“Patroli Asi” kepada anak–anaknya sebagai bentuk stimulan agar para ibu- ibu bersemangat memberikan asi ekslusif dan dapat ditiru oleh ibu-ibu yang lain di Desa Tompotika Makmur. Dengan gerakan ini, diharapkan angka stunting akibat asupan gizi yang kurang memadai serta pemberian makanan tambahan sebelum waktunya dapat di kurangi. Gerakan Patroli Asi ini juga merupakan gerakan edukasi betapa pentingnya Asi eklusif 6 bulan pertama menyusui untuk terus di berikan kepada asi tanpa terputus. Selain itu eduksi tentang pola hidup sehat juga disuarakan pada saat para Kader Posyandu melakukan pemeriksaan jamban, air bersih. Selain itu Bidan Irawati juga melakukan pendidikan parenting di ruang PAUD khususnya pada saat tahun ajaran baru tentang pendidikan dibawah usia dini kepada para wali murid, sehingga para orang tua dapat memahmi tentang proses pembelajaran dibawah usia dini dalam rumah tangga, tidak sepenuhnya diserahkan dalam ruang sekolah dibawah bimbingan para guru gelas tetapi juga dilakukan dalam keluarga masing-masing. Desa Tompotika Makmur berada di kaki gunung Tompitka dengan luas wilayah 9,35 Km2. Jumlah penduduknya 692 jiwa, dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 158 KK.Akses jalan daratnya cukup baik, bisa ditempuh dengan kendaraan roda 4 (empat) dengan jarak dari Ibu Kota Kecamatan Masama 14 Km, dan 62 Km jarak dari Ibu Kota Kabupaten Banggai dapat ditempuh sekitar 1 jam. Sebagian besar kepala rumah tangganya adalah petani perkebunan tahunan dan paliwija, bersesuaian dengan daerahnya yang memang daerah transmigrasi. Kebanyakan dari mereka beradal dari suku Lombok serta masyarakat lokal suku Saluan. Lalu terjadi asimilasi dengan suku lainnya yaitu Bugis, Batak, Jawa, Bali, Sunda serta Banggai. 177
Berguru Pada Desa Atas latar belakang perkerjaan serta masyarakat yang manjemuk namun disamakan oleh kesamaan profesi sehingga pada waktu-waktu tertentu sulit untuk ditemui. Sehingga bila ingin melakukan pelayanan Posyandu harus diberikan pemberitahuan 2 hari sebelum pelaksanaan Posyandu dengan target sasaran bagi ibu hamil, ibu menyusui dan anak 0-23 bulan, anak 24 – 59 bulan remaja putri serta wanita usia subur. Kebiasaan tersebut berpengaruh terhadap kebiasaan anak- anaknya yang terkadang setelah pulang sekolah mereka ikut ke kebun bersama orang tua, sehingga pola hidup sehat pun sering kali dilupakan. Terlebih lagi dipengaruhi pula oleh pendapatan mereka yang tergantung dari hasil panen tanaman perkebunan dan palawija dari pengaruh pola tanam yang kurang tertata dengan baik. Hal ini menyebabkan kurang memperhatikan kondisi kehidupan mereka baik kebersihan, asupan makanan bergizi untuk anak dan keluarga. Berbagai upaya atau langkah telah ditempuh melalui intervensi baik lewat program Kabupaten atau desa untuk dapat perbaikan mulihkan anak gizi kurang namun belum 178
“Patroli Asi” terlihat hasilnya.Atas dasar permaslahan tersebut kehadiran Gerakan Patroli Asi bagi ibu menyususi melalui kunjungan kerumah –rumah merupakan upaya memutus benang merah stuntingyang dimulai dari ibu setelah melahirkan yang selama ini belum berusia 6 bulan sudah diberikan makanan tambahan dan dihentikan pemberian Asi Ekslusif di enam bulan pertama serta tidak sampai hingga bayi umur 2 tahun. Sehingga dengan gerakan Patroli Asi ini pemutusan pemberian “Asi Eklusif ” dan diberikan makanan tambahan seadanya tanpa melihat asupan gizi yang memadai dapat diketahu secara dini. Dengan gerakan ini, maka pencegahan stunting dapat dilakukan paska kelahiran bayi dan memastikan bayi mendapatkan asi eklusif 6 bulan dan hingga 2 tahun. Rendahnya keterlibatan para suami pada kegiatan Posyandu terkait dengan pemeriksaan rutin bagi Balita dan Ibu hamil juga menjadi bagian yang perlu ditingkatkan sehingga ada pemahaman yang sama terkait dalam penanganan stunting di Desa Tompotika Makmur Kecamatan Masama Kabupaten Banggai. Inovasi ini diprakarsai oleh Bidan Desa setempat dan di dukung oleh para Kader Posyandu serta pimpinan desa dalam hal ini Pak Kadesyang juga merupakan suami dari Bidan desa setempat. Inovasi yang dilakukan oleh bidan Irawati Desa Tompotikaka Makmur merupakan tindakan sosial individu yang secara khusus ingin melakukan pencegahan stuting serta memperbaiki pola hidup sehat khususnya ibu menyusui di desa Tompotika Makmur, yang akhirnya mendorong lahirnya gerakan kolektif warga desa melaksanakan antisipasi stunting. Gerakan ini awalnya dianggap sesuatu yang biasa saja.Namun seiring waktu, gerakan “patroli asi” ini mampu merubah cara pandang masyarakat desa betapa pentingnya perbaikan 179
Berguru Pada Desa generasi selanjutnya yang lebih baik. Gerakan sosial “Patroli Asi’ ini tidak akan berjalan baik bila para agen perubahan khususnya para Kader Kesehatan di desa ini tidak ikut berperan. Melalui para ibu-ibu yang tergabung dalam kader posyandu gerakan ini dapat dijalankan bahka dalam setiap tahunnya Bidan Desa bersama Kader masuk dalam proses pertemuan di depan para wali murid PAUD pada ajaran baru penerimaan siswa di PAUD desa tersebut melalui sosialisasi Pendidikan Parenting. Sehingga masalah pendidikan usia dini tidak hanya menjadi tanggung jawab para guru PAUD melainkan pendidikan usia dini juga menjadi tanggung jawab keluarga khususnya para orang tua dalam pendidikan keluarga. Dengan gerakan sosial Inovastif ini secara lebih luas dapat dijadikan pintu masuk dalam proses pendekatan untuk program-program yang lain di Desa Tompotika Makmur. Patroli diawali dengan pendataan ibu hamil dan ibu menyusui. Data awal ini kemudian menjadi pemandu untuk melakukan gerakan serta pembagian tugas dan operan bersama Kader Posyandu diwilayah dampingannya. Data tersebut sebagai acuan untuk pengorganisasian, selanjutnya mengundang di Pos Kesehatan Desa (poskesdes) bersama suaminya. Selanjutnya data ini dimasukan ke dalam peta sosial desa, sehingga diketahui wilayah sasaran pendampingan secara visual. Selanjutnya dijadikan dasar pertemuan awal calon sasaran dalam gerakan Patroli Asi. Pada pertemuan awal ini disampaikan apa tujuan gerakan “Patroli Asi” serta gerakan pola hidup sehat bagi ibu hamil dan ibu pasca melahirkan. Dalam pertemuan ini juga diberikan penjelasan bagaimana pola kerja Patroli Asi ini berlangsung secara dadakan namun terjadwal oleh para kader yang terukur 180
“Patroli Asi” oleh waktu. Juga diberikan kepada peserta pertemuan tentang pengetahuan aspek-aspek pola menyusui dengan Asi Eklusif serta pengaruhnya terhadap bayi yang disusui, diajarkan praktek pemberian makan, praktek perawatan kehamilan dan anak, praktek kebersihan dan praktek pemeliharaan kesehatan. Dari proses ini tercapai kesamaaan pemahaman antara ibu dan sang suami. Patroli secara teratur dilaksanakan sebulan sekali dan sehari sebelum kegiatan berlangsung para kader Posayandu menyampaikan undangan kegiatan Posyandu kepada ibu- ibu yang menyusui. Bilamana hendak menghadiri undangan, maka sang istri harus diantar oleh para suami secara rutin. Sedangkan kegiatan gerakan Patroli Asi yang dilakukan secara dadakan atau kunjungan tiba-tiba bagi ibu menyususui. Dilakukan secara tiba-tiba mengandung harapan akan menumbuhkan kesadaran dalam diri ibu-ibu menyusui atas pentingnya Air Susu Ibu Eklusif pada 6 (enam) bulan pertama diberikan kepada bayi. Untuk terus menguatkan kesadaran tersebut,kader posyandu terus memantau. Pihak pemdes akan memberikan hadiah atau reword berupa Baju Bayi bagi para ibu yang menyususui 6 bulan pertama secara penuh tidak terputus dan hingga bayi umur 2 tahun, Dalam proses perjalanan yang belum terhitung lama, sudah 5 ibu menyusui mentaati gerakan tersebut dari 15 bayi yang saat ini dalam pembinaan oleh Bidan dan Kader Posyandu di Desa Tompotika Makmur ini dan akan berdampak pada kurangnya Stunting di desa Tompotika Makmur. Atas gerakan tersebut, Pemdes Tompotika telah meresponnya dengan membangun gedung Posyandu, jamban keluarga, pemberian makanan tambahan serta merencanakan pengadaan suplemen Tarakid. Melalui sumber Dana 181
Berguru Pada Desa Desa, Pemdes memberikan tambahan insentif bagi Kader Kesehatan sebesar Rp 600.000 perbulan,. Untuk memberikan pelayanan serta proses pendokumentasian pihak Pemdes akan membelikan HP Android agar proses gerakan Patroli ini dapat terdokumentasikan dengan baik. Dampak positif dari Gerakan Patroli Asi kesadaran kritis warga meningkat yaitu ditunjukan dengan adanya perubahan pola hidup sehat. Warga menjadi merasa lebih malu bila ada petugas dating, sementara keadaan rumah berantakan serta jamban kotor, maka para ibu hamil dan suami selalui melakukan pembersihan rumah dan parasarana jamban dan lainnya setiap saat sebagai antisipasi kedatangan Kader Posyandu yang datang setiap saat tanpa diketahui pemilik rumah. Atas dasar rasa malu tersebut akhirnya menjadi sebuah kebiasaan pola hidup sehat dalam keluarga. Angka ancaman 182
“Patroli Asi” stuntingdan gizi kurang di desa menurun, juga bagian dari dampak positif lainnya. Gerakan Patroli Asi ini, dalam pandangan saya telah menjadi daya ungkit mendorong adanya kedasaran kritis masyarakat tentang pentingnya pola hidup sehat terkait 1.000 hari pertama dimulai dari keluarga.Dengan demikian patroli asi dapat memberikan daya rekat hubungan social, karena ada budaya malu atas kunjungan dadakan sehingga dipaksakan kondisi rumah bersih dan sehat selalu.Selain itu para agen perubahan secara terus-menerus terjalin hubungan sosial sehingga bangunan komitmen antarmereka untuk mencegah stunting tetap menjadi gerakan bersama, bukan hanya ditangani atau menjadi tanggung jawab pemerintah desa, tapi juga warga desa. Agar gerakan ini menjadi gerakan yang berkelanjutan, menurut saya diperlukan tradisi tindakan berkelanjutan yang diperankan oleh para pihak antara lain: ¾¾ Menguatkankerjasama antara bidan desa dan kader pem- bangunan desa serta kader ainnya di lingkup desa. ¾¾ Menguatkan kesadaran dan keterlibatan para suami da- lam kegiatan gerakan Patroli Asi. ¾¾ Menjaga keberlanjutan rutinitaspemantauan dari rumah ke rumah ibu hamil atau menyusui dalam rangka men- guatkan edukasi kesehatan keluarga. ¾¾ Diperlukan adanya keterlibatan lembaga desa dan pemer- intahan desa dalam pemantauan, pembinaan dan evaluasi serta pendanaan yang cukup terus dilakukan oleh Pemer- intah desa, sehingga tidak hanya menjadi gerakan parsial yang tidak berkelanjutan. ¾¾ Diperlukan media yang tepat sebagai sarana pertukaran 183
Berguru Pada Desa informasi antara kader pembangunan Manusia dalam bentuk forum atau yang sebut sebagau Rumah Desa Sehat dalam desa dan antar desa dalam kecamatan. ¾¾ Pemberian reward untuk dapat ditingkatkan tidak saja hanya kepada bayi saja melainkan juga dengan ibu yang menyusui serta masyarakat yang memiliki pola hidup se- hat dalam desa tersebut. 184
Catatan Harianku Sebagai Pendamping Desa Oleh: Rita Rianti (Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan Buay Madang) Nama saya Rita Rianti, Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), seorang ibu dari dua orang anak yang sekarang berjuang membangun desa dengan skala Kecamatan.Tugas saya memfasilitasi 17 desa di Kecamatan Buay Madang. Saya menjadi Pendamping Desa dimulai dari tahun 2017. Kala itu, mendaftar menjadi Pendamping Desa, tidak lain karena memiliki keinginan kuat memajukan desa sendiri sesuai dengan Nawa Cita Bapak Presiden Jokowi membangun dari Desa sebagai pondasi dasar mebangun negara. Kecamatan Buay Madang mempunyai 17 Desa yaitu Desa Kurungan Nyawa, Desa Kurungan Nyawa 1, Desa Kurungan Nyawa II, Desa Kurungan Nyawa III, Desa Sukaraja, Desa Sukaraja Tuha, Desa Cipta Muda, Desa Muda Sentosa, Desa Aman Jaya, Desa Sumber Agung, Desa Sridadi, Desa Mulya Agung, Desa Ganjar Agung, Desa Tanjung Bulan, Desa Pisang Jaya yang berbatasan langsung dengan Propinsi Lampung. Saya dibantu dengan mitra kerja saya 1 orang PDP dan 4 185
Berguru Pada Desa orang Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bertugas masing- masing memfasilitasi 3 sampai 4 desa di Kecamatan Buay Madang. Ragam Suku, adat istiadat dan budaya sangat tinggi di Kecamatan ini. Percampuran suku asli dan suku pendatang atau dari program Trasmigrasi khususnya suku Jawa meningkatkan potensi rawan konflik ditambah dengan Sumber Daya Manusia yang rendah membuat kita harus mempunyai strategi pendekatan persuasif yang baik dan benar. Kurungan Nyawa, Kurungan Nyawa I,II,III, Sukaraja Tuha, Aman Jaya, Cipta Muda sebagian besar merupakan suku asli Komering sedangkan desa lainnya adalah para transmigran dari Jawa sehingga jika pendekatan secara intesif tidak dilakukan maka bisa membuat program-program desa tidak terlaksana secara optimal. Justru hal tersebut menjadi penyemangat dan tantangan bagi saya untuk mendampingi warga desa-desa di Kecamatan Buay Madang agar tidak tertinggal dari desa-desa kecamatan yang lainnya. Desa-desa di Kecamatan Buay Madang mempunyai tingkat kemajuan desa yang rendah seperti yang dapat dilihat di data Index Desa Membangun (IDM). Di Kecamatan Buay 186
Catatan Harianku Sebagai Pendamping Desa Madang hanya mempunyai desa maju hanya 2 desa yaitu desa Sukaraja dan Desa Sumber Agung.Sedangkan desa- desa yang lainnya baru beranjak dari desa tertinggal menjadi desa berkembang pada tahun 2018 ini. Oleh karena itulah tugas pendamping desa tidak mudah dan sangat diperlukan kehadirannya untuk mewujudkan amanat UU dan Nawa Cita. Apalagi saya adalah bagian dari desa, sudah semestinya saya memiliki tanggung jawab sosial untuk mengembangkannya ketika diberi kewenangan luas se kecamatan Buay Madang. Pendekatan masyarakat terus dilakukan sebagai upaya untuk program bisa berjalan dengan baik melalui Musyawarah- musyawarah Desa, Pelatihan-pelatihan Kader Desa, dan Pemberdayaan bagi kader PKK dan Kader Kesehatan. Progres dan Program pendampingan desa semakin terasa dengan meningkatnya Indek Desa Membangun di Kecamatan Buay Madang. Beberapa pencapaian yang telah tercapai dan prosesnya berkat terjalinnya stakeholder semua lintas sektoral sehingga hasil yang dinginkan tercapai diantaranya: 187
Berguru Pada Desa 1. Para perangkat desa dan pemangku kepentingan desa se- makin memahami regulasi desa sehingga produk hukum seperti Peraturan Desa, Peraturan Keputusan kepala desa semakin lengkap dan berkualitas dalam pemahaman dan penerapan di lapangannya. 2. Peningkatan fasilitas sarana dan prasarana desa yang meli- puti Jalan Desa, bangunan PAUD, Penyediaan Air Bersih, sarana Mandi, Cuci, Kakus (MCK), drainase, irigasi, dan jalan tani yang semakin banyak dan berkualitas sehingga roda perekonomian di desa berjalan. 3. Peran serta masyarakat dalam Musyawarah dan kegiatan desa meningkat dari sikap pesimis dan apatis menjadi ak- tif membangun demi desa tercinta mereka sendiri. 4. Sumber Inovasi desa semakin tergali dan menjadi tulang punggung perekonomian usaha di desa seperti: usaha Tembikar di desa Sridadi, Keuruntung di desa Kurungan Nyawa III dll. 5. Sistem Informasi Desa semakin tranparan, banyak dan berkualitas sehingga warga desa mengetahui program-pro- gram desa baik yang sudah tercapai maupun yang sedang di canangkan. Sangat terasa progres kemajuan desa-desa di Buay Madang secara signifikan dari Infrastrur maupun Sumber Daya Manusia di desa. Semoga Dana Desa dan pendampingan desa terus bergulir karena pembangunan menjadi merata dan terlihat bukan saja pembangunan di kota-kota besar saja namun di desa-desa. Karena, sejatinya kesuksesan pembangunan suatu negara terlihat dari kemajuan pembangunan dari wilayah terkecilnya, yaitu DESA. 188
Mengajarkan Teknik Membuat Desain RAB Sederhana Oleh: Erna Tsalatsatun D.I (Tenaga Ahli Infrastruktur Desa Kabupaten Wonogiri) Beranekaragam karakter masyarakat membuat kami lebih dewasa akan sesuatu, terutama dalam hal mengambil keputusan. Pendampingan Desa mulai tahun 2015 sampai tahun 2019 ini, yang berkesan bagi kami adalah saat pendampingan perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan kegiatan terutama kegiatan di bidang Pembangunan Desa khususnya Infrastruktur Desa. Tanggal 17 Oktober bulan Oktober tahun 2016, kami Erna Tsalatsatun D.I dapat Surat Perintah Tugas di Kabupaten Wonogiri sebagai Tenaga Ahli Infrastruktur Desa Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3MD). Amanah tugas TPP P3MD adalah mewujudkan implementasi Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014. Desa impian menurutUndang-undang Desa nomor 6 tahun 2014 adalah Desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis untuk mewujudkan masyarakat adil makmur dan sejahtera. Langkah pertama kami selaku TA ID P3MD orientasi dan 189
Berguru Pada Desa koordinasi dengan Tim TPP P3MD di Kabupaten Wonogiri, Stakeholder Tingkat Tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa dan masyarakat. Hingga tahun 2016, di bidang infrastruktur, masih banyak isu dan permasalahan yang belum desa kuasai. Contohnya dalam membuat desain RAB kegiatan sarana prasarana infrastruktur Desa. Padahal kami melihat prosentase penggunaan Dana Desa mayoritas masih di bidang Pembangunan Desa, kegiatan sarana prasarana infrastruktur Desa. Usut demi usut belum mandirinya Desa dalam penyusunan desain RAB kegiatan sarana prasarana infrastruktur Desa dikarenkan Sumber Daya Manusia Desa belum terlatih membuat Desain RAB sarana prasarana infrastruktur Desa, sekalipun dalam sifat yang sederhana. Karenanya, pada tahun 2015 – 2016, pemerintah desa masih sangat bergantung pada PPTD DPU Kecamatan dan atau pihak ketiga dalam penyusunan Desai RAB. Akibatnya, memperlambat pelaksanaan kegiatan pembangunan. Hal ini menggerakkan kami TPP P3MD untuk mewarnai kebiasaan Desa. 190
Mengajarkan Teknik Membuat Desain RAB Sederhana Ketergantungan desa ini dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan pembangunan, khususnya bidang infrastruktur tadi, merupakan tantangan bagi kami TPP P3MD. Apalagi, posisi kami dalam pembangunan Desa adalah mendampingi dan memfasilitasi Desa dalam implementasi Undang-undang Desa yang mana kami tidak mempunyai kewenangan memutuskan sesuatu hal yang sifatnya kebijakan. Tambahan pula, tugas kami adalah mendidik perangkat desa cakap dalam hal teknokrasi pembangunan. Hal ini tidak membuat kami patah semangat dalam mendampingi mewujudkan Desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis untuk mewujudkan masyarakat adil makmur dan sejahtera. Untuk menuju Desa yang mandiri dalam hal penyusunan desain RAB sarpras infrastruktur Desa, kami sering melakukan diskusi bersama 6 (enam) TA P3MD dan 4 (empat) PD TI. Pokok diskusinya ya membahas strategi manajemen pengelolaan kegiatan sarana prasarana infrastruktur Desa. Lalu ditindaklanjuti dengan membangun pendekatan dan koordinasi ke stakeholder tingkat Kabupaten seperti Dinas PMD, DPU, Bagian Pembangunan, Inspektorat, stakeholder Kecamatan seperti Camat, Kasi PPM, Kasi Tapem, dan PPTD DPU, serta stakeholder di Desa yang meliputi Pemdes dan masyarakat desa. Di sini kami memberikan pengertian kepada pemerintah desa dan masyarakat serta PPTD DPU bahwa keberadaan kami membantu memfasilitasi Desa agar bisa secara mandiri menyusun desain RAB Desa, bidangsarana prasarana infrastruktur Desa dalam frame teknik yang sederhana, mudah dan cepat. Tujuannya agar RKTL Pembangunan Desa terlaksana tepat pada waktunya, bukan mengambil alih tupoksi PPTD DPU Kecamatan selaku Petugas Teknis. 191
Berguru Pada Desa Menindaklanjuti permasalahan ini, strategi kami memohon kepada Dinas PMD agar bersedia mengalokasikan dana dari APBD yang ditujukan untuk pos belanja peningkatan kapasitas aparatur Desa dan masyarakat. Pada tahun 2017,pemerintah kabupaten bersedia mengalokasikan dana yang dimaksud. Pelatihan dilaksanakan oleh Kasi Kesejahteraan Rakyat Desa (Kesra) di 251 Desa.Materi pelatihan, fokus pada praktek membuat Desain RAB sarana prasarana infrastruktur Desa sederhana dengan aplikasi teknik yang dibuat oleh TPP P3MD Kabupaten Wonogiri. Aplikasi teknik ini, sebelum digunakan sebagai bahan materi pelatihan, sudah dikoordinasikan dengan DPU Kabupaten dan Inspektorat Kabupaten. Aplikasi ini memuat Desain RAB yang banyak dibutuhkan Desa karena infrastruktur tersebut jamak dibutuhkan oleh masyarakat. Diantaranya tentang jalan Rabat Beton,Talud, Makadam/ Telasah, Drainase dan Saluran Irigasi. Mulai tahun 2017 sudah mulai Desa-desa mandiri penyusunan Desain RAB Sarana Prasarana Infrastruktur Desa sifat sederhana. 192
Mengajarkan Teknik Membuat Desain RAB Sederhana Untuk memperkuat penyebarluasan ilmu teknik kepada Desa, kami TPP P3MD (khususnya TA ID dan PD TI) membuka ruang belajar Bersama, misalnya dengan metode On Job Training (OJT). Metode ini membawa manfaat, misalnya mulai tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 ini banyak Desa yang sudah mandiri penyusunan Desain RAB Sarana Prasarana Infrastruktur Desa sifat sederhana. Dengan tetap berkoordinasi kepada Kecamatan (Camat, Kasi PPM, Kasi Tapem, PPTD DPU) dan TPP P3MD, maka Pemerintah Desa dan masyarakat sudah banyak yang dapat mengetahui dan menjelaskan Desain RAB Sarana Prasarana Infrastruktur Desa sifat sederhana tentang material, alat dan tenaga yang dibutuhkan sesuai analisa/ spesifikasi teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa dengan mengedepankan kualitas dan kuantitasnya. 193
Beda Fasilitator PNPM dan Pendamping Desa P3MD Oleh: Satya Graha (TA Pembangunan Partisipatif Kabupaten Wonogiri) Saat pengumuman hasil seleksi pendamping profesional untuk Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masya rakat Desa (P3MD), tidak banyak tercantum nama-nama mantan fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan. Saya merasa beruntung karena nama saya ada di daftar mereka yang diterima menjadi pendamping desa. Terlepas dari carut-marut dan kontroversi yang mengiringi proses seleksi pendamping profesional dari program tersebut, tulisan ini mencoba merekam dinamika transisi pendampingan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MP) ke pendampingan pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD). Terhitung sejak 1998, dimulai dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK), PNPM Mandiri Perdesaan telah menjadi bagian dari perjalanan pembangunan masyarakat perdesaan. Perubahan cara pandang tentang keterlibatan masyarakat dalam pembangunan menjadi mainstream dalam setiap 194
Mengajarkan Teknik Membuat Desain RAB Sederhana gerakan program ini. Apa yang dibawa oleh PPK dan PNPM sejatinya bukanlah hal baru dalam kehidupan perdesaan. Proses musyawarah adalah revitalisasi rembug desa, istilah jawanya; ana rembug yo dirembug. Transparansi dan akuntabilitas adalah revitalisasi dari idiom jawa: sapa salah seleh. PPK dan PNPM merevitalisasi nilai-nilai luhur desa. Revitalisasi inilah yang memudahkan masuknya nilai-nilai pembaruan yang dibawa oleh PPK dan PNPM. Jangkauan pendampingan juga berbeda. PNPM Mandiri Perdesaan berkonsentrasi pada satu dua titik pekerjaan konstruksi di tiap desa dan pengelolaan simpan pinjam di tingkat kecamatan. Pendampingan di P3MD jangkauannya meluas. Mulai dari pendirian BUMDesa hingga upaya pencegahan stunting. Dari pembangunan infrastruktur jembatan hingga pengelolaan website desa. Mulai inisiasi Desa Tangguh Bencana hingga pengembangan Desa Wisata. Infrastruktur desa yang terbangun tidaklah sebanding dengan terbangunnya kesadaran masyarakat desa untuk terlibat dalam pembangunan, untuk menjadi bagian dari negara berbangsa, dan untuk memiliki harapan menjadi lebih baik. Jejak PPK dan PNPM tidak hanya bisa ditemukan pada prasasti jalan, jembatan dan bangunan didesa, atau pada jaket dan buku agenda mantan kepala desa. Tapi juga pada setiap rekam jejak para kader yang kini menjadi kepala desa, anggota DPRD atau bahkan pejabat publik lainnya. Keberhasilan yang tak akan terbaca di laporan laporan yang entah sudah berapa berkas banyaknya. 195
Berguru Pada Desa Surat Dirjen PPMD Nomor 134/DPPMD/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015 perihal Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM MPd adalah dasar dari berakhirnya PNPM Mandiri Perdesaan.Setelah lebih kurang 15 tahun berjalan membersamai masyarakat desa, secara ke-project- an program ini berakhir. Demikian pula kontrak kerja bagi fasilitatornya. Mungkin ini program nasional dengan pen dekatan pemberdayaan masyarakat terlama yang pernah ada di Indonesia. Undang-Undang Desa ditetapkan kurang lebih satu tahun sebelum PNPM berakhir. Melalui asosiasi dan organisasi fasilitator, diskusi-diskusi mulai sering dilakukan. Quo vadis, exit strategy dan sertifikasi menjadi kata-kata yang sering didengar. Semua bersiap menyambut hadirnya program baru. Hingga akhirnya program ini di launching dengan nama Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD). Kemendes PDTT memutuskan untuk tidak melakukan perpanjangan kontrak fasilitator PNPM secara otomatis menjadi pendamping desa. “Dalam Permendesa No 3 Tahun 2015, khususnya pada Pasal 23 ayat 1 jelas tertulis, bahwa Rekrutmen Pendamping Desa, Pendamping Teknis dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dilakukan secara terbuka.” Demikian disampaikan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) pada waktu itu, Ahmad Erani Yustika (sebagaimana dikutip dari laman beritasatu.com). Proses seleksi kemudian berjalan. Hingga kini di Jawa Tengah telah melakukan seleksi Pendamping Profesional P3MD sebanyak 3 kali. Meskipun masih menggunakan pendekatan yang sama – pemberdayaan masyarakat – namun nampak jelas perbedaan paradigma pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dianut program PNPM, dengan paradigma yang 196
Mengajarkan Teknik Membuat Desain RAB Sederhana dianut dalam Undang-Undang Desa. Subjek yang secara intens didampingi oleh program PNPM adalah kelembagaan baru yang dibentuk bersama oleh masyarakat. Tim Pengelola Kegiatan, Tim Monitoring, Tim Penulis Usulan, KPMD, sebagian besar adalah tokoh-tokoh lokal diluar pemerintahan desa. Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, penguatan dan pendampingan yang dilakukan cenderung kepada komunitas masyarakat, sehingga terkadang justru meninggalkan peran pemerintah desa. Definisi desa dalam Undang-Undang Desa, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasar definisi tersebut, Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) meletakkan posisi pemerintah desa sebagai bagian yang mendapatkan pendampingan. Jangkauan pendampingan juga berbeda. PNPM Mandiri Perdesaan berkonsentrasi pada satu dua titik pekerjaan konstruksi di tiap desa dan pengelolaan simpan pinjam di tingkat kecamatan. Pendampingan di P3MD jangkauannya meluas. Mulai dari pendirian BUMDesa hingga upaya pencegahan stunting. Dari pembangunan infrastruktur jembatan hingga pengelolaan website desa. Mulai inisiasi Desa Tangguh Bencana hingga pengembangan Desa Wisata. Dari sisi kewenangan pendamping/fasilitator juga berbeda. Di PNPM fasilitator memiliki peran sentral sebagai pengendali project. Tanpa tanda tangan fasilitator, dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) tidak bisa dicairkan. Sehingga 197
Berguru Pada Desa posisi fasilitator menjadi sedemikian kuatnya, seberapapun kapasitas pendampingannya. Berkebalikan dengan konsep yang dikembangkan pada program pendampingan desa, pendamping PNPM hanya berfungsi sebagai fasilitator untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat. Tanpa tanda tangan pendamping anggaran desa tetap cair. Sehingga untuk dapat merebut hati masyarakat dan pemerintah desa dibutuhkan kemampuan dan teknik serta metode pendampingan yang baik. Dari sisi regulasi juga berbeda. Jika fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan menggunakan Petunjuk Teknis Operasional sebagai landasan kerjanya, maka pada pendampingan desa dituntut untuk memahami regulasi turunan Undang-Undang Desa, mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Bupati. Regulasi terus berkembang seiring dengan perubahan terkait prioritas kebijakan pemerintah. Kini pembangunan dan pendampingan desa menjadi mainstream. Semua pihak membincangkannya. PNPM bolehlah berakhir, namun tidak dengan nilai – nilai luhur desa karena PNPM hanya merevitalisasinya. Demikian pula pendampingan desa, tidak boleh mematikan nilai – nilai luhur desa. Jika fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan mengguna kan Petunjuk Teknis Operasional sebagai landasan kerjan ya, maka pada pendampingan desa dituntut untuk memahami regulasi turunan Undang-Undang Desa, mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Bupati. Seorangtemanpernahmenyampaikansebuahanalogi,fasilitator PNPM ibarat pemain futsal. Sedangkan pendamping desa 198
Mengajarkan Teknik Membuat Desain RAB Sederhana ibarat pemain sepak bola. Sepak bola memiliki luas lapangan yang lebih besar dari lapangan futsal. Jumlah pemain dalam satu tim lebih banyak, waktu bermain lebih lama, penonton lebih beragam, pemangku kepentingan juga lebih banyak. Demikian pula pendampingan desa. Jangkauannya lebih luas, aturan mainnya berbeda, tim pendamping bertambah, pihak yang mengawasi dan stakeholder semakin banyak. Intensitas pemberitaan di media terkait desa juga berlipat. Berdasar analogi ini, pemain futsal dan pemain sepakbola memiliki skill dan kemampuan dasar yang sama. Teknik dribbling, shooting, passing, heading dan teknik lainnya pada pemain futsal juga harus dimiliki oleh pemain sepak bola. Sama halnya dengan fasilitator PNPM sudah memiliki teknik fasilitasi musyawarah desa, teknik komunikasi, teknik advokasi, membangun jejaring dan lainnya yang dibutuhkan dalam pendampingan desa. Sehingga tidak heran ketika di awal program P3MD ini berjalan – berdasar pengamatan saya – pendamping desa yang sebelumnya fasilitator PNPM terlihat lebih mampu berlari cepat. Seiring perkembangan pembangunan di desa, pola hubungan sosial masyarakat mulai berubah. Regulasi juga berganti seiring perubahan prioritas kebijakan pemerintah. Mungkin kita pernah lihai saat futsal dulu, atau bahkan tim kita pernah juara. Tapi jika tidak pernah menambah kapasitas, skill dan intensitas latihan, maka hanya akan menjadi ganjalan dan sandungan dalam tim sepak bola. Analogi yang sama untuk dinamika pendampingan. Pemain futsal yang bermain sepakbola pada awalnya memiliki kemampuan di atas rata – rata. Tetapi jika tidak meningkatkan kapasitasnya, mengikuti perkembangan dan dinamika desa serta perkembangan regulasi, maka akan tertinggal dan hanya menjadi beban bagi tim kerja. 199
Mengejar Keotonomian Desa Oleh: Bahrianoor (TA PMD Kab. Pulang Pisau, Prov. Kalimantan Tengah) Tentu tidak berlebihan ketika kita mengatakan desa hari ini semakin kuat, mandiri dan berdaya. Dengan adanya perubahan desa melalui UU No.6/2014 Tentang Desa membawa implikasi nyata terhaap penguatan Desa kearah sana. Desa dapat memaksimalkan kesempatan untuk berdesa secara maju, mandiri dan dekokratis, sebagaimana yang terpatri dalam Nawacita President Jokowi. Lima tahun silam penegasan tentang kemandiran desa ini menjadi garis pandu. Penulis mencatat ada dua hal menarik yang patut menjadi bahan refleksi. Pertama, melihat bagaimana potret dinamika perubahan bari di desa. Kedua, capaian implementasi UU Desa dalam menyediakan program- program pembangunan desa sebagai ekspetasi kemajuan desa ke depan. Kedua point refleksi diatas sebenarnya ingin melihat lebih jauh jalan terjal yang dilewati oleh desa untuk mencapai otonomi dan keberhasilannya. Dari sinilah kita memandang desa apakah telah mencapai titik keberhasilan sesuai ekspetasi 200
Mengejar Keotonomian Desa visi-misi UU Desa atau malah membuahkan perspektif lama dimana desa masih mengalami ketertingalan. Bukanlah hal yang mudah bagi desa melakukan akselerasi untuk mengejar keotonomiannya, perlu banyak pihak terlibat membantu membahu membangun desa. Salah satu kekuatan untuk mempercepat langkah menjadi desa berdaya adalah peran dari pendamping profesional desa. Menyadari hal tersebut, tentunya penulis sebagai salah satu pendamping profesional merasa harus mampu memberikan daya akseleratif bagi desa. Akseleratif Pendamping Untuk Desa Produktif, Inovatif dan kreatif merupakan tuntutan yang mesti dimiliki seorang pendamping. Bagaimana tidak, untuk mencapai keberhasilan desa dibutuhkan kecerdasan multi talenta. Berkiprah melakukan kegiatan pengembangan masyarakat, pemberdayaan, fasilitasi musyawarah, mendorong tatakelola pemerintah desa, identifikasi berbagai persoalan desa dan mensosialisasikan kebijakan undang-undang desa, 201
Berguru Pada Desa tentu saja bukanlah tugas yang mudah, perlu kemampuan dan keterampilan sebagai daya akseleratif seorang pendamping. Cukup menantang memang, maka dibutuhkan sedikit keberanian dalam menjalankan tugas sebagai fungsi pemberdaya. Selama menjadi pendamping profesional penulis memperoleh banyak pengalaman, salah satunya dalam melakukan supervisi di mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan pembangunan dan melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang ada di desa. Hal ini Kerap menjadi persoalan pemerintahan desa. Kita menyadari, bahwa tidak semua desa memiliki potensi dan sumber daya manusia yang sama. Perkembangan desa sangat berbeda-beda, ada yang lambat dan ada yang cepat dalam petumbuhannya tergantung bagaimana desa menginisiasi dalam melakukan kerjasama. Sebagai pendamping profesional, disinilah tuntutan Produktifitas keterampilan itu di uji untuk menjawab kebutuhan desa. Walau terkadang sering menerima cibiran bahkan cacian, namun nyali tidak ciut dan gentar apalagi mundur, hal ini dilakukan semata-mata hanya ingin menyalurkan hasrat pengabdian sebagai seorang pendamping. Membantu, mengawal dan menginformasikan apa-apa yang menjadi pijakan desa adalah bentuk ke profesionalisasian kami selaku pemberdaya. Kami juga turut merancang transparansi agar dana desa dapat bermanfaat dan berfaedah bagi masyarakat desa. Namun, ruang gerak sebagai pendamping tidak hanya sebatas mengawal dana desa, akan tetapi ingin hadir sebagai “Sahabat Desa” yang selalu siap dan sigap membantu mewujudkan cita-cita desa yang kreatif dan inovatif. Dalam hal berdaya, modal pendamping tidak cukup hanya kematangan berpikir, namun kecakapan komunikasi pun 202
Mengejar Keotonomian Desa perlu kami tingkatkan, hal tersebut tentu akan memudahkan dalam melakukan kerja-kerja pemberdayaan dan membentuk kerja kaloborasi kepada semua pihak baik para tokoh maupun pemegang kepentingan. Disinilah kreatifitas dan inovasi kami sebagai seorang pendamping itu bekerja. Bukanlah hal yang mudah bagi desa melakukan akselerasi untuk mengejar keotonomiannya, perlu banyak pihak terlibat membantu membahu memb angun desa. Salah satu kekuatan untuk mempercepat langkah menjadi desa berdaya adalah peran dari pendamping profesional desa. Pengalaman yang tidak kalah seru adalah ketika kami mengadapi medan pertempuran yang begitu terjal. Perjalanan menuju desa dampingan tidaklah mudah, harus melalui jalanan panjang melewati hutan yang sepi, semak-semak blukar dan memasuki kampung-kampung dengan jalan yang rusak berbatu dan licin. Bahkan melawan panas dan hujan menjadi hal yang biasa, maka tak jarang kami pun terjatuh dan luka. Pengalaman seperti inilah mewarnai hari-hari penulis melakukan proses pendampingan khususnya menuju desa- desa pelosok yang jauh, bahkan penulis pernah mengunjungi desa Sei Bakau terletak paling ujung pelosok ditempuh hanya melalui jalur laut menggunakan perahu kecil dengan beragam resiko yang dihadapi. Dengan penuh kesadaran, kami memahami bahwa perjuangan untuk mewujudkan cita-cita menjadi desa maju dan mandiri bukan perkara yang mudah, beragam kesulitan tentu dihadapi, namun tidak mengurangi semangat kami dalam menegakkan keberdayaan untuk desa sepenuhnya. 203
Berguru Pada Desa Bulir-bulir padi di desa Pengalaman penulis ketika berkunjung ke desa dan melihat luasnya hamparan padi, sungguh sangat mengagumkan dan menentramkan hati. Dari sekian banyak desa yang masih kental dengan kultur agrarisnya, diantaranya adalah desa belanti siam, desa sanggang, desa pantik dan desa gadabung. Keempat desa ini saling berdekatan dan berbatasan berada dalam satu kawasan pertanian, dimana sama sama memliki potensi pertanian yang sangat luar biasa dan sawah menjadi lokus utama pada sektor pertanian mereka. Ketika penulis melangkahkan kaki di areal pesawahan di sisi desa ini, hamparan hijau terlihat membentang dari hulu ke hilir, sawah tumbuh subur menghijau, bulir-bulir padi menguning menghiasi sawah-sawah bertanda siap dipanen. Pengelolaan persawahaan menjadi aktivitas yang tak terpisahkan dari keseharian masyarakat setempat. Kanan kiri jalan terlihat dipenuhi dengan hamparan sawah yang luasnya ratusan hektar. Dengan penuh kesadaran, kami memahami bahwa perjuangan untuk mewujudkan cita-cita menjadi desa maju dan mandiri bukan perkara yang mudah, beragam kesulitan tentu dihadapi, namun tidak mengurangi semangat kami dalam menegakkan keberdayaan untuk desa sepenuhnya. Keempat desa tersebut berada di pedalaman kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang pisau. Desa-desa ini kerap terkenal lantaran beras-berasnya terjual di daerah pelosok Kalimantan, karena itu tidak salah jika desa-desa ini nantinya dijadikan 204
Mengejar Keotonomian Desa sebagai desa swasembada pangan dengan membentuk kawasan pertanian pedesaan yang akan diperjuangkan penulis sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa. Kisah bulir-bulir padi ini menjadi tantangan tersendiri bagi penulis, artinya semakin mendorong penulis untuk selalu berupaya mendorong pengelolaan sumber daya alam dengan sebaiknya dan memunculkan produk unggulan desa untuk mencapai kemandirian desa . Catatan Akhir Sebuah Refleksi Tentunya, mewujudkan desa sebagai subjek pembangunan yang seutuhnya membutuhkan perjuangan yang panjang dan ektra. Memang secara subtansi, desa memiliki kendali penuh dalam menjalankan keotonomiannya, mulai dari perencanaan sampai dengan realisasi program. Namun dalam prosesnya ada persyaratan teknis yang terkadang pemerintah desa belum siap memenuhi segala tuntutan sesuai dengan undang-undangan dan regulasi turunannya. Dalam situasi seperti ini, kehadiran pendamping profesional menjadi signifikan, kehadirannya tidak hanya bersifat insidental dan hanya membantu dari teknis administrasi saja, namun lebih dari itu, Pendamping mesti mampu menyelesaikan dari beragam permasalah-permasalahan di desa melalui daya akseleratif yang dimilikinya. Setelah lima tahun implementasi UU desa diterapkan, ada banyak pembenahan yang mesti di lewati dalam proses perjuangannya. Perlu disadari, bahwa bukan pekerjaan yang mudah mengalihkan kerangka ekspetasi dari desa tertinggal menuju desa maju, dari objek menjadi subjek. Transformasi ini masih melalui jalan panjang dari beragam persoalan yang dihadapi, oleh karena itu pentingnya sinergi, 205
Berguru Pada Desa kerja kaloborasi, keseriusan, kematangan berpikir, kecakapan komunikasi dan mampu melahirkan ide-ide kreatif melalui sentuhan-sentuhan inovasi dari sosok seorang pendamping profesional dalam menunaikan tugas-tugas pemberdayaan. Jalan masih panjang dan mendaki, semoga kami mampu menjadi jantung gerakan pemberdayaan untuk mewujudkan desa yang maju dan mandiri. 206
Saling Menguatkan Kapasitas Pendamping Desa Oleh: Ronizar (TAM MIS PID Provinsi Bangka Belitung) Setelah disahkannya Udang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 pada tahun 2015,dimulailah program pendamping desa yang sebelumnya dari tahun 2007 sampai dengan 2014 bernama PNPM. Dari bulan juli 2014, saya sendiri sebagai Fasilitator Keuangan di Kabupaten Belitung Timur (Faskeu) di program PNPM-MPD. Pada tahun 2015,sebagai tonggak awal dimulainya era Pendamping Desa, dengan visi dan motto yang berbeda dengan PNPM, melalui Program P3MD, posisi saya berubah menjadi Tenaga Ahli Pembangunan Partisifatip (TA PP), dengan tugas pokok yangsangat berbeda saat menjadi Faskeu tadi. Pada saat di program PNPM hanya ada satu panduan yang mengatur alur dan pelaksanaan porgram yaitu Petunjuk Teknis Operasional atau di sebut dengan (PTO) namun sebagai TA PP saya harus belajar banyak tentang Desa khususnya APBDes. Di dalam APBDes banyak sekali aturan-aturan yang mengikat didalamnya di P3MD seorang Pendamping harus ngenguasai 207
Berguru Pada Desa bergagai peraturan yang terkait dalam APBDes mulai dari peraturan pusat sampai daerah. Tuntutan yang begitu besar bagi seorang pendamping mengharuskan seorang pendamping memiliki kemampuan yang khusus dalam Pendampingan di desa. Rasanya berat sekali meninggal Kabupaten Belitung karena saya merasa belum cukup waktu tuntuk menuntaskan satu periode kegiatan, belum sepenuhn ya memberikan pengetahuan dan pemb ekalan kepada rekan- rakan pendamping namun karena keputusan akhirnya saya harus berhenti sebagai Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif Kabupaten Belitung per tanggal 31 Mei 2016. Pada bulan Januari tahun 2016 saya direlokasi dari Kabupaten Belitung Timur ke Kabupaten Belitung. Kabupaten Belitung sebelumnya bukan lokasi PNPM Perdesaan, sehingga Pendamping Desa (PD) maupun Pendamping Lokal Desa (PLD) tidak ada yang berlatar belakang seorang Pemberdaya Desa.Hal ini meyebabkan kurangnya mental dan pengetahuan dari rekan-rekan pendamping dalam pengawalan kegiatan di desa. Bahkan Ketua APDESI dan Ketua Forum BPD Kabupaten Belitung pada saat penyerahan Pendamping oleh Satker PMD Provinsi menolak kehadiran Pendamping Desa. Hal ini tidak membuat saya panjadi patah semangat atau patah arang tapi justru membakar semangat dan motifasi saya untuk lebih berbuat lagi bagi Kabupaten Belitung. Kabupaten Belitung terdiri dari 5 kecamatan dan 42 Desa dimana ada satu Kecamatan Kepulauan yaitu kecamatan Selat Nasik 208
Mengejar Keotonomian Desa terdiri dari 4 desa ( Selat Nasik, Petaling, Suak Gual dan Pulau Gersik) selain itu ada dua desa lagi di kepulauan yaitu Desa Pulau Sumedang dan Desa Pulau Siliuk terletak di Kecamatan Membalong. Pendamping Desa di Kabupaten Belitung Terdiri dari 4 orang Tenaga Ahli ( Tenaga Ahli Pemberdayaan, Tenaga Ahli Infrastrukur, Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa dan Tenaga Ahli Pembangunan Partisifatif ), 6 Orang Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), 6 orang Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) dan 11 orang Pendamping Lokal Desa (PLD). Dalam satu bulan ada dua kali rapat koordinasi di Kabupaten yang dihadiri oleh Tenaga Ahli, PDP,PDTI dan PLD.Dalam kesempatan inilah kami sebagai Tenaga Ahli saling bergantian memberikan pelatihan sesuai dengan keahlian kami masing- masing Tenaga Ahli untuk meningkatkan kapasitas para pendamping. Setiap minggu saya mendampingi satu persatu rekan-rekan PD, PDTI, dan PLD dengan lokasi yang berdeda dengan maksud mendampingi desa dan mencontohkan 209
Berguru Pada Desa langsung bagaimana cara ke desa dan mendampingi atau memfasilitasi kebutuhan desa mulai dari tahap perencanaan dan administrasi pembukuan di desa. Kurang lebih selama dua bulan apa yang kami lakukan alhamdulilah sedikit demi sedikit memberikan perubahan bagi penerimaan pendamping di desa-desa dampingannya, yang sebelumnya ada beberapa desa yang menolak setara terang terangan tentang kehadiran pendamping mulai menerima. Mulai ada desa yang mengubungi pendamping untuk difasiliatai baik tentang perencaaaan dan administrasi pembukuannya. Selaku Tanaga Ahli Pemmbangunan Partifipatif saya ber kewajiban untuk mengawal Perencanaan RKPDes dan APBDes. Setelah dilakukan pendampingan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2016 mulai Bulan Januari sampi dengan bulan Maret, maka pada bulan April 2016 muali di jadwal pembahasan Evaluasi APBDes Tahun 2016 di tingkat kecamatan. Pertama kali saya ikut dalam pembahasan 210
Mengejar Keotonomian Desa evaluasi APBDes 2016 di Kecamatan Badau yang dihadiri oleh Dinas PMD dan Tim Evaliasi APBDes 2016. Pada saat pembahasan tersebut kerlihat bahwa tim Evaluasi Kecamatan yang terdiri dari Camat, Sekretaris Camat, Kasi Pemberdayan dan Pemerintahan belum menguasai aturan dan regulasi dalam menyusun APBDes. Pada saat itu saya banyak memberikan masukan dan kentuan dalam menyusun APBDes.Oleh karenanya, Bapak Wikman, Kabid Pemerintahan Desa yang mewakili Dinas PMD Kabupaten Belitung menyerahkan kepada TAPP untuk ikut dalam Tim Pembahasan Evaluasi APBDes Tahun 2016 di Kecamatan Badau. Pelaksanaan pembahasan APBDes di Kecamatan Badau dilaksankan selama tiga hari. Seterusnya di Kecamatan Membalong dan Kecamatan Sijuk TAPP yang memimpin pelaksanaan Evaluasi APBDes. Pada saat evaluasi terakhir APBDes di Kecamatan Sijuk tanggal 25 Mei 2016 sampai dini hari jam 01.00 WIB kami bersama Tim kecamat tidak kenal lelah membahas satu persatu kegiatan yang di anggarkan oleh desa dalam APBDes, dan pada saat hari yang sama juga keluar surat dari Dirjen PMD bahwa Pendamping Desa yang belum ikut selekasi harus mengikuti tes ulang sebagai Pendamping, karena saya berasal dari provinsi Lampung maka maka dengan berat hati saya harus mengikuti seleksi di provinsi Lampung. Rasanya berat sekali meninggal Kabupaten Belitung karena saya merasa belum cukup waktu tuntuk menuntaskan satu periode kegiatan, belum sepenuhnya memberikan pengetahuan dan pembekalan kepada rekan- rakan pendamping namun karena keputusan akhirnya saya harus berhenti sebagai Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif Kabupaten Belitung per tanggal 31 Mei 2016. Setelah hampir satu lebih alhamdulilah akhirnya saya bergabung kembali sebagai pendamping pada tanggal 22 Juli 211
Berguru Pada Desa 2017 sebagai Tenaga Ahli Madya Management Inovasi System Program Inobvasi Desa (MIS PID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dengan posisi dan tufoksi yang berbeda saya butuh penyesuaian dengan tim kerja serta wilayah yang lebih luas se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan 6 Kabupaten, 40 kecamatan dan 309 Desa. Program Inovasi Desa (PID) dimulai pada tahun 2017 setelah tiga tahun berjalannya Dana Desa yang masih dianggap tidak efektif dan efisien dalam meningkatkan kemajuan dan kesejahtraan masyarakat desa dan juga peran pendamping yang masih belum optimal memfasilitasi kegiatan perencanaan pembangunan di desa. Karena itu tujuan dari adanya PID adalah untuk meningkatkan pemanfaat Dana Desa dan meningkatkan ekonomi masyarakat, serta meningkatkan kapasitas Tenaga Pendamping profesional dalam pengawalan Dana Desa. 212
Melawan Stigma Negatif Sebagai Pendamping Desa Oleh: Yulianti, S.Pd.T (PD Teknik Infrastruktur P3MD Kab. Bantul Prov. DIY) Salah satu agenda besar membangun Indonesia makmur adalah mengawal implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) secara sistematis, kon- sisten dan berkelanjuatandengan cara fasilitasidan pendamp- ingan desa. Kehadiran Pendamping Desa tidak hanya sekadar menjalankan amanat UU Desa, akan tetapi juga merupakan modalitas penting dalam mengawal perubahan desa untuk mewujudkan desa yang mandiri dan inovatif. Yang saya tahu, dasar hukum pelaksanaan pendampingan desa antara lain: ¾¾ Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ¾¾ Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 ¾¾ Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penfa- mping Desa 213
Berguru Pada Desa Lalu tujuan pendampingandesa sesuai Peraturan Menteri meliputi: 1. Meningkatkan kapasitas efektivitas dan akuntabilitas pemerintah desa dan pembangunan desa 2. Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masya rakat desa dlam pembangunan desa yang partisipatif 3. Meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor 4. Mengoptimalkan asset lokat secara emansipatoris Pendampingan Desa diatur dalam Permen Desa PDTT No 3 Tahun 2015 berkedudukan di kecamatan dengan misi memberdayakan desa sebagai self governing community yang maju, kuat, mandiri dan demokratis. Pada tahun ini UU No 6 Tahun 2014 atau yang terkenal dengan UU Desa telah memasuki tahun ke lima, dan memunculkan pertanyaan sudah sejauh mana implementasi UU Desa telah dilaksanakan. Untuk menghilangkan stigma negatif terhadap Pendamping Desa,maka diperlukan peningkatan kapasitasdiri dalam proses pendampingan. Salah satunya dengan meningkatkan kompetensi diri. Untuk tujuan ini, saya telah mengikuti sertifikasi kompetensi mandiri dari BNSP dan mengantongi sertifikat kompeten sebagai fasilitator pemberdayaan masyarakat. Akan tetapi sertifikat tersebut sampai saat ini belum ada pengakuan dari Kementrian Desa PDTT meskipun dalam Permendesa No 3 tahun 2015 (pasal 27 ayat 1) sudah menyebutkan terkait sertifikasi pendamping desa. 214
Melawan Stigma Negatif Sebagai Pendamping Desa Pada kesempatan ini, saya bergabung di program pendampingan desa ini, sejak bulan November 2017, dan ditugaskan menjadi Tenaga Pendamping Desa Teknik Infrastruktur di Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. Hingga tulisan ini saya tulis, terhitung saya sudah hampir 2 tahun mendampingi desa dan mengawal Dana Desa serta penerapan UU Desa. Dengan ini saya diberi peluang untuk merefleksikan contoh konkrit implementasi UU Desa di desa binaan. Kecamatan Sanden adalah salah satu wilayah bagian selatan di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang terdiri dari 4 Desa yaitu: 1. Desa Murtigading, 2. Desa Srigading, 3. Desa Gadingharjo dan 4. Desa Gadingsari Keempatnya berada di kecamatan di sebelah Barat Daya Ibukota Kabupaten Bantul, dengan luas wilayah: 2.315,9490 ha. Kecamatan Sanden dihuni oleh 8.739 KK, Jumlah keseluruhan penduduk adalah 33.968 0rang dengan jumlah penduduk laki-laki 16.445 orang dan penduduk perempuan 17.523 orang. Tingkat kepadatan penduduk di Kecamatan Sanden adalah 1.441 jiwa/Km2. Sebagian besar penduduk adalah petani. Dari data monografi Kecamatan tercatat 14.049 orang atau 41,4 % penduduk Kecamatan Sanden bekerja di sektor pertanian. Dimana dua desa berbatasan langsung dengan samudra Indonesia di bagian selatan, yang merupakan salah satu potensi besar untuk pariwisata. 215
Berguru Pada Desa Tantang Mendampingi Desa Dikarenakan peran Pendamping Profesional Desa yang begitu penting dalam mendampingi desa, seorang Pendamping Desa juga dituntut aktif dalam melakukan kegiatan pemberdayaan, menginfentarisir potensi desa, serta menumbuhkan prakarsa masyarakat desa, agar mereka dapat meningkatkan partisipasinya dalam setiap program pembangunan yang ada di desa nya.Namun di sisi lainnya, Pendamping Desa dianggap masih belum efektif dan malah cenderung hanya menjadi pelengkap program. Untuk menghilangkan stigma negatif terhadap Pendamping Desa, maka diperlukan peningkatkan kapasitas diri dalam proses pendampingan.Salah satunya dengan meningkatkan kompetensi diri. Untuk tujuan ini, saya telah mengikuti sertifikasi kompetensi mandiri dari BNSP dan mengantongi sertifikat kompeten sebagai fasilitator pemberdayaan masyarakat. Akan tetapi sertifikat tersebut sampai saat ini belum ada pengakuan dari Kementrian Desa PDTT meskipun dalam Permendesa No 3 tahun 2015 (pasal 27 ayat 1) sudah 216
Melawan Stigma Negatif Sebagai Pendamping Desa menyebutkan terkait sertifikasi pendamping desa. Adanya sertifikat yang sudah saya miliki merupakan salah satu modal saya dalam pendampingan ke desa. Kedua, sebagai pendamping desa saya selalu mampu, siap dan ada saat desa membutuhkan pendampingan, serta proaktif menemani pemerintah desa dan pemerintah kecamatan dalam bersinergi melaksanakan proses kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi setiap kegiatan yang dilakukan desa. Dengan proaktif menjalin komunikasi ini, maka seiring berjalannya waktu desa semakin terbuka menerima dan membutukan keberadaan pendamping desa. Hal terpenting dalam pemberdayaan yang harus dilakukan oleh seorang Pendamping Desa adalah mampu untuk mengidentifikasi permasalahan dan potensi yang ada di masing-masing desa dampingan. Memetakan setiap masalah dan membantu untuk memberikan solusi penyelesaian dengan mengoptimalkan potensi yang dimiliki desa.Dana Desa yang digelontorkan untuk empat desa di wilayah Kecamatan Sanden dari tahun pertama sangat memberikan manfaat bagi desa- desa. Tabel: Alokasi Dana Desa No Desa Dana Desa Dana Desa Dana Desa Dana Desa TA 2016 TA 2017 TA 2018 TA 2019 1 Gadingsari 816.386.000 1.047.317.000 1.080.858.000 1.348.475.000 2 Gadingharjo 878.311.300 948.732.000 903.359.000 1.087.708.000 3 Srigading 796.857.000 992.769.000 945.181.000 1.146.070.000 4 Murtigading 754.799.000 967.031.000 927.609.000 1.127.435.000 217
Berguru Pada Desa Alokasi perencancanaan penganggaran penganggaran APB Desa yang didalamnya ada anggaran Dana Desa dilakukan secara partisipatif melalui musyawarah yang melibatkan seluruh elemen unsur masyarakat sehingga kegiatan yang direncakana sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam proses musyawarah alokasi khususnya untuk Dana Desa dipergunakan untuk bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan masyarakat. Porsi penganggaran untuk bidang pembangunan yang mendukung kesejahteraan masyarakat masih menyerap banyak anggaran dari Dana Desa khususnya untuk kegiatan pengerasan jalan, perbaikan saluran irigasi, pembangunan tembok penahan tanah/talud jalan, jembatan, perbaikan rumah tidak layak huni, mck, perbaikan dam, dan drainase. Sedangkan untuk porsi bidang pemberdayaan masyarakat anggaran dipergunakan diantaranya untuk pelatihan peningkatan kapasitas kelompok masyarakat, peningkatan bidang kesehatan, bidang pertaniaan, bumdesa. Desa Murtigading merupakan salah satu dari 4 desa yang dari awal masuknya Dana Desa memberikan porsi lebih pada kegiatan pemberdayaan masyarkat. Salah satu kegiatan yang 218
Melawan Stigma Negatif Sebagai Pendamping Desa dilakukannya adalah memberikan pelatihan kepada kelompok masyarakat. Desa mengadopsi adanya slogan one village one product yaitu diharapkan satu dusun memiliki satu produk unggulan. Berawal dari ide tersebut maka masing masing dusun mencari potensi yang ada untuk dikembangkan dan dikukung dari anggaran desa. Salah satunya adalah adanya pelatihan pengolahan makanan yang dari pelatihan tersebut menghasilkan banyak produk UMKM unggulan desa. Satu bentuk keberhasilan dari adanya pelatihan yang didanai dari Dana Desa adalah pelatihan pembuatan olahan makanan dari bahan dasar tepung beras. Pelatihan awal diikuti sebanyak 20 orang ibu-ibu dengan sasaran adalah rumah tangga miskin. Berbekal dari pelatihan dasar tersebut salah satu peserta pelatihan mengembangkan dan menekuni untuk dijadikan usaha. Modal awal peserta tersebut hanya sebatas membuat makanan yang dinamai adrem. Makanan dibuat awalnya hanya dijual dengan dititipkan ke warung warung sekitar rumah, dan dijual ke pasar. Berkat ketekunan dan usaha yang sungguh-sunggung maka makanan tersebut laku dipasaran dan permintaan meningkat. 219
Berguru Pada Desa Saat ini dalam satu harinya sudah mampu memproduksi yang menghabiskan bahan baku sekitar 60 kg beras dalam sehari. Apabila dihari tertentu seperti hari lebaran maka permintaan produksi bisa 2 kali lipat hari biasa. Pelatihan dilakukan secara berkelanjutan mulai dari pelatihan dasar, packaging, sampai manajemen penjualan dan dari alokasi Dana Desa sehingga sampai saat ini di masing masing dusun di wilayah desa Murtigading memiliki berbagai macam produk unggulan sesuai dengan potensi yang ada dari masing-masing dusun. Hasil nyata dari pelatihan yang didanai dari Dana Desa adalah mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan banyak munculnya pengusaha industri rumahan pengolahan makanan yang mampu menyerap banyak tenaga kerja. Manfaat anggaran Dana Desa juga dipergunakan untuk pengengembangan usaha desa melalui penyertaan modal bagi BUMDesa yang sampai tahun ini sudah dilakukan oleh dua desa di Kecamatan Sanden yaitu Desa Murtigading dengan BUMDesa Murtigading Lestari dan desa Srigading dengan BUMDesa Gading Mas. 220
Melawan Stigma Negatif Sebagai Pendamping Desa NO DESA NAMA TAHUN PERDES JENIS KEGIA- BUMDesa PENDI- BUMDesa TAN USAHA 1 Murtigading Murtigading RIAN No. 7b Pengolahan Lestari 21-Sep-15 Tahun 2015 Makanan Lokal No. 4 Tahun (UMKM) 2 Srigading Gading Mas 2016 2019 Pengelolaan Rumah Makan Apung (Pengklik Samas) BUMDesa Murtigading Lestari BUMDesa ini dimiliki oleh Desa Murtigading yang didirikan pada tahun 2015. Dengan masuknya Dana Desa BUMDesa mendapatkan alokasi penyertaan modal tahun anggaran 2018 sebesar Rp 25.000.000,-. Lalu pada tahun anggaran 2019 ini sebesar Rp 20.000.000,- yang diambilkan dari Dana Desa. Kegiatan usaha BUMDesa Murtgading Lestari adalah pengelolaan makanan local UMKM sedesa Murtigading. Adapun BUMDesa ini juga memiliki unit usaha lainnya seperti pengelolaan sampah, persewaan dan catering. BUMDesa membantu untuk pemasaran produk hasil para umkm dan juga membantu pengembangan umkm. Tahun 2018 BUMDesa Murtigading Lestari mendapatkan alokasi dana hibah bantual 221
Berguru Pada Desa modal bumdesa dari Kementrian Desa PDTT sebesar Rp 50.000.000,- dan telah dipergunakan untuk usaha penyedian gas yang diperuntukan untuk membantu mencukupi kebutuhan gas bagi umkm di desa Murtigading. Sedangkan pada tahun 2019 ini bumdesa mendapatkan alokasi dana Program PIID PEL dari Kementerian Desa PDTT sebesar Rp 808.658.278,- yang perencanaannya dipergunakan untuk kemitraan pengembangan produk unggulan desa pengolahan makanan/oleh-oleh. Saat ini telah cair tahap I sebesar Rp 458.194.967,- yang sekarang baru dalam proses pelaksanaan penggunaan dana. Dibawah ini adalah salah satu proses kegiatan yang dilakukan oleh BUMDesa. Satu bentuk keberhasilan dari adanya pelatihan yang didanai dari Dana Desa adalah pelatihan pembuatan olahan makanan dari bahan dasar tepung beras. Pelatihan awal diikuti sebanyak 20 orang ibu-ibu dengan sasaran adalah rumah tangga miskin. Berbekal dari pelatihan dasar tersebut salah satu peserta pelatihan mengembangkan dan menekuni untuk dijadikan usaha. BUMDesa Gadingmas BUMDesa ini dimiliki oleh Desa Srigading yang didirikan pada tahun 2016.Akan tetapi dikarenakan belum berkembang dengan baik, maka diawal tahun 2019 dilakukan revitalisasi pengurus BUMDesa. Dengan adanya kepengurusan yang baru yang didukung dengan proses dan regulasi yang baru yaitu perbaikan pembaruan perdes, untuk mengembangkankannya maka pada perencanaan anggaran tahun 2019 melakukan penyertaan modal yang dialokasikan dari Dana Desa sebesar 222
Melawan Stigma Negatif Sebagai Pendamping Desa Rp 50.000.000,-. BUMDesa Gadingmas ini kegiatan usahanya yang telah ada adalah pengelolaan rumah makan apung dipinggir pantai selatan. Seiring dengan adanya alokasi dari Dana Desa maka bumdesa mengembangkan diri dengan unit usaha yang lain diantaranya seperti paket wisata dan pengolahan sampah. Berikut adalah salah satu proses kegiatan yang dujalankan oleh BUMDesa Gadingmas. BUMDesa, kini telah mampu melihat potensi yang ada di desa dan merubahnya menjadi sebuah peluang usaha yang menguntungkan. Hal ini juga didukung oleh adanya kerjasama yang bagus dengan pemerintah desa dan stakeholder yang ada guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar lebih inovatif, maju dan bermartabat. Proses menuju kemandirian bukanlah hal yang mudah, akan tetapi disitulah point penting bahwa implementasi UU Desa bukan hanya terpusat padat pembangunan infrstruktur saja, melainkan juga dilakukan untuk pengembangan sumber daya manusianya supaya tercipta rasa oleh masyarakat untuk memajukan desanya sendiri. 223
Menaklukan Desa-desa Dampingan di Wilayah Terpencil Oleh: Titus Bassa (TA-PMD Kabupaten Berau Provinsi Kalimantran Timur) Pendamping Desa adalah sebuah profesi yang mulia, karena ia mengemban amanah mendampingi desa sehingga keberdayaan masyarakat di sebuah desa meningkat. Pendamping desa adalah aktor pemberdaya desa yang dibentuk sesuai dengan undang-undang desa. Pendampingan desa dilakukan, mengandung harapan, desa dapat meraih mimpinya ke arah yang lebih baik yaitu mandiri. Tahapan-tahapan pendampingan yang dilakukan oleh seorang pendamping desa, khususnya dalam pendampingan pembagunan desa dan pemberdayaan masyarakat, dimulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan kegitan dan panatausahan dan pelaporan. Pendampingan yang dilakukan tidak hanya tadi, akan tetapi sangat luas. Seorang pendamping desa harus menempatkan dirinya sebagai seorang superman dan sok tau bahwa masyarakat menilai seorang pendamping sebagai pioner yang tau segalanya. Idealnya, seorang pendamping desa adalah sebagai tempat masyarakat desa berkeluh kesah, tempat menemukan solusi jika ada permasalahan berkaitan dengan 224
Menaklukan Desa-desa Dampingan di Wilayah Terpencil ketidakmampuan masyarakat secara ekonomi, keterbatasan pengetahuan dan sebagai sumber ide-ide yang inovatif untuk membawa masyarakat desa kearah yang lebih baik dan mandiri. Maka tidak heran jika beberapa pendamping desa menjadi sukses dan dijadikan tokoh panutan bahkan diangkat sebagai bagian dari masyarakt desa yang akan membawa perubahan seperti menjadi kepala desa, menjadi staf pemerintah desa, bahkan ada yang mejadi anggota dewan. Keberhasilan- keberhasilan yang lain sangatlah luar biasa untuk membawa desa kearah perubahan yang lebih baik dapat dilihat dari perubahan perubahan status desa lewat IDM yang taklain adalah sala satu kontribusi dari pendamping desa. Desa-desa ini harus ditempuh dengan transportasi air Ketinting (perahu kecil), dengan waktu tempuh 2 hari jika air musim hujan, dan 3 samapi 4 hari jika musim kemarau tanpa jaringan komunikasi. Namun, dalam pendampingan desa, bekerja hingga desa menjadi mandiri tidaklah semudah membalikkan telapak tangan.Akan berhadapan dengan berbagai tantangan, baik berupa kondisi alam maupun dari dalam pemerintahan desa/ kampung dan masyarakat itu sendiri.Di Kabupaten Berau masih ada beberapa desa yang susah diakses, karena berada di daerah hulu Sungai, seperti di Kampung Long Laai, Punan Segah, Long Ayap dan Mahakam Hulu di Kecamatan Segah, Long Lancim, Long Keluh, Long Duhung, Long Pelay di Kecamatan Kelay. Desa-desa ini harus ditempuh dengan transportasi air Ketinting (perahu kecil), dengan waktu tempuh 2 hari jika air musim hujan, dan 3 samapi 4 hari jika 225
Berguru Pada Desa musim kemarau tanpa jaringan komonikasi. Selain beberapa desa/kampung yang ada di Kecamatan Segah dan Kelay yang susah dijangkau melalui jalur darat tersebut, juga ada desa/kampung di Kecamatan Pulau Maratua yang harus ditempuh dengan Speed boat selama 4 jam perjalanan jika musim teduh, dan apabila musim gelombang/ombak selatan, maka waktu tempuh lebih lama.Bahkan bisa tidak ada speed boat menyeberang hingga berminggu-minggu. Demikianpun masih rata-rata desa/kampung di Kabupaten Berau, akses jalananya masih terbuat dari tanah liat. Jika musim hujan tiba, susah bagi kita melewatinya, karena licin dan berlumpur. Meskipun kondisi dari desa/kampung tersebut mengesankan tantangan yang besar, kami pendamping desa tetap berupaya untuk tetap melakukan pendampingan. Hambatan lainnya adalah pada saat menggelar pertemuan atau musyawarah desa partisipasi masyarakat sangat kurang. Yang hadir hanya orang-orang dekat dengan pemerintahan desa Hambatan lainnya, pada saat melakukan pendampingan desa yang saya lihat adalah masih adanya kekhawatiran beberapa kepala desa/kampung, maupun aparatnya, bila kehadiran pendamping desa akan mengorek-ngorek rumah tangga pemerintahan kampungnya.Kendala lain yaitu sulitnya kami memperoleh data atau informasi. Bahkan tak jarang kami digelari pendamping data. Sekali lagi, hal tersebut merupakan tantangan dan motivasi seorang pendamping agar kami semakin termotivasi menunjukan kinerja, sehingga lambat laun kehadiran pendamping desa akan merasa sangat dibutuhkan oleh desa dan diterima dengan baik. Dan, itu kita 226
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309
- 310
- 311
- 312
- 313
- 314
- 315
- 316
- 317
- 318
- 319
- 320
- 321
- 322
- 323
- 324
- 325
- 326
- 327
- 328
- 329
- 330
- 331
- 332
- 333
- 334
- 335
- 336
- 337
- 338
- 339
- 340
- 341
- 342
- 343
- 344
- 345
- 346
- 347
- 348
- 349
- 350
- 351
- 352
- 353
- 354
- 355
- 356
- 357
- 358
- 359
- 360
- 361
- 362
- 363
- 364
- 365
- 366
- 367
- 368
- 369
- 370
- 371
- 372
- 373
- 374
- 375
- 376
- 377
- 378
- 379
- 380
- 381
- 382
- 383
- 384
- 385
- 386
- 387
- 388
- 389
- 390
- 391
- 392
- 393
- 394
- 395
- 396
- 397
- 398
- 399
- 400
- 401
- 402
- 403
- 404
- 405
- 406
- 407
- 408
- 409
- 410
- 411
- 412
- 413
- 414
- 415
- 416
- 417
- 418
- 419
- 420
- 421
- 422
- 423
- 424
- 425
- 426
- 427
- 428
- 429
- 430
- 431
- 432
- 433
- 434
- 435
- 436
- 437
- 438
- 439
- 440
- 441
- 442
- 443
- 444
- 445
- 446
- 447
- 448
- 449
- 450
- 451
- 452
- 453
- 454
- 455
- 456
- 457
- 458
- 459
- 460
- 461
- 462
- 463
- 464
- 465
- 466
- 467
- 468
- 469
- 470
- 471
- 472
- 473
- 474
- 475
- 476
- 477
- 478
- 479
- 480
- 481
- 482
- 483
- 484
- 485
- 486
- 487
- 488
- 489
- 490
- 491
- 492
- 493
- 494
- 495
- 496
- 497
- 498
- 499
- 500
- 501
- 502
- 503
- 504
- 505
- 506
- 507
- 508
- 509
- 510
- 511
- 512
- 513
- 514
- 515
- 516
- 517
- 518
- 519
- 520
- 521
- 522
- 523
- 524
- 525
- 526
- 527
- 528
- 529
- 530
- 531
- 532
- 533
- 534
- 535
- 536
- 537
- 538
- 539
- 1 - 50
- 51 - 100
- 101 - 150
- 151 - 200
- 201 - 250
- 251 - 300
- 301 - 350
- 351 - 400
- 401 - 450
- 451 - 500
- 501 - 539
Pages: