BUKTI .ACTION PLAN: MELAKUKAN PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB IKU DAN IS SFO TAHUN 2021 KPPN JAKARTA VI
DUKUNG .OUTPUT. 1. MANUAL IKU 2. LEMBAR PENETAPAN MANUAL IKU KANWIL/KPPN SFO TAHUN 2021 KPPN JAKARTA VI
LEMBARAN INDIKATOR KINERJA UTAMA 1a-N KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN JAKARTA VI KANTOR WILAYAH DJPb PROVINSI DKI JAKARTA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI Perspektif : Stakeholders Perspective Sasaran Strategis : Deskripsi Sasaran Strategis : 1. Pengelolaan Perbendaharaan yang akuntabel dan produktif Indikator Kinerja Utama : Pengelolaan perbendaharaan artinya Ditjen Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Deskripsi : dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi, sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Satuan Pengukuran : Pengelolaan perbendaharaan yang dilaksanakan oleh Ditjen Perbendaharaan juga untuk mendukung Jenis Aspek Target : pengelolaan pembiayaan dalam rangka mencukupi kebutuhan kas dalam pelaksanaan anggaran. Tingkat Kendali IKU : Pelaksanaan tugas pengelolaan perbendaharaan negara sebagaimana tersebut di atas wajib dikelola Tingkat Validitas IKU : secara akuntabel, yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, transparan, dan bertanggung Unit /Pihak Penanggung Jawab IKU: jawab. Unit Penyedia Data: Selain itu, pengelolaan perbendaharaan juga diharapkan dilakukan secara produktif, yaitu dapat menjadi Sumber Data : nilai tambah dalam membangun pondasi kokoh atas fundamental ekonomi negara Indonesia. Jenis Cascading IKU: Namun demikian, pengelolaan perbendaharaan dan risiko tersebut harus dilakukan dengan mengutamakan Metode Cascading IKU: prinsip kehati-hatian, efektif, dan efisien. Jenis Konsolidasi Periode : Jenis Konsolidasi Lokasi: 1a-N Nilai kualitas LK Kuasa BUN KPPN Polarisasi Indikator Kinerja: Periode Pelaporan : Definisi: Konversi 120 : Tabel Data : Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2016 tanggal 30 Desember 2016, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Periode Pelaporan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, KPPN selaku UAKBUN-Daerah melakukan penyusunan Laporan Tahunan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah berupa Laporan Arus Kas, Neraca KUN, Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca SAU. KPPN menyusun laporan keuangan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. Selanjutnya, KPPN menyusun laporan Keuangan dengan sistematika dan lampiran sesuai Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-6193/PB/2017 tanggal 17 Juli 2017 hal Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Kuasa BUN-Daerah dan Koordinator Kuasa BUN-Kanwil. LK Kuasa BUN tingkat Daerah tersebut secara periodik disampaikan kepada Kanwil DJPb, Dit. PKN (selaku UAPBUN-AP) dan Dit. APK Ditjen Perbendaharaan. Untuk mewujudkan kualitas penyusunan LK pada KPPN, Kanwil DJPb memberikan penilaian terhadap Kualitas LK dimaksud berdasarkan Nota Dinas Direktur APK Nomor ND-11/PB.6/2021 tanggal 6 Januari 2021 hal Kriteria Penilaian Laporan Keuangan Tingkat UAKBUN-D KPPN dan Laporan Keuangan Tingkat UAKKBUN Kanwil Ditjen Perbendaharaan berdasarkan empat kriteria, yaitu: (1) akurasi data (70%); (2) ketepatan waktu (2%); kelengkapan (3%); dan (4) Tingkat Partisipasi (25%). Penilaian LK unaudited berkontribusi sebesar 70% dan audited sebesar 30%. Hasil penilaian tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala Kanwil DJPb. Kategori kualitas nilai LK Kuasa BUN tingkat Daerah adalah sebagai berikut: Level 4 = 95-100 (Sangat Baik) Level 3 = 80-94 (Baik) Level 2 = 65-79 (Cukup) Level 1 = 0-64 (Kurang) Pengisian realisasi IKU disesuaikan dengan siklus dan karakteristik laporan keuangan yang bersifat historical report . Artinya, untuk realisasi IKU tahun 2021, merupakan hasil penilaian kualitas LK Kuasa BUN tingkat UAKBUN-D KPPN tahun 2020. Formula: Hasil penilaian kualitas LK Kuasa BUN KPPN yang dilakukan oleh Kanwil DJPb Tujuan: Mewujudkan kualitas penyusunan LK Kuasa BUN KPPN DJPb Nilai ( x ) Kuantitas ( ) Kualitas ( ) Waktu ( ) Biaya ( ) High ( x ) Moderate ( ) Low ( ) Exact ( x ) Proxy ( ) Activity Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi Kanwil DJPb Keputusan Kepala Kanwil DJPb tentang Hasil Penilaian LK Kuasa BUN KPPN ( ) Cascading Peta ( ) Cascading Non Peta ( x ) Non Cascading ( ) Direct ( ) Indirect ( ) Sum ( ) Average ( x ) Take Last Known Value ( ) Sum ( ) Average ( ) Raw data ( X ) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize ( ) Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran ( X ) Tahunan ( ) Ya ( x ) Tidak Target 2019 Target 2020 2021 94 Realisasi 94 Realisasi Target 94 Diisi realisasi tahun sebelumnya
LEMBARAN INDIKATOR KINERJA UTAMA 2a-N KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN JAKARTA VI KANTOR WILAYAH DJPb PROVINSI DKI JAKARTA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI Perspektif Customer Prespective Sasaran Strategis Deskripsi Sasaran Strategis 2. Birokrasi dan layanan publik yang agile , efektif, dan efisien Indikator Kinerja Utama Sebagaimana undang undang tentang Pelayanan Publik, setiap institusi penyelenggara negara dibentuk semata- Deskripsi: mata untuk kegiatan pelayanan publik. Pelayanan publik adalah serangkaian kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanaan sesuai peraturan atas barang/jasa/pelayanan adminsitratif yang disediakan oleh penyelenggara negara. Dalam rangka mendapatkan penyelenggara negara yang mampu melayani masyarakat dan mampu meletakkan pondasi yang diperlukan bangsa untuk memenangkan persaingan global, diperlukan birokrasi yang agile, efisien, dan efektif, yaitu yang fleksibel, lincah dan cepat dalam merespon perubahan, serta mampu menggunakan sumber daya yang tersedia dengan seminimal mungkin untuk mendapatkan target/output yang telah ditetapkan secara optimal. 2a-N Indeks kepuasan satker terhadap layanan KPPN Definisi: Indeks kepuasan satker terhadap layanan adalah rata-rata tingkat kepuasan satker terhadap seluruh produk layanan perbendaharaan dari KPPN yang mereka gunakan dan manfaatkan, meliputi proses Pencairan Dana, layanan bimbingan dan konsultasi, konfirmasi surat setoran, penyelesaian rekonsiliasi realisasi anggaran, dan penyediaan sarana prasarana . Indeks kepuasan satker diukur melalui survei oleh masing-masing KPPN dengan metode sampling kepada responden terpilih dari seluruh mitra kerja yang dilayani oleh masing-masing unit eselon IV KPPN. Indeks Pengukuran menggunakan skala 1-5 sebagai berikut : 5 = Sangat Puas 4 = Puas 3 = Cukup Puas 2 = Kurang Puas 1 = Tidak Puas Formula: Indeks hasil survei kepuasan satker Tujuan: IKU ini bertujuan untuk mengukur tingkat kualitas pelayanan yang diberikan oleh KPPN kepada mitra kerja Satuan Pengukuran: Indeks Jenis Aspek Target : Tingkat Kendali IKU : ( x ) Kuantitas ( ) Kualitas ( ) Waktu ( ) Biaya Tingkat Validitas IKU : Unit /Pihak Penanggung Jawab IKU: ( ) High ( x ) Moderate ( ) Low Unit Penyedia Data: Sumber Data: ( x ) Exact ( ) Proxy ( ) Activity Jenis Cascading IKU: Metode Cascading IKU: Subbag Umum, Seksi PD, Seksi MSKI, Seksi Bank, Seksi Vera Jenis Konsolidasi Periode : Jenis Konsolidasi Lokasi: Kepala Seksi MSKI Polarisasi Indikator Kinerja: Periode Pelaporan : Hasil survei Konversi 120: ( ) Cascading Peta ( ) Cascading Non Peta ( x ) Non Cascading Periode Pelaporan Semester I ( ) Direct ( ) Indirect Semester II Tahunan ( ) Sum ( ) Average ( x ) Take Last Known Value ( ) Sum ( ) Average ( ) Raw Data ( x ) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize ( ) Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran ( x ) Tahunan ( ) Ya ( x ) Tidak 2019 2020 2021 Target Target Target Realisasi 4,55 (skala 5) Realisasi 4,64 (skala 5) 4,53 (skala 5) - - - 4,53 (skala 5) 4,55 (skala 5) 4,64 (skala 5)
LEMBARAN INDIKATOR KINERJA UTAMA 3a-N KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN JAKARTA VI KANTOR WILAYAH DJPb PROVINSI DKI JAKARTA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI Perspektif : Internal Process Perspective Sasaran Strategis : Deskripsi Sasaran Strategis : 3. Perumusan regulasi dan otorisasi yang kredibel Indikator Kinerja Utama: - Regulasi adalah peraturan yang disusun sebagai dasar dan arah dalam pengelolaan perbendaharaan untuk Deskripsi: mencapai tujuan yang telah ditetapkan. - Otorisasi adalah segala ketetapan yang dibuat oleh DJPb dan unit kerja di bawahnya dalam rangka Satuan Pengukuran: pengelolaan perbendaharaan. Jenis Aspek Target : - Kredibel adalah dapat dipercaya yang mengandung maksud bahwa kebijakan bidang pengelolaan Tingkat Kendali IKU : perbendaharaan merupakan kebijakan yang sistematis, efisien, efektif dan akuntabel dalam pengelolaan dan Tingkat Validitas IKU : pertanggungjawaban keuangan negara. Unit /Pihak Penanggung Jawab IKU: Perumusan regulasi dan otorisasi yang kredibel mengandung makna bahwa perumusan peraturan yang menjadi Unit Penyedia Data: dasar dan arah dalam pengelolaan perbendaharaan serta segala ketetapan yang dihasilkan untuk mencapai Sumber Data: tujuan sudah sesuai untuk menghasilkan output/outcome yang diharapkan serta merupakan kebijakan yang Jenis Cascading IKU: sistematis, efisien, efektif dan akuntabel. Metode Cascading IKU: Jenis Konsolidasi Periode : 3a-N. Persentase penyelesaian SP2D secara tepat waktu Jenis Konsolidasi Lokasi: Polarisasi Indikator Kinerja: Definisi: Periode Pelaporan : SPM Satker yang diproses menjadi SP2D merupakan mekanisme pengujian oleh KPPN yang bersifat formal dan Konversi 120: substantif terhadap Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh Satuan Kerja untuk diterbitkan menjadi SP2D. Penyelesaian SP2D dinyatakan tepat waktu bila memenuhi janji layanan sebagaimana surat Direktur Periode Pelaporan Jenderal Perbendaharaan nomor S-7283/PB.1/2018. Triwulan I Triwulan II SPM satker yang diproses menjadi SP2D secara tepat waktu diukur berdasarkan jumlah penyelesaian SPM Triwulan III Satker yang diproses oleh Front Office Seksi Pencairan Dana dan diteruskan ke Middle Office Seksi Pencairan Triwulan IV Dana untuk selanjutnya diterbitkan SP2D atau approval oleh Seksi Bank. Tahunan SPM yang diproses menjadi SP2D diselesaikan dalam waktu 1 (satu) jam, dengan prasyarat kondisi sebagai berikut: a. Jenis SPM yang masuk adalah UP/GUP/TUP/PTUP dan LS Non Gaji b. ADK SPM masuk ke SPAN pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat. c. Tidak di saat load pekerjaan KPPN sedang tinggi, sebagai contoh pada akhir tahun anggaran, pada saat pengajuan gaji 13, dan pada saat pengajuan pembayaran THR. d. Tidak termasuk SPM dengan penerima >100 e. Data supplier, Kontrak, dan/atau RPD sudah masuk dalam SPM f. Tidak dalam keadaan force majeur Formula: ∑ SP2D sesuai kriteria yang diterbitkan tepat waktu oleh KPPN '------------------------------------------------------------------------------------------------------X--1--0--0% ∑ SP2D sesuai kriteria yang diterbitkan oleh KPPN Ket : Kriteria SP2D sebagaimana prasyarat kondisi yang disebutkan pada Definisi IKU Tujuan Strategis: Mengukur tingkat penyelesaian SPM yang diajukan oleh Satker. Persentase ( ) Kualitas ( ) Waktu ( ) Biaya ( x ) Kuantitas ( ) High ( x ) Moderate ( ) Low ( ) Exact ( x ) Proxy ( ) Activity Kepala Seksi PD dan Kepala Seksi Bank Seksi PD dan Seksi Bank Data Penolakan PMRT dan data penerbitan SP2D pada aplikasi OM SPAN ( ) Cascading Peta ( ) Cascading Non Peta ( x ) Non Cascading ( ) Direct ( ) Indirect ( ) Sum ( x ) Average ( ) Take Last Known Value ( ) Sum ( ) Average ( ) Raw Data ( x ) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize ( ) Bulanan ( x ) Triwulanan ( ) Semesteran ( ) Tahunan ( ) Ya ( x ) Tidak Target 2019 Target 2020 2021 99.40% Realisasi 99.40% Realisasi Target 99.40% 99.40% 99.40% 99.40% 99.40% 99.40% 99.40% 99.40% 99.40% 99.40% 99.40% 99.40% 99.40% Diisi realisasi tahun sebelumnya
LEMBARAN INDIKATOR KINERJA UTAMA 4a-N KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN JAKARTA VI KANTOR WILAYAH DJPb PROVINSI DKI JAKARTA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI Perspektif : Internal Process Perspective Sasaran Strategis: Deskripsi Sasaran Strategis : 4. Komunikasi, edukasi, dan standardisasi yang berkesinambungan Indikator Kinerja Utama: Komunikasi dan edukasi merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman stakeholders atas peraturan Deskripsi: dan kebijakan di bidang perbendaharaan untuk memperkuat implementasi peraturan dan kebijakan dalam rangka mendorong tercapainya tujuan organisasi. Satuan Pengukuran: Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan tata kelola keuangan yang bersifat dinamis, dibutuhkan Jenis Aspek Target : strategi komunikasi dan edukasi yang kontinu, tidak tambal sulam serta berorientasi pada usaha membuat Tingkat Kendali IKU : satker mampu menguasai secara menyeluruh aspek filosofi sampai dengan aspek teknis pengelolaan Tingkat Validitas IKU : perbendaharaan. Unit /Pihak Penanggung Jawab IKU: Sumber Data: 4a-N Indeks efektivitas edukasi dan komunikasi Jenis Cascading IKU: Metode Cascading IKU: Definisi: Jenis Konsolidasi Periode : Tingkat pemahaman stakeholders merupakan tingkat daya tangkap peserta (stakeholders ) terhadap segala Jenis Konsolidasi Lokasi: materi yang diberikan pada pelatihan teknis (bimtek atau yang dipersamakan dengan itu). Tolok ukur hasil Polarisasi Indikator Kinerja: pelatihan teknis didasarkan pada peningkatan pemahaman peserta atas materi yang diberikan dalam Periode Pelaporan: pelatihan untuk satu periode. Ruang lingkup pelatihan teknis meliputi semua kegiatan pembinaan yang Konversi 120: diselenggarakan oleh KPPN. Untuk bimtek diukur dengan post test sedangkan untuk sosialisasi diukur dengan kuesioner. Jika pada satu Periode Pelaporan periode pelaporan (satu triwulan) terdapat kegiatan bimtek dan kegiatan sosialiasi, maka total nilai Semester I efektivitas edukasi dan komunikasi pada triwulan tersebut dibobot sebagai berikut: hasil pos test 60% Semester II sedangkan hasil kuesioner 40%. Tahunan Formula: Rata-rata Indeks Tingkat Efektifitas Edukasi dan Komunikasi 0 < x ≤ 20 = tidak efektif 20 < x ≤ 40 = kurang efektif 40 < x ≤ 60 = cukup efektif 60 < x ≤ 80 = efektif 80 < x ≤ 100 = sangat efektif Tujuan Strategis: Untuk mengukur tingkat efektivitas pelaksanaan pembinaan teknis perbendaharaan. Indeks ( ) Kualitas ( ) Waktu ( ) Biaya ( x ) Kuantitas ( ) High ( x ) Moderate ( ) Low ( ) Exact ( x ) Proxy ( ) Activity Kepala Seksi MSKI Hasil Pre Test dan Post Test, serta hasil perhitungan kuesioner sosialisasi ( ) Cascading Peta ( ) Cascading Non Peta ( x ) Non Cascading ( ) Direct ( ) Indirect ( ) Sum ( x ) Average ( ) Take Last Known Value ( ) Sum ( ) Average ( ) Raw Data ( x ) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize ( ) Bulanan ( ) Triwulanan ( x ) Semesteran ( ) Tahunan ( ) Ya ( x ) Tidak 2019 2020 2021 Realisasi Target Target Realisasi Target 86 87 87,5 86 87 87,5 86 87 87,5 Diisi realisasi tahun sebelumnya
LEMBARAN INDIKATOR KINERJA UTAMA 4b-N KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN JAKARTA VI KANTOR WILAYAH DJPb PROVINSI DKI JAKARTA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI Perspektif : Internal Process Perspective Sasaran Strategis : 4. Komunikasi, edukasi, dan standardisasi yang berkesinambungan Deskripsi Sasaran Strategis : Komunikasi dan edukasi merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman stakeholders atas peraturan dan kebijakan di bidang perbendaharaan untuk memperkuat implementasi peraturan dan kebijakan dalam rangka mendorong tercapainya tujuan organisasi. Standardisasi bertujuan untuk mewujudkan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola perbendaharaan melalui peningkatan kompetensi pengelola perbendaharaan berdasarkan kualifikasi kompetensi yang dipersyaratkan dalam rangka mendukung terwujudnya pengelolaan APBN yang semakin berkualitas di seluruh Kementerian/Lembaga sehingga dapat menghasilkan output dan outcome yang maksimal sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Standardisasi pengelola perbendaharaan dimaksud dilaksanakan melalui program pengembangan kapasitas, uji kompetensi, sertifikasi kompetensi, dan pengembangan profesi jabatan fungsional di bidang perbendaharaan. Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan tata kelola keuangan yang bersifat dinamis, dibutuhkan strategi komunikasi, edukasi, dan standardisasi yang kontinu, tidak tambal sulam serta berorientasi pada usaha membuat satker mampu menguasai secara menyeluruh aspek filosofi sampai dengan aspek teknis pengelolaan perbendaharaan. Indikator Kinerja Utama: 4b-N Persentase tingkat implementasi standardisasi kompetensi pejabat perbendaharaan Deskripsi: Definisi: Satuan Pengukuran: Standardisasi kompetensi pejabat perbendaharaan yaitu pelaksanaan penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada satker pengelola APBN Jenis Aspek Target : sesuai dengan PMK Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tingkat Kendali IKU : Tangan Surat Perintah Membayar Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tingkat Validitas IKU : Tingkat implementasi diukur berdasarkan persentase jumlah PPK dan PPSPM (termasuk calon PPK dan PPSPM) yang mengikuti pelaksanaan Unit/Pihak Penanggungjawab IKU: penilaian kompetensi sampai dengan tahap selesai diverifikasi oleh KPPN sebagai Unit Pelaksana penilaian kompetensi dibandingkan Unit/Pihak Penyedia Data: dengan target yang ditetapkan. Sumber Data: Ruang lingkup pengukuran IKU ini di tahun 2021 adalah jumlah sisa pejabat perbendaharaan K/L yang belum melaksanakan penilaian Jenis Cascading IKU: kompetensi sampai dengan tahun 2020 (sebagaimana keterangan terlampir) serta para pejabat perbendaharaan yang baru ditetapkan pada Metode Cascading: tahun 2021. Jenis Konsolidasi Periode: Jenis Konsolidasi Lokasi: Formula: Polarisasi Indikator Kinerja: Periode Pelaporan: Capaian tingkat implementasi standardisasi kompetensi pejabat perbendaharaan = Konversi 120 : ∑ Sisa PPK/PPSPM tahun 2020 yang + ∑ PPK/PPSPM tahun 2021 yang Periode Pelaporan telah melakukan penilaian kompetensi telah melakukan penilaian Semester I kompetensi Semester II x 100% Tahunan ∑ Sisa PPK/PPSPM tahun 2020 yang belum melakukan penilaian kompetensi Contoh perhitungan tahunan: Misal pada KPPN A, Sisa Pejabat yang belum melakukan penilaian kompetensi tahun 2020 : 778 pejabat Atas 778 pejabat tersebut, telah dilakukan penilaian kompetensi di tahun 2021 sebanyak : 250 pejabat Selain itu, pada tahun 2021 terdapat 20 pejabat baru di luar 778 pejabat tersebut yang telah melakukan penilaian kompetensi Maka, capaian di tahun 2021: = ((250+20) / 778) * 100% = (270/778) * 100% = 34,7% Tujuan Strategis: Mendorong KPPN untuk melakukan langkah-langkah terukur dalam usaha meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran pada satker pengelola APBN melalui pemenuhan implementasi standardisasi kapasitas pejabat perbendaharaan. Persentase (X) Kuantitas () Kualitas ( ) Waktu ( ) Biaya ( ) Tahunan ( ) High (X) Moderate ( ) Low ( ) Exact (X) Proxy ( ) Activity Seksi MSKI Direktorat Sistem Perbendaharaan Daftar Verifikasi Peserta Penilaian Kompetensi PPK/PPSPM pada Aplikasi Simaspaten () Cascading Peta () Cascading Non peta (X) Non-Cascading () Direct () Indirect () Sum () Average ( X ) Take Last Known Value () Sum () Average () Raw Data (X) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize ( ) Bulanan ( ) Triwulanan ( x ) Semesteran ( ) Ya ( x ) Tidak 2019 2020 2021 target target realisasi target realisasi 15% 30% 30%
LEMBARAN INDIKATOR KINERJA UTAMA 4c-CP KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA …………………………… KANTOR WILAYAH DJPb PROVINSI ……………………………… DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI Perspektif : Internal Process Perspective Sasaran Strategis : Deskripsi Sasaran Strategis : 4. Komunikasi, edukasi, dan standardisasi yang berkesinambungan Indikator Kinerja Utama: Komunikasi dan edukasi merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman stakeholders atas peraturan dan kebijakan di bidang perbendaharaan untuk memperkuat Deskripsi IKU: implementasi peraturan dan kebijakan dalam rangka mendorong tercapainya tujuan organisasi. Standardisasi bertujuan untuk mewujudkan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola perbendaharaan melalui peningkatan kompetensi pengelola perbendaharaan berdasarkan kualifikasi kompetensi yang dipersyaratkan dalam rangka mendukung terwujudnya pengelolaan APBN yang semakin berkualitas di seluruh Kementerian/Lembaga sehingga dapat menghasilkan output dan outcome yang maksimal sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Standardisasi pengelola perbendaharaan dimaksud dilaksanakan melalui program pengembangan kapasitas, uji kompetensi, sertifikasi kompetensi, dan pengembangan profesi jabatan fungsional di bidang perbendaharaan. Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan tata kelola keuangan yang bersifat dinamis, dibutuhkan strategi komunikasi, edukasi, dan standardisasi yang kontinu, tidak tambal sulam serta berorientasi pada usaha membuat satker mampu menguasai secara menyeluruh aspek filosofi sampai dengan aspek teknis pengelolaan perbendaharaan. 4c-CP Persentase tingkat implementasi Aplikasi SAKTI Definisi: IKU ini mengukur tingkat pemenuhan implementasi Aplikasi SAKTI pada tahun 2021 oleh satuan kerja-satuan kerja lingkup Kementerian/Lembaga, yang ruang lingkupnya ditetapkan melalui peraturan/keputusan Menteri Keuangan, dengan menggunakan sumber daya manusia, bisnis proses, infrastruktur, dan teknologi SAKTI. Pengukuran tingkat pemenuhan implementasi SAKTI tahun 2021, dilakukan melalui kriteria sebagai berikut : A. Pencapaian atas pelaksanaan porsi tahapan kegiatan yang telah ditetapkan untuk periode semester I dan II tahun 2021 secara tepat waktu (sesuai target dalam Tabel A), dan; B. Pencapaian atas jumlah satker yang mengimplementasikan SAKTI tahun 2021 secara nasional (sesuai target dalam Tabel B). Tabel A. Tahapan Kegiatan Implementasi SAKTI Tahun 2021 Target Waktu Pelaksanaan Bobot (% Tertimbang) Periode No Kegiatan Utama Mulai Selesai Durasi (hari) D E A B C KPPN mempunyai KPPN tidak Tahap 1 01-Jan-21 Satker Piloting mempunyai Satker Tahap 2 Penunjukan Trainers Modul SAKTI KPPN (kelompok tahap V Tahap 3 modul pelaksanaan dan pelaporan) Piloting tahap V F Sosialisasi SAKTI Web Full Module kepada Satker Non G Piloting 31-Mar-21 89 3% 3% Pendampingan transaksi awal dan Migrasi Saldo Awal SAKTI Satker Piloting tahap V 01-Jan-21 31-Mar-21 89 6% 7% 01-Jan-21 30-Jun-21 180 6% Na Semester I Tahap 4 Pendaftaran pengguna SAKTI Satker non piloting 01-Mar-21 30-Jun-21 121 12% 14% Tahap 5 FGD SAKTI KL dengan Kategori Mega (Kemenag, MA, 01-Apr-21 30-Jun-21 90 8% 9% Polri, Kemenkumham) dan DK/TP Tahap 6 Publikasi tahap 1 SAKTI 01-Apr-21 30-Jun-21 90 5% 7% Tahap 7 Fasilitasi Change Readiness Survey Satker Non Piloting 01-Apr-21 31-Oct-21 213 7% 7% 01-Jul-21 30-Sep-21 91 5% 5% Tahap 8 Monev Implementasi SAKTI Satker Piloting SAKTI Tahap 01-Jul-21 30-Sep-21 91 6% 6% Tahap 9 I s.d. V 01-Jul-21 31-Oct-21 20% 20% 01-Oct-21 31-Dec-21 122 5% 5% Workshop/Rakor SAKTI manajerial (KPA Satker non 91 piloting) Tahap 10 EUT SAKTI Satker Non Piloting Semester II Tahap 11 Publikasi tahap 2 SAKTI Tahap 12 Pemutakhiran data pengguna SAKTI Satker rollout 01-Oct-21 31-Dec-21 91 7% 7% Tahap 13 Pendampingan Pembuatan SPM Gaji Induk Januari TA 01-Dec-21 31-Dec-21 30 10% 10% 2022 Total 1,388 100% 100% Tabel B. Jumlah satker Kementerian/Lembaga yang mengimplementasikan SAKTI Tahun 2021 Keterangan No. Satker Satker Kementerian/Lembaga yang telah ditetapkan PMK Implementasi SAKTI tahun 2021 (di 1 luar satker lingkup Kemenkeu, PPATK, Kemensetneg, KPK, Kemenpan RB, Bappenas, LKPP, Untuk implementasi seluruh modul SAKTI Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial dan LPSK) Formula : X Proporsi Tahapan X 100% Capaian Kegiatan Implementasi SAKTI Tahun 2021 : Jumlah satker yang telah mengikuti tahapan implementasi SAKTI Tahun 2021 Total jumlah satker yang ditetapkan mengikuti tahapan implementasi SAKTI Tahun 2021 Satuan Pengukuran: Tujuan: Mengetahui tingkat keberhasilan implementasi Aplikasi SAKTI tahun 2021 pada seluruh satker Kementerian/Lembaga yang telah ditetapkan dalam PMK Implementasi SAKTI Tahun 2021. Persentase Jenis Aspek Target : ( X ) Kuantitas ( ) Kualitas ( ) Waktu ( ) Biaya Tingkat Kendali IKU : ( ) High ( X ) Moderate ( ) Low Tingkat Validitas IKU : ( ) Exact ( X ) Proxy ( ) Activity Unit/Pihak Penanggungjawab IKU : Kepala Seksi MSKI Unit/Pihak Penyedia Data : Seksi MSKI/Seksi PD/Seksi Vera dan Dit. SITP Sumber Data : Laporan Pelaksanaan Kegiatan Implementasi SAKTI tahun 2021 Jenis Cascading IKU : ( X ) Cascading Peta ( ) Cascading Non Peta ( ) Non Cascading Metode Cascading : ( X ) Direct ( ) Indirect ( ) Non Cascading Jenis Konsolidasi Periode: ( ) Sum ( ) Average ( X ) Take Last Known Value Jenis Konsolidasi Lokasi : ( ) Sum ( ) Average ( X ) Raw data Polarisasi: ( X ) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize Periode Pelaporan: ( ) Bulanan ( X ) Triwulanan ( ) Semesteran ( ) Tahunan Konversi 120 : ( ) Ya ( X ) Tidak Tabel Data : target 2019 2020 2021 - Target Periode Pelaporan realisasi target realisasi 30% - 13% Triwulan I - 40% Triwulan II 34% 70% Triwulan III 86% 60% 100% Triwulan IV 86% 100% 100% Tahunan 100% Diisi realisasi tahun sebelumnya
LEMBARAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN JAKARTA VI 5a-CP KANTOR WILAYAH DJPb PROVINSI DKI JAKARTA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI Perspektif : Internal Process Perspective Sasaran Strategis : 5. Pengelolaan kas yang optimal Deskripsi Sasaran Strategis : Sesuai dengan ketentuan UU No.1 tahun 2004, salah satu fungsi Perbendaharaan negara adalah melaksanakan pengelolaan kas. Pengelolaan kas yang optimal melalui perencanaan kas yang efektif dapat menghindarkan terjadinya cash mismatch , dapat menjamin ketersediaan kas secara akurat dan tepat waktu, serta optimalisasi idle cash secara pruden. Pruden artinya berhati-hati dalam setiap pengambilan putusan/kebijakan maupun dalam melaksanakan pengelolaan kas maupun investasi pemerintah. Sebagai pengelola di bidang pengelolaan investasi, Ditjen Perbendaharaan sebagai regulator mampu mewujudkan penguatan regulasi sehingga tercipta iklim investasi yang kondusif dan dapat menghasilkan penerimaan negara yang optimal. Indikator Kinerja Utama : 5a-CP Persentase akurasi perencanaan kas Deskripsi Indikator Kinerja Utama: Definisi: Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas, perencanaan kas akumulasi RPD Harian, Rencana Penerimaan Dana, dan proyeksi pengeluaran/penerimaan unit eselon I Kementerian Keuangan selama periode tertentu untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yang dituangkan dalam perencanaan kas pemerintah pusat. Rencana Penarikan Dana (RPD) dan/atau Perkiraan Pendapatan bulanan, RPD harian, dan Perkiraan Pendapatan mingguan tingkat Satker serta pemutakhirannya disampaikan kepada Kepala KPPN oleh KPA. Perencanaan Kas KPPN dinyatakan akurat apabila deviasi Rencana Penarikan Dana Satker berada dalam batas kewajaran sebagaimana ditentukan dalam target IKU. Pemberian dispensasi RPD, baik nilai maupun waktu, tetap diperhitungkan sebagai penarikan dana yang akurat dalam formulasi akurasi RPD Satker. Persentase perencanaan penarikan dana satker yang akurat adalah selisih antara akurasi maksimal (100%) dengan rata - rata tingkat deviasi seluruh satker pada periode tertentu. Formula: 100% - (Rata - Rata Deviasi RPD harian per periode) Keterangan : Tingkat deviasi RPD diperoleh dari Laporan Deviasi dari Modul Renkas pada Aplikasi OMSPAN untuk kemudian disesuaikan dengan penyesuaian deviasi RPD. Penyesuaian deviasi adalah: a) Pemberian dispensasi RPD atas pengajuan SPM, deviasinya dihitung 0%. b) Penyesuaian RPD satker BA BUN yang tidak terealisasi SPM-nya. c) Penyesuaian RPD atas SPM-KP yang SPM-nya melebihi batas waktu update RPD Harian (4 hari kerja). d) Penghapusan deviasi pada RPD harian akibat satker tidak mengajukan SPM sesuai RPD harian yang telah disampaikan. e) Penghapusan deviasi pada beberapa RPD Harian yang nilainya sama di beberapa tanggal yang berurutan, tapi satker hanya mengajukan 1 SPM f) Sepanjang belum ada update aplikasi terkait RPD Harian (a.l. SAKTI / SAS / Konversi), deviasi atas pengajuan SPM dengan nilai 1 miliar rupiah sampai dengan 4,9 miliar rupiah dihitung 0%. Tujuan: Untuk mengoptimalkan peran KPPN dalam melakukan pembinaan dan supervisi terhadap akurasi perencanaan kas satker Satuan Pengukuran : Persentase Jenis Aspek Target : ( x ) Kuantitas ( ) Kualitas ( ) Waktu ( ) Biaya Tingkat Kendali IKU : ( ) High Tingkat Validitas IKU : ( ) Exact ( X ) Moderate ( ) Low Unit /Pihak Penanggung Jawab IKU: Kepala Seksi MSKI ( X ) Proxy ( ) Activity Unit penyedia data: Seksi MSKI Sumber Data : Jenis Cascading IKU: Modul perencanaan kas pada aplikasi OMSPAN atau laporan akurasi renkas dari KPPN Metode Cascading IKU: Jenis Konsolidasi Periode : ( x ) Cascading Peta ( ) Cascading Non Peta ( ) Non Cascading Jenis Konsolidasi Lokasi: ( ) Direct ( x ) Indirect Polarisasi Indikator Kinerja : Periode Pelaporan : ( ) Sum ( x ) Average ( ) Take Last Known Value Konversi 120 : ( ) Sum ( ) Average ( x ) Raw data ( X ) Maximize ( ) Bulanan ( ) Minimize ( ) Stabilize ( ) Ya (x) Triwulanan ( ) Semesteran ( ) Tahunan ( x ) Tidak Tabel Data : 2019 2020 2021 Realisasi Target Periode Pelaporan Target Realisasi Target - - 80% 82% Triwulan I - - 80% 82% Triwulan II - - 80% 82% Triwulan III - - 80% 82% Triwulan IV - - 80% 82% Tahunan Diisi realisasi tahun sebelumnya
LEMBARAN INDIKATOR KINERJA UTAMA 5b-N KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN JAKARTA VI KANTOR WILAYAH DJPb PROVINSI DKI JAKARTA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI Perspektif : Internal Process Perspective Sasaran Strategis : Deskripsi Sasaran Strategis : 5. Pengelolaan kas yang optimal Indikator Kinerja Utama: Sesuai dengan ketentuan UU No.1 tahun 2004, salah satu fungsi Perbendaharaan negara adalah Deskripsi: melaksanakan pengelolaan kas. Pengelolaan kas yang optimal melalui perencanaan kas yang efektif dapat menghindarkan terjadinya cash mismatch, dapat menjamin ketersediaan kas secara akurat dan tepat waktu, Satuan Pengukuran : serta optimalisasi idle cash secara pruden. Jenis Aspek Target : Pruden artinya berhati-hati dalam setiap pengambilan putusan/kebijakan maupun dalam melaksanakan Tingkat Kendali IKU : pengelolaan kas maupun investasi pemerintah. Tingkat Validitas IKU : Sebagai pengelola di bidang pengelolaan investasi, Ditjen Perbendaharaan sebagai regulator mampu Unit /Pihak Penanggung Jawab IKU: mewujudkan penguatan regulasi sehingga tercipta iklim investasi yang kondusif dan dapat menghasilkan Unit Penyedia Data: penerimaan negara yang optimal. Sumber Data: Jenis Cascading IKU: 5b-N Indeks efektivitas pengelolaan pengeluaran kas Metode Cascading IKU: Jenis Konsolidasi Periode : Definisi: Jenis Konsolidasi Lokasi: Efektivitas pengeluaran kas KPPN diukur berdasarkan penyaluran dana yang akurat dan kecepatan Polarisasi Indikator Kinerja: penyelesaian retur SP2D yang diterbitkan KPPN. Periode Pelaporan : Konversi 120: Penyaluran dana SP2D yang akurat adalah penyaluran dana SP2D kepada para penerima yang tidak di-retur Tabel Data : oleh Bank Operasional. Retur SP2D adalah penolakan/pengembalian pemindahbukuan dan/transfer pencairan dana APBN dari Bank Periode Pelaporan penerima kepada Bank Operasional karena nama, alamat, nomor rekening, dan/atau nama bank yang dituju Triwulan I tidak sesuai dengan data rekening Bank penerima atau rekening penerima tidak aktif. Triwulan II Kecepatan Penyelesaian Retur yang dilakukan oleh seluruh KPPN di Indonesia untuk meningkatkan Triwulan III pengelolaan pengeluaran APBN dalam rangka meningkatkan pelayanan dengan tepat waktu, tepat jumlah, serta Triwulan IV tepat sasaran kepada satuan kerja/stakeholder . Tahunan Formula : Indeks efektivitas pengelolaan pengeluaran kas: (70% x nilai indeks A) + (30% x nilai indeks B) X 100% 2 A = Penyaluran dana SP2D yang akurat, yang dihitung dengan formula: ∑ penerima pada SP2D yang diterbitkan - ∑ penerima pada SP2D yang diretur oleh BO ∑ penerima pada SP2D yang diterbitkan A. Indeksasi Penyaluran dana SP2D yang akurat: - Indeks 4 = Penyaluran dana SP2D yang akurat antara 90% - 100% - Indeks 3 = Penyaluran dana SP2D yang akurat antara 80% - 89% - Indeks 2 = Penyaluran dana SP2D yang akurat antara 70% - 79% - Indeks 1 = Penyaluran dana SP2D yang akurat di bawah 70% B = Kecepatan Penyelesaian Retur, dengan formula: {[n SP2D-P I1 * 1] + [n SP2D-P I2 * 2] + [n SP2D-P I3 * 3]+ [n SP2D-P I4 * 4]} ∑n SP2D-P Keterangan: n SP2D-P I1 = jumlah SP2D Pengganti dengan kategori indeks 1 n SP2D-P I2 = jumlah SP2D Pengganti dengan kategori indeks 2 n SP2D-P I3 = jumlah SP2D Pengganti dengan kategori indeks 3 n SP2D-P I4 = jumlah SP2D Pengganti dengan kategori indeks 4 ∑n SP2D-P = total jumlah SP2D Pengganti Indeks kecepatan penyelesaian retur SP2D: Indeks 4 = SP2D Pengganti diterbitkan 1 s.d. 10 hari kerja sejak notifikasi retur di OMSPAN Indeks 3 = SP2D Pengganti diterbitkan 11 s.d. 15 hari kerja sejak notifikasi retur di OMSPAN Indeks 2 = SP2D Pengganti diterbitkan 16 s.d. 20 hari kerja sejak notifikasi di OMSPAN Indeks 1 = SP2D Pengganti diterbitkan lebih dari 20 hari kerja sejak notifikasi di OMSPAN Tujuan Strategis: pengeluaran kas melalui akurasi penyaluran dana SP2D dan Meningkatkan efektifitas pengelolaan penyelesaian retur SP2D Indeks ( x ) Kuantitas ( ) Kualitas ( ) Waktu ( ) Biaya ( ) High ( x ) Moderate ( ) Low ( ) Exact ( x ) Proxy ( ) Activity Kepala Seksi PD dan Kepala Seksi Bank Seksi PD dan Seksi Bank Aplikasi OMSPAN pada Modul Bank Menu Monitoring SP2D-Bank dan Monitoring SP2D-Retur ( ) Cascading Peta ( ) Cascading Non Peta ( x ) Non Cascading ( ) Direct ( ) Indirect ( ) Sum ( x ) Average ( ) Take Last Known Value ( ) Sum ( ) Average ( ) Raw Data (x) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize ( ) Bulanan ( x ) Triwulanan ( ) Semesteran ( ) Tahunan ( ) Ya ( x ) Tidak 2019 2020 2021 Target Target Target Realisasi indeks 3 (skala 4) Realisasi indeks 3,15 (skala 4) - - indeks 3 (skala 4) indeks 3,15 (skala 4) - - indeks 3 (skala 4) indeks 3,15 (skala 4) - - indeks 3 (skala 4) indeks 3,15 (skala 4) - - indeks 3 (skala 4) indeks 3,15 (skala 4) - - Diisi realisasi tahun sebelumnya
LEMBARAN INDIKATOR KINERJA UTAMA 6a-CP KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN JAKARTA VI KANTOR WILAYAH DJPb PROVINSI DKI JAKARTA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI Perspektif : Internal Process Perspective Sasaran Strategis : Deskripsi Sasaran Strategis : 6. Pelaksanaan anggaran yang efektif dan efisien Indikator Kinerja Utama : Pelaksanaan anggaran yang efektif dan efisien adalah Kemampuan BUN untuk mengawal pelaksanaan kebijakan pelaksanaan anggaran berjalan secara efektif dan efisien dengan memastikan kegiatan pelaksanaan anggaran pada BA Kementerian Negara/Lembaga maupun BA BUN berjalan sesuai dengan ketentuan/kebijakan Pelaksanaan Anggaran. 6a-CP Nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L Deskripsi : Definisi: Satuan Pengukuran : Dalam rangka memonitor perkembangan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran Satker, diperlukan Jenis Aspek Target : suatu alat penilaian kualitas/kinerja yang sekaligus dapat berperan sebagai katalis perubahan perilaku dan pola Tingkat Kendali IKU : pikir Satker dalam pelaksanaan anggaran. Tingkat Validitas IKU : Persentase Kinerja Pelaksanaan Anggaran mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran secara kuantitatif, Unit /Pihak Penanggung Jawab IKU: yang dapat terwakili oleh aspek pelaksanaan anggaran meliputi: Unit Penyedia data: 1. Aspek Kesesuaian dengan perencanaan Sumber Data : 2. Aspek Efektivitas Pelaksanaan Anggaran Jenis Cascading IKU: 3. Aspek Efisiensi Pelaksanaan Kegiatan Metode Cascading IKU: 4. Aspek Kepatuhan terhadap regulasi Jenis Konsolidasi Periode: Setiap aspek memiliki beberapa variabel yang mencerminkan kualitas pengelolaan keuangan satker K/L. Jenis Konsolidasi Lokasi: Jumlah dan rincian variabel untuk setiap aspek diatur dalam ketentuan mengenai Petunjuk Teknis Penilaian Polarisasi Indikator Kinerja : Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Periode Pelaporan : Konversi 120 : Formula: Hasil penilaian IKPA pada Aplikasi OMSPAN Metode penilaian IKPA pada Aplikasi OMSPAN adalah sebagai berikut: IKPA =∑ (Bobot x Nilai Variabel) x 100 Keterangan: 1. IKPA adalah Indeks Kinerja Pelaksanaan Anggaran K/L. 2. Tata cara perhitungan nilai IKPA diatur dalam ketentuan mengenai Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga yang ditetapkan oleh Dirjen Perbendaharaan. Tujuan: Mendorong KPPN untuk melakukan langkah-langkah nyata dalam usaha meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran K/L. Nilai ( X ) Kuantitas ( ) Kualitas ( ) Waktu ( ) Biaya ( ) High ( ) Moderate ( X ) Low ( ) Exact (X) Proxy ( ) Activity Kepala Seksi MSKI Kantor Pusat DJPb Hasil penilaian IKPA pada menu Monev PA Sub menu Capaian IKU IKPA (BETA) di aplikasi OMSPAN (X) Cascading Peta ( ) Cascading Non Peta ( ) Non Cascading ( ) Direct ( X ) Indirect ( ) Take Last Known Value ( ) Sum ( X ) Average ( ) Sum ( ) Average ( X ) Raw data ( X ) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize ( ) Bulanan ( X ) Triwulanan ( ) Semesteran ( ) Tahunan ( ) Ya ( X ) Tidak Tabel Data : 2019 2020 2021 Target Periode Pelaporan Target Realisasi Target Realisasi 88 88 89 Triwulan I 88 88 89 Triwulan II 88 88 89 Triwulan III 88 88 88 Triwulan IV 88 88 89 Tahun Diisi realisasi tahun sebelumnya
LEMBARAN INDIKATOR KINERJA UTAMA 6c-N KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN JAKARTA VI KANTOR WILAYAH DJPb PROVINSI DKI JAKARTA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI Perspektif : Internal Process Perspective Sasaran Strategis : Deskripsi Sasaran Strategis : 6. Pelaksanaan anggaran yang efektif dan efisien Pelaksanaan anggaran yang efektif dan efisien adalah Kemampuan BUN untuk mengawal pelaksanaan kebijakan pelaksanaan anggaran berjalan secara efektif dan efisien dengan memastikan kegiatan pelaksanaan anggaran pada BA Kementerian Negara/Lembaga maupun BA BUN berjalan sesuai dengan ketentuan/kebijakan Pelaksanaan Anggaran. Indikator Kinerja Utama : 6c-N Tingkat Partisipasi Pelaporan Data Capaian Output Satker Deskripsi : Definisi: DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran Satker yang di dalamnya memuat informasi kinerja yang hendak dicapai Satker dalam satu tahun anggaran. Informasi kinerja tersebut di antaranya berupa target Rincian Output (RO) yang mencantumkan target kuantitatif dari produk akhir berupa barang/jasa yang akan dihasilkan dari berbagai aktivitas belanja Satker. Untuk mendukung peran BUN dalam mengawal ketercapaian RO dan outcome belanja pemerintah, diperlukan mekanisme pelaporan dan pengumpulan data capaian output Satker. Proses pelaporan tersebut dilakukan melalui aplikasi OMSPAN yang dilaksanakan secara bulanan. Formula: Metode penilaian tingkat partisipasi pelaporan data capaian output Satker pada Aplikasi OMSPAN adalah sebagai berikut: Tingkat Partisipasi Pelaporan Data Capaian Output = Rata-Rata Tingkat Partisipasi Pelaporan Bulanan dalam satu triwulan. Tingkat Partisipasi Pelaporan Bulanan= [ (Jumlah Satker Yang Melaporkan data di open period reguler x 1,0) + (Jumlah Satker yang Melaporkan data di open period tambahan x 0,5)] / Jumlah Satker yang Wajib Melaporkan Data Capaian Output. Keterangan: adalah Persentase yang manunjukkan tingkat kepatuhan seluruh Satker lingkup wilayah kerja KPPN dalam melaporkan seluruh data capaian outputnya sesuai periode pelaporan yang ditentukan. Tingkat Partisipasi Pelaporan Bulanan Jumlah Satker adalah jumlah Satker yang telah melaporkan seluruh data capaian outputnya pada aplikasi OMSPAN yang pada open period reguler. Open period reguler adalah periode pelaporan yang ditentukan secara otomatis Melaporkan oleh sistem (OMSPAN) mulai tanggal 1 s.d. 10 bulan berikutnya. Dalam hal tanggal 10 adalah hari libur, data di open maka batas akhir pelaporan open period reguler adalah hari kerja pertama setelah tanggal 10 bulan period reguler berikutnya. Jumlah Satker adalah jumlah Satker yang memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh data capaian outputnya pada yang aplikasi OMSPAN pada periode tertentu. Satker yang memiliki kewajiban untuk melaporkan data capaian melaporkan outputnya adalah (1) Satker K/L dan Satker BUN pengelola DAK Fisik/Dana Desa yang mengelola DIPA data di open aktif pada periode/bulan tertentu, dan (2) Satker K/L dan Satker BUN pengelola DAK Fisik/Dana Desa period pengguna aplikasi SAS atau SAKTI yang telah menunjuk pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk tambahan. melaksanakan tugas dan kewenangannya. Satuan Pengukuran : Tujuan: Jenis Aspek Target : Mendorong KPPN untuk untuk melakukan langkah-langkah nyata dalam upaya peningkatan akuntabilitas kinerja Tingkat Kendali IKU : belanja pemerintah melalui pelaporan data capaian output Satker pada aplikasi OMSPAN. Tingkat Validitas IKU : Unit /Pihak Penanggung Jawab IKU: Persentase Unit Penyedia data: Sumber Data : ( x ) Kuantitas ( ) Kualitas ( ) Waktu ( ) Biaya Jenis Cascading IKU: Metode Cascading IKU: ( ) High ( x ) Moderate ( ) Low Jenis Konsolidasi Periode: Jenis Konsolidasi Lokasi: ( ) Exact ( x ) Proxy ( ) Activity Polarisasi Indikator Kinerja : Periode Pelaporan : Kepala Seksi MSKI Konversi 120 : Kantor Pusat DJPb Aplikasi OmSPAN ( ) Cascading Peta ( ) Cascading Non Peta ( x ) Non Cascading ( ) Direct ( ) Indirect ( ) Sum ( x ) Average ( ) Take Last Known Value ( ) Sum ( ) Average ( x ) Raw data ( x ) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize ( ) Bulanan ( x ) Triwulanan ( ) Semesteran ( ) Tahunan ( ) Ya ( x ) Tidak Tabel Data : 2019 2020 2021 Target Periode Pelaporan Target - Realisasi Target Realisasi - - - - 89 Triwulan I - - - - - 89 Triwulan II - - - - - 89 Triwulan III - - - - - 89 Triwulan IV - - - - 89 - Tahun
LEMBARAN INDIKATOR KINERJA UTAMA 7a-CP KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN JAKARTA VI KANTOR WILAYAH DJPb PROVINSI DKI JAKARTA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI Perspektif : Internal Process Perspective Sasaran Strategis : Deskripsi Sasaran Strategis : 7. Akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu Indikator Kinerja Utama: Akuntabilitas dan transparansi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara diwujudkan dengan Deskripsi: penyusunan laporan keuangan oleh Pemerintah Pusat. Penyusunan laporan keuangan Pemerintah harus disusun secara profesional dan modern. Kualitas laporan keuangan Pemerintah dapat diidentifikasi dari ketepatan waktu penyelesaian LKPP, penyelesaian rekomendasi BPK, serta opini audit yang baik dari BPK. 7a-CP Persentase rekonsiliasi tingkat UAKPA secara tepat waktu dan andal Definisi: Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2017 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga, Satuan Kerja selaku UAKPA melakukan rekonsiliasi dengan UAKKBUN-Daerah di wilayah kerjanya setiap bulan. Realisasi IKU dihitung berdasarkan: (1) Perbandingan jumlah satuan kerja yang melakukan rekonsiliasi laporan keuangan secara tepat waktu dengan jumlah satker yang wajib melakukan rekonsiliasi laporan keuangan (bobot 50%) (2) Perbandingan jumlah satuan kerja yang melakukan rekonsiliasi laporan keuangan secara andal dengan jumlah satker yang wajib melakukan rekonsiliasi laporan keuangan (bobot 50%). Ketepatan waktu rekonsiliasi yang dihitung berdasarkan jumlah satker yang melakukan upload data ke aplikasi E-Rekon sebelum batas akhir yang ditetapkan. Keandalan data hasil rekonsiliasi yang dihitung berdasarkan jumlah satker yang tidak memiliki suspen belanja dan Kas di BP (ambang batas suspen 0%) sesuai dengan BAR (Berita Acara Rekonsiliasi) yang paling akhir diterbitkan. Pengisian realisasi IKU disesuaikan dengan siklus dan karakteristik laporan keuangan yang bersifat historical report. Cakupan data setiap triwulan adalah sebagai berikut: Triwulan I 2021 = Desember 2020 - Februari 2021 Triwulan II 2021 = Maret - Mei 2021 Triwulan III 2021 = Juni - Agustus 2021 Triwulan IV 2021 = September - November 2021 Formula: Capaian IKU = Keterangan : a : Jumlah satker yang melakukan upload data ke E-Rekon secara tepat waktu b: Jumlah satker yang memiliki nilai suspen (selisih) belanja tidak melebihi ambang batas suspen. c : Jumlah satker aktif pada periode berkenaan Tujuan Strategis: IKU ini bertujuan untuk mendorong KPPN agar selalu melakukan upaya terus menerus dalam pelaksanaan rekonsiliasi seluruh UAKPA lingkup wilayah kerjanya. Satuan Pengukuran : Persentase Jenis Aspek Target : Tingkat Kendali IKU : ( x ) Kuantitas ( ) Kualitas ( ) Waktu ( ) Biaya Tingkat Validitas IKU : Unit /Pihak Penanggung Jawab IKU: ( ) High ( x ) Moderate ( ) Low Unit/Pihak Penyedia Data : Sumber Data: ( ) Exact ( x ) Proxy ( ) Activity Jenis Cascading IKU: Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi Metode Cascading IKU: Jenis Konsolidasi Periode : Seksi Verifikasi dan Akuntansi Jenis Konsolidasi Lokasi: Polarisasi Indikator Kinerja: Monitoring Rekonsiliasi pada Aplikasi e-Rekon ( x ) Non Cascading Periode Pelaporan : ( ) Cascading Peta ( ) Cascading Non Peta Konversi 120: ( ) Direct ( ) Indirect ( ) Take Last Known Value ( ) Sum ( x ) Average ( ) Raw Data Periode Pelaporan ( ) Sum ( ) Average ( ) Stabilize ( x ) Maximize ( ) Minimize ( ) Semesteran ( ) Tahunan Triwulan I ( ) Bulanan ( x ) Triwulanan Triwulan II Triwulan III ( ) Ya ( x ) Tidak Triwulan IV Tahunan Target 2019 2020 2021 98,1% Realisasi Target 98,1% Realisasi Target 98,1% 98,1% 98,1% 98,1% 98,1% 98,1% 98,1% 98,1% 98,1% 98,1% 98,1% 98,1% 98,1%
LEMBARAN INDIKATOR KINERJA UTAMA 7b-N KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN JAKARTA VI KANTOR WILAYAH DJPb PROVINSI DKI JAKARTA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI Perspektif : Internal Process Perspective Sasaran Strategis : Deskripsi Sasaran Strategis : 7. Akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu Indikator Kinerja Utama : Akuntabilitas dan transparansi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara diwujudkan dengan Deskripsi : penyusunan laporan keuangan oleh Pemerintah Pusat. Penyusunan laporan keuangan Pemerintah harus disusun secara profesional dan modern. Kualitas laporan keuangan Pemerintah dapat diidentifikasi dari Satuan Pengukuran : ketepatan waktu penyelesaian LKPP, penyelesaian rekomendasi BPK, serta opini audit yang baik dari BPK. Jenis Aspek Target : Tingkat Kendali IKU : 7b-N Persentase LPJ Bendahara yang andal dan tepat waktu Tingkat Validitas IKU : Unit /Pihak Penanggung Jawab IKU: Definisi: Unit Penyedia Data: Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara merupakan bentuk pertanggungjawaban pengelolaan Sumber Data : keuangan negara oleh Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN yang menggunakan aplikasi Jenis Cascading IKU: pengelolaan rekening yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan c.q. DJPb. Metode Cascading IKU: Berdasar Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-3303/PB/2018, pengelolaan rekening tersebut Jenis Konsolidasi Periode : menggunakan aplikasi SPRINT (Sistem Pengelolaan Rekening Terintegrasi) sejak 2018. Jenis Konsolidasi Lokasi: Sebagaimana ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 sebagaimana Polarisasi Indikator Kinerja : diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Kedudukan dan Tanggung Periode Pelaporan : Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN, penyampaian LPJ bendahara beserta lampirannya Konversi 120: kepada KPPN dilaksanakan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah bulan yang bersangkutan berakhir. Tabel Data : LPJ Bendahara dinyatakan andal jika LPJ tersebut telah diverifikasi dan dinyatakan benar oleh Kuasa BUN KPPN sesuai indikator verifikasi LPJ yang telah ditetapkan. Periode Pelaporan Pengisian realisasi IKU disesuaikan dengan siklus dan karakteristik penyusunan LPJ Bendahara yang bersifat Triwulan I historical report . Artinya, untuk data realisasi IKU triwulan I tahun 2021 merupakan rata-rata data bulan Triwulan II Desember 2020, bulan Januari dan Februari tahun 2021. Sedangkan realisasi IKU triwulan II 2021 merupakan Triwulan III rata-rata data pelaksanaan rekonsiliasi bulan Maret, April dan Mei tahun 2021. dst. Triwulan IV Tahunan Formula: ∑ LPJ Bendahara yang andal dan tepat waktu X 100 % ∑ LPJ Bendahara yang seharusnya disampaikan ke KPPN Tujuan: IKU ini bertujuan untuk mengukur kualitas dan tingkat kepatuhan Bendahara Satker dalam menyusun dan menyampaikan LPJ Bendahara. Persentase ( x ) Kuantitas ( ) Kualitas ( ) Waktu ( ) Biaya ( ) High ( x ) Moderate ( ) Low ( ) Exact ( x ) Proxy ( ) Activity Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi Seksi Verifikasi dan Akuntansi Daftar LPJ Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran ( ) Cascading Peta ( ) Cascading Non Peta ( x ) Non Cascading ( ) Direct ( ) Indirect ( ) Sum ( x ) Average ( ) Take Last Known Value ( ) Sum ( ) Average ( x ) Maximize ( ) Minimize ( ) Raw Data ( ) Bulanan ( x ) Triwulanan ( ) Stabilize ( ) Semesteran ( ) Tahunan ( ) Ya ( x ) Tidak Target 2019 Target 2020 2021 97.5% Realisasi 98.0% Realisasi Target 97.5% 98.0% 98.0% 97.5% 98.0% 98.0% 97.5% 98.0% 98.0% 97.5% 98.0% 98.0% 98.0%
LEMBARAN INDIKATOR KINERJA UTAMA 8a-N KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN JAKARTA VI KANTOR WILAYAH DJPb PROVINSI DKI JAKARTA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI Perspektif Learning and Growth Perspective Sasaran Strategis Deskripsi Sasaran Strategis 8. Organisasi dan SDM yang optimal dan berkinerja tinggi Indikator Kinerja Utama Organisasi yang optimal adalah organisasi yang mampu mewadahi dan memfasilitasi kegiatan- Deskripsi: kegiatan dalam rangka mencapai tujuan. Dengan demikian organisasi beserta proses bisnis di dalamnya akan bersifat dinamis dan fleksibel sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan dinamika transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan. SDM yang optimal adalah SDM yang memiliki kepemimpinan yang tepat, mengetahui apa yang akan dilakukan untuk semua informasi yang diterima dan kompetensi yang dibutuhkan untuk keberhasilan organisasi serta melakukan pekerjaan dengan penuh semangat, efektif, efisien dan produktif, sesuai dengan proses kerja yang benar agar mencapai hasil kerja yang optimal. 8a-N Nilai kualitas pengelolaan kinerja berbasis Strategy Focused Organization Definisi: Dalam rangka mendorong komitmen pimpinan dan seluruh pegawai terhadap pelaksanaan pengelolaan kinerja di masing-masing unit lingkup DJPb, telah disampaikan matriks langkah-langkah peningkatan kualitas pengelolaan kinerja. Langkah-langkah peningkatan kualitas pengelolaan kinerja dimaksud merupakan panduan bagi unit kerja lingkup DJPb untuk melaksanakan action plan yang implementatif berdasarkan prinsip-prinsip Strategy Focused Organization (SFO). Sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya-upaya peningkatan kualitas pengelolaan kinerja di lingkungan DJPb, Kantor Pusat DJPb melaksanakan penilaian terhadap pelaksanaan pengelolaan kinerja di unit masing-masing. Penilaian dimaksud dilaksanakan berdasarkan parameter sebagai berikut: a. Nilai kuantitatif pemenuhan unsur-unsur peningkatan kualitas pengelolaan kinerja periode sampai dengan triwulan III 2021. b. Nilai NKO Unit periode tahunan 2020. Formula: Nilai hasil penilaian kualitas pengelolaan kinerja oleh Kantor Pusat DJPb Tujuan: IKU ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan pengelolaan kinerja di setiap unit lingkup DJPb Satuan Pengukuran: Nilai Jenis Aspek Target : ( x ) Kuantitas ( ) Kualitas ( ) Waktu ( ) Biaya Tingkat Kendali IKU : ( ) High ( x ) Moderate ( ) Low Tingkat Validitas IKU : ( ) Exact ( x ) Proxy ( ) Activity Unit /Pihak Penanggung Jawab IKU: Kepala Subbagian Umum Unit penyedia data: Sumber Data: Sekretariat DJPb, Subbagian Umum Jenis Cascading IKU : Metode Cascading IKU : Hasil penilaian kualitas pengelolaan kinerja oleh Kantor Pusat DJPb Jenis Konsolidasi Periode : Jenis Konsolidasi Lokasi: ( ) Cascading Peta ( ) Cascading Non peta ( x ) Non-Cascading Polarisasi Indikator Kinerja: Periode Pelaporan : ( ) Direct ( ) Indirect Konversi 120 : ( ) Sum ( ) Average ( x ) Take Last Known Value Periode Pelaporan Tahunan ( ) Sum ( ) Average ( ) Raw Data ( x ) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize ( ) Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran ( x ) Tahunan ( ) Ya ( x ) Tidak Target 2019 2020 2021 83 Realisasi Target Realisasi Target 83 84
LEMBARAN INDIKATOR KINERJA UTAMA 8b-N KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN JAKARTA VI KANTOR WILAYAH DJPb PROVINSI DKI JAKARTA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI Perspektif Learning and Growth Perspective Sasaran Strategis Deskripsi Sasaran Strategis 8. Organisasi dan SDM yang optimal dan berkinerja tinggi Organisasi yang optimal adalah organisasi yang mampu mewadahi dan memfasilitasi kegiatan- kegiatan dalam rangka mencapai tujuan. Dengan demikian organisasi beserta proses bisnis di dalamnya akan bersifat dinamis dan fleksibel sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan dinamika transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan. SDM yang optimal adalah SDM yang memiliki kepemimpinan yang tepat, mengetahui apa yang akan dilakukan untuk semua informasi yang diterima dan kompetensi yang dibutuhkan untuk keberhasilan organisasi serta melakukan pekerjaan dengan penuh semangat, efektif, efisien dan produktif, sesuai dengan proses kerja yang benar agar mencapai hasil kerja yang optimal. Indikator Kinerja Utama 8b-N Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal Deskripsi: Definisi: Satuan Pengukuran: Nilai hasil evaluasi merupakan hasil penilaian terhadap pelaksanaan tugas kepatuhan internal yang Jenis Aspek Target : diimplementasikan pada unit kerja di lingkungan Kantor Pusat, Kantor Wilayah DJPb, dan KPPN. Tingkat Kendali IKU : Penilaian tersebut dilakukan oleh Sekretariat DJPb c.q. Bagian Kepatuhan Internal . Tingkat Validitas IKU : Penilaian dilaksanakan dengan berpedoman pada Kepdirjen Perbendaharaan No. KEP-239/PB/2020 Unit /Pihak Penanggung Jawab IKU: tentang Pedoman Penilaian Pelaksanakan Tugas Kepatuhan Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Unit penyedia data: Perbendaharaan. Sumber Data: Jenis Cascading IKU : Unsur-unsur penilaian pelaksanaan tugas kepatuhan internal pada Kanwil DJPb, terdiri atas: Metode Cascading IKU : 1. Penerapan manajemen risiko (bobot: 35%) Jenis Konsolidasi Periode : 2. Pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, kode etik/disiplin pegawai, dan pengendalian Jenis Konsolidasi Lokasi: gratifikasi (bobot: 55%) Polarisasi Indikator Kinerja: 3. Pengelolaan pengaduan dan rekomendasi Laporan Hasil Audit (LHA) Aparat Pengawas Fungsional Periode Pelaporan : (bobot: 10%) Konversi 120: Formula: Periode Pelaporan Tahunan Hasil penilaian pelaksanaan tugas KI dari Kantor Wilayah DJPb Tujuan: Untuk mendukung peningkatan pelaksanaan tugas kepatuhan internal di lingkungan Kanwil DJPb Nilai ( ) Kualitas ( ) Waktu ( ) Biaya ( x ) Kuantitas ( x ) Moderate ( ) Low ( ) High ( x ) Proxy ( ) Activity ( ) Exact Kepala Seksi MSKI Seksi MSKI, Kanwil DJPb Hasil penilaian pelaksanaan tugas kepatuhan internal oleh Kanwil DJPb ( ) Cascading Peta ( ) Cascading Non peta ( x ) Non-Cascading ( ) Direct ( ) Indirect ( ) Sum ( ) Average ( x ) Take Last Known Value ( ) Sum ( ) Average ( ) Raw Data ( x ) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize ( ) Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran ( x ) Tahunan ( ) Ya ( x ) Tidak 2019 2020 2021 Realisasi Target Target Realisasi Target 75 80 83 Diisi realisasi tahun sebelumnya
LEMBARAN INDIKATOR KINERJA UTAMA 8c-N KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN JAKARTA VI KANTOR WILAYAH DJPb PROVINSI DKI JAKARTA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI Perspektif : Learning and Growth Perspective Sasaran Strategis : Deskripsi Sasaran Strategis : 8. Organisasi dan SDM yang optimal dan berkinerja tinggi Indikator Kinerja Utama: Organisasi yang optimal adalah organisasi yang mampu mewadahi dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan Deskripsi: dalam rangka mencapai tujuan. Dengan demikian organisasi beserta proses bisnis di dalamnya akan bersifat dinamis dan fleksibel sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan dinamika transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan. SDM yang optimal adalah SDM yang memiliki kepemimpinan yang tepat, mengetahui apa yang akan dilakukan untuk semua informasi yang diterima dan kompetensi yang dibutuhkan untuk keberhasilan organisasi serta melakukan pekerjaan dengan penuh semangat, efektif, efisien dan produktif, sesuai dengan proses kerja yang benar agar mencapai hasil kerja yang optimal. 8c-N Nilai rata – rata hard competency pegawai Definisi: IKU ini digunakan untuk mengukur tingkat pemahaman para pegawai KPPN terhadap tugas dan fungsi yang dijalankan, sehingga output nya dapat dijadikan sebagai pemetaan hard competency pegawai. Teknisnya, para pegawai akan mendapat tes secara online yang terdiri dari beberapa soal untuk diselesaikan. Untuk Kemenkeu-Three KPPN, realisasi IKU tersebut diukur berdasarkan rata-rata hasil tes yang dicapai oleh seluruh pegawai KPPN. Dengan demikian, pimpinan unit dan atasan langsung agar memberikan bimbingan dan tutorial kepada para pegawai di lingkungan masing-masing. Bagi para pegawai yang berkewajiban mengikuti tes hard competency namun berhalangan karena alasan tertentu, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat eselon II masing-masing unit, dan capaian IKU pegawai bersangkutan adalah N/A (Not Available ). Namun jika tidak disertai surat keterangan, maka capaian IKU bagi pegawai bersangkutan adalah 0 (nol). Pegawai yang tidak mengikuti tes, tidak dimasukkan dalam penghitungan capaian IKU atasan. Formula: Jumlah nilai hasil tes hard competency yang diperoleh pegawai KPPN Jumlah pegawai KPPN yang mengikuti tes hard competency Tujuan: IKU ini bertujuan mendorong Kepala KPPN sebagai pimpinan unit agar secara berkelanjutan selalu melakukan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi para pegawai. Satuan Pengukuran: Nilai Jenis Aspek Target : Tingkat Kendali IKU : ( x ) Kuantitas ( ) Kualitas ( ) Waktu ( ) Biaya Tingkat Validitas IKU : Unit /Pihak Penanggung Jawab IKU: ( ) High ( x ) Moderate ( ) Low Unit penyedia data: Sumber Data: ( ) Exact ( x ) Proxy ( ) Activity Jenis Cascading IKU : Metode Cascading IKU : Seluruh Pelaksana di KPPN Jenis Konsolidasi Periode : Jenis Konsolidasi Lokasi: Subbagian Umum dan/atau Sekretariat DJPb Polarisasi Indikator Kinerja: Periode Pelaporan : Laporan hasil pelaksanaan ujian pada aplikasi training perbendaharaan Konversi 120 : ( ) Cascading Peta ( ) Cascading Non peta ( x ) Non-Cascading Periode Pelaporan ( ) Direct ( ) Indirect Tahunan ( ) Sum ( ) Average ( x ) Take Last Known Value ( ) Sum ( ) Average ( ) Raw Data ( x ) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize ( ) Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran ( x ) Tahunan ( ) Ya ( x ) Tidak 2019 2020 2021 Realisasi Target Target Realisasi Target 77 77 78
LEMBARAN INDIKATOR KINERJA UTAMA 9a-CP KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN JAKARTA VI KANTOR WILAYAH DJPb PROVINSI DKI JAKARTA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI Perspektif : Learning and Growth Perspective Sasaran Strategis : 9. Pengelolaan Keuangan dan BMN yang efisien, efektif, dan akuntabel Deskripsi Sasaran Strategis : Pengelolaan keuangan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring anggaran selama satu tahun anggaran yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada stakeholder. Dana yang tersedia dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA), harus dikelola sesuai rencana yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan anggaran menggunakan prinsip hemat, efisien, dan tidak mewah dengan tetap memenuhi output sebagaimana telah direncanakan dalam DIPA. Kualitas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran selama satu tahun, tercermin dari opini yang diberikan oleh BPK. Pengelolaan BMN dimanfaatkan secara efektif dan efisien dalam pemenuhan kebutuhan satker. Upaya untuk mewujudkannya adalah melalui tertib hukum, tertib fisik, dan tertib administrasi. Indikator Kinerja Utama : 9a-CP Persentase kualitas pelaksanaan anggaran KPPN Deskripsi : Definisi: Dana yang tersedia dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA), harus dikelola sesuai rencana yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan anggaran menggunakan prinsip hemat, efisien, dan tidak mewah dengan tetap memenuhi output sebagaimana telah direncanakan dalam DIPA. Perhitungan IKU \"Persentase Kualitas Pelaksanaan Anggaran\" Kementerian Keuangan mengacu pada Surat Edaran Nomor 8/MK.1/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Tata Cara Penghitungan Indikator Kinerja Utama Persentase Kualitas Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kemenkeu. Ruang lingkup perhitungan IKU \"Persentase Kualitas Pelaksanaan Anggaran\" mencakup aspek kualitas serta aspek tata kelola dan administratif yang ada pada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Aspek kualitas didapat atas capaian pada evaluasi kinerja anggaran pada SMART DJA. Aspek tata kelola dan administratif didapat atas capaian kualitas pelaksanaan anggaran pada Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran. Formula: Perhitungan realisasi IKU = Capaian IKU PKPA Triwulan I = Capaian IKPA Januari s.d. Maret Capaian IKU PKPA Triwulan II = Capaian IKPA Januari s.d. Juni Capaian IKU PKPA Triwulan III = Capaian IKPA Januari s.d. September` Capaian IKU PKPA Triwulan IV = 40% Capaian IKPA Januari s.d. Desember + 60% Capaian SMART Tujuan: Mengukur Kualitas Pelaksanaan Anggaran sesuai ketentuan IKPA dan SMART Satuan Pengukuran : Persentase Jenis Aspek Target pada SKP : (X) Kuantitas ( ) Kualitas/Mutu ( ) Waktu ( ) Biaya Tingkat Kendali IKU : ( ) High (X) Moderate ( ) Low Tingkat Validitas IKU : ( ) Exact (X) Proxy ( ) Activity Unit/Pihak Penanggung Jawab IKU : Kepala Subbagian Umum Unit/Pihak Penyedia Data : Subbagian Umum dan Kantor Pusat DJPb Sumber Data : Laporan realisasi anggaran KPPN, TOR, RKA-K/L, LTPK, IKPA KPPN, OMSPAN, dan SMART DJA. Jenis Cascading IKU: (X) Cascading Peta ( ) Cascading Non peta ( ) Non-Cascading Metode Cascading : ( ) Direct ( X ) Indirect ( X ) Take Last Known Value Jenis Konsolidasi Periode : ( ) Sum ( ) Average Jenis Konsolidasi Lokasi : ( ) Sum ( ) Average (X) Raw data Polarisasi Indikator Kinerja : (X) Maximize ( ) Minimize Periode Pelaporan : ( ) Bulanan (X) Triwulanan ( ) Stabilize Konversi 120 : ( ) Ya (X) Tidak ( ) Semesteran ( ) Tahunan Tabel Data : 2019 2020 2021 Target Periode Pelaporan Target Realisasi Target Realisasi 95.5% - - 95% N/A 95.5% Triwulan I - - 95% N/A 95.5% Triwulan II - - 95% 95.5% Triwulan III - - 95% 95.5% Triwulan IV - - 95% Tahunan Diisi realisasi tahun sebelumnya
LEMBARAN INDIKATOR KINERJA UTAMA 9b-N KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN JAKARTA VI KANTOR WILAYAH DJPb PROVINSI DKI JAKARTA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI Perspektif : Learning and Growth perspective Sasaran Strategis : 9. Pengelolaan Keuangan dan BMN yang efisien, efektif, dan akuntabel Deskripsi Sasaran Strategis : Pengelolaan keuangan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring anggaran selama satu tahun anggaran yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada stakeholder. Dana yang tersedia dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA), harus dikelola sesuai rencana yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan anggaran menggunakan prinsip hemat, efisien, dan tidak mewah dengan tetap memenuhi output sebagaimana telah direncanakan dalam DIPA. Kualitas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran selama satu tahun, tercermin dari opini yang diberikan oleh BPK. Pengelolaan BMN dimanfaatkan secara efektif dan efisien dalam pemenuhan kebutuhan satker. Upaya untuk mewujudkannya adalah melalui tertib hukum, tertib fisik, dan tertib administrasi. Indikator Kinerja Utama: 9b-N Nilai kualitas LK tingkat UAKPA dan UAKPB Deskripsi: Definisi: Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, satuan kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) lingkup Kanwil DJPb wajib menyampaikan Laporan Keuangan tingkat UAKPA dan UAKPB kepada Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W) DJPb. IKU ini digunakan untuk meningkatkan kualitas Laporan Keuangan tingkat UAKPA dan UAKPB lingkup Kanwil DJPb dengan dilakukan penilaian laporan Keuangan tingkat UAKPA dan UAKPB yang meliputi kriteria: a) Ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan b) keakuratan data laporan keuangan c) kepatuhan pelaksanaan anggaran d) Penyajian Laporan Keuangan e) Partisipasi dan f) Laporan BMN. Formula: Total nilai berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh UAPPA-W dan UAPPB-W terhadap Laporan Keuangan tingkat UAKPA dan UAKPB Tujuan Strategis: IKU ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan tingkat UAKPA/UAKPB Satuan Pengukuran: Nilai Jenis Aspek Target : Tingkat Kendali IKU : ( x ) Kuantitas ( ) Kualitas ( ) Waktu ( ) Biaya Tingkat Validitas IKU : Unit /Pihak Penanggung Jawab ( ) High ( x ) Moderate ( ) Low IKU: Unit penyedia data: ( ) Exact ( x ) Proxy ( ) Activity Sumber Data: Jenis Cascading IKU : Kepala Subbagian umum Metode Cascading IKU : Jenis Konsolidasi Periode : Kanwil DJPb Jenis Konsolidasi Lokasi: Polarisasi Indikator Kinerja : Laporan hasil penilaian yang dilakukan oleh UAPPA-W dan UAPPB-W Periode Pelaporan : Konversi 120 : ( ) Cascading Peta ( ) Cascading Non peta ( x ) Non-Cascading Periode Pelaporan ( ) Direct ( ) Indirect Tahunan ( ) Sum ( ) Average ( x ) Take Last Known Value ( ) Sum ( ) Average ( ) Raw Data ( x ) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize ( ) Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran ( x ) Tahunan ( ) Ya ( x ) Tidak 2019 2020 2021 Target Target Realisasi Target Realisasi - - 81 82 Diisi realisasi tahun sebelumnya
LEMBARAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN JAKARTA VI 9c-N KANTOR WILAYAH DJPb PROVINSI DKI JAKARTA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI Perspektif : Learning and Growth perspective Sasaran Strategis : 9. Pengelolaan keuangan dan BMN yang efisien, efektif, dan akuntabel Deskripsi Sasaran Strategis : Pengelolaan keuangan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring anggaran selama satu tahun anggaran yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada stakeholder. Dana yang tersedia dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA), harus dikelola sesuai rencana yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan anggaran menggunakan prinsip hemat, efisien, dan tidak mewah dengan tetap memenuhi output sebagaimana telah direncanakan dalam DIPA. Kualitas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran selama satu tahun, tercermin dari opini yang diberikan oleh BPK. Pengelolaan BMN yang optimal apabila seluruh BMN Kementerian Keuangan telah dimanfaatkan secara efektif dan efisien dalam pemenuhan kebutuhan satker. Upaya untuk mewujudkan pengelolaan BMN yang optimal dilakukan melalui tertib hukum, tertib fisik, dan tertib administrasi. Indikator Kinerja Utama: 9c-N Tingkat kualitas pengelolaan BMN Deskripsi: Definisi: Kualitas pengelolaan BMN dan Pengadaan di tahun 2021 berfokus Rencana Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan, Penertiban administrasi rumah negara dan digitalisasi pengelolaan BMN. IKU ini diukur melalui beberapa komponen yakni persentase kesesuaian pelaksanaan RP4 (Rencana Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan), Indeks ketepatan waktu penyampaian RP4 BMN, Persentase penyelesaian penertiban rumah negara, Indeks Kelengkapan Data Rumah Negara pada Profil Master Aset, Persentase Digitalisasi Pengelolaan BMN , Persentase Rekomendasi Optimalisasi Aset Terindikasi Idle Kementerian Keuangan yang Ditindaklanjuti, dan Indeks Kepatuhan Pengisian RUP. 1. Kesesuaian pelaksanaan RP4 Kesesuaian pelaksanaan RP4 diukur dari Persentase pelaksanaan Penggunaan atas Rencana Penggunaan, persentase pelaksanaan Pemanfaatan atas Rencana Pemanfaatan, persentase pelaksanaan Pemindahtanganan atas Rencana Pemindahtanganan, dan Persentase pelaksanaan Penghapusan atas Rencana Penghapusan. Realisasi pelaksanaan pemingdahtanganan dan penghapusan diukur ketika penyampaian usulan pelaksanaan Pemindahtanganan dan Penghapusan dari satuan kerja kepada Unit Eselon I yang ditembuskan kepada Biro Manajemen BMN dan Pengadaan. Realisasi penggunaan dan pemanfaatan diukur ketika satuan kerja mengajukan usulan pelaksanaan penggunaan dan pemanfaatan kepada Unit Eselon I atau Pengelola Barang yang ditembuskan kepada Biro Manajemen BMN dan Pengadaan. Rencana penggunaan yang diukur selain rencana Penggunaan BMN untuk digunakan sendiri sesuai tugas dan fungsi. 2. Indeks ketepatan waktu penyampaian RP4 BMN Penyusunan RP4 BMN dilaksanakan untuk mewujudkan Perencanaan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan yang terarah. RP4 BMN meliputi Rencana Penggunaan, Rencana Pemanfaatan, Rencana Pemindahtanganan, dan Rencana Penghapusan. Ketepatan waktu dalam penyusunan perencanaan BMN diperlukan agar tersedianya waktu yang cukup dan optimal dalam penelitian dan reviu atas usulan Perencanaan BMN untuk dapat dihasilkannya Perencanaan yang efektif dan efisien. Penyampaian RP4 BMN setiap Unit Eselon I kepada Biro Madan. Target waktu berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh Pengguna Barang sesuai dengan KMK nomor 855/KM.1/2018 tentang Perencanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan BMN di Lingkungan Kementerian Keuangan. 3. Persentase penyelesaian penertiban rumah negara Dalam rangka mewujudkan pengelolaan rumah negara yang tertib, terarah, dan akuntabel, serta sejalan dengan Rencana Strategis Sekretariat Jenderal Periode 2020-2024. Penertiban Rumah Negara meliputi tiga aspek yaitu : (1) Aspek Administrasi, (2) Aspek Hukum, dan (3) Aspek Fisik. Implementasi kegiatan tahun 2020 Penertiban Rumah Negara dari Aspek Administrasi ini adalah penyelesaian kelengkapan administrasi yang meliputi Surat Keputusan Penetapan Status Golongan (PSG) Rumah Negara, Penetapan Huruf Daftar Nomor (HDNo) Rumah Negara. Realisasi PSG diukur pada saat draft penetapan status golongan rumah negara disampaikan kepada Biro Hukum (apabila aturan terkait pelimpahan wewenang pengelolaan BMN telah ditetapkan, realisasi IKU diukur sampai dengan penetapan oleh Kepala Biro Manajemen BMN dan Pengadaan). Realisasi HDNo diukur pada saat Unit Eselon I/Biro Umum maupun pejabat yang ditunjuk mendaftarkan rumah negara kepada Direktur Jenderal Cipta Karya dalam hal ini (apabila aturan terkait pelimpahan wewenang pengelolaan BMN telah ditetapkan, realisasi IKU diukur sampai dengan permohonan dari Kuasa Pengguna Barang): a) Direktur Bina Penataan Bangunan untuk rumah negara yang terletak di wilayah JABODETABEK; b) Direktur Bina Penataan Bangunan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum/Dinas Teknis Provinsi yang membidangi rumah negara di provinsi untuk rumah negara yang terletak di luar wilayah 4.Persentase Completeness Master Aset Master Aset di aplikasi SIMAN berisi data-data informasi manajemen terkait BMN. Data-data ini kemudian digunakan oleh berbagai plugin di SIMAN seperti sensus BMN, RKBMN, Wasdal, dsb. Pencatatan BMN yang tertib atas aset tersebut penting peranannya dalam mendukung pengambilan keputusan dan monitoring. Profil BMN yang yang perlu dilengkapi untuk Rumah Negara yaitu a. detail bangunan (alamat, luas bangunan, dan luas dasar bangunan), b. foto, c. dokumen berupa SK PSP, SK Golongan, dan SIP (bila ada) d. batas dan GPS, e. fasilitas, dan f. konstruksi. 5. Persentase jumlah tindak lanjut terhadap BMN Dihentikan Penggunaannya Biro Manajemen Barang Milik Negara dan pengadaan selaku Pengguna Barang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap Kuasa Pengguna Barang yang berada di wilayah kerjanya atas pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Pemindahtanganan Barang Milik Negara merupakan pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal pemerintah. Jika suatu Barang Milik Negara dijual, maka Barang Milik Negara tersebut akan diserahkan kepada pembeli Barang Milik Negara setelah pembeli menyetorkan harga Barang Milik Negara yang bersangkutan tersebut ke Kas Negara. Penghapusan merupakan tindakan adminstratif dari Barang Milik Negara yaitu mengeluarkan data Barang Milik Negara dari catatan yang dibuat. Sehingga tidak terlihat lagi di dalam neraca. IKU diukur dari data BMN yang dihentikan penggunaanya berdasarkan Laporan Barang Pengguna Tahun 2020 unaudited. 6. Persentase Rekomendasi Optimalisasi Aset Terindikasi Idle Kementerian Keuangan Pengelolaan BMN yang efektif dan efisien apabila seluruh BMN Kementerian Keuangan telah dimanfaatkan secara optimal dalam pemenuhan kebutuhan satker. Upaya untuk mewujudkan pengelolaan BMN yang optimal dilakukan melalui tertib hukum, tertib fisik, dan tertib administrasi. Dalam rangka melaksanakan optimalisasi tersebut, Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Nota Dinas nomor ND-325/PB.1/2021 tanggal 22 Januari 2021 hal Rekomendasi pelaksananaan Optimalisasi Barang Milik Negara di Lingkungan Satuan Kerja Vertikal Direktorat Jenderal Perbedaharaan sebagai rekomendasi optimalisasi BMN terindikasi idle. Penyelesaian tindak lanjut sampai dengan dikeluarkannya produk pengelolaan bmn berupa usulan/persetujuan yang menjadi kewenangan pengguna barang. 7. Indeks Kepatuhan Pengisian RUP Rencana Umum Pengadaan (RUP) merupakan daftar rencana Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah. Salah satu informasi yang terdapat pada RUP adalah rencana pelaksanaan pengadaan. Informasi rencana pelaksanaan pengadaan akan membantu rencana penganggaran Kementerian. Oleh karena itu, satuan kerja wajib untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang dikembangkan oleh LKPP sebelum dilakukan pelaksanaan pengadaannya. Bagian Perencanaan melakukan pemantauan terhadap pengumuman RUP yang dilakukan satuan kerja. Standar ketentuan pengisian RUP dari LKPP yakni paling lambat sebelum dimulainya tahun anggaran berjalan. Sehingga fokus pemantauan yang dilakukan yaitu kepada satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki belanja modal dan belanja barang tahun anggaran 2022. Total Anggaran Belanja Barang dan Belanja Modal Tahun Anggaran 2022 yang menjadi target pengisian RUP berdasarkan pada Nota Dinas dari Biro Manajemen BMN dan Pengadaan setelah penetapan pagu alokasi anggaran Tahun 2022. Formula: Pengukuran tingkat kualitas pengelolaan BMN diukur dari beberapa komponen yakni: 1. Kesesuaian pelaksanaan Rencana Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan a. Persentase pelaksanaan Pemanfaatan atas Rencana Pemanfaatan (target: 100%) Realisasi a = Jumlah pelaksanaan sewa BMN x 100% Jumlah BMN dalam rencana pemanfaatan b. Persentase pelaksanaan Penggunaan atas Rencana Penggunaan (target: 100%) Realisasi b = Jumlah pelaksanaan penggunaan BMN x 100% Jumlah BMN dalam rencana penggunaan c. Persentase Pelaksanaan Pemindahtanganan atas Rencana Pemindahtanganan (target: 100%) Realisasi c = Jumlah pelaksanaan pemindahtanganan BMN x 100% Jumlah BMN dalam rencana pemindahtanganan d. Persentase Pelaksanaan Penghapusan atas Rencana Penghapusan (target: 70%) Realisasi d = Jumlah pelaksanaan penghapusan BMN x 100% Jumlah BMN dalam rencana penghapusan Realisasi 1 = Realisasi a + Realisasi b + Realisasi c + (Realisasi d / 70%) x 100% 4* *: disesuaikan dengan jumlah subkomponen yang menjadi target. Apabila unit tidak memiliki salah satu subkomponen, penyebut disesuaikan dengan jumlah subkomponen yang ditargetkan pada unit tersebut. Contoh jika unit A tidak memiliki rencana penghapusan maka realisasi 1 diukur dengan formula (realisasi a+realisasi b)/2 x 100% 2. Persentase ketepatan waktu penyampaian RP4 BMN (target 100%) Tabel indeks ketepatan waktu penyampaian RP4 BMN Tahun 2022 s.d 2024 Waktu Penyampaian Indeks realisasi Lebih cepat dua hari dan seterusnya 120% Lebih cepat sehari 110% Tepat waktu 100% Terlambat satu hari 90% Terlambat dua hari dan seterusnya 80% 3. Persentase Penyelesaian Penertiban Rumah Negara (target 65%) Realisasi PSG = Jumlah Pengajuan PSG x 70% Realisasi HDNo= Jumlah Rumah Negara x 30% Jumlah Pengajuan HDNo Realisasi 3 = Jumlah Rumah Negara Realisasi PSG + Realisasi HDNo 65% 4. Persentase Completeness Master Aset (target : 100% ) Persentase profil Jumlah Profil Master Aset Rumah Negara yang diisi lengkap x 100% yang telah diisi Jumlah Profil Master Aset Rumah Negara lengkap = 5. Persentase tindak lanjut BMN Kemenkeu yang Dihentikan Penggunaannya (target 100%) Persentase tindak jumlah nilai perolehan BMN yang dihentikan penggunaannya pada Laporan Barang x 100% lanjut BMN Pengguna Tahun 2020 unaudited yang ditindaklanjuti dengan usulan pemindahtanganan Kemenkeu yang / penghapusan Dihentikan jumlah nilai perolehan BMN dihentikan penggunaan yang tercantum pada Laporan Penggunaannya = Barang Pengguna Tahun 2020 unaudited 6. Persentase Rekomendasi Optimalisasi Aset Terindikasi Idle Kementerian Keuangan (target 100%) Persentase Jumlah rekomendasi yang ditindaklanjuti x 100% Rekomendasi Jumlah rekomendasi optimalisasi BMN terindikasi idle Optimalisasi Aset Terindikasi Idle Kementerian Keuangan = 7. Persentase Kepatuhan Pengisian RUP (target: 100%) Persentase Total RUP Belanja Barang dan Belanja Modal x 100% kepatuhan Pengisian RUP= Total Anggaran Belanja Barang dan Belanja Modal Tahun Anggaran 2022 yang Menjadi Target Realisasi IKU : Realisasi 1 + Realisasi 3 + Realisasi 4 + Realisasi 5 + Realisasi 6 Semester I = 5** Semester II = Realisasi 1 + Realisasi 2 + Realisasi 3 + Realisasi 4 + Realisasi 5 + Realisasi 6 + Realisasi 7 7** **: disesuaikan dengan jumlah komponen yang menjadi target. Apabila unit tidak memiliki salah satu komponen, penyebut disesuaikan dengan jumlah komponen yang ditargetkan pada unit tersebut. Contoh jika unit A tidak memiliki target PNBP maka realisasi IKU diukur dengan formula (realisasi 1+ realisasi 3 + realisai 4)/3 x 100% Catatan : Realisasi maksimal setiap komponen adalah 120% Tujuan Strategis: Meningkatkan kualitas pelaksanaan pengelolaan BMN Kementerian Keuangan Satuan Pengukuran: Persentase Jenis Aspek Target : ( x ) Kuantitas ( ) Kualitas ( ) Waktu ( ) Biaya ( ) Low Tingkat Kendali IKU : ( ) High ( x ) Moderate ( ) Activity Tingkat Validitas IKU : ( ) Exact ( x ) Proxy Unit /Pihak Penanggung Jawab Kepala Subbagian Umum IKU: Unit penyedia data: Sekretariat DJPb dan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Sumber Data: Dokumen RP4 (beserta revisinya), Aplikasi SIMAN, Aplikasi SiRUP, Laporan Barang Pengguna Tahun 2020 unaudited, Dokumen Perencanaan Optimalisasi BMN Terindikasi Idle, Dokumen RKA-KL Tahun Anggaran 2022, Dokumen Penganggaran TA 2022 Jenis Cascading IKU : ( ) Cascading Peta ( ) Cascading Non peta ( x ) Non-Cascading Metode Cascading IKU : Jenis Konsolidasi Periode : ( ) Direct ( ) Indirect ( x ) Take Last Known Value Jenis Konsolidasi Lokasi: ( ) Sum ( ) Average Polarisasi Indikator Kinerja : ( ) Sum ( ) Average ( ) Raw Data Periode Pelaporan : ( x ) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize Konversi 120 : ( ) Bulanan ( ) Triwulanan ( x ) Semesteran ( ) Tahunan Periode Pelaporan ( ) Ya ( x ) Tidak Semester I Target 2019 2020 Realisasi 2021 Semester II - Target - Target - Realisasi - Tahunan - - - - 30% - - 100% - - 100%
MANUAL INDIKATOR KINERJA UTAMA 10a - N KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA JAKARTA VI KANTOR WILAYAH DJPb PROVINSI DKI JAKARTA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI Perspektif : Learning and Growth Perspective Sasaran Strategis : Deskripsi Sasaran Strategis : 10. Sistem informasi dan teknologi yang andal Indikator Kinerja Utama : Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan yang andal adalah sistem informasi terintegrasi yang mengelola dan Deskripsi : mengolah berbagai jenis input data dan informasi (resources) keuangan menjadi hasil keluaran (output) real time data dan informasi keuangan yang konsisten dalam rangka membantu para pengambil kebijakan pada unit-unit organisasi lingkup Kemenkeu dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk mengambil keputusan dalam rangka pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. 10a - N Persentase penyelesaian implementasi Rencana Sistem Manajemen Keamanan Informasi Definisi: Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) adalah sistem manajemen yang meliputi kebijakan, organisasi, perencanaan, penanggung jawab, proses, dan sumber daya yang mengacu pada pendekatan risiko bisnis untuk menetapkan, mengimplementasikan, mengoperasikan, memantau, mengevaluasi, mengelola, dan meningkatkan keamanan informasi. IKU Persentase penyelesaian implementasi Rencana Sistem Manajemen Keamanan Informasi mengukur tingkat penerapan keamanan informasi di lingkungan Kanwil DJPb dan KPPN dengan berpedoman pada Perdirjen Perbendaharaan nomor Per- 1/PB/2021 tentang Kebijakan SMKI di lingkungan DJPb. Pengukuran dilakukan melalui penilaian atas pemenuhan checklist kegiatan Rencana SMKI di lingkup Kanwil DJPb dan KPPN yang didukung dengan dokumentasi sebagai bukti dukung telah dilaksanakannya kegiatan keamanaan informasi di lingkup Kanwil DJPb dan KPPN. Summary Checklist Rencana SMKI sebagaimana dalam tabel berikut ini : Summary Checklist Rencana SMKI di lingkup KPPN Tahun 2021 No Komponen Pengendalian Jumlah UIC Checklist 1 Pengendalian Kebijakan Keamanan Informasi Sub Bagian Umum 2 Pengendalian Organisasi Keamanan Informasi 1 Sub Bagian Umum 3 Pengendalian Keamanan Sumber Daya Manusia 1 Sub Bagian Umum 4 Pengendalian Pengelolaan Aset Informasi 1 Sub Bagian Umum 5 Pengendalian Akses 1 Sub Bagian Umum 6 Pengendalian Keamanan Fisik Dan Lingkungan 1 Sub Bagian Umum 7 Pengendalian Keamanan Komunikasi 2 Sub Bagian Umum 8 Pengendalian Hubungan Dengan Pihak Ketiga/ 1 1 Sub Bagian Umum Pemasok 9 Total Formula: ⅀ x 100% ������ = ⅀ Satuan Pengukuran : Tujuan: Jenis Aspek Target : Untuk menjamin penerapan Rencana SMKI melalui pengendalian keamanan informasi sesuai Per-1/PB/2021 di lingkup Kanwil Tingkat Kendali IKU : DJPb dan KPPN telah dijalankan dengan baik. Tingkat Validitas IKU : Unit/Pihak Penanggung Jawab IKU : Persentase Unit/Pihak Penyedia Data : Sumber Data : ( X ) Kuantitas ( ) Kualitas/Mutu ( ) Waktu ( ) Biaya Jenis Cascading IKU: Metode Cascading : ( ) High ( X ) Moderate ( ) Low Jenis Konsolidasi Periode : Jenis Konsolidasi Lokasi : ( ) Exact ( X ) Proxy ( ) Activity Polarisasi : Periode Pelaporan : Kepala KPPN Konversi 120 : Kepala Sub Bagian Umum, Kepala Seksi MSKI Tabel Data : Periode Pelaporan Checklist Rencana Sistem Manajemen Keamanan Informasi di lingkup KPPN. Triwulan I Triwulan II ( ) Cascading Peta ( ) Cascading Non peta ( X ) Non-Cascading Triwulan III Triwulan IV ( ) Direct ( ) Indirect Tahunan ( ) Sum ( ) Average ( X ) Take Last Known Value ( ) Sum ( ) Average ( ) Raw data ( X ) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize ( ) Bulanan ( ) Triwulanan ( X ) Semesteran ( ) Tahunan ( ) Ya ( X ) Tidak 2019 2020 2021 Realisasi Target Target Realisasi Target - - - - - - - - - - 30% - - - - - - - - - - - - 80% 80%
BUKTI .ACTION PLAN: MELAKUKAN PEMBAHASAN TERKAIT CASCADINGDAN ALIGNMENT IKU KEMENKEU-TWO- THREE-FOUR-FIVE SFO TAHUN 2021 KPPN JAKARTA VI
DUKUNG .OUTPUT. 1. NOTULEN HASIL PEMBAHASAN TERKAIT CASCADINGDAN ALIGNMENT IKU KEMENKEU- TWO-THREE-FOUR-FIVE 2. MATRIKS CASCADING KEMENKEU-TWO-THREE-FOUR- FIVE SFO TAHUN 2021 KPPN JAKARTA VI
Kemenkeu Three MATRIKS CASCA KPPN JAKART TAHUN 202 Kemenkeu Four NO. Sasaran Strategis Nama IKU Target Unit In Change ***) Sasaran Strategis Nama IKU Tar 1. Pengelolaan 1a-CP Nilai kualitas LK 94 Seksi Vera Pengelolaan Nilai kualitas LK Kuasa 9 perbendaharaan Kuasa BUN perbendaharaan BUN KPPN yang akuntabel KPPN yang akuntabel 2. Birokrasi dan 2a-N Indeks 4,64 Subbag Umum, Seksi Birokrasi dan Indeks kepuasan 4,6 kepuasan satker (skala PD, Seksi MSKI, Seksi layanan publik satker terhadap (sk layanan publik terhadap yang agile , efektif, layanan KPPN layanan KPPN 5) Bank, Seksi Vera dan efisien 5 yang agile , efektif, dan efisien 3 Perumusan 3a-N Persentase 99,4% Kepala Seksi PD dan Perumusan Persentase 99,4 regulasi dan penyelesaian Kepala Seksi Bank regulasi dan penyelesaian SP2D otorisasi yang SP2D secara otorisasi yang secara tepat waktu 87 kredibel tepat waktu kredibel 30 4. Komunikasi, 4a-N Indeks 87,5 Kepala Seksi MSKI Komunikasi, Indeks efektivitas 100 efektivitas 30% Seksi MSKI 82 edukasi, dan edukasi dan edukasi, dan edukasi dan 3,1 komunikasi (sk standarisasi yang standarisasi yang komunikasi Persentase ) berkesinambungan tingkat berkesinambungan implementasi 4b-N standardisasi Persentase tingkat kompetensi implementasi pejabat standardisasi perbendaharaan kompetensi pejabat perbendaharaan 4c-CP Persentase 100% Kepala Seksi MSKI Persentase tingkat tingkat implementasi Aplikasi implementasi SAKTI Aplikasi SAKTI 5 Pengelolaan kas 5a-CP Persentase 82% Kepala Seksi MSKI Pengelolaan kas Persentase akurasi yang optimal 5b-N yang optimal perencanaan kas akurasi perencanaan kas Indeks 3,15 Kepala Seksi PD dan Indeks efektivitas pengelolaan efektivitas (skala ) Kepala Seksi Bank pengeluaran kas pengelolaan pengeluaran kas
Lampiran II Nota Dinas Kepala KPPN Jakarta VI Nomor : ND- /W PB.12/KP.06/2021 Tanggal : 8 Maret 2021 ADING TA VI 21 Kemenkeu Five Jenis Jenis Validitas Unit In Sasaran Nama IKU Target Jenis Jenis Validita rget Cascadin Konsolid dan Change Strategis Cascadin Konsol s dan g IKU asi Kendali ***) g IKU idasi Kendali Lokasi IKU Lokasi IKU 94 Cascading Average Proxy, Peta Moderate 64 Cascading Average Proxy, kala Peta Moderate 5) 4% Cascading Average Proxy, Peta Moderate 7,5 Cascading Average Proxy, Peta Moderate 0% Cascading Average Proxy, Peta Moderate 0% Cascading Raw data Proxy, Peta Moderate 2% Cascading Average Proxy, Peta Moderate 15 Cascading Average Proxy, kala Peta Moderate )
Kemenkeu Three Kemenkeu Four NO. Sasaran Strategis Nama IKU Target Unit In Change ***) Sasaran Strategis Nama IKU Tar 6 Pelaksanaan 6a-CP Nilai kinerja 89 Kepala Seksi MSKI Pelaksanaan Nilai kinerja 8 anggaran yang pelaksanaan anggaran yang pelaksanaan anggaran efektif dan efesien anggaran K/L efektif dan efesien K/L 6c-N Tingkat 89 Kepala Seksi MSKI Tingkat partisipasi 8 pelaporan data capaian partisipasi output satker pelaporan data capaian output satker 7 Akuntansi dan 7a-CP Persentase 98,1% Kepala Seksi Vera Akuntansi dan Persentase 98,1 pelaporan rekonsiliasi tingkat 98 pelaporan rekonsiliasi keuangan negara UAKPA secara tepat yang akuntabel, waktu dan andal keuangan negara tingkat UAKPA transparan dan tepat waktu Persentase LPJ yang akuntabel, secara tepat Bendahara yang andal dan tepat waktu transparan dan waktu dan andal tepat waktu 7b-N Persentase LPJ 98% Kepala Seksi Vera Bendahara yang andal dan tepat waktu 8 Organisasi dan 8a-N Nilai kualitas 84 Kepala Subbagian Organisasi dan Nilai kualitas 8 pengelolaan Umum SDM yang optimal pengelolaan kinerja SDM yang optimal kinerja berbasis dan berkinerja berbasis Strategy Strategy 83 Kepala Seksi MSKI tinggi Focused Organization dan berkinerja Focused Organization tinggi Nilai hasil 8b-N evaluasi Nilai hasil evaluasi 8 pelaksanaan pelaksanaan tugas tugas kepatuhan kepatuhan internal internal 8c-N Nilai rata–rata 78 Seluruh Pelaksana di Nilai rata–rata hard 7 hard KPPN competency pegawai competency pegawai 9 Pengelolaan 9a-CP Persentase 95,5% Kepala Subbagian Pengelolaan Persentase kualitas 95,5 8 Keuangan dan kualitas Umum Keuangan dan pelaksanaan anggaran BMN yang efesien, pelaksanaan BMN yang efesien, KPPN efektif dan anggaran KPPN efektif dan akuntanbel akuntanbel 9b-N Nilai kualitas LK 82 Kepala Subbagian Nilai kualitas LK tingkat UAKPA dan tingkat UAKPA umum UAKPB dan UAKPB
Kemenkeu Five Jenis Jenis Validitas Unit In Sasaran Nama IKU Target Jenis Jenis Validita rget Cascadin Konsolid dan Change Strategis Cascadin Konsol s dan g IKU asi Kendali ***) g IKU idasi Kendali Lokasi IKU Lokasi IKU 89 Cascading Peta Average Proxy, Law 89 Cascading Raw data Proxy, Peta Moderate 1% Cascading Average Proxy, Peta Moderate 8% Cascading Average Proxy, Peta Moderate 84 Cascading Average Proxy, Peta Moderate 83 Cascading Average Proxy, Peta Moderate 78 Cascading Raw data Proxy, Seluruh Organisasi dan Nilai rata–rata 78 Cascading Average Proxy, Peta Moderate Pelaksana SDM yang hard Peta High di KPPN optimal dan competency berkinerja pegawai tinggi 5% Cascading Average Proxy, Peta Moderate 82 Cascading Average Proxy, Peta Moderate
Kemenkeu Three Kemenkeu Four NO. Sasaran Strategis Nama IKU Target Unit In Change ***) Sasaran Strategis Nama IKU Tar 9c-N Tingkat kualitas 100% Kepala Subbagian Tingkat kualitas 100 pengelolaan Umum pengelolaan BMN 10. Sistem Informasi 10A-N BMN dan teknologi yang 80% Kepala KPPN Sistem Informasi Persentase 100 andal Persentase penyelesaian dan teknologi yang penyelesaian implementasi Rencana Sistem andal implementasi Rencana Manajemen Keamanan Sistem Manajemen Informasi Keamanan Informasi
Kemenkeu Five Jenis Jenis Validitas Unit In Sasaran Nama IKU Target Jenis Jenis Validita rget Cascadin Konsolid dan Change Strategis Cascadin Konsol s dan g IKU asi Kendali ***) g IKU idasi Kendali Lokasi IKU Lokasi IKU 0% Cascading Peta Average Proxy, Moderate 0% Cascading Average Proxy, Peta Moderate
BUKTI .ACTION PLAN: MEMINIMALISIR ADANYA IKU YANG BERSIFAT TANGGUNG RENTENG PADA LEVEL KEMENKEU-FIVE DENGAN MENETAPKAN PEMBAGIAN IKU PADA KONTRAK KINERJA PELAKSANA SESUAI TANGGUNG JAWAB MASING-MASING. SFO TAHUN 2021 KPPN JAKARTA VI
DUKUNG .OUTPUT. 1. REKAPITULASI KONTRAK KINERJA PARA PEGAWAI 2. KONTRAK KINERJA KEMENKEU-TWO- THREE-FOUR-FIVE BESERTA MANUAL IKUNYA YANG TELAH DITANDATANGANI PEGAWAI DENGAN ATASAN LANGSUNGNYA 3. NOTA DINAS PEMBAGIAN RUANG LINGKUP IKU PELAKSANA YANG DITETAPKAN OLEH ATASAN LANGSUNGNYA (UNTUK IKU YG SAMA, NAMUR RUANG LINGKUP BERBEDA) SFO TAHUN 2021 KPPN JAKARTA VI
Lampiran I Nota Dinas Kepala KPPN Jakarta VI Nomor : ND- /WPB.12/KP.06/2021 Tanggal : 8 Maret 2021 REKAPITULASI PENANDATANGANAN KONTRAK KINERJA KPPN JAKARTA VI TAHUN 2021 No. Unit Kerja Jumlah Jumlah Jumlah Tanggal Kontrak Status Ket. Penginputan Pegawai SS IKU Kinerja pada e- 1. Kepala Kantor 1 10 19 29 Januari 2021 performance 7 a. Subbagian Umum 1 4 10 29 Januari 2021 Sudah 1. Kepala Subbagian Umum 1 7 29 Januari 2021 Pelaksana Kepegawaian 1 2 10 29 Januari 2021 Sudah 2. Subbagian Umum 2 7 29 Januari 2021 Sudah Pelaksana Keuangan 2 3. Subbagian Umum Sudah Pelaksana TU/RT Subbagian 3 4. Umum 18 Sudah b. Seksi Pencairan Dana 1. Kepala Seksi Pencairan Dana 1 5 7 29 Januari 2021 Sudah Pelaksana FO Seksi 11 4 32 29 Januari 2021 Sudah 2. Pencairan Dana Pelaksana MO Seksi 6 3 18 29 Januari 2021 Sudah 3. Pencairan Dana 5 29 Januari 2021 Sudah 5 10 Seksi Manajemen Satker dan 1 Sudah c. Kepatuhan Internal 3 6 29 Januari 2021 2 Sudah Kepala Seksi Manajemen 1 6 29 Januari 2021 Sudah Satker dan Kepatuhan 2 29 Januari 2021 Sudah 1. Internal 6 Sudah Pelaksana Manajemen 1 5 8 29 Januari 2021 2. Satker Seksi MSKI 5 5 12 29 Januari 2021 Sudah Pelaksana Kepatuhan 4 3. Internal Seksi MSKI 4 7 29 Januari 2021 Sudah d. Seksi Bank 1 Sudah 1. Kepala Seksi Bank 4 11 29 Januari 2021 Sudah 2. Pelaksana Seksi Bank 3 29 Januari 2021 Sudah e. Seksi Verifikasi dan Akuntansi 2 Kepala Seksi Verifikasi dan 1 2 4 29 Januari 2021 1. Akuntansi 1 2 4 29 Januari 2021 Pelaksana Seksi Verifikasi 43 62 178 2. dan Akuntansi f Jabatan Fungsional 1. Pembina Teknis Trampil 2. Pembina Tekinis Mahir Total
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309
- 310
- 311
- 312
- 313
- 314
- 315
- 316
- 317
- 318
- 319
- 320
- 321
- 322
- 323
- 324
- 325
- 326
- 327
- 328
- 329
- 330
- 331
- 332
- 333
- 334
- 335
- 336
- 337
- 338
- 339
- 340
- 341
- 342
- 343
- 344
- 345
- 346
- 347
- 348
- 349
- 350
- 351
- 352
- 353
- 354
- 355
- 356
- 357
- 358
- 359
- 360
- 361
- 362
- 363
- 364
- 365
- 366
- 367
- 368
- 369
- 370
- 371
- 372
- 373
- 374
- 375
- 376
- 377
- 378
- 379
- 380
- 381
- 382
- 383
- 384
- 385
- 386
- 387
- 388
- 389
- 390
- 391
- 392
- 393
- 394
- 395
- 396
- 397
- 398
- 399
- 400
- 401
- 402
- 403
- 404
- 405
- 406
- 407
- 408
- 409
- 410
- 411
- 412
- 413
- 414
- 415
- 416
- 417
- 418
- 419
- 420
- 421
- 422
- 423
- 424
- 425
- 426
- 427
- 428
- 429
- 430
- 431
- 432
- 433
- 434
- 435
- 436
- 437
- 438
- 439
- 440
- 441
- 442
- 443
- 444
- 445
- 446
- 447
- 448
- 449
- 450
- 451
- 452
- 453
- 454
- 455
- 456
- 457
- 458
- 459
- 460
- 461
- 462
- 463
- 464
- 465
- 466
- 467
- 468
- 469
- 470
- 471
- 472
- 473
- 474
- 475
- 476
- 477
- 478
- 479
- 480
- 481
- 482
- 483
- 484
- 485
- 486
- 487
- 488
- 489
- 490
- 491
- 492
- 493
- 494
- 495
- 496
- 497
- 498
- 499
- 500
- 501
- 502
- 503
- 504
- 505
- 506
- 507
- 508
- 509
- 510
- 511
- 512
- 513
- 514
- 515
- 516
- 517
- 518
- 519
- 520
- 521
- 522
- 523
- 524
- 525
- 526
- 527
- 528
- 529
- 530
- 531
- 532
- 533
- 534
- 535
- 536
- 537
- 538
- 539
- 540
- 541
- 542
- 543
- 544
- 545
- 546
- 547
- 548
- 549
- 550
- 551
- 552
- 553
- 554
- 555
- 556
- 557
- 558
- 559
- 560
- 561
- 562
- 563
- 564
- 565
- 566
- 567
- 568
- 569
- 570
- 571
- 572
- 573
- 574
- 575
- 576
- 577
- 578
- 579
- 580
- 581
- 582
- 583
- 584
- 585
- 586
- 587
- 588
- 589
- 590
- 591
- 592
- 593
- 594
- 595
- 596
- 597
- 598
- 599
- 600
- 601
- 602
- 603
- 604
- 605
- 606
- 607
- 608
- 609
- 610
- 611
- 612
- 613
- 614
- 615
- 616
- 617
- 618
- 619
- 620
- 621
- 622
- 623
- 624
- 625
- 626
- 627
- 628
- 629
- 630
- 631
- 632
- 633
- 634
- 635
- 636
- 637
- 638
- 639
- 640
- 641
- 642
- 643
- 644
- 645
- 646
- 647
- 648
- 649
- 650
- 651
- 652
- 653
- 654
- 655
- 656
- 657
- 658
- 659
- 660
- 661
- 662
- 663
- 664
- 665
- 666
- 667
- 668
- 669
- 670
- 671
- 672
- 673
- 674
- 675
- 676
- 677
- 678
- 679
- 680
- 681
- 682
- 683
- 684
- 685
- 686
- 687
- 688
- 689
- 690
- 691
- 692
- 693
- 694
- 695
- 696
- 697
- 698
- 699
- 700
- 701
- 702
- 703
- 704
- 705
- 706
- 707
- 708
- 709
- 710
- 711
- 712
- 713
- 714
- 715
- 716
- 717
- 718
- 719
- 720
- 721
- 722
- 723
- 724
- 725
- 726
- 727
- 728
- 729
- 730
- 731
- 732
- 733
- 734
- 735
- 736
- 737
- 738
- 739
- 740
- 741
- 742
- 743
- 744
- 745
- 746
- 747
- 748
- 749
- 750
- 751
- 752
- 753
- 754
- 755
- 756
- 757
- 758
- 759
- 760
- 761
- 762
- 763
- 764
- 765
- 766
- 767
- 768
- 769
- 770
- 771
- 772
- 773
- 774
- 775
- 776
- 777
- 778
- 779
- 780
- 781
- 782
- 783
- 784
- 785
- 786
- 787
- 788
- 789
- 790
- 791
- 792
- 793
- 794
- 795
- 796
- 797
- 798
- 799
- 800
- 801
- 802
- 803
- 804
- 805
- 806
- 807
- 808
- 809
- 810
- 811
- 812
- 813
- 814
- 815
- 816
- 817
- 818
- 819
- 820
- 1 - 50
- 51 - 100
- 101 - 150
- 151 - 200
- 201 - 250
- 251 - 300
- 301 - 350
- 351 - 400
- 401 - 450
- 451 - 500
- 501 - 550
- 551 - 600
- 601 - 650
- 651 - 700
- 701 - 750
- 751 - 800
- 801 - 820
Pages: