Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Buku Saku Materi JCI 2023_MHJS

Buku Saku Materi JCI 2023_MHJS

Published by Komkep MHJS, 2023-07-27 03:26:29

Description: Buku Saku Materi JCI 2023_MHJS

Search

Read the Text Version

["MAYAPADA HEALTHCARE AOP","KEBIJAKAN PENGKAJIAN Pengkajian IGD Pengkajian Rawat Pengkajian Pengkajian Rawat Jalan Medis dan Inap Keperawatan","KEBIJAKAN GAWAT DARURAT Pengkajian Didokumentasikan: Dokter, Perawat dan Pengkajian Pasien Baru tenaga kesehatan didokumentasika 1. Status medis yang melakukan n secara lengkap Gawat darurat pengkajian memiliki Kompetensi sesuai dalam 1 shift 2. Pengkajian dengan SPK-RKK Keperawatan gawat Darurat","KEBIJAKAN RAWAT JALAN Semua pasien yang datang ke unit rawat jalan wajib dilakukan pengkajian awal dengan menggunakan formulir sesuai dengan kebutuhan pasien Pengkajian terdiri dari pengkajian yang dilakukan medis, keperawatan dan tenaga kesehatan lainnya Pengkajian awal medis dan keperawatan rawat jalan pada pasien baru dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dan perawat penanggung jawab pasien (PPJA), di dokumentasikan secara lengkap dalam 1 shfit yang dapat melakukan pengkajian pada pasien adalah individu yang memiliki kompetensi sesuai dengan surat penugasan klinis - rincian kewenanggan klinis (SPK- RKK).","KEBIJAKAN RAWAT INAP Pengkajian Medis dan Keperawatan : IGD, Rajal, RWI Pasien Baru Tenaga kesehatan lainnya DPJP dan PPJA Memiliki SPK-RKK dan didokumentasikan 1x24 jam Pasien diidentifikasi kebutuhan kesehatan dan didokumetasikan formulir sesuai kebutuhan pasien Menghasilkan suatu daftar masalah keperawatan (Diagnosa )","ISI PENGKAJIAN 1. Keluhan 10. Pengkajian fungsional 2. Pemeriksaan status fisik 11. Resiko gizi 3. Psiko-sosial-spiritual-kultural 12. Kebutuhan edukasi 4. Ekonomi 13. Rencana pemulangan pasien 5. Riwayat kesehatan pasien 6. Riwayat alergi 7. Riwayat penggunaan obat yang dikonsumsi 8. Pengkajian nyeri 9. Pengkajian resiko jatuh","Pengkajian 1. Pengkajian Anak Populasi 2. Pengkajian Geriatrik Khusus 3. Pengkajian Obstetri 4. Pengkajian Ginekologi 5. Pengkajian Neonatus 6. Pengkajian Intra natal 7. Pengkajian Covid 19 8. Pengkajian pasien terminal 9. Pengkajian Hemodialisa 10. Pengkajian Kemoterapy 11. Pengkajian IMC < 1 bulan 12. Pengkajian Nicu 13. Pengkajian ICU \/ ICCU","PENGKAJIAN NYERI 2. Nyeri lanjutan sesuai golongan usia : \u2751 Numeric rating scale Pasien sadar penuh 1. Dilakukan saat pengkajian awal pasien masuk, \u2751 Wong baker faces pain pasien anak jika ya maka pengkajian lanjutan \u2751 Comfort scale pasien tidak sadar 3. Isi pengkajian nyeri \u2756 Intensitas Nyeri : \u2756 karakteristik nyeri \u2756 Frekuensi \u2756 Lama nyeri \u2756 Faktor yang meningkatkan nyeri \u2756 Rencana tindakan \u2756 Lokasi dan durasi nyeri","Pengkajian resiko jatuh \u2751Rawat Inap \u2756Dalam skrining resiko jatuh IGD dan Rajal menanyakan 3 hal : \u2756 Morse scale untuk pasien dewasa 1.Pernah jatuh dalam 3 bulan 2. Apakah menggunakan alat bantu \u2756 Humpty Dumpty untuk pasien 3. Apakah ada kesulitan berjalan anak \u2751Didokumentasikan formulir \u2756 Ontario Modifield Stratify- implementasi pencegahan resiko Sidney Scoring untuk pasien jatuh geriatrik. \u2751Dilakukan setiap hari sebagai \u2751 Rawat IGD dan Rawat Jalan asesmen lanjutan \u2756 Skrining resiko jatuh menggunakan Metode Get Up and Go","jika diperoleh score > 2 Pengkajian awal gizi Skrining risiko gizi dan atau pasien memiliki dilakukan oleh perawat menggunakan metode dalam formulir pengkajian Malnutrition Screening diagnosis khusus awal pasien baru Tools (MST) Pengkajian Gizi lanjutan oleh ahli gizi Pengkajian Pengkajian gizi lanjutan Gizi metode Proses Asuhan Gizi Terstandar (PAGT ) Konsul spesialis gizi klinis untuk tindak lanjut","\u2751Pengkajian Pasien rencana tindakan Pembedahan : 1. Kebutuhan medis 2. Pemeriksaan fisik 3. Psikologi 4. Sosial 5. Ekonomi 6. kebutuhan pemulangan pasien pasca pembedahan","Pengkajian Ulang Rawat inap Medis perawat dilakukan setiap hari minimal satu kali sehari dilaksanakan minimal satu kali per shift sesuai termasuk hari libur, hari minggu atau sesuai dengan perubahan kondisi CPPT dengan perubahan kondisi CPPT Pengkajian ulang dilakukan setelah 30 hari fisiotherapy, Apoteker, dan ahli gizi dirawat inap Formulir pengkajian awal didokumentasikan dalam CPPT pasien baru","Pengkajian Ulang Rawat Jalan Pengkajian ulang sebelum masuk rawat inap atau sebelum dilakukan tindakan Jika terdapat perubahan makna pada Dilakukan dalam waktu kurang atau kondisi sejak pengkajian atau tidak sama dengan 30 hari ada perubahan didokumetasikan dalam rekam medis","Mengintegrasikan DPJP Analisa rencana asuhan Verifikasi Menentukan asuhan PPA kebutuhan prioritas terlibat","AOP.5 Layanan Laboratorium Layanan laboratorium MHJS memenuhi: \u2022 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 411\/MENKES\/PER\/III\/2010 tentang Laboratorium Klinik. \u2022 Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 364\/MENKES\/SK\/III\/2003 tentang Laboratorium Kesehatan. Layanan laboratorium tersedia setiap hari selama 24 jam dan terdiri dari Laboratorium: \u2022 Patologi klinik \u2022 Mikrobiologi \u2022 Patologi anatomi \u2022 Bank darah Laboratorium MHJS didukung para ahli: \u2022 Kepala Department Laboratorium: Prof. dr. Marzuki Suryaatmadja, Sp.PK(K) \u2022 Kepala Bank Darah: dr. Agus Setiawan, Sp.PK \u2022 Kepala Patologi Anatomi: dr. Hartono Tjahjadi, Sp.PA \u2022 Kepala Mikrobiologi: dr. Ade Dharmawan, Sp.MK Kepala Department Laboratorium bertanggung jawab dalam merekomendasikan sumber layanan Laboratorium di luar rumah sakit.","AOP.5.1 SDM Kepala Department Laboratorium bertanggung jawab untuk mengelola layanan laboratorium klinis atau layanan patologi, dan memastikan semua staf laboratorium telah menjalani pendidikan, latihan, kualifikasi, serta memiliki pengalaman yang dibutuhkan untuk melakukan semua pemeriksaan serta menginterpretasi hasilnya. Kepala Department Laboratorium bertanggung jawab dalam: a) mengembangkan, menerapkan, dan memelihara kebijakan dan prosedur b) pengawasan administratif c) memelihara program kendali mutu yang diperlukan d) merekomendasikan sumber luar layanan laboratorium e) memantau dan meninjau semua layanan laboratorium Seluruh staf Laboratorium memiliki latar belakang pendidikan D3 Analis serta mengikuti pelatihan dan kualifikasi sesuai bidangnya masing-masing. Dalam menjalankan operasional 24 jam, Department Laboratorium didukung SDM sebanyak 42 orang yang terdiri dari 1 orang Kepala Unit, 27 Analis Patologi Klinik, 2 Analis Patologi Anatomi, 2 Analis Mikrobiologi, 4 Analis Bank Darah, dan 7 Admin. Terdapat 8 orang Analis Penanggung Jawab Shift yang memiliki kemampuan leadership, professional, disiplin, dan dapat bekerja sama.","AOP.5.2 POCT Department Laboratorium menunjuk 1 orang PIC untuk mengawasi program POCT yang mencakup kendali mutu, monitoring, dan evaluasi. Terdapat program pelatihan yang memastikan personil yang melakukan pemeriksaan POCT memiliki kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan. Setiap pemeriksaan POCT yang dilakukan di luar laboratorium akan dilakukan validasi hasil oleh tim Laboratorium, termasuk pelaporan hasil kritis dan abnormal. Masing-masing alat POCT sebelum digunakan setiap hari dilakukan pemeriksaan QC oleh staf Laboratorium, dan didokumentasikan serta dilakukan evaluasi. Dilakukan pemantauan dan evaluasi program POCT secara berkala agar layanan yang tersedia sesuai dengan kebutuhan klinisi dan memenuhi kualitas yang diharapkan.","AOP.5.3 Keselamatan Terdapat prosedur keselamatan yang mencakup: \u2022 Program keselamatan karyawan: APD, MCU rutin, lab grooming standard, tersedianya eye wash dan spill kit \u2022 Program keselamatan pasien: identifikasi pasien, pelaporan nilai kritis, kejadian sentinel \u2022 Program keselamatan lingkungan: penanganan limbah B3 dengan pihak ketiga, disinfeksi, dekontaminasi, sterilisasi Terdapat monitoring kepatuhan cuci tangan dan evaluasi manajemen resiko Laboratorium setiap 6 bulan oleh Department Mutu. Terdapat program keselamatan yang merupakan bagian dari program pengendalian dan pencegahan infeksi rumah sakit: \u2022 Mencegah penyebaran bahan infeksi \u2022 Mencegah bahan infeksi tertelan atau terkena kulit\/mata \u2022 Mencegah infeksi melalui tusukan \u2022 Menggunakan pipet dan alat bantu pipet \u2022 Menggunakan sentrifuge sesuai instruksi kerja \u2022 Menggunakan lemari pendingin untuk penyimpanan sample Terdapat pemantauan keselamatan kerja dan manajemen resiko oleh Department Mutu. Seluruh staf Laboratorium mengikuti training K3RS dan BHD. Tersedianya peralatan keselamatan berupa eye wash, spill kit, dan APAR di Laboratorium.","AOP.5.3.1 Resiko Infeksi Terdapat prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Laboratorium untuk mengurangi resiko infeksi. \u2022 Paparan terhadap aerosol dan tetesan dikontrol (misalnya, saat pencampuran, sonikasi, sentrifugasi, dan loop inokulasi yang menyala) \u2022 Jas, jubah, atau seragam laboratorium dipakai untuk melindungi pakaian pribadi dan mencegah kontaminasi \u2022 Lemari biosafety digunakan bila diperlukan \u2022 Terdapat aturan penanganan pajanan laboratorium terhadap agen infeksi, luka yang tidak disengaja, luka tertusuk jarum, tertelan secara tidak sengaja, dan kontak agen yang berpotensi menular dengan selaput lendir. Aturan ini termasuk prosedur dekontaminasi, siapa yang harus dihubungi untuk perawatan darurat, dan lokasi serta penggunaan peralatan keselamatan. \u2022 Terdapat prosedur tertulis yang menjelaskan pengumpulan, pengangkutan, dan penanganan semua spesimen secara aman. Prosedur tersebut termasuk pelarangan siapa pun di area teknis laboratorium untuk makan, minum, merokok, menggunakan kosmetik, memakai lensa kontak, dan memipet dengan mulut \u2022 Staf Laboratorium telah menerima pelatihan tentang tindakan pencegahan, cara-cara penularan, dan pencegahan patogen yang ditularkan melalui darah. \u2022 Laboratorium juga memiliki prosedur untuk mengelola dan mengurangi risiko paparan penyakit menular, seperti Ebola, MERS, tuberkulosis, Zika, dan patogen menular lainnya. Kejadian penularan penyakit infeksius yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja akan dilaporan kepada Departament Kesehatan Lingkungan.","AOP.5.4 Waktu Pelaporan Hasil Laboratorium menetapkan waktu pelaporan hasil pengujian laboratorium. Terdapat program monitoring dan evaluasi untuk mengukur ketepatan waktu pelaporan hasil laboratorium cito, yang merupakan bagian dari pelaporan indikator mutu laboratorium. Hasil dilaporkan dalam kurun waktu yang sesuai dengan kebutuhan pasien, layanan yang ditawarkan, dan kebutuhan klinisi. Hasil laboratorium yang berasal dari sumber layanan laboratorium di luar rumah sakit, laporan tersebut juga diberikan tepat waktu sebagaimana diatur oleh kontrak.","AOP.5.5 Peralatan Terdapat prosedur pengelolaan peralatan laboratorium dari sejak pemilihan dan perolehan peralatan tersebut, meliputi validasi pemeriksaan. Seluruh peralatan Laboratorium tercatat dan terdokumentasi pada master list alat. Sebelum alat mulai digunakan pertama kali, Laboratorium melakukan uji fungsi perbandingan hasil pemeriksaan. Seluruh peralatan Laboratorium dikalibrasi dan dilakukan maintenance sesuai dengan rekomendasi pabrik, dan didokumentasikan. Apabila terdapat kerusakan\/error pada peralatan Laboratorium, terdapat alarm\/notifikasi yang muncul pada alat tersebut. Staf Laboratorium selanjutnya akan melakukan koreksi cepat, dan apabila masalah tidak berhasil tertangani staff Laboratorium akan menghubungi Biomedik\/vendor.","AOP.5.6 Reagen dan Perbekalan Laboratorium mengidentifikasi reagen dan perbekalan yang diperlukan untuk memberikan layanan Laboratorium secara optimal terhadap pasien. Semua reagen disimpan dan digunakan sesuai petunjuk pabrik atau instruksi kemasan. Laboratorium memiliki prosedur untuk memastikan reagen yang digunakan memiliki kualitas yang sesuai dengan yang diharapkan untuk menjamin keakurasikan dan ketepatan hasil pemeriksaan. Seluruh kemasan reagen dan cairan diberi label dengan benar dan lengkap, meliputi tanggal pembukaan reagensia dan tanggal expired.","AOP.5.7 Specimen Setiap permintaan pemeriksaan harus disertai formulir permintaan pemeriksaan dari DPJP. Sebelum dilakukan pengambilan specimen, dilakukan identifikasi pasien menggunakan 2 parameter (nama dan tanggal lahir). Penyimpanan dan pengawetan specimen dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu: \u2022 Darah EDTA 3 hari \u2022 Darah sitrat 1 hari \u2022 Darah beku 7 hari \u2022 Urin 1 hari Untuk transportasi layanan laboratorium di luar rumah sakit harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan laboratorium rujukan. Setiap sample yang diterima selalu diidentifikasi kesesuaiannya terhadap formulir permintaan pemeriksaan laboratorium dan kualitas sample tersebut. Sample yang akan dibuang dimasukkan ke dalam kantong plastik infeksius (warna kuning) dan dilakukan serah terima kepada SJS, serta didokumentasikan. Pemeriksaan laboratorium yang dilakukan di luar rumah sakit memiliki kerja sama rujukan untuk memantau mutu dan pelayanan laboratorium rujukan tersebut.","AOP.5.8 Nilai Rujukan Kepala Department Laboratorium menetapkan rentang nilai rujukan untuk setiap parameter pengujian yang dilakukan. Nilai rujukan tersebut disesuaikan dengan kit insert dengan mempertimbangkan acuan dari demografi setempat. Nilai rujukan disertakan pada hasil laboratorium. Untuk pemeriksaan yang dilakukan di luar rumah sakit, nilai rujukannya mengikuti rentang nilai rujukan yang ditetapkan oleh laboratorium rujukan tersebut. Nilai rujukan ditinjau dan disesuaikan apabila terdapat perubahan metode\/alat.","AOP.5.9 Pengendalian Mutu Laboratorium menetapkan dan menerapkan program Pengendalian Mutu secara internal maupun eksternal. Pengenalian mutu internal mencakup pelaksanaan Quality Control harian, mingguan, dan bulanan yang dievaluasi oleh Kepala Department Laboratorium dan didokumentasikan. Jika pada pelaksaan QC harian terdapat ketidaksesuaian, Staf Laboratorium akan melakukan Tindakan koreksi cepat. Program pengujian reagen baru dilakukan pada reagen dengan lot number yang berbeda.","AOP.5.9.1 Pemantapan Mutu Eksternal Labaratorium berpartisipasi pada program PME nasional dan pabrikan. Hasil PME didokumentasikan. Hasil PME dievaluasi dan memenuhi persyaratan.","AOP.5.10 Laboratorium Rujukan Untuk seluruh laboratorium rujukan yang digunakan, MHJS menyimpan salinan: \u2022 Ijin usaha\/operasional yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang \u2022 Sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh lembaga akreditasi yang diakui \u2022 Hasil PME \u2022 SIP dokter penanggung jawab","AOP.5.10.1 Mutu Laboratorium Rujukan Untuk seluruh laboratorium rujukan yang digunakan: \u2022 Laboratorium menetapkan frekuensi dan mutu layanan yang diharapkan \u2022 Laboratorium menetapkan personel yang bertanggung jawab dalam meninjau mutu layanan laboratorium rujukan, mencakup ketepatan waktu pengambilan sample, rutin mengirimkan data QC setiap bulan, dan ketepatan pengiriman hasil pemeriksaan baik melalui email maupun secara langsung. \u2022 Evaluasi laboratorium rujukan tahunan disusun untuk menentukan kelanjutan kontrak kerja sama.","AOP.5.11 Bank Darah Laboratorium Bank Darah dipimpin oleh seorang Kepala Subdepartment yang kompeten di bidangnya. Layanan bank darah meliputi: a) pemilihan donor darah b) pemeriksaan darah untuk penyakit c) pengambilan darah d) penyimpanan darah e) pengujian kompatibilitas f) distribusi darah Terdapat prosedur QC yang dilakukan setiap hari dan didokumentasikan. Laboratorium bank darah MHJS juga berpartisipasi pada program PME. Layanan laboratorium bank darah MHJS memenuhi: Permenkes RI No. 91 Tahun 2015 Permenkes RI No. 83 Tahun 2014 Tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, Dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah","AOP 1.Layanan radiologi dan pencitraan diagnostik Mayapada Hospital memenuhi standar nasional serta peraturan dan undang-undang yang berlaku. AOP 6 2. Layanan radiologi dan imajing Mayapada Hospital tersedia untuk memenuhi PELAYANAN kebutuhan rumah sakit, pasien akan layanan kesehatan, dan kebutuhan gawat RADIOLOGI darurat, termasuk di luar jam kerja. Radiologi Mayapada Hospital Jakarta Selatan melakukan pelayanan rutin dan pelayanan gawat darurat 24 jam 3. Radiologi Mayapada Hospital menyimpan daftar nama tenaga ahli di area diagnostik khusus dan dapat diakses oleh staff radiologi yang membutuhkannya. 4. Rujukan radiologi keluar Mayapada Hospital dipilih berdasarkan rekomendasi dari individu yang bertanggung jawab akan layanan radiologi dan pencitraan diagnostik serta memiliki catatan kinerja yang tepat waktu dan patuh pada peraturan dan undang-undang yang berlaku. Jika radiologi Mayapada Hospital tidak dapat memenuhi layanan yang dibutuhkan, untuk pasien yang berada di unit rawat inap dapat merujuk ke fasilitas RS Rujukan pelayanan lain (PET CT, Bone Scan dll) melalui radiologi","AOP 1. Layanan radiologi dan imajing Mayapada Hospital dikepalai oleh Kepala Departemen Radiologi. Kepala Departemen radiologi seorang dokter spesialis radiologi yang kompeten AOP 6.1 dibidangnya. Tanggung jawab Kepala Departemen Radiologi yaitu - Mengembangkan, menerapkan serta memelihara kebijakan dan prosedur - Mengawasi administrasi - PENANGGUNG Menjalankan Program Mutu Radiologi - Merekomendasikan sumber layanan radiologi dan JAWAB pencitraan rujukan Luar - Memantau dan meninjau layanan radiologi dan imajing 2. Radiografer dengan kualifikasi dan pengalaman yang sesuai melakukan pemeriksaan RADIOLOGI pencitraan dan diagnostik dan dapat melakukan pemeriksaan diruangan intensive atau di bed pasien (POCT) 3. Dokter Spesialis Radiologi Mayapada Hospital mempunyai kualifikasi dan pengalaman dan dapat menginterpretasi hasil pemeriksaan serta memverifikasi dan melaporkan hasil tersebut. 4. Radiologi Mayapada Hospital mempunyai jumlah staf yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pasien. 5. Kepala Unit Radiologi mempunyai kualifikasi Pendidikan D3 \/ D4 Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi, memiliki pengalaman kerja minimal lebih dari 5 tahun, memiliki STR dan SIP, memenuhi persyaratan umum pengangkatan pegawai rumah sakit dari HRD, menguasai semua pemeriksaan radiologi baik radiologi konvensional maupun radiologi imaging, menguasai semua fasilitas dan peralatan radiologi, memiliki pengetahuan tentang manajemen RS pada umumnya dan radiologi pada khususnya, memiliki kemampuan memimpin, profesional, disiplin, dan dapat bekerjasama","AOP 1. Radiologi Mayapada Hospital memiliki program keselamatan radiasi untuk staf, pasien, dan pengunjung yang dan sesuai dengan standar profesional, hukum, dan peraturan yang berlaku. AOP 6.2 Program tersebut setiap tahunnya diperbaharui sesuai dengan standar dari BAPETEN 2. PPR \/ Fisikawan Medis memberikan orientasi setahun sekali mengenai prosedur dan praktik PROGRAM keselamatan. PPR dan fisikawan medis mendapatkan edukasi dan pelatihan berkelanjutan PROTEKSI mengenai prosedur, peralatan, maupun bahan berbahaya yang baru baik berupa seminar, RADIASI pelatihan ataupun penyegaran dari institusi pemerintahan ataupun swasta 3. Radiologi Mayapada Hospital memiliki Peralatan dan perangkat pelindung keselamatan radiasi yang tepat sesuai dengan praktik yang dilaksanakan dan bahaya yang mungkin timbul akibat radiasi dan pencitraan diagnostik tersedia bagi staf, pasien, dan pengunjung, serta berada di area di mana layanan radiologi dan pencitraan diagnostik dilakukan (TLD, Apron, Tabir radiasi dll) 4. Bahaya akibat pencitraan resonansi magnetik ditanggulangi sesuai dengan standar industri dan pedoman berbasis-bukti (sebagai contoh, identifikasi zona keselamatan, pembatasan akses, penggunaan tanda, ketersediaan peralatan non-feromagnetik, dan lain-lain). Radiologi Mayapada Hospital memiliki standar keselamatan untuk zona resonansi magnetik sebagai berikut : Zona 1 : Publik area - Zona 2 : Ruang tunggu \/ Ruang observasi - Zona 3 : Ruang Kontrol - Zona 4 : Ruang MRI 5. PPR \/ Fisikawan Medis Mayapada Hospital bekerjasama dengan PPI untuk menunjang program keselamatan pencegahan dan pengendalian infeksi. PPR juga memberikan laporan kepada K3 setahun sekali untuk keselamatan radiasi","AOP AOP 6.3 1. Radiologi Mayapada Hospital menetapkan waktu pelaporan hasil yang diharapkan. Pembacaan ekspertise dijam kerja yaitu : Jam kerja dokter spesialis radiologi adalah TAT setiap hari kerja senin sampai sabtu mulai jam 08.00 sampai 21.00. Jam kerja tambahan PEMERIKSAAN pada hari kerja dan selain hari kerja disepakati oleh dokter spesialis radiologi. Semua tindakan atau pemeriksaan radiologi yang dilakukan pada jam kerja dibuatkan RADIOLOGI ekspertise untuk MRI dan CT Scan 4 jam dan untuk USG dan Radiografi Konvensional 1 jam. Pembacaan ekspertise di luar jam kerja yaitu Jam yang termasuk diluar jam kerja adalah jam 21.00 sampai jam 08.00 pada hari senin sampai sabtu, termasuk hari minggu, hari libur nasional dan cuti bersama. Semua pemeriksaan radiologi yang dilakukan diluar jam kerja dibuatkan ekspertise dalam waktu 1 hari kerja setelah foto selesai dievaluasi oleh dokter spesialis radiologi. 2. Radiologi Mayapada Hospital mengukur ketepatan waktu pelaporan hasil pada kondisi dari gawat darurat, OT, ruang intensif pasien\/ dokter pengirim dapat meminta hasil ekspertise lebih cepat. Dokter spesialis radiologi akan membuat ekspertise dalam waktu kurang dari 1 jam setelah foto selesai dievaluasi. 3. Radiologi Mayapada Hospital merekap hasil pemeriksaan radiologi dan pencitraan diagnostik dilaporkan 1 bulan sekali untuk dievaluasi dan dilakukan tindak lanjut","AOP 1. Radiologi Mayapada Hospital mengembangkan, menerapkan, dan mendokumentasikan program untuk mengelola peralatan medis. AOP 6.4 2. Dalam seleksi dan pengadaan alat medis seluruh pihak yang terkait dengan alat medis yang akan dilibatkan secara aktif dalam pemilihan pengadaan alat. Kegiatan untuk mengidentifikasi PROGRAM kebutuhan dan penggantian peralatan direncanakan berdasarkan jadwal dan jangka waktu PERALATAN tertentu dalam bentuk perencanaan anggaran fixed asset. Kegiatan ini dilakukan oleh staff RADIOLOGI purchasing dengan unit radiologi sebagai user. Kegiatan yang dilakukan selama proses seleksi mencakup, mengidentifikasi spesifikasi teknis, membuat permintaan pengadaan barang, meninjau penawaran, memverifikasi spesifikasi kinerja, benchmarking dengan pesaing yang sejenis, melakukan kunjungan lapangan, dan negosiasi dengan vendor. Keputusan pengadaan alat dilakukan oleh purchasing setelah mempertimbangkan berbagai faktor di atas. 3. Radiologi Mayapada Hospital mempunyai inventarisasi untuk semua peralatan radiologis. 4. Peralatan Radiologi Mayapada Hospital ketika tiba di radiologi telah lulus uji sesuai kegunaan dan rekomendasi dari pabrik sehingga didapatkan lisensi dari BAPETEN (x-ray) 5. Peralatan radiologi Mayapada Hospital dikalibrasi harian oleh radiografer dan setahun sekali dilakukan Kalibrasi \/ Uji kesesuaian dari Badan yang ditunjuk oleh pemerintah 6. Radiologi Mayapada Hospital bekerjasama dengan biomedis RS memonitoring dan melakukan pencatatan jika terjadi bahaya, recall dan masalah pada peralatan yang ada diradiologi","AOP 1. Radiologi Mayapada Hospital menetapkan dan menerapkan program pengendalian mutu untuk layanan radiologi dan pencitraan diagnostik antara lain: AOP 6.5 Validasi tes metode - Pengawasan harian hasil pemeriksaan imajing - Koreksi cepat jika ditemukan masalah - Audit antara lain film, kontras, kertas DVD dll PROGRAM 2. Pengendalian mutu yang meliputi validasi tes metode digunakan untuk presisi MUTU dan akurasi antara lain kalibrasi harian, maintenance alat kalibrasi dan uji kesesuaian RADIOLOGI 3. Pengendalian mutu Pengawasan harian hasil pemeriksaan imajing oleh staf radiologi yang kompeten dan berwenang antara lain : - Melakukan pengecekan kesesuain identitas pasien sesuai SPO - Melakukan pencatatan hasil yang telah diproses dengan menilai kontras dan posisi objek foto 4. Pengendalian mutu terhadap film, kontras, kertas USG dll dan dilakukan pencatatan dalam kartu stok dan dilakukan Stok Opname oleh Farmasi 5. Pengendalian mutu mencakup tindakan koreksi yang cepat apabila terdapat suatu masalah \/ kekurangan (Pemeliharaan alat radiologi secara berkala dan bertingkat oleh radiografer, biomedis dan vendor dan bila terjadi \/ didapatkan kerusakan maka dilakukan perbaikan melibatkan biomedis dan vendor)","AOP 1. Mayapada Hospital menetapkan RS rujukan luar terhadap pemeriksaan radiologi, baik yang ada di radiologi Mayapada Hospital maupun yang tidak ada AOP 6.5 di radiologi antara lain : MRCCC untuk Kedokteran Nuklir KENDALI 2. Kepala Departemen dan Kepala Unit Radiologi bekerjasama atas pengendalian MUTU mutu radiologi, meninjau hasil pengendalian mutu dari sumber kontrak rujukan RUJUKAN di luar Mayapada Hospital LUAR RS 3. Radiografer bertanggung jawab atas hasil pengendalian mutu. Antara lain melakukan ketepatan waktu penyelesaian hasil rujukan pemeriksaan radiologi 4. Laporan tahunan data pengendalian mutu dari Radiologi rujukan diserahkan kepada Direktur Mayapada Hospital untuk evaluasi kontrak klinis tahunan","COP (CARE OF PATIENT)","MAYAPADA HEALTHCARE COP (CARE OF PATIENT)","COP 1. Kebijakan Asuhan Seragam COP 2. Koordinasi Dan Integrasi Perawatan Pasien COP 3. Perawatan Pasien Beresiko Tinggi COP 4. Manajemen Laser COP 5. Terapi Makanan Dan Gizi COP 6. Manajemen Nyeri COP 7. Perawatan Akhir Hayat","COP 1. Kebijakan Asuhan Seragam 1. Mayapada Hospital Jakarta Selatan memberikan pelayanan yang sama kepada semua pasien tanpa membedakan suku, agama, ras, sosial dan ekonomi. 2. Mayapada Hospital Jakarta Selatan memberikan pelayanan kesehatan dan kebutuhan perawatan bagi pasien dengan standar mutu yang sama di seluruh area pelayanan 3. Untuk dapat memberikan mutu pelayanan yang sama, seluruh PPA wajib merencanakan dan mengkordinasikan perawatan pasien.Semua Profesional Pemberian Asuhan memberikan asuhan sesuai dengan standar prosedur yang berlaku dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan atau standar profesi dan rincian kewenangan klinis yang telah ditetapkan 4. Akses untuk mendapatkan asuhan dan pengobatan yang diberikan oleh PPA yang kompeten tidak bergantung pada hari atau jam, tersedia 24 jam selama 7 hari","COP 1. Kebijakan Asuhan Seragam 5. Pemberian asuhan yang diberikan kepada pasien, sama disemua unit pelayanan di rumah sakit antara lain : a. Pelayanan anestesi dan sedasi b. Pelaksanaan marking c. Pelaksanaan time-out d. Pelayanan resusitasi","COP 2. Koordinasi Dan Integrasi atan Pasien 1. Kesinambungan dan koordinasi pelayanan oleh seluruh PPA terjadi di seluruh area : gawat darurat, layanan disgnostik dan layanan intervensi, layanan perawatan bedah dan non bedah, program perawatan rawat jalan, rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya 2. Semua hasil assessment masing-masing PPA, rencana asuhan, hasil tindakan termasuk hasil-hasil pemeriksaan penunjang dan diagnostik harus dicantumkan dalam rekam medik 3. Evaluasi pelayanan oleh PPA wajib dituliskan dalam formulir Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT) yang ada di dalam rekam medis (SOAP untuk Perawat, Dokter, Fisioterapis dan Farmasi, ADIME untuk Gizi ) 4. Dokter jaga merangkum hasil intergrasi dan koordinasi perawatan yang telah diberikan kepada pasien setiap 24 jam dalam bentuk SOAP dan dilakukan verifikasi oleh DPJP","COP 2. Koordinasi Dan Integrasi atan Pasien 5. DPJP sebagai ketua tim asuhan dari seluruh PPA wajib melakukan review catatan perkembangan pasien terintegrasi setiap hari dan memberikan catatan dari hasil review sebagai perhatian dari seluruh PPA dalam asuhan pasien dan apabila terdapat hal yang tidak sesuai 6. Semua perintah\/ instruksi dari PPA ditulis dalam CPPT, jika perintah diterima secara lisan maka penerima pesan harus melakukan prosedur komunikasi Tulis Baca Konfirmasi (TBAK)","COP 2.1 Prosedur Diagnostik 1. Prosedur dn tata laksana EGD ERCP yang dilakukan sesuai instruksi DPJP dan Kolonoskopi PCI didokumentasikan dalam rekam medis pasien Cathlab Radioterapi 2. Alasan\/Indikasi dilakukan prosedur didokumentasikan dalam rekam medis pasien 3. Hasil prosedur dan tata laksana yang dilakukan didokumentasikan dalam rekam medis pasien","COP 2.2 Kebijakan Rencana Perawatan Pasien Terontegrasi 1. Rencana perawatan pasien bersifat individual yang disusun dan didokumentasikan untuk masing-masing pasien 2. Proses perencanaan bersifat kolaboratif dan menggunakan data dari pengkajian awal dan pengkajian ulang berkala yang dilakukan oleh dokter, perawat dan PPA lain untuk mengidentifikasi dan memprioritaskan tatalaksana, prosedur, asuhan keperawatan dan perawatan lain yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pasien 3. Rencana perawatan disusun dalam 24 jam setelah menjadi pasien rawat inap 4. Rencana perawatan seorang pasien harus berhubungan dengan kebutuhannya yang telah teridentifikasi dan dapat berubah seiring dengan hasil perbaikan klinis atau informasi baru yang didapat dari pengkajian ulang rutin atau dari perubahan mendadak kondisi pasien.","COP 2.2 Kebijakan Rencana Perawatan Pasien Terontegrasi 5. Beberapa departemen dapat melakukan konferensi perawatan pasien multidisiplin untuk pasien yang menerima perawatan kompleks dari berbagai layanan, misalnya rehabilitasi medic, pasien yang dirawat di ruang intensif, atau pasien dengan kebutuhan perencanaan pulang yang kompleks, melalui clinical meeting atau tumor board. Setiap hasil atau kesimpulan dari clinical meeting atau tumor board ditulis dalam rekam medis pasien","COP 3. Perawatan Pasien Beresiko Tinggi \u27a2 Seluruh staf di rumah 1. Pasien kondisi emergency sakit mengerti dan 2. Pasien dalam pelayanan resusitasi mampu mengidentifikasi 3. Pasien dalam pelayanan transfusi pasien yang beresiko 4. Pasien dengan penyakit menular dan daya tahan tubuh turun tinggi 5. Pasien yang menggunakan ventilator 6. Pasien koma \u27a2 Seluruh staf mengetahui 7. Pasien yang mendapatkan pelayanan dialysis layanan beresiko tinggi 8. Pasien yang direstrain yang tersedia di rumah 9. Pasien usia lanjut, cacat, anak-anak, dan populasi yang resiko disiksa sakit 10. Pasien yang sedang kemoterapi 11. Pasien yang mendapatkan terapi analgesic sedasi dalam atau high alert medication 12. Pasien yang dilakukan tindakan di cathlab 13. Pasien yang mendapatkan radioterapi 14. Pasien yang dilakukan endoscopy (esofagogastroduodenoskopi dan colonoscopy) 15. Pasien terminal dan paliatif","COP 3.1 Manajemen Alarm Klinis 1. Staf rumah sakit dan staf medis yang menggunakan peralatan medis harus memeriksa parameter alarm sesuai dengan kebijakan departemen dan\/atau instruksi dokter yang bersertifikat 2. Staf rumah sakit atau staf medis tidak boleh melewati, mematikan atau menyesuaikan volume alarm peralatan medis ke tingkat yang tidak dapat langsung terdengar saat alarm aktif. 3. Anggota staf rumah sakit yang merawat dan\/atau dokter yang merawat pasien harus segera merespon alarm peralatan medis. Jika tidak segera tersedia, setiap anggota staf yang ditugaskan di area\/unit perawatan pasien dapat merespon alarm dan melakukan intervensi yang diperlukan sesuai dengan lingkup pelatihan mereka. 4. Perawat harus memastikan bahwa alarm peralatan dan perangkat yang berada di samping tempat tidur pasien (misalnya alarm infus pump) dipantau dengan cermat dengan perhatian khusus diberikan pada area perawatan pasien yang jauh dari nurse station dan ruang isolasi.","COP 3.1 Manajemen Alarm Klinis 5. Rumah sakit secara berkala memberikan pelatihan kepada staf terkait dengan alarm klinis. 6. Rumah sakit menetapkan strategi untuk mengurangi alarm palsu dan kelelahan alarm perawat: a. Pengaturan yang sesuai secara klinis untuk sinyal alarm b. Situasi di mana sinyal alarm dapat dinonaktifkan c. Keadaan di mana parameter alarm dapat diubah d. Identifikasi orang-orang yang berwenang untuk mengatur parameter alarm e. Menunjuk orang yang berwenang untuk mengubah parameter alarm","COP 3.1 Manajemen Alarm Klinis 5. Rumah sakit secara berkala memberikan pelatihan kepada staf terkait dengan alarm klinis. 6. Rumah sakit menetapkan strategi untuk mengurangi alarm palsu dan kelelahan alarm perawat: a. Pengaturan yang sesuai secara klinis untuk sinyal alarm b. Situasi di mana sinyal alarm dapat dinonaktifkan c. Keadaan di mana parameter alarm dapat diubah d. Identifikasi orang-orang yang berwenang untuk mengatur parameter alarm e. Menunjuk orang yang berwenang untuk mengubah parameter alarm"]


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook