Meramu Naskah Publikasi membangun lapangan sepak bola, tapi melatih warga membuat bola kaki berbahan dasar kulit. Desa ini terhitung desa di Kabupaten di Sambas yang paling awal mendirikan BUMDesa yaitu pada tahun 2016 dengan nama “Serba Usaha”. Unit usaha pertama yang dikembangkan kala itu yaitu jasa penyebarangan untuk memudahkan warga menyeberang sungai Kapuas, sehingga kegiatan sosial ekonomi warga berjalan lancar. Waktu itu penyeberangannya hanya memakai sampan yang besar dengan bobot muata hingga 20-an orang. Tenaga penggeraknya pakai dayung. Yang mengoperasikan 2 orang. Penyertaan modal yang diambil dari APBDesa kala itu boleh dibilang kecil. Sekitar 24-an juta. Sebagian besar penduduk Tri Gadu terjun di dunia perkebunan, sehingga penghasilan keluarga atau rumah tangga tak menentu. Karena tergantung pada musim panen beberapa komoditi pertanian seperti karet, sahang dan padi. Hampir dipastikan, terkait kegiatan pertanian, ibu-ibu rumah tangga selalu bersama suaminya pergi ke ladang setiap harinya. Terkait dengan upaya peningkatan pendapatan ekonomi pedesaan, Dinas Perindagkop atau kalau di Sambas disebut Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan pernah bekerjasama dengan Pemdes tri Gadu menyelenggarakan pelatihan pengemasan produk lokal karena di desa tersebut telah berkembang kegiatan ekonomi rumahan kripik pisang dan pepaya. Melalui pelatihan packaging ini sebenarnya pemerintah desa berharap dapat mendongkrak pemasaran kripik Tri Gadu tersebut semakin luas. Sayangnya, seiring dengan perkembangan waktu, penjualan kripiknya belum mampu menempus pasar regional, hanya di desa itu saja. Setelah melihat kelemahan hasil pelatihan tersebut, kepala desa mencari potensi lain. Lalu ketemulah pelatihan membuat 377
Berguru Pada Desa bola kaki berbahan kulit. Akhirnya pada perencanaan tahun 2017 untuk tahun anggaran 2018 lalu, atas hasil musyawarah desa, memutuskan rencana program pelatihan pembuatan bola kulit. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan 3 Oktober lalu. Sumber biaya pelatihan dari APBDesa 2018 sebesar 24 juta. Dengan biaya tersebut, kegiatan pelatihan berhasil mendatangkan dua pelatih dari Madiun pelaku UMKM kerajinan bola kulit serta operasional pelatihan selama 10 hari. Pelatihan diikuti oleh 10 orang. Sebagian besar pesertanya perempuan petani. Singkat cerita kesepuluh peserta pelatihan berhasil menguasai ilmu dan keterampian membuat bola kaki. Saat ini, alumni pelatihan tersebut sudah cakap membuat bola kaki. Untuk menjamin proses produksi bola kaki yang dijalankan oleh para alumni pelatihan, pihak BUMDesa menyediakan bahan dan pemasaran. Jadi, bahan baku dari BUMDesa, pengerjaannya oleh pengrajin. Lalu bila sudah selesai, BUMDesa akan membeli bola dari pengrajin dan melemparnya ke pasar. Saat ini para pengrajin sedang mengerjakan pesanan bola kaki dari beberapa club sepak bola dan SLTP di Sambas, seperti Club sepak bola Sungai Palah, MTs Samustida di Teluk Keramat, MTs Sebataan di Sebawi dan MI setempat. Untuk memacu semangat produksi pengrajin, saat ini strategi pemasaran difokuskan dengan mengkalkulasi kelompok sasaran yang menjadi titik bidikan pemasaran bola kaki Tri Gadu seperti club-club sepak bola, pemerintah desa dan sekolahan se-Kabupaten Sambas. Memfasilitasi Korban PHK Melalui BUMDesa Bencana semburan lumpur Lapindo secara langsung ber dampak pada kegiatan ekonomi Sidoarjo. Ratusan kegiatan 378
Meramu Naskah Publikasi ekonomi berbasis rumah tangga gulung tikar dan puluhan perusahaan swasta berskala besar juga banyak yang hengkang meninggalkan Sidoarjo. Akibatnya korban pemutusan hubungan kerja (PHK) pun berjatuhan, karena buruh tidak dapat mengikuti kepindahan pabrik tempat mereka bekerja ke tempat lain. Akhirnya, buruh pabrik yang sebagian besar berasal dari desa memilih kembali ke desa, meski dalam kepala mereka belum tergambar rencana kegiatan ekonomi yang akan ditekuninya demi melanjutkan hidup desa tanpa bergantung lagi pada perusahaan. Salah satu desa yang merasakan dampak PHK perusahaan-perusahaan di Sidoarjo adalah Desa Plampahan di Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang. Sebagaimana kita tahun, Kabupaten Sampang adalah daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi di Jawa Timur. Ketersediaan fasilitas serta akses pendidikan dasar yang rendah, menyebabkan banyak warga Desa Plampaan tak melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Menurut Kades setempat, ada sekitar 80% anak muda yang hanya berpendidikan dasar. Sebagian besar mereka yang berpendidikan rendah memilih pergi merantau dan menjadiburuh parbik. Salah satu daerah tujuannya yakni Sidoarjo. Kebanyakan warga Plampaan menjadi buruh pabrik sepatu dan sandal. Seiriing kebijakan PHK yang banyak dilakukan perusahaan di Sidoarjo, pada akhirnya buruh pabrik asal Plampaan memilih pulang. Melihat fenomena tersebut, maka untuk mengantisipasi pengangguran sekaligus mengapresiasi potensi wargannya, Pemerintah Desa Plampahan pada Agustus 2018 memfasilitasi pelatihan sekaligus pembentukan BUMDesa untuk produksi sepatu dan sandal. Pelatihan ini adalah rekomendasi musyawarah perencanaan pembangunan desa tahun 2017 yang telah mandatkan ke dalam APBDesa 2018 379
Berguru Pada Desa dengan rincian sumber pembiayaan dari pos belanja Dana Desa sebesar Rp 51.727.272, ditambah silpa tahun 2017 sebesar Rp 3 juta. Managemen produksi dan pemasaran diserahkan kepada lembaga BUMDesa. Pengurus BUMDesa semuanya dari kalangan muda. Karena masih seumuran tanaman jagung, usaha produksi dan penjualan sandal dan sepatunya masih belum luas. Masih di sekitar Desa Plampahan saja. Bidikan segmen pasarnya pun masih pada masyarakat desa, sehingga model sandal yang ditawarkan ke pasar masih sederhana. Meski nilai produksi dan oplah penjualan sepatu dan sandal masih relatif rendah, perputaran bisnisnya tetap berdampak positif. Dari tinjauan social benefit, kehadiran BUMDesa tersebut mampu menjadi magnet penarik anak-anak muda jobless korban PHK agar tetap produkti dengan potensi yang dimilikinya. Dari hasil capturing pembelajaran inovasi 380
Meramu Naskah Publikasi desa dapat diketahui, Rohman, seorang pekerja BUMDesa yang hanya lulusan SD mengaku, bahwa sebelum menekuni produksi sandal bersama BUMDesa, ia pernah pergi ke jakarta pada tahun 2015. Ia bekerja sebagai penjual nasi goreng di Bogor. Karena lokasi jualannya dijual oleh pemiliknya, Rahman memilih balik ke desa. Setelah ikut pelatihan dan berproduksi bersama BUMDesa, bersama tiga orang rekannya, dalam satu hari dapat merampungkan kapasitas produksi sandal sebanyak 30 pasang. Meski jangkauan pemasarannya belum luas, Rahman mengaku dapat mengantongi uang paling tidak 300-an ribu dalam seminggunya. Memang, bila dibanding dengan perusahaan pada modal, daya ungkit ekonomi dan penyerapannya terhadap pengangguran, BUMDesa Plampaan kalah jauh. Meski demikian, apa yang dilakukan Desa Plampaan ini merupakan terobosan baru yang patut dicontoh oleh desa-desa lainnya yakni membangun kepercayaan diri membangun keberdayaan ekonomi dari desa. Terlebih demi melanjutkan hidup warga desa yang menjadi korban PHK. Manfaat Yang Terbuang dari Sawit dan Karet Pula Sumatera dikenal sebagai gudangnya produksi karat dan sawit. dua komoditas ini beberapa waktu lalu merosot harganya, hingga krisis tersebut digoreng sedemikian rupa oleh politisi tertentu demi mengais suara petani dan pekebun. Dua kabupaten yang dikenal pusatnya karet dan sawit yaitu Serdang Bedagai (Sergai) di Sumatera Utara dan Bengkulu Utara di Bengkulu. Sebagian besar penduduk di dua kabupaten ini menggantungkan hidupnya dari dua komodiats tersebut. Bagi yang berfikir monoton, maka berkebun sawit dan karet sekadar menanam, panen lalu menjual mentah hasilnya. Tapi 381
Berguru Pada Desa tidak demikian bagi warga Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya, Bengkulu Utara dan Desa Silau Rakyat di Kecamatan Sei Rampah, Sergei. BUMDesa Gardu Jaya yang berdiri tahun 2016 melakukan terobosan pabrik pengolahan blanket yang terbuat dari latek-latek yang tercecer dan terbuang di lahan perkebunan. Latek adalah getah kental yang berwarna putih susu. Setelah batang pohon karet disayat atau disadap, maka cairan karet akan keluar dari pori-pori kulit. Ketika menyatu dalam sebuah cawan yang digantungkan di batang pohon karet, maka cairan karet akan menggumpal menjadi emulsi. Emulsi inilah yang kemudian disebut latek. Nah, saat dipanen inilah banyak petani mengabaikan latek-latek yang tercecer di tanah, sehingga menjadi limbah. Potensi limbah latek inilah yang kemudian dilirik oleh BUMDesa Gardu Jaya sebagai potensi ekonomi. Karena biarpun berstatus sebagai limbah, latek yang tercecer bila dihitung potensinya mencapai ribuan ton. Karena itu, sejak tahun 2016, Dana Desa dialokasikan untuk pengadaan mesin pembersih limbah dan mesin pres karet, hingga akhirnya BUMDesa mampu berproduksi. Dalam satu hari BUMDesa mampu memroduksi blanket 1 ton. Dalam satu bulan, seorang pekebun karet bisa panen antar 20 s/d 30 ton. Maka, dapat dibayangkan berapa potensi karet yang menjadi sampah karena tidak diperhatikan tuannya. Selain memroduksi blanket, sampah-sampah yang berhasil dipisahkan dari karet, oleh BUMDesa, dikumpulkan dan diproduksi menjadi media tanam (kompos). Blanket, lalu dijual ke beberapa perusahaan di Bengkulu dan Palembang. Sama seperti halnya Desa Gardu, pelaku ekonomi Desa Silau Rakyat yang berbasis rumah tangga, berhasil mengembangkan gula merah berbahan dasar air pohon kelapa sawit. Jadi, bukan memanfaatkan nira bungai kepala sawit, tapi air dari pohon 382
Meramu Naskah Publikasi kelapa sawit yang telah memasuki fase replanting, alias sudah tua. Oleh warga Desa Silau Rakyat, pohon-pohon yang akan memasuki masa replanting dibeli dengan harga 70-an ribu per batang. Pohon lalu dirobohkan agar dapat menyadap airnya dengan mudah. Dalam hitungan hari, puluhan kilogram gula merah dapat diproduksi oleh pengrajin Silau Rakyat yang jumlahnya mencapai 30-an orang. Perlu saya sampaikan di sini, bahwa kebanyakan dari pengarjin guna merah dari sawit ini adalah buruh perkebunan dan petan sawit mandiri. Kebanyakan dari mereka tidak memiliki tanah dan lahan, kecuali memburuhkan tenaganya pada pemilik kebun sawit. Dengan cara inilah, para buruh perkebunan sawit dapat menghasilkan nilai tambah ekonomi rumah tangga, dari pada menggantungkan pendapatannya dengan hanya menjadi buruh perusahaan. Inovasi para pengrajin gula sawit di Sergei tersebut merupakan terobosan produksi ekonomi di subsektor pertanian sawit yang selama ini luput dari perhatian kebijakan pemerintah. Menurut saya, pengalaman desa-desa di Sergei ini dapat menjadi role model diversifikasi industri perkebunan sawit. Terlebih saat ini pemerintah sedang mengembangkan kebijakan replanting perkebunan sawit, yaitu peremajaan pohon-pohon sawit yang sudah tua dan tak produktif dengan tanaman sawit yang baru. Pemerintah di tahun 2018 lalu telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 5 triliun, luasan lahan replanting mencapai 185.000 hektar. Dilihat dari luasan lahan peremajaan sawit maka akan ada potensi air sawit yang dapat diusahakan pengrajin gula sawit untuk menambah pundi-pundi pendapatan mereka. Terhadap peluang produksi gula merah sawit ini, perusahaan juga perlu menyeriuskan dukungannya pada pengrajin. Misalnya dengan menurunkan harga jual pohon sawit replanting. Syukur digratiskan sehingga 383
Berguru Pada Desa terjalin kemitraan yang menguntungkan. 17 Agustus dan Kemerdekaan untuk Berinovasi Menyimak cerita demi cerita perubahan desa di atas, sungguh mengundang decak kagum saya. Pertama, desa telah menunjukkan jati dirinya sebagai jutaan lilin di Nusantara yang tersebar dari Sabang sampai Merauke dan Rote sampai dengan Miangas yang mampu menopang kemajuan Indonesia, sehingga simbol kemajuannya tidak hanya terlihat di kota saja. Kedua, jejaring pengetahuan dan tradisi antardesa untuk saling asah, asih dan asuh telah tumbuh menjadi tradisi yang baik dan kuat. Ketiga, cerita-cerita di atas juga menyadarkan kita, saya kira betapa banyak inovasi yang telah tumbuh, tapi nyaris kita mengabaikannya. Karena itu, momentum Program Inovasi Desa ini dapat kita jadikan acuan untuk mengarusutamakan managemen pengetahuan yang lebih baik dalam kerangka kebijakan desa di masa mendatang. Sayang rasanya bila kami, di Kementerian Desa PDTT tidak menyambut era perubahan ini tanpa menghadirkan kebijakan yang mendukung meningkatnya produktivitas desa membangun tersebut. Momentum perayaan Kemerdekaan RI yang ke 74 yang akan jatuh 17 Agustus nanti, kiranya bisa kita jadikan sebagai lentera pemendar cahaya yang akan mendorong tumbuh-kembangnya inovasi desa. Di lain pihak beberapa waktu lalu, Presiden terpilih Bapak Ir. H. Joko Widodo dalam pidato penyampaian visi presiden terpilih, menyuratkan inovasi sebagai manhaj utama yang akan beliau galakkan dalam membangun Indonesia lima tahun mendatang. Karena kemerdekaan pada hakikatnya adalah terbebas dari anasir-anasir yang membelenggu kreativitas desa untuk berinovasi, dan pemerintahan mendatang 384
Meramu Naskah Publikasi akan mengutamakan konsentrasi energi pemikirannya pada pendekatan inovasi, maka marilah kita, desa-desa se Nusantara dan segenap pegiatn serta stakholder yang memiliki visi yang sama dengan semangat UU Desa, bergandengan tangan untuk membangun negara dari desa dengan cara dan langkah yang inovatif yaitu membangun desa dengan cara desa, tanpa menanggalkan keunggulan tradisi yang sudah ada serta menerima tradisi membangun desa yang lebih baik. 385
Kaderisasi adalah sebuah Kebutuhan Oleh: M. Burhanudin Istilah kaderisasi yang berasal dari kata dasar ‘kader’ pertama kali saya dengar dari ayah saya saat masih kelas 4 Madrasah Ibtidaiyyah (MI).Saat itu saya mendengar obrolan ayah dengan para tamu yang sedang membicarakan tentang kaderisasi di kepengurusan NU Kecamatan Soko. Pada awalnya, saya mengira kaderisasi adalah suatu kegiatan yang teramat formal dan ada teknis-teknis pelaksanaannya secara teratur dan kaku. Seperti kaderisasi anggota caleg dan lain-lain. Namun, semakin kesini, saya semakin belajar bahwa sebenarnya pengertian kaderisasi tidaklah sesempit itu. Sebagian dari kita mungkin telah tahu apa itu kaderisasi. Kita tahu, mungkin karena banyak mendengar istilah kaderisasi. Terutama saat saya mengenyam pendidikan sebagai seorang mahasiswa, saya mulai mengenal beberapa kaderisasi yang ada di kampus. Karena banyaknya kaderisasi dan cenderung monoton terkadang menimbulkan adanya kebosanan dan timbul pemikiran bahwa kaderisasi ya begitu- begitu saja. Bahkan mungkin banyak dari kita ketika ditanya 386
Kaderisasi adalah Sebuah Kebutuhan tentang kaderisasi, kita menjawab “itu tuh kegiatan yang diadakan oleh senior/kakak tingkat, kalo senior marah- marahin kita sebagai Junior”. Padahal sebenarnya bukan itu esensi dari kaderisasi sendiri. Banyak dari kita sebenarnya masih tidak memahami hakikat dari adanya kaderisasi. Mengapa harus ada kaderisasi? Apa itu Kaderisasi? Pada dasarnya kaderisasi dapat diartikan secara sederhana, sesederhana kata ‘interaksi’. Namun, jangan sampai disalah artikan bahwa kaderisasi itu adalah interaksi. Karena interaksi belum tentu dapat dikatakan sebagai kaderisasi, tetapi kaderisasi sudah pasti interaksi. Kaderisasi juga melibatkan dua belah pihak. Antara pengkader dan yang dikader. Dua-duanya seharusnya tidak ada yang lebih merasa berkuasa atau lebih berhak. Karena sesungguhnya, dari kedua-duanya sifatnya adalah saling membutuhkan. Saling Belajar. Kaderisasi dalam kampus sendiri, sebagai seorang mahasiswa merupakan suatu proses humanisasi ‘pemanusiaan’ dengan cara transformasi nilai-nilai agar tri dharma perguruan tinggi dapat terwujud. Pemanusiaan manusia disini dimaksudkan sebagai sebuah proses pentransformasian nilai-nilai yang membuat manusia (dalam hal ini mahasiswa) agar mampu meningkatkan potensi yang dimilikinya (spiritual, intelektual dan moral). Proses kaderisasi sejatinya bersifat ‘bebas’. Bebas yang dimaksud adalah proses tersebut tidak harus mutlak ada dan dilaksanakan. Karena kaderisasi hanya dilakukan jika dirasa perlu. Namun, dalam suatu organisasi kaderisasi memang dirasa sangat penting untuk dilakukan, karena proses ini berdampak jangka panjang. Hasil dari pengkaderan tidak dapat dilihat secara langsung dan instan. Dampaknya merupakan suatu proses belajar dan penyesuaian sesuai tujuan kaderisasi itu sendiri, pada suatu keadaan atau kondisi dimana ia tinggal. 387
Berguru Pada Desa Berbicara tentang kaderisasi, kita berbicara sebuah proses pembelajaran dan interaksi aktif yang saling memberi sebuah kemanfaatan yang akan membangun sebuah karakter. Oleh karena itu, kegagalan kaderisasi dan nilai-nilai yang tidak tersampaikan dengan baik memang akan sangat merugikan dan berakibat fatal pada perkembangan kader itu sendiri. Kegiatan kaderisasi terkadang hanya menjadi sebuah acara sakral yang wajib diikuti, tetapi tidak tahu output apa yang harus dimiliki setelah mengikuti acara tersebut. Kita hanya mengikuti, bersenang-senang, tanpa memahami, merenungi, dan mengevaluasi atau bahkan kosong visi-misi. Sejatinya kaderisasi adalah proses ’belajar dan mengalami’. Jika seperti itu, pengertian kaderisasi bukan hanya tentang perekrutan anggota baru. Tetapi disaat kita belajar memahami kondisi atau belajar mempersiapkan diri dan mulai mengalaminya,hal ini dapat dikatakan kaderisasi. Tanpa kita sadari sebenarnya kaderisasi sangat lekat dalam kehidupan sehari-hari. Karena menurut Saya pribadi kaderisasi itu adalah sesuatu yang sederhana… Sesederhana, Saat engkau berada di lingkungan baru dan belum bisa berbaur , beberapa minggu berikutnya kau bisa bercanda tawa dan merasa seperti keluarga… Sesederhana, Saat engkau berinteraksi dengan orang lain, kemudian kau bisa mendapat banyak ilmu serta belajar banyak darinya… Sesederhana, Bagaimana kamu mengenal, memahami, dan peduli pada lingkungan… Menurut saya kaderisasi adalah proses memantaskan diri, proses dimana kita belajar tentang nilai-nilai, tentang hal- 388
Kaderisasi adalah Sebuah Kebutuhan hal yang akan dialami, proses belajar untuk berinteraksi, memposisikan diri, berkarya dan menemukan potensi, serta proses menemukan kader-kader yang potensial. Dalam sebuah system kaderisasi dalam sebuah keluarga besar harus mengacu kepada sebuah TOR atau apalah istilahnya yang merancang sebuah system dalam menyiapkan aktualisasi kader dalam menjalankan sebuah Visi atau Misi. Dari berbagai kegiatan pemberdayaan dan pendampingan yang merupakan dari sebuah kaderisasi sebuah TOR atau SOP sering kali hanya memberikan pemahaman bersifat teoritis, dan justru kadang menjadi satu hal yang mengekang dan menghilangkan esensi mengenai kaderisasi itu sendiri bagi proses perkembangan seorang manusia. Karena kaderisasi adalah tentang menjadi karakter yang lebih baik………. Dengan lahirnya Undang Undang Nomor 14 tentang Desa, ini adalah sebuah pondasi kokoh yang akan membangun sebuah peradaban melalui sebuah kaderisasi Panjang di negeri ini. Dari sekian pasal dan ayat yang ada dalam Undang Undang tentang Desa ada dua hal prinsip yang akan dicapai yaitu tentang Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Desa berskala Lokal. Melalui komitmen mengawal Undang Undang Desa maka menjadi tujuan bersama adalah bagaimana desa mampu mandiri dan sejahtera. Moto ini adalah sebuah motivasi dalam mencari inspirasi dalam proses pendampingan dan pengkaderan. Bagaimana mungkin desa bias mandiri dan sejahtera kalua dalam pengelolaan rumah tangga desa dengan beberapa kewenangannya tidak mempunyai SDM yang Mumpuni dalam pengelolaan SDA yang begitu melimpah. 389
Berguru Pada Desa Melalui gerakan mengawal Dana Desa yang terhimpun dalam P3MD ini, pendampingan desa adalah bagian penting yang tidak terpisahkan dengan program Dana Desa. Ini bisa dipahami bahwa tujuannya adlah untuk melakukan sebuah kaderisasi didalam menyediakan Sumber Daya Manusia yang unggul di masing masing Desa. Lima tahun sudah perjalanan Dana Desa dilaksanakan dengan implementasi beberapa kegiatan dan Inovasi inovasi yang telah dilakukan, pertanyaan mendasarnya adalah: Sudah berapa Kader Pemberdayaan Desa yang terbentuk di desa? Sudah berapa Kader Teknis Desa yang muncul di desa? Sudah berapa banyak masyarkat yang peduli terhadap lingungan di masing masing lingkungannya? Sudahkah desa berfikir kapan pengelolaan rumah tangga dalam pembangunan dan pemberdayaan yang komplek dengan berbagai kegiatan ini mampu dikelola oleh anak terbaik desanya tanpa selalu ergantung pada orang lain ? ini adalah tanggung jawab kita Bersama didalam membangun sebuah system yang sistemik untuk aktualisasi Undang Undang Desa dalam keberagaman kehidupan dan kultur yang ada di desa. Menurut penulis, Undang Undang Desa memberi sebuah amanat besar untuk merealisasikan jalan menuju desa Sejahtera dan mandiri adalah sejauh mana Sumber Daya Manusia di Desa mampu mengelola Sumber Daya yang dimiliki selama ini. Kebutuhan kader bersifat open book tidak dibatasi oleh siapa akan tetapi apa yang menjadi kebutuhan atas desa itulah kader harus ada. Oleh karena itu, paradigma kaderisasi adalah sebuah ke harusan. Kaderisasi adalah sebuah kebutuhan, karena ini akan 390
Kaderisasi adalah Sebuah Kebutuhan menentukan sebuah perencanaan untuk mencapai sebuah tuuan dari cita-cita mulia yang harus dijalan oleh semua pihak. Sehingga saat ini dengan adanya pendampingan pada P3MD akan mengantarkan desa dalam sebuah kebutuhan akan pentingnya kaderisasi untuk menuju Desa Sejahtera dan Mandiri. (Mbahbung) 391
Memugar Kualitas Kesehatan Masyarakat Desa Oleh: Ulin Hasanah (Pendamping Desa Kecamatan Tayu Kabupaten Pati) Kecamatan Tayu merupakan salah satu Kecamatan di Kabupaten Pati yang menghubungkan Pati dengan Jepara, terletak lebih kurang 28 km ke arah utara Kota Pati. Kecamatan ini terdiri dari 21 desa. Kecamatan Tayu terkenal sebagai kecamatan penghasil bandeng, kopyor dan nila salin. Pada umumnya, rata – rata pemerintah desa di Kecamatan Tayu masih berfikir bahwa kegiatan pemberdayaan sumber daya manusia masih dianggap tidak penting dan tidak dibutuhkan oleh masyarakat. Mengapa demikian? karena kegiatan pemberdayaan manfaatnya tidak dapat dirasakana atau terlihat seketika. Berbeda halnya dengan kegiatan pembangunan fisik, jika kegiatan selesai, seketika hasilnya dapat terlihat dan dinikmati. Paradigma seperti ini menjadi tugas dan tantangan utama pendamping untuk mengajak kepada pemerintah desa dan masyarakat agar berfikir secara holistik. Paling tidak ada dua hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah desa. Pertama analisis manfaat dan biaya (Cost 392
Memugar Kualitas Kesehatan Masyarakat Desa And Benefit Analysis) berkaitan dengan logika nilai ekonomis kegiatan. Analisis manfaat dan biaya adalah suatu pendekatan untuk rekomendasi kebijakan yang memungkinkan untuk membandingkan dan menganjurkan suatu kebijakan dengan cara menghitung total biaya dan total keuntungan dalam bentuk uang. Kedua terkait kebutuhan. Artinya, memunculkan kebutuhan masyarakat atas program yang akan ditawarkan. Memunculkan kebutuhan tersebut dengan strategi munculkan angka kasus. Angka kasus akan menyadarkan mereka pentingnya program, sehingga mereka tertarik untuk melaksanakan program. Urgensi Pemberdayaan Program pemberdayaan sumber daya manusia yang sangat urgen untuk segera dilaksanakan berdasarkan asas kebutuhan dan asas manfaat adalah pelaksanaan posyandu integrasi. Kegiatan posyandu integrasi bukanlah barang baru karena pengintegrasian pelayanan dasar di Posyandu sudah dimulai sejak tahun 2011, yaitu sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri No. 19 tahun 2011 tentang program pengintegrasian layanan sosial dasar di posyandu. Pengintegrasian yang dimaksud dalam Permen ini adalah dalam pasal 5 ayat (2), yaitu pengintegrasian layanan sosial dasar di posyandu adalah suatu upaya mensinergikan berbagai layanan yang dibutuhkan masyarakat melalui pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, prilaku hidup bersih dan sehat, kesehatan lanjut usia, BKB, Pos PAUD, percepatan penganekaragaman konsumsi pangan, pemberdayaan fakir miskin, komunitas adat terpencil, penyandang masalah kesejahteraan social, kesehatan reproduksi remaja dan peningkatan ekonomi keluarga. 393
Berguru Pada Desa Tantangan berikutnya adalah meminimalisasi stigma negatif karena adanya icon program pemerintah yang hanya seremonial atau hitam di atas putih atau sekedar melakukan pembentukan tanpa tindak lanjut. Karena itu kita perlu meyakinkan publik bahwa program kesehatan dibentuk tidak hanya tuntutan pelaporan, namun untuk dilaksanakan berdasarkan asas kebutuhan mengingat bayi dan balita merupat aset Negara yang harus dipenuhi hak–haknya, memaksimalkan potensinya dan untuk meminimalisir keterbatasan bayi atau balita tersebut. Posyandu merupakan salah satu bentuk upaya layanan kesehatan masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat. Penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang demikian, memiliki tujuan memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar sehingga dapat mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. Salah satu kegiatan dalam posyandu adalah kegiatan bina keluarga balita. Kegiatan ini merupakan upaya peningkatan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran ibu serta anggota keluarga lain dalam membina tumbuh kembang balitanya melalui rangsangan fisik, motorik, kecerdasan, sosial, emosional serta moral yang berlangsung dalam proses interaksi antara ibu atau anggota keluarga lainnya dengan anak balita. Kegiatan lainnya adalah menyelenggarakan PAUD, yaitu suatu upaya pembinaan yang dituju kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui 394
Memugar Kualitas Kesehatan Masyarakat Desa pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar memiliki kesiapan dan memasuki pendidikan lebih lanjut. Jadi maksudnya pengintegrasian adalah Posyandu, PAUD dan BKB merupakan layanan yang dilakukan di satu waktu dan satu tempat oleh para kader-kader di masyarakat. Demikian pula dengan pengelolaannya, saling berkoordinasi dan bekerjasama antara pelayanan di Posyandu, PAUD dan BKB dengan kegiatan H – 1 (perencanaan), H (pelaksanaan) dan H + 1 (evaluasi). Para kader bisa saling berdiskusi untuk melihat perkembangan anak–anak yang menerima pelayanan tersebut. Adapun pelayanan yang diberikan di posyandu integrasi ada 7 meja. Yang pertama adalah meja pendaftaran, kedua meja penimbangan, ketiga meja pencatatan, keempat pelayanan kesehatan, kelima penyuluhan kesehatan, keenam percepatan penganekaragaman pangan dan meja ketujuh peningkatan perekonomian keluarga serta PMT (Pemberian Makanan Tambahan). Sedangkan untuk pelayanan di BKB adalah orang tua diberikan penyuluhan terkait cara mengasuh dan mendidik bayi serta balita. Juga ada kegiatan penilaian perkembangan anak melalui Kartu Kembang Anak (KKA). Kemudian, untuk balitanya diberikan pembelajaran sesuai dengan tema yang telah ditentukan. Bagi desa–desa yang ada di Kecamatan Tayu, serta desa di sekitarnya yang ada di Kabupaten Pati, posyandu integrasi merupakan hal baru karena mereka belum pernah mendapatkan sosialisasi ataupun pemaparan, sehingga kami menyebutnya sebagai inovasi, sebab ada kegiatan yang berbeda dari posyandu model yang biasa dilaksanakan. Tantangan berikutnya adalah meminimalisasi stigma negatif karena adanya icon program pemerintah yang hanya seremonial atau 395
Berguru Pada Desa hitam di atas putih atau sekedar melakukan pembentukan tanpa tindak lanjut. Karena itu kita perlu meyakinkan publik bahwa program kesehatan dibentuk tidak hanya tuntutan pelaporan, namun untuk dilaksanakan berdasarkan asas kebutuhan mengingat bayi dan balita merupat aset Negara yang harus dipenuhi hak–haknya, memaksimalkan potensinya dan untuk meminimalisir keterbatasan bayi atau balita tersebut. Baik keterbatasan langsung yang dimiliki oleh bayi dan balita atau orang tua dan lingkungannya. Misal, pengetahuan pengasuhan. Januari sampai dengan Maret 2018, adalah range waktu sosialisasi dan pembentukan posyandu integrasi di 21 desa di Kecamatan Tayu. Paska pembentukan, satu per satu desa mulai belajar untuk melaksanakan kegiatan posyandu integrasi didampingi oleh Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Penyuluh KB Kecamatan Tayu serta Puskesmas di wilayah kerjanya. Menjadi Desa Percontohan Seiring berjalannya waktu, muncullah nama Desa Jepat Lor sebagai role model atau desa percontohan untuk kegiatan posyandu integrasi bagi desa–desa di Kecamatan Tayu dan seluruh Desa di Kabupaten Pati. Role model muncul melalui kegiatan replikasi Program Inovasi Desa Kecamatan Tayu oleh TPID (Tim Pelaksana Inovasi Desa) Kecamatan Tayu. Jepat Lor adalah salah satu desa yang memiliki kepedulian terhadap peningkatan sumber daya manusia melalui program Posyandu Integrasi dengan menggunakan anggaran dana desa. Mengingat bayi dan balita merupakan penerus generasi bangsa sehingga diperlukan intervensi untuk peningkatan kualitas hidup melalui 1000 HPK (Hari Pertama Kehidupan). 396
Memugar Kualitas Kesehatan Masyarakat Desa Termasuk dalam kegiatan pencegahan stunting dengan sasaran utama ibu hamil, ibu menyusui, bayi 0-24 bulan. Posyandu integrasi bisa dikatakan sebagai pencegahan stunting untuk intervensi Gizi spesifik dan sensitif. Intervensi gizi spesifik adalah intervensi yang ditujukan kepada anak dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Kegiatan ini umumnya dilakukan oleh sektor kesehatan. Sedangkan intervensi spesifik bersifat jangka pendek, hasilnya dapat dicatat dalam waktu relatif pendek. Intervensi Gizi Sensitif merupakan intervensi yang ditujukan melalui berbagai kegiatan pembangunan diluar sektor kesehatan. Sasarannya adalah masyarakat umum, tidak khusus untuk 1.000 HPK. Manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat kecamatan Tayu dengan adanya posyandu integrasi dalam pencegahan stunting adalah sejak dini orang tua bayi dan balita dapat mengetahui perkembangan dan pertumbuhan anak. Karenanya, apabila ada perkembangan atau pertumbuhan yang tidak sesuai dengan umurnya bisa terdeteksi sejak dini. Tidak hanya itu, masyarakat mendapatkan pengetahuan dan keterampilan tentang cara–cara untuk merangsang agar keterlambatan tersebut dapat diminimalisir. Dasar pertimbangan program pengintegrasian Posyandu, PAUD dan BKB adalah bahwa pos pelayanan terpadu merupakan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia sejak dini melalui layanan sosial dasar masyarakat untuk menunjang pembangunan. Usia dini atau balita membutuhkan kualitas kesehatan dan pendidikan yang maksimal dan memadai. Ini diharapkan bisa diperoleh melalui kegiatan posyandu integrasi sebagai salah satu kegiatan untuk pencegahan stunting. 397
Memotret Geliat Ekonomi Desa Oleh : Susilawati (TAU Pengembangan BUMDesa KNPID) Salah satu kesempatan baik yang diberikan kepada Konsultan Nasional Program Inovasi Desa adalah kesempatan untuk melaksanakan perjalanan dinas dalam skup wilayah yang nasional. Kesempatan ini bagi say abukanlah sekadar perjalanan dinas untuk berwisata. Tapi sebagai jalan bagi saya mengenal lebih luas tentang negara saya Indonesia tercinta. Karena itu dalam setiap kesempatan perjalanan dinas ini, saya berusaha untuk mengutamakan pendokumentasian inovasi desa dari setiap wilayah yang saya kunjungi. Berikut ini saya sampaikan kepada para pembaca semua tentang inovasi- inovasi desa yang saya dapati dalam beberapa kali perjalanan dinas” Batik Dusun Telentam Dusun (Desa)Telentam terletak di KecamatanTanah Sepenggal kabupaten Bungo provinsi Jambi. Melalui DD (Dana Desa), Dusun Telentam memanfaatkannya untuk berbagai kegiatan dan program kerja sesuai dengan amanat / kesepakatan pada forum musyawarah Dusun. Salah satu kegiatan pemberdayaan 398
Memotret Geliat Ekonomi Desa masyarakat di dusun tersebut yaitu kegiatan pemberdayaan kelompok perempuan guna peningkatan ekonomi keluarga di masa datang. Kelompok perempuan yang diberdayakan tersebut diberikan pelatihan membatik. Dana Desa dirasa sangat besar manfaatnya bagi para ibu-ibu di desa dusun Telentam, yang saat ini sedang giat-giatnya memproduksi batik dengan motif khas dari dusun mereka sendiri yaitu motif “BUNGA KEDUDUK” dan motif “DAUN KELADI”. Mulanya (2017) semua peralatan batik masih manual, akan tetapi pada tahun anggaran 2018 ini akan dibei alat baru sebagai penunjang dalam pembuatan batik. Pertama kali memroduksi, batik dari dusun Telentam ini sudah dikenal di kabupaten Bungo, maka untuk tidak kehilangan momen dan pasar, maka para pengrajin bekerjasama dengan Badan usaha Milik Desa / Dusun “PASEBAN TANAH” (BUM Des milik desa Telentam). Peran BUM Des Paseban Tanah untuk langkah awal adalah memasarkan produk batik dan melakukan pelatihan bagi pengrajin yang kemudian untuk selanjutnya mereka juga akan berperan sebagai 399
Berguru Pada Desa lembaga penyedia akses permodalan bagi warga yang ingin mengembangkan usaha atau perluasan unit usaha. Hingga Desember 2018, BUMDes Paseban Tanah telah menerima pesanan batik sebanyak 100 pesanan, yang terdiri dari Desember 2017 sebanyak 30 lembar batik cap, Januari 2018 sebanyak 40 lembar batik cap, Februari 2018 sebanyak 40 pesanan juga terdiri dari 10 pesanan batik tulis dan 30 batik cap dan untuk bulan Maret 2018 pesanan batik tulis sebanyak 30 lembar. Jumlah pengrajin pada saat ini tercatat sebanyak 17 orang. Dalam melaksanakan kegiatannya, para pengarajin ini juga melibatkan anak-anak sekolah SMP ketika pulang sekolah yaitu bagi anak perempuan diikutsertakan mewarnai, untuk setiap batik di hargai Rp 10.000,-/lembar dan rata-rata setiap anak mampu mewarnai 4 lembar kain, sehingga mereka ini mendapat tambahan uang sekolah. Dengan demikian, kiranya tidak berlebihan bila saya nyatakan, Dana Desa telah menumbuhkan geliat ekonomi masyarakat dusun Telentam yang sedikit demi sedikit mulai membaik dan tidak tergantung dengan hasil perkebunan karet dan sawit yang harganya saat ini sangat tidak berpihak pada masyarakat. 400
Memotret Geliat Ekonomi Desa BUMDesa “FAJAR AGRO” Desa Maku Desa Maku adalah salah satu desa di Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah. Desa Maku dikategorikan dalam status kemajuan desa berdasarkan data IDM 2016 berstatus Desa Berkembang. Banyak hal yang dapat dipelajarai di sana. Salah satunya adalah keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) “Fajar Agro”. Mungkin kita dapat menghitung ada berapa banyak Badan Usaha Milik Desa yang bercirikan Agro / Pertanian. Salah satunya ya BUMDesa ini. Klasifikasi ini tidak terlepas dari sempitnya pemahaman yang selalu mendefinisikan bahwa usaha hanyalah sebuah upaya memproduksi dan menjual atau dalam bahasa awamnya berdagang. Dalam pengertian luas, usaha atau katakanalah bisnis dapat merambah ke semua bidang, salah satunya adalah pertanian sebagai penciri atau identitas. Namun demikian, penulis tidak akan membahas persoalan tersebut, akan tetapi kali ini akan menyuguhkan perkembangan sebuah badan usaha yang mungkin dapat dijadikan salah satu referensi dalam 401
Berguru Pada Desa pengembangan usaha terutama pada BUMDesa dimanapun tempatnya. Dalam perjalannya, BUMDesa “Fajar Agro” Desa Maku tidak sedikit mengalami kendala karena masih terdapat kelompok masyarakat yang memandang sebelah mata keberadaan BUMDesa. BUMDesa dipandang sulit berkembang apalagi membawa perubahan untuk kesejahteraan masyarakat. Belum lagi masalah keterbatasan SDM, sangat sulit menemukan orang yang betul-betul mau berjuang untuk merintis dan mengelola BUMDesa, terlebih BUMDesa merupakan lembaga yang baru ditempat ia berada. Akan tetapi bukan berarti tidak ada orang yang mau mendukung dan berjuang walaupun hanya segelintir saja. Jika kita lihat kepada tujuannya, BUMDesa dapat berfungsi dalam tigal hal yaitu : 1. BUMDesa sebagai suatu Badan Usaha, 2. BUMDesa sebagai penggerak ekonomi masyarakat, dan 3. BUMDesa sebagai suatu sIstem yang kuat. Sedari awal terbentuknya BUMDesa “Fajar Agro”, hingga saat ini usaha yang dikelolanya hanya memberikan pinjaman modal bagi masyarakat dan Produksi Bawang Goreng. 402
Memotret Geliat Ekonomi Desa Dengan berbekal keyakinan dan kerja keras para pengurus, BUMDesa “Fajar Agro” Desa Maku yang berdiri pada tahun 2016 diharapkan nantinya menjadi lembaga usaha desa yang sehat, berkembang dan terpercaya, yang mampu melayani anggota masyarakat dan mencapai kehidupan yang penuh kesejahteraan. BUMDesa “Fajar Agro” pada awalnya mendapatkan bantuan modal dari pemerintah (dalam hal ini Kementerian PDTT) sejumlah Rp. 50.000.000 yang kemudian ditambah dari APB Desa Maku sejumlah Rp. 75.000.000 dimana bantuan tersebut digunakan untuk Pinjaman modal bagi Usaha Produksi Bawang Goreng. Dengan usaha yang terus berkembang, saat ini BUMDesa “Fajar Agro” sudah memiliki nasabah sebanyak 95 orang. Selain usaha bawang goreng, BUM Desa Fajar Agro juga membuka Unit Usaha Jasa Online yang melayani pembayaran rekening listrik. Ke depan, BUMDesa “Fajar Agro: memiliKI target yaitu dapat memberikan permodalan 403
Berguru Pada Desa bagi seluruh warga desa. Beberapa agenda pameran baik yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat mapun daerah. Agenda tersebut diantaranya yaitu: 1) mengikuti pameran pada bulan Juli tahun 2017 di Jakarta, 2) mengikuti pameran di bulan Agustus 2017 di Yogjakarta, dan 3) mengikuti pameran Teknologi Tepat Guna (TTG) di bulan September 2017 tingkat Nasional yang dilaksanakan di Kabupaten Sigi. Usaha Produksi Bawang Goreng masih terkendala pada perluasan pasar. Oleh sebab itu diperlukan dukungan dari semua pihak serta kerja keras para pengurus BUM Desa untuk mempromosikan/memperkenalkan produk bawang goreng yang menggunakan bahan baku bawang khas Kabupaten Sigi agar lebih dikenal secara luas yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan penjualan. 404
Pendamping Desa,Kerja Teknokratik dan Politik Oleh: M. Marwan (Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin Provinsi Jambi) Riang dan Susahnya menjadi pendamping desa Sebagai pendamping desa, saya ditugasi mendampingi 15 desa di Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin Propinsi Jambi. Desa-desa tersebut di antaranya, Desa Sungai Lalang, Nilo Dingin, Dusun Tuo, Tanjung Berugo, Koto Rami, Rancan, Talang Asal, Talang Paruh, Pasar Masurai, Durian Mukut, Tanjung Dalam, Muara Kelukup, Muara Pangi, Muara Lengayo dan Desa Rantau Jering. ”Satu kecamatan ada tiga orang pendamping desa (PD-P dan PD- TI). Kami bertanggung jawab 15 desa seluruhnya”. Dalam melaksanakan tugas pendampingan banyak pengalaman suka maupun duka.Infrastruktur yang belum baik selayaknya fasilitas publik di perkotaan, listrik yang belum normal, dalam arti mati dan nyala swasktu-waktu sudah biasa, jarak tempuh dari satu desa ke desa yang lain yang sangat jauh. Belum lagi penyelenggaraan musdes-musdes yang sering dilaksanakan 405
Berguru Pada Desa pada malam hari, sementara jam kerja secara formal sebagai pendamping desa itu pagi hingga sore. Termasuk masih anggota Pemerintahan Desa ataupun BPD yang belum terbiasa membaca buku dan aturan main mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tta kelola pemerintahan seperti pembuatan perencanaan, pelaksanaan pembangunan dan evaluasi Desa. Padahal, ini adalah persoalan mendasar. Sekali lagi tantangan itu bagi saya adalah vitamin berharga. Untuk sampai di desa dampingan, setiap kegiatan saya menggunakan sepeda motor. Dari 15 desa yang ada di Kecamatan Lembah Masurai, 9 desa berada di pinggir jalan aspal dan 6 desa masuk ke dalam dengan kondisi jalan mayoritas tanah bercampur batu. Jika hari hujan, kondisi jalan sangat licin dan kadang berlumpur. Dalam menjalani tugas pendampingan saya harus sabar, khususnya saat melakukan komunikasi dengan penduduk di beberapa desa. Karena beberapa desa masih banyak penduduknya yang tidak tamat pendidikan dasar. Kalau untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dampingan saya harus hati-hati dan tidak memakai Bahasa Indonesia, karena masyarakat desa masih 406
Pendamping Desa, Kerja Teknokratik dan Politik sangat banyak yang kurang menguasai bahasa indonesia. Lebih baik memakai bahasa daerah setempat. Tantangan lain yang dihadapi Penadamping desa adalah mengubah kebiasaan masyarakat yang selama ini mereka merencanakan sesuatu banyak berdasarkan keinginan bukan kebutuhan, padahal Dana Desa dikucurkan adalah untuk mensejahterakan masyarakat desa secara umum, dan kegiatannya menyesuaikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada ditengah masayarakat sesuai dengan aturan yang berlaku. Tambah saudara, dapat memahami tantang kesejahteraan desa Dalam menjalankan tugas banyak hal yang menjadi kewajiban bagi pendamping desa, diantaranya mendampingi desa dalam tahapan pembuatan perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam menjalani tugas pendampingan saya harus sabar, khususnya saat melakukan komunikasi dengan penduduk di beberapa desa. Karena beberapa desa masih banyak penduduknya yang tidak tamat pendidikan dasar. Kalau untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dampingan saya harus hati-hati dan tidak memakai Bahasa Indonesia, karena masyarakat desa masih sangat banyak yang kurang menguasai bahasa indonesia. Lebih baik memakai bahasa daerah setempat. Membantu pemerintah desa dalam melaksanakan setitik kecil bagian dari kewajiban ternyata cukup membuat saya bangga. Ketika perangkat desa berhasil melakukan sesuatu dan terselesaikan dengan baik dengan campur tangan tenaga 407
Berguru Pada Desa pendamping ada kalanya ada rasa yang membuat saya benar- benar menjadi manusia yang berguna, setidaknya bukan untuk diri saya sendiri. Terlebih apabila kita telah meluruskan apa yang menjadi seharusnya dijalankan oleh pemerintah desa, menyadarkan mereka pada pentingnya mengikuti regulasi dan melakukan pembinaan sesuai dengan praktik UU Desa, dapat melakukan hal yang benar itu terasa melegakan dalam hati. Kesimpulannya, menurut kacamata saya yang tentu tidak harus sama dengan pandangan orang lain, implementasi UU Desa tidak bersifat kaku yang condong lebih kearah eksistensi yang bersifat fisik saja. Implementasi UU Desa yang sebenarnya bukan hanya diwujudkan pada adanya pembangunan fisik dan fasilitas sarana dan prasarana serta fasilitas pendukung dalam pemenuhan kebutuhan sosial budaya dan ekonomi di desa-desa, bukan juga dengan hanya terselenggarakannya aktifitas-aktifitas pemberdayaan seperti pemberian bantuan yang dibarengi dengan penguatan kapasitas kelembagaan dan organisasi di desa, serta bukan juga dengan melihat nominal digit di Pendapatan Asli Desa di dokumen APBDesa, bukan juga bagaimana pemilihan kepala desa terpilih dan berjalan dengan sebagaimana mestinya, melainkan dengan bagaimana ketika UU Desa dapat membantu mengubah pola pikir masyarakat untuk lebih mencintai desanya sendiri. Saya tidak mengatakan bahwa dalam kurun waktu lima Tahun UU Desa ini desa-desa dampingan di Kecamatan Lembah Masurai menjalankan implementasinya dengan sempurna. Jelas belum, masih ada PR dan dibutuhkan waktu bagi tenaga pendamping serta pemerintah terkait untuk melakukan pendampingan dan pembinaan mencapai misi UU Desa agar desa maju, mandiri, dan sejahtera. Bagi saya, implementasi praktik UU Desa selama ini membuat seseorang yang semula tidak mampu menjadi mampu, membuat seorang pemerintah 408
Pendamping Desa, Kerja Teknokratik dan Politik desa yang semula tidak yakin dalam bekerja menjadi yakin, membuat pemerintah desa dan masyarakat desa yang semula pesimis menjadi optimis untuk membangun desa, membuat desa yang dulu masih terbatasi dan belum terbiasa dengan kewenangan yang dimilikinya, sekarang dengan sukarela dan berani demi kinerja yang lebih baik. Dengan kata yang lebih sederhana, pemerintah desa yang semula tidak punya wawasan yang luas mengenai dokumen perencanaan seperti RPJMDesa dan RKPDesa, menjadi paham dalam pembuatannya. Saya percaya pola pikir sangatlah berperan penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat agar lebih inovatif, maju dan bermartabat. Tentu tidak bisa ditampik bahwa proses menuju kemandirian juga tidaklah mudah, tapi disitulah poin pentingnya bahwa implementasi UU Desa terporos pada bukan hanya meningkatkan pembangunan inrastruktur saja, melainkan juga pembangunan sumber daya manusianya agar tercipta rasa tanggungjawab bahwa masyarakat untuk memajukan desanya sendiri. 409
Berguru Pada Desa Dengan demikian banyak mamfaat yang diperoleh olah pendamping desa yang melakukan kerja-kerja nyata dilapangan, diantaranya: Ilmu pendamping bertambah, Pendamping bisa memahami bagaimana kebiasaan masyarakat yang ada didesa, mengetahui mayoritas pekerjaan dan sumber ekonomi penghidupan masyarakat didesa, bisa merasakan bagaimana jika kita menjadi orang desa setempat, bertambahnya teman, sahabat dan saudara. Sambutan Camat dan Kadesa Saat Kali Pertama Bertugas Saya tercatat sebagai Pendamping Desa Pemberdayaan sejak bulan November tahun 2015. Waktu pertama saya menghadap dan melaporkan diri pada pak Camat Lembah Masurai, saya disambut dengan baik dan mendapat respon yang positif. Pada minggu kedua menjalankan tugas, saya diminta olehPak Camat agar bisa mengundang seluruh Kepala Desa yang ada di Kecamatan Lembah Masurai untuk hadir dan berkumpul di aula kantor camat. Tujuan pertemuan tersebut adalah sebagai ruang untuk saya dan teman-teman mengenalkan diri kami sebagai pendamping, serta bersilaturrahmi dan diskusi tentang pembangunan desa. 410
Pendamping Desa, Kerja Teknokratik dan Politik Dalam pertemuan itu seluruh Kepala Desa yang hadir.Ada beberapa kades yang kurang respon dengan kehadiran kami sebagai pendamping di desa.Apa lagi pada waktu itu kami di tuntut untuk mendapatkan dokumen APBDesa yang sudah dibuat Pemdes sebelum kami hadir sebagai pendamping di desa. Kemudian kami juga pada awal menjadi pendamping desa, susah untuk mendapatkan informasi dan dokumen yang dibutuhkan oleh P3MD dari Pemerintahan Desa, BPD dan masyarakat. Hal lain lagi yang menjadi rintangan/tantangan bagi kami Pendamping dilapangan adalah masih banyak ditemukan didesa-desa kelompok masyarakat yang terpecah- belah pada saat Pilkades tetapi belum bisa akur/ menyatu antara kelompok yang kalah dengan kelompok yang menang sampai beberapa tahun kemudian. Ketika kami menemukan beberapa orang kepala desa yang kurang respon terhadap kehadiran pendamping desa, maka yang kami lakukan adalah berkunjung dan bersilaturrahmi ke rumah pribadinya kepala desa, dalam kunjungan itu kami menjelaskan secara detail tentang Tupoksi kami sebagai pendamping dan menjelaskan dasar hukumnya yang telah ditetapka oleh Pemerintah. Melihat kondisi itu, seiring dengan berjalannya waktu pendampingan didesa, kami pun telah melakukan beberapa langkah untuk menghadapi beberapa persoalan yang menjadi hambatan/tantangan bagi kami. Ketika kami menemukan beberapa orang kepala desa yang kurang respon terhadap kehadiran pendamping desa, maka yang kami lakukan adalah berkunjung dan bersilaturrahmi ke rumah pribadinya 411
Berguru Pada Desa kepala desa, dalam kunjungan itu kami menjelaskan secara detail tentang Tupoksi kami sebagai pendamping dan menjelaskan dasar hukumnya yang telah ditetapka oleh Pemerintah. Ketika kami sulit untuk mendapatkan data/ dokumen yang dibutuhkan oleh P3M, maka salah satu yang kami dilakukan adalah menciptakan suasana yang nyaman dengan kehadiran pendamping di tingkat pemerintahan desa, artinya pendamping harus punya kapasitas yang lebih dari Pemerintahan Desa dalam kontek memahami Regulasi yang berkaitan dengan Pembangunn Desa, dengan kehadiran pendamping Pemerintahan Desa merasa nyaman dan terbantu. Kemudian hal yang kami lakukan untuk menghadapi persoalan kelompok yang menang dan yang kalah Pilkades adalah dengan cara memberi pemahaman kepada kedua kelompok terkait dengan jiwa besar dan saling menghargai dalam dunia Demokrasi. Status Desa Keberhasilan adalah keinginan seluruh manusia yang sedang melakukan sesuatu untuk mencapai tujuan. Sebagai pendamping desa, tentu ingin melakukan hal yang terbaik dan bermanfaat bagi desa dan masyarakat desa yang didampingi. Salah satu tugas pendamping desa adalah mengumpulkan data untuk mengetahui status desa. Dengan data ini kemudian diolah sehingga diketahui tingkat perkembangan atau posisi status desa dampingan, yaitu dari desa Sangat Tertinggal menjadi Desa Tertinggal, dari Desa Tertinggal menjadi Desa Berkembang, dari Desa Berkembang menjadi Desa Maju, dari dari Maju menjadi desa Mandiri. Strategi ataupun cara yang saya lakukan untuk mencapai itu adalah: (1). Mengidentifikasi atau Mengumpulkan seluruh data baik SDM, SDA, Sosial, Ekonomi dan lain sebagainya. (2). 412
Pendamping Desa, Kerja Teknokratik dan Politik Mengkaji dan menganalisa data tersebut. (3). Mendiskusikan hasil identifikasi tersebut dengan Pemdes, Tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan dan kebijakan ditingkat desa. Setelah mendapatkan informasi tentang keadaan desa tersebut dan ketika pendamping melakukan fasilitasi musyawarah desa tentang perencanaan maka pendamping harus mendorong apa yang menjadi kebutuhan desa secara umum agar bisa tercapainya keadaan desa yang lebih baik. Eksplorasi hasil atau capaian pendampingi desa Kecamatan Lembah Masurai merupakan salah satu Kecamatan yang secara yuridis administrasi terletak di Kabupaten Merangin Propinsi Jambi. Secara administratif Kecamatan Lembah Masurai terdiri dari 15 Desa dengan masing-masing desa berasal dari beberapa etnis, suku, mata pencaharian, serta potensi, kearifan lokal, dan adat budaya tersendiri. Jadi bisa dibayangkan betapa multikultural masyarakatnya. Lima tahun UU Desa berjalan, secara tidak langsung telah melahirkan penilaian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan 413
Berguru Pada Desa desa di tiap-tiap kabupaten. Berbicara soal penilaian dan evaluasi tidak terlepas dari variabel penting yang menentukan, yaitu indikator tolak ukur. Indikator tolak ukur keberhasilan sebuah desa bisa disebut maju, kuat, dan mandiri dalam pelaksanaan praktek UU Desa. Sebagai tenaga pendamping desa, saya sadari kapasitas dan kompetensi saya bukanlah sebagai penentu atau penilai keberhasilan desa secara komperehensif dan objektif yang penilaiannya bisa dipertanggungjawabkan. Peran saya hanya sebagai seorang pengabdi atau bahasa birokrasinya: Pelayan di desa, sama seperti teman-teman tenaga pendamping profesional se-Indonesia yang berjuang melaksanakan fungsi dan tugas pokok sebagaimana dalam Permendesa No 3 Tahun 2015. Gambaran dalam tulisan ini pun merupakan murni perwujudan dari kacamata empiris saya di lapangan secara terbuka dan bersifat informatif-naratif sebagai tenaga pendamping, yang tentunya faktor suka-duka di lapangan menjadi bagian dalam pembuatan tulisan ini. Perencanaan Pembangunan di Desa Mengingat penempatan lokasi tugas yang berjarak sekitar ±80 km atau jika dihitung kurun waktu tempuh berkisar 2-3 jam dari ibu kota Kabupaten Merangin. Menginjakkan kaki pertama kali sebagai tenaga pendamping di lokasi tugas tidak serta merta sekedar silahturahmi saja ke pihak kecamatan dan desa-desa, tidak juga datang dengan merasa paling paham dan pintar ketimbang Pemerintah Desa, melainkan tahap kedua yang paling krusial dalam dunia pemberdayaan yang penting dilakukan oleh seorang tenaga pendamping yakni identifikasi permasalahan. Menangani 15 Desa yang tentunya memiliki karakter dan potensi serta kekurangan dan kelebihan masing- masing tentu tidak sedikit ditemukan permasalahan. Jujur 414
Pendamping Desa, Kerja Teknokratik dan Politik saja, praktek perencanaan pembangunan desa di kala itu benar-benar bisa dikatakan menyedihkan karena hampir tidak efektif dan tepat waktu seperti yang tertuang dalam peraturan yang berlaku. Di bulan Desember pada waktu awal saya bertugas di Kecamatan Lembah Masurai, ditemukan bahwa dokumen perencanaan desa yang ada di kantor camat seperti RKPDesa, masih memakai format aturan yang lama, tidak berdasarkan Permendagri 114/2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa. Kemudian dalam dokumen tersebut masih banyak ditemukan nama-nama desa lain diluar Kecamatan Lembah Masurai, artinya diduga dokumen tersebut Copy paste dan edit sesuai dengan desa-desa di Kecamatan Lembah Masurai, akan tetapi masih banyak yang belum teredit. Pada waktu itu saya menyimpulkan bahwa perencanaan pembangunan di kecamatan dampingan saya jauh dari ideal seperti yang diidamkan UU Desa. Titik berat dalam permasalahan mayoritas desa bukanlah kurangnya minat partisipasi masyarakat untuk turut andil dalam perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah, setelah ditelusuri ternyata dikarenakan mayoritas sumber 415
Berguru Pada Desa daya pemerintah desa belum cukup cakap dalam pembuatan dokumen perencanaan desa baik RKPDesa maupun RPJMDesa yang sesuai dengan sistematika dan tahapan penyusunannya. Pemerintah desa mengaku bingung sekalipun sudah mendapatkan pelatihan-pelatihan dari SKPD terkait. Fungsi pengawasan dari BPD pun kurang berjalan sehingga adanya pembiaran yang bersifat kritis dalam kinerja pemerintah desa. Masih membekas diingatan saya jawaban salah satu Kepala Desa ketika saya menanyakan kenapa dokumen RKPDesa seperti ini, bahwa jawabannya kami diminta oleh pihak kecamatan untuk berkumpul dikantor camat, kemudian kami diajari oleh oknum pihak dari kabupaten Merangin (BPMPD) untuk membuat dokumen RKPDesa dan APBDesa. Dan juga pengakuan kepala desa tidak tahu cara membuatnya, sistematikanya pun tidak tahu, takut salah, makanya kita minta tolong difasilitasi oleh kecamatan untuk mencari orang yang paham membuat dokumen Perencanaan desa. Di lain hal, ternyata pada waktu itu beberapa desa dampingan saya menggunakan jasa orang lain dalam pembuatan dokumen desa, dan penganggarannya sudah ada dalam APBDesa. Jadi 416
Pendamping Desa, Kerja Teknokratik dan Politik prakteknya saat itu, desa melakukan musyawarah, menggali usulan desa, kemudian tim penyusun mengonsultasikan kembali kepada pemberi jasa yang tentunya tidak gratis. Cukup miris memang mengetahui kenyataannya bahwa ketika dokumen yang wajib dikerjakan oleh pemerintah desa melalui tim penyusun yang legal di-SK-kan, tentu anggaran desa yang jutaan rupiah itu akan lebih bermanfaat digunakan membayar upah lelah tim penyusun RKPDesa ketimbang mengalokasikannya untuk upah jasa konsultan. saya pikir, dokumen saja di-jasa konsultan-kan? apalagi proyek desa dengan anggaran yang jauh lebih besar? Fenomena ini sangat disayangkan ketika dalam UU Desa sebenarnya pemerintah desa dan masyarakat memiliki kewenangan besar dalam memenuhi kebutuhannya dengan kemampuannya sendiri, atau seperti yang kita kenal dengan azas kemandirian. Maka, untuk mengatasi hal ini, sesuai dengan rencana tindak lanjut tenaga pendamping untuk merealiasikan praktek UU Desa, tenaga pendamping desa melakukan inovasi secara bertahap dengan harapan utama: agar desa terbiasa menyelesaikan kebutuhan di desa secara mandiri. Tentu 417
Berguru Pada Desa saja jika dianalogikan seperti seorang anak tumbuh dewasa dan makin dewasa melewati masa waktu dan pembelajaran untuk bisa mandiri, perlu usaha keras dari dirinya sendiri dan didukung oleh lingkungan sekitar untuk bisa mandiri. Agar harapan ini terwujud saya dan rekan-rekan tidak hanya memfasilitasi perencanaan pembangunan desa agar berjalan sesuai tahapan dan regulasi saja, tetapi juga bekerjasama dan pengawasan yang optimal dari pihak kecamatan serta Kabupaten. Tentu berbicara kemandirian, artinya berbicara perubahan. Rasanya seperti melakukan pekerjaan yang hampir mustahil. Untuk mengubah sistem pola pikir dan kinerja yang ideal tidak semudah membalikkan telapak tangan, jadi apa yang saya dan teman-teman tenaga pendamping baik PD maupun PLD di Kecamatan Lembah Masurai adalah tidak lepas dari fasilitasi yang bersifat pembinaan kapasitas pemerintah desa secara berkala, kunjungan door to door dari desa ke desa untuk diskusi atau bimbingan teknis, serta bermodel in class dan sosialisasi mengenai Pembuatan RPJMDesa dan RKPDesa bekerjasama dengan pihak Kecamatan dan tenaga ahli kabupaten. Salah satu tantangan tenaga pendamping adalah mengubah pola kerja desa dari zona nyamannya ke zona mandirinya. 418
Pendamping Desa, Kerja Teknokratik dan Politik Dengan melakukan beberapa langkah diatas, maka pada tahun 2016, ternyata usaha itu memberikan efek yang cukup efektif. Alhamdulillah, desa-desa di Kecamatan Lembah Masurai sudah tidak menggunakan jasa orang dari luar desa/ pihak ketiga dalam pembuatan dokumen perencanaan desa. Pemerintah Desa lebih sering mengonsultasikan kepada tenaga pendamping dan pihak Kecamatan. Pembuatan dokumen pun dilakukan sesuai dengan aturan dengan berpedoman dengan pengambilan keputusan tertinggi yaitu musyawarah desa. Penguatan kapasitas tim penyusun benar- benar dititikberatkan untuk menghindari permasalahan yang signifikan agar masing-masing anggota tim penyusun memahami peran dan fungsinya dalam pembuatan dokumen desa agar tidak terjadi tumpang tindih peran dan tugas. Perjalanan di tahun 2017, 2018 dan 2019, ketika kemampuan dan wawasan yang sudah dimiliki, dan sumber daya yang semakin terbekali, munculnya rasa kesadaran pemerintah desa akan pentingnya efisiensi dan efektifitas dalam bunyi regulasi pada pedoman pembangunan desa. Misi dan ketegasan UU Desa tidak disepelekan seperti angin lalu, penyelesaikan dokumenpun hampir tidak lagi jauh terlambat dan permasalahan pun tidak terlalu signifikan, sekalipun pemahaman dan keterampilan desa akan pembuatan hal berunsur teknis seperti rencana anggaran biaya dan desain gambar masih kurang memadai dalam sumber dayanya. 419
Exploitasi Sumber Daya Alam Desa dan Ketidakadilan Perempuan Oleh: Ade Indriani Zuchri (Tenaga Ahli KNPID) “Dulu bukan saya sombong ya, cari rotan saya pernah, umur 12 tahun saya sudah cari rotan, hutan kan masih mewah, cari rotan 40kg untuk di rumah, beli beras apa, sekarang mana, hancur hati masyarakat desa dan perempuan, siksa saya seka rang, dulu apa saja mudah didapat di hutan desa kami, apa yang kami ambil dihutan, tiada ada yang marah pada kami, tiada ada yang pukul, sekarang sejak PT datang, rusak hutan kami, rusak desa kami, kami semua jadi susah,hidup miskin, tak bisa kirim anak sekolah lagi”(Ibu Bintang-Kabupaten Bengkayang) Dalam mitologi Yunani, Perempuan (Dewi) adalah pesuruh laki-laki (Dewa), sehingga Dewi tiada ada kemampuan untuk melakukan sesuatu tanpa seizin atau perintah Dewa. Dalam konsepsi masa depan, baik dalam norma, agama dan budaya, mitologi Yunani yang menempatkan perempuan ini, 420
Exploitasi Sumber Daya Alam Desa dan Ketidakadilan Perempuan baik secara peran maupun gendernya, tidak jauh berbeda, perempuan dianggap sebagai anatomi reproduksi yang wajib menjalankan fungsi reproduksi mereka sebagai upaya untuk memperkuat peran domestik mereka, sehingga dalam berbagai struktur, sistem dan kebijakan, perempuan dianggap sebagai posisi yang dapat di”abaikan” dengan peran dan kebijakan lainnya, belum lagi tentang stigma dan paradigma yang telah berkembang akut dalam budaya dan sosial kita telah memperkuat peran perempuan adalah peran yang tidak penting. 1 Melalui UU No 1 tahun 1967, tentang Penanaman Modal Asing (PMA), membatalkan UU No 86 tahun 1958, mengenai nasionalisasi perusahaan asing,termasuk perusahaan tambang, telah membukakan pintu yang lebar kepada swasta asing dan swasta lokal, untuk menguras dan mengakumulasi kekayaan mereka untuk kepentingan kelompok korporasi mereka, dan seluruh kekayaan alam itu berada di desa, tempat yang selama ini diyakini sebagai wilayah penyimpan harta karun sebuah negara, Indonesia sebelumnya dianggap sebagai komunitas yang tidak berkembang, yang jauh dari kata sejahtera, telah memacu adrenalin rezim Soeharto untuk membuka investasi seluas-luasnya bagi negara lain dan kelompok untuk memulai aktivitas eksploitasi mereka, cerita indah sebelumnya tentang sebuah negeri yang gemah ripa rohjinawi, dimana apa saja yang dilempar ketanah akan tumbuh subur, masyarakatnya suka bergotong royong dan hidup dengan bahagia, hancur seketika ketika eksacavator datang ke desa, lengkap dengan serombongan petugas berseragam yang bersiaga bila masya rakat menghalangi mereka untuk membuka lahan secara besar-besaran. 1 Dr. H.M Zainuddin.MA, dalam Jurnal Gema, Universitas Islam Negeri Malang, 2015 421
Berguru Pada Desa Terbukanya ruang investasi di Desa secara besar-besaran, telah ikut membuka peluang distribusi ketidak adilan terhadap sumber daya alam dan masyarakat desa juga terbuka. Sementara hal ini bertentangan dengan salah satu program besar Pemerintah Soekarno dan diteruskan oleh Pemerintah Soeharto, menyakini penyebaran penduduk ke seluruh Desa di Indonesia adalah salah satu indikator kesejahteraan penduduk Indonesia, tingkat ekonomi yang rendah di beberapa Desa dan kota di Indonesia telah menghantarkan program Transmigrasi menjadi salah satu jawaban terdistribusinya ruang kelola bagi masyarakat, sehingga pada tahun 1958-1959 dimulailah tahap pertama pengiriman para transmigran yang pada saat itu berasal dari Jawa dan sekitarnya ke seluruh wilayah Timur, Pulau Sumatra dan Kalimantan. Program transmigrasi di Indonesia telah lama dikenal dan dilaksanakan semenjak jaman pemeritah Kolonial Belanda. Pada awal abad ke–20, telah dilaksanakan program transmigrasi yang saat itu dikenal dengan nama Kolonisasi atau pembukaan daerah koloni baru. Ide awal program kolonisasi adalah untuk mengurangi tekanan jumlah penduduk yang ada di Pulau Jawa serta membangun suatu koloni dengan membangun suatu koloni dengan mendatangkan orang dari pulau Jawa ke pulau lain.Kolonisasi begitu pentingnya semenjak diperkenalkannya politik etis di Indonesia. Tempat pertama yang dijadikan daerah pemukiman adalah sebelah selatan pulau Sumatera tepatnya di Lampung pada tahun 1905. 2 Pada awalnya semua bentuk program yang dilakukan oleh Pemerintah berjalan dengan baik, desa-desa di Indonesia tumbuh sesuai dengan potensial ekonomi, sosial, budaya 2 Bayu Setiawan. 2011. Program Transmigrasi : Upaya Mengatasi PermasalahanKepen- dudukan dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, dalam Mita Noveria (Editor). Pertumbuhan Penduduk dan Kesejahteraan, Jakarta : LIPI Pres., hal 179 422
Exploitasi Sumber Daya Alam Desa dan Ketidakadilan Perempuan dan politik mereka, desa tumbuh dengan akulturasi budaya dan ragam interaksi sosial, tiada ada kesulitan dan masalah, rasanya, kepindahan atau pengurangan penduduk dari provinsi padat ke provinsi yang masih kurang penduduknya adalah jalan keluar yang sangat baik, yang telah dilakukan oleh pemerintah, kesejahteraan perlahan timbul, geliat ekonomi, masyarakat pendatang maupun penduduk asli berkolaborasi melakukan pengelolaan ruang ekonomi dengan baik, arif dan berbasis pengetahuan lokal, sekilas, dalam pandangan ekonomi kapitalis, situasi ekonomi lambat yang dijalankan oleh masyarakat pendatang dan lokal tidak menunjukkan booming dan percepatan ekonomi, masyarakat dianggap tidak mengejar pertumbuhan ekonomi, surplus ekonomi seolah berjalan tertatih-tatih, padahal ketika itu, secara pangan, kita merdeka, berdaulat dan tidak bergantung dengan pangan import, kejayaan dan martabat kita sepenuhnya indah, dengan kepalan tangan dan kepala yang tengadah kelangit, kita merdeka semerdekanya burung yang terbang tanpa takut ada pemburu yang menembak. Dan penderitaan ini dimulai sudah, sejak dikeluarkannya Undang-Undang Kehutanan tahun 1967 dan pemberian konsesi hutan (HPH) 20 tahun kepada perusahaan-perusahaan penebangan kayu. Pada tahun 1969-1974, hampir 11 juta hektar konsesi HPH diberikan hanya di provinsi Kalimantan Tengah saja. Pembukaan hutan untuk daerah transmigrasi, industri ekstraktif, pertanian dan, di daerah pesisir pantai, budi daya perairan, juga berdampak sangat buruk pada hutan dan kehidupan masyarakat desa. Kemudian muncullah kelapa sawit. Perkiraan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit bervariasi tapi tak diragukan bahwa tanaman ini, bersama dengan kayu pulp, bertanggung jawab atas sejumlah besar deforestasi selama dua abad terakhir. Sementara 423
Berguru Pada Desa perkebunan kelapa sawit semakin bertambah luas, dari sekitar 3 juta hektar pada pergantian abad ini hingga seluas hari ini (lebih dari 8 juta hektar), perusahaan-perusahaan membuka lebih banyak hutan dan merebut lahan milik masyarakat adat dan masyarakat lokal.3 Manusia di dalam kehidupannya sangat mengandalkan air, lahan, energi, keanekaragaman hayati dan ekosistem yang sehat untuk menjamin kelangsungan penghidupan mereka dan asset alam sangat penting untuk keluar dari kondisi pemiskinan. Salah satu kelompok penerima dampak terbesar adalah perempuan, ketiadaan pengaturan yang adil (secara sosial dan lingkungan) yang dikelarkan oleh pemerintah menyebabkan adanya perpindahan penguasaan atas sumber daya alam (SDA) dari tangan rakyat,perempuan dan laki-laki kepada pihak lain, pelaku bisnis dan pemerintah. Kondisi seperti ini kemudian menyingkirkan sebagian besar rakyat dari sumber-sumber penghidupannya.4 Sementara di desa, perempuan menghadapi tekanan ganda dalam reaksi persoalan di atas. Pertama, menghadapi tekanan dari pihak luar yang sebagian besar telah mengambil alih Sumbe Alam Desa yang merupakan sistem penghidupan mereka. Kedua, dalam budaya kehidupan komunitas yang patriarki, perempuan juga dihadapkan dengan ketidakadilan internal yang sudah tercipta sebelum para pihak luar (privat dan pemerintah) datang menguasai Sumber Daya Alam mereka. Situasi yang tidak adil ini direspon oleh kaum perempuan 3 Mouna Wasef dan Firdaus Ilyas, Merampok Hutan Dan Uang Negara: Kajian Peneri- maan Keuangan Negara dari Sektor Kehutanan dan perkebunan: Studi Kasus di kaliman- tan Barat dan Kalimantan Tengah, ICW, Jakarta, 2011 4 Arifin Arief. 1994. Hutan: Hakikat dan Pengaruhnya terhadapLingkungan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. Hal. 14 424
Exploitasi Sumber Daya Alam Desa dan Ketidakadilan Perempuan dengan bekerja dan bekerja. Ada tidak adanya uang, perempuan harus memastikan keberlangsungan pangan keluarga. Situasi ini membuat sebagian besar perempuan yang hidup di dalam dan sekitar Sumber Daya A lam tidak memikirkan kondisi kesehatan mereka sendiri. Sementara itu generasi muda perempuan melakukan hal yang sama seperti para laki-laki. Mereka bekerja sebagai buruh pabrik, pekerja rumah tangga di kota-kota atau menjadi buruh migran ke luar negeri. Namun, upaya yang dilakukan kaum perempuan belum dinilai sebagai bagian dari konstribusi yang strategis untuk dihargai dalam banyak aspek, seperti aspek kebijakan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia. Perempuan masih dianggap kurang atau bahkan tidak ber konstribusi dalam proses pembangunan. Pekerjaan domestik perempuan tidak pernah dianggap sebagai jasa yang ber nilai. Keadaan ini berjalan tanpa protes karena dianggap sebagai kewajiban, bahkan sebagai kodrat, secara sadar atu tidak, perempuan yang bekerja mengurus keluarga dilihat sebagai orang yang tidak bekerja dan dilegalisasikan dalam kelompok bukan angkatan kerja.5 Padahal dibelahan dunia manapun, perempuan memainkan peran lebih banyak dari laki-laki, mengelola lahan pertanian, tanaman,binatang, me ngelola air dan ditambah dengan distribusi serta pemasaran produk pertanian yang mereka hasilkan, pekerjaan mengelola sumber daya alam tersebut mereka lakukan dengan beban yang sangat besar, tenaga yang terkuras serta kemampuan skill yang besar, walau beberapa diantaranya diimbangi dengan kecerdasan ilmu pengetahuan yang memadai, sampai akhirnya masuk perusahaan besar perkebunan,pertanian, industri kayu dan sebagainya yang menzonasi, mengambil 5 Muhadjir Darwin. 2005. Negara dan Perempuan: Reorientasi KebijakanPublik. Yogya- karta: Media Wacana. hal. 78 425
Berguru Pada Desa paksa wilayah kerja mereka selama ini, akibatnya perempuan penjaga sumber daya alam desa menjadi hancur, bukan saja wilayah kelola ekonomi dan sosial mereka, tubuh dan jiwa mereka pun hancur berkeping keping karena kepedihan tiada tara menanggung amarah dan penghinaan atas kehilangan harga diri mereka serta cnta mereka pada tanah yang mereka rawat dan diami selama ini, tanah yang menjadi penyambung hidup keluarga,memberi marwah dan martabat bagi keluarga mereka, dan memberi ikatan emosional bernama cinta karena di tanah tersebut cinta keluarga mereka telah ditambatkan, erat dan tak bertepi. 6 Paradigma pembangunan yang berorientasi pada investasi, yang merupakan bentukan dari negara-negara industri, telah memaksa pembangunan di Indonesia bertumpu pada pertumbuhan ekonomi yang mengarah pada ketersediaan modal,infrastruktur,pendidikan dll. Ketersediaan modal ditumpukan pada utang dari IMF/WB/ADB, donor bilateral dan multilateral yang sebagian besar didominasi oleh negara-negara industri/maju. Tidak hanya permasalahan modal,pertumbuhan ekonomi juga telah mendorong investasi asing pada sektor manufaktur dan eksploitasi sumber daya alam. Bahkan saat ini juga mulai marak perusahaan-perusahaan dalam negeri, yang turut didukung oleh lembaga keuangan internasional (IFI;s) dengan skema pemberian hutang dan bantuan teknis lainnya, lima tahun terakhir, banyak sektor air,kesehatan,kesehatan,pendidikan,komunikasi dan sektor energi telah mulai diarahkan utnuk dilakukan privatisasi, dimana privatisasi akan berdampak serius pada kehidupan masyarakat di Indonesia, khususnya masyarakat miskin, model pembangunan yang tidak melihat aspek keberlanjutan sumberdaya alam dan lingkungan tersebut,membuat 6 Ibid 426
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309
- 310
- 311
- 312
- 313
- 314
- 315
- 316
- 317
- 318
- 319
- 320
- 321
- 322
- 323
- 324
- 325
- 326
- 327
- 328
- 329
- 330
- 331
- 332
- 333
- 334
- 335
- 336
- 337
- 338
- 339
- 340
- 341
- 342
- 343
- 344
- 345
- 346
- 347
- 348
- 349
- 350
- 351
- 352
- 353
- 354
- 355
- 356
- 357
- 358
- 359
- 360
- 361
- 362
- 363
- 364
- 365
- 366
- 367
- 368
- 369
- 370
- 371
- 372
- 373
- 374
- 375
- 376
- 377
- 378
- 379
- 380
- 381
- 382
- 383
- 384
- 385
- 386
- 387
- 388
- 389
- 390
- 391
- 392
- 393
- 394
- 395
- 396
- 397
- 398
- 399
- 400
- 401
- 402
- 403
- 404
- 405
- 406
- 407
- 408
- 409
- 410
- 411
- 412
- 413
- 414
- 415
- 416
- 417
- 418
- 419
- 420
- 421
- 422
- 423
- 424
- 425
- 426
- 427
- 428
- 429
- 430
- 431
- 432
- 433
- 434
- 435
- 436
- 437
- 438
- 439
- 440
- 441
- 442
- 443
- 444
- 445
- 446
- 447
- 448
- 449
- 450
- 451
- 452
- 453
- 454
- 455
- 456
- 457
- 458
- 459
- 460
- 461
- 462
- 463
- 464
- 465
- 466
- 467
- 468
- 469
- 470
- 471
- 472
- 473
- 474
- 475
- 476
- 477
- 478
- 479
- 480
- 481
- 482
- 483
- 484
- 485
- 486
- 487
- 488
- 489
- 490
- 491
- 492
- 493
- 494
- 495
- 496
- 497
- 498
- 499
- 500
- 501
- 502
- 503
- 504
- 505
- 506
- 507
- 508
- 509
- 510
- 511
- 512
- 513
- 514
- 515
- 516
- 517
- 518
- 519
- 520
- 521
- 522
- 523
- 524
- 525
- 526
- 527
- 528
- 529
- 530
- 531
- 532
- 533
- 534
- 535
- 536
- 537
- 538
- 539
- 1 - 50
- 51 - 100
- 101 - 150
- 151 - 200
- 201 - 250
- 251 - 300
- 301 - 350
- 351 - 400
- 401 - 450
- 451 - 500
- 501 - 539
Pages: