TROLLY LINEN BERSIH TROLLY LINEN KOTOR 385
MATERIAL CHEMICAL LOUNDRY Liquit Detergen yaitu zat kimia surfaktan Anionik 55 %, Surfaktan Nonionik 4 %. Yang berfungsi memberishkan noda ringan dan berat pada linen. Detergen Boster yaitu kimia Sodium Hidroxide 50 %, Glucoside 5 % yang berfungsi sebagai penghilang nodda berat pada kain 386
Softener dan pewangi yaitu zat kimia Surfactant Cationic 65 % berfungsi sebagai pelembut dan pewangi linen. Oxigen Bleach yaitu zat kimia hydrogen Peroside 75 % berfungsi sebagai cairan pemutih untuk menghilangkan darah dan fises. Penetral/Sour yaitu zat kimia Sodium Metabisulphite 35 % berfungsi menetralkan sisa- sisa chemical pada linen sehingga tidak menyebabkan iritasi pada kulit 387
SARANA DAN PRASARANA MESIN CUCI INFEKSIUS DAN NON INFEKSIUS 388
MESIN PENGERING INFEKSIUS DAN NON INFEKSIUS 389
Alas Setrika Dan Setrika 390
ALUR PENGAMBILAN DAN PENCUCIAN LINEN KOTOR Petugas melaksanakan pengambilan linen kotor Petugas melaksanakan penimbangan linen kotor di ruang rawat inap. Petugas melaksanakan pencucian linen kotor 391
Petugas melaksanakan proses pengeringan 392
Petugas melaksanakan penyeterikaan linen bersih Hasil Penyetrikaan Dan Pelipatan Linen 393
PENGIRIMAN LINEN BERSIH KE RUANGAN RAWAT INAP 394
RUMKIT TK. III 04.06.02 BHAKTI WIRA TAMTAMA INSTALASI/UNIT PAMULASARAN JENAZAH PERANAN UNIT PEMULASARAAN JENAZAH DI RUMAH SAKIT TA.2020-2022 395
PERANAN UNIT PEMULASARAN JENAZAH DI RUMAH SAKIT DALAM PENANGANAN COVID-19 BAB I PENDAHULUAN 1. Umum Rumah sakit merupakan fasilitas/sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, medik dan non medik yang dalam melakukan proses kegiatan, hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan (Agustina dkk, 1998). Faktor-faktor yang mendukung pelayanan tersebut meliputi pasien, tenaga kerja, peralatan, lingkungan kerja, cara melakukan pekerjaan serta proses pelayanannya. Disamping memberikan dampak positif, faktor tersebut juga memberikan dampak negatif terhadap semua komponen yang terlibat dalam proses pelayanan kesehatan. Rumah sakit Tk. III Bhakti Wira Tamtama merupakan merupakan salah satu Rumah sakit jajaran Kesdam IV/Diponegoro yang berada di pusat kota Semarang dan menjadi bagian dari rumah sakit kota semarang yang menyediakan pelayanan kuratif komplek, pelayanan gawat darurat, pusat alih pengetahuan dan teknologi dan berfungsi sebagai pusat rujukan termsuk didalamnya menyelenggarakan pelayanan pemulasaran jenazah dan rumah duka. Dalam Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Rumah Sakit harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan sesuai dengan harapan pelanggan untuk meningkatkan kepuasan pemakai jasa. 2. Profil Rumah Sakit Pada Tahun 1925, Rumah Sakit Tingkat 3 Bhakti Wira Tamtama bernama Militair Hospital Yuliana, sebagai bagian dari Teritorial Militer Gezondheid Dienst dengan luas sekitar 2,4 hektar. Berdasarkan Surat Keputusan Pangdam IV Diponegoro No. Skep / 283-04 / X / 1993 Pada Tahun 1993 berganti nama menjadi Rumah Sakit Tingkat III Bhakti Wira Tamtama. Seiring berganti nama rumah sakit ini terus tumbuh kembang dan berbenah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada anggota TNI AD, PNS TNI AD beserta keluarganya dan juga masyarakat umum lainnya. 396
Luas Tanah RS Bhakti Wira Tamtama yaitu 23.982 m² dan luas bangunan yaitu 14.964 m² dengan status Kepemilikan Milik TNI AD. RS Bhakti Wira Tamtama yang beralamat di Jl. Dr. Sutomo No. 17 Kota Semarang merupakan Rumah Sakit Militer Tipe C dengan kapasitas 144 tempat tidur. Pelayanan Kesehatan mulai dari yang bersifat umum sampai dengan yang bersifat spesialistik, yang dilengkapi dengan pelayanan penunjang medis. Rumah Sakit Bhakti Wira Tamtama Semarang merupakan Rumah Sakit Tingkat III 04.06.02 atau setara dengan rumah sakit Depkes tipe C. Berdasarkan surat keputusan Pangdam IV/Dipoegoro No. Skep/283.04/X/1993 sejak tanggal 30 Oktober 1993, rumah sakit ini memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien dinas yang terdiri dari TNI (AD, AL, AU), PNS, beserta keluargnya serta melayani masyarakat umum atau swasta dan BPJS. Rumah Sakit Tk. III 04.06.02 Bhakti Wira Tamtama memiliki Visi, Misi dan Motto sebagai berikut :. a. Visi : Menjadikan Pilihan Pelayanan Utama dan Kebanggaan Prajurit, PNS TNI dan Keluargnya di Wilayah Kodam IV/Dip Serta Masyarakat Sekitar Secara Paripurna b. Misi : 1) Memberikan Pelayanan Kesehatan Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif Secara Profesional 2) Menerima Pelayanan Rujukan Prima Yang Terjangkau Semua Lapisan Masyarakat 3) Mengembangkan Kemampuan Sumber Daya Manusia Melalui Pendidikan dan Pelatihan 4) Melaksanakan Tata Kelola Organisasi Terintegrasi, Efektif, Efisien dan Akuntabel agar Tercipta Pertumbuhan Finansial dan System Management yang Profesional 5) Melaksanakan Fungsi Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan Ilmu Kesehatan melalui Kerjasama Pusat Pendidikan 6) Menjadikan Rumkit Tk. III 04.06.02 Bhakti Wira Tamtama Terakreditasi Paripurna c. Motto : Profesional, Bermoral, Ramah Dan Nyaman 397
3. Latar Belakang Pandemic Covid -19 merupakan bencana besar internasional yang melanda hampir seluruh negara di dunia yang berdampak pada kematian yang besar dan kelumpuhan hampir seluruh sektor dan sendi – sendi negara. Dan negara Indonesia menempati posisi 10 ( besar ) negara yang terpapar covid- 19. Ibu kota negara dan kota – kota besar di Indonesia khususnya kepulauan jawa merupakan wilayah terparah yang penduduknya terpapar Covid- 19. Untuk daerah Jawa Tengah sendiri sempat berada di urutan ke-2 terparah daerah yang terpapar dan masuk dalam zona merah. Akibat bencana wabah Pandemi Covid-19 ribuan bahkan jutaan nyawa telah melayang di karenakan beberapa aspek diantaranya kesiapsiagaan lembaga / intitusi terkait khususnya bidang kesehatan yang menangani wabah penyakit yang kurang siap. Ketidaksiapan ini disebabkan salah satunya adalah kelengkapan sarana dan prasarana kesehatan yang kurang memadai , sehingga seluruh rumah sakit dan tenaga kesehatan sangat kewalahan dalam melaksanakan kegiatan penanganan pandemic Covid- 19 . Ribuan bahkan jutaan nyawa telah melayang baik masyarakat umum , aparatur negara, sampai kepada tenaga medis itu sendiri akibat situasi pandemic Wabah Covid -19. 4. Maksud dan Tujuan a. Maksu. Memberikan gambaran tentang tugas dan tanggung jawab pemulasaran Jenasah/rumah duka rumah sakit. Bhakti Wira Tamtama b. Tujuan . Sebagai pedoman unit pemulasaran Jenasah/Rrumah duka dalam pelaksanaan tugas pelayanan penunjang perawatan di rumah sakit. 5. Ruang Lingkup dan tata urut. Ruang lingkup dan tata urut pelaksanaan kegiatan di unit pemulasaran jenasah/rumah duka sebagai berikut : a. Bab I Pendahuluan b. Bab II Struktur organisasi unit pemulasaran jenazah c. Bab III Peran unit pemulasaran jenaza di masa pandemi d. Bab IV Penutup 398
6. Dasar : a. Undang undang no 44 tahun 2009 tentang rumah sakit b. Keputusan Kepala Rumah Sakit Bhakti Wira Tamtama Nomor Kep. 14/X/2020 tentang Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit Bhakti WiraTamtama Semarang c. Keputusan Kepala Rumah Sakit Bhakti Wira Tamtama Nomor Kep. 59/III/2020 tanggal 25 Maret 2020, tentang Penanganan Bencana Pandemi Infeksi Covid 19 di Rumah Sakit Bhakti WiraTamtama Semarang d. Keputusan Kepala rumah sakit TK III Bhakti Wira Tamtama nomor : Kep/250/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang kebijakan pelayanan rumah duka 399
BAB II ORGANISASI,TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 7. ORGANISASI a. STRUKTUR ORGANISASI KAINSTAL JANGWAT ADMIN ADMIN TURYAN WATZAH 1 TURYAN WATZAH 2 PENGEMUDI MOBIL JENAZAH a. Susunan Organisasi : Kainstal jangwat 1) Pengendali : a) Admin 2) Pelaksana b) Turyan watzah ( 2 ) c) Pengemudi mobil jenazah 400
8. TUGAS POKOK DAN TANGGUNG JAWAB a.. Pengendali 1) Merencanakan kebutuhan BHP dan Alkap kamar jenazah/rumah duka 2) Mengendalikan dan mengkoordinir anggota kamar jenazah /rumah duka 3) Membuat SOP tata laksana dan tarif pemulasaran jenazah/rumah duka 4) Melaksanakan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pemulasaran dan persemayaman jenazah di kamar jenazah/rumah duka 5) Melaporkan kegiatan pemulasaran/persemayaman jenasah tiap bulan kepada Karumkit b. Admin/operator 1) Menyiapkan dokumen dan kebutuhan APD dan Alkap kamar jenazah dan rumah duka 2) Membantu pelaksanaan kegiatan pemulasaran/persemayaman jenazah 3) Membantu edukasi keluarga pasien 4) Menyiapkan dokumen surat kematian dan administrasi yang lain 5) Melaksnakan koordinasi dengan bendahara tentang penyelesaian admin di kamar jenasa /rumah duka 6) Mencatat kegiatan pemulasaran/persemayaman jenasah dibuku agenda kegiatan 7) Membuat laporan pelayanan pemulasaran/persemayaman tiap bulan 401
c. Turyanwatzah 1 1) Menyiapkan/membersikan kamar jenasah 2) Menyiapkan dan memlihara keranda dan kereta jenasah 3) Mengambil jenasah di ruang perawatan rumah sakit 4) Menerima jenasah dari luar rumah sakit untuk disemayamkan di rumah duka 5) Mengantar jenazah ke tempat pemakaman d. Turyanwatzah 2 1) Menyiapkan BHP pemulasaran jenazah 2) Memandikan dan merawat jenazah 3) Mengkafani jenazah 4) Melaksanakan tugas sebagai rohaniawan 5) Mengantar jenazah ketempat pemakaman 6) Membersihkan dan menyiapkan rumah duka 7) Mencatat pengguna rumah duka e. Petugas Mobil Jenazah. 1) Menyiapkan mobil jenazah. 2) Mengantarkan jenazah ke tempat pemakaman 402
BAB III PERAN PETUGAS UNIT PEMULASARAAN JENAZAH DIMASA PANDEMI 9. Umum. Dimasa pandemi diawal tahun 2020 sampai dengan saat ini petugas pemulasaraan jenazah mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sangat penting mengingat pada waktu itu tahun 2020 pasien covid 19 semakin meningkat mulai dari bulan Maret 2020 sampai paling puncak di bulan mei, Juni dan Juli 2021 Rumah sakit Bhakti Wira Tamtama yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan pasien Covid 19 merima pasien covid 19 yang sangat luar biasa dari daerah diluar kota Semarang terutama pada saat KLB covid di kota Kudus pasien covid 19 meningkat sangat tajam bahkan di rumah sakit BWT menerima pasien covid mencapai 100 lebih jumlahnya dan banyak pasien yang meninggal dunia karena covid 19 yang membutuhkan pelayanan penunjang yaitu pemulasaran jenasah. Petugas pemulasaraan jenazah bekerja setiap saat dibutuhkan tidak mengenal waktu. Petugas pemulasaraan jenazah covid-19 adalah tenaga yang disiapkan untuk mengerjakan ataupun melaksanakan pemulasaraan jenazah baik pasien covid-19 maupun pasien non covid yang meninggal dunia 10. Kegiatan yang dilaksanakan petugas pemulasaran a) Di awal pandemic covid tahun 2020: 1) Petugas pemulasaraan jenazah covid-19 di Rumah sakit Bhakti Wira Tamtama melaksanakan pemulasaran jenasah di dalam ruang isolasi dengan APD level 3 2) Persiapan Petugas di posko covid menyiapkan BHP terdiri dari : a) Kain kafan b) Plastik pembungkus jenasah Cairan disinfektan c) Plastik perekat untuk mengikat jenazah d) Kantong jenazah 3) Petugas menghubungi ruangan Isolasi koordinasi dengan Pawas covid dan perawat isolasi persiapan masuk ruang isolasi dengan dengan membawa BHP dan keranda jenazah 4) Petugas menawarkan dan mengijinkan kepada pihak keluarga apabila ada yang mau melihat jenasah keluarganya dengan Batasan maksimal 2 orang untuk ikut masuk dengan memakai APD lengkap 403
5) Petugas melaksanakan pemulasaran jenasah di ruang isolasi dan di bawa ke kamar jenasah untuk di masukkan ke peti jenasah selanjutnya mengantar jenazah covid 19 dengan mobil jenazah ke tempat pemakaman/peristirahatan terakhir. 6) Dipemakaman pada tahun 2020 para petugas harus mengangkat peti dari mobil ambulan sampai menurunkan peti ke liang lahat jadi petugas harus disiapkan mentalnya dengan tenaga yang extra untuk bisa melaksanakan tugasnya b) Tata cara penanganan pemulasaraan jenazah covid-19 agar tetap steril adalah sbb : 1) Jenazah dibersihkan dengan cara dimandikan kemudian disemprot dengan disinfectan dan dibungkus plastik. 2) Jenazah dibungkus dengan kain kafan 3) Jenazah di bungkus dengan plastik 2 lapis 4) Jenazah di ikat dengan perekat 5) Jenazah dimasukkan ke kantong jenasah 6) Jenazah dalam kantong jenasah di masukkan ke kereta jenasah untuk di bawa ke kamar jenasah 7) Jenazah dimasukkan peti jenasah kemudian di paku dan peti di bungkus plastik selanjutnya disemprot disinfektan 8) Jenazah di sholatkan selanjutnya dimasukan mobil jenazah diatar ke tempat pemakaman Petugas pemulasaraan jenazah covid-19 di RS. Bhakti Wira Tamtama Semarang telah melaksanakan pemulasaraan jenazah covid-19 pada tahun 2020 sampai saat ini dengan jumlah tercatat di Yanmed 89 jenazah dan lebih banyak lagi pemulasaran jenasah pasien non covid 404
BAB IV PENUTUP 11. KESIMPULAN a. Pada awal pandemic, pasien Covid-19 hanya boleh ditangani pemakamannya oleh petugas kesehatan dengan menggunakan APD lengkap yang terdiri dari hasmat, sarung tangan, masker dan kaca mata geogle. b. Petugas tidak makan minum atau menyentuh wajah selama berada di ruangan pemulasaran jenazah. c. Petugas menjelaskan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang terkena covid-19. Jenazah tidak boleh di balsam atau di suntik pengawet. d. Jenazah dimandikan oleh petugas berjenis kelamin yang sama. e. Keluarga diijinkan melihat Jenazah maksimal 2 orang menggunakan APD lengkap 12 SARAN a. Perlunya sosiaalisasi terkait pamulasaran jenazah covid-19 kepada anggota rumah sakit maupun masyarakat/ keluarga pasien . b. Perlunya penetapan status pasien terkonfirmasi positif atau negative sesegera mungkin., untuk menghindari penolakan dari pihak keluarga terkait pamulasaran jenazah covid-19 Demikian pelaksanaan kegiatan petugas pemulasaran jenazah di rumah sakit Bhakti Wira tamtama dan pengalamannya dalam menangani jenazah pasien covid 19 periode 2020 sampai dengan sekarang telah berjalan dengan baik dan lancar meskipun banyak kendala yang dihadapi dilapangan pada masa awal pandemi,Semoga pengalaman ini dapat dijadikan pedoman dan evaluasi untuk kegiatan selanjutnya. Semarang, Maret 2022 Kainstaljangwat Tuti Andiyani, S.I.P Kapten Ckm NRP 575011 405
DOKUMENTASI KEGIATAN PEMULASARAN JENAZAH DI RUMKIT TK. III BHAKTI WIRA TAMTAMA Persiapan petugas di posko covid – 19 / Penyiapan BHP Pemulasaraan jenazah covid-19 yang dilaksanakan di ruang isolasi2 406
Jenazah covid-19 yang sudah dimasukan ke dalam kantong jenazah Jenazah dimasukan di kereta jenazah dan di bawa ke kamar jenazah 407
Petugas mensholatkan Jenazah selanjutnya dimasukkan mobil jenazah Persiapan pemberangkatan jenazah covid-19 dengan mobil jenazah 408
Jenazah di berangkatkan menuju pemakaman covid – 19 Petugas mengeluarkan jenazah dari mobile Jenazah 409
Tempat pemakaman jenazah pasien covid 19 kota Semarang 410
PENGALAMAN PETUGAS PAMULASARAN JENAZAH DI RUMAH SAKIT BHAKTI WIRA TAMTAMA 1. Pengalaman di Rumah Sakit Petugas pemulasaran jenazah covid-19 di rumah sakit Bhakti Wira Tamtama Semarang. Kegiatan setiap harinya melayani keluarga pasien covid-19 yang meninggal Hari berganti hari, waktu yang tak menentu kapan adanya suatu panggilan dari rumah sakit. Bila malam ada panggilan petugas datang untuk merawat jenazah covid-19. Walaupun di katakan berat, tetapi suatu kewajiban yang perlu di kerjakan. Karena pekerjaan itu tidak semua orang bisa, banyak orang berani tapi tidak bisa merawat. Banyak orang bisa merawat tapi belum tentu berani. Pekerjaan ini memang perlu suatu kebranian dan harus punya ketrampilan. Pada suatu ketika ada jenazah covid-19 yang meninggal di rumah sakit, penugas jenazah meluncur kerumah sakit. Seorang petugas posko covid-19 menghubungi pihak keluarga pasien. Setelah di hubungi lewat telepon, keluarga pasien mengangkat telepon. Petugas: “ Assalamualaikum” Keluarga: “ waalaikumsalam wr wb” Petugas: “ Selamat malam , kami petugas posko covid menyampaikan, minta tolong supaya bapak segera datang ke rumah sakit” 411
Keluarga: “ Ada apa pak, kok saya di suruh ke rumah sakit Petugas: “ tidak ada apa-apa pak, yang penting kerumah sakit dahulu” Keluarga: “ iya pak, saya segera kesana” Singkat cerita keluarga sampai kerumah sakit menuju posko covid-19. Keluarga: “ Gimana pak, keadaan istri saya??” Petugas: “ maaf bapak, biar dokter yang menyampaikan” Keluarga: “Ada apa dok dengan istri saya?” Dokter: “ maaf bapak, saya tadi memeriksa kondisi istri bapak , kami sudah berusaha semaksimal mungkin, tetapi Allah menghendaki yang lain. Istri bapak tidak bisa kami tolong” Keluarga: “ Apa dok?! Istri saya meninggal?!!! Ya Allah, kenapa saya bawa kerumah sakit kalau cuma meninggal” Petugas: “ Bapak, dokter sudah berusaha, mungkin ini yang terbaik dan kehendak dari Allah SWT” Bapaknya keluar sambil marah-marah, anaknya berteriak sekencang mungkin sambil memanggil nama ibunya. Tong sampah di tendang, tembok di pukul-pukul, semua pada diam melihat tingkah laku bapaknya. 412
Setelah bapaknya terdiam petugas menghampiri dan menyampaikan “bapak, kasihan istri bapak, kalau bisa segera di semayamkan, biar ibu tenang di sana” kata petugas. Jawab bapaknya “ iya pak, saya pasrahkan pada petugas yang merawatnya”. Akhirnya petugas jenazah berpakaian lengkap memakai APD (alat pelindung diri). Sambil membawa perlengkapan yang di butuhkan untuk mengurus jenazah antara lain: kain kafan, plastik, kantong jenazah. Karena jenazah perempuan, maka yang membersihkan perawat perempuan, dan bagian aurat tertentu sudah di tutup oleh perawat tersebut. Jenazah tidak di mandikan akan tetapi di tayamumkan setelah itu di kafani dan di bungkus plastik sesuai prosedur kesehatan. Setelah selesai petugas memasukan kedalam kereta jenazah untuk di bawa ke kamar jenazah, sesampai di kamar jenazah, jenazah di masukan ke dalam peti jenazah dan di tutup rapat. 413
Seseorang petugas jenazah menginformasikan kepada keluarga bahwa jenazah siap untuk di makamkan, karena jenazah tidak boleh lebih dari 4 jam. Pemakaman yang sudah siap dan tersedia di pemakaman Jatisari, Mijen, Semarang .Setelah tempat pemakaman di hubungi sudah siap jenazah segera di sholatkan, selanjutnya di masukan kedalam mobil jenazah. Petugas dengan APD lengkap membawa jenazah kepemakaman terakhir. Setiap mengirim jenazah banyak keluh kesah, secara otomatis hanya peti jenazah dan petugas. Belum sampai ke pemakaman, mobil mati dengan sendirinya. Sopir dan petugas lainnya bingung, akhirnya pakaian APD di lepas dan petugas mendorong mobil. Ada salah satu warga yang ingin membantu, melihat ada peti jenazah dan kain putih, akhirnya tidak jadi membantu, dan akhirnya petugas mendorong mobil dengan kekuatan yang ada sampai mobil itu hidup, dengan sepontan mengucap “Alhamdulillah” sesampainya di tempat pemakaman, petugas membawa peti jenazah ketempat yang sudah di persiapkan, dengan hitungan 1, 2, 3 peti jenazah di masukan ke dalam liang lahat Petugas lalu ngumandangkan adzan dan iqomah, petugas langsung mengubur peti jenazah. . 414
415
Selesai sudah tugas pengantaran jenazah covid-19. 416
Petugas masuk kedalam liang lahat di blora Suatu hari petugas jenazah mengirim jenazah covid-19 ke daerah plosok desa di blora. Pada umumnya liang lahat di daerah desa sangatlah dalam, orang jawa mengatakan (sak pengadek, sak penggawe) kurang lebih 2 meter. Keadaan malam gelap gulita, hanya penerangan sebuah HP dan hujan rintih jauh dari kampung. Dengan hati- hati petugas membawa peti jenazah ke pemakaman dengan jalanan licin dan air menggenang. Sampai di tempat petugas menggeser peti jenazah, karena licin petugas terpleset dan masuk kedalam liang lahat . Dengan rasa takut minta tolong, lalu temannya buru-buru menarik ke atas, karena licin tidak bisa naik. Akhirnya orang kampung mengambil tangga untuk menaikan petugas ke liang lahat, sungguh beruntung petugas yang masuk tidak mengalami cidra apapun, akhirnya selesai sudah petualangan mengubur jenazah. Pulang dari sana hanya bersendau gurau menertawakan petugas yang masuk keliang lahat. “kok bisa-bisanya masuk to ....hahaha” gurauan teman. Cukup sudah cerita ini, sebenarnya masih banyak yang ingin di ceritakan, lain kali bisa sambung lagi. 417
BAB 4. PERANAN KOMITE DI RUMAH SAKIT DALAM PENANGAN PANDEMI COVID-19 418
RUMKIT TK. III 04.06.02 BHAKTI WIRA TAMTAMA KOMITE PENCEGAHAN PENGENDALIAN INFEKSI PERANAN KOMITE PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI RUMAH SAKIT TA. 2020-2022 419
PERANAN KOMITE PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DALAM PENANGANAN BENCANA PANDEMI COVID-19 DIRUMAH SAKIT BHAKTI WIRA TAMTAMA TAHUN 2020-2022 A. PENDAHULUAN Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit sangat penting untuk di laksanakan di rumah sakit sebagai tempat pelayanan kesehatan disamping sebagai tolak ukur mutu pelayanan yang berfokus pada keselamatan untuk melindungi pasien, petugas juga pengunjung dan keluarga dari resiko tertularnya infeksi karena di rawat, bertugas atau berkunjung ke suatu rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Rumah sakit sebagai salah satu sarana yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu rumah sakit di tuntut untuk dapat memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang sudah di tentukan. Untuk meminimalkan risiko terjadinya infeksi di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainya perlu di terapkan program pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), yaitu kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pendidikan dan pelatihan, serta monitoring dan evaluasi. Hal ini penting sebagai bagian dari resiko terhadap muncul dan berkembangnya berbagai penyakit dan infeksi baru (new emerging, emerging desease dan re emerging disease), wabah atau kejadian luar biasa (KLB). Infeksi nosokomial atau infeksi rumah sakit yang terjadi dapat di kendalikan ataupun di cegah dengan implementasi langkah langkah yang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Infeksi rumah sakit/ nosokomial atau yang sekarang disebut Healthcare Associated Infections (HAIs) adalah infeksi yang terjadi selama proses perawatan dirumah sakit atau difasilitas pelayanan kesehatan lainnya, saat masuk pasien tidak ada infeksi atau tidak dalam masa inkubasi, infeksi didapat di rumah sakit tapi muncul setelah pulang. Juga infeksi pada petugas kesehatan yang terjadi karena pekerjaan ( Kemenkes RI 2007). 420
Kejadian HAIs akan memberikan dampak sangat luas baik bagi rumah sakit maupun pasien serta masyarakat pengguna jasa rumah sakit. Adapun dampak dari HAIs dapat menyebabkan peningkatan angka kesakitan dan angka kematian pasien, selain itu dapat menyebabkan kerugian lain seperti : • Perpanjangan hari rawat (LOS meningkat) • Biaya perawatan dan pengobatan bertambah • Mutu pelayanan menurun • Citra rumah sakit menurun dan kesempatan merawat penderita lain berkurang Produktifitas dan pendapatan Rumah Sakit maupun pasien menurun. Rasa tidak aman dan tidak nyaman bagi pasien • Resiko cacat fisik, mental dan sosial ekonomi. • Dapat berakibat tuntutan hukum. Disamping rumah sakit ikut berperan dalam hal terjadinya HAIs, faktor faktor individu pasien banyak menentukan timbul atau tidaknya infeksi tersebut, beberapa penyakit dan kondisi medis tertentu yang di alami pasien merupakan faktor predisposisi HAIs. Infeksi nosokomial yang mikrobanya berasal dari pasien sendiri (endogen) merupakan infeksi yang secara potensial tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pencegahan yang memadai. Fakta yang ada dirumah sakit menunjukan bahwa: • Penderita yang di rawat dengan penyakit kronis dapat mengalami lebih dari satu jenis infeksi nosocomial. • Jenis infeksi nosokomial dan penyebabnya antara satu rumah sakit dengan rumah sakit lain mempunyai kemiripan baik dari segi penyebabnya maupun proses kejadiannya. • Infeksi nosokomial sering terjadi dan menjadi problem utama rumah sakit Negara berkembang maupun di Negara maju. HAIs dapat terjadi pada setiap unit di rumah sakit, pada umumnya terjadi pada pelayanan medis dimana pasien ditangani dan mendapat tindakan invasif. Pengendalian infeksi di Rumah Sakit akan berhasil apabila setiap petugas di rumah sakit sebagai pelaksana sehari-hari mengetahui dan dapat menjalankan tugas dan kewajiban dengan sebaik- baiknya, sehingga dapat mencegah dan mengendalikan infeksi ke tingkat yang serendah- 421
rendahnya. Untuk itu perlu dilakukan kegiatan pencegahan infeksi secara berkesinambungan melalui pengendalian mutu dari tiap unit kerja yang terkait,yang berpotensi dapat menimbulkan terjadinya infeksi. Keberhasilan PPI harus ada dukungan manajemen, keterlibatan dan komitmen seluruh personil (civitas hospitalia). B. STRUKTUR ORGANISASI KOMITE PPI Kepala Rumah Sakit dr. Moh.Andi Fathurokhman,Sp.THT -KL,MARS Ketua Komite PPI dr. Prihatini Ismonita Pasca Secioria Sekretaris.1 Sekretaris.2 Ns. Dian Prawitasari,S.Kep Ns. Detik Rian Widhayanti,S.Kep IPCO ANGGOTA LAIN RADIOLOGI LAUNDRY CSSD K3RS dr. Rahmania Qurbani,Sp.PK HEMODIALISA KESLING GIZI URDAL Sugiyarto Ns. Ary Sukoco,S.Kep IPCN M.Khariri, S.Kep Ns. Devy Rian, S.Kep IPCLN IRJA IRNA 422
TUGAS POKOK SESUAI STRUKTUR ORGANISASI I. Tugas Kepala Rumah Sakit a. Membentuk Komite PPI dengan Surat Keputusan b. Bertanggung jawab dan memiliki komitmen yang tinggi terhadap penyelenggaraan upaya pencegahan dan pengendalian infeksi nosocomial c. Bertanggung jawab terhadap tersedianya fasilitas sarana dan prasarana termasuk anggaran yang dibutuhkan d. Menentukan kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi nosocomial e. Mengadakan evaluasi kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi nosokomial berdasarkan saran dari Komite PPI f. Mengadakan evaluasi kebijakan pemakaian antibiotika yang rasional dan desinfektan di rumah sakit berdasarkan saran dari Komite PPI g. Dapat menutup suatu unit perawatan atau instalasi yang dianggap potensial menularkan penyakit untuk beberapa waktu sesuai kebutuhan berdasarkan saran dari Komite PPI h. Mengesahkan SPO untuk Komite PPI II. Tugas dan Tanggung Jawab Komite PPI a. Membuat dan mengevaluasi kebijakan PPI b. Melaksanakan sosialisasi kebijakan Komite PPI, agar kebijakan dapat dipahami dan dilaksanakan oleh petugas kesehatan rumah sakit c. Membuat SPO PPI d. Menyusun dan mengeveluasi pelaksanaan program PPI dan program pelatihan dan pendidikan PPI e. Bekerjasama dengan Komite PPI dalam melakukan investigasi masalah atau KLB PPI f. Memberi usulan untuk mengembangkan dan meningkatkan cara pencegahan dan pengendalian infeksi g. Memberikan konsultasi pada petugas kesehatan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dalam PPI h. Mengusulkan pengadaan alat dan bahan yang sesuai dengan prinsip PPI dan aman bagi yang menggunakan 423
i. Mengidentifikasi temuan dilapangan dan mengusulkan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan SDM rumah sakit dalam PPI j. Melakukan pertemuan berkala termasuk evaluasi kebijakan k. Menerima laporan dari Komite PPI dan membuat laporan kepada Kepala Rumah Sakit l. Berkoordinasi dengan unit terkait lain m. Memberikan usulan kepada Kepala Rumah Sakit untuk pemakaian antibiotika yang rasional di rumah sakit berdasarkan hasil pantauan kuman dan resistensinya terhadap antibiotika dan menyebarkan luaskan data resistensi antibiotika n. Membantu menyusun kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja ( K3 ) bersama dengan Komite K3 rumah sakit o. Turut menyusun kebijakan clininal governance dan patient safety p. Mengembangkan, mengimplementasikan dan secara periodik mengkaji kembali rencana manajemen PPI apakah telah sesuai kebijakan manajemen rumah sakit q. Memberikan masukan yang menyangkut konstruksi bangunan dan pengadaan alat dan bahan kesehatan, renovasi ruangan, cara pemrosesan alat, penyimpanan alat dan linen sesuai dengan prinsip PPI r. Menentukan sikap penutupan ruangan bila diperlukan karena potensial menyebarkan infeksi s. Melakukan pengawsaan terhadap tindakan – tindakan yang menyimpang dari SPO/ monitoring surveilans t. Melakukan investigasi, menetapkan dan melaksanakan penanggulangan infeksi bila ada KLB di rumah sakit III. IPCO ( Infection Prevention And Control Officer ) a. Kriteria IPCO 1. Ahli atau dokter yang mempunyai minat dalam PPI 2. Mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar PPI 3. Memiliki kemampuan leadership 424
b. Tugas IPCO 1. Berkontribusi dalam diagnosis dan terapi infeksi yang benar 2. Turut menyusun pedoman penulisan resep antibiotika dan surveilans 3. Mengidentifikasi dan melaporkan kuman pathogen dan pola resistensi antibiotika 4. Bekerjasama dengan perawat PPI memonitor kegiatan surveilans infeksi dan mendeteksi serta menyelidiki KLB 5. Membimbing dan mengajarkan praktek dan prosedur PPI yang berhubungan dengan prosedur terapi 6. Turut memonitor cara kerja tenaga kesehatan dalam merawat pasien 7. Turut membantu semua petugas kesehatan untuk memahami pencegahan dan pengendalian infeksi IV. IPCN ( Infection Prevention Control Nurse ) a. Kriteria IPCN 1. Perawat dengan pendidikan minimal D3 dan memiliki sertifikasi PPI 2. Memiliki komitmen dibidang pencegahan dan pengendalian infeksi 3. Memiliki pengalaman sebagai kepala ruangan atau setara 4. Memiliki kemampuan leadership, inovatif dan conviden 5. Bekerja purna waktu b. Tugas dan Tanggung Jawab IPCN 1. Mengunjungi ruangan setiap hari untuk memonitor kejadian infeksi yang terjadi di lingkungan kerjanya, baik rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. 2. Memonitor pelaksanaan PPI, penerapan SPO, kewaspadaan isolasi 3. Melaksanakan surveilens infeksi dan melaporkan kepada Komite PPI 4. Bersama Komite PPI melaksanakan pelatihan petugas kesehatan tentang PPI di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya 5. Melakukan investigasi terhadap KLB besama – sama Komite PPI memperbaiki kesalahan yang terjadi 6. Memonitor kesehatan petugas kesehatan untuk mencegah penularan infeksi dari petugas kesehatan ke pasien atau sebaliknya 425
7. Bersama Komite menganjurkan prosedur isolasi dan memberi konsultasi tentang pencegahan dan pengendalian infeksi yang diperlukan pada kasus yang terjadi di rumah sakit 8. Audit Pencegahan dan Pengendalian Infeksi termasuk terhadap limbah, laundry, gizi, dan lain-lain dengan menggunakan daftar tilik 9. Memonitor kesehatan lingkungan 10. Memonitor terhadap pengendalian penggunaan antibiotika yang rasional 11. Mendesain, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi surveilens infeksi yang terjadi di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya 12. Membuat laporan surveilens dan melaporkan ke Komite PPI 13. Memberikan motivasi dan teguran tentang pelaksanaan kepatuhan PPI 14. Memberikan saran desain ruangan rumah sakit sesuai dengan prinsip PPI 15. Meningkatkan kesadaran pasien dan pengunjung rumah sakit tentang PPIRS 16. Memprakarsai penyuluhan bagi petugas kesehatan, pengunjung dan keluarga tentang topik infeksi yang sedang berkembang di masyarakat, infeksi dengan insiden tinggi 17. Sebagai koordinator antara departemen / unit dalam mendeteksi, mencegah dan mengendalikan infeksi di rumah sakit V. IPCLN (Infection Prevention and Control Link Nurse ) a. Kriteria IPCLN 1. Perawat dengan pendidikan minimal D3 dan memiliki sertifikasi PPI 2. Memiliki komitmen di bidang pencegahan dan pengendalian infeksi 3. Memiliki kemampuan leadership b. Tugas IPCLN IPCLN sebagai perawat pelaksana harian / penghubung bertugas : 1. Mengisi dan mengumpulkan formulir surveilens setiap pasien di unit rawat inap masing – masing, kemudian menyerahkannya kepada IPCN ketika pasien pulang 426
2. Memberikan motivasi dan teguran tentang pelaksanaan kepatuhan pencegahan dan pengendalian infeksi pada setiap personil ruangan di unit rawatnya masing – masing 3. Memberitahukan kepada IPCN apabila ada kecurigaan adanya infeksi nosokomial pada pasien 4. Berkoordinasi dengan IPCN saat terjadi infeksi potensial KLB, penyuluhan bagi pengunjung di ruang rawat masing – masing, konsultasi prosedur yang harus dijalankan bila belum faham 5. Memonitor kepatuhan petugas kesehatan yang lain dalam menjalankan Standar Isolasi TATA HUBUNGAN KERJA UNIT HUBUNGAN KERJA Gizi Komite Medis Komite PPI memiliki hubungan kerja dengan bagian gizi terkait dengan penerapan universal precaution K3RS Komite PPI memiliki hubungan kerja dengan komite medis terkait dengan rekomendasi hasil pemetaan kuman dan penggunaan Kesling antibiotika yang rasional Keperawatan Komite PPI memiliki hubungan kerja dengan Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit terkait dengan penerapan universal Bagian Urdal precaution dan pajanan terhadap staf rumah sakit Laboratorium Komite PPI memiliki hubungan kerja dengan bagian kesehatan lingkungan terkait dengan manajemen limbah Farmasi Komite PPI memiliki hubungan kerja dengan bagian keperawatan terkait dengan surveilens pasien rawat inap, kewaspadaan isolasi, penerapan universal precaution Komite PPI memiliki hubungan kerja dengan bagian Urdal terkait dengan penerapan universal precaution Komite PPI memiliki hubungan kerja dengan bagian laboratorium terkait dengan penerapan universal precaution dan manajemen limbah Komite PPI memiliki hubungan kerja dengan bagian farmasi terkait dengan penggunaan antibiotika 427
Radiologi Komite PPI memiliki hubungan kerja dengan bagian radiologi terkait Instaldik dengan penerapan universal precaution Hemodialisa Komite PPI memiliki hubungan kerja dengan instaldik terkait dengan program pelatihan bagi petugas kesehatan dan karyawan Komite PPI memiliki hubungan kerja dengan bagian keperawatan terkait dengan kewaspadaan isolasi dan penerapan universal precaution C. PERAN KOMITE PPI DI RUMAH SAKIT BHAKTI WIRA TAMTAMA Pelaksanaan pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit Bhakti Wira Tamtama meliputi : 1. Kewaspadaan Standar untuk pelayanan semua pasien, yang terdiri dari : a) Kebersihan tangan (handhygiene) Melakukan sosialisasi dan edukasi langkah cuci tangan secara berurutan bagi karyawan rumah sakit, tenaga kebersihan Hoffman, orientasi karyawan baru, mahasiswa praktek, calon tenaga rekruitmen serta pengunjung rumah sakit b) Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) 428
Edukasi pemakaian APD kepada petugas pengangkut linen kotor, pembakar limbah medis, petugas pencucian c) Pengelolaan peralatan perawatan pasien melalui dekontaminasi, sterilisasi dan desinfeksi. d) Pelaksanaan Pengendalian lingkungan rumah sakit melalui prosedur rutin pembersihan, desinfeksi permukaan lingkungan, tempat tidur, peralatan disamping tempat tidur dan pinggirannya, permukaan yang sering tersentuh dan kegiatan ini dimonitor IPCN 429
e) Pengelolaan limbah infeksius dan non infeksius serta pengelolaan benda tajam : jarum, pisau operasi/bisturi, ampul injeksi dll. f) Edukasi Penatalaksanaan linen meliputi penanganan, transportasi dan proses linen yang terkena darah, cairan tubuh, sekresi, ekskresi dengan prosedur yang benar. g) Pelaksanaan Program kesehatan karyawan/ perlindungan petugas rumah sakit dengan Vaksinasi tahap I,II dan Booster 430
h) Program kesehatan karyawan lainnya adalah Pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala di Medical Cheuk-Up, Laporan tertusuk jarum i) Penempatan pasien TB di ruang isolasi sesuai kewaspadaan terhadap transmisi infeksi droplet j) Edukasi pelaksanaan Hygiene respirasi/ etika batuk dan penggunaan masker dilingkungan rumah sakit untuk mengendalikan penyebaran/ transmisis pathogen dari pasien yang terinfeksi melalui droplet besar atau droplet nuclei. 431
k) Edukasi pelaksanaan praktek menyuntik yang aman dengan memastikan spuit tertutup rapat, satu jenis obat injeksi dengan satu spuit, menggunakan jarum steril sekali pakai pada tiap suntikan, tidak melakukan recapping l) Edukasi penyimpanan obat agar tidak bercampur dengan makanan, penyimpanan obat termonitor melalui termometer suhu, peletakan Bic.Nat sebaiknya menggunakan pallet m) Pelaksanaan praktek lumbal punksi dengan menggunakan APD saat insersi cateter atau injeksi obat ke area spinal/ epidural. 2. Pendidikan dan Pelatihan PPI bagi semua petugas RS dan Sosialisasi PPI bagi karyawan baru, pasien, kaluarga dan pengunjung 432
3. Melaksanakan kegiatan PPI Assesmen berkala berupa kegiatan uji swab (usap) meliputi usap dinding, usap lantai, usap petugas penyaji makanan, uji sterilitas alat kesehatan, uji kualitas baku mutu air dan limbah. Memonitor penerapan pelayanan gizi sesuai pedoman PPI dan melakukan pemeriksaan hasil temuan kualitas air 433
Pengecekan tendon air atas dan bawah untuk menjaga kualitas air Pemeriksaan Pembuangan limbah (IPAL) Kegiatan pengurasan limbah unit Gizi 434
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309
- 310
- 311
- 312
- 313
- 314
- 315
- 316
- 317
- 318
- 319
- 320
- 321
- 322
- 323
- 324
- 325
- 326
- 327
- 328
- 329
- 330
- 331
- 332
- 333
- 334
- 335
- 336
- 337
- 338
- 339
- 340
- 341
- 342
- 343
- 344
- 345
- 346
- 347
- 348
- 349
- 350
- 351
- 352
- 353
- 354
- 355
- 356
- 357
- 358
- 359
- 360
- 361
- 362
- 363
- 364
- 365
- 366
- 367
- 368
- 369
- 370
- 371
- 372
- 373
- 374
- 375
- 376
- 377
- 378
- 379
- 380
- 381
- 382
- 383
- 384
- 385
- 386
- 387
- 388
- 389
- 390
- 391
- 392
- 393
- 394
- 395
- 396
- 397
- 398
- 399
- 400
- 401
- 402
- 403
- 404
- 405
- 406
- 407
- 408
- 409
- 410
- 411
- 412
- 413
- 414
- 415
- 416
- 417
- 418
- 419
- 420
- 421
- 422
- 423
- 424
- 425
- 426
- 427
- 428
- 429
- 430
- 431
- 432
- 433
- 434
- 435
- 436
- 437
- 438
- 439
- 440
- 441
- 442
- 443
- 444
- 445
- 446
- 447
- 448
- 449
- 450
- 451
- 452
- 453
- 454
- 455
- 456
- 457
- 458
- 459
- 460
- 461
- 462
- 463
- 464
- 465
- 466
- 467
- 468
- 469
- 470
- 471
- 472
- 473
- 474
- 475
- 476
- 477
- 478
- 479
- 480
- 481
- 482
- 483
- 484
- 485
- 486
- 487
- 488
- 489
- 490
- 491
- 492
- 493
- 494
- 495
- 496
- 497
- 498
- 499
- 500
- 501
- 502
- 503
- 504
- 505
- 506
- 507
- 508
- 509
- 510
- 511
- 512
- 513
- 514
- 515
- 516
- 517
- 518
- 519
- 520
- 521
- 522
- 523
- 524
- 525
- 526
- 527
- 528
- 529
- 530
- 531
- 532
- 533
- 534
- 535
- 536
- 537
- 538
- 539
- 540
- 541
- 542
- 543
- 544
- 545
- 546
- 547
- 548
- 549
- 550
- 551
- 552
- 553
- 554
- 555
- 556
- 557
- 558
- 559
- 560
- 561
- 562
- 563
- 564
- 565
- 566
- 567
- 568
- 569
- 570
- 571
- 572
- 573
- 574
- 575
- 576
- 577
- 578
- 579
- 580
- 581
- 582
- 583
- 584
- 585
- 1 - 50
- 51 - 100
- 101 - 150
- 151 - 200
- 201 - 250
- 251 - 300
- 301 - 350
- 351 - 400
- 401 - 450
- 451 - 500
- 501 - 550
- 551 - 585
Pages: