Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Buku Saku Materi JCI 2023_MHJS

Buku Saku Materi JCI 2023_MHJS

Published by Komkep MHJS, 2023-07-27 03:26:29

Description: Buku Saku Materi JCI 2023_MHJS

Search

Read the Text Version

["COP 3.1 Manajemen Alarm Klinis 7. Pimpinan rumah sakit mengembangkan strategi untuk mengelola alarm dengan mempertimbangkan : a. Pengaturan yang sesuai secara klinis untuk sinyal alarm b. Situasi di mana sinyal alarm dapat dinonaktifkan c. Keadaan di mana parameter alarm dapat diubah d. Identifikasi orang-orang yang berwenang untuk mengatur parameter alarm e. Menunjuk orang yang berwenang untuk mengubah parameter alarm","COP 3.2 Pengenalan Perubahan Kondisi Pasien MEWS PEWS MEOWS \u2022 Digunakan pada pasien rawat inap \u2022 Digunakan pada pasien rawat \u2022 Digunakan pada wanita usia berusia 18 tahun ke atas inap berusia \u2264 18 tahun kehamilan 20 minggu sampai 6 minggu post \u2022 MEWS tidak digunakan pada : \u2022 MEWS tidak digunakan pada : partum \u2022 Pasien pediatrik (dibawah 18 tahun) \u2022 Pasien berusia > 18 tahun \u2022 Pasien di ICU, ICCU dan HC \u2022 Pasien PICU\/NICU\/IMC \u2022 Pasien pada stadium terminal \u2022 Pasien yang sedang dilakukan tindakan medis di kamar operasi \u2022 Pasien yang direncanakan pulang, maupun radiologi tapi jika batal atau belum pulang > 24jam maka MEWS dihitung kembali \u2022 Pasien yang berada di IGD","COP 3.2 Pengenalan Perubahan Kondisi Pasien MEWS PEWS MEOWS \u2022 Pasien yang sesuai keputusan DPJP \u2022 Pasien yang sesuai keputusan DPJP tidak memerlukan MEWS lagi tidak memerlukan monitoring PEWS \u2022 Pasien di ruang persalinan (inpartu) \u2022 Pasien yang akan direncakan pulang, tetapi bila batal atau belum pulang > \u2022 Pasien yang sedang dilakukan 24 jam maka PEWS dilakukan tindakan medis (HD, pembedahan, kembali endoskopi, CT scan, dll) \u2022 Pasien pasca bedah 1x24 jam yang \u2022 Pasien pasca bedah (1 x 24 jam) yang diobservasi di ruang intensive, tetapi observasi di ruang intensif, jika di jika di ruang biasa maka PEWS tetap ruang biasa maka MEWS tetap dilaksanakan dilaksanakan.","COP 3.3 Pelayanan Resusitasi 1. Pelayanan resusitasi tersedia 24 jam di semua area rumah sakit. 2. Code blue diaktifkan hanya pada pasien atau pengunjung henti napas dan\/atau henti jantung. 3. Sistem code blue diaktifkan di semua unit kecuali IGD, ICU\/ICCU, NICU\/PICU dan kamar operasi. Bila terjadi code blue di luar unit rawat inap, dapat diaktifkan dengan menghubungi extension 8888 (IGD). 4. Tim code blue terdiri dari : a. 1 orang dokter umum b. 2 orang perawat c. 1 orang perawat atau petugas farmasi sebagai dokumentasi d. Tim code blue terdiri dari tim IGD dan tim ICU.","COP 3.3 Pelayanan Resusitasi 5. Responder pertama jika terjadi code blue adalah tim IGD, namun jika IGD sedang menghadapi situasi yang emergency maka tim IGD wajib menghubungi tim ICU sebagai responder kedua. 6. Respon time code blue \u2264 5 menit. 7. Semua personil rumah sakit harus dilatih dengan keterampilan BHD\/BLS untuk menunjang kecepatan respon BHD\/BLS di lokasi kejadian 8. Bila terjadi petugas menemukan pasien tidak sadar di luar area perawatan, maka petugas wajib memberikan bantuan dasar terlebih dahulu sambil menunggu bantuan datang. Jika bantuan telah datang maka petugas lain berkoordinasi dengan tim IGD untuk mendatangkan tim code blue beserta trolley emergency","COP 3.4 Pemberian Darah Dan Produk Darah Persetujuan \u2022 Setiap pasien yang akan mendapatkan transfusi darah harus diberikan penjelasan terlebih dahulu oleh dokter yang menginstruksikan atau dokter yang mewakili dan mendokumentasikan dalam formulir persetujuan transfusi Pengadaan \u2022 Darah yang telah dinyatakan memenuhi kriteria aman, yang diterima dari UTD disimpan di Bank Darah Mayapada Hospital Jakarta Selatan dalam Blood Bank Darah Refrigerator (suhu 2 \u2013 6 \u00b0C) dan dalam periode dan jumlah tertentu. Tidak diperkenankan menyimpan darah di lemari pendingin unit keperawatan. \u2022 Bank Darah Mayapada Hospital Jakarta Selatan harus membaca prediksi kebutuhan yang disampaikan kepada UTD sebagai salah satu mekanisme kerjasama antara UTD dan BDRS berdasarkan nota kesepakatan. \u2022 Bank Darah Mayapada Hospital Jakarta Selatan harus mempunyai stok darah aman siap pakai. \u2022 Pendistribusian darah juga harus dilakukan dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku dan tetap dijaga dalam suhu 2 \u2013 6 \u00b0C Identifikasi \u2022 Sebelum pemberian transfusi, harus dilakukan pengecekan terhadap kantong darah yang meliputi identitas pasien, golongan darah dan rhesus darah, jenis Pasien transfusi, jumlah darah, nomor kantong, warna darah dan tanggal kadaluarsa darah","COP 3.4 Pemberian Darah Dan Produk Darah Pemberian \u2022 Crosscheck dilakukan oleh dokter jaga dan perawat atau oleh dua orang perawat. Darah \u2022 Sebelum pemberian transfusi, harus dilakukan pengecekan terhadap kantong darah yang meliputi identitas pasien, golongan darah dan rhesus darah, jenis transfusi, jumlah darah, nomor kantong, warna darah dan tanggal kadaluarsa darah. \u2022 Observasi tanda-tanda vital pasien harus dilakukan sebelum transfusi darah. \u2022 Hasil pengecekan terhadap kantong darah dan tanda-tanda vital pasien dicatat dalam formulir checklist pemberian transfusi. \u2022 Keluarga harus menandatangani formulir persetujuan tindakan transfusi, sebelum pemberian transfusi. Pemantauan \u2022 Untuk setiap pemberian transfusi darah dianjurkan untuk mengawasi pasien : Pasien \u2022 Saat transfusi dimulai \u2022 15 menit setelah transfusi Identifikasi \u2022 Saat selesai transfusi & Respon \u2022 4 jam setelah transfusi kantong darah terakhir untuk pasien rawat inap atau untuk pasien rawat jalan tidak boleh pulang selama 1 jam Potensi Reaksi Alergi setelah transfusi. \u2022 Reaksi yang berat biasanya terjadi dalam 15 menit pertama pemberian transfusi setiap kantong. Karena itu, pada 15 menit pertama transfusi, pasien harus diawasi dan kecepatan transfusi diatur dengan kecepatan lambat kurang lebih 2 ml\/menit. Apabila tidak terjadi reaksi apapun maka transfusi dapat dipercepat sesuai target dan sesuai keadaan pasien. \u2022 Usia \u2265 60 tahun \u2022 Jenis kelamin : laki-laki > perempuan \u2022 Transfusi berulang \u2022 Diagnosis penyakit : keganasan \u2022 Jenis komponen darah : TC \u2022 Inkompatibilitas darah","COP 3.5. Identifikasi Resiko Bunuh Diri dan Melukai Diri Sendiri Screening \u2022 Dilakukan pada seluruh pasien rumah sakit Suicide \u2022 Pasien yang akan melahirkan dan pasca melahirkan akan dilakukan assessment resiko bunuh diri setiap hari \u2022 Jika pada pengkajian awal pasien diidentifikasi \u201cberesiko\u201d untuk bunuh diri dan melukai diri sendiri atau memiliki keinginan bunuh diri maka dilakukan pengkajian lebih lanjut untuk resiko bunuh diri dan melukai diri sendiri Resiko \u2022 MHJS mampu menilai area klinis untuk mengidentifikasi obyek yang dapat digunakan untuk melukai diri Lingkungan sendiri sehingga saat dibutuhkan obyek tersebut dapat dipindahkan dari area di sekitar pasien yang telah diidentifikasi beresiko tinggi untuk bunuh diri, contohnya engsel pintu atau kait yang dapat digunakan untuk menggantung diri, tali gorden, alat makan, cairan pembersih, obat-obatan, dl Protokol \u2022 Pasien ditempatkan di tempat ruangan tersendiri, tidak dicampur dengan pasien yang lain. Meminimalkan Resiko Bunuh \u2022 Pasien ditempatkan di ruangan VIP dengan pendamping\/keluarga, untuk mencegah terjadinya keinginan bunuh diri dengan cara melompat dari tempat tinggi atau melukai diri sendiri. Diri \u2022 Dalam ruangan pasien tidak dianjurkan didapatkan benda-benda tajam , tali temali baik kain maupun tali yang dapat berpotensi membahayakan pasien maupun orang lain. \u2022 Jika terdapat kamar mandi dalam ruangan pasien, tidak dianjurkan pintu kamar mandi dapat dikunci baik dari dalam maupun dari luar. \u2022 Tidak dianjurkan meninggalkan pasien sendiri tanpa pengawasan, baik dari petugas maupun dari pihak keluarga pasien","COP 4. Penggunaan Laser dan Perangkat Optik yang Aman KEBIJAKAN RS yang menggunakan laser harus memilki peraturan Kesehatan dan keselamatan untuk memastikan penggunaan radiasi optic dan laser yang aman. MHJS menetapkan dan menerapkan program untuk penggunaan laser dan perangkat radiasi optik lainnya dengan menggunakan standar standar industri dan pedoman profesional Kontrol Radiasi Optik buatan di Peraturan Kerja 2010 mewajibkan semua pemberi kerja melindungi mata dan kulit semua pekerja dari paparan radiasi optik berbahaya Semua Profesional pengguna laser melakukan tindakan sesuai dengan standar prosedur yang berlaku Semua professional pengguna laser sudah dipastikan mendapatkan pelatihan yang bersertifikat dan kompeten serta berpengalaman dalam melakukan pengawasan dan supervisi terhadap program keselamatan radiasi laser dan optik","COP 4. Penggunaan Laser dan Perangkat Optik yang Aman KEBIJAKAN Program keselamatan pengguna laser dan radiasi optik membutuhkan komitmen yang kuat dari sumber daya dan dukungan dari rumah sakit yang bertujuan untuk mengurangi risiko dan melindungi karyawan dan pasien dari bahaya efek samping laser Bahwa setiap professional dan pengguna laser sudah dipastikan menggunakan alat pelindung diri sesuai dengan jenis laser dan perangkat radiasi optic dan jenis prosedur yang tersedia untuk staf dan pasien Penggunaan alat pelindung diri selama prosedur berlangsung sudah dipastikan dapat melindungi pasien dan pekerja Kejadian yang tidak diharapkan saat penggunaan laser dan perangkat radiasi optic lainnya akan dipantau dan akan diterapkan suatu tindakan untuk mencegah terulangnya kejadian yang tidak diharapkan tersebut Untuk menjamin mutu dan kualitas penggunaan laser di Mayapada Hospital Jakarta Selatan, maka selalu dilakukan kalibrasi dan pemeriksaan penyelarasan laser secara rutin pada semua perangkat laser dan perangkat radiasi optic yang ada","COP 4. Penggunaan Laser dan Perangkat Optik yang Aman 1. Memastikan penggunaan laser dan perangkat radiasi optik yang digunakan untuk berbagai tindakan medis di RS, dapat digunakan dan dijamin keamanannya 2. Memastikan bahwa resiko, termasuk yang disebabkan oleh radiasi optik dan laser, dinilai dan dikendalikan dengan benar untuk melindungi kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan karyawan dan orang lain. 1. Seluruh pasien di Rumah Sakit yang atau mungkin terpapar oleh penggunaan laser dan perangkat radiasi optik oleh rumah sakit. 2. Pasien dan dokter di Kamar Operasi\/ OT 3. Pasien dan dokter di Fisiotherapi 4. Pasien dan dokter di Poli Mata 5. Pasien dan dokter di Poli Aesthetic\/ Kulit","COP 4. Penggunaan Laser dan Perangkat Optik yang Aman DEFINISI Laser adalah singkatan dari kata \u201cLight Amplification by Stimulated Emission of Radiation\u201d, yang berarti menghasilkan sumber cahaya dengan intensitas yang besar dan fase koheren yang monokromatik dan amat lurus dan memancarkan Cahaya radiasi yang dihasilkan oleh Panjang gelombang inframerah, cahaya tampak atau Ultraviolet. Laser memiliki intensitas sinar yang tinggi, dengan \u2018pulse energies\u2019sebesar 104 joule dan \u2018pulse durations\u2019 6 X 10 -15 detik.","COP 4. Penggunaan Laser dan Perangkat Optik yang Aman RS yang menggunakan laser bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penggunaan laser dan radiasi optic yang digunakan di RS adalah aman dan benar-benar mengikuti standar keamanan laser ANSI TANGGUNG JAWAB (Amerika Nasional Standr Institut) 1. Memastikan bahwa staf di unit mereka mengetahui dan Kepala divisi keperawatan, medis dan kepala departemen memahami kebijakan dan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa karyawan\/ personil menerapkannya di unit masing- yang bekerja pada unit yang menggunakan fasilitas laser, mengetahui masing kebijakan dan prosedur Keselamatan Radiasi Optik dan Laser \u2013 OLRSP 2. Memastikan bahwa kegagalan Seluruh kepala departemen bertanggung jawab untuk mematuhi kebijakan dan memastikan bahwa kebijakan dan prosedur dilaporkan melalui sistem ini dilaksanakan. pelaporan insiden dan tindakan yang tepat diambil untuk mencegah terulangnya kembali. 3. Kepala unit memastikan bahwa seluruh staf yang menggunakan alat laser semua menggunakan APD sesuai dengan standar. Kepala unit rawat jalan","COP 4. Penggunaan Laser dan Perangkat Optik yang Aman Melakukan inventarisasi Alat Laser yang ada di MHJS Laser Frequensi Rendah (Enraf dan Physiomed) beserta lokasi dan APD yang digunakan: Lokasi : Fisioterapi ( Ruang praktek dokter ) APD yang digunakan: Kaca mata laser khusus anti Revolix pada kasus TUR prostat radiasi Lokasi : OT 7 PROSEDUR YAG Laser APD yang digunakan : kaca mata Lokasi : Ruangan poli mata khusus APD yang digunakan : Kaca mata khusus laser, sarung tangan Laser pada kasus URS Litotripsi Lokasi : OT 7 Foto Koagulasi Laser APD yang digunakan : Kaca mata khusus Lokasi : Ruangan poli mata APD yang digunakan : Kaca mata Laser RIRS ( Retrograde Intrarenal Surgery) pada khusus laser dan sarung tangan kasus batu ginjal E-Pulse Lokasi : OT 7 Lokasi : Ruang tindakan di poli kulit\/ aeasthetic center APD yang digunakan : Kaca mata khusus APD yang digunakan : Kaca mata khusus dan sarung tangan","COP 4. Penggunaan Laser dan Perangkat Optik yang Aman Revolix pada kasus TUR prostat Laser Frequensi Rendah (Enraf dan YAG Laser Lokasi : OT 7APD yang digunakan : Physiomed Lokasi : Fisioterapi ( Ruang Lokasi : Ruangan poli mata kaca mata khusus praktek dokter )APD yang digunakan: Kaca APD yang digunakan : Kaca mata mata laser khusus anti radiasi khusus laser, sarung tangan Laser pada kasus URS Litotripsi PROSEDUR Foto Koagulasi Laser Lokasi : OT 7 Lokasi : Ruangan poli mata APD yang digunakan : Kaca mata khusus APD yang digunakan : Kaca mata khusus laser dan sarung tangan Laser RIRS ( Retrograde Intrarenal Surgery) pada kasus E-Pulse batu ginjal Lokasi : Ruang tindakan di poli kulit\/ aeasthetic center Lokasi : OT 7 APD yang digunakan : Kaca mata khusus dan sarung tangan APD yang digunakan : Kaca mata khusus","MESIN LASER YANG ADA DI MAYAPADA HOSPITAL JAK SEL","LASER YANG ADA DI OT LASER REVOLIX DUO : LIGHTLas : LASER Laser BioLitec LASER UROLOGI MATA Laser Hemoroid & EVLA","LASER YANG ADA DI UNIT REHAB MEDIK","LASER YANG ADA DI UNIT ESTETIK","COP 5. Terapi Makanan Dan Gizi Pelayananan gizi, tersedia pilihan menu untuk pasien sesuai dengan kebutuhan, status gizi, dan status klinis pasien. Departemen Gizi menyediakan menu pasien dengan siklus 15+1, yang akan disesuaikan dengan kebutuhan, status klinis, dan status gizi pasien. Pemesanan diet awal pasien, tertulis dalam medical record, berdasarkan status gizi, alergi\/pantangan makanan pasien, dan kebutuhan pasien. Ahli Gizi Rumah Sakit mengkaji kebutuhan khusus pasien mengenai makanan (pantangan\/alergi\/budaya\/kondisi klinis). Waktu distribusi makanan adalah : Makan Pagi jam 06.30 \u2013 07.30 wib. Snack Pagi jam 09.00 \u2013 10.00 wib. Makan Siang jam 11.30 \u2013 12.30 wib. Snack siang jam 15.00 \u2013 16.00 wib. Makan Malam jam 17.30 \u2013 18.30 wib. Snack malam jam 19.30 \u2013 20.30 wib.","COP 5. Terapi Makanan Dan Gizi Setiap pasien dan penunggu pasien mendapat edukasi mengenai batasan diet pasien Pasien tidak diperbolehkan makan makanan dari luar RS Penunggu pasien yang membawa makanan untuk tidak menyimpan makanan matang lebih dari 2 jam Untuk Buah dan makanan kemasan tertutup rapat dan tidak disimpan lebih dari 1 hari, untuk menghindari kontaminasi","COP 5.1. Pasien dengan resiko gangguan gizi menerima terapi gizi Seluruh pasien rawat inap akan dilakukan skrining gizi awal oleh perawat dan diverifikasi oleh ahli gizi RS Pasien beresiko gizi akan dilakukan pengkajian gizi lanjutan dan akan dilakukan monitoring dan evaluasi Semua proses asuhan gizi tercatat dalam medical record","COP 6. Manajemen Nyeri \u2022 Pengkajian nyeri dapat menggunakan Numeric Rating Scale dengan indikasi : \u2022 Untuk pasien dewasa atau anak yang sudah mampu mengungkapkan rasa nyerinya dengan angka untuk melambangkan intensitas nyeri yang dirasakannya. \u2022 Pasien akan dikaji mengenai intensitas nyeri yang dirasakan dan dilambangkan dengan angka antara 0 \u2013 10 \u2022 0 = tidak nyeri Skrining Nyeri \u2022 1\u20133 = nyeri ringan (sedikit mengganggu aktivitas sehari-hari) Dewasa\/Anak \u2022 4\u20136 = nyeri sedang (gangguan nyata terhadap aktivitas sehari-hari) \u2022 7 \u2013 10= nyeri berat (tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari Skrining Nyeri \u2022Pada pasien dalam pengaruh obat anestesi atau dalam kondisi sedasi sedang, asesmen dan penanganan nyeri dilakukan saat pasien menunjukan respon berupa ekspresi tubuh Pasien Sedasi, atau verbal akan rasa nyeri. Dewasa\/Anak \u2022Untuk pasien anak atau dewasa yang tidak mampu menyampaikan skala nyeri secara verbal menggunakan Wong Baker \u2022Semua pasien dan keluarga wajib diberikan edukasi mengenai pelayanan untuk mengatasi nyeri sesuai dengan latar belakang agama, budaya dan nilai-nilai pasien dan keluarga \u2022Semua tindakan penanganan nyeri wajib di dokumentasikan dalam formulir pengelolaan nyeri Evaluasi Nyeri \u2022Nyeri juga dapat menjadi bagian dari tatalaksana, prosedur atau pemeriksaan tertentu yang sudah dapat diduga, sehingga pasien diinformasikan mengenai kemungkinan timbulnya nyeri jika hal tersebut merupakan efek yang perlu diantisipasi dari suatu tatalaksana, prosedur atau pemeriksaan dan pilihan penanganan nyeri yang tersedia sebagai bagian dari perencanaan perawatan. \u2022Assesment ulang sebaiknya dilakukan dengan interval yang teratur, panduan umum : \u2022Pemberian parenteral : 30 menit \u2022Pemberian oral : 60 menit \u2022Intervensi non-farmakologi : 30-60 menit","COP 6. Manajemen Nyeri Tatalaksana nyeri akut : Dengan step-ladder WHO","COP 7. Perawatan Akhir Hayat \u2022 Intervensi untuk tatalaksana nyeri \u2022 Penanganan yang tepat untuk gejala dan sesuai dengan keinginan pasien & keluarga MHJS \u2022 Menghormati nilai-nilai, agama & preferensi budaya pasien \u2022 Melibatkan pasien dan keluarga dalam semua aspek perawatan menyediakan \u2022 Menanggapi masalah psikologis, emosional, spiritual dan kultural pasien dan keluarga Perawatan \u2022 Kebutuhan perawatan kesehatan pasien dan kebutuhan layanan dukungan pasien dan keluarga diidentifikasi sesuai dengan preferensi agama dan Paliatif kebudayaan mereka \u2022 Pasien dan keluarga dilibatkan dalam pengambilan keputusan perawatan Ditujukan \u2022 Gejala, kondisi dan kebutuhan perawatan kesehatan pasien menjelang ajal yang diindikasikan berdasarkan pengkajian mereka \u2022 Nyeri pasien yang menjelang ajal \u2022 Kebutuhan psikososial, emosional, kultural dan spiritual pasien dan keluarga, sebagaimana dibutuhkan berkenaan dengan keadaan menjelang ajal dan berduka.","\u25cf Sedation Care \u25cf Anesthesia Care \u25cf Surgical Care \u25cf Implan Use Anesthesia and Surgical Care","Sedation Anasthesia Care Prosedur Sedasi Anestesi : sesuai peraturan, PNPK anestesi 2022 , Policy Dokter perawat-> SIP STR KK Sedia 24\/7, Onsite Konsultan Intensive Care (KIC) PPA (spesialis luar) sesuai aturan (surat tugas, kredensial, pelaporan dinkes) Tempat sedasi anestesi -> OT, IGD, ICU, Gastro, LDR, Kemo, Cath Lab, Radiology Pelatihan :BLS ACLS (Dokter Perawat) dan PALS (perawat)","Persiapan Assesment Anestesi\/Sedasi PNPK, Policy - Qualified - Sp.An SIP STR KK PPA (spesialis luar) -Kontrak -Surat Tugas -Pelaporan Dinkes -Kewenangan Klinis Risiko komplikasi Alternatif tindakan","Tercantum dalam Rekam medik Asc.1(1-4)2(1-4)Asc 3(1-4)","Pre Anestesi\/Sedasi PNPK, Policy - Qualified - SIP STR KK PPA (spesialis luar) -Kontrak -Surat Tugas -Pelaporan Dinkes -Kewenangan Klinis Preinduksi Assesment","Pemantauan Anestesi\/Sedasi PNPK, Policy - Qualified - SIP STR KK Monitoring Respon(komplikasi) (laci khusus anak) Reversal agent (flumanezil, datrolene) Recovery Criteria Pediatric, dewasa, geriatric","","Post Anestesi\/Sedasi PNPK, Policy Qualified - SIP STR KK Recovery Criteria Aldrete Bromage Steward (anak)","Post Anesthesia\/Sedation Care","Surgical Care Kajian Prabedah Edukasi Qualified","Terekam Dengan Jelas lengkap Selesai Sebelum pasien pindah ke keperawatan selanjutnya Post Surgical Plan u\/24jam","","","Implan Use Terdapat Policy Mengenali tipe Implan (scope of service) Ready dan tersedia di OK, Training+qualifikasi Pelaporan adverse event, malfungsi, infection, kontrol + discharge instruction (SOP +) Melakukan Tracing pasien post implan","MEDICATION MANAGEMENT AND USE PHARMACY DEPARTMENT MAYAPADA HOSPITAL JAKARTA SELATAN","","MMU 1 ORGANIZATION & MANAGEMENT","MMU 1 ORGANIZATION & MANAGEMENT (2) Sistem manajemen pengobatan yang aman di RS mencakup: 1. Perencanaan 2. Pemilihan dan pengadaan 3. Penyimpanan 4. Permintaan atau instruksi pengobatan 5. Penyiapan dan penyerahan 6. Pemberian 7. Pemantauan 8. Pelaporan kesalahan pengobatan dan kejadadian tidak di harapkan 9. Evaluasi \u2022 Pengaturan obat-obatan di Rumah Sakit termasuk aktifitas \/ pelayanan farmasi secara lansung diawasi oleh Apoteker. \u2022 Apoteker yang bertanggung jawab untuk melakukan pelayanan kefarmasian harus memiliki kualifikasi sbb: STRA, SIP, Sertifikat kompetensi, RKK, SK, UT \u2022 Komite Farmasi dan Terapi menjamin management penggunaan obat yang efektif dan efisien ditinjau setidaknya setahun sekali dalam bnetuk formularium \u2022 Sistem penyerahan seragam: farmasi rajal dgn individual prescribing, farmasi ranap dgn individual prescribing, UDD dan ODD","","","MMU 1.1PPRA \u2022 Rumah Sakit menyusun Panduan Penggunan Antibiotik (PPAB) secara bijak berdasarkan pada prinsip pengendalian resistensi antibiotik ( antibiotic stewardship). \u2022 Program pengendalian resistensi antibiotik ini melibatkan seluruh pihak termasuk dokter, perawat, apoteker, pasien, dan keluarga pasien. \u2022 PPRA melakukan pelacakan efikasi program untuk mencapai keberhasilan program dengan cara : 1.Melakukan dokumentasi terhadap dokter yang meresepkan antibiotik yang sudah sesuai dengan panduan praktik ( PPAB - Panduan Penggunaan Antibiotik ). 2.Menggunakan antibiotik profilaksis secara tepat. \u2022 PPRA melakukan pengawasan penggunaan antibiotik melalui mekanisme AWaRe: ACCESS, WATCH, dan RESERVE. \u2022 Antibiotik kelompok \\\"Reserve\\\": Aztreonam, Ceftarolin fosamil, Cefepime, Cefpieom, Doripenem, Meropenem, Ertapenem ,Imipenem, Cilastatin, Linezolid, Tigecycline, Piperacillin-tazobactam, Polimiksin, Vancomycin, Ceftazidime-Avibactam.","Form Permintaan AB FORMULIR Nama Pasien: PERMINTAAN ANTIBIOTIK No.Rekam Medis (Stiker Pasien) Nama Dokter Pengusul Obat: Tgl Lahir Lingkari yang sesuai Jenis Kelamin ya tidak Nama Antibiotik DPJP ya tidak Dosis Antibiotik ANTIBIOTIK YANG DIMINTA - (1 Form berlaku hanya untuk 1 jenis antibiotik) Jenis Terapi Sumber \/ Fokus Infeksi 1. Empirik 2. Definitif (disertai data hasil kultur resistensi (Organ): DATA KLINIS DiagnosA Utama Indikasi Pemberian Antibiotik: A Syarat Umum Diagnosa Tambahan : Diagnosis kerja membutuhkan obat tersebut sesuai PPAB dan diresepkan oleh spesialis Pemakaian antibiotik (semua jenis dan bentuk sediaan ) dalam 3 bulan terakhir- (tuliskan deskripsinya) Jika Ya. Deskripsi...................................... Riwayat hospitalization dalam 3 bulan : perawatan di RS minimal 2 hari, bolak-balik ke RS (misal HD rutin) \/ B Syarat Khusus (minimal 1) menggunakan artificial device (misal trakeos\/ cateter urine) \/ home infusio therapy\/home woundcare.Jika Ya, lingkari ya tidak yang sesuai (dapat >1) Immunosupresif faktor gizi buruk \/ diabetes mellitus\/ kemoterapi\/ kanker\/ neutropenia. Jika Ya lingkari yang sesuai ya tidak TANDA VITAL (sesuai data Tekanan Darah: Nadi: RR: Suhu: Lain-lain: terakhir) Munculnya tanda dan gejala infeksi <3 atau >3 hari setelah DATA PENUNJANG MRS (lingkari yang sesuai): 4. NLR(Neutrofil\/Limfosit Ratio)............... 1. Hasil Kultur bakteri MDR (Tidak Ada\/Ada) 5. Leukosit darah:..................................... 2. PCT (Procalcitonin)..................................mg\/mL 6. Hitung leukosit sputum:......................... 3. CRP (C-Reactive Protein).................................mg\/L KRITERIA RILIS ANTIBIOTIK : Syarat umum dan syarat khusus terpenuhi minimal 1 Cara Pengisian : Bila kultur sudah ada dan pasien membutuhkan antibiotik watch\/ reserve , diabaikan syarat A dan B (Kriteria rilis antibiotik tidak berlaku ) Antibiotik kelompok \\\"Reserve\\\": Aztreonam, Ceftarolin fosamil, Cefepime, Cefpieom,Doripenem, Meropenem, Ertapenem ,Imipenem, Cilastatin, Linezolid, Tigecycline, Piperacillin-tazobactam,Polimiksin, Vancomycin, Ceftazidime-Avibactam Antibiotik kelompok \\\"watch\\\": Amikasin, Azitromycin, Cefepime, Cefoperazon Na, Cefoperazone sulbactam, Ceftriaxone, Cefuroxime, *Khusus penyakit yang telah diatur dalam PPAB Jakarta,.................. Ciprofloxacin IV, Claritomycin, Fosfomycin, Kanamicin, Levofloxacin, Moxifloaxacin, Netilmicin, Piperacillin-tazobactam, Teicoplanin, Catatan: Vancomicin (Tanda tangan dan nama DPJP) Komite PPRA Mayapada Hospital Jakarta Selatan","MMU 2 SELECTION & PROCUREMENT 1. Rumah Sakit memiliki Komite Farmasi dan Terapi yang terdiri dari Dokter, Apoteker, dan Perawat yang terlibat dalam proses permintaan, penyerahan, pemberian dan pemantauan obat-obatan 2. Komite Farmasi dan Terapi berperan dalam membuat keputusan untuk menambah\/ menghapus obat dari formularium berdasarkan pertimbangan mencakup penggunaan, efektivitas, resiko dan biaya 3. Formularium pertama kali disusun oleh Komite Farmasi dan Terapi melalui proses kerjasama yang mempertimbangkan baik kebutuhan dan keselamatan pasien 4. Terdapat proses untuk memantau respon pasien terhadap obat-obat yang baru ditambahkan kedalam formularium 5. Monitoring obat baru wajib dilakukan selama 3 (tiga) bulan sejak obat masuk di Rumah Sakit oleh Departemen Farmasi berkolaborasi dengan Dokter dan Perawat dan di review satu tahun sekali berdasarkan keamanan, efikasi penggunaan obat, dan KTD","","MMU 3 STORAGE \u2022 Penyimpanan perbekalan farmasi menjamin kualitas dan keamanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan persyaratan stabilitas dan keamanan, sanitasi, cahaya, kelembaban, ventilasi, dan penggolongan jenis\/ kategori. \u2022 Ruangan penyimpanan obat harus berada dalam suhu standar 15-25oC. \u2022 Sediaan farmasi yang memerlukan kondisi khusus dalam penyimpanannya, harus disimpan sesuai dengan stabilitas dan standar yang tertera pada label sediaan, sehingga mutu\/ kualitas sediaan tetap terjaga, seperti: vaksin, insulin disimpan pada suhu 2-8 oC. \u2022 NAPZA dicatat secara akurat sesuai dengan perarturan dan undang-undang yang berlaku. Penyimpanan Narkotika terpusat di unit Farmasi. Narkotika disimpan dalam lemari khusus, dengan syarat: terbuat dari bahan yang kuat, tidak mudah dipindahkan dan terdiri dari 2 buah kunci yang berbeda dan dipegang 2 orang berbeda (Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian), lemari diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum. \u2022 Farmasi Mayapada Hospital tidak menerima dan menyimpanbahan radioaktif maupun obat yang digunakan untuk penelitian atau obat sampel. \u2022 Obat-obatan dan bahan kimia yang digunakan untuk menyiapkan obat diberi label secara akurat dengan keterangan isi, tanggal kadaluarsa dan peringatan"]


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook