Geliat BUMDesa Menggapai Harapan diselenggarakan setiap hari minggu dengan melibatkan kelompok-kelompok perempuan. • HOMESTAY, penginapan bergaya mataram dengan kualitas Hotel Bintang Tiga sebuah alternatif penginapan dengan desain bangunan bercorak Mataram yang di sekel- ilingnya terdapat taman bunga, danau, sungai dan sejukn- ya udara desa yang jauh dari berbagai polutan. Fasilitas homestay saat ini dalam proses pengerjaan • ANEKA WAHANA, berbasis edukasi dan tradisi Puri mataram akan menjadi sebuah destinasi wisata bagi semua kalangan. Di dalamnya terdapat aneka wahana berupa ; Taman Bunga, Kolam Ikan, Tangkap Ikan, Ta- man Kelinci. Puri mataram juga menawarkan track yang nyaman untuk berolahraga sambil menghirup udara se- gar di pagi hari, baik jog- ing ataupun bersepeda, berkeliling di area seluas 4 hektar yang penuh den- gan taman dan tanaman. Untuk memasuki area taman ini setiap pengun- jung dikenakan biaya 10 ribu. Khusus untuk ta- man kelinci, anak-anak akan mendapatkan pem- belajaran yang sangat baik secara langsung, karena dihara- pkan tumbuh rasa menyayangi binatang. Di taman ini selain pengunjung menggunakan karcis untuk masuk, pe- ngunjung juga dapat memberi makanan ke hewan dengan membelinya di konter yang telah disediakan • TAMAN BUAH, dengan konsep miniatur kebun buah yang produktif yang saat ini masih berproses karena be- 277
Berguru Pada Desa lum berbuah dan varian tanaman buah belum banyak. • PENDIDIKAN WIRAUSAHA, mengembangkan po- tensi kewirausahaan bagi masyarakat lokal. Jenis pendi- dikan dan pelatihan yang ditawarkan adalah tematik, ses- uai dengan peminatan, misalnya membatik. Permodalan dan Perkembangan Usaha Pada awal berdirinya BUMDesaa Tridadi Makmur ini, pengurus membuat perencanaan bisnis. Dari perencanaan ini diketahui kebutuhan anggaran untuk penyertaan modal sebesar 4 Milyar.Sementara pada tahun 2017 pemerintah desa hanya mampu memberikan penyertaan modal dari dana desa sebesar Rp. 68.250.000. Kondisi ini memaksa pengurus untuk mencari terobosan dan inovasi. Lahan tanah kas desa yang akan dijadikan kawasan Puri Mataram seluas 4,5 ha disewa oleh BUMDesa selama 15 Tahun dengan uang sewa sebesar 4.000/m/th, sehingga diperoleh perhitungan sekitar 278
Geliat BUMDesa Menggapai Harapan 2,5 Milyar. Selanjutnya dikapitalisasi sebagai penyertaan modal dengan ditambah dari Dana Desa sehingga mencapai 51% saham berasal dari desa. Pada tahun anggaran 2018 pemerintah desa mengalokasikan untuk penyertaan modal dari Dana Des sebesar Rp. 103.801.750 dan pada Tahun Anggaran 2019 mengalokasikan penyertaan modal dari Dana Desa sebesar Rp. 300.000.000, dengan demikian penyertaan modal yang bersumber dari Dana Desa selama 3 Tahun Anggaran sebesar Rp. 472.051.750,-. Dari modal yang sudah siap untuk digunakan itu diprioritaskan untuk membangun sarana prasarana limasan, kolam, dan taman. Kekurangan dana yang masih cukup besar, sementara kegiatan pembangunan sarana prasarana harus terus berjalan, menjadi persoalan serius tetapi sekaligus memunculkan ide inovatif. Apa ide itu?. Pengurus melibatkan warga desa untuk ikut menanamkan saham ke BUMDesa dengan jumlah yang bervariasi. Ada 100 orang warga yang turut menanamkan saham ke BUMDesa, karena berdasarkan regulasi hal itu diperbolehkan dengan batasan maksimal 49%. Dengan demikian problem permodalan sudah mulai bisa teratasi. Dengan demikian 6 bulan pertama sejak berdirinya BUMDesa ini, keuangan BUMDesa banyak tersedot untuk pembangunan sarana prasarana Puri Mataram dan unit usaha Puri Mataram ini baru efektif berjalan mulai bulan Juni 2018. Perkembangan usaha BUMDesaa Tridadi Makmur sangat bagus. Berdasarkan catatan laporan keuangan periode 31 Desember 2018 untuk unit usaha Rental tanaman hias dan budidaya aglonema dan unit usaha Puri Mataram dalam kurun waktu bulan Juni-Desember 2018 berhasil membukukan keuntungan sebesar Rp. 324 juta, yang disetorkan ke desa sebagai pendapatan asli desa sebesar 51%. Untuk Tahun 2019 periode bulan Januari-Junli omset BUMDesa mencapai 279
Berguru Pada Desa 3,5 M dengan keuntungan sebesar 510 juta. Ini merupakan capaian usaha BUMDesa yang sangat bagus karena sebagai BUMDesa yang masih sangat muda sudah mampu menggenjot pergerakan ekonomi di desa. Manfaat sosial dan ekonomi Para tokoh masyarakat dan pengurus BUMDesaa sejak dari awal sangat menyadari bahwa pendirian BUMDesaa tidak semata-mata mencari keuntungan (profit oriented), tetapi juga punya fungsi sosial. Artinya bahwa BUMDesa sebagai sebuah ubit usaha harus mampu mendapatkan keuntungan tetapi kegiatan BUMDesa harus bisa memberi manfaat bagi warga desa, tidak mematikan usaha rakyat tetapi justru harus mampu turut mendorong bekembangnya ekonomi rakyat. Spirit ini mampu diterjemahkan dalam operisonalisasi BUMDesa, karena mampu menyerap tenaga kerja yang berasal dari warga desa. Unit usaha rental tanaman hias dan budidaya aglonema merekrut 4 orang, sedangkan di Puri Mataram melibatkan 60 orang tenaga kerja. Dalam rekrutmen tenaga kerjapun dilakukan secara longgar karena tidak mensyaratkan pendidikan tinggi, namun yang paling penting adalah gelem nyambut gawe (mau bekerja). Sehingga sangat wajar kalo tenaga kerja di Puri Mataram ini sangat variatif, bahkan ada yang tidak mampu membaca. Namun semua itu ditempuh agar BUMDesa ini memberi manfaat nyata bagi warga desa. Kemudian kelompok ibu-ibu yang berpartisipasi dalam even Pasar Ndelik yang diadakan setiap hari Minggu juga cukup banyak dengan rata-rata pendapatan 1-2 juta dalam sehari. Selain itu, aktifitas ekonomi di Puri Mataram juga melibatkan Karang Taruna, yaitu dalam pembuatan kitiran sebagai alat permainan tradisional untuk menghiasi zona taman bunga. Kitiran ini kemudian dibeli oleh BUMDesa, sehingga Karang 280
Geliat BUMDesa Menggapai Harapan Taruna juga mempunyai kegiatan yang menghasilkan uang untuk membantu menggerakkan roda organisasi. Usaha BUMDesa dengan mempekerjakan warga lokal secara nyata memberi manfaat ekonomi sebagaimana yang dituturkan oleh Tori Wibowoyang saat ini dipercaya menjadi Kepala Unit Wahana. Lelaki beranak satu ini hanya jebolan STM Muhammadiyah 2 Medari di Sleman, merasa beruntung dapat bekerja di Puri Mataram setelah beberapa waktu jobless alias menganggur. Tori Wibowo sebelumnya pernah bekerja di perusahan perajudan selama 11 tahun, namun ia merasa tempat ia bekerja ini tidak jelas karena kondisi perusahaan yang hampir gulung tikar. Bekerja sebagai buruh dengan gaji UMK ini memang sangat jauh dari harapan memenuhi kebutuhan minimum. Kini Tori merasa lebih baik bekerja di kampung sendiri dengan penghasilan 2,6 juta per bulan. 281
Berguru Pada Desa Strategi pengembangan BUMDesa Tridadi Makmur tergolong pendatang baru di antara BUMDesa yang sudah ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun geliat BUMDesa Tridadi Makmur ini mampu menyedot perhatian banyak pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten dan Provinsi turut memberi perhatian dengan memberi dukungan dalam bentuk bantuan pengembangan sarana prasarana Puri Mataram. Hal ini juga tidak lepas dari keuletan dan kelincahan Agus Kholiq sebagai Direktur BUMDesaaa dalam membangun jejaring. Media promosi luar ruang juga dilakukan melalui pemasangan banner di jalan-jalan strategis. Media sosial juga menjadi pilihan strategi dalam mempromosikan Puri Mataram, termasuk melalui Youtube. Kini Puri Mataram menjadi ikon baru destinaasi wisata yang dikelola oleh BUMDesa di wilayah DIY. Sehingga tidak mengherankan kalo tempat ini sudah sering menjadi kunjungan pejabat dan liputan oleh awak media cetak dan elektronik. Bahkan Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia sudah menyempatkan dating ke tempat ini untuk melakukan penandantanganan prasasti pendirian BUMDesa Tridadi Makmur bersama dengan Sekretaris Jenderak Kementerian Desa PDTT. Salam Desa Membangun Indonesia 282
Membasmi DB dengan DD di Desa Gunungsari Oleh: Mokhammad Agus Prijadi (PDP P3MD Kecamatan Batangan Kabupaten Pati) Desa Gunungsari terletak di pesisir utara pantai Jawa di Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. Dengan jumlah penduduk sebesar 2.524 jiwa dimana jumlah perempuan 1.256 jiwa dan laki-laki sebesar 1.268 jiwa pada tahun 2018. Mata pencaharian utama penduduknya di bidang usaha tani, peternakan dan usaha industri rumah tangga. Desa ini memiliki dua RW yaitu: RW1 adalah dusun Klagen dan RW2 adalah dusun Sawo. Desa ini berbatasan dengan desa Kedalon di Sebelah utara, desa kuniran di sebelah selatan yang masih masuk dalam Kecamatan Batangan Kabupaten Pati. 283
Berguru Pada Desa Gb. Letak Desa Gunungsari diantara Desa Kuniran dan Kedalon Kecamatan Batangan Banyaknya limbah cair rumah tangga dan limbah cair usaha rumah tangga yang dibuang secara terbuka di Desa Gunungsari telah menimbulkan sejumlah masalah di pemukiman warga, mulai dari bau limbah yang tidak sedap, pemandangan genangan air yang tidak sedap dan muncul sejumlah penyakit akibat genangan air tersebut termasuk penyakit demam berdarah (DB). Pada waktu diadakan musyawarah desa (musdes), Pemerintah Desa Gunungsari dan masyarakat memutuskan untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan membangunkan sumur resapan limbah cair. 284
Membasmi DB dengan DD di Desa Gunungsari Ada sejumlah tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam mengatasi masalah ini, diantaranya limbah cair rumah tangga dan usaha rumah tangga yang banyak sementara lahan pekarangan dan saluran pembuangan limbah yang terbatas. Genangan air ini telah menimbulkan sejumlah masalah yaitu limbah cair yang bau, pemandangan genangan air yang tidak sedap dan timbulnya sejumlah penyakit. Tabel Jumlah Penderita DB No Desa Penderita DB 1 Gunungsari 2015 2016 2 Kedalon 3 Kuniran 11 0 6 15 16 17 Setelah berdiskusi dan berdebat, musyawarah memutuskan untuk melakukan Pembangunan Sistem Pembuangan Air Limbah (SPAL) dengan membangun sumur resapan limbah cair di tanah warga dengan dana desa (DD Tahun 2016) dan bantuan propinsi (banprov) tahun 2017. Penggunaan dana desa (DD) Tahun 2016 bisa menjadi stimulan warga untuk membangun sumur resapan limbah cair sendiri di masing-masing rumah. Dari alokasi DD 2016 untuk pembangunan 80 sumur resapan limbah cair, dengan bantuan swadaya masyarakat bisa dihasilkan sebanyak 96 sumur. Pada tahun 2017 dari dana bantuan provinsi (banprov) Jawa Tengah berhasil dibuat 24 sumur resapan limbah cair baru. Totalnya ada 120 sumur resapan limbah cair rumah tangga. Dengan terbangunnya 120 sumur resapan limbah cair di 285
Berguru Pada Desa RW 01 dan RW 02 Desa Gunungsari menjadikan output proyek tercapai dengan hasil lingkungan menjadi bersih dan enak dipandang mata. Memberantas sarang nyamuk dengan menghilangkan genangan air yang ada di desa dan meningkatkan kesadaran warga untuk menjaga lingkungan. Pemerintah Desa sangat peduli pada penyelesaian masalah kesehatan warga. Kegiatan program pembangunan sumur resapan limbah rumah tangga telah berhasil menyelesaikan masalah yang ada di desa. Pembangunan sumur resapan limbah cair di lahan sempit bisa menjadi alternatif solusi masalah lingkungan di desa. Dalam merealisasikan program pembangunan sumur resapan di dilakukan dalam beberapa tahapan sebagaimana ter informasikan pada gambar di bawah ini: Output sudah tercapai dan outcome program juga tercapai yaitu dengan indikasi hilangnya penderita penyakit DB di Desa Gunungsari pada tahun 2016. Pada tahun 2015 terdapat 11 warga yang diserang DB di Desa Gunungsari, sementara di 286
Membasmi DB dengan DD di Desa Gunungsari desa tetangga Desa Kedalon ada 6 penderita dan Desa Kuniran ada 16 penderita. Pada tahun 2016, ada 15 di Kedalon dan 17 di Kuniran, sementara di Desa Gunungsari sudah tidak ada penderitanya. Membasmi DB dengan DD berhasil dilakukan di Desa Gunungsari. 287
Mendorong Transparansi Keuangan Desa Mulai dari Proyek Infrastruktur Oleh: Tutik Tri Handayani, S.T (TAID Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta) Pendamping Desa Tahun 2015 merupakan tahun pertama pelaksanaan implementasi UU Desa No. 6 Tahun 2014. Pada tahun tersebut terjadi perubahan program nasional pemberdayaan masyarakat dari PNPM Mandiri Pedesaan menjadi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD). Tahun tersebut juga diwarnai dengan perekrutan tenaga pendamping profesional yang akan mengawal pelaksanaan kegiatan di desa. Penulis adalah salah satu dari ribuan calon pendamping desa yang mengikuti rekrutmen di tahun 2016 dengan memberlakukan sistem gugur. Penulis mengikuti seleksi menjadi calon Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TAID) Kabupaten di Provinsi D.I. Yogakarta. Sekitar 3 tahun melaksanakan proses pendampingan Program P3MD khususnya bagian Infrastruktur Desa memiliki tingkat 288
Mendorong Transparansi Keuangan Desa Mulai dari Proyek Infrastruktur tantangan dan hambatan yang berbeda-beda. Hambatan dan tantangan tersebut berkorelasi dengan tingkat kekasaran topografi dan sistem pengetahuan penduduk di daerah dampingan. Pengalaman dalam pendampingan Implementasi Dana Desa tiap-tiap kabupaten mempunyai karakteristik yang berbeda-beda. Pengalaman tersebut senantiasa mewarnai setiap langkah seorang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam rangka melaksanakan tugas pendampingan masyarakat desa, terutama ketika berada di daerah/kabupaten baru. Pertama kali yang terpikirkan saat pertama kali ditempatkan di lokasi baru adalah “bagaimana seorang TPP bisa diterima oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat setempat yang dapat membawa perubahan pola pikir masyarakat desa menjadi lebih baik, sejahtera dan mandiri”. Sekumpulan kata-kata meremehkan, ketidak percayaan, serta asumsi bahwa seorang TPP hanya akan mengganggu kebijakan dan kerja OPD tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa, bahwa TPP hanya bisa mengumpulkan dan/atau mencari data, dan lain sebagainya. Berbagai ucapan, sikap, maupun pandangan yang kurang mengenakan tersebut di atas bukanlah faktor penghambat langkah kami, namun sebaliknya menjadi sebuah cambuk penyemangat untuk menunjukkan bahwa TPP mampu melaksanakan program pendampingan terbaik yang dibuktikan oleh tingkat kinerja yang berkualitas. Sekumpulan kata-kata meremehkan, ketidakpercayaan, serta asumsi bahwa seorang TPP hanya akan mengganggu kebijakan dan kerja OPD tingkat Kabupaten, Kecamatan 289
Berguru Pada Desa dan Desa, bahwa TPP hanya bisa mengumpulkan dan/atau mencari data, dan lain sebagainya. Berbagai ucapan, sikap, maupun pandangan yang kurang mengenakan tersebut di atas bukanlah faktor penghambat langkah kami, namun sebaliknya menjadi sebuah cambuk penyemangat untuk menunjukkan bahwa TPP mampu melaksanakan program pendampingan terbaik yang dibuktikan oleh tingkat kinerja yang berkualitas. TPP berusaha melakukan pendampingan dengan tidak mengenal waktu baik itu pagi, siang, sore, bahkan malam- pun harus siap. Meskipun kami direkrut untuk mendampingi 290
Mendorong Transparansi Keuangan Desa Mulai dari Proyek Infrastruktur kegiatan Dana Desa namun ketika sudah siap disebut seorang Tenaga Pendamping Profesional, kami seolah-seolah dipandang kompeten dalam berbagai aspek pendampingan. Pendampingan di lapangan secara langsung dirasakan sangatlah penting. Nilai penting tersebut terkait dengan penguasaan regulasi dan aturan-aturan lain yang berkaitan dengan implementasi pelaksanaan kegiatan Dana Desa mampu diselaraskan secara optimal dan transparan. Beberapa strategi yang dapat ditempuh seorang TPP dalam melakukan proses pendampingan diantaranya yaitu melakukan pendekatan-pendekatan terhadap OPD terkait dan masyarakat, mempelajari dan selalu meng-update peraturan terbaru, dan memberikan transfer ilmu dan pengalaman kepada OPD, Pemdes dan masyarakat. Strategi-strategi tersebut di atas telah terbukti berhasil menanamkan sikap saling membutuhkan dan kerjasama dalam rangka pengawalan implementasi pelaksanaan kegiatan di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa. Dengan demikian pandangan awal bahwa seorang TPP hanya sebagai pengumpul dan/atau pencari data otomatis hilang tak berbekas. Berdasarkan pengalaman selama melakukan pendampingan sebagai seorang TAID di wilayah kabupaten yang berbeda, terdapat sejumlah kegiatan yang mewakili banyak kegiatan yang tidak bisa penulis sebutkan antara lain: 1. Melakukan pendampingan dan koordinasi dengan OPD terkait di dalam pendampingan desa dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, dan pemeliharaan infrastruktur desa yaitu dengan melakukan pendampingan, monitoring, serta evaluasi terhadap rencana kerja tindak lanjut sehing- ga pelaksanaan kegiatan infrastruktur desa tepat waktu. Hal tersebut pernah dilaksanakan di Desa Siraman, Ke- camatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul ketika akan 291
Berguru Pada Desa habis tahun anggaran desa namun belum melaksanakan kegiatan sehingga dikwatirkan Silpa DD melebihi 30%. Oleh karena itu dilakukan pendampingan intensif dalam rangka percepatan progres kegiatan selama bulan Novem- ber dan Desember 2018 sehingga kegiatan Rabat Beton, Talud, Saluran Drainasi Lapangan, dan Lapangan bola Volley bisa terselesaikan di bulan Desember 2018. 2. Pendampingan pelaksanaan kegiatan “Pembangunan Jembatan Antar Desa” yaitu jembatan yang menghubung- kan Desa Semoyo dan Desa Salam di Kec. Patuk, Kab. Gunungkidul pada tahun 2017. Penganggaran kegiatan tersebut berasal dari 2 desa sehingga diperlukan pen- dampingan dan fasilitasi terbentuknya Permakades untuk mengatur pelaksanaan Pembangunan Jembatan tersebut. 3. Tahun 2017, di Kecamatan Nglipar dibangun Jembatan yang menghubungkan Dusun Dungranti Kecamatan Nglipar dengan Kecamatan Karangmojo. Jembatan terse- but berfungsi sebagai akses jalan dari dusun terisolir. Pem- bangunan jembatan ini bersumber dari Dana Desa juga didukung swadaya masyarakat. 4. Tahun 2018, pendampingan pelaksanaan Padat Karya Tu- nai Desa yang melibatan cukup banyak pekerja dari mas- yarakat desa tersebut 5. Tahun 2019, di Kabupaten Sleman meliputi pendamp- ingan kegiatan pembangunan Gedung Olah Raga desa di beberapa desa serta rehabilitasi Sarana Olah raga dimana bangunan tersebut sangat bermanfaat untuk tempat mas- yarakat berkumpul dan berolah raga. 6. Peningkatan Kapasitas bagi OPD dan Pemerintahan Desa 7. Koordinasi, monitoring dan evaluasi bersama OPD ka- bupaten sebagai bentuk pendampingan dan pengendalian terhadap penggunaan Dana Desa 292
Mendorong Transparansi Keuangan Desa Mulai dari Proyek Infrastruktur Capaian pendampingan desa tersebut selain bertujuan meningkatkan kualitas perencanaan desa, pelaksanaan, pengawasan, dan pemeliharaan, masih ada satu hal yang sangat istimewa dapatkan yaitu terjalin silahturahmi dengan warga desa seperti saudara sendiri. Kemanfaatan Dana Desa Sejak disosialisasikannya UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah memberikan ruang yang cukup besar bagi perkembangan inisiatif, kemandirian, dan otonomi desa. Dengan adanya Dana Desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat, maka pemerintah desa diharapkan mampu menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan prisip good goverment sebagai upaya mewujudkan visi dan tujuan kebijakan nasional yaitu memperkuat penyelenggaraan pemrintahan desa yang efektif, partisipatis, profesional, transparan, dan akuntabel. Seperti sudah kita ketahui bahwa sebelum adanya Dana 293
Berguru Pada Desa Desa, kapasitas keuangan desa desa sangatlah minim, hanya mengandalkan dari dana Alokasi Dana Desa (ADD) dimana masih sangat jauh untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di masyarakat, baik fisik maupun non fisik. Sejak dicanangkan UU Desa No. 06 Tahun 2014, perencanaan desa menjadi lebih baik, masyarakat mempunyai harapan bahwa gagasan- gagasan dari masyarakat dapat terealisasi tidak hanya sekedar usulan yang selama ini tidak terwujud dikarenakan minimnya anggaran untuk desa. Saat ini pengelolaan keuangan desa lebih baik dari pada tahun sebelumnya, beberapa desa sudah menggunakan aplikasi sistem online dan offline sebagai piranti membangun keterbukaan informasi publik Diluncurkannya Dana Desa ke desa, terlebih disertai dengan kewenangan desa, sehingga desa menjadi subyek pembanguan, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup manusia dan bisa menanggulangi kemiskinan, mengembangkan potensi ekonomi desa dan membangun infrastruktur guna membuka lapangan pekerjaan. Banyak desa berhasil menampilkan performa pemanfaat Dana Desa untuk kegiatan yang mempunyai daya keberlanjutan yang baik, misalnya mendanai program/kegiatan yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Setiap tahun anggaran Dana Desa semakin bertambah sehingga harus diselaraskan dengan peningkatan sumberdaya pemerintahan desa. Peningkatan pengelolaan keuangan 294
Mendorong Transparansi Keuangan Desa Mulai dari Proyek Infrastruktur desa bagi pemerintahan desa sangat penting dalam rangka mewujudkan desa yang tertib administrasi, tranparansi, dan meminimalkan penyelewengan dana desa. Saat ini pengelolaan keuangan desa lebih baik dari pada tahun sebelumnya, beberapa desa sudah menggunakan aplikasi sistem online dan offlinesebagai piranti membangun keterbukaan informasi publik. Pelaksanaan kegiatan Dana Desa ini dilaksanakan secara demokratis, dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam menentukan prioritas pembangunan desa dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemeliharaan. Namun sampai tahun ke 5 kegiatan Dana Desa ini, prosentase alokasi belanja masih dominan di kegiatan infrastruktur sekitar 79% dan non infrastruktur 21%. Kegiatan pembangunan dari Dana Desa dilaksanakan secara swakelola dan diharapkan Dana Desa tersebut berputar di desa itu sendiri. Transparansi belanja dari APBDes diwujudkan dalam Baliho APBDes dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) serta media informasi lainnya. Hasil dari kegiatan dari Dana Desa ini sangat terasa manfaatnya terhadap masyarakat antara lain: peningkatan akses jalan perekonomian, pendidikan dan kesehatan, peningkatan kapasitas masyarakat, serta terbukanya lapangan kerja untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat sehingga dapat mengurangi angka kemiskinan di desa. Menggiatkan Inovasi Desa Tahun 2017, Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarat Desa (P3MD), ada luncuran Program Inovasi Desa (PID). PID merupakan salah satu upaya Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk 295
Berguru Pada Desa meningkatkan kapasitas Desa sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dalam mengembangkan rencana dan melaksanakan pembangunan desa secara berkualitas agar dapat meningkatkan produktivitas rakyat dan kemandirian ekonomi serta mempersiapkan pembangunan sumberdaya yang memiliki daya saing dan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan agenda Nawacita dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Tahun 2018 di kabupaten yang penulis dampingi, terdapat pembangunan infrastruktur yang merupakan inovasi yaitu pembangunan bendungan yang bersumber dari Dana Desa dimana fungsi dari bendungan tersebut dimanfaatkan sebagai penampung air untuk pengairan lahan. Bendungan tersebut juga dikembangkan sebagai kawasan wisata desa. Pemanfaatan jasa Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) untuk pendampingan pembuatan Detail Engineering Design (DED) di beberapa desa sebagai bentuk komitmen desa terhadap hasil Bursa Inovasi Desa (BID). Selain inovasi di atas, inovasi infrastruktur favorit dari desa adalah pembangunan embung dan bendungan untuk pengairan dan wisata, serta pembangunan GOR sebagai sport center. Akhirnya pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana desa yang dipadukan dengan PID dapat memberikan dampak yang positif, membuka pola pikir masyarakat untuk mengembangkan inovasi menuju masyarakat yang mandiri dan sejahtera. 296
Peran Pendamping Desa dalam Mewujudkan Kemandirian Desa Oleh: Muhammad Subandi, S.Sos., M.Si. (Pendamping Desa Pemberdayaan Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara, Prov. Kalimantan Timur) Mengapa Pendamping Desa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah menjadi dasar utama hadirnya Pendamping Desa ke desa. Ia berada di bawah koordinasi Kementerian Desa, Pembangunan DaerahTertinggal, danTransmigrasi (Kemendes PDTT). Pendamping Desa melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mendampingi Desa menuju kemandirian melalui Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) serta Program Inovasi Desa (PID). Pada kesempatan ini penulis, selaku Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) menuangkan tulisan tentang rekam jejak dan pengalaman kegiatan pendampingan Desa di Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur. Penulis berprofesi sebagai Pendamping Desa (PD) dikontrak sejak bulan November 2017 sampai dengan Desember tahun 2019.Mudah-mudahan 297
Berguru Pada Desa masih dilanjut pada tahun 2020 dan tahun-tahun berikutnya,, Aamiiin. Dalam melaksanakan tugas sebagai pendamping desa, seorang pendamping desa sangat membutuhkan kelengkapan kompetensi yang mencakup pengetahuan, sikap, serta keterampilan. Pengetahuan merupakan kemampuan akademik pendamping desa seperti penguasaan terhadap peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan pembangunan desa. Kemampuan sikap adalah kepribadian dari seorang pendamping desa yang mampu menunjukkan sikap nasionalisme, bertakwa, bermoral dan etika, kepekaan sosial, bertanggungjawab, dan sebagainya, termasuk kepribadian yang baik dalam berinteraksi dengan masyarakat Desa dampingan. Keterampilan umum adalahpengetahuan afeksi dan psikomotorik dari seorang pendamping desayang bisa berupa keterampilah soft skill dan hard skill. Kemampuan soft skill seperti dimana seorang pendamping desa harus berupaya menerapkan pemikiran yang logis, kritis, sistematis, inovatif, misalnya mampu menyumbangkan pemikiran kepada Desa dampingan dalam menentukan arah, tujuan, sasaran prioritas perencanaan pemmbangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.Keterampilan umum hard skill yang termanifes dari seorang Pendamping Desa dalam hal penyusunan laporan yang meliputi kegiatan: pendataan, mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data sebagai bentuk kedisiplinan dalam penyusunan dan penyampaian laporan terkait keprograman seperti: laporan mingguan, bulanan, program, beserta laporan- laporan lainnya terkait dengan P3MD dan PID sesuai dengan arahan dari Tenaga Ahli P3MD. Dengan demikian seorang Pendamping Desa dituntut bisa 298
Peran Pendamping Desa dalam Mewujudkan Kemandirian Desa mengaplikasikan pengetahuan, sikap, dan keterampilan dalam menjalankan tugas mendampingi Desa. Dalamtulisan di bawah ini saya akan menyampaikan beberapa rekam jejak dan pengalaman kerja melaksanakan tugas sebagai Pendamping Desa.Silahkan disimak, dan apabila ada hal baik semoga bisa menjadi praktik baik dan pengalaman belajar serta informasi yang bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Kinerja Mendampingi Desa Dalam melaksanakan tugas pendampingan, Pendamping Desa telah didasari dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Keputusan (SK), dan Surat Perintah Kerja 299
Berguru Pada Desa (SPK). Menjadi Pendamping Desa memiliki tugas yang saya pikir cukup banyak, sebagaimana yang paparkan di bawah ini: 1. Mendampingi pemerintah kecamatan dalam implementa- si Peraturan Perundang- Undangan tentang Desa Tindakan pertama ketika ditugaskan menjadi Pendamping Desa adalah harus menjalin hubungan koordinasi yang baik dengan Pemerintah Kecamatan mulai dari Camat, Sekcam, serta Seksi Pemberdayaan MasyarakatDesa yang mana mereka adalah selaku koordinator dalam pelaksanaan tugas-tugas pendampingan, hal ini sangat penting dilakukan guna singkronisasi implementasi program pendampingan dengan Pemerintah Kecamatan yang berfungsi melaksanakan pembinaan terhadap jalannya pemerintahan di Desa. Seorang Pendamping Desa dituntut harus bisa membaca dan memahami setiap regulasi terkait dengan Desa kemudian berkoordinisi dengan Pemerintah Kecamatan guna mengimplementasikan regulasi tersebut. Tim Pendamping Desa juga dilibatkan dalam pelaksanaan evaluasi Peraturan Desa tentang RKP Desa serta APBDesa yang diajukan oleh Pemerintah Desa kepada Pemerintah Kecamatan, yang dilaksanakan dengan metode Sidang Evaluasi. Peran Pendamping Desa terhadap kerja-kerja pemerintahan kecamatan juga cukup signifikan. Misalnya, dalam hal membuat suatu pedoman atau petunjuk operasional untuk menjabarkan dan mengimplementasikan ketentuan-ketentu an yang diatur dalam regulasi tentang Desa.Selain itu juga membuat draft surat-surat yang diperlukan, seperti surat edaran atau pemberitahuan Camat terkait pelaksanaan regu lasi, misalnya terkait dengan pelaksanaan pembangunan maupun keuangan Desa yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang 300
Peran Pendamping Desa dalam Mewujudkan Kemandirian Desa Pedoman Pembangunan Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam mendampingi Pemerintah Kecamatan, khususnya dalam hal implementasi regulasi pembangunan desa, dan pengelolaan keuangan desa, saya sebagai Pendamping Profesional selalu berinisiatif menempuh langkah-langkah operasional secara taktis, misalnya menyiapkan pedoman penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), pedoman penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa), dan pedoman penyusunan Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDesa), serta pedoman evaluasi Peraturan Desa tentang RKPDesa maupun APBDesa beserta kelengkapannya. 2. Melakukan pendampingan dan pengendalian PLD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya Pendamping Lokal Desa (PLD) merupakan Tim Kerja 301
Berguru Pada Desa Pendamping Desa dalam melaksanakan tugas pendampingan yang ranah kerjanya di desa. Di Kecamatan Muara Kaman ada 20 Desa yang didampingi oleh 5 orang PLD.Masing- masing PLD fokus mendampingi 4 Desa. Pendampingan dan pengendalian atas PLD sangat diperlukan untuk pengembangan kapasitas, sekaligus melakukan evaluasi kinerja PLD. Untuk mencapai tujuan ini, kami menempuh langkah pertama melakukan pendampingan langsung kepada PLD dalam menjalankan tugasnya, melaksanakan On the Job Trainning (OJT), misal terkait dengan pendampingan penyusunan RKPDesa maupun APBDesa. Selain itu kami juga selalu melaksanakan rapat koordinasi secara rutin minimal setiap bulannya, kegiatan ini sangat berguna untuk menjalin koordinasi yang baik guna terwujudnya sinergitas kerja pendampingan, serta untuk penyusunan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) terkait dengan program-program kerja prioritas kegiatan pendampingan, misal dalam hal penyusunan laporan Indeks Desa Membangun (IDM), fasilitasi pelaksanaan Musyawarah Desa, fasilitasi pembentukan Kader Pembangunan Manusia, dan sebagainya. 3. Fasilitasi kaderisasi masyarakat desa dalam rangka pelaksa- naan UU Desa Pengalaman kerja terkait fasilitasi kaderisasi masyarakat Desa, salah satunya adalah peranan Pendamping Desa dalam upaya pembentukan, dan pelatihan Kader Pembangunan Manusia (KPM) yang berfungsi melaksanakan tugas terkait program penanganan Stunting yang dimulai pada tahun 2019. Penanganan stunting ini memiliki dasar hukum Surat Edaran Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 07/PMD.00.01/II/2019 302
Peran Pendamping Desa dalam Mewujudkan Kemandirian Desa tertanggal 26 Februari 2019 perihal: Konvergensi Pencegahan Stunting di Desa. Peranan Tim Pendamping Desa dalam memfasilitasi Pembentukan dan pelaksanaan kerja KPM mulai dari penyiapan format SK Kepala Desa tentang Pembentukan, fasilitasi musyawarah pembentukan, fasilitasi pelaksanaan pelatihan KPM, pendampingan dan monitoring kegiatan pendataan (identifikasi masalah stunting), dan fasilitasi rembugpenanganan stunting. 4. Fasilitasi Musyawarah Antar Desa (MAD) Peranan Pendamping Desa dalam memfasilitasi Musyawarah Antar Desa (MAD), terutama dalam memfasilitasi pelaksanaan Program Inovasi Desa (PID). Fasilitasi dimulai dari penyelenggaraan Musyawarah Antar Desa (MAD) dalam rangka sosialisasi PID, serta Pembentukan Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) Kecamatan Muara Kaman. Di sini kami memulainya sejakdari penyiapan undangan, materi, 303
Berguru Pada Desa susunan acara, spanduk, daftar hadir, serta format berita acara hingga pada pelaksanaan musyawarah ikut berperan serta menyampaikan meteri sosialisasi PID. 5. Fasilitasi musyawarah-musyawarah desa Pelaksanaan pembangunan di Desa dimulai dari perumusan perencanaan pembangunan yang dilaksanakan melalui forum-forum musyawarah antara lembaga Pemerintahan Desa bersama dengan unsur-unsur masyarakat. Pengalaman pendampingan dalam hal memfasilitasi musyawarah di Desa yaitu memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) yang dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes), dimana Pendamping Desa selalu pro aktif sejak dari persiapan hingga pelaksanaannya. Dalam mempersiapkan pelaksanaan Musdes, Pendamping Desa bersama PLD membantu lembaga BPD dalam hal penyiapan undangan, materi Musdes, serta mengajak unsur-unsur masyarakat terkiat untuk hadir pada saat Musdes, serta mendampingi pelaksanaan Musdes untuk menyampaikan informasi-informasi penting terutama terkait prioritas penggunaan dana desa, serta mendorong para peserta unsur-unsur masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menyampaikan pendapat dalam Musdes, agar perumusan program pembangunan yang akan dihasilkan sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat itu sendiri. Selanjutnya Pendamping Desa juga berperan aktif pada pelaksanaan Musrenbangdes yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa mulai dari persiapan yang meliputi penyiapan undangan, format berita acara, serta daftar rancangan rencana kegiatan yang akan dibahas dan disepakati oleh peserta, serta mendampingi pelaksanaan kegiatan guna memastikan terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 304
Peran Pendamping Desa dalam Mewujudkan Kemandirian Desa 6. Fasilitasi penyusunan produk hukum di desa Penyusunan regulasi di tingkat desa didasari dengan Peraturan Menteri Dalam Negara Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Pelaksanaan tugas pendampingan desa dalam proses penyusunan produk hukum di desa yaitu melalui kegiatan fasilitasi penyusunan Peraturan-Peraturan Desa, diantaranya Perdes tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan lokal skala desa, Perdes tentang RKPDesa, Perdes APBDesa, Perdes Pembentukan BUMDes, Perdes Penyertaan Modal BUMDes, Keputusan-Keputusan Kades tentang pembentukan lembag kemasyarakatan desa seperti pembentukan Karang Taruna, dan Pengurus BUMDes, Kader Pembangunan Manusia (KPM), serta Pengurus Rumah Desa Sehat (RDS). Pendamping Desa berperan dalam hal penyiapan format-format regulasi desa yang akan dibuat oleh Pemerintah Desa. 305
Berguru Pada Desa 7. Fasilitasi dalam perencanaan,pelaksanaan danpemantau- an terhadappembangunan dan pemberdayaanmasyarakat desa Dalam penyelenggaraan pembangunan di desa, perencanaan merupakan tahapan yang sangat penting untuk dilakukan oleh Pemerintah Desa.Oleh karena itu diperlukan kegiatan pendampingan yang intesif dalam hal penyusunan perencanaan, terutama terkait dengan penyusunan RKPDesa maupun APBDesa. Pendamping Desa bersama PLD melakukan pemberdayaan dengan pendekatan konsep “Bekerja Bersama Masyarakat” dimana peran Pendamping Desa adalah menfasilitasi kegiatan penyusunan perencanaan, melakukan pengorganisasian guna pembagian tugas dalamTim Penyusunan, mengkoordinir Tim, serta membantu Tim dalam Penyusunannya terkiat penyiapan format, tata cara pengisian, dan sebagainya. Pendampingan desa pada tahap penyusunan dokumen perencanaan membutuhkan waktu berhari-hari sekitar 2-3 hari untuk tiap desa yang didampingi. Dalam 306
Peran Pendamping Desa dalam Mewujudkan Kemandirian Desa memfasilitasi desa menyusun perencanaan, Pendamping Desa berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa terutama pada lampiran yang memang sudah tersedia format- format administrasi perencanaan pembangunan desa yang memang tidak sedikit, oleh karenanya diperlukan kecermatan serta keterampilan Pendamping Desa dalam melaksanakan tugas ini. 8. Fasilitasi Pelaksanaan dan Pemantauan Kegiatan Guna memastikan terlaksananya kegiatan pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan perencanaannya, Pendamping Desa perlu mengawal kegiatan pelaksanaan dengan mefasilitasi persiapan administrasi pelaksanaan kegiatan, melakukan monitoring ketika berjalannya pelaksanaan kegiatan maupun pada saat kegiatan selesai dikerjakan. Pelaksanaan monitoring kegiatan yang telah dilaksanakan diantaranya peninjauan pembangunan 307
Berguru Pada Desa jalan usaha tani, lapangan futsal, rehab rumah tidak layak huni, serta kegiatan pembangunan infrastruktur lainnya. 9. Fasilitasi terlaksananya prinsip-prinsip tata kelola desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel Terlaksananya prinsip-prinsip tata kelola desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel beberapa indikatornya adalah adanya keterlibatan aktif masyarakat desa dalam proses pembangunan, tersedianya sarana informasi pembangunan dan pertanggungjawaban pembangunan desa.Hal ini memang telah diamanatkan dalam pasal 39, dan pasal 72 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Transparansi terkait informasi pembangunan sebagaimana diatur pada pasal 39, yaitu Kepala Desa harus menyampaikan informasi APBDesa paling sedikit berisi tentang: informasi APBDesa, Pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan, serta alamat pengaduan. Transparansi dalam hal pertanggungjawaban pembangunan desa sebagaimana pasal 72, mengamanatkan bahwa Kepala 308
Peran Pendamping Desa dalam Mewujudkan Kemandirian Desa Desa harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDesa kepada Bupati melalui Camat, serta harus diinformasikan kepada masyarakat desa melalui media informasi paling sedikit memuat informasi tentang: laporan realisasi APB Desa dan realisasi kegiatan, kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana, sisa anggaran, serta alamat pengaduan. Guna mengimplementasikan sesuai dengan ketentuan tersebut, Pendamping Desa berupaya memonitor setiap desa untuk mempublikasikan pelaksanaan serta pertanggungjawaban pembangunan desa melalui media informasi dalam bentuk baliho info grafis desa sebagaimana ditampilkan pada gambar. 10. Memfasilitasi penataan dan pengembangan kelembagaan ekonomi desa Pengembangan perekonomian desa harus diwujudkan melalui penataan serta pengembangan kelembagaan ekonominya terutama melalui pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Dalam proses pendiriannya sangat membutuhkan peranan Pendamping Desa yaitu memfasilitasi mulai dari tahap persiapan hingga pada pelaksanaan pembentukan yang dilakukan melalui forum Musyawarah Desa (Musdes). Kegiatan fasilitasi pembentukan BUMDesa diantaranya telah dilaksanakan pada Desa Panca Jaya. Tahapannya dimulai dengan melakuksanakan sosialisasi tentang pendirian dan 309
Berguru Pada Desa pengelolaan BUMDesa, kemudian rekrutmencalon Pengurus BUMDesa. Rekrutmen ini dilakukan melalui serangkaian kegiatan pendaftaran, pelaksanaan tes tertulis, tes computer, serta tes wawancara. Selanjutnya dilakukan pendampingan penyusunan rancangan Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta rancangan Peraturan Desa pembentukan beserta regulasi pendukung lainnya. Lalu diselenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka Pendirian BUMDesa di mana dalam inilah kemudian rumusan-rumusan kelembagaan pendirian BUMDesa tersebut ditetapkan. Kegiatan fasilitasi pembentukan BUMDesa juga telah dilaksanakan di Desa Benua Puhun. Seperti halnya di desa sebelumnya, prosesnya diawali dengan Musyawarah Desa Sosialisasi BUMDesa, ditindaklanjut dengan musyawarah pendirian BUMDesa membahas dan menyepakati penentuan nama BUMDesa, pemilihan Pengurus BUMDesa, penentuan unit atau jenis usaha, serta penyusunan rancangan AD/ART BUM Desa mengenai penentuan bagi hasil. 11. Fasilitasi Pelaksanaan Program Inovasi Desa Peranan Pendamping Desa dalam memfasilitasi pelaksanaan Program Inovasi Desa dilaksanakan dengan memfasilitasi 310
Peran Pendamping Desa dalam Mewujudkan Kemandirian Desa mulai dari pelaksanaan Musyawarah Antar Desa (MAD), pendampingan penyusunan proposal pengajuan Dana Operasional Kegiatan (DOK), pendampingan kegiatan capturing, dan fasilitasi penyelenggaraaan Bursa Inovasi Desa (BID). Fasilitasi PID ini telah dilaksanakan mulai tahun 2017.Selanjutnya, di tahun 2018 pelaksanaan PID, lebih ditekankan pada pelaksanaan capturing inovasi desa yaitu kegiatan pendokumentasian inovasi yang tumbuh di desa. Selain itu, para Pendamping Desa juga sigap mengawal pelaksanaan Bursa Inovasi Desa (BID) sebagai kegiatan ekhibisi inovasi desa serta pertukaran pengetahuan tentang inovasi desa antardesa. Kegiatan inovasi desa dari Kecamatan Muara Kaman banyak mengangkat tema pemanfaatan embung-embung kecil yang ada di Desa Sido Mukti, dengan judul “Mikro Embung Penangkap Air Multifungsi” sebagaimana telah dikemas dalam video pembelajaran yang dapat di download pada Youtube: https:// www.youtube.com/watch?v=FxNdDlVl5Ms. Capturing inovasi desa sebagaimana tersebut tadi, dilaksanakan pada tahun anggaran 2018. Untuk menentukan obyek inovasi desa 311
Berguru Pada Desa yang dicaptur, terlebih dahulu dilakukan penentuan secara partisipatif berdasarkan masukan perwakilan-perwakilan Desa pada saat penyelenggaraan Musyawarah Antar Desa (MAD) tahun 2018.Kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) dengan didampingi Tim Pendamping Desa (PD-PLD) untuk melaksanakan kegiatan capturing atau pendokumentasian tadi. Karena telah menjadi salah satu menu nasional, kegiatan tersebut telah ditampilkan pada pelaksanaan Bursa Inovasi Desa (BID) tahun 2019 di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pelaksanaan BID, Tim Pendamping Desa sangat berperan penting, terutama terkait pengarahan peserta dalam belanja inovasi yang dituangkan dalam Kartu Komitmen, serta Kartu Ide. Di tahun 2019, pelaksanaan PID berkembang isunya, yaitu dengan adanya pengembangan lokus kerja memfasilitasi pelaksanaan konvergensi pencegahan stunting di Desa. Dalam pelaksanaannya Tim Pendamping Desa berperan dalam proses pembentukan KPM, persiapan dan pelaksanaan pelatihan, hingga pada pelaksanaan kerja KPM. Pada tahun yang sama, kami juga harus kembali mendokumentasikan inovasi desa, utamanya dari hasil replikasi inovasi desa dari BID tahun 2017 ataupun 2018. I. Capaian Hasil Pembangunan Capaian hasil pembangunan desa dapat dilihat dari perkembangan status Indeks Desa Membangun (IDM). Dari IDM dapat disimak tren secara signifikan status desa mengalami pergeseran posisi dari tertinggal ke maju, atau daru maju ke mandiri.Hasil pengukuran IDM tahun 2017 menunjukkan hasil, bahwa dari 20 Desa rata-rata menyandang status tertinggal karena masih teridentifikasi sebagai desa sangat tertinggal dan tertinggal sebanyak 16 312
Peran Pendamping Desa dalam Mewujudkan Kemandirian Desa Desa, serta Desa berkembang hanya 4 Desa. Lalu dari hasil analisis IDM tahun 2018 rata-rata status Desa tadi meningkat menjadi berkembang, yaitu Desa dengan status sangat tertinggal dan tertinggal menurun menjadi 7 Desa, Desa status berkembang meningkat menjadi 12 Desa, dan 1 Desa Maju. Dari hasil penyusunan IDM tahun 2019 status Desa di Kecamatan Muara Kaman terus mengalami peningkatan, dimana jumlah Desa dengan status tertinggal hanya terdapat 5 Desa, Desa berkembang tetap sebanyak 12 Desa, dan Desa Maju meningkat menjadi 2 Desa, serta 1 Desa dengan status Mandiri. Secara lebih jelas dapat dilihat pada tabel perkembangan IDM. Tabel Perkembangan IDM Kecamatan Muara Kaman Status Desa Tahun Pengukuran IDM Progres Meningkat Mandiri 2017 2018 2019 Maju Meningkat Berkembang 0 01 Meningkat Tertinggal Meningkat Sangat Tertinggal 0 12 Jumlah 4 12 12 8 55 8 20 20 20 20 Sumber: Hasil Penyusunan IDM tahun 2017-2019 Kendala Pelaksanaan Pendampingan Desa Dalam pelaksanaan tugas pendampingan desa terdapat beberapa kendala dan permasalahan sebagai berikut: • Tingginya biaya operasional transportasi untuk menuju desa-desa yang tidak mempunyai akses jalan darat, yaitu: Desa Kupang Baru, Tunjungan, Liang Buaya. • Jarak antar desa dalam wilayah dampingan yang berjau- 313
Berguru Pada Desa han juga berpengaruh terhadap kinerja Pendamping Lo- kal Desa (PLD) dalamm melaksanakan tugasnya. • Biaya operasional PLD tidak mencukupi untuk melaku- kan kunjungan ke desa-desa yang berada jauh, karena biaya operasional PLD hanya berkisar 500 ribuan, se- dangkan biaya transportasi untuk menuju desa lebih besar dari anggaran operasional yang diperoleh, mis- alkan biaya transportasi ke Desa Kupang Baru dengan menggunakan perahu Ces (Ketinting) memakan biaya Rp.1.200.000 (Pulang-Pergi), biaya ke desa Liang Buaya sekitar Rp.600.000-Rp.900.000. Rekomendasi Tindak Lanjut Guna mengatasi permasalahan-permasalahan seperti yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, maka beberapa rekomendasi tindak lanjut yang dapat kami tawarkan yaitu: • Perluk penambahan biaya operasional, khususnya Pen- damping Lokal Desa (PLD), terutama bagi yang bertugas di wilayah yang jauh atau ekstrim. • Perlu diadakan perubahan klaster atau wilayah dampin- gan PLD. • Apabila perlu, harus ada penambahan PLD khusus untuk bertugas di desa yang berada jauh (daerah ekstrim). • Pembagian wilayah serta jumlah desa dampingan kepada PLD harus mempertimbangkan jarak dan tingkat kesu- litan wilayah. • Perlunya peninjauan ulang untuk mempertimbangkan perubahan klaster wilayah dampingan PLD, dengan susu- nan desa dan kebutuhan personil PLD sebagai berikut: o Menamang Kanan, dan Menamang Kiri (2 Desa): 1 orang PLD 314
Peran Pendamping Desa dalam Mewujudkan Kemandirian Desa o Sedulang, dan Liang Buaya (2 Desa): 1 orang PLD o Kupang Baru (1 Desa): 1 orang PLD o Bukit Jering, dan Muara Siran (2 Desa): 1 orang PLD o Lebaho Ulak, dan Rantau Hempang (2 Desa): 1 orang PLD o Muara Kaman Ulu, dan Muara Kaman Ilir (2 Desa) 1 orang PLD o Sabintulung, dan Tunjungan (2 Desa): 1 orang PLD o Benua Puhun, dan Teratak (2 Desa): 1 orang PLD o Puan Cepak, dan Cipari Makmur (2 Desa): 1 orang PLD o Sido Mukti, Panca Jaya, dan Bunga Jadi (3 Desa): 1 orang PLD • Berdasarkan susunan wilayah dampingan di atas, maka diperlukan penambahan PLD sebanyak 5 (lima) orang lagi, dan PLD yang sudah ada sekarang ada sebanyak 5 (lima) orang, sehingga jumlahnya nanti adalah sebanyak 10 (sepuluh) orang. Demikian, tulisan ini sesungguhnya merupakan refleksi catatan harian dan pengalaman kerja-kerja pemberdayaan yang telah diperankan sebagai baik saya secara pribadi maupun teman-teman sejawat pendamping desa.Semoga dari hasil penulisan ini mampu memberikan informasi serta gambaran dokumentasi rekam jejak dan pengalaman kegiatan selama melaksankan tugas mendampingi desa, dan mampu memberikan pembelajaran atas penyelenggaraan program pendampingan desa, serta menjadi praktik baik bagi para pembaca dan pihak-pihak terkait lainnya dalam upaya mewujudkan Kemandirian Desa sebagaimana NAWACITA Indonesa dalam kerangka Membangun Indonesia Dari Pinggiran. Terima Kasih. 315
Mendobrak Tradisi Birokrasi Lambat dalam Percepatan Penyaluran Dana Desa Oleh : Rudi, S.Hut (TA PP Kab Paser KALTIM) Selalu Terlambat Menyalurkan Dana Desa Sejak Dana Desa diluncurkan resmi oleh Pemerintahan Joko Widodo pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), Kabupaten Paser tercatat sebagai salah satu kabupaten yang selalu mengalami keterlambatan dalam penyalurannya, baik penyaluran dari RKUN ke RKUD maupun dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD). Tabel Desa yang tidak tersalur Dana Desa dari RKUD ke RKD No Tahun Jumlah Desa Yang Belum Tersalur Dana Desa 1 2015 54 2 2016 22 3 2017 18 4 2018 15 Sumber : Dinas PMD Kab. Paser 316
Mendobrak Tradisi Birokrasi Lambat dalam Percepatan Penyaluran Dana Desa Keterlambatan ini tentu saja menjadi perhatian khusus dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) khususnya Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TAPP) karena salah satu tupoksinya berkait dengan pendampingan proses penyaluran dan pemanfaatan DD. Apalagi dalam setiap ada kesempatan mengikuti Rapat Koordinasi P3MD di Provinsi, biasanya Tim Tenaga Pendmping Profesional termasuk TA, PD dan PLD Kabupaten Paser selalu “disentil” terkait keterlambatan penyaluran Dana Desa ini. Seorang pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Paser, Sekretaris Dinas PMD pernah menyampaikan bahwa sejak tahun 2015 sampai dengan 2019 Kepala Bidang (Kabid) Keuangan dan Aset Desa yang menangani Dana Desa sudah berganti hingga 4 kali tapi belum bisa juga merubah keadaan. Berarti ada gap sistem yang patut dipertanyakan. Berganti birokrat tapi kerja birokrasi tetap lambat. Memulai “Jurus” Menyelesaikan Masalah Untuk memutus mata rantai kebiasaan buruk penyaluran DD yang terlambat tersebut, sebagai salah seorang Tim Pendamping Proesional (TPP) yang bertugas di Kabupaten, yaitu sebagai Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA PP) Kabupaten Paser sejak Bulan Agustus 2016, saya mulai melakukan pendampingan kepada pemangku kepentingan terkait. Mulai dari Kepala Dinas PMD Kabupaten dan jajarannya khususnya bidang keuangan dan aset desa, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Camat, Kepala Desa, Asosialasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Paser, Sekretariat Daerah Bidang Bina Kesra III dan pihak-pihak terkait lainnya. Bentuk pendampingan yang dilakukan kepada pihak-pihak 317
Berguru Pada Desa terait tersebut tentu saja berbeda-beda. Untuk kepala desa dan organisasi profesinya yaitu APDESI dilakukan dengan jurus “mendengarkan”. Dengan jurus ini diperoleh banyak informasi yang sangat penting sebagai bahan advokasi selanjutnya di tingkat pengambil kebijakan. Dari beberpa informasi yang berhasil dikumpulkan dari kepala desa dan pengurus APDESI dapat disimpulkan bahwa proses penyaluran Dana Desa hingga masuk ke rekening desa sangat lambat karena birokrasi yang harus dilalui pemerintah desa sangat panjang, mulai dari verifikasi di tingkat kecamatan hingga verifikasi lagi di tingkat kabupaten melalui Dinas PMD Bidang Keuangan dan Aset Desa. Waktu yang harus dilalui tidaklah singkat karena jarak antara desa dengan kabupaten tidak semuanya dekat bahkan ada desa yang harus bermalam di kabupaten untuk menyelesaikan administrasi pengajuan pencairannya. Dari beberpa informasi yang berhasil dikumpulkan dari kepala desa dan pengurus APDESI dapat disimpulkan bahwa proses penyaluran Dana Desa hingga masuk ke rekening desa sangat lambat karena birokrasi yang harus dilalui pemerintah desa sangat panjang, mulai dari verifikasi di tingkat kecamatan hingga verifikasi lagi di tingkat kabupaten melalui Dinas PMD Bidang Keuangan dan Aset Desa. Dari beberapa Camat dan Kasi PMD Kecamatan yang ditemui juga diperoleh banyak informasi yang dapat disimpulkan bahwa desa yang ingin mendapat penyaluran harus melengkapi berkas pengajuan sesuai dengan yang disyaratkan dalam Peraturan Bupati Paser Nomor 9 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Untuk Pemerintahan Desa. Dalam Perbup ini dijelaskan dengan sangat detail 318
Mendobrak Tradisi Birokrasi Lambat dalam Percepatan Penyaluran Dana Desa tentang persyaratan-persyaratan bilamana desa ingin meminta penyaluran dana dari daerah, baik itu Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. Namun sayang nya dalam Perbup ini tidak ada satupun dalam konsideran mengingatnya yang menyebutkan tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang penyaluran dan pencairan dana desa sehingga mekanisme penyaluran Dana Desa yang notabene seharusnya mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan sebagai induk regulasi menjadi tidak acu dan harus mengiukuti Peraturan Bupati. Selain permasalahan tersebut, di tingkat BPKAD sebagai bendahara daerah yang bertugas mentransfer Dana Desa, juga ada masalah, sehingga terjadi keterlambatan penyaluran. Titik penghambatnya yaitu BPKAD yang seharusnya menjadi satu-satunya lembaga Pengguna Anggaran (PA) untuk urusan penyaluran Dana Desa dari Rekening Daerah ke Rekening Desa menunjuk lagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk penyaluran Dana Desa ini kepada lembaga lain yaitu Dinas PMD Kabupaten. Hal ini tentu saja menambah panjang lagi birokrasi dalam hal proses transfer Dana Desa tersebut. Bisa dibayangkan berapa banyak tanda tangan penjabat yang harus ditunggu hingga uang Dana Desa ini baru bisa ditrasfer ke Rekening Desa. Belum lagi jika pejabat Pengguna Anggaran (PA) dari BPKAD sedang Dinas Luar ke provinsi atau ke luar daerah, atau Kuasa Pengguna Anggarannya (KPA) nya yang gantian Dinas Luar maka tertunda semua lagi penyaluran Dana Desa nya. Maka tidak jarang kepala desa sering menanyakan kenapa uang Dana Desa nya tidak masuk-masuk ke rekening desa padahal sudah tandatangan kwitansi transfer 1 bulan yang lalu? Jawaban klise yang biasanya diberikan pejabat maupun staf bidang yang menangani biasanya hanya mengatakan bahwa pejabat Pengguna Anggrannya 319
Berguru Pada Desa (pejabat BPKAD) sedang Dinas Luar, atau Kuasa Pengguna Anggarannya (Pejabat Dinas PMD) sedang Dinas Luar. Memulai advokasi pemecahan masalah Jika dilihat dari hasil identifikasi masalah yang dikumpulkan, maka ada 2 langkah advokasi penting yang harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini yaitu : 1. Melakukan revisi Perbup Nomor 9 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Untuk Pemerintah- an Desa, karena perbup ini yang dijadikan dasar oleh tim yang memverifikasi pengajuan persyaratan penyaluran Dana Desa baik di tingkat kecamatan hingga tingkat ka- bupaten. 2. Mengembalikan fungsi BPKAD sebagai satu-satunya lembaga Pengguna Anggaran (PA) yang terlibat dalam proses pengesahan untuk proses transfer Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rek Kas Desa, tidak lagi menunjuk Dinas PMD sebagai Kuasa Pengguna Angga- ran untuk proses penyaluran Dana Desa karena hal ini yang menyebabkan birokrasi yang panjag dan memper- lambat proses penyaluran Dana Desa. Dengan sasaran utama advokasi pada 2 hal di atas, TAPP mulai menyusun langkah-langkah advokasi pemecahan masalah keterlambatan penyaluran Dana Desa ini. Sepanjang Tahun 2016, diskusi dengan pejabat Dinas PMD Kabupaten khususnya dengan staf dan pejabat di Bidang Keuanga dan Aset Desa (Kabid dan Kasi) terus dilakukan untuk menyamakan persepsi dalam memahami permasalahan dan menyusun strategi penyelesaian, namun belum membuahkan hasil yang diharapakan karena masing-masing pihak “keukeuh” dengan pendapatnya masing-masing, sehingga pejabat- 320
Mendobrak Tradisi Birokrasi Lambat dalam Percepatan Penyaluran Dana Desa pejabat tersebut tidak bersedia merubah Perbup Juknis yang sudah ada dengan alasan untuk mengontrol desa agar tidak ada yang terjerat hukum. Tahun 2016 berakhir dengan tidak ada kemajuan sama sekali. Kabupaten Paser tetap dikenal sebagai Kabupaten yang paling lambat dalam menyalurkan Dana Desa terbukti hingga akhir Desember 2016 terdapat 22 desa yang belum mendapat penyaluran Dana Desa TA 2016 sehingga menjadi SiLPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran). Titik penghambatnya yaitu BPKAD yang seharusnya menjadi satu-satunya lembaga Pengguna Anggaran (PA) untuk urusan penyaluran Dana Desa dari Rekening Daerah ke Rekening Desa menunjuk lagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk penyaluran Dana Desa ini kepada lembaga lain yaitu Dinas PMD Kabupaten........Bisa dibayangkan berapa banyak tanda tangan penjabat yang harus ditunggu hingga uang Dana Desa ini baru bisa ditrasfer ke Rekening Desa. Belum lagi jika pejabat Pengguna Anggaran (PA) dari BPKAD sedang Dinas Luar ke provinsi atau ke luar daerah, atau Kuasa Pengguna Anggarannya (KPA) nya yang gantian Dinas Luar maka tertunda semua lagi penyaluran Dana Desa nya. Tahun 2017 terjadi pergantian Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa.Pergantian ini menerbitkan asa akan terjadinya perubahan karakter birokrasi dan kebijakan dari Kabid yang baru menjabat. Langkah-langkah advokasi kembali dilakukan dengan penuh semangat namun belum terjadi singkronisasi antara pejabat dan staf di bidang tersebut sehingga tetap saja tidak ada kesepakatan yang dihasilkan. Padahal Kabupaten Paser sudah didatangi oleh Satgas Dana Desa yang dikomandoi Pak Budi Suharsoyo.Saat itu Satgas DD merekomendasikan 321
Berguru Pada Desa agar Dinas PMD segera merevisi Perbup tentang mekanisme penyaluran Dana Desa menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan dan menyarankan agar Dinas PMD tidak lagi ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran oleh BPKAD. Akhirnya Tahun 2017 pun berlalu tanpa ada perubahan yang mendasar terhadap mekanisme penyaluran dan pencairan karena Perbup-nya tidak ada perubahan dan masih saja dijadikan acuan. Alhasil di akhir Desember 2017 Kabupaten Paser kembali menempati posisi pertama di Kalimantan Timur sebagai Kabupaten yang paling banyak menyisakan desa yang belum menerima Dana Desa-nya dari Rek Daerah ke Rek Desa yaitu sebanyak 18 desa. Tahun 2018 kembali terjadi pergantian di Bidangan Keuangan dan Aset Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Paser. Harapan baik akan munculnya peluang perubahan tata penyaluran DD yang cepat kembali menyeruak.Terlebih pada saat yang sama, muncul regulasi baru terkait pengelolaan keuangan desa yaitu Permendagri Nomor 20 tahun 2018 yang berdampak pada perubahan-perubahan mendasar dalam perangkat desa dan sistem pengelolaan keuangan desa. Untunglah Kabid yang baru ini lebih terbuka dan mau menyerap informasi dan masukan dari eksternal terutama dari Tenaga Pendamping Profesional termasuk dari TA PP. Alhasil dibuatlah draft Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mengacu kepada Permendagri Nomor 20 tahun 2018 dan Perbup Juknis Bantuan Keuangan Untuk Pemerintah Desa sebagai pengganti Perbup Nomor 9 Tahun 2016. Pucuk dicinta ulam pun tiba, inilah momen yang sangat tepat untuk memasukkan perubahan mekanisme penyaluran dan pencairan Dana Desa dari Juknis sebelumnya yang tidak mengacu kepada Peraturan Menteri Keaungan sehingga 322
Mendobrak Tradisi Birokrasi Lambat dalam Percepatan Penyaluran Dana Desa cenderung membuat proses pengajuannya lambat. Akhirnya dimulailah proses-proses legislasi penyusunan regulasi terbaru dan terupdate dalam rangka memastikan aturan main penyaluran dan pencairan Dana Desa mengikuti mekanisme dalam Peraturan Menteri Keuangan, termasuk disusun pula regulasi tentang peyerahan kewenangan kepada Camat untuk verifikasi APBDes artinya pemerintah desa tidak lagi berduyun-duyun datang ke Kantor PMD untuk veriikasi APBDes cukup di masing-masing kecamatan sehingga semakin memperpendek birokrasi serta memfungsikan lebih masksimal pelayanan di kecamatan. Namun hingga akhir tahun 2018 draft Peraturan Bupati yang disusun tersebut masih belum tuntas dibahas karena masing-masing pihak masih belum ada kata sepakat. Perdebatan antar lembaga baik Dinas PMD Kabupaten, Camat, BPKAD masih terus terjadi sehingga belum bisa dijadika acuan. Ahirnya Tahun 2018 pun berakhir tanpa membuahkan hasil. Alhasil di akhir tahun 2018 kembali lagi Kabupaten Paser menempati posisi wahid dari 7 kabupaten di kaltim dalam urusan jumlah desa yang terlambat menyaluran Dana Desa tahun 2018 yaitu 15 desa belum salur Dana Desa TA 2018. Tahun 2019 akhirnya datang juga, harapan perubahan di tahun 2019 ini senantiasa digaungkan seiring dengan pembahasan demi pembahasan draft Perbup Pengelolaan Keuangan Desa dan Perbup Juknis Bantuan Keuangan Untuk Pemerintah Desa. Akhirnya setelah pembahasan yang cukup melelahkan yang difasilitasi Sekretariat Daerah bersama pihak terkait lainnya seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), APDESI, Camat dan kepala desa, Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Pemerintah Desa disepakati dan 323
Berguru Pada Desa disahkan menjadi Peratura Bupati dan mulai diberlakukan sejak tanggal di tetapkan yaitu di Bulan April 2019. Dengan disahkannya regulasi ini maka mekanisme penyaluran Dana Desa khususnya dan APBDes pada umumnya mengalami perubahan menjadi lebih sederhana dan tidak berbelit- belit. Untuk evaluasi APBDes sudah dilimpahkan kepada kecamatan untuk membuat tim evaluasi APBDes.Demikian pula untuk proses pengajuan penyaluran cukup melalui verifikasi di tingkat kecamatan untuk mendapatkan surat pengantar penyaluran kemudian bisa langsung diajukan ke BPKAD untuk segera ditranfer. Berbeda dengan tahun- tahun sebelumnya berkas-berkas pengajuan harus wara-wiri dulu ke Dinas PMD kab kemudian dibawa ke BPKAD lalu dikembaikan lagi ke Dinas PMD untuk mendapat tandatangan Kepala Dinas PMD karena Kepala Dinas PMD sebagaiKuasa Pengguna Anggaran (KPA). Saat ini birokrasi yang panjang itu telah terdobrak, alhasil laporan realisasi penyerapan Dana Desa TA 2019 hingga minggu ke dua September ini sudah terserap ke rekening desa untuk Tahap I telah tersalur kepada 139 desa atau terserap 100% dan untuk Tahap II telah tersalur kepada 131 desa atau terserap 97%. Alhamdulillah dengan kerja keras dan pendampingan yang sabar dan terus menerus tanpa kenal kata menyerah, tradisi birorasi yang panjang dan melelahkan dalam proses penyaluran Dana Desa ini bisa didobrak. Semoga pendampingan desa ini terus berlanjut untuk kesinambungan pembangunan yang berorientasi pada pelayanan maksimal dan proesional untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) guna mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, maju dan mandiri. 324
Pendamping Desa Kurir Data? Oleh: Riri Irawan, S.H (Pendamping Desa Kecamatan Batu Putih Kab. Berau Prov. Kalimantan Timur) Dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk, sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi desa yang kuat,maju,mandiri,dan demokratis. Dengan cara ini diharapkan dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.1 Oleh karena itu keadilan menjadi syarat bagi terciptanya kebahagiaan hidup untuk negaranya. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menerangkan bahwa pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk kesejah 1 Siti Romzah, “Optimalisasi Fungsi Pendamping Lokal Desa Dalam Pembangunan Desa Sukorejo dan Karanganom, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan”,http:// digilib.uinsby.ac.id/27237/1/Siti%20Romzah_E04213103.pdf diambil dari buku dan peraturan perundang-undangan: MochSolekhan,Penyelenggaraandanpemerintahandes- aberbasis partisipasimasyarakat, (Malang:Setara Press,2014), Hlm.13, MohKusnadiD- KK,Hukum TataNegaraIndonesa,(Jakarta:SinarBakti,1998),Hlm.153, Undang-Undang Nomor6Tahun2014 Tentang Desa, Undang-Undang Nomor6Tahun2014 Tentang Desa Pasal7ayat3PenataanDesa, Pada tanggal 10 September 2019, Pukul 16.49 325
Berguru Pada Desa teraan masyarakat desa. Pembangunan desa bertujuan untuk mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintah desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan daya saing desa. Di tahun 2019, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa atau yang biasa disebut dengan UU Desa telah menginjak usia tahun kelima. Berarti seusia dengan masa jabatan Presiden selaku Pemimpin bangsa ini.Lima tahun terbilang bukanlah masa yang pendek dalam proses pembangunan yang berlangsung dalam segala lini kehidupan di desa.Yang pasti. dalam usia lima tahun cukup memberikan kesempatan pada desa-desa berupaya agar menjadi lebih berdaya, maju, mandiri, dan demokratis dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan. Salah satu yang menjadi dan sangat sering dipertanyakan selama masa pelaksanaan UU Desa adalah sudah sejauh mana implementasi pelaksanaan UU Desa? Apakah dalam 5 tahun ini mewujudkan mimpi UU Desa yakni terciptanya desa yang maju dan mandiri?2 Dalam kesempatan ini, saya yang tercatat sejak November tahun 2017 sebagai Pendamping Desa Pemberdayaan di Kecamatan Batu Putih, mencoba bercerita pengalaman beradaptasi dalam tugas-tugas mengimplementasikan UU Desa, khususnya dalam mengawal Dana Desa. Dengan adanya kesempatan menuliskan tentang pengalaman pendampingan desa ini, saya merasa diberikan peluang untuk merefleksikan realita implementasi UU Desa di desa binaan. 2 Ririn Oktariani, “Catatan Kecil Pendamping Desa (Refleksi 3 Tahun UU Desa)”, https:// www.kompasiana.com/rinoktarini/5a1c441cc81c6374b923d7f2/catatan-kecil-pen- damping-desa-refleksi-3-tahun-uu-desa?page=all, Pada tanggal 10 September 2019, pukul 17.22 326
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309
- 310
- 311
- 312
- 313
- 314
- 315
- 316
- 317
- 318
- 319
- 320
- 321
- 322
- 323
- 324
- 325
- 326
- 327
- 328
- 329
- 330
- 331
- 332
- 333
- 334
- 335
- 336
- 337
- 338
- 339
- 340
- 341
- 342
- 343
- 344
- 345
- 346
- 347
- 348
- 349
- 350
- 351
- 352
- 353
- 354
- 355
- 356
- 357
- 358
- 359
- 360
- 361
- 362
- 363
- 364
- 365
- 366
- 367
- 368
- 369
- 370
- 371
- 372
- 373
- 374
- 375
- 376
- 377
- 378
- 379
- 380
- 381
- 382
- 383
- 384
- 385
- 386
- 387
- 388
- 389
- 390
- 391
- 392
- 393
- 394
- 395
- 396
- 397
- 398
- 399
- 400
- 401
- 402
- 403
- 404
- 405
- 406
- 407
- 408
- 409
- 410
- 411
- 412
- 413
- 414
- 415
- 416
- 417
- 418
- 419
- 420
- 421
- 422
- 423
- 424
- 425
- 426
- 427
- 428
- 429
- 430
- 431
- 432
- 433
- 434
- 435
- 436
- 437
- 438
- 439
- 440
- 441
- 442
- 443
- 444
- 445
- 446
- 447
- 448
- 449
- 450
- 451
- 452
- 453
- 454
- 455
- 456
- 457
- 458
- 459
- 460
- 461
- 462
- 463
- 464
- 465
- 466
- 467
- 468
- 469
- 470
- 471
- 472
- 473
- 474
- 475
- 476
- 477
- 478
- 479
- 480
- 481
- 482
- 483
- 484
- 485
- 486
- 487
- 488
- 489
- 490
- 491
- 492
- 493
- 494
- 495
- 496
- 497
- 498
- 499
- 500
- 501
- 502
- 503
- 504
- 505
- 506
- 507
- 508
- 509
- 510
- 511
- 512
- 513
- 514
- 515
- 516
- 517
- 518
- 519
- 520
- 521
- 522
- 523
- 524
- 525
- 526
- 527
- 528
- 529
- 530
- 531
- 532
- 533
- 534
- 535
- 536
- 537
- 538
- 539
- 1 - 50
- 51 - 100
- 101 - 150
- 151 - 200
- 201 - 250
- 251 - 300
- 301 - 350
- 351 - 400
- 401 - 450
- 451 - 500
- 501 - 539
Pages: