Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Buku Direktorat Layanan Perpajakan v.2018 Edisi 1

Buku Direktorat Layanan Perpajakan v.2018 Edisi 1

Published by situs.pajak, 2018-04-19 05:25:48

Description: Buku Direktorat Layanan Perpajakan v.2018 Edisi 1

Search

Read the Text Version

DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN Edisi 1 Tahun 2018 Buku Direktori Layanan Perpajakan ini disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku saat penyusunan buku ini. Apabila terdapat perbedaan antara isi buku ini dengan ketentuan yang berlaku karena kesalahan tulis atau terjadi perubahan peraturan, maka peraturan perundang-undangan perpajakan yang sedang berlaku menjadi acuan.Buku ini Ditujukan Untuk Kepentingan Dinas Tidak Untuk Diperjualbelikan



KATA PENGANTAR Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah salah satu DirektoratJenderal di bawah Kementerian Keuangan yang mempunyai tugasmerumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknisdi bidang perpajakan. DJP merupakan institusi penting di negeriini di mana mayoritas pembiayaan APBN berasal dari penerimaanpajak. Sejak reformasi perpajakan yang dimulai pada tahun2002, DJP telah melakukan banyak perubahan atau reformasiadministrasi perpajakan. Dasar dari program ini adalah penerapansistem administrasi perpajakan yang transparan dan akuntabel,dengan menggunakan teknologi informasi. Modernisasi ini padahakikatnya adalah program reformasi birokrasi di lingkungan DJPyang merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi Kemenkeu. Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan PresidenNomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi2010-2025 yang ditindaklanjuti dengan penerbitan PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi2010-2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road MapReformasi Birokrasi Tahun 2015 – 2019. dengan adanya dukunganregulasi tersebut, gerakan Reformasi Birokrasi Kemenkeu bisadiintegrasikan dengan gerakan Reformasi Birokrasi Nasional. Sasaran reformasi birokrasi, sebagaimana yang tercantumdalam Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, mencakup3 (tiga) aspek yaitu: (1) terwujudnya pemerintahan yang bersihdan bebas KKN; (2) terwujudnya peningkatan kualitas pelayananpublik kepada masyarakat; dan (3) meningkatnya kapasitas danakuntabilitas kinerja birokrasi. Untuk memenuhi salah satu aspek sasaran reformasi birokrasiyaitu terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepadamasyarakat, maka disusunlah buku Direktori Layanan Perpajakansebagai sebuah unsur dalam pelayanan perpajakan. Buku ini dapatdigunakan sebagai dasar pengembangan pelayanan perpajakan dimasa depan dan dapat berfungsi memberikan informasi pelayananpajak yang komprehensif, yang akan memberikan kemudahan dari

sisi petugas pajak maupun dari sisi Wajib Pajak. Semoga buku Direktori Layanan Perpajakan ini dapat menjadisebutir batu bata yang makin membuat kokoh bangunan pelayananperpajakan Indonesia sehingga mendorong terwujud visi dan misiDirektorat Jenderal Pajak. Akhir kata, kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yangtulus kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi dalampenyusunan buku ini. Semoga niat baik kita akan selalu diridhoioleh Tuhan yang Maha Pengasih dan Penyayang. Jakarta, Maret 2018 Penyusun

DAFTAR ISI

DIREKTORI DAFTAR ISI ivLAYANANPERPAJAKANA. KATA PENGANTAR......................................................................... iB. DAFTAR ISI..................................................................................... iiiC. PENDAFTARAN............................................................................... 1 1. Pendaftaran NPWP............................................................................................ 2 2. Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak........11 3. Pemindahan Wajib Pajak................................................................................16 4. Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak..............18 5. Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.................22 6. Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif......................................25 7. Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP....................................................25 8. Aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN)....................28 9. Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak.......................................................32 10. Cetak Ulang Kode Aktivasi.......................................................................... 34 11. Sertifikat Elektronik.........................................................................................37 12. Surat Kuasa Khusus..........................................................................................41D. PEMBUKUAN/PENCATATAN...................................................... 43 1. Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha................................................................................. 44 2. Izin Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat............................................................ 49 3. Pemberitahuan Menyelenggarakan Pembukuan Dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat......................................51 4. Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Indonesia dan Satuan Mata Uang Rupiah...............................................52 5. Perubahan Metode Pembukuan..................................................................53 6. Perubahan Tahun Buku Pertama............................................................... 54 7. Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku Kedua, dan Seterusnya...........................................................................................................55 8. Pencabutan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat.................................................................................................56 9. Penerbitan Kembali Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat.................................................................................................57 10. Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat.................................................................................................58 11. Pemberitahuan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat....................................................................................59E. PEMBAYARAN.............................................................................. 65 1. Pembayaran dan Penyetoran Pajak.......................................................... 66 2. Pengangsuran Pembayaran PPh Pasal 29.............................................. 112 3. Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29.................................................... 114

DIREKTORIv DAFTAR ISI LAYANAN PERPAJAKAN4. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25..................................................... 1165. Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah....................................................................................................... 1166. Angsuran atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan...................................................... 1177. Pemindahbukuan (Pbk)...............................................................................1208. Pengalihan Saldo Bea Meterai dari Sistem Komputerisasi ke Teknologi Percetakan.................................................................................... 1249. Pengalihan Saldo Bea Meterai dari Teknologi Percetakan ke Sistem Komputerisasi.................................................................................................. 12410. Pemindahbukuan (Pbk) Saldo Deposit Mesin Teraan Meterai Digital.................................................................................................................. 125F. PELAPORAN.................................................................................127 1. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26...................... 128 2. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22............................................................ 141 3. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.....................146 4. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25...........................................................160 5. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 15............................................................160 6. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)............................................ 167 7. Pelaporan SPT Masa PPN 1111.....................................................................180 8. Pelaporan SPT Masa PPN 1111 DM............................................................. 189 9. Pelaporan SPT Masa PPN 1107 Pemungut............................................194 10. Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS.......................199 11. Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S..........................201 12. Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 ...........................206 13. Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 1771.............................................. 217 14. Pelaporan SPT Pembetulan....................................................................... 227 15. Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan........................ 228 16. Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan.............................................................................................................. 231 17. Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT................................. 237 18. Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dan Laporan Penempatan Harta Tambahan yang Berada di dalam Wilayah NKRI..................................................................................................240 19. Pelaporan SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih.......244G. PEMERIKSAAN, BUKPER, DAN PENYIDIKAN..........................251 1. Pembahasan Hasil Pemeriksaan Oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan.................................................................................................... 252 2. Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan......................................... 252 3. Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara........................................................... 253H. LAYANAN DJP............................................................................ 257 1. Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital................................................................................................. 258

DIREKTORI DAFTAR ISI viLAYANANPERPAJAKAN2. Pembetulan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital.....................................................................2603. Pencabutan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital.....................................................................2604. Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi.................................................................................................. 2615. Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan........................................................................................................ 2656. Izin Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan.................................................................. 2677. Penetapan/Perpanjangan Penetapan sebagai Daerah Tertentu.2698. Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu.................................................... 2739. Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah............................................. 27410. Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang Berpartisipasi Dalam Skema Pengembalian PPN Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri....................................................................................... 27711. Pemusatan Tempat PPN Terutang.......................................................... 27712. Penambahan dan/atau Pengurangan Pemusatan Tempat PPN Terutang............................................................................................................. 28113. Perubahan Tempat Pemusatan PPN Terutang................................... 28314. Perpanjangan Pemusatan Tempat PPN Terutang............................. 28515. Pencabutan Pemusatan Tempat PPN Terutang................................. 28716. Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan........................................................................................................ 28917. Penetapan Masa Manfaat atas Harta Berwujud Bukan Bangunan dan Harta Tidak Berwujud......................................................................... 29218. Fasilitas Pengurangan PPh Badan Untuk Industri Pionir................29419. Penetapan Saat Dimulainya Saat Berproduksi Secara Komersial......................................................................................................... 29520. Fasilitas Untuk Bidang Usaha/Daerah Tertentu (PP 18/2015)...... 29821. Penambahan Jangka Waktu Penyelesaian Kompensasi Kerugian........................................................................................................... 29922. Fasilitas untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET)............................................................................................................30323. Surat Keterangan Fiskal..............................................................................30824. Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah................................................................................................... 31125. Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 21/Pasal 22 Selain Impor, PPh Pasal 22 Impor/PPh Pasal 23..................................................................... 31326. Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Atas Impor Emas Batangan dari Wajib Pajak yang Bergerak Dalam Bidang Industri Perhiasan Emas Untuk Tujuan Ekspor......................................................................... 31527. Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh dana Pensiun yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan............................................................. 31728. Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak

DIREKTORIvii DAFTAR ISI LAYANAN PERPAJAKAN atas Tanah dan atau Bangunan................................................................32029. Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Bagi Wajib Pajak yang Usaha Pokoknya Melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.......................................................................................................... 32730. Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Bagi Wajib Pajak yang Dikenai PPh Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013......................................................... 32931. Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu............................................................................................................. 33332. Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis....................... 33733. Pembatalan Surat Keterangan Bebas PPN Barang Kena Pajak Strategis............................................................................................................ 33934. Surat Keterangan Bebas PPN atau PPN dan PPnBM Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya........................................................................................................ 33935. Surat Dispensasi kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya.................................................................34036. Surat Keterangan Bebas PPnBM atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Ambulan, Kendaraan Jenazah, Kendaraan Pemadam Kebakaran, Kendaraan Tahanan, dan Kendaraan Angkutan Umum................................................................................................................. 34137. Surat Keterangan Bebas PPnBM atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Protokoler Kenegaraan, Kendaraan Dinas atau Kendaraan Patroli TNI/Polri....................................................................... 34238. Surat Keterangan Tidak Dipungut...........................................................34539. Pembatalan Surat Keterangan Tidak Dipungut.................................. 35140. Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan Perubahan.................... 35141. Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri........ 35442. Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan......................................................................... 35943. Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak....................................................36044. Permintaan Data Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur).36345. Konfirmasi Status Wajib Pajak.................................................................. 36546. Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan... 36747. Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure)........................................................................................ 36948. Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)........ 37249. Rincian Perhitungan Nilai........................................................................... 37350. Legalisasi Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 21/22/23................. 37451. Legalisasi Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 21/22/23 terkait Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.................................... 37452. Legalisasi Surat Keterangan Domisili .................................................... 377

DIREKTORI DAFTAR ISI viiiLAYANANPERPAJAKAN53. Cetak Ulang SPPT PBB................................................................................ 37754. Endorsement dan Persetujuan Pemasukan atau Pengeluaran Barang di Kawasan Bebas.......................................................................... 37855. Pemberitahuan Pelaporan SPT Masa Bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu yang dapat Melaporkan Beberapa Masa Pajak dalam Satu SPT Masa................................................................................... 37956. Pemberian Informasi Umum Perpajakan..............................................38057. Pemberitahuan Informasi Layanan Publik............................................38058. Pengaduan....................................................................................................... 38359. Penerbitan atau Peningkatan Surat Izin Konsultan Pajak.............. 38560. Penerbitan Kembali atau Perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Konsultan Pajak..............................................................................................39061. Pencabutan Surat Izin Konsultan Pajak................................................ 393I. SENGKETA PAJAK.....................................................................395 1. Permintaan Keterangan Wajib Pajak dalam Rangka Pengajuan Keberatan......................................................................................................... 396 2. Keberatan......................................................................................................... 396 3. Pencabutan Permohonan Keberatan.................................................... 400 4. Permintaan Keterangan Wajib Pajak dalam Rangka Banding......402 5. Pembetulan (Pasal 16 UU KUP)................................................................402 6. Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 Ayat 1a UU KUP)............................................................................................405 7. Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Pasal 36 Ayat 1b UU KUP).......................................................... 408 8. Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar (Pasal 36 Ayat 1c UU KUP)............................................................410 9. Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan (Pasal 36 Ayat 1d UU KUP)....................................................................................... 412 10. Pencabutan Permohonan Pasal 36 UU KUP........................................414 11. Pengurangan Denda Administrasi PBB (Pasal 20 UU PBB)..........414 12. Pengurangan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB yang Tidak Benar................................................ 418 13. Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB yang Tidak Benar........ 421 14. Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.............................................424J. PENAGIHAN PAJAK...................................................................429 1. Pengangsuran Pembayaran Pajak...........................................................430 2. Penundaan Pembayaran Pajak................................................................. 432 3. Perpanjangan Jangka Waktu Pelunasan Pajak..................................434 4. Pembatalan Pengumuman Lelang..........................................................434 5. Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera.......................................................................................................... 435K. PENGEMBALIAN PAJAK............................................................437 1. Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB........................................438 2. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

DIREKTORIix DAFTAR ISI LAYANAN PERPAJAKAN karena Diterbitkannya Keputusan atau Putusan yang Mengakibatkan Lebih Bayar PBB............................................................................................4383. Pengembalian Pendahuluan bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP)....................................................................4394. Pengembalian Pendahuluan bagi Wajib Pajak dengan Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP)................................................................... 4405. Pengembalian Pendahuluan bagi Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN)........................................................4416. Pengembalian PPN bagi Turis Asing (VAT Refund for Tourists)....4427. Pengembalian atas Keputusan/Putusan Keberatan/ Banding/ Peninjauan Kembali/Pasal 36/Pembetulan Pasal 16........................4438. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Pembayaran Pajak Oleh Pihak Pembayar.. 4449. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang atas Kelebihan Pajak Dalam Rangka Impor.........44510. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan PPh, PPN, atau PPnBM.................................................................................44611. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan Pajak terhadap Subjek Pajak Luar Negeri yang Memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia............................................................................44712. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan Pajak terhadap Subjek Pajak Luar Negeri yang Tidak Memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia............................................................44813. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan Pajak terhadap Orang Pribadi atau Badan yang Tidak Diwajibkan Memiliki NPWP...............................................................................................44914. Imbalan Bunga................................................................................................459L. PENGHAPUSAN.......................................................................... 461 1. Penghapusan NPWP....................................................................................462 2. Pencabutan Pengukuhan PKP..................................................................465 3. Pencabutan Sertifikat Elektronik.............................................................468



PENDAFTARAN

DIREKTORI PENDAFTARAN 2LAYANANPERPAJAKAN1. Pendaftaran NPWP Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif atau berdasarkan kehendak Wajib Pajak sendiri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai sarana dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.Prosedura. Wajib Pajak mengajukan permohonan secara: 1) elektronik disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (https://ereg.pajak.go.id). 2) tertulis disampaikan: a) secara langsung; b) melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c) melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat dan disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau disampaikan ke tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak.b. Wajib Pajak badan dapat melakukan pendaftaran secara elektronik untuk mendapatkan NPWP melalui Notaris yang ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.Persyaratan dan Dokumena. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yaitu: 1) bagi Warga Negara Indonesia (WNI), berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); atau 2) bagi Warga Negara Asing (WNA): a) fotokopi paspor; b) fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).b. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yaitu: 1) bagi WNI: a) fotokopi KTP; b) dokumen berupa: i) surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau ii) keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online; atau 2) bagi WNA:

DIREKTORI3 PENDAFTARAN LAYANAN PERPAJAKAN a) fotokopi paspor; b) fotokopi KITAS atau KITAP; c) dokumen berupa: i) surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau ii) keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.c. Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah berdasarkan keputusan hakim, yaitu: 1) fotokopi KTP; 2) dokumen berupa: a) surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau b) keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online, dalam hal Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.d. Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya, yaitu: 1) fotokopi KTP; 2) fotokopi kartu NPWP suami dalam hal suami merupakan WNI, atau fotokopi dokumen identitas perpajakan di luar negeri dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri; 3) fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan, atau dokumen sejenisnya; 4) fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami; 5) dokumen berupa: a) surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau b) keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online, dalam hal Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau

DIREKTORI PENDAFTARAN 4LAYANANPERPAJAKAN pekerjaan bebas.e. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, yaitu: 1) fotokopi Kartu Pokok Wajib Pajak orang pribadi; 2) dokumen berupa: a) surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan; atau b) keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online menyatakan bahwa Wajib Pajak yang merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.f. Wajib Pajak Badan yang berorientasi pada profit (profit oriented), yaitu: 1) fotokopi: a) akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau b) surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing; 2) dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus Badan: a) bagi WNI, yaitu: i) fotokopi KTP; ii) fotokopi Kartu NPWP; atau b) bagi WNA, yaitu: i) fotokopi paspor; ii) fotokopi Kartu NPWP, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak; dan 3) surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.g. Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented), yaitu: 1) dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus Badan: a) fotokopi KTP, dalam hal pengurus adalah WNI; atau b) fotokopi paspor pengurus, dalam hal pengurus adalah WNA; dan 2) surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan tersebut dilakukan.h. Wajib Pajak Badan berbentuk kerja sama operasi (joint operation), yaitu: 1) fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi; 2) fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja

DIREKTORI5 PENDAFTARAN LAYANAN PERPAJAKAN sama operasi yang diwajibkan untuk memiliki NPWP; 3) dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation): a) bagi WNI, yaitu fotokopi KTP dan Kartu NPWP; atau b) bagi WNA, yaitu: i) fotokopi paspor; ii) fotokopi Kartu NPWP, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak; dan 4) surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.i. Wajib Pajak dengan status cabang dari Wajib Pajak Badan, yaitu: 1) fotokopi Kartu NPWP pusat atau induk; 2) surat pernyataan bermeterai dari pimpinan cabang yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.j. Wajib Pajak Bendahara, yaitu: 1) fotokopi dokumen penunjukan sebagai Bendahara; 2) fotokopi KTP orang pribadi yang ditunjuk se bagai bendahara.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonanpendaftaran NPWP diterima secara lengkap (tanggal BPS).Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018;c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2016 tentang Layanan Pajak di Luar Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris;e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Rangka Percepatan Investasi dengan Kriteria Tertentu.

DIREKTORI PENDAFTARAN 6LAYANANPERPAJAKANFormulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi

DIREKTORI7 PENDAFTARAN LAYANAN PERPAJAKAN

DIREKTORI PENDAFTARAN 8LAYANANPERPAJAKANFormulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan

DIREKTORI9 PENDAFTARAN LAYANAN PERPAJAKAN

DIREKTORI PENDAFTARAN 10LAYANANPERPAJAKAN

DIREKTORI11 PENDAFTARAN LAYANAN PERPAJAKAN2. Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dalam hal data yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak menurut keadaan yang sebenarnya yang tidak memerlukan pemberian NPWP baru dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, berupa: a. perubahan identitas Wajib Pajak orang pribadi; b. perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau tempat kedudukan Wajib Pajak badan masih dalam wilayah kerja KPP yang sama; c. perubahan kategori Wajib Pajak orang pribadi; d. perubahan sumber penghasilan utama Wajib Pajak orang pribadi; e. perubahan identitas Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan; dan/atau f. perubahan permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan perubahan data Wajib Pajakdan/atau Pengusaha Kena Pajak secara tertulis dan disampaikan:a. secara langsung;b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atauc. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman suratdan disampaikan ke KPP/KP2KP/Layanan di Luar Kantor sesuai wilayahkerja.Persyaratan dan DokumenFormulir permohonan perubahan data, dilampiri dengan dokumenyang menunjukkan bahwa data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha KenaPajak mengalami perubahan.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.Peraturan TerkaitPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang TataCara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, PelaporanUsaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan NomorPokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha KenaPajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak s.t.d.dPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018.

DIREKTORI PENDAFTARAN 12LAYANANPERPAJAKANFormulir Perubahan Data Wajib Pajak

DIREKTORI13 PENDAFTARAN LAYANAN PERPAJAKAN

DIREKTORI PENDAFTARAN 14LAYANANPERPAJAKAN

DIREKTORI15 PENDAFTARAN LAYANAN PERPAJAKAN

DIREKTORI PENDAFTARAN 16LAYANANPERPAJAKAN3. Pemindahan Wajib Pajak Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pemindahan KPP pengadministrasi Wajib Pajak karena tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan sebenarnya pindah ke wilayah KPP lain.Prosedura. Wajib Pajak menyampaikan permohonan pemindahan Wajib Pajak secara tertulis: 1) secara langsung; 2) melalui pos; atau 3) melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, disampaikan ke KPP/KP2KP sesuai wilayah kerja (KPP Terdaftar Lama atau KP2KP)b. Wajib Pajak orang pribadi dapat menyampaikan permohonan pemindahan Wajib Pajak ke KPP Baru.Persyaratan dan DokumenFormulir pemindahan Wajib Pajak, dilengkapi dengan dokumen yangmenunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan WajibPajak menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPPlain.Jangka Waktu Penyelesaiana. Berdasarkan permohonan pindah yang sudah diterbitkan BPS, KPP Lama harus memberikan keputusan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterbitkan BPS;b. KPP Baru menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah menerima tembusan Surat Pindah, Surat Pencabutan SKT, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dari KPP Lamac. KPP Baru mengirimkan SKT dan/atau SPPKP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan ke KPP Lama.Peraturan TerkaitPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang TataCara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, PelaporanUsaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan NomorPokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha KenaPajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak s.t.d.d.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018.

17 PENDAFTARAN DIREKTORIFormulir Pemindahan Wajib Pajak LAYANAN PERPAJAKAN

DIREKTORI PENDAFTARAN 18LAYANANPERPAJAKAN4. Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Layanan ini diberikan kepada Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN yang melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.ProsedurPengusaha menyampaikan permohonan:a. secara elektronik dan disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; ataub. tertulis disampaikan: 1) secara langsung; 2) melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau 3) melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, dan disampaikan ke KPP/KP2KP/Layanan Pajak di Luar Kantor yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan atau tempat kegiatan Pengusaha.Persyaratan dan Dokumena. Wajib Pajak orang pribadi: 1) fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; 2) fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing; 3) surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan.b. Wajib Pajak Badan: 1) fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; 2) fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki NPWP; 3) surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.c. Wajib Pajak dengan status cabang dari Wajib Pajak Badan: 1) fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; 2) fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus cabang, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab cabang adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki NPWP; 3) surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus cabang

DIREKTORI19 PENDAFTARAN LAYANAN PERPAJAKAN yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.d. Wajib Pajak Badan bentuk kerja sama operasi (joint operation): 1) fotokopi perjanjian kerja sama/akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation); 2) fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP; 3) fotokopi Kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation), atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki NPWP; 4) surat pemyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak kerja sama operasi (joint operation) yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterimalengkap.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018;c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2016 tentang Layanan Pajak di Luar Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

DIREKTORI PENDAFTARAN 20LAYANANPERPAJAKANFormulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

DIREKTORI21 PENDAFTARAN LAYANAN PERPAJAKAN

DIREKTORI PENDAFTARAN 22LAYANANPERPAJAKAN5. Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non-Efektif Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang meyampaikan permohonan sebagai Wajib Pajak non-efektif karena tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.ProsedurWajib Pajak menyampaikan permohonan Wajib Pajak Non-Efektif:a. secara elektronik dan disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; ataub. tertulis disampaikan: 1) secara langsung; 2) melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau 3) melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, dan disampaikan ke KPP/KP2KP/Layanan Pajak di Luar Kantor sesuai wilayah kerjanya.Persyaratan dan Dokumena. formulir permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif;b. surat pernyataan memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif;c. dokumen yang menunjukan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat (BPS)diterbitkan.Peraturan Terkaita. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2016 tentang Layanan Pajak di Luar Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

DIREKTORI23 PENDAFTARAN LAYANAN PERPAJAKANFormulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif

DIREKTORI PENDAFTARAN 24LAYANANPERPAJAKANFormulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif

DIREKTORI25 PENDAFTARAN LAYANAN PERPAJAKAN6. Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak dari status non-efektif menjadi efektif.ProsedurWajib Pajak menyampaikan permohonan secara tertulis:a. secara langsung;b. melalui pos; atauc. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir,disampaikan ke KPP/KP2KP/Layanan di Luar Kantor sesuai wilayahkerja.Persyaratana. formulir permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif;b. SPT Masa/Tahunan atau bukti pembayaran pajak atau dokumen yang menyatakan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat (BPS)diterbitkan.Peraturan Terkaita. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2016 tentang Layanan Pajak di Luar Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.7. Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) pada KPP atau KP2KP. Permohonan cetak ulang kartu NPWP, SKT dan SPPKP hanya dapat dilakukan secara tertulis setelah 1 (satu) bulan sejak tanggal mulai terdaftar. Prosedura. Wajib Pajak menyampaikan permohonan cetak ulang pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat keduukan dan/atau tempat kegiatan usaha;

DIREKTORI PENDAFTARAN 26LAYANANPERPAJAKANb. Wajib Pajak orang pribadi menunjukkan KTP asli Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan pada seluruh KPP atau KP2KP.Persyaratan dan Dokumena. Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan cetak ulang kartu NPWP, SKT, dan atau SPPKP adalah sama dengan dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan sebagai PKP.b. Khusus Cetak Ulang Kartu NPWP Wajib Pajak orang pribadi cukup hanya dengan menunjukkan KTP orang pribadi bersangkutan.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan BPS. Peraturan TerkaitPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang TataCara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, PelaporanUsaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan NomorPokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha KenaPajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak s.t.d.dPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018.

27 PENDAFTARAN DIREKTORIFormulir Permohonan Cetak Ulang LAYANAN PERPAJAKAN

DIREKTORI PENDAFTARAN 28LAYANANPERPAJAKAN8. Aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak untuk melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) agar Wajib Pajak dapat melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.Prosedura. Wajib Pajak orang pribadi menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP terdekat, KP2KP terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP;b. Wajib Pajak badan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;c. Wajib Pajak badan yang merupakan kantor cabang menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;d. Bendahara menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.Persyaratan dan Dokumena. Wajib Pajak orang pribadi: 1) permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain; 2) mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Aktivasi EFIN; 3) menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: a) identitas diri berupa: i) KTP dalam hal Wajib Pajak merupakan warga Negara Indonesia; atau ii) Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; b) kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT); 4) menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.b. Wajib Pajak badan: 1) permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya; 2) mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Aktivasi EFIN; 3) menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: a) surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya; b) identitas diri berupa:

DIREKTORI29 PENDAFTARAN LAYANAN PERPAJAKAN i) KTP dalam hal pengurus merupakan warga Negara Indonesia; atau ii) Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan warga negara asing; iii) KTP juasa Wajib Pajak dalam hal permohonan aktivasi disampaikan oleh selain pengurus; c) kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus; d) kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan; e) surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dan menerima EFIN dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus. 4) menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.c. Wajib Pajak badan yang merupakan kantor cabang: 1) pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Aktivasi EFIN; 2) menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: a) surat pengangkatan pimpinan kantor cabang; b) surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya; c) identitas diri berupa: i) KTP dalam hal pengurus merupakan warga Negara Indonesia; atau ii) Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan warga negara asing; iii) KTP kuasa Wajib Pajak dalam hal permohonan aktivasi disampaikan oleh selain pengurus; d) kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan; e) kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang; f) surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dan menerima EFIN dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus; 3) menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.d. Bendahara: 1) permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pejabat atau pihak yang ditunjuk oleh instansi menjadi Bendahara; 2) mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Aktivasi EFIN; 3) menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: a) Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Bendahara;

DIREKTORI PENDAFTARAN 30LAYANANPERPAJAKAN b) identitas diri berupa KTP; c) kartu NPWP atau SKT atas nama Bendahara;4) menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.Jangka Waktu PenyelesaianPada saat Wajib Pajak datang langsung ke KPP untuk aktivasi.Peraturan TerkaitPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentangPengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online s.t.d.t.d.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2018.

31 PENDAFTARAN DIREKTORIFormulir Aktivasi EFIN LAYANAN PERPAJAKAN

DIREKTORI PENDAFTARAN 32LAYANANPERPAJAKAN9. Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengajukan permohonan kode aktivasi dan password.ProsedurPKP menyampaikan permohonan aktivasi Akun PKP melalui KPPtempat PKP dikukuhkan.Persyaratan dan DokumenSurat permohonan kode aktivasi dan password.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi/Surat PenolakanPemberian Kode Aktivasi dan Password diterbitkan 3 (tiga) hari kerjasetelah permohonan diterima dengan lengkap.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak s.t.d.t.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014.

33 PENDAFTARAN DIREKTORIFormulir Permohonan Kode Aktivasi dan Password LAYANAN PERPAJAKAN

DIREKTORI PENDAFTARAN 34LAYANANPERPAJAKAN10. Cetak Ulang Kode Aktivasi Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengajukan permohonan cetak ulang Kode Aktivasi.ProsedurPKP mengajukan permohonan secara tertulis ke KPP tempat PKPdikukuhkan.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan cetak ulang kode aktivasi;b. fotokopi surat keterangan kehilangan dari kepolisian;c. fotokopi bukti penerimaan surat dari KPP atas surat permohonan kode aktivasi dan password.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secaralengkap.Peraturan TerkaitPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentangBentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, ProsedurPemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atauPenggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak s.t.d.t.d PeraturanDirektur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014.

35 PENDAFTARAN DIREKTORIFormulir Permohonan Cetak Ulang Kode Aktivasi LAYANAN PERPAJAKAN

DIREKTORI PENDAFTARAN 36LAYANANPERPAJAKANFormulir Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak

DIREKTORI37 PENDAFTARAN LAYANAN PERPAJAKAN11. Sertifikat Elektronik Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.ProsedurPKP mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik secara tertulis keKPP tempat PKP dikukuhkan.Persyaratan dan Dokumena. surat permintaan Sertifikat Elektronik;b. surat pernyataan persetujuan penggunaan Sertifikat Elektronik;c. menunjukkan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT;d. menunjukkan asli dan menyerahkan salinan surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan dan akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT)/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri;e. menunjukkan asli dan menyerahkan salinan kartu identitas berupa KTP Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK);f. menunjukkan asli dan menyerahkan salinan paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing (WNA);g. salinan lunak (sotfcopy) pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD) atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik (file foto diberi nama: NPWP PKP- nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).Jangka Waktu PenyelesaianSertifikat Elektronik diserahkan kepada PKP pada hari yang samasetelah berkas permintaan diterima secara lengkap dan memenuhipersyaratan.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak;c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik.


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook