak berlaku dan diganti dengan SE-10/PJ.04/2008 tentang Kebijakan Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Surat edaran ini terdiri dari lima bagian, yaitu tentang kebijakan umum, kebijakan pemeriksaan rutin, kebijakan pemeriksaan khusus, tata cara usul pemeriksaan bukti permulaan dari pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, dan LP2 dan kode pemeriksaan. Perubahan ini diikuti kemudian dengan diterbitkannya: 1. Surat Edaran Dirjen Pajak - SE-02/PJ.04/2009 tentang Rencana dan Strategi Penyelesaian Pemeriksaan Tahun 2009. 2. SE-116/PJ/2009 tentang Kebijakan Pemeriksaan untuk tujuan lain. 3. SE No. 34/pj/2010 tentang Pengantar Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-9/PJ./2010 tentang Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. 4. Surat Edaran Dirjen Pajak - SE-112/PJ/2010 tentang Penegasan Tata Cara Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi dan/atau Permintaan Keterangan Terkait dengan Penyelesaian Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan atau Surat Ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan. 5. Surat Edaran Dirjen Pajak – SE-120/PJ/2010 tentang Penjaminan Kualitas Pemeriksaan Khusus. Pengertian pemeriksaan2 adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji 2 Mardiasmo. 2002. Perpajakan edisi Revisi 2008. Penerbit Andi, Yogyakarta
ADBI4330/MODUL 9 9.31 kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Sasaran pemeriksaan maupun penyelidikan, adalah untuk mencari: 1. intepretasi Undang-undang yang tidak benar; 2. kesalahan hitung besarnya pajak; 3. dugaan penggelapan penghasilan yang di laporkan oleh wajib pajak; 4. pemotongan dan pengurangan yang tidak sesungguhnya yang dilakukan oleh wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sedangkan pengertian pemeriksaan bukti permulaan terakhir adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. 1. Tujuan Pemeriksaan3 a. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan dan pembinaan kepada wajib pajak, yang dapat dilakukan dalam hal berikut ini. 1) Surat pemberitahuan menunjukkan kelebihan pembayaran pajak, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. 2) Surat pemberiahuan tahunan pajak penghasilan menunjukkan rugi. 3) Surat pemberiahuan tidak disampaikan atu disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan. 4) Surat pemberiahuan yang memenuhi kriteria seleksi yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. 5) Ada indikasi kewajiban perpajakan selain kewajiban tersebut pada poin 3) tidak terpenuhi. b. Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketenuan peraturan perundang- undangan perpajakan, yangdapat dilakukan dalam hal: 1) pemberian nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara jabatan; 2) penghapusan nomor pokok wajib pajak; 3) pengukuhan atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak; 4) wajib pajak mengajukan keberatan; 5) pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan netto. 3 Ibid hal. 51
9.32 Administrasi Perpajakan 6) pencocokan data dan atau alat keterangan; 7) penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil; 8) penentuan satu atau lebih tempat terutang pajak pertambahan nilai; 9) pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk tujuan lain selain angka 1) sampai dengan angka 8). Tujuan utama pemeriksaan pajak adalah untuk menguji dan mendorong wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya (tax complience). Pemeriksaan berpegang pada prinsip persamaan perlakuan atas semua wajib pajak (equal treatment). 2. Hak-hak Wajib Pajak Dalam Pemeriksaan Pajak Di dalam Peraturan MK No. 123/PMK.03/2006 disebutkan hak-hak wajib pajak yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak, sebagai berikut. a. Dalam hal pemeriksaan lapangan wajib pajak berhak meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat perintah pemeriksaan, dan minta penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan. b. Wajib pajak berhak minta kepada pemeriksa pajak rincian berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan SPT. c. Wajib pajak berhak mengajukan permohonan pembahasan oleh tim pembahas dalam hal terdapat perbedaan antara penjelasan wajib pajak dengan hasil pembahasan atas tanggapan wajib pajak oleh tim pemeriksa pajak. Dasar hukum pemeriksaan pajak berdasarkan undang-undang yang telah diubah terakhir dengan UU No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang No. 8 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, terdapat dalam Pasal 29 yang mengatur mengenai kewenangan Dirjen Pajak dan Pasal 31 yang berisi mengenai tata cara pemeriksaan. Pasal 29 UU No. 28 Tahun 2007, berbunyi: (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
ADBI4330/MODUL 9 9.33 (2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada wajib pajak yang diperiksa. (3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib: a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak; b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan. (3a) Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh wajib pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan. (3b) Dalam hal wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. (4) Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, wajib pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Sedangkan dalam Pasal 31 UU No. 28 Tahun 2007, yang berbunyi: (1) Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (2) Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada wajib pajak, dan hak wajib pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan. (3) Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan wajib pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (3) sehingga penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan, Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada wajib pajak dan memberikan hak kepada wajib pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.
9.34 Administrasi Perpajakan Pemeriksaan pajak yang dilakukan terhadap wajib pajak oleh aparatur, umumnya dilakukan atas instruksi dari 1) Kantor Pusat Pajak, yaitu Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak/Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan; dan 2) Kantor Wilayah Pajak, yang dilakukan berdasarkan: a) usulan dari KPP/Karikpa; b) analisa potensi pajak, yaitu potensi pajak suatu daerah yang telah diolah atau dianalisa, baik secara kuantitatif maupun kualitatif memiliki tingkat kepatuhan yang rendah dengan risiko penghindaran/penggelapan atau penyalahgunaan instrumen pajak yang tinggi dan atau mempunyai potensi pajak yang belum tergali dengan optimal; c) informasi, laporan, atau pengaduan yang umumnya berasal dari masyarakat WP. B. PEMERIKSAAN PAJAK OLEH APARATUR Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 545/KMK/04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, maka aparatur yang dapat melakukan pemeriksaan pajak adalah Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang diberi tugas wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan pajak. Dengan adanya perubahan perundang-undangan tentang Ketentuan Umum Perpajakan dengan UU No. 28 Tahun 2007 maka tata cara pemeriksaan yang sebelumnya diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 545/KMK.04/2000 kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 123/PMK.03/2006 ikut juga berubah. Bentuk-bentuk instruksi dari Kantor Pusat kepada KPP/Karikpa yang telah dikenal selama ini, antara lain: 1. pemeriksaan khusus (beberapa atau satu jenis pajak); 2. pemeriksaan kriteria seleksi (seluruh jenis pajak); 3. bukti permulaan (semua jenis pajak, beberapa jenis, dan satu jenis pajak); 4. tujuan lain. Bentuk-bentuk Instruksi dari Kantor Wilayah kepada KPP/Karikpa, antara lain: 1. pemeriksaan rutin (semua jenis pajak, beberapa jenis, dan satu jenis pajak); 2. pemeriksaan khusus (beberapa atau satu jenis pajak);
ADBI4330/MODUL 9 9.35 3. pemeriksaan kriteria seleksi (seluruh jenis pajak); 4. bukti permulaan (semua jenis pajak, beberapa jenis, dan satu jenis pajak); 5. tujuan lain. Dalam keputusan ini sesuai dengan ketentuan UU yang sekarang berlaku dibedakan menjadi dua, yaitu pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan sederhana atau pemeriksaan dengan korespondensi. Dengan adanya perubahan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan maka dalam menguji kepatuhan wajib pajak khususnya dalam hal pemeriksaan wajib pajak perlu diterbitkan berbagai surat edaran untuk pengganti surat edaran yang dinyatakan telah tidak berlaku lagi, yaitu sebagai berikut. 1. Surat Edaran Dirjen Pajak SE-02/PJ.04/2009 tentang Rencana dan Strategi Penyelesaian Pemeriksaan Tahun 2009. 2. SE-116/PJ/2009 tentang Kebijakan Pemeriksaan untuk tujuan lain. 3. SE No. 34/pj/2010 tentang Pengantar Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-9/PJ./2010 tentang Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. 4. Surat Edaran Dirjen Pajak SE-112/PJ/2010 tentang Penegasan Tata Cara Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi dan/atau Permintaan Keterangan Terkait dengan Penyelesaian Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan atau Surat Ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan. 5. Surat Edaran Dirjen Pajak SE-120/PJ/2010 tentang Penjaminan Kualitas Pemeriksaan Khusus. Secara literatur, pemeriksaan pajak oleh aparatur dapat dibedakan dalam beberapa bentuk berikut ini. 1. Pemeriksaan kantor atau pemeriksaan rutin, merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakannya atau karena
9.36 Administrasi Perpajakan diwajibkan oleh Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan UU No. 28 Tahun 2007. Praktiknya, pemeriksaan kantor ini lebih banyak dilakukan terhadap: a) wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang menyatakan lebih bayar. b) wajib pajak orang pribadi atau badan menyampaikan SPT Tahunan PPh yang menyatakan rugi tidak lebih bayar. c) wajib pajak orang pribadi atau badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak sebagai akibat adanya perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. d) wajib pajak badan melakukan penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, pemecahan usaha, likuidasi/penutupan usaha, pengambilalihan usaha atau wajib pajak orang pribadi akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Wajib pajak (WP) yang menyampaikan SPT dan mengalami kondisi seperti tersebut di atas maka diharapkan mempersiapkan semua bukti, buku besar tercetak atau print out, mengumpulkan salinan SPT setiap tahun sehingga memudahkan dilakukan pemeriksaan. Pemeriksa pajak akan datang dan memperkenalkan diri, menjelaskan maksud kedatangan kemudian menyerahkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) sebagai tanda pengenal untuk dilakukan pemeriksaan terhadap WP. Pemeriksaan kantor dapat dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 bulan yang dihitung sejak tanggal wajib pajak datang memenuhi panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan tanggalan laporan hasil pemeriksaan. 2. Pemeriksaan lapangan, apabila dalam pemeriksaan kantor ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, maka pelaksanaan pemeriksaan diubah menjadi pemeriksaan lapangan.4 4 Diana, Anastasia dan Settiawati, Lilis. 2009. perpajakan Indonesia: Konsep, Aplikasi, dan Penuntun Praktis. Penerbit Andi. Yogyakarta
ADBI4330/MODUL 9 9.37 Jangka waktu pemeriksaan lapangan dilakukan dalam jangka waktu 4 bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 bulan dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. 3. Pemeriksaan kriteria seleksi, merupakan suatu jenis pemeriksaan yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-10/PJ.7/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak, yang menggantikan SE Nomor SE-01/PJ.7/2003 tanggal 1 April 2003. Pengertian pemeriksaan dengan kriteria seleksi menurut surat edaran SE-10/PJ.7/2004 Pemeriksaan Wajib Pajak yang difokuskan terhadap wajib pajak yang dikategorikan sebagai wajib pajak besar dan menengah, baik dalam skala nasional, regional maupun lokal. Namun, dengan diterbitkannya UU No. 28 Tahun 2007 maka surat edaran ini telah dinyatakan tidak berlaku. Tata Cara Pemeriksaan Prosedur pemeriksaan seperti yang diatur dalam Pasal 29 UU No. 28 Tahun 2007, sebagai berikut. a. Petugas pemeriksa harus dilengkapi dengan surat perintah pemeriksaan dan harus memperlihatkan kepada wajib pajak yang diperiksa. b. Dalam Pasal 29 Ayat (3) UU KUP wajib pajak yang diperiksa harus: 1) memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak; 2) memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau 3) memberikan keterangan lain yang diperlukan; c. Apabila dalam mengungkap pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diperlukan.
9.38 Administrasi Perpajakan C. KEWENANGAN MELAKUKAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN Penyelidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik, yaitu pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan. Tindak pidana di bidang perpajakan dapat berupa kealpaan atau kesengajaan yang dilakukan oleh wajib pajak. Yang dimaksud dengan kealpaan disini adalah wajib pajak alpa, tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Kealpaan dapat diartikan tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajibannya. Sedangkan kriteria kesengajaan adalah sebagai berikut. 1. Tidak mendaftarkan diri, atau penyalahgunaan NPWP atau PPKP. 2. Tidak menyampaikan SPT. 3. Menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak. Penyidikan tindak pidana bidang perpajakan juga diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang juga mengatur mengenai tata cara penyidikan. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Direktur Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan. D. SANKSI BAGI FISKUS ATAU APARATUR YANG MELANGGAR Kasus tertangkapnya Gayus sebagai aparatur pajak yang melanggar aturan pajak membuat peran pajak menjadi sebagai pengumpul dana masyarakat dalam rangka pembiayaan belanja negara dalam posisi sulit. Seharusnya aparatur pajak yang sebagai pegawai negeri sipil patuh pada peraturan perundang-undangan. Kebijakan tentang pemberian sanksi bagi petugas pajak yang melanggar aturan akan membuat posisi wajib pajak dan fiskus (pegawai pajak) setara dalam beban sanksi. Kemudian, kebijakan tentang kerja sama dengan akuntan publik diharapkan dapat meningkatkan
ADBI4330/MODUL 9 9.39 profesionalisme sehubungan dengan penyerahan pekerjaan kepada profesional sehingga fiskus lebih fokus pada pengawasan lebih lanjut5. Petugas pajak yang dengan sengaja menyalahgunakan wewenang dan atau melanggar hak-hak perpajakan WP dapat diadukan ke unit internal Departemen Keuangan. Perbuatan fiskus yang melanggar aturan tidak terlepas dari perbuatan wajib pajak. Sebelum membahas mengenai hal apa saja yang memotivasi fiskus untuk melanggar, tidak ada salahnya diketahui juga faktor-faktor yang memotivasi WP untuk melakukan penghematan pajak dengan cara ilegal berikut ini. 1. Jumlah pajak yang harus dibayar. Semakin besar pajak yang harus dibayar, semakin besar kecenderungan WP untuk melakukan pelanggaran. 2. Biaya untuk menyuap fiskus. Semakin kecil biaya untuk menyuap fiskus, semakin besar kecenderungan WP untuk melakukan pelanggaran. 3. Kemungkinan untuk ketahuan. Semakin kecil kemungkinan suatu pelanggaran terdeteksi, semakin besar kecenderungan WP untuk melakukan pelanggaran. 4. Besar sanksi. Semakin ringan sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran, semakin besar kecenderungan WP untuk melakukan pelanggaran.6 E. KESEIMBANGAN WP DAN FISKUS Di satu sisi, kebijakan ini bisa menciptakan iklim usaha yang lebih bagus. Namun, di sisi lain ketentuan ini juga berpotensi menabrak UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam Pasal 67 UU PTUN disebutkan gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara serta 5 ___. 2010. Kebijakan Menkeu tentangPajak Direspons Positip. Berita dalam Investor Daily Online tanggal 18 Januari 2011. http://www.investor.co.id/home/kebijakan-menkeu-tentang-pajak-direspons- positif/3369 download tanggal 20 Februari 2011 6 ___. Manajemen Pajak. Didownload dari http://www.scribd.com/doc/32161931/MANAJEMEN-PAJAK-1 tanggal 11 Januari 2011
9.40 Administrasi Perpajakan tindakan badan atau pejabat tata usaha negara yang digugat. Keputusan pejabat Tata Usaha Negara, dalam hal ini pejabat pajak, harus dianggap menurut hukum dan dapat dilaksanakan sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya. Dalam pasal lain, penggugat dalam hal ini wajib pajak memang berhak mengajukan permohonan agar pelaksanaan keputusan Tata Usaha Negara (TUN) itu ditunda selama pemeriksaan sengketa sedang berjalan, sampai ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun, permohonan untuk menunda eksekusi hanya bisa dikabulkan oleh pengadilan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak, yaitu bila kerugian yang akan diderita penggugat akan sangat tidak seimbang dibandingkan dengan dengan manfaat bila keputusan pejabat tersebut tetap dilaksanakan, atau pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang digugat itu tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan. Dalam hal keberatan pajak, dapat dipastikan yang menjadi pokok perkara, yaitu ketetapan pajak kurang bayar, ada sangkut pautnya dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan. Dengan menggunakan logika UU PTUN, tidak pada tempatnya bila keberatan maupun banding pajak kemudian menunda upaya penagihan. Bagaimana jalan keluarnya? Sebenarnya yang menjadi keluhan WP, seperti sering disampaikan Kadin Indonesia, adalah ketidakseimbangan antara WP dan petugas pajak. Ketidakseimbangan tersebut terletak pada kewenangan petugas pajak untuk menetapkan pajak terutang meski ditolak WP. Sementara itu, hak WP untuk mengajukan banding terhalang kewajiban melunasi 50% utang pajak yang ditetapkan fiskus tadi. Mengapa DPR dan pemerintah tidak kembali saja ke sistem peradilan lama saat Pengadilan Pajak masih bernama Majelis Pertimbangan Pajak? WP dapat mengajukan keberatan dan banding tanpa syarat macam-macam, terutama syarat melunasi utang pajak, tetapi di sisi lain hak fiskus untuk memutuskan ketetapan pajak dan melakukan penagihan tidak dikebiri. Bukankah ini lebih seimbang?
ADBI4330/MODUL 9 9.41 LATIHAN Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Jelaskan tujuan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap wajib pajak! 2) Sebutkan hak-hak wajib pajak dalam pemeriksaan pajak! 3) Jelaskan faktor-faktor yang memotivasi Wajib Pajak untuk melakukan penghematan pajak dengan cara ilegal! Petunjuk Jawaban Latihan 1) Tujuan pemeriksaan pajak adalah menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan dan pembinaan kepada wajib pajak. Tujuan lainnya adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hak-hak wajib pajak yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak. 2) Hak-hak wajib pajak dalam pemeriksaan pajak adalah dalam hal pemeriksaan lapangan wajib pajak berhak meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat perintah pemeriksaan, dan minta penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan. Wajib pajak juga berhak minta kepada pemeriksa pajak rincian berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan SPT; dan berhak mengajukan permohonan pembahasan oleh tim pembahas dalam hal terdapat perbedaan antara penjelasan wajib pajak dengan hasil pembahasan atas tanggapan wajib pajak oleh tim pemeriksa pajak. 3) Faktor-faktor yang memotivasi wajib pajak untuk melakukan penghematan pajak dengan cara ilegal di antaranya adalah jumlah pajak yang harus dibayar, biaya untuk menyuap fiskus, dan besar sanksi.
9.42 Administrasi Perpajakan RANGKUMAN Penegakan hukum terhadap wajib pajak dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu pemeriksaan, penyidikan, dan terakhir melakukan penagihan pajak. Undang-undang Perpajakan memberi kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan penelitian serta penyelidikan terhadap wajib pajak yang diduga tidak atau kurang melaksanakan kewajibannya perpajakannya atau wajib pajak yang meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. Pengertian pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Sasaran pemeriksaan maupun penyelidikan, adalah untuk mencari: 1. intepretasi undang-undang yang tidak benar; 2. kesalahan hitung besarnya pajak; 3. dugaan penggelapan penghasilan yang di laporkan oleh wajib pajak. Pemotongan dan pengurangan yang tidak sesungguhnya yang dilakukan oleh wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pemeriksaan pajak oleh aparatur dapat dibedakan dalam beberapa bentuk, berikut ini. 1. Pemeriksaan kantor atau pemeriksaan rutin, pemeriksaan lapangan, dan pemeriksaan kriteria seleksi. 2. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik, yaitu pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, untuk mencari dan mengumpulkan bukti- bukti yang membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan. TES FORMATIF 2 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Penegakan hukum terhadap wajib pajak dapat dilakukan melalui beberapa cara, kecuali …. A. pemeriksaan B. penyelidikan C. penyidikan D. penagihan pajak
ADBI4330/MODUL 9 9.43 2) Serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah pengertian dari …. A. penyidikan B. penagihan pajak C. pemeriksaan D. penyelidikan 3) Tujuan utama pemeriksaan pajak adalah …. A. mencari kesalahan penghitungan besarnya pajak B. membuktikan dugaan penggelapan penghasilan yang di laporkan oleh wajib pajak C. menemukan pemotongan dan pengurangan yang tidak sesungguhnya yang dilakukan oleh wajib pajak D. menguji dan mendorong wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya (tax complience) 4) Berikut ini adalah hak-hak wajib pajak dalam pemeriksaan pajak, kecuali .… A. dalam hal pemeriksaan lapangan wajib pajak berhak meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat perintah pemeriksaan, dan minta penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan B. wajib pajak berhak minta kepada pemeriksa pajak rincian berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan SPT C. wajib pajak berhak mengajukan permohonan pembahasan oleh tim pembahas dalam hal terdapat perbedaan antara penjelasan wajib pajak dengan hasil pembahasan atas tanggapan wajib pajak oleh tim pemeriksa pajak D. mengajukan banding ke pengadilan pajak 5) Bentuk instruksi dari Kantor Pusat kepada KPP/Karikpa dalam hal pemeriksaan pajak yang meliputi semua jenis pajak adalah …. A. pemeriksaan Kriteria Seleksi B. bukti akhir C. pemeriksaan khusus D. tujuan lain
9.44 Administrasi Perpajakan 6) Pemeriksaan rutin dalam pemeriksaan pajak adalah pemeriksaan …. A. apabila ditemukan indikasi transaksi yang terkait transfer pricing atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan B. wajib pajak yang difokuskan terhadap wajib pajak yang dikategorikan sebagai wajib pajak besar dan menengah, baik dalam skala nasional, regional, maupun lokal C. terhadap wajib pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakannya atau karena diwajibkan oleh Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan UU No. 28 Tahun 2007 D. sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan Ditjen Pajak 7) Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik, yaitu pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan dikenal dengan istilah …. A. penyidikan B. penyelidikan C. investigasi D. interogasi 8) Bentuk kealpaan sebagai sebuah tindak pidana perpajakan adalah apabila wajib pajak melakukan hal-hal berikut ini, kecuali …. A. tidak menyampaikan SPT B. tidak menerima SPT C. menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap D. melampirkan keterangan yang isinya tidak benar 9) Petugas pajak yang dengan sengaja menyalahgunakan wewenang dan atau melanggar hak-hak perpajakan WP dapat diadukan ke .… A. penyidik pajak B. unit internal departemen keuangan C. komisi pemberantasan korupsi D. dirjen pajak
ADBI4330/MODUL 9 9.45 10) Keluhan wajib pajak yang disebabkan ketidakseimbangan antara wajib pajak dengan petugas pajak adalah .… A. kewenangan petugas pajak untuk menetapkan pajak terutang meski ditolak WP B. hak WP untuk mengajukan banding terhalang kewajiban melunasi 20% utang pajak yang ditetapkan C. hak WP untuk mengajukan banding terhalang kewajiban melunasi 30% utang pajak yang ditetapkan D. hak WP untuk mengajukan banding terhalang kewajiban melunasi 40% utang pajak yang ditetapkan Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 2 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 2. Tingkat penguasaan = Jumlah Jawaban yang Benar 100% Jumlah Soal Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS). Selamat! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 2, terutama bagian yang belum dikuasai.
9.46 Administrasi Perpajakan Tes Formatif 1 Kunci Jawaban Tes Formatif 1) A 2) B Tes Formatif 2 3) D 1) B 4) D 2) C 5) C 3) D 6) B 4) D 7) B 5) A 8) C 6) C 9) A 7) B 10) A 8) B 9) B 10) A
ADBI4330/MODUL 9 9.47 Daftar Pustaka Ahmadi, Wiratni. (2006). Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. Bandung: PT. Refika Aditama. Brotodihardjo, Santoso. (2008). Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Cetakan ke- 19. Bandung: PT. Refika Aditama. Burton, Richard. (2009). Kajian Aktual Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat. Bwoga, Hanantha, dkk. (2005). Pemeriksaan Pajak di Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia. Diana, Anastasia & Setiawati, lilis. (2009). Perpajakan Indonesia: Konsep, Aplikasi dan Penuntun Praktis. Yogyakarta: Penerbit Andi. H. Bohari. (2004). Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Mardiasmo. (2002). Perpajakan edisi Revisi 2008. Yogyakarta: Penerbit Andi. Munawir, S. (2003). Pajak Penghasilan. Edisi Pertama. Yogyakarta: Penerbit BPFE. Pardiat. (2008). Pemeriksaan Pajak Edisi Kedua. Jakarta: PT. Mitra Wacana Media. Suandy, Erly. (2005). Hukum Pajak. Yogyakarta: PT. Salemba Empat. Subagio, Agus. (2008). Pajak Penghasilan II. Buku Materi Pokok. Jakarta: Penerbit Universitas Terbuka. Waluyo. (2008). Perpajakan Indonesia, Buku 1 Edisi 8. Jakarta: Salemba Empat. Wagiman, Wahyu dan Abidin, Zainal. (2007). Praktek Kompensasi dan Restitusi di Indonesia: Sebuah Kajian Awal. Indonesia Corruption Watch Bekerjasama dengan The Institute for Criminal Justice Reform Koalisi
9.48 Administrasi Perpajakan Perlindungan Saksi. Jakarta. Melalui http://www.antikorupsi.org/docs/ paperpraktikkompensasirestitusidiindonesia.pdf. Anonim. Berita Pajak: Keseimbangan WP & fiskus. Bisnis Indonesia, 04 Juni 2007 diakses dari http://groups.yahoo.com/group/forum- pajak/message/25326 tanggal 1 Agustus 2009. Anonim. (2009). Pilih Restitusi atau Kompensasi. Artikel dalam Blog Seputar Pajak di Indonesia diakses melalui http://pajakindonesia.wordpress.com/2008/03/11/pilih-restitusi-atau- kompensasi-ppn/ tanggal 27 Desember 2009. Anonim. (2008). Meninjau Asas-Asas Yang Telah Menjadi Dasar Pemungutan Pajak http://hukumpositif.com/?q=node/17 diakses tanggal 1 Agustus 2009. Anonim. (2008). Hak-hak Wajib Pajak. http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&i d=144%3Atest&catid=98%3Ahak-dan-kewajiban-wajib- pajak&Itemid=141 diakses tanggal 1 Agustus 2009. Anonim. Wajib Pajak Orang Pribadi. http://www.pajak.go.id/index.php?view=article&catid=43:jenis-wajib- pajak&id=48:pajak-pribadi&option=com_content&Itemid=83. Diakses tanggal 5 November 2009. Anonim. (2008). Meninjau Asas-Asas Yang Telah Menjadi Dasar Pemungutan Pajak http://hukumpositif.com/?q=node/17 diakses tanggal 1 Agustus 2009. Anonim. (2004). Buku Hak Dan Kewajiban Wajib Pajak 2004. http://pajak.ws/data/BUKU%20HAK%20DAN%20KEWAJIBAN%20 WAJIB%20PAJAK.pdf diakses tanggal 1 Agustus 2009. Anonim. (2004). Buku Hak Dan Kewajiban Wajib Pajak 2004. http://pajak.ws/data/BUKU%20HAK%20DAN%20KEWAJIBAN%20 WAJIB%20PAJAK.pdf diakses tanggal 1 Agustus 2009.
ADBI4330/MODUL 9 9.49 Lampiran TATA CARA PENDAFTARAN NPWP DENGAN SISTEM e-REGISTRATION DIREKTORAT JENDERAL PAJAK A. TATA CARA PENDAFTARAN NPWP MELALUI INTERNET 1. Membuka situs DJP dengan alamat http://www.pajak.go.id 2. Memilih menu sistem e-Registration. 3. Membuat Account baru pada sistem e-Registration. 4. Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat. 5. Memilih jenis Wajib Pajak yang sesuai (OP,Badan atau Bendaharawan). 6. Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar dan kemudian klik tombol “daftar” jika telah selesai diisi dengan benar dan lengkap. 7. Mencetak formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap. 8. Mencetak Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS). 9. Wajib Pajak dapat mengirim Formulir dan SKTS serta dokumen persyaratan baik secara langsung maupun melalui Pos/Jasa Pengiriman. 10. Menerima SKT, NPWP dan/atau SPPKP dari KPP dimana Wajib Pajak Terdaftar setelah dilakukan validasi. Catatan: Wajib Pajak dapat menggunakan SKTS untuk melakukan pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan.
9.50 Administrasi Perpajakan B. DOKUMEN YANG PERLU DISIAPKAN OLEH WAJIB PAJAK UNTUK MENGISI FORMULIR PERMOHONAN (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 44 /PJ/2008, Tanggal: 20 Oktober 2008) 1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan/tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas: - Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing. 2. Untuk Wajib Pajak Badan: - Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap. - NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan. - Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab. 3. Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong: - Surat penunjukan sebagai Bendahara. - Kartu Tanda Penduduk Bendahara. 4. Untuk joint operation (JO) sebagai wajib pajak Pemungut/Pemotong: - Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai Joint peration. - Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab. - NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab JO.
ADBI4330/MODUL 9 9.51 C. CARA MELAKUKAN 1. Membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id
9.52 Administrasi Perpajakan 2. Memilih Menu sistem e-Registration
ADBI4330/MODUL 9 9.53 3. Membuat account dengan melakukan login pada sistem e-Registration 4. Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat.
9.54 Administrasi Perpajakan 5. Memilih Jenis Wajib Pajak yang sesuai. 6. Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar. Isi nama sesuai KTP Isi Pekerjaan (Spesifik) Isi alamat sesuai KTP Isi no.telp/hp dan email Isi TTL dan no. KTP
ADBI4330/MODUL 9 9.55 7. Mencetak formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap dan SKTS melalui aplikasi e-Registration. 8. Menu Utama dan Log Out. home ubah account bantuan LOG OUT
9.56 Administrasi Perpajakan 9. Wajib Pajak dapat mengirim formulir permohonan registrasi yang telah ditandatangani dan SKTS dengan melampirkan dokumen persyaratan lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Dokumen Persyaratan POS Atau dapat datang langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan membawa berkas-berkas di atas (Formulir, SKTS dan Dokumen Persyaratan).
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309
- 310
- 311
- 312
- 313
- 314
- 315
- 316
- 317
- 318
- 319
- 320
- 321
- 322
- 323
- 324
- 325
- 326
- 327
- 328
- 329
- 330
- 331
- 332
- 333
- 334
- 335
- 336
- 337
- 338
- 339
- 340
- 341
- 342
- 343
- 344
- 345
- 346
- 347
- 348
- 349
- 350
- 351
- 352
- 353
- 354
- 355
- 356
- 357
- 358
- 359
- 360
- 361
- 362
- 363
- 364
- 365
- 366
- 367
- 368
- 369
- 370
- 371
- 372
- 373
- 374
- 375
- 376
- 377
- 378
- 379
- 380
- 381
- 382
- 383
- 384
- 385
- 386
- 387
- 388
- 389
- 390
- 391
- 392
- 393
- 394
- 395
- 396
- 397
- 398
- 399
- 400
- 401
- 402
- 403
- 404
- 405
- 406
- 407
- 408
- 409
- 410
- 411
- 412
- 413
- 414
- 415
- 416
- 417
- 418
- 419
- 420
- 421
- 422
- 423
- 424
- 425
- 426
- 427
- 428
- 429
- 430
- 431
- 432
- 433
- 434
- 435
- 436
- 437
- 438
- 439
- 440
- 441
- 442
- 443
- 444
- 445
- 446
- 447
- 448
- 449
- 450
- 451
- 452
- 453
- 454
- 455
- 456
- 457
- 458
- 459
- 460
- 461
- 462
- 463
- 464
- 465
- 466
- 467
- 468
- 469
- 470
- 471
- 472
- 473
- 474
- 475
- 476
- 477
- 478
- 479
- 480
- 481
- 482
- 483
- 484
- 485
- 486
- 487
- 488
- 489
- 490
- 491
- 492
- 493
- 494
- 495
- 1 - 50
- 51 - 100
- 101 - 150
- 151 - 200
- 201 - 250
- 251 - 300
- 301 - 350
- 351 - 400
- 401 - 450
- 451 - 495
Pages: