Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore KUMPULAN NASKAH COVID-19 MASING2 UNIT

KUMPULAN NASKAH COVID-19 MASING2 UNIT

Published by Ade Rizky Tri Prasojo, 2022-09-23 08:17:12

Description: KUMPULAN NASKAH COVID-19 MASING2 UNIT

Search

Read the Text Version

Kegiatan Menginventaris Alat Kesehatan 82

83

a. Mengkalibrasi Kalibrasi alat kesehatan adalah suatu proses pengecekan dan pengaturan akurasi dari alat-alat kesehatan dengan cara membandingkan dengan standar atau tolak ukur. kalibrasi diperlukan untuk memastikan hasil pengukuran atau pemeriksaan yang dilakukan oleh alat tersebut akurat dan konsisten dengan instrumen lainnya sehingga dihasilkan alat kesehatan yang safety pasien dalam menunjang kegiatan pelayanan diagnosis dan pengobatan terhadap pasien . di era JKN saat ini kebutuhan kalibrasi selain untuk safety pasien adalah syarat mutlak dalam klarifikasi audit klaim pelayanan pasien dari BPJS. Dalam hal kalibrasi rumah sakit menunjuk pihak ketiga yang berkopenten dan mempunyai ijin legalitas untuk melaksankan kalibrasi alat kesehatan. Peran urjangmed dalam hal ini adalah ; 1) Merekapitulasi seluruh alat kesehatan dirumah sakit Bhakti Wira Tamtama yang telah habis atau akan di kalibrasi.. 2). Melaporkan kepada karumkit tentang rencana kebutuhan kalibrasi alkes 3). Mengawasi saat pelaksanaan kalibrasi oelh pihak ke tiga 4). Melaporkan hasil Kegiatan kalibrasi BAGAN RULE / ALUR KALIBRASI ALKES Nota Dinas Instalasi mengajukan Nota Urjangmed Kalibrasi alkes Dinas kepada Karumkit Up. kaurjangmed Urjangmed - Rekap Nodin ruangan - Pengecekan alkes - Nodin permohonan kalibrasi Kepada Karumkit Urjangmed : ULP ; Disposisi Karumkit - Dokumentasi - Penunjukan Proses Kalibrasi penyedia kalibrasi 84

Kegiatan Kalibrasi Alat Kesehatan Micro Pipet Kegiatan Kalibrasi Alat Kesehatan Incubator 85

Kegiatan Kalibrasi Alat Treadmill 86

b. Memperbaiki Alat Kesehatan Memperbaiki alat kesehatan adalah segala upaya kegiatanstaf urjangmed dalam memeriksa dan memperbaiki alat kesehatan yang mengalami kerusakan agar berfungsi kembali sebagaimana mestinya dengan mempertimbangan efesiensi biaya perbaikan sesuai aturan yang berlaku. BAGAN RULE / ALUR PERBAIKAN ALKES Nota Dinas Instalasi mengajukan Urjangmed Perbaikan alkes Nota Dinas kepada Karumkit Up. - Rekap Nodin ruangan - Pengecekan alkes kaurjangmed Urjangmed - Nodin permohonan perbaikan alkes Kepada Karumkit Urjangmed : Urjangmed ; Disposisi Karumkit - Dokumentasi - Menindaklanjuti Proses perbaikan disposisi karumkit alkes 87

Kegiatan Perbaikan Alat Kesehatan Auto Clave Kegiatan Perbaikan Alat Kesehatan Mesin Anasthesi 88

c. Memelihara Alat kesehatan. Memelihara alat kesehatan adalah segala upaya staf urjangmed dalam menjaga, merawat dan memelihara alat kesehatan secara mandiri maupun oleh pihak lain agar alat kesehatan yang di miliki rumah sakit Bhakti Wira Tamtama dapat mencapai usia maksimal pemakaian yang maxsimal . Kegiatan Maintenance Alkes CT Scan Kegiatan Maintenance Alkes Mesin Anasthesi 89

d. Merecall Produk ( Poduk Alkes Gagal ) Dalam suatu produksi alat kesehatan tidak semunya dapat berjalan mulus 100 % sehingga memungkinkan adalah sebuah kegagalan dalan sebuah produksi tersebut walaupun prosentasinya tidak begitu besar. Oleh karena itu dalam setiap penggunaan alat sebelum di gunakan kepada pasien perlu adanya selektifitas alat tersebut melalui beberapa uji diantaranya uji kesesuaian, uji kalibrasi , dan uji – uji lain. Penarikan produk atau product recall biasanya terjadi ketika sebuah produk menunjukkan kualitas dibawah standar atau biasanya produk tersebut berpotensi bahaya bagi pengguna yakni operator maupun pasien. Kegiatan merecall produk alat kesehatan dirumah sakit Bhakti Wira Tamtama merupakan bagian tugas dan fungsi Unit Urjangmed. Adapun kelengkapan dalam merecall produk alat kesehatan diantaranya : - Kajian bersama dari alat kesehatan berdasarkan hasil analisauser pengguna ( dokter, perawat operator, tenaga kesehatan lain yang mengoperasionalkan serta tehnisi ahli ) terhadap fungsi dan output yang dihasilkan alat kesehatan tersebut menyatakan tidak memenuhi standarisasi kelayakan alat kesehatan yang akan berdampak membahayakan pasien maupun operator ataupun yang lain. - Berita acara hasil uji pemeriksaan oleh team yang dibentuk dilengkapi administrasi pendukung dokumentasi lainnya seperti foto, PPM, kontrak,SPK, SP dll. - Surat merecall produk ditanda tangan kepala rumah sakit dan ditujukan kepada satuan atas atau penyedia produk ( bila atas pembelian Rumah sakit ) 90

BAGAN RULE / ALUR MERECALL PRODUK Gudang : Tim PPHP : Urjangmed - Menerima alkes dari Pengecekan alkes sesuai - Rekap Nodin rekanan sesuai dengan dengan suratPemesanan - Pengecekan alkes pesanana gagal - Nodin permohonan recall produkKepada Karumkit Urjangmed : Urjangmed ; Disposisi Karumkit - Dokumentasi Proses mengajukan Recall Recall Produk Produk Alkes Gagal ke Kesdam 91

Merecall Produk ( Produk Alkes Gagal ) Alkes Ventilator VRM 92

e. Menghapus alat kesehatan dari iventarisasi Penghapusan alat kesehatan adalah jenis kegiatan menghapus alat kesehatan rumah sakit dari daftar iventarisasi kekayaan rumah sakit maupun iventarisasi kekayaan negara di karenakan alat kesehatan tersebut telah mengalami kerusakan berat / masa pemakain yang sudah tidak relevansi dengan perkembangan ilmu kesehatan dan aturan kesehatan yang berlaku serta tidak sesuai standarisasi operasional alat kesehatan. Sedangkan sistem penghapusan alat kesehatan dari sistem dapat dilalukan melalui pelelangan atau sistem pemusnahan tergantung peraturan yang mengatur dengan melihat jenis, bentuk dan efek dari penghapusan alat kesehatan terhadap lingkungan . Sebelum melaksanakan penghapusan Urjangmed melakukaniventarisasi dan peneriakan alat kesehatan terlebih dahulu. Kegiatan yang di laksanakan dalam peneriakan adalah sebagai berikut : - Iventariasi alat kesehatan sesuai kategori kondisi kerusakan dan kelaikan. - Menarik alat kesehatan yang rusak berat - Melaksanakan pemeriksaan kerusakan alat kesehatan. - Membuat berita acara pemeriksaan - Membuat surat permohonan penghapusan kepada kepala rumah sakit dan satuan atas untuk diteruskan kepada pimpinan terkait yang lebih tinggi. - Verifikasi alat kesehatan rusak berat oleh satuan atas. - Pelelangan oleh badan lelang yang di tujuk atas material kesehataan yang masuk usulan penghapusan - Melaksanakan penghapusan administrasi alat kesehatan dari daftar iventarisasi 93

BAGAN RULE PENGHAPUSAN ALKES RUSAK BERAT Urjangmed Urjangmed Urjangmed Penarikan alkes rusak - Rekapitulasi seluruh alkes - Berita acara berat dari ruangan pemeriksaan dan - al pepengumpulan evaluasi alkes rusak alkesrusak berat di Gudang berat urjangmed - Nodin usulan penghapusan Urjangmed : Urjangmed ; Disposisi Karumkit - Dokumentasi Proses mengajukan Penghapusan Penghapusan Alkes Alkes Rusak Berat ke Kesdam 94

Kegiatan Penghapusan Alat Kesehatan 95

Kegiatan Penghapusan Alat Kesehatan 96

BAB IV PERAN UNIT URJANGMED DALAM PENANGANAN COVID – 19 A. Peran Urjangmed dalam penanganan Covid -19 Seperti kita ketahui bahwa Situasi Pandemic Covid -19 merupakan bencana besar internasional yang melanda hampir seluruh negara di dunia yang berdampak pada kematian yang besar dan kelumpuhan hampir seluruh sektor dan sendi – sendi negara. Demikian pula yang terjadi dengan negara Indonesia, kota – kota besar di Indonesia khususnya kepulauan jawa merupakan wilayah terparah yang penduduknya terpapar Covid- 19., sehingga seluruh rumah sakit dan tenaga kesehatan sangat kewalahan dalam melaksanakan kegiatan penanganan pandemic Covid- 19 . ketidak siapan komponen kesehatan dalam menghadapi situasi ini menyebabkan ribuan bahkan jutaan nyawa telah melayang baik masyarakat umum , aparatur negara, sampai kepada tenaga medis itu sendiri akibat situasi pandemic Wabah Covid -19. Pemerintah akhirnya menetapkan situasi darurat bencana dan mengalihkan hampir seluruh komponen SDM dan sumber daya lain untuk ikut menanggulangi bencana ini. Upaya pemerintah dalam mengatasi situasi darurat bencana ini antara lain adalah mememenuhi kekurangan sumber daya dan sarana kesehatan pada setiap rumah sakit yang telah ditunjuk menjadi lini rujukan pasien covid 19. Salah satu rumah sakit yang ditunjuk dalam lini penanganan pasien Covid -19 adaah Rumah sakit Bhakti Wira Tamtama dengan Surat Keputusan Gubenur Jawa Tengah nomor : 445 / 46 Tahun 2020 Tanggal 6 april 2020 Tentang Rumah Sakit Rujukan Penaanggulangan Penyakit Terinfeksi Emerging Tertentu Lini ke- 2 di Jawa Tengah , dengan adanya surat keputusan tersebut Rumah sakit Bhakti Wira Tamtama harus mampu memenuhi semua kebutuhan sarana prasara pendukung baik bersal dari pengadaan sendiri maupun berasal dari hibah dan bantuan. Dalam pemenuhan semua sarana penunjang kesehatan unit urusan penunjang medis ( Urjangmed ) rumah sakit Bhakti Wira Tamtama memiliki peran antara lain : a. merencanakan dan menyiapkan kebutuhan alkes untuk penanganan pasien Covid -19 di rumah sakit. b. merelokasi beberapa / sebagian alkes non covid menjadi alkes Covid -19 sesuai tingkat kebutuhan. c. menerima , mengecek, menguji fungsi, mendistribusikan dan mengiventarisasi alkes bantuan baik dari pusat maupun hibah pemerintah daerah. 97

d. memperbaiki alat rusak ringan dan sedang untuk dapat operasional kembali guna menutup kekurangan kebutuhan unit – unit. e. melaporkan semua jenis bantuan secara berkala kepada komando atas. Peran urjangmed dalam kegiatan tersebut seperti tampak dalam beberapa dokumentasi foto sbb ; Kegiatan penerimaan bantuan alat kesehatan Kegiatan Uji Fungsi Alat Kesehatan bantuan DC Shock dari Kemhan Kegiatan Uji Fungsi Alat kesehatan Mobile X-Ray bantuan Kemhan 98

Kegiatan Penerimaan Alkes Bantuan Covid 99

Kegiatan Uji Fungsi Alat Kesehatan HFNC kemhan Kegiatan Uji Fungsi Alat Kesehatan USG 4D bantuan kemhan 100

Kegiatan Uji Fungsi Alat Kesehatan 101

Kegiatan pemeriksaan barang 102

Kegiatan Penyiapan Alkesmobile Mini ICU covid-19 103

Kegiatan Penyiapan Alkes VVIP Melati 104

Penyettingan Ventilator Merk Prunus Untuk Penanganan Pasien Covid 105

Kegiatan perbaikan alat rusak sedang untuk Pasien Covid 19 106

BAB V PENUTUP 1. Kesimpulan a. Urjangmed adalah unit penunjang medis yang bertugas membantu Rumah Sakit Bhakti Wira Tamtam dalam kegiatan 8M yaitu merencanakan kebutuhan alkes, Menginventaris alkes, Mengkalibrasi alkes,memelihara alkes, Memperbaiki alkes rusak, Merecall Produk gagal , Menghapus alat rusak berat dari iventarisasi dan melaporkan kondisi alkes Rumah Sakit Bhakti Wira Tamtama. b. Urjangmed selalu ikut berperan dengan unit lainnya dalam mendukung setiap kegiatan perumahsakitan baik dalam pelayan kesehatan maupun dalam kondisi darurat menghadapi pandemic Covid -19. c. sarana penunjang medis merupakan salah bagian penting guna terciptanya kwalitas sebuah pelayanan kesehatan yang paripurna. 2. Saran a. Gambaran tentang fungsi tugas pokok urjangmed serta peranan urjangmed tersebut diatas , dapat dipahami oleh semua unsur rumah sakit agar terjalin suatu koordinasi yang baik dari semua unit terkait sehingga kegiatan penyiapan sarana kesehatan dapat berjalan cepat,tepat dan sesuai yang diharapkan. b. iventarisasi alat kesehatan sangatlah penting guna memonitoring kondisi alat kesehatan dengan jumlah ribuan alat dan pertanggungjawaban administrasi yang panjang dan berkelanjutan sehingga kami mohon kepada pimpinan untuk sedapatnya perpindahan / rotasi tenaga administrasi alkes tidak dilakukan dalam kurun waktu pendek. Semarang, Maret 2022 Unit Urjangmed Sugeng Darminto S.Psi Kapten Ckm NRP. 21950243570874 107

RUMKIT TK.III 04.06.02 BHAKTI WIRA TAMTAMA INSTALASI/UNIT UKBJ PERANAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI RUMAH SAKIT TA. 2020 – 2022 108

A. PENDAHULUAN Pada tanggal 15 Maret 2020 Pemerintah telah menetapkan Wabah Corona Virus atau Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Melalui SK Gubernur Jawa Tengah RST Bhakti Wira Tamtama ditunjuk sebagai Rumah Rakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging (Covid-19) Lini kedua. Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna khususnya Prajurit TNI, PNS dan keluarganya serta masyarakat pada umumnya. Proses pengadaan barang/jasa saat pandemi berperan dalam pemenuhan ketersediaan barang. Pada masa pandemi proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dapat dilaksanakan lebih cepat. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah dan Surat Edaran Kepala LKPP No 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID 19) Meskipun pengadaan dilaksanakan lebih cepat PBJ tetap menekankan prinsip efektif, transparan dan akuntabel tanpa mengabaikan mutu. B. STRUKTUR ORGANISASI Tim Pemeriksa dan penerima barang 109

C. PERAN UKPBJ DI RUMAH SAKIT Di awal pandemi, harga barang/jasa terkait penanganan Covid-19 mengalami kenaikan signifikan, karena permintaan global yang meningkat dan produsen yang terbatas, selain itu juga terjadi kelangkaan barang diantaranya Oksigen, APD, Alkes pengukur suhu tubuh. Beberapa strategi yang dilakukan Rumah Sakit Bhakti Wira Tamtama mengatasi kelangkaan logistik di awal pandemi 1.APD diantaranya pengadaan jas hujan sebagai pengganti APD standar yang dibutuhkan untuk menangani pasien. 2.Koordinasi dengan satuan/instansi lain terkait pengadaan tabung Oksigen,Obat,Reagen 3.Pengadaan kepada beberapa penyedia untuk pemenuhan pengadaan barang/Jasa penunjang pelayanan pasien covid Mengatasi kelangkaan APD Strategi Jemput bola (Pengambilan Oksigen ke gudang distributor) dikarenakan keterbatasan penyedia dalam pengiriman 110

Proses PBJ melalui penyedia di Rumah Sakit Bhakti Wira Tamtama menggunakan metode : 1.E-Purchasing 2.Pengadaan langsung 3.Penunjukan Langsung (dengan ketentuan mengacu SE LKPP No 3 Tahun 2020) 4.Swakelola Dikarenakan kelangkaan barang dan meningkatnya kebutuhan barang yang sangat fantastis. Dari keempat metode diatas yang tepat dilaksanakan saat pandemi adalah penunjukan langsung dan swakelola. 111

Beberapa PBJ dalam rangka penanganan pandemi covid-19 meliputi jangum, jangwat, jangmed, farmasi, urdal : 1. Pengadaan Barang a. Obat dan bmhp (termasuk reagen) b. Makan Pasien c. Barang pendukung PPI (Plastik sampah medis, tempah sampah dll) d. APD (APD standar, Gown untuk petugas) e. Alkes (Regulator Oksigen, Finger pulse oxymetri, Aerosol, Hepafilter, HFNC, Ventilator Ambulance Mini ICU) f. Penambahan Oksigen Central di Ruang Isolasi covid g. Kelengkapan IT (Perangkat kendali covid, CCTV) h. Sarana Olahraga dan berjemur (menjaga dan meningkatkan imunitas) i. Ranmor (Ambulance Mini ICU dan mobil jenazah) 2. Pengadaan konstruksi a. Rumah Duka b. Renovasi R. VIP dan VVIP covid untuk Pejabat TNI dan keluarganya c. Renovasi IBS/OK Covid d. Taman area R. Isolasi e. Renovasi R. HD Covid f. Lab PCR g. Paviliun prajurit (Masa Pelaksanaan 17 November 2021 s.d 17 November 2022) 112

1.DOKUMENTASI PENGADAAN BARANG No Paket pekerjaan Dokumentasi 1 GOWN 2 Regulator Oksigen 3 Finger pulse oxymetri 113

4 Thermogun 5 Aerosol 6 Hepafilter 114

7 HFNC 8 Ventilator Ambulance Mini ICU 9 Oksigen Central R. Isolasi 115

10 Perangkat kendali covid 11 CCTV 12 Sarana Olahraga 116

13 Sarana berjemur 14 Ambulance mini ICU 15 Mobil Jenazah 117

2. DOKUMENTASI PENGADAAN KONSTRUKSI A. Renovasi Rumah Duka DOKUMENTASI SEBELUM RENOVASI 118

DOKUMENTASI SESUDAH RENOVASI 119

B. RUANG VVIP MELATI DOKUMENTASI SEBELUM RENOVASI DOKUMENTASISESUDAH RENOVASI 120

Dokumentasi Interior Setelah Renovasi 121

C. R. IBS / OK COVID Dokumentasi Sebelum Renovasi Dokumentasi Sesudah Renovasi 122

D. TAMAN RUANG ISOLASI Dokumentasi Sebelum Renovasi Dokumentasi Setelah Renovasi 123

E. R. HD COVID Dokumentasi Sebelum Renovasi Dokumentasi Setelah Renovasi 124

F. LAB PCR G. PAVILIUN PRAJURIT EKSTERIOR INTERIOR 125

Minggu Pertama Bulan April 2022 Progress pekerjaan Pavilium 36% 126

D. Penutup 1. Kesimpulan a. Pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan pandemi covid telah dilaksanakan sesuai ketentuan b. Proses PBJ yang dilakukan telah mematuhi prinsip - prinsip dan etika PBJ c. Kebutuhan pelayanan pasien covid dapat teratasi dan terpenuhi. 2. Saran Dukungan dan kerjasama dari unit terkait dalam hal percepatan pemenuhan kebutuhan barang/jasa. Semarang, Maret 2022 Ka UKPBJ Adang Dwi Susanto,S.Kep Kapten Ckm NRP 11980038710475 K a U K P B J 127

LAMPIRAN 1. Keputusan Presiden RI No 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan COVID- 19 Sebagai Bencana Nasional 2. SK Gubernur Jawa Tengah Tentang Penetapan Rumah Sakit Bhakti Wira Tamtama sebagai Rumah Sakit Rujukan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Lini kedua Jawa Tengah 3. SE LKPP No 3 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan COVID-19 128

129

130

131


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook