Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore LHPS SEMESTER II NTB

LHPS SEMESTER II NTB

Published by baiqelina089, 2023-01-27 15:42:31

Description: LAPORAN HASIL PEMBINAAN DAN SUPERVISI SEMESTER II PROVINSI NTB

Keywords: LHPS,SEMESTER II,NTB

Search

Read the Text Version

LHPS SEMESTER II 2022 Mengukur kesuksesan mAengPgunLakIanKMoAdelSDeILoSne DAanKMcLTeaIn Information System Success Model ( ISSM ) Structural Equation Modelling ( SEM ) Business Model Canvas ( BMC ) KANWIL DJPb PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT 2023

KATA PENGANTAR Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh, Tahun 2022 adalah tahun implementasi aplikasi SAKTI secara penuh bagi seluruh satuan kerja mitra KPPN. SAKTI, sebuah sistem aplikasi yang memodernisasi pelaksanaan fungsi pengelolaan keuangan negara di sisi pengguna anggaran, mulai dari tahap penyusunan sampai dengan pertanggungjawaban. SAKTI hadir untuk menyempurnakan seluruh sistem aplikasi keuangan satuan kerja yang digunakan dalam pengelolaan keuangan negara saat ini. Untuk menyajikan gambaran utuh atas pelaksanaan implementasi SAKTI pada Satker mitra KPPN lingkup Kanwil DJPb Prov. NTB, telah dilakukan Survei Tingkat Kepuasan Pengguna Terhadap Implementasi aplikasi Sistem Informasi dan Teknologi Ditjen Perbendaharaan tahun 2022 oleh Direktorat SITP. Survei dimaksud dilakukan dalam rangka mengukur kesuksesan Aplikasi SAKTI menggunakan Model DeLone Dan McLean, sehingga dengan hasil pembuktian uji empiris, diharapkan akan menghasilkan rekomendasi kebijakan terhadap implementasi SAKTI yang lebih baik lagi. Pembinaan dan supervisi periode Semester II Tahun 2022 telah dilaksanakan pada bulan Oktober s.d. Nopember 2022 secara on the spot pada KPPN lingkup Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat yaitu KPPN Mataram, KPPN Sumbawa Besar, KPPN Selong, dan KPPN Bima. Kegiatan tersebut guna menjamin pelaksanaan tugas KPPN berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan mendukung keselarasan pelaksanaan tugas KPPN dengan visi misi Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta sekaligus moment on the spot atas pelaksanaan implementasi SAKTI dilingkup KPPN. Alhamdulillah, berdasarkan hasil pembinaan dan supervisi dimaksud, kami telah menyelesaikan Laporan Hasil Pembinaan Dan Supervisi (LHPS) periode Semester II Tahun 2022 dengan tema “Mengukur kesuksesan Aplikasi SAKTI menggunakan Model DeLone Dan McLean”, yang disusun dengan berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-24/PB/2019 tentang Pedoman Pembinaan dan Supervisi Pelaksanaan Tugas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. SUDARMANTO Harapan saya, LHPS ini berguna untuk meningkatkan Kinerja KPPN yang lebih baik lagi, dan bermanfaat sebagai masukan untuk Kepala Kantor Wilayah pengembangan organisasi menuju Treasury bertaraf dunia dalam Direktorat Jenderal pengelolaan Keuangan negara yang modern. Perbendaharaan Provinsi Nusa Akhir kata, semoga Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan Tenggara Barat dan kelancaran dalam setiap langkah pengabdian kita. Wassalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

PERNYATAAN Sehubungan dengan Pembinaan dan Supervisi KPPN Semester I Tahun 2022, Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: Telah secara benar dan nyata mengunjungi KPPN Lingkup Kanwil DJPb Nusa Tenggara Barat; Senantiasa menjaga citra dan kredibilitas Kementerian Keuangan; Tidak melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyalahgunaan wewenang; Selalu memegang teguh sumpah/janji PNS dan/atau sumpah jabatan PNS; dan Laporan Hasil Pembinaan dan Supervisi KPPN Semester I Tahun 2022 disusun dengan berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-24/PB/2019 tentang Pedoman Pembinaan dan Supervisi Pelaksanaan Tugas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Mataram, 27 Januari 2023 TTD TIM PEMBINAAN DAN SUPERVISI KANWIL DJPB NUSA TENGGARA BARAT

TIM PENYUSUN LHPS PENGARAH LAPORAN HASIL PEMBINAAN DAN SUPERVISI Sudarmanto Semester II Tahun 2022 Kepala Kanwil DJPb Nusa Tenggara Barat SARANA PENGADUAN EDITOR www.wise.kemenkeu.go.id Sukemi Mumpuni pengaduandjpb.kemenkeu.go.id kanwildjpbntb.com/new/Pengaduan Kepala Bidang SKKI KONTRIBUTOR Wawan [Kasi SPB] Bayu [Kasi KI] Heru [Kasi STA] Elin [SPB] Ujang [STA] Adnan [KI] DESIGN & LAYOUT Heru Supriyanto Kasi STA HUBUNGI KAMI MEDIA SOSIAL Kanwil DJPb Prov. Nusa Tenggara Barat https://www.youtube.com/@kanwildjpbntb9791 Jl. Majapahit No. 10 Mataram https://www.facebook.com/KanwilDJPbNTB Nusa Tenggara Barat 82137 https://twitter.com/djpbntb https://goo.gl/maps/tVkpwTFJZ6f77KLh6 https://www.instagram.com/djpbntb/ (0370) 64611, 643622, 621570 [email protected] [email protected]

RINGKASAN EKSEKUTIF Dalam rangka menjamin terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel serta menjamin terlaksananya pelayanan prima kepada para pemangku kepentingan, Kanwil DJPb Prov. Nusa Tenggara Barat melakukan pembinaan dan supervisi pelaksanaan tugas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara berdasarakan atas Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor KEP-109/WPB.23/2022 Hal Pembentukan Tim Pembina dan Supervisi Pelaksanaan Tugas KPPN Lingkup Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat Semester II Tahun 2022. Adapun obyek pembinaan dan supervisi adalah KPPN Mataram, KPPN Selong, KPPN Sumbawa Besar dan KPPN Bima. Pembinaan dan Supervisi Periode Semester II Tahun 2022 dilaksanakan terhadap Unsur-unsur pelaksanaan Pembinaan dan Supervisi KPPN sesuai ketentuan meliputi 6 (enam) komponen dengan nilai rata-rata Kinerja KPPN sebesar 9,73 (sembilan koma tujuh puluh tiga), mengalami kenaikan dibanding periode semester sebelumnya sebesar 9,44 (sembilan koma empat puluh empat).

REINKGKSAESAKNUTIF Berikutnya Komponen Tata Kelola Internal, KPPN Selong memperoleh nilai sebesar 600 (enam ratus) dengan pembeda Kegiatan berupa Penyuluhan hukum tentang mekanisme penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh aparat penegak Hukum, sedangkan KPPN Sumbawa Besar, KPPN Bima dan KPPN Mataram memperoleh nilai yang sama sebesar 590 (lima ratus sembilan puluh) Dan terakhir pada Komponen Inovasi dan Prestasi, semua KPPN memperoleh nilai yang sama yaitu sebesar 45 (empat puluh lima). Untuk Komponen Inovasi dan Prestasi, nilai tidak maksimal yang terdapat di semua KPPN adalah terkait subkomponen Inovasi khususnya terkait perluasan manfaat inovasi di mana semua KPPN hanya mendapatkan nilai 5 (lima). Hal ini disebabkan inovasi unggulan belum direplikasi oleh unit kerja lain dan masih dalam tahap berpotensi untuk direplikasi oleh unit kerja lain. Semakin unik dan berbeda dan mempunyai nilai manfaat yang tinggi maka Inovasi makin besar potensi direpilkasi unit lain. Dari hasil pembinaan tersebut masih terdapat temuan berulang Temuan berulang tersebut erat hubungannya manajemen supplier, antara lain adalah penolakan SPM, data supplier, dan pendaftaran kontrak. Selanjutnya Pembinaan dan Supervisi KPPN Lainnya Yang Dilakukan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode Semester II tahun 2022 meliputi : Penilaian Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Penilaian angka kredit Jabatan Fungsional APK APBN Tahun 2022, Kanwil DJPb Prov. NTB dan 4 (empat) KPPN di bawahnya sudah melakukan penilaian angka kredit jafung APK APBN dan PK APBN pada Semester I tahun 2022, dan untuk penilaian angka kredit periode Semester II tahun 2022 telah dilakukan pada tanggal 25 Januari 2023. Implementasi Marketplace dan Digipay Evaluasi target implementasi Digipay satker Kementerian Negara/Lembaga lingkup Kanwil DJPb Prov. NTB sampai dengan periode bulan Desember tahun 2022 adalah Realisasi jumlah satker yang bergabung adalah sebanyak 205 satker dari target 146 satker (140,4%)Realisasi jumlah vendor yang direkrut adalah sebanyak 120 vendor dari target 63 vendor (190,5%) Realisasi jumlah transaksi yang dilakukan adalah sebanyak 2.860 transaksi dari target 125 transaksi (2.288%). Capaian ini menobatkan Kanwil DJPb Prov. NTB menjadi Kanwil sedang peringkat I tahun 2022. Melalui kegiatan Ngobras (Ngobrol Santai Dengan Bidang SKKI) bentuk koordinasi dan sinerji dengan KPPN guna mendorong berbagai capaian kinerja KPPN termasuk implementasi Digipay. Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM Kanwil DJPb bersama dengan KPPN berperan sebagai unit pelaksana yang memiliki tugas melakukan sosialisasi, refreshment, pelatihan, dan verifikasi usulan penilaian kompetensi kepada satker. Kanwil DJPb Prov. NTB dan KPPN telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Sistem Perbendaharaan Kantor Pusat terkait persiapan refreshment PPK dan PPSPM. Untuk semester II sudah dilaksanakan refreshment PPK/PPSPM pada tanggal 1-2 Desember 2022.

REINKGKSAESAKNUTIF Implementasi ZI, WBK dan WBBM Seluruh Unit lingkup Kanwil DJPb Provinsi NTB telah memperoleh predikat WBK. Pada Tahun 2022 KPPN Mataram masih belum lolos untuk memperoleh predikat WBBM. Hal ini menjadi bahan evaluasi baik Kanwil maupun KPPN untuk mempersiapkan lebih baik pada tahun 2023. Strategi yang diterapkan antara lain dengan melakukan akselerasi dokumen dan progres kegiatan bagi unit yang belum ditunjuk mengikuti WBBM seperti KPPN Bima dan Sumbawa demikian pula laporan progres bulanan bagi unit yang ditunjuk mengikuti WBBM. Tahapan SAKTI Dalam rangka mendukung keberhasilan implementasi SAKTI, Kanwil melakukan monitoring, evaluasi dan FGD atas pelaksanaan kegiatan pada KPPN dalam mendukung implementasi SAKTI yang dilakukan sepanjang tahun dan bersifat sequential (berurutan). Kanwil DJPb Provinsi NTB dan KPPN telah menyelesaikan Tahapan SAKTI sesuai jadwal dan terget per-tahapan dengan total tahapan sebesar 100%. Penguatan Peran Baru KPPN Upaya penguatan dan pengembangan tugas dan fungsi KPPN sebagai pengelola perbendaharaan dan fiskal di daerah adalah sebagai salah satu aksi strategis penguatan dan pengembangan peran KPPN serta respon atas dampak digitalisasi terhadap layanan tatap muka di KPPN. Sebagai tindaklanjutnya telah dilaksanakan revitalisasi ruang FO pada KPPN dan dilaksanakan 3 (tiga) area penguatan yaitu, Penguatan manajemen Eskternal, Penguatan kapasitas perbendaharaan; dan Penguatan manajemen internal. Secara keseluruhan, berdasarkan hasil monitoring dan pembinaan semester II ini seluruh KPPN telah melaksanakan 3 area penguatan tersebut dan sudah dilakukan paparan dan dokumentasi setiap bulannya. Hal penting yang berikutnya yang dibahas pada paparan Laporan ini adalah berkenaan tema utama Laporan Hasil Pembinaan Supervisi (LHPS) Semester II tahun 2022 yaitu “Mengukur kesuksesan Aplikasi SAKTI menggunakan Model DeLone Dan McLean”. Implementasikan aplikasi SAKTI secara penuh bagi seluruh satuan kerja mitra KPPN dilakukan tahun 2022. Analisa pada LHPS ini diharapkan dapat mengukur sejauh mana keberhasilan implementasi SAKTI yang didasarkan pada sudut pandang pengguna (user), sehingga dengan hasil pembuktian uji empiris yang akan menghasilkan rekomendasi kebijakan terhadap implementasi SAKTI yang lebih baik lagi. Terdapat 5 (lima) rekomendasi atas hasil analisa atas hasil survei pad para pengguna aplikasi SAKTI satker mitra kerja KPPN lingkup Kanwil DJPb Prov. NTB, yaitu Pembangunan SAKTI versi mobile; Diklat aplikasi SAKTI bagi KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara, Maintenance dilakukan diluar waktu/jam kerja, OTP bisa via SMS atau email dan Helpdesk melalui channel WhatssApp. Rekomendasi tersebut dimaksudkan untuk perbaikan aplikasi SAKTI sehingga dapat mempermudah dan memberikan fleksibilitas operasional pengunaan aplikasi SAKTI, meningkatkan awarness pengguna aplikasi SAKTI dan tentunya meningkatkan kehandalan aplikasi SAKTI.

DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang 1 Tujuan 2 Ruang Lingkup 2 Ringkasan LHPS 3 Dasar Hukum 4 BAB II UNSUR PEMBINAAN & SUPERVISI Komponen 10 Sub Komponen 12 BAB III PEMBINAAN & SUPERVISI Pelaksanaan Pembinaan & Supervisi 18 Hasil Pelaksanaan Pembinaan & Supervisi Temuan Permasalahan 24 25 Penentuan Tema 46 BAB IV ANALISIS HASIL PEMBINAAN & SUPERVISI Metodologi penelitian 58 Hasil dan Pembahasan 62 62 Structural Equation Modelling (SEM) 68 Business Model Canvas (BMC) BAB V KESIMPULAN & SARAN Kesimpulan 73 Rekomendasi 73 LAMPIRAN

DAFTAR GAMBAR Gambar 1.1 Logo Aplikasi SAKTI terbaru 2 Gambar 1.2 KPPN Lingkup Kantor Wilayah DJPb NTB 4 Gambar 1.3 Lumbung modern 5 Gambar 1.4 Wayang Lombok pada event Pesona Senggigi Lombok Gambar 1.5 Topeng raksasa Lombok 6 Gambar 1.6 Tokoh-tokoh wayang kulit Lombok 7 Gambar 2.1 Memanfaatkan sampah, siswa Lombok membuat kreasi wayang 8 13 Gambar 2.2 Dalang Cilik Lalu Jagat 14 Gambar 2.3 Latihan Wayang di Rumah Ramah Anak Lobar 15 Gambar 2.4 Siswa SLBN 1 Lombok Timur berlatih wayang botol 16 Gambar 3.1. Wilayah Kerja Kanwil DJPb NTB 18 Gambar 3.2. Logo SAKTI Dekstop (logo pertama kali) 47 Gambar 3.3. Model Kesuksesan Sistem Informasi DeLone dan McLean. Gambar 3.4 Business Model Canvas (BMC). 48 Gambar 4.1 Kerangka Pikir Analisis Kesuksesan SAKTI. 49 Gambar 4.2 Kerangka Pikir Penelitian. 57 Gambar 4.3 Model Penelitian. Gambar 4.4 Output Bootstrapping Aplikasi SmartPLS. 58 Gambar 4.5 Business Model Canvas Aplikasi SAKTI 63 Gambar 4.6 Customer Segment Aplikasi SAKTI. 65 Gambar 4.7 Prioritas Perbaikan Harapan Respionden. Gambar 4.8 Strategi Penyelesaian Masalah Aplikasi SAKTI. 69 70 70 71

DAFTAR TABEL Tabel 1. Nilai IKPA sampai denganSemester II Tahun 2022 27 Tabel 2. Tingkat Akurasi Penyaluran SP2D 28 Tabel 3. Prersentase Ketepatan Waktu Pendaftaran Data Kontrak 29 Tabel 4. Mutasi Internal KPPN 31 Tabel 5. Dokumen ISO 33 Tabel 6. Surat Keputusan Penunjukan Petugas Pemantauan Pengendalia 33 34 Internal Tabel 7. IKP Semester II Tahun 2022 42 Tabel 8. Rekapitulasi Kinerja Pembinaan dan Supervisi KPPN Semester II 43 tahun 2022 44 Tabel 9. Perbandingan Penilaian Kinerja Pembinaan dan Supervisi 45 Tabel 10. Temuan Permasalahan Semester II 2022 Tabel 11. Perbandingan Temuan Permasalahan Semester I tahun 2022 52 52 dan Semester II tahun 2022 53 Tabel 12. Progress Digipay Satker Lingkup Kanwil DJPb Provinsi NTB 53 Tabel 13. TIK KPPN Lingkup DJPb Provinsi NTB (per Desember 2022) 54 59 Tabel 14. Monitoring Migrasi Rollout SAKT 59 Tabel 15. Karya Tulis di meida cetak/online lokal Semester II 2022 60 Tabel 16. Bendahara, PPK dan PPSPM Satker yang Belum Bersertifikat 60 Tabel 4.1. Indikator Kualitas Informasi. 60 Tabel 4.2. Indikator Kualitas Sistem. 62 Tabel 4.3. Indikator Kualitas Layanan. 63 Tabel 4.4. Indikator Kepuasan Pengguna. 64 Tabel 4.5. Indikator Manfaat Bersih. 64 Tabel 4.6. Demografi Responden. Tabel 4.7. Loading Factor Model. Tabel 4.8. Composite Reliability dan Cronbach's Alpha.. Tabel 4.9. Nilai nilai R square (R2)

DAFTAR TABEL Tabel 4.10. Nilai Koefisien Jalur. 65 Tabel 4.11. Hasil Pernyataan Terbuka. 67

DAFTAR INFOGRAFIS Infografis 1. Komponen Pembinaan dan Supervisi KPPN) 10 Infografis 2. Bobot Penilaian Kinerja KPPN 11 Infografis 3. Komponen dan sub komponen 12 Infografis 4. Unsur Pembinaan dan supervisi yang telah dilakukan 19 Infografis 5. Bentuk Pembinaan dan Supervisi 19 Infografis 5.a. Langkah-Langkah Pembinaan 20 Infografis 5.b. Langkah-Langkah Supervisi 20 Infografis 6. Tahapan Tata Cara dan Waktu Pembinaan dan Supervisi 20 Infografis 7. Langkah-Langkah Koordinasi Pembinaan dan Supervisi 21 Infografis 8. Waktu dan Metode Pembinaan dan Supervisii 22 Infografis 9. Periode Pelaporan LHPS 23 Infografis 10. Rekapitulasi Permasalahan LHPS Semester II tahun 2022 24 Infografis 11. Rekapitulasi Temuan Permasalahan LHPS Semester II Tahun 2022 25 Infografis 12. Akurasi Perencanaan Kas (RPD) Semester II Tahun 2022 27 Infografis 13. Penolakan SPM (formal) Semester II 2022 28 Infografis 14. Presentase Ketepatan Waktu SP2D 1 Jam 28 Infografis 15. Ketepatan Waktu LPJ 29 Infografis 16. Nilai KUalitas LKBUN 29 Infografis 17. Indeks Kepuasan Masyarakat 34 Infografis 18. Jabatan Fungsional Terbuka APK APBN dan PK APN Semester II 51 tahun 2022

DAFTAR LAMPIRAN Lampiran I Resume Profil KPPN Lampiran II Matriks Hasil Pembinaan dan Supervisi Semester II Tahun 2022 dan Indeks Kepuasan Pegawai Lampiran III Matriks Tindak Lanjut Hasil Pembinaan dan Supervisi Semester II Tahun 2022 Lampiran IV Rekapitulasi Hasil Penilaian Kinerja dan Kertas Kerja Pembinaan dan Supervisi KPPN Semester II Tahun 2022 Lampiran V Ceklist SOP Standar Sarpras Layanan berdasarkan PER- 24 ,/PB/ 2019 Lampiran VI Formulir Hasil Konsultasi Lampiran VII Lain-Lain (Surat Tugas, Pakta Integritas, SK Inovasi dan Olah data)

mempunyai gelar Kelana Jaya Dimorti Pahlawan artinya menguasai jagat, serta memiliki nama lain jayeng murti yaitu orang sakti yang tak terkalahkan, karna mampu memimpin dan menguasai ilmu perang. Karakter ini menggambarkan transformasi DJPb yang terus berusaha memimpin inovasi melalui berbagai aplikasi.

Kerangka Berfikir BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Menguraikan hal-hal yang mendasari perlunya pelaksanaan pembinaan dan supervisi KPPN Tujuan Menguraikan kondisi yang diharapkan dari pelaksanaan pembinaan dan supervisi KPPN Ruang Lingkup Merupakan area/jangkauan serta batasan-batasan pembinaan dan supervisi yang menjadi panduan pelaksanaan pembinaan dan supervisi KPPN Dasar Hukum Segala pertauran yang menjadi dasar pelaksanaan keseluruhan aktivitas pembinaan dan supervisi KPPN

BAB I PENDAHULUAN pertunjukan Teater Wayang Botol yang dibawakan oleh Sekolah Pedalangan Wayang Sasak di Pekan Kebudayaan Nasional LATAR BELAKANG Sesuai PMK Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Struktur Organisasi dan Tugas Sedangkan Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, Fungsi Instansi Vertikal pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, Direktorat Jenderal monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan Perbendaharaan, Kantor pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan Pelayanan Perbendaharaan perundang-undangan. Negara (KPPN) merupakan Oleh karena itu, disamping sudah menjadi tugas Kantor Wilayah, latar Instansi Vertikal Direktorat belakang pembinaan dan supervisi KPPN adalah: Jenderal Perbendaharaan yang 1. Dalam rangka menjamin terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang berada di bawah dan profesional, transparan, dan akuntabel; dan bertanggung jawab kepada 2. Dalam rangka menjamin terlaksananya pelayanan prima kepada para pemangku Kepala Kantor Wilayah. KPPN kepentingan. mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang- undangan. 1

Tujuan Penjelasan terkait pembinaan dan supervisi secara ringkas dapat dijelaskan sebagai Tujuan dari pembinaan dan supervisi berikut: KPPN adalah: 1. Untuk mewujudkan tercapainya PEMBINAAN pelaksanaan tugas Kantor Pelayanan Pembinaan dapat dilakukan dalam bentuk Perbendaharaan Negara yang selaras konsultasi dan fasilitasi. Konsultasi dengan visi dan misi Direktorat Jenderal dilakukan untuk memberikan petunjuk, Perbendaharaan; dan pertimbangan, atau pendapat terhadap 2. Untuk menjamin pelaksanaan tugas permasalahan dalam penyelenggaraan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara tugas KPPN, dapat dilakukan secara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. langsung atau tidak langsung. Konsultasi secara langsung dilakukan dengan tatap Ruang Lingkup muka, dan konsultasi tidak langsung dilakukan melalui komunikasi naskah Ruang lingkup Pembinaan dan Supervisi dinas. Hasil Pembinaan dalam bentuk konsultasi dituangkan ke dalam Ringkasan KPPN meliputi 6 (enam) komponen yaitu : Hasil Konsultasi. Efektivitas dan Akuntabilitas Pelaksanaan APBN, Pengelolaan Perbendaharaan Negara, Representasi Kementerian Keuangan di Daerah, Tugas Khusus Perbendaharaan Lainnya (Special Mission), Tata Kelola Internal; serta Inovasi dan Prestasi. Masing-masing komponen tersebut memiliki subkomponen bidang tugas KPPN yangbersifat dinamis dan fleksibel mengikuti perkembangan kebijakan di lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan. SUPERVISI Supervisi dilakukan terhadap teknis pelaksanaan tugas KPPN dalam bentuk monitoring dan evaluasi. Monitoring merupakan suatu aktivitas mengamati secara seksama terhadap keadaan/kegiatan tertentu dalam rangka memperoleh informasi. Evaluasi merupakan proses yang sistematis dalam melakukan penilaian atas pelaksanaan Gambar 1.1 Logo Aplikasi SAKTI terbaru) kegiatan. Hasil monitoring dan evaluasi dituangkan ke dalam Matriks Hasil Supervisi. 2

Ringkasan LHPS Menguraikan teknis PELAKSANAAN, cara dan waktu pelaksanaan, serta metode Secara ringkas, susunan Laporan Hasil Pembinaan dan Supervisi (LHPS) Periode II pembinaan yang diterapkan. Kemudian tahun 2022 ini terdiri dari 5 BAB dan menguraikan HASIL atau kondisi faktual lampiran, penjelasannya sebagai berikut: yang dijumpai, temasuk inovasi dan prestasi KPPN, serta upaya Kanwil DJPb BAB I yang telah dilakukan. Terakhir, diuraikan PERMASALAHAN yang ditemukan atau PENDAHULUAN unsur-unsur yang tidak sesuai dengan kriteria. Permasalahan kemudian dianalisis terdiri dari LATAR BELAKANG yang untuk mendapatkan permasalahan utama yang dapat diangkat menjadi tema sentral menguraikan hal-hal yang mendasari laporan pembinaan dan supervisi. perlunya pelaksanaan pembinaan dan BAB IV ANALISIS HASIL PEMBINAAN DAN supervisi KPPN, kemudian TUJUAN yang SUPERVISI KPPN diharapkan dari pelaksanaan pembinaan Menguraikan analisis terhadap dan supervisi KPPN, menguraikan RUANG permasalahan utama yang menjadi tema sentral LINGKUP serta batasan-batasan laporan termasuk terhadap pembinaan dan supervisi yang kegiatan pembinaan dan menjadi panduan pelaksanaan supervisi secara umum. Untuk pembinaan dan supervisi permasalahan utama yang menjadi tema KPPPN, dan menguraikan sentral akan dIanalisa menggunakan tools ketentuan dan DASAR HUKUM Multidimensional Scalling, yang menjadi dasar dan Root pelaksanaan Cause Analysis dengan analisa 5WHY dan Fishbone. keseluruhan BAB V aktivitas KESIMPULAN DAN REKOMENDASI pembinaan Menguraikan hal-hal penting yang dapat disimpulkan serta rekomendasi yang dan supervisi diberikan berdasarkan analisis hasil pembinaan dan supervisi KPPN. LAMPIRAN SUSUNAN Data dukung LHPS seperti profil KPPN LHPS lingkup Kanwil DJPb Provinsi NTB, SEMESTER II Rekapitulasi Matriks Hasil Pembinaan dan Supervisi, Rekapitulasi penilaian kinerja 2022 KPPN, dan data dukung lainnya. BAB II UNSUR PEMBINAAN DAN SUPERVISI Menguraikan 6 (enam) komponen dan 22 (dua puluh dua) sub komponen pembinaan dan supervisi beserta data-data awal / permulaan yang didapatkan. BAB III PELAKSANAAN DAN HASIL PEMBINAAN DAN SUPERVISI KPPN Menguraikan teknis pelaksanaan, hasil dan permasalahan yang ditemukan selama pelaksanaan kegiatan pembinaan dan supervisi, penjelasannya adalah sebagai berikut: 3

Dasar Hukum Tim Pembinaan dan Supervisi KPPN Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan kegiatan pembinaan dan supervisi KPPN Semester II Tahun 2022 berdasarkan: a. Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor KEP-109/WPB.23/2022 Hal Pembentukan Tim Pembina dan Supervisi Pelaksanaan Tugas KPPN Lingkup Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat Semester II Tahun 2022; b. Nota Dinas Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor ND- 415/WPB.23/2022 Hal Perubahan Pelaksanaan Pembinaan dan Supervisi Pelaksanaan Tugas KPPN Lingkup Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat Semester II Tahun 2022; c. Surat Tugas Kepala Kantor Gambar 1.2 KPPN Lingkup Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kantor Wilayah DJPb NTB Nusa Tenggara Barat Nomor ST-356/WPB.23/2022 tanggal 3 Oktober e. Surat Tugas Kepala Kantor Wilayah 2022; Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor ST- d. Surat Tugas Kepala Kantor Wilayah 356/WPB.23/2022 tanggal 3 Oktober Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa 2022; dan Tenggara Barat Nomor ST-360/WPB.23/2022 tanggal 18 Oktober f. Surat Tugas Kepala Kantor Wilayah 2022; Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor ST- 172/WPB.23/2022 tanggal 6 Juni 2022. 4

Ketentuan dan peraturan yang menjadi dasar dari kegiatan Pembinaan dan Supervisi KPPN periode semester II Tahun 2022 adalah sebagai berikut: 14. Peraturan Menteri Keuangan 1.Undang-Undang Nomor: 17 Tahun Nomor 64/PMK.05/2013 tentang 2003 tentang Keuangan Negara; Mekanisme Pengawasan Terhadap 2.Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2004 Pemotongan/Pemungutan dan tentang Perbendaharaan Negara; Penyetoran Pajak yang Dilakukan oleh 3.Undang-Undang Nomor: 15 Tahun Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa 2004 tentang Pemeriksaan Bendahara Umum Daerah. Pengelolaan dan Tanggung Jawab 15. Peraturan Menteri Keuangan Keuangan Negara; Nomor 154/PMK.05/2014 tentang 4.Undang-Undang Nomor: 14 tahun 2008 Pelaksanaan SPAN sebagaimana telah tentang Keterbukaan Informasi Publik; diubah dengan PMK Nomor 5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 278/PMK.05/2014; 2009 tentang Pelayanan Publik; 16. Peraturan Menteri Keuangan 6.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun Nomor 262/PMK.05/2014 tentang 2010 tentang Pelaksanaan UU Sistem Akuntansi dan Pelaporan Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keuangan Pusat, Keterbukaan Informasi Publik; sebagaimana telah diubah dengan 7. Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2012 tentang 218/PMK.05/2016; Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 17. Peraturan Menteri tentang Pelayanan Publik; Keuangan Nomor 8. Peraturan 467/PMK.01/2014 tentang Pemerintah Nomor 11 Pengelolaan Kinerja di tahun 2017 tentang Lingkungan Kementerian Manajemen. Pegawai Keuangan; Negeri Sipil; 9. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun Gambar 1.3 Lumbung modern 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang 18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 216/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian LKBUN, 10.Peraturan Menteri Keuangan Nomor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010 tentang Tata Cara 221/PMK.05/2016; 19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor Pencairan Anggaran Pendapatan Dan 200/ PMK.01/2016 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Oleh PPID Belanja Negara Bagian Atas Beban Kemenkeu dan Perangkat PPID Kemenkeu Anggaran Bendahara Umum Negara Pada 20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 Tentang Organisasi dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2017 tentang Pedoman 2010 Nomor 662); Rekonsiliasi dalam rangka penyusunan LK BUN dan K/L; 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggungjawab Bendahara pada Satker Pengelola APBN, sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 230/PMk.05/2016; 12.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 215/PMK.05/2016;

22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: tentang Perubahan Atas Peraturan 50/PMK.07/2017 tentang TKDD Menteri Keuangan Nomor sebagaimana diubah terakhir dengan 159/PMK.05/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat 121/PMK.07/2018); Instansi (Berita Negara Republik Indonesia 23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor Tahun 2019 Nomor 1691); 96/PMK.05/2017 tentang Tata Cara 30. Peraturan Menteri Keuangan Nomor Pembayaran atas Transaksi Pengembalian 183/PMK.05/2018 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara. Rekening Pengeluaran Milik Kementerian 24. Peraturan Menteri Keuangan Nomor Negara/Lembaga; 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi 31. Peraturan Menteri Keuangan Nomor Pengelolaan Hibah. 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan 25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor Kode Perilaku PNS di Lingkungn 197/PMK.05/ 2017 tentang Rencana Kementerian Keuangan; Penarikan Dana, Rencana Penerimaan 32. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: Dana, dan Perencanaan Kas; 193/PMk.07/ 2018 tentang Pengelolaan 26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor Dana Desa; 104/PMK.05/2017 Tentang Pedoman 33. Peraturan Menteri Keuangan Nomor Rekonsiliasi dalam Penyusunan Laporan 195/PMK.05/2018 tentang Monev Keuangan Lingkup Bendahara Umum Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara dan Kementerian/Lembaga; Kementerian Negara/Lembaga; 27. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 182/PMK.05/2017 Tentang Pengelolaan 190/PMK.05/2012 yang diubah terakhir Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup dengan Peraturan Menteri Keuangan Kmenterian Negara/Lembaga; Nomor: 178/PMK.05/2018 tanggal 26 28. Peraturan Menteri Keuangan Nomor Desember 2018 tentang Tata Cara 95/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Mikro; Anggaran Pendapatan dan Belanja 29. Peraturan Menteri Keuangan Nomor Negara; 159/PMK.05/2018 tentang Pelaksanaan 35. Peraturan Menteri Keuangan Nomor Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Instansi (Berita Negara Republik Indonesia Pembayaran dan Penggunaan Kartu Tahun 2018 Nomor 1715) sebagaimana Kredit Pernerintah; telah diubah dengan Peraturan Menteri 36. Keputusan Menteri Keuangan Nomor Keuangan Nomor 203/PMK.05/2019 49/KMK.01/2019 tentang Pedoman Penilaian Kantor Pelayanan Terbaik dan Kantor Wilayah di Lingkungan Kementerian Keuangan; 37. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER- 650/PB/2018 tentang Standar Pelayanan Pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan; 38. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 556/KMK.01/2015; Gambar 1.4 Wayang Lombok pada event Pesona Senggigi Lombok 6

39. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 50. Peraturan Direktur Jenderal 477/KMK.09/2021 tentang Pedoman Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2016 Pemantauan Penerapan Sistem tentang Tata Kelola Pelaksanaan Tugas Pengendalian Intern di Lingkungan Kepatuhan Internal di lingkungan Kementerian Keuangan ; Direktorat Jenderal Perbendaharaan; 40. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 51. Peraturan Direktur Jenderal 362/KMK.01/2019 tentang Pedoman Perbendaharaan Nomor: PER-38/PB/2016 Penilaian Inovasi; tentang Pembina Pengelola 41. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan; Perbendaharaan Nomor KEP-241/PB/2015 52. Peraturan Direktur Jenderal tentang Pengelolaan Kinerja di Perbendaharaan Nomor: PER-4/PB/2017, Lingkungan Direktorat Jenderal PER-11/PB/2017, PER-1/PB/2018, PER- Perbendaharaan; 20/PB/2018 tentang Petunjuk teknis 42. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Pencairan DAK Fisik dan Dana Desa pada Nomor PER-3/PB/2013 Tentang DJPB; Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan 53. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER-02/PB/2018 Ditjen Perbendaharaan; tentang Pelaksanaan Pembayaran Gaji Menggunakan Database Gaji Terpusat; 43. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-58/PB/2013 Tentang Pengelolaan data Supplier dan Data 54. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER-5/PB/ 2018 Kontrak dalam Sistem Perbendaharaan tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara; dan Anggaran Negara; 44. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-59/PB/2013 Tentang Petunjuk teknis Modul Kas dalam Sistem 55. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-09/PB/2018 Tentang Tata Cara Perbendaharaan dan Anggaran Negara; Penyelesaian Retur Surat Perintah 45. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Pencairan Dana; 56. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-16/PB/2014 Tentang Tata Cara Nomor PER-21/PB/ 2018 tentang Pedoman Rekonsiliasi Data Transaksi Realisasi Koreksi Data Transaksi Keuangan pada Anggaran dalam rangka penyusunan LK tingkat UAKPA BUN Penyaluran Transfer SPAN; DAK Fisik dan DD; 46. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2014 Tentang Mekanisme Penyesuaian Sisa Pagu DIPA atas Setoran Pengembalian Belanja Belanja pada Pelaksanaan SPAN; 47. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: PER-30/PB/2011 tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU, sebagaimana telah diubah dengan PER-2/PB/ 2015; 48. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: PER-7/PB/2015 tentang Pedoman Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU, sebagaimana telah diubah dengan PER-48/PB/ 2016; 49. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER-56/PB/2016 tentang Pedoman Analisis Laporan Keuangan; Gambar 1.5 Topeng raksasa Lombok 7

57. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-25/PB/2018 tentang Juknis Monev Pembiayaan Umi; 58. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja; 59. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: PER-20/PB/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggran 2020; Gambar 1.6 tokoh-tokoh wayang kulit Lombok 60. Keputusan Direktur Jenderal 68. Serta peraturan terkait pelaksanaan pengelolaan APBN akhir TA 2021 antara lain: Perbendaharaan nomor: KEP-287/PB/2015 69. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER-9/PB/2021 tentang Standard Operating Procedures tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun (SOP) pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran 2021; 70. Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Negara (SPAN); Anggaran Nomor: ND-933/PB.2/2021 tentang Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan 61. Keputusan Direktur Jenderal Anggaran pada Ahir Tahun Anggaran 2021; 71. Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Perbendaharaan Nomor: KEP-287/PB/2016 Anggaran Nomor: ND-941/PB.2/2021 tentang Pengaturan Lebih Lanjut atas Pengajuan tentang SOP KPPN; Data Kontrak dan SPM di Luar Batas Waktu; 62. Keputusan Direktur Jenderal 72. Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND- Perbendaharaan Nomor: KEP-151/PB/2018 4970/PB.1/2021 tentang Pengaturan Jam tentang Pedoman Implementasi Sistem Layanan Penerimaan SPM pada KPPN Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran Manajemen Mutu ISO 9001:2015 pada 2021 73. Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Nomor: ND-2105/PB.3/2021 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Penyelesaian Retur Negara; SP2D Pada Akhir Tahun Anggaran 2021 74. Nota Dinas Direktur Jenderal 63. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: ND-9/PB/2021 tentang Pengajuan SPM Gaji Induk Bulan Perbendaharaan Nomor: KEP-650/PB/2018 Desember 2021 di Luar Batas Waktu; 75. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: tentang Standar Pelayanan di KPPN; PMK-145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran 64. Keputusan Direktur Jenderal Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima; Perbendaharaan Nomor: KEP-43/PB/2019 8 tentang Pedoman Akselesari Pembangunan dan Penilaian ZI menuju WBK di lingkungan DJPb 65. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: KEP-138/PB/2019 tentang Change Agent di Lingkungan DJPb; 66. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: KEP-143/PB/2019 berkaitan dengan pelimpahan wewenang untuk atas nama Dirjen Perbendaharaan menandatangani naskah dinas di bidang kepegawaian; 67. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: KEP-253/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kerangka Penguatan Integritas Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

74. Nota Dinas Direktur Jenderal 77. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: Perbendaharaan Nomor: ND-9/PB/2021 tentang Pengajuan SPM Gaji Induk PMK-189/PMK.05/2022 tentang Bulan Desember 2021 di Luar Batas Waktu; Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan Sampai 75. Peraturan Menteri Keuangan Dengan Akhir Tahun Anggaran 2022 Nomor: PMK-145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran dan Akan Dilanjutkan pada Tahun Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Anggaran 2023. Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima; 78. Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal nomor ND-2595/PB.1/2022 hal 76. Peraturan Direktur Jenderal Piloting Penguatan dan Pengembangan Peran KPPN melalui Standardisasi Kegiatan Manajemen KPPN Perbendaharaan Nomor: PER- 12/PB/2021 tentang Mekanisme Konfirmasi Keaslian dan Keabsahan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun melalui Interkoneksi Sistem; 9

Meskipun berbadan gemuk pendek, namun Umar Maya dilukiskan memiliki sifat-sifat yang baik, mempunyai banyak keahlian dan kesaktian, seperti bisa terbang, bisa menghilang, bisa mengobati berbagai macam penyakit, mampu menulis di atas lempengan besi dengan ujung jarinya. Sejalan dengan hadirnya Aplikasi SAKTI yang memiliki banyak peran pada hampir semua proses bisnis pelaksanaan anggaran.

Kerangka Berfikir BAB II UNSUR PEMBINAAN DAN SUPERVISI KPPN

Bab II UNSUR PEMBINAAN DAN SUPERVISI KOMPONEN & SUB KOMPONEN Unsur-unsur pelaksanaan Efektivitas dan Akuntabilitas Pelaksanaan APBN, Pengelolaan Perbendaharaan Pembinaan dan Supervisi Negara, Representasi Kementerian Keuangan di Daerah, Tugas Khusus KPPN sesuai ketentuan Perbendaharaan Lainnya (Special Mission), Tata Kelola Internal, dan Inovasi dan meliputi 6 (enam) komponen Prestasi. seperti pada Infografis 1. berikut, yaitu Infografis 1. Komponen Pembinaan dan Supervisi KPPN 10

Hasil Pembinaan dan Supervisi KPPN Sesuai ketentuan, penilaian kinerja KPPN dituangkan dalam bentuk laporan yang terhadap 6 (enam) komponen tersebut paling kurang memuat: diberikan bobot penilaian yang dibedakan a. Unsur-unsur Pelaksanaan Pembinaan sesuai dengan tugas khusus yang diberikan dan Supervisi; kepada KPPN, yaitu Tugas Khusus b. Matriks Hasil Pembinaan dan Perbendaharaan Lainnya (Special Mission). Supervisi; Perbedaan besaran pembobotan penilaian c. Penilaian Kinerja KPPN; kinerja KPPN dapat dilihat pada infografis 2. d. Analisis Hasil Pembinaan dan di bawah ini: Supervisi; e. Kesimpulan dan Rekomendasi. Infografis 2. Bobot Penilaian Kinerja KPPN Dapat dilihat pada Infografis 2. bahwa untuk Hasil dari Penilaian Kinerja KPPN yang KPPN yang tidak mendapat tugas khusus, telah dilakukan, dituangkan dalam tidak dilakukan penilaian pada komponen Kertas Kerja Penilaian yang dilengkapi \"Tugas Khusus Perbendaharaan Lainnya dengan dokumen pendukung antara (Special Mission), sehingga bobot nilainya lain: didistribusikan kepada 5 (lima) komponen a. Cek list prosedur pengujian penilaian yang lainnya. penyelesaian tagihan; dan b. Daftar Pemenuhan Standar Pelayanan. 11

Unsur-unsur pelaksanaan Pembinaan dan dan ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Supervisi KPPN terdiri dari 6 (enam) Jenderal Perbendaharaan, 6 (enam) komponen, komponen, dan 22 (dua puluh dua) sub dan 22 (dua puluh dua) sub komponen tersebut komponen bidang tugas KPPN yang bersifat dapat dilihat pada Infografis 3. berikut: dinamis dan fleksibel mengikuti perkembangan kebijakan, A. EFEKTIVITAS DAN F. INOVASI DAN AKUNTABILITAS PRESTASI PELAKSANAAN APBN Peningkatan kualitas 1. Mengawal evaluasi belanja pelayanan publik. negara di Pelaksanaan APBN daerah 2. Quality Assurance pengelolaan APBN oleh satker B. PENGELOLAAN PERBENDAHARAAN NEGARA 1. Likuiditas keuangan di daerah Negara 2. Penatausahaan Pengeluaran Negara 3. Penatausahaan Rekening dan Penerimaan Negara 4. Verifikasi Akuntansi C. REPRESENTASI UNSUR-UNSUR E. TATA KELOLA KEMENTERIAN PEMBINAAN & KEUANGAN DI DAERAH INTERNAL SUPERVISI 1. Ruang diskusi perspektif baru 1. Kinerja Organisasi Perbendaharaan 6 KOMPONEN DAN 2. Manajemen SDM 2. Penyaluran Dana Transfer ke Daerah 22 SUB KOMPONEN 3. Manajemen Keuangan 3. Peran dalam peningkatan 4. Tata Usaha dan Rumah Tangga penerimaan negara di daerah D. TUGAS KHUSUS 5. Kepatuhan Internal 4. Penyediaan layanan bersama PERBENDAHARAA 6. Komunikasi dan Koordinasi (colocation) N LAINNYA Pimpinan 5. Peran dalam akuntabilitas (SPECIAL MISSION) 7. Peningkatan Kualitas Pelayanan pelaksanaan registrasi hibah Publik 1. Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum 2. Menjaga ketepatan sasaran Kredit Propgram Infografis 3. Komponen dan sub komponen 12

Seperti pada Infografis 3., terdapat 6 II. Pengelolaan (enam) komponen dan 22 (dua puluh dua) Perbendaharaan Negara sub komponen unsur Pembinaan dan Supervisi KPPN, penjelasannya adalah Komponen ini terdiri dari 4 (empat) sub sebagai berikut: komponen, yaitu: I. Efektivitas dan Akuntabilitas 3. Menjaga Likuiditas Keuangan di Daerah RPD Harian Satker atas rencana pengajuan Komponen ini terdiri dari dua sub SPM yang nilainya masuk dalam klasifikasi komponen, yaitu: transaksi besar. 1. Mengawal Evaluasi Belanja Negara di 4. Penatausahaan Pengeluaran Negara Daerah Pra-Penyelesaian Tagihan, Penyelesaian Support data dan hubungan Tagihan, dan Penyelesaian SKPP kelembagaan satker dalam rangka analisis Reviu Pelaksanaan Anggaran 5. Penatausahaan Rekening dan (RPA), Spending Review (SR) dan Kajian Penerimaan Negara Fiskal Regional (KFR) Penerbitan Surat Persetujuan/Penolakan Pembukaan Rekening, Penerbitan Daftar 2. Quality Assurance pengelolaan APBN Saldo Rekening, Pengendalian Rekening oleh satker Satker, tata kelola Konfirmasi Penerimaan Pembinaan kompetensi teknis Pejabat Negara, Tata Kelola Retur SP2D, dan Perbendaharaan Satker, peningkatan Monitoring Kepatuhan Bank/Pos Persepsi. kapasitas serta kualitas pengelolaan dan pelaksanaan anggaran oleh satker, dan 6. Verifikasi Akuntansi. mengawal implementasi simplifikasi pelaksanaan anggaran Rekonsiliasi Internal, Rekonsiliasi Tingkat UAKPA, Penyusunan Laporan Keuangan UAKBUN-Daerah, Penerbitan Daftar LPJ Bendahara Satker, Penerbitan Surat Pemberitahuan Atas Pelaksanaan Penyesuaian Sisa Pagu DIPA, dan Penerbitan SKTB dan SKP4. G https://regional.kompas.com Gambar 2.1 Memanfaatkan sampah, siswa Lombok membuat kreasi wayang 13

III. Representasi 11. Peran dalam akuntabilitas Kementerian Keuangan di pelaksanaan registrasi hibah Daerah Pencatatan dan pengesahan atas hibah langsung uang dan barang Komponen ini terdiri dari 5 (lima) sub komponen, yaitu: IV. Tugas Khusus 7. Ruang diskusi perspektif baru Perbendaharaan Lainnya Perbendaharaan (special mission) Inisiasi dan fasilitasi kegiatan diskusi / sharing knowledge/ FGD tentang Komponen ini terdiri dari 2 (dua) sub keterkaitan keuangan negara dengan komponen, yaitu: kondisi sosial dan perekonomian daerah. 12. Pengelolaan keuangan Badan 8. Penyaluran Dana Transfer ke Daerah Layanan Umum Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Pembinaan dan bimbingan teknis 9. Penyediaan layanan bersama pengelolaan keuangan BLU/BLUD yang Inisiasi dan fasilitasi penyediaan layanan menjadi satker KPPN, dan pengesahan bersama (Kementerian Keuangan) kepada penggunaan dana satker BLU masyarakat Gambar 2.2 Dalang cilik Lalu Jagat Dalang cilik asli Lombok Lalu Jagat saat menunjukkan Wayang sasak yang tengah dimainkan https://ntb.genpi.co/ 10. Peran dalam peningkatan 13. Menjaga ketepatan sasaran Kredit penerimaan negara di daerah Program Pembinaan atas kepatuhan pemenuhan Akurasi data kredit program, dan Survey kewajiban perpajakan oleh satker K/L lapangan debitur. dan Pemda, Monev dan sumbangan analisis terkait potensi PNBP untuk V. Tata Kelola Internal peningkatan penerimaan negara, Inisiasi dan fasilitasi penyediaan layanan Komponen ini terdiri dari 7 (tujuh) sub bersama (khususnya layanan dari unit komponen, yaitu: Kementerian Keuangan) kepada 14. Kinerja Organisasi masyarakat. Pengelolaan Kinerja Organisasi, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan sistem Manajemen Mutu 14

15. Manajemen SDM 20. Peningkatan Kualitas Pelayanan Pola Mutasi Internal, Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi, penetapan Publik Kinerja Individu, User SPAN, ngelolaan Administrasi dan Layanan spm, dan Keterbukaan Informasi Publik, Indeks penatausahaan Laporan Kepegawaian. Kepuasan Pengguna Layanan, Pengelolaan Pengaduan, dan Pengendalian gratifikasi VI. Inovasi dan Prestasi Komponen ini terdiri dari 2 (dua) sub komponen, yaitu: Sejumlah anak tengah menikmati proses latihan pertunjukan Wayang di Rumah Ramah Anak, Desa Senteluk, Lombok Barat. Wayang bisa menjadi media pembelajaran yang menarik bagi anak-anak https://wayangsasak.org Gambar 2.3 Latihan Wayang di Rumah Ramah Anak Lobar 17. Tata Usaha dan Rumah Tangga 21. Inovasi Tata Usaha, Pengadaan Barang/Jasa, Peningkatan kualitas pelayanan publik, Pengelolaan Aset, Sarana Prasarana dan dan Perluasan manfaat hasil inovasi Tata Ruang 22. Prestasi 18. Kepatuhan Internal Mempertahankan / meningkatkan Sistem Pengendalian Internal, dan LHP prestasi yang telah dicapai, dan Prestasi Aparat Pengawas baru 19. Komunikasi dan Koordinasi Pimpinan Komunikasi dan Koordinasi Internal, Komunikasi dan Koordinasi Eksternal, dan Kepuasan Pegawai 15

VI. Unsur Pembinaan Lain yang bersumber dari Rupiah Murni dan/atau PNBP. Capaian implementasi 1. Penilaian Angka Kredit bagi Jabatan Digipay diukur dalam 3 (tiga) parameter Fungsional yaitu capaian jumlah satker, jumlah vendor, Jabatan Fungsional adalah sekelompok dan jumlah transaksi rangka mendukung jabatan yang berisi fungsi dan tugas operasional SPAN dan SAKTI. berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan 3. Standardisasi Infrastruktur Teknologi keterampilan tertentu. Di Bidang Informasi dan Komunikasi (TIK) Perbendaharaan, terdapat dua jabatan Layanan TIK adalah semua layanan terkait fungsional yaitu Analis Pengelolaan pemanfaatan perangkat keras (hardware) Keuangan APBN dan Pranata Keuangan dan lunak (software), termasuk APBN. Dalam rangka pembinaan karier, permasalahan jaringan yang ada di Kanwil maka butir-butir kegiatan yang harus DJPb Provinsi NTB/KPPN. Dalam rangka dicapai oleh pejabat fungsional ditetapkan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dalam suatu angka kredit yang akan dinilai Kanwil DJPb/KPPN, Bidang Supervisi KPPN setiap semester. dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi antara lain melakukan monitoring 2. Implementasi Marketplace dan Digipay standardisasi infrastruktur TIK pada KPPN, Sehubungan dengan perkembangan khususnya dalam pelaksanaan migrasi teknologi informasi, pelaksanaan belanja SAKTI dan SPAN. dan pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem marketplace dan digital payment. Implementasi Digipay diukur dari progres capaian implementasi Digipay dalam rangka penggunaan Uang Persediaan Siswa SLBN 1 Lombok Timur saat berlatih wayang botol di depan ruang kelas mereka bersama para guru pendamping, seluruh siswa dengan beragam kebutuhan khusus dilibatkan, mulai dari Tina rungu, netra, grahita, daksa dan autis. Gambar 2.4 Siswa SLBN 1 Lombok Timur berlatih wayang botol 16

4. Implementasi SAKTI 7. Implementasi ZI, WBK dan WBBM Untuk mengetahui tingkat keberhasilan Dalam rangka mendorong upaya implementasi Aplikasi SAKTI tahun 2022 pemberantasan korupsi dan upaya pada seluruh satker Kementerian/Lembaga meningkatkan kualitas pelayanan publik peserta roll out SAKTI, maka telah untuk mewujudkan pemerintahan yang ditetapkan porsi tahapan kegiatan yang baik (good governance), Direktorat harus dilakukan oleh seluruh KPPN Jenderal Perbendaharaan secara aktif maupun Kanwil per periode. terus berpartisipasi dalam menjalankan program reformasi birokrasi salah satunya 5. Literasi Perbendaharaan adalah dengan mengikuti penilaian ZI WBK/WBBM. Seluruh KPPN di wilayah Program Literasi Perbendaharaan Kanwil DJPb Propinsi NTB telah berpredikat WBK, dan untuk tahun 2022 dicanangkan pada tahun 2018 sebagai KPPN Mataram diusulkan untuk mengikuti penilaian WBBM. salah satu program Hari Bakti 7. Penguatan Peran Baru KPPN Perbendaharaan. Dalam rangka penguatan dan pengembangan tugas dan fungsi KPPN Pelaksanaan Literasi Perbendaharaan sebagai pengelola perbendaharaan dan fiskal di daerah, untuk mendukung dan Tahun 2022 merupakan bagian integral mengoptimalkan kemanfaatan layout Front Office baru yang selaras dengan strategi penembangan kapasitas Sumber inisiatif penguatan dan pengembangan tugas dan fungsi KPPN, maka diperlukan Daya Manusia (SDM) DJPb dalam penguatan dan pengembangan tugas dan fungsi KPPN yang berfokus pada 3 mendukung implementasi peran Kantor (tiga) area penguatan, yaitu (1) Penguatan manajemen Eskternal; (2) Penguatan Wilayah Direktorat Jenderal kapasitas perbendaharaan; dan (3) Penguatan manajemen internal Perbendaharaan selaku Regional Chief Economist (RCE), dan representasi Kementerian Keuangan di daerah. 6. Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM Sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2020 tentang petunjuk teknis penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satker pengelola APBN, Kanwil DJPb berperan sebagai unit pelaksana yang memiliki tugas melakukan sosialisasi, refreshment, pelatihan, dan verifikasi usulan penilaian kompetensi kepada Satker. 17

Selandir sangat kuat, dengan postur tubuh tinggi besar. Dia mengandalkan kekuatan fisik dan sangat ditakuti dalam peperangan. Karakter ini menggambarkan organisasi DJPb yang kokoh dala menghadapi berbagai tantangan.

Kerangka Berfikir BAB III PEMBINAAN DAN SUPERVISI KPPN

Bab III PEMBINAAN & SUPERVISI A. PELAKSANAAN Gambar 13 menjelaskan wilayah Kerja Kanwil PEMBINAAN DAN DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat, yaitu SUPERVISI KPPN KPPN Mataram dengan wilayah pembayaran pada Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Pelaksanaan Pembinaan dan Mataram, Kab. Lombok Barat, Kab. Lombok Supervisi periode Semester II Tahun Tengah, dan Kab. Lombok Utara. KPPN 2022 oleh Tim Kanwil DJPb Provinsi Selong dengan wilayah pembayaran dilaksanakan pada KPPN di lingkup Kabupaten Lombok Timur. KPPN Sumbawa Kantor Wilayah DJPb Provinsi NTB, Besar dengan wilayah pembayaran yaitu KPPN Mataram, KPPN Selong, Kabupaten Sumbawa, dan Sumbawa Barat. KPPN Sumbawa Besar, dan KPPN KPPN Bima dengan wilayah pembayaran Bima. Kota Bima, Kabupaten Bima, dan Kabupaten Dompu. Gambar 3.1. Wilayah Kerja Kanwil DJPb NTB 18

1. Unsur pembinaan dan 1. Efektivitas dan Akuntabilitas Unsur supervisi yang telah Pelaksanaan APBN; dilaksanakan 2. Pengelolaan Perbendaharaan Negara; Pembinaan 3. Representasi Kementerian Keuangan di Daerah; Kegiatan pembinaan dan supervisi 6 4. Tugas Khusus Perbendaharaan Lainnya periode II Tahun 2022 telah (Special Mission); dilaksanakan Tim Kanwil DJPb 5. Tata Kelola Internal; dan 6. Inovasi dan Prestasi. Provinsi NTB, dari bulan Oktober s.d. November 2022 pada KPPN Mataram, KPPN Selong, KPPN Sumbawa Besar, dan KPPN Bima. Unsur-unsur pembinaan dan suvervisi yang telah dilaksanakan tidak hanya mencakup 6 UNSUR 1.. Penilaian Angka Kredit bagi Jabatan (enam) komponen seperti dalam PEMBINAAN Fungsional; ketentuan, tetapi juga termasuk 2. Implementasi Marketplace dan Digipay; unsur-unsur pembinaan lainnya. LAINNYA 3. Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK); 4. Implementasi SAKTI; Infografis 4 di atas menjelaskan unsur-unsur 5. Literasi Perbendaharaan; pembinaan dan supervisi yang telah 6. Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM; dilakukan oleh Tim Kanwil DJPb Provinsi 7. Implementasi ZI, WBK dan WBBM; dan NTB. Yang pertama adalah 6 (enam) 8. Penguatan Peran Baru KPPN. komponen pembinaan dan supervisi yang dipersyaratkan, yaitu: 1. Efektivitas dan Akuntabilitas Pelaksanaan Infografis 4. Unsur Pembinaan dan supervisi yang telah dilakukan APBN; 2. Pengelolaan Perbendaharaan Negara; 3. Representasi Kementerian Keuangan di Untuk unsur pembinaan lainnya nomor 7 Daerah; yakni \"Implementasi ZI, WBK dan WBBM\" 4. Tugas Khusus Perbendaharaan Lainnya pembinaan berupa pendampingan (Special Mission); 5. Tata Kelola Internal; dan dikhususkan pada KPPN Mataram dan 6. Inovasi dan Prestasi. KPPN Selong yang tahun 2023 ini ikut Khusus untuk komponen nomor 4 yakni serta pada penilaian WBBM. Sedangkan \"Tugas Khusus Perbendaharaan Lainnya KPPN yang lain dilakukan monitoring dan evaluasi untuk persiapan WBBM di tahun berikutnya. (Special Mission)\", hanya KPPN Mataram Pembinaan dan supervisi telah dilakukan yang dilakukan penilaian karena melayani terhadap teknis penyelenggaraan tugas satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU). KPPN berdasarkan komponen 6 (enam) Sedangkan KPPN Selong, KPPN Sumbawa komponen dan unsur pembinaan lainnya. Besar, dan KPPN Selong tidak dilakukan Bentuk-bentuk pembinaan dan supervisi penilaian karena tidak melayani satker BLU. dijelaskan seperti pada Infografis 5. Disamping 6 (enam) komponen pembinaan dan Infografis 5 di bawah menjelaskan bentuk- supervisi yang telah dilaksanakan, Tim Kanwil bentuk pembinaan dan supervisi. DJPb Provinsi NTB juga telah melaksanakan Pembinaan dilakukan dengan cara unsur pembinaan lainnya seperti: konsultasi dan fasilitasi, sedangkan 1. Penilaian Angka Kredit bagi Jabatan supervisi dilaksanakan dengan cara Fungsional; monitoring dan evaluasi. 2. Implementasi Marketplace dan Digipay; 3. Infrastruktur Teknologi Informasi dan -Pembinaan- -Supervisi- Komunikasi (TIK); Konsultasi dan Monitoring dan 4. Implementasi SAKTI; 5. Literasi Perbendaharaan; Fasilitasi Evaluasi 6. Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM; 7. Implementasi ZI, WBK dan WBBM; dan 8. Penguatan Peran Baru KPPN. Infografis 5. Bentuk Pembinaan dan Supervisi 19

-Konsultasi- -Fasilitasi- langsung &/ dukungan &/ tidak langsung fasilitasi Infografis 5.a. langkah-langkah pembinaan, yakni konsultasi dan atau fasilitasi Kanwil DJPb terhadap KPPN. Konsultasi dilakukan untuk memberikan petunjuk, pertimbangan, dan/atau pendapat terhadap permasalahan dalam penyelenggaraan tugas KPPN, dilakukan secara langsung (tatap muka ataupun komunikasi langsung) maupun tidak langsung yaitu melalui nota dinas ataupun non formal. Sedangkan Fasilitasi dilakukan untuk mendukung dan meningkatkan kapasitas KPPN dalam penyelenggaraan tugas, dapat berbentuk dukungan sarana dan prasarana dan atau dalam bentuk asistensi/bimbingan teknis/sosialisasi yang hasilnya dituangkan ke dalam Ringkasan Hasil Fasilitasi. Infografis 5.a. Langkah-Langkah Pembinaan Infografis 5.b. langkah-langkah supervisi, yakni monitoring dan atau evaluasi Kanwil DJPb terhadap KPPN. MONITORING : Supervisi dilakukan terhadap teknis kegiatan Pengamatan pelaksanaan tugas KPPN sesuai komponen pembinaan dan supervisi . 14.01 Supervisi dilakukan dalam bentuk monitoring dan evaluasi. Monitoring merupakan suatu aktivitas mengamati secara seksama terhadap keadaan/kegiatan tertentu dalam rangka EVALUASI: memperoleh informasi. Evaluasi kegiatan Penilaian merupakan proses yang sistematis dalam melakukan penilaian atas pelaksanaan 14.02 kegiatan. Hasil Monitoring dan evaluasi dituangkan ke dalam Matriks Hasil Supervisi. Infografis 5.b. Langkah-Langkah Supervisi 2. Tata Cara Dan W- aktu Pelaksanaan Tata cara dan waktu pelaksanaan pembinaan dan supervisi pada Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat telah dilakukan sesuai ketentuan dengan langkah-langkah seperti pada Infografis 6. Infografis 6. menjelaskan 4 (empat) tahapan tata cara dan waktu pelaksanaan pembinaan dan supervisi, yaitu: 1. Koordinasi Pembinaan dan Supervisi 2. Pelaksanaan Pembinaan dan Supervisi 3. Pelaporan Hasil Pembinaan dan Supervisi 4. Tindak Lanjut Hasil Pembinaan dan Supervisi Infografis 6. Tahapan Tata Cara dan 20 Waktu Pembinaan dan Supervisi

Infografis 6. menjelaskan 4 (empat) tahapan c. Pemilihan metode pelaksanaan tata cara dan waktu pelaksanaan pembinaan Pembinaan dan Supervisi dan supervisi, yaitu: Metode pembinaan dan supervisi 1. Koordinasi Pembinaan dan Supervisi dilaksanakan secara on the spot pada 2. Pelaksanaan Pembinaan dan Supervisi masing-masing KPPN berdasarkan Surat 3. Pelaporan Hasil Pembinaan dan Supervisi Tugas Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi 4. Tindak Lanjut Hasil Pembinaan dan Nusa Tenggara Barat Nomor ST- Supervisi 365/WPB.23/2022 tanggal 3 Oktober 2022 tentang Kegiatan Pembinaan dan Supervisi Infografis 7. Langkah-Langkah Koordinasi Pembinaan dan Supervisi Semester II tahun 2022. d. Penentuan materi Pembinaan dan Infografis 7. menjelaskan langkah- Supervisi langkah koordinasi pembinaan dan Materi pembinaan dan supervisi sudah sesuai supervisi yang telah dilakukan, dimulai ketentuan yaitu 6 (enam) komponen dan 8 dari penyusunan timkerja, penyusunan (delapan) unsur pembinaan lainnya seperti anggaan, pemilihan metode, materi dan yang telah dijelaskan pada Infografis 4. pelaporan. e. Pelaporan Hasil Pembinaan dan Supervisi 1. Koordinasi Pembinaan dan Supervisi Hasil pembinaan dan supervisi periode I Koordinasi pelaksanaan Pembinaan dan tahun 2022 telah disusun dalam bentuk LHPS, Supervisi dipimpin oleh Kepala Kanwil DJPb dan telah dilaporkan ke Setditjen DJPb Provinsi NTB, yaitu: melaui nota dinas pada tanggal 25 Januari a. Penyusunan Tim Kerja Pembinaan dan 2022. Supervisi Penyusunan Tim Kerja telah 2. Pelaksanaan Pembinaan dan Supervisi mempertimbangkan kompetensi anggota Pelaksanaan pembinaan dan supervisi Tim Kerja yang beranggotakan bidang periode II tahun 2022 ini dilakukan secara on Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal the spot di lokasi KPPN Mataram, KPPN melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Selong, KPPN Sumbawa Besar, dan KPPN Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bima, dilaksanakan dari Bulan Oktober Nusa Tenggara Barat Nomor KEP- sampai dengan November 2022, berdasarkan 109/WPB.23/2022 Hal Pembentukan Tim Surat Tugas Kepala Kanwil DJPb Provinsi NTB Pembina dan Supervisi Pelaksanaan Tugas Nomor ST-356/WPB.23/2022 tanggal 3 KPPN Lingkup Kantor Wilayah Ditjen Oktober 2022, Nomor ST-360/WPB.23/2022 Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara tanggal 18 Oktober 2022, ST-365/WPB.23/2022 Barat Semester II Tahun 2022. tanggal 1 November 2022, dan Nomor ST- b. Penyusunan anggaran pelaksanaan 371/WPB.23/2022 tanggal 14 November 2022. Pembinaan dan Supervisi Anggaran telah disusun dengan 21 memperhatikan prinsip efisiensi dan direncanakan membutuhkan dana Rp. Rp47.698.000,- (empat puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) untuk perjalanan dinas dalam kota dan luar kota dan akomodasinya.

Data dan dokumen dimaksud terdiri dari: Infografis 8. Waktu dan Metode Pembinaan dan Supervisi a. Data dan dokumen dalam bentuk fisik Infografis 8. menjelaskan waktu dan metode (hard copy) yang diterima melalui jasa pembinaan dan supervisi dengan penjelasan sebagai berikut: pengiriman resmi; dan/atau Waktu Pembinaan dan supervisi b. Data dan dokumen dalam bentuk Dalam 1 (satu) tahun terdiri dari 2 (dua) periode yakni periode I yang dilaksanakan elektronik (soft copy) dengan pada bulan Januari s.d. Juni, sedangkan periode II yang dilaksanakan pada Bulan Juli memanfaatkan teknologi informasi dan s.d. Desember. komunikasi yang tersedia. Metode Pembinaan dan supervisi Metode terdiri dari 2 (dua) yaitu on desk dan Metode on the spot dilakukan dengan on the spot. Metode On Desk dilakukan di lokasi Kanwil observasi langsung ke KPPN yang tanpa observasi langsung ke KPPN. Metode on desk dapat dilakukan dengan bertujuan untuk: menyelenggarakan konsultasi dan/ atau fasilitasi, mengidentifikasi, memantau, 1. Menyelenggarakan konsultasi dan mengevaluasi, dan menganalisis data dan dokumen untuk pembinaan dan supervisi fasilitasi dalam rangka memberikan dalam 1 semester. petunjuk, pertimbangan, pendapat, dan penguatan kapasitas pelaksanaan tugas KPPN; 2. Memperoleh atau memastikan keberadaan data dan dokumen yang tidak diperoleh pada pelaksanaan Pembinaan dan Supervisi dengan metode on desk; dan 3. Memastikan kebenaran data dan dokumen yang masih memerlukan klarifikasi pada Pelaksanaan Pembinaan dan Supervisi metode on desk Dalam hal observasi langsung tidak dapat dilaksanakan, Pembinaan dan Supervisi dengan metode on the spot dapat dilakukan dengan menyelenggarakan konferensi video menggunakan sarana teknologi informasi dan komunikasi. 22

3. Pelaporan Hasil Pembinaan dan Jika 31 Juli dan 31 Januari libur, Supervisi disampaikan pada hari kerja Hasil pembinaan dan supervisi Kanwil berikutnya DJPb Provinsi NTB periode II tahun 2022 telah dituangkan dalam suatu laporan Periode II 31 Januari. yaitu Laporan Pembinaan dan Supervisi (LHPS). LHPS telah disusun sesuai Periode I 31 Juli. ketentuan dengan tema utama Infografis 9. Periode Pelaporan LHPS \"Mengukur kesuksesan Aplikasi SAKTI menggunakan Model DeLone Dan Infografis 9. menjelaskan batas waktu McLean\", dan telah dikirim kepada penyampaian Laporan Hasil Pembinaan Setditjen DJPb melalui nota dinas pada dan Supervisi per periode oleh Kanwil tanggal 27 Januari 2023. DJPb kepada Sekretariat DJPb, paling lambat tanggal 31 Juli untuk Periode I, dan 4. Tindak Lanjut Hasil Pembinaan dan 31 Januari tahun berikutnya untuk Periode Supervisi II, dan jika tanggal 31 Juli dan 31 Januari Total temuan permasalahan pada jatuh pada hari libur, maka Laporan Hasil Pembinaan dan Supervisi KPPN periode Pembinaan dan Supervisi disampaikan Semester II Tahun 2022 adalah sebanyak 12 pada hari kerja sebelumnya.Laporan Hasil (dua belas) temuan yang terdiri dari 9 Pembinaan dan Supervisi minimal (sembilan) temuan pada komponen memuat: Pengelolaan Perbendaharaan, dan 3 (tiga) a. Unsur-unsur Pelaksanaan Pembinaan temuan pada komponen inovasi dan dan Supervisi; prestasi. Temuan pada Komponen b. Matriks Hasil Pembinaan dan Supervisi; Ekeftivitas Pengelolaan Perbendaharaan c. Penilaian Kinerja KPPN; Negara yaitu penolakan SPM, akurasi d. Analisis Hasil Pembinaan dan Supervisi; penyaluran dana SP2D dan keterlambatan dan penyampaian data kontrak. e. Kesimpulan dan Rekomendasi. Dalam hal Pembinaan dan Supervisi Permasalahan pada Komponen Inovasi menghasilkan temuan pelanggaran dan/ dan Prestasi terkait perluasan manfaat atau indikasi pelanggaran ketentuan, hasil inovasi dimana pada Semester II Kanwil segera melakukan penyelesaian tahun 2022 belum terdapat inovasi sesuai ketentuan yang berlaku, dan lingkup KPPN yang direplikasi oleh unit menyampaikan tindak lanjut penyelesaian kerja lain (satker mitra kerja atau KPPN kepada Sekretaris Direktorat Jenderal lain), kecuali KPPN Mataram yang sudah Perbendaharaan. masuk ke proses permintaan replikasi dari beberapa satuan kerja. Atas temuan-temuan tersebut, Tim Pembinaan dan Supervisi telah memasukannya ke dalam Ringkasan Hasil Konsultasi/Fasilitasi, dan Matriks Hasil Supervisi masing-masing KPPN (terlampir). \" Pembinaan dan Supervisi yang dilakukan Kantor Wilayah DJPb NTB sebagai bentuk menjaga KPPN agar tetap dalam koridor pelayanan\" 23

B. HASIL Infografis 10 menggambarkan jumlah temuan PELAKSANAAN permasalahan (16 temuan) dan tindak lanjut PEMBINAAN DAN rekomendasi yang telah dilaksanakan tiap SUPERVISI KPPN pada pembinaan dan supervisi periode I Tahun 2022. Rinciannya dijelaskan berikut di a. Tindak Lanjut Temuan bawah ini: Permasalahan Periode I Tahun 2022 Pada pembinaan dan supervisi periode sebelumnya yaitu pada Semester I tahun 2022 ditemukan 16 (lima belas) permasalahan pada KPPN lingkup Provinsi Nusa Tenggara Barat yang semuanya telah ditindaklanjuti. BAB ini menguraikan hasil pembinaan dan supervisi yang telah dilaksanakan, yaitu tindak lanjut temuan permasalahan periode sebelumnya (Periode I 2022), dan temuan permasalahan pada periode ini (Periode II 2022). Infografis 10. Rekapitulasi Permasalahan LHPS Semester I tahun 2022 Infografis 10. menggambarkan total temuan permasalahan pada Pembinaan dan Supervisi KPPN periode Semester I tahun 2022 adalah sebanyak 16 (enam belas) temuan, yang terdiri dari 10(sepuluh) permasalahan pada komponen pengelolaan perbendaharaan negara, dan 6(enam) permasalahan pada komponen inovasi dan prestasi yang terdapat di semua KPPN. Secara detail, temuan permasalahan dirinci sebagai berikut: Komponen Pengelolaan Perbendaharaan Komponen Inovasi dan Pestasi Negara KPPN Mataram KPPN Mataram Terdapat 1 temuan terkait tidak adanya Terdapat 3 temuan terkait terdapat penambahan satker / KPPN lain yang penolakan formal sejumlah 570 SPM, 93 melakukan replikasi inovasi retur SP2D, dan penyelesaian SP2D lebih 1 KPPN Selong jam sebanyak 23 SP2D Terdapat 1 temuan terkait tidak adanya KPPN Selong penambahan satker / KPPN lain yang Terdapat 2 temuan terkait penolakan SPM melakukan replikasi inovasi sebanyak 77 SPM, dan 1 SPM dengan KPPN Sumbawa Besar penyelesaian SP2D lebih 1 jam. Terdapat 2 temuan terkait tidak adanya KPPN Sumbawa Besar satker / KPPN lain yang melakukan Terdapat 2 temuan terkait penolakan SPM replikasi inovasi, dan penurunan prestasi sebanyak 14 SPM, 3 retur SP2D yang dari tahun lalu. disebabkan oleh rekening tutup. KPPN Bima KPPN Bima Terdapat 2 temuan terkait tidak adanya Terdapat 2 temuan terkait terdapat 161 satker / KPPN lain yang melakukan penolakan SPM, dan 1 SP2D dengan durasi replikasi inovasi, dan penurunan prestasi lebih 1 jam dari tahun lalu. 24

b. Temuan Permasalahan Periode II Tahun 2022 Pada pembinaan dan supervisi periode II tahun 2022 ini, ditemukan 12 (dua belas) permasalahan pada KPPN lingkup Provinsi Nusa Tenggara Barat. 3 -3 2 13 2 13 2 13 93 Infografis 11. Rekapitulasi Temuan Permasalahan LHPS Semester II Tahun 2022 Infografis 11. menggambarkan total temuan permasalahan pada Pembinaan dan Supervisi KPPN periode Semester II Tahun 2022 adalah sebanyak 12 (dua belas) temuan, yang terdiri dari 9 (sembilan) permasalahan pada komponen pengelolaan perbendaharaan negara, dan 3 (tiga) permasalahan pada komponen inovasi dan prestasi yang terdapat di semua KPPN. Secara detail, temuan permasalahan dirinci sebagai berikut: Komponen Pengelolaan Sedangkan terkait dengan penolakan Perbendaharaan Negara SPM dikarenakan supplier, pada KPPN Mataram umumnya terjadi dikarenakan satker Terdapat 3 temuan terkait terdapat melakukan perubahan pada supplier penolakan formal sejumlah 470 SPM, 115 tanpa pemberitahuan kepada kepada retur SP2D, dan pendaftaran data KPPN. Kewenangan untuk melakukan kontrak sebanyak 32 kontrak pendaftaran, perubahan dan KPPN Selong penonaktifan supplier sepenuhnya Terdapat 2 temuan terkait penolakan berada di satker, sedangkan KPPN SPM sebanyak 65 SPM, dan 4 retur SP2D. hanya melakukan pesetujuan tanpa KPPN Sumbawa Besar adanya data pembanding. Terdapat 2 temuan terkait penolakan Dikarenakan kewenangan terbatas SPM sebanyak 14 SPM, dan 7 retur SP2D. tersebut, diharapkan agar KPPN lebih KPPN Bima aktif lagi dalam memberikan edukasi Terdapat 2 temuan terkait terdapat 129 kepada satker terkait dengan penolakan SPM, dan 23 retur SP2D management supplier. Penolakan SPM Retur SP2D Total penolakan formal SPM dari seluruh Pada pembinaan dan supervisi periode KPPN sejumlah 578 SPM dari 54.955 ini, tercatat terdapat 189 retur dari SPM (0,14%) yang diterbitkan, meningkat 621.412 penerima (0,03%), menurun dibandingkan 822 SPM dari 38.207 SPM ( dibandingkan periode pembinaan 0,13%) pada peridoe pembinaan sebelumnya sejumalah 334 retur dari sebelumnya. Penolakan formal tersbut 512.40 penerima (0,07). Retur SP2D dicatat berdasarkan SPM yang telah adalah dana yang tertahan di perbankan masuk ke Sistem SPAN dan tertolak oleh karena sistem perbankan tidak sistem. Berdasarkan data yang diperolah mengenali rekening penerima, bisa dari KPPN, Sistem SPAN menolak SPM terjadi karena rekening tersebut tidak tersebut dikarenakan pagunya tidak aktif atau terjadi kesalahan pada saat mencukupi atau karena terjadi perekaman nomor dan nama rekening perbedaan supplier dikarenakan adanya pada supplier. Penurunan yang perubahan, penambahan maupun signifikan ini meskipun belum mencapai penonaktifan supplier. zero retur sudah dapat membuktikan Meningkatnya jumlah penolakan bahwa management supplier yang tersebut apabila dibandingkan dengan merupakan tema dari pembinaan dan periode sebelumnya, hal ini sangat wajar supervisi periode sebelumnya berhasil dikarenakan pada semester I tingkat bermanfaat dalam menekan angka retur penolakan yang disebabkan kekurangan pada KPPN. pagu anggaran masih sedikit, dikarenakan belum adanya proses revisi 25 DIPA dan realisasi masih rendah.

Penyampaian Data Kontrak Replikasi Inovasi Sesuai peraturan yang berlaku, Data Inovasi pada KPPN merupakan salah perjanjian/kontrak disampaikan kepada satu upaya peningkatan pelayanan KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja KPPN kepada pihak-pihak yang setelah ditandatanganinya bersinggungan dengan KPPN, baik dari perjanjian/kontrak untuk dicatatkan ke internal maupun eksternal. Inovasi dalam Kartu Pengawasan Kontrak dapat dilakukan dengan menambahan KPPN. tujuan dari pendaftaean data kegiatan yang belum terdapat pada kontrak ini adalah untuk mencadangkan SOP KPPN. dan untuk memperluas dana dari kontrak kedalam sistem manfaat dari inovasi tersebut, anggaran pada SPAN serta untuk diharapakan bahwa inovasi tersebut mempermudah pengawasan dari dapat diterapkan pada instansi lain pelaksaan pembayaran dari kontrak. dengan jenis pelayanan yang sama. Kewenangan data kontrak sepenuhnya Pada pembinaan periode ini, ditemukan adalah kewenangan dari satker yang bahwa KPPN telah melakukan inovasi melakukan perikatan. Tugas KPPN baik secara digital maupun non digital, sesuai dengan tusinya adalah akan tetapi dari inovasi tersebut belum memberikan edukasi kepada pengelola terdapat inovasi yang diterapkan pada perbendaharaan, terutama PPK dalam instansi lain. melaksanakan perikatan/perjanjian Dari pembinaan ini, diharapakan antar dengan pihak ketiga. KPPN dapat meningkatkan koordinasi Terkait dengan temuan tersebut, dibawah Kanwil DJPb Prov. NTB untuk diharapakan agar KPPN Mataram agar saling melakukan evaluasi antar inovasi, tetap melakukan pengawasan dan sehingga inovasi dari satu KPPN dapat pengendalian terkait keterlambatan direplikasi ke KPPN lain. Hal ini karena penyampaian data kontrak melalui pada dasarnya inovasi adalah salah satu pembinaan dan sosialisasi yang dapat alat untuk membantu KPPN dalam juga dinformasikan melalui media sosial memberikan pelayanan baik kepada atau website KPPN. internal (pegawai) maupun eksternal (satker dan stakeholder lainnya) yang Komponen Inovasi dan Pestasi berdampat positif pada peningkatan KPPN Selong kualitas layanan. Terdapat 1 temuan terkait tidak adanya penambahan satker / KPPN lain yang melakukan replikasi inovasi KPPN Sumbawa Besar Terdapat 1 temuan terkait tidak adanya satker / KPPN lain yang melakukan replikasi inovasi. KPPN Bima Terdapat 1 temuan terkait tidak adanya satker / KPPN lain yang melakukan replikasi inovasi. b. Hasil Pembinaan dan Supervisi per Komponen / Sub Komponen Hasil temuan permasalahan pada Pembinaan dan Supervisi KPPN periode Semester II tahun 2022 telah dijelaskan sesuai rincian di atas. Di bawah ini akan dijelaskan hasil-hasil pembinaan dan supervisi KPPN per komponen dan sub komponen, yaitu: 1. Komponen Efektivitas dan AKuntabilitas b. Subkomponen Quality Assurance Pelaksanaan APBN Pengelolaan APBN oleh Satker Komponen ini terdiri 2 (dua) Semua KPPN telah melakukan subkomponen yaitu Mengawal Evaluasi pembinaan terhadap pengelola Belanja Negara di Daerah dan Quality keuangan satker melalui sosialisasi, focus Assurance Pengelolaan APBN oleh Satker. group discussion, bimbingan teknis dan a. Subkomponen Mengawal Evaluasi asistensi. Kegiatan pembinaan Belanja Negara di Daerah didokumentasikan dengan baik dan KPPN lingkup Kanwil DJPb Provinsi NTB dipublikasikan di sosial media maupun telah membuat Laporan Reviu website resmi KPPN. KPPN juga telah Pelaksanaan Anggaran (RPA) Satker, dan melakukan monev capaian Indikator telah disampaikan ke Kanwil secara tepat Kinerja Pelaksanaan Anggaran satker waktu setiap semester. kementerian/Lembaga (IKPA). 26

Tabel 1. Nilai IKPA sampai denganSemester II Tahun 2022 sumber : OMSPAN Tabel 1. di atas menjelaskan bahwa rata-rata a. Sub Komponen Likuiditas capaian IKPA KPPN sebagai kuasa BUN Keuangan di Daerah adalah sebesar 94.78 yang berarti sudah melampaui target yang ditetapkan dalam Untuk membiayai kegiatan yang akan IKU sebesar 89. Capaian tertinggi IKPA dilaksanakan, Pejabat Pembuat KPPN sebagai Kuasa BUN sampai dengan Komitmen (PPK) wajib menyampaikan periode semester II tahun 2022 di raih oleh RPD harian ke KPPN. Berdasarkan KPPN Bima dengan nilai sebesar 97,71 monitoring pada aplikasi Om SPAN serta sedangkan capaian terendah diperoleh konfirmasi secara langsung dari KPPN saat KPPN Mataram dengan nilai sebesar 94,24. pembinaan dan supervisi secara on the Meskipun capaian IKPA KPPN sebagai spot, selama semester II tahun 2022 Kuasan BUN telah melebihi target yang terdapat beberapa kejadian deviasi ditetapkan dalam IKU, Tim Pembina Kanwil namun dikecualikan dari deviasi renkas tetap merekomendasikan agar KPPN tetap berusaha meningkatkan capaian IKPA 125 KPPN sebagai Kuasa BUN terutama untuk indikator atau parameter yang masih 100 MATARAM belum maksimal. SELONG Terdapat hal-hal yang dapat dioptimalkan 75 SUMBES untuk meningkatkan nilai IKPA, diantaranya melakukan monitoring revisi 50 BIMA Halaman III DIPA dan realisasinya,, memastikan tanggal kontrak sebelum 25 pendaftaran kontrak pada aplikasi SPAN, serta mengawal capaian output karena 0 Selong Sumbawa Besar Bima merupakan indikator dengan bobot Mataram terbesar. 2. Komponen Pengelolaan Infografis 12. Akurasi Perencanaan Kas (RPD) Perbendaharaan Negara Semester II Tahun 2022 Komponen pengelolaan perbendaharaan negara terdiri dari 4 (empat) subkomponen Infografis 12. menjelaskan bahwa rata-rata yaitu Likuiditas Keuangan di Daerah, persentase akurasi rencana kas/RPD pada Penatausahaan Pengeluaran Negara, KPPN lingkup Kanwil DJPb Provinsi NTB Penatausahaan Rekening dan Penerimaan telah tercapai diatas target IKU (82%) yaitu Negara dan Verifikasi Akuntansi. sebesar 100%. Secara umum tidak terdapat kejadian deviasi renkas. Meskipun pada bulan November dan Desember berdasarkan aplikasi OM SPAN terdapat beberapa kejadian pencairan yang menyebabkan deviasi pada renkas, namun berdasarkan Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara nomor ND- 1690/PB.3/2022 hal Penyesuaian Perhitungan IKU Akurasi Perencanaan Kas Pada Triwulan IV 2022, kejadian RPD November dan Desember pada KPPN Bima dan KPPN Mataram dikecualikan dari penilaian IKU terkait renkas. 27

b. Sub Komponen Penatausahaan Pengeluaran Negara Pembinaan dan supervisi pada subkomponen ini Ketepatan waktu penyelesaian SP2D yang meliputi penolakan substantif SPM, prosedur lebih dari 1 (satu) jam masih ditemukan penerbitan SP2D, akurasi penyaluran dana SP2D pada KPPN Mataram, KPPN Sumbawa Besar, dan KPPN Selong. serta ketepatan waktu penyampaian data kontrak non multiyear. 1,48% Sumbes SELONG 65 dari 4.385 SPM Infografis 14. Selong Presentase 1 , 3 6 %B I M A Ketepatan Bima 129 dari 9.472 SPM Infografis 13. Waktu SP2D 1 Penolakan SPM Jam M A T A R A M (formal) Semester II 1 , 3 1 %470 dari 35.785 SPM 2022 Mataram S U M B E S0 , 2 2 %14 dari 6.496 SPM Infografis 14 diatas menggambarkan persentase ketepatan waktu penyelesaian SP2D maksimal 1 jam. KPPN Mataram dapat menyelesaikan SP2D dengan durasi Infografis 13 diatas menggambarkan bahwa kurang dari 1 jam sebesar 99,02% dari total penolakan SPM terjadi pada semua KPPN, dengan SPM yang masuk, terdapat 350 SP2D yang persentase penolakan terbesar terjadi di KPPN diselesaikan diatas 1 jam. KPPN Sumbawa Selong sebesar 1,48% (65 SPM tertolak dari total Besar dapat menyelesaikan SP2D dengan SPM yang masuk sejumlah 4.385 SPM), dan durasi kurang dari 1 jam sebesar 99,66% persentase penolakan terendah terdapat di KPPN dari total SPM yang masuk, hanya 20 Sumbawa Besar sebesar 0,22% (14 SPM tertolak SP2D yang diselesaikan diatas 1 jam. KPPN dari total SPM yang masuk sejumlah 6.496 SPM). Selong dapat menyelesaikan SP2D Penyebab penolakan SPM tersebut adalah gagal dengan durasi kurang dari 1 jam sebesar validasi yang sebagian besar karena 99,97% dari total SPM yang masuk, hanya 1 ketidaksamaan supplier antara SPM dengan SPAN SP2D yang diselesaikan diatas 1 jam, serta sebesar 100% (penolakan formal), tanpa adanya KPPN Bima dapat menyelesaikan SP2D penolakan subtantif. Meskipun urutan penolakan dengan durasi kurang dari 1 jam sebesar SPM relatif sama dengan semester sebelumnya, 99,94%, hanya 5 SP2D yang diselesaikan di namun untuk persentase penolakan dari semester atas 1 jam. I ke semester II menurun. Peran Kantor Wilayah Namun untuk keterlambatan yang dalam mengangkat tema pembinaan semester I terjadi tersebut dikarenakan adanya 2022 \"Manajemen Data Supplier: menjadi trouble-system dan maintenance perhatian dan mendorong KPPN untuk terus Aplikasi SPAN di tanggal-tanggal menurunkan pengembalian SPM. Berdasarkan tertentu, dan sudah dilengkapi dengan data semester I untuk persentase penolakan KPPN Berita Acara yang memuat Selong 3,10%, KPPN Bima 2,77%, KPPN Mataram permasalahan aplikasi sehingga 2,61%, dan KPPN Sumbawa Besar 0,33%. dikeluarkan dari temuan dan IKU. Tabel 2. Tingkat Akurasi Penyaluran SP2D KPPN Sumbawa Besar mengalami retur SP2D sebanyak 7 SP2D dari 5.982 SP2D yang telah Tabel 2 di atas menggambarkan tingkat akurasi diterbitkan (0,12%). KPPN Bima mengalami penyaluran SP2D KPPN Lingkup Kanwil DJPb retur SP2D sebanyak 23 SP2D dari 9.260 SP2D Provinsi NTB, dengan rata-rata keakuratan yang telah diterbitkan (0,25%). Secara mencapai 99,66%. Adanya retur Sp2D keseluruhan, tingkat akurasi penyaluran SP2D menyebabkan keakuratan penyaluran tidak bisa meningkat dari Semester I dengan akurasi 100% yang dialami oleh seluruh KPPN. KPPN 99,57% , dengan Semester II dengan akurasi Mataram mengalami retur SP2D sebanyak 151 99,66%. Tentu ini tidak terlepas dari komitmen SP2D dari 35.787 SP2D yang telah diterbitkan Zero Retur yang diupayakan oleh Kantor (0,42%). KPPN Selong mengalami retur SP2D Wilayah DJPb NTB dan KPPN lingkup DJPb sebanyak 4 SP2D dari 3.926 SP2D yang telah NTB 28 diterbitkan (0,1%).

Untuk ketepatan waktu pendaftaran data Setelah dikonfirmasi, keterlambatan ini kontrak, satker mitra kerja KPPN lingkup disebabkan karena adanya pergantian operator Kanwil DJPb Provinsi NTB rata – rata telah (baru) pada satker yang tidak mengetahui menyampaikan secara tepat waktu sesuai ketentuan terkait penyampaian data kontrak. ketentuan, yaitu bahwa pendaftaran data Untuk KPPN Bima dan KPPN Selong terdapat kontrak ke KPPN paling lambat 5 (lima) hari status terlambat pada OM SPAN, namun setelah kerja setelah kontrak ditandatangani. dikonsultasikan melalui HAI DJPb sebagaimana pada tiket nomor untuk kontrak tersebut Tabel 3. menggambarkan keterlambatan terdapat permasalahan pada sistem, sehingga penyampaian data kontrak terjadi di KPPN Mataram dikeluarkan dari status terlambat . . Keterlambatan penyampaian data kontrak di KPPN Mataram sebanyak 32 (tiga puluh dua) kasus. Tabel 3. Persentase Ketepatan Waktu Pendaftaran Data Kontrak c. Subkomponen Penatausahaan Rekening dan 100% 100% 100% 100% Penerimaan Negara Pada periode pembinaan dan supervisi periode KPPN KPPN KPPN KPPN Semester II tahun 2022 semua KPPN telah Mataram Selong Sumbawa Bima melakukan penatausahaan rekening dan penerimaan negara dengan baik dan sesuai Besar ketentuan yang berlaku. Satker mitra kerja KPPN telah melakukan update secara tepat waktu terkait perubahan data rekening. Untuk ketepatan waktu penyampaian Laporan Saldo Rekening, KPPN lingkup Kanwil DJPb Provinsi NTB telah menyampaikan Laporan Saldo rekening setiap bulan ke Kanwil sebelum tanggal 15 bulan berikutnya. Terkait tindak lanjut atas kesalahan data Infografis 15. Ketepatan Waktu LPJ penerimaan negara yang tercatat pada modul Penerimaan OM SPAN, semua KPPN telah Infografis 15 menggambarkan bahwa seluruh menindaklanjuti dan menyelesaikan bersama KPPN telah menyampaikan Laporan satker, yaitu dengan melakukan komunikasi Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ dan menginformasikan kepada satker atas Bendahara) setiap bulan ke Kanwil sebelum setiap kesalahan data penerimaan negara yang tanggal 15 bulan berikutnya. tercatat pada aplikasi OM SPAN. Sementara untuk ketepatan waktu penyelesaian retur Nilai Kualitas Laporan Keuangan UAKBUN SP2D periode semester II tahun 2022, semua Daerah sudah sangat baik, Kepala Kanwil KPPN telah menyelesaikan retur SP2D secara DJPb Provinsi NTB telah menetapkan tepat waktu. peringkat penilaian Laporan Keuangan UAKBUN Daerah tingkat KPPN tahun 2021 d. Subkomponen Verifikasi dan Akuntansi dengan Surat Keputusan Nomor KEP- Subkomponen ini terdiri dari Pelaksanaan 65/WPB.23/2022 tanggal 10 Juni 2022. Rekonsiliasi Internal, Pelaksanaan Rekonsiliasi Untuk penilaian Laporan Keuangan UAKBUN UAKPA, Tindak Lanjut Pengenaan Saknsi Daerah dari KPPN dilakukan penilaian untuk kepada Satker dan Nilai Kualitas Laporan LK Tahunan Audited saja, sehingga tidak ada Keuangan UAKBUN Darah. Untuk Pelaksanaan penilaian yang dikeluarkan di Semester II ini. Rekonsiliasi Internal seluruh KPPN melaksanakan rekonsiliasi internal setiap hari 99,39 99,29 kerja dan telah dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi Internal. 99,03 99,10 Demikian juga dengan pelaksanaan rekonsiliasi tingkat UAKPA juga telah dilaksanakan secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak ada satker mitra KPPN yang dikenakan sanksi karena keterlambatan dalam KPPN KPPN KPPN KPPN pelaksanaan rekonsiliasi UAKPA. Mataram Selong Sumbawa Besar Bima Infografis 16. Nilai KUalitas LKBUN 29

Infografis 16. menggambarkan nilai kualitas Kinerja penyaluran DAK Fisik sebesar 91,46% laporan keuangan UAKBUN Daerah sesuai tersebut lebih rendah dari periode yang Surat Keputusan Kepala Kanwil DJPb Provinsi sama di tahun 2021 (92,18%) namun lebih NTB Nomor KEP-65/WPB.23/2022 tanggal 10 tinggi dari kinerja rata–rata nasional 90%. Juni 2022. Nilai tertinggi dicapai oleh KPPN Sampai dengan 31 Desember 2022, realisasi Mataram dengan nilai 99,39 dan nilai terendah DAK Fisik mengalami pertumbuhan sebesar pada KPPN Selong sebesar 99,03. 17,86% dari periode yang sama di tahun yang Hal yang perlu menjadi perhatian dan lalu. evaluasi kedepannya atas Laporan Keuangan 1.Realisasi DAK Non Fisik ( BOS-BOP) di adalah akurasi data antara satuan kerja Provinsi NTB sampai dengan 31 Desember dengan penarikan data dari SPAN, proses 2022 sebesar Rp1.126,66 miliar atau 96,75% rekonsiliasi pada MONSAKTI yang meliputi dari pagu. Kinerja penyaluran DAK Non Fisik Transaksi Dalam Konfirmasi, Pagu Minus, sebesar 96,75% tersebut lebih rendah dari Saldo Tidak Normal, Jurnal Tidak Lazim, selisih kinerja tahun lalu (99,29%) namun lebih pada Transfer Keluar-Transfer Masuk, serta tinggi dari kinerja rata–rata nasional (94.45%). munculnya kode barang yang tidak 1.Realisasi Dana Desa di Provinsi NTB sampai seharusnya saat pencatatan transaksi dan dengan 31 Dessember 2022 sebesar kode barang pada Modul Komitmen dan Rp1.193,61 miliar atau 99,93% dari pagu. Modul Persediaan/Aset Tetap pada Aplikasi Kinerja penyaluran Dana Desa sebesar SAKTI. 99,93% tersebut lebih tinggi dibanding periode yang sama di tahun 2021 (99,86%) 3. Komponen Representasi dan juga lebih tinggi dari kinerja rata-rata Kementerian Keuangan di Daerah nasional (99,73%). Hal ini tentu tidak lepas dari peran Kanwil sebagai pembina dan Komponen ini tediri dari 5 (lima) Kinerja KPPN yang makin baik dari waktu ke subkomponen yaitu Ruang Diskusi Perspektif waktu dalam pengelolaan Dana Desa. Baru Perbendaharaan, Penyaluran Dana Transfer ke Daerah, Peran dalam Peningkatan c. Peran KPPN dalam peningkatan Penerimaan Negara di Daerah, Penyediaan penerimaan negara Layanan Bersama (Co- Location) dan Peran Semua KPPN telah menginisiasi kegiatan dalam Akuntabilitas Pelaksanaan Registrasi sosialisasi kepatuhan pajak kepada Hibah. bendahara satker dengan bersinergi a. Dalam Ruang Diskusi Perspektif Baru bersama Kantor Pelayanan Pajak setempat. Semua KPPN telah melaksanakan sharing Dalam meningkatkan Penerimaan Negara session/FGD dengan tema perbendaharaan, Bukan Pajak (PNBP) di Daerah, KPPN keuangan negara dan perekonomian daerah lingkup Kanwil DJPb Provinsi NTB telah bersama dengan instansi K/L maupun menyusun kajian/analisis potensi PNBP pemerintah daerah selama semester II tahun periode Semester II tahun 2022 dan telah 2022. Untuk literasi, pada semester II tahun disampaikan ke Kanwil. Pada tanggal 23 2022 terdapat tulisan artikel atau kajian ilmiah Desember 2022, dilaksanakan juga Rapat dari pejabat/pegawai pada KPPN dan telah Koordinasi Penerimaan Negara untuk akhir dipublikasikan di berbagai media baik media tahun anggaran dengan para bank, pemda online maupun media cetak. lingkup provinsi NTB, dan instansi Kemenkeu b. Realisasi TKDD lingkup NTB. Di Provinsi NTB sampai dengan 31 Desember d. Penyediaan layanan Bersama (co-location) 2022 Realisasi TKDD sebesar Rp16.261,21 miliar Kanwil DJPb Provinsi NTB tidak termasuk atau 103,22% dari pagu. Kinerja penyaluran daftar Instansi Vertikal Penyelenggara TKDD sebesar 103,22% didongkrak oleh Layanan Bersama (co-location) Kementerian realisasi penyaluran DBH sebesar Rp2.149,18 Keuangan. Namun demikian sinergi dengan miliar atau 166,12% dari pagu DBH. Kinerja Satker Instansi Vertikal Eselon I Kementerian penyaluran TKDD sebesar 103,22% tersebut Keuangan lainnya telah dilakukan , antara lain lebih tinggi dibanding periode yang sama di dengan Kantor Pelayanan Pajak setempat tahun 2021 (98,85%) dan juga lebih tinggi dari terkait rekonsiliasi penerimaan negara, kinerja rata-rata nasional sebesar 101,42%. penggunaan ruagan kantor KP2KP untuk Kenaikan kinerja tersebut disebabkan membuka layanan KPPN di daerah Dompu, meningkatnya kinerja penyaluran DBH 68,06% dan bersama dengan pemerintah daerah dan dan Dana Desa 0,07%. Sampai dengan 31 satuan kerja KPPN terkait sosialisasi tentang Desember 2022 penyaluran DAK Fisik kepatuhan pajak kepada bendahara satuan terealisasi sebesar 2.076,88 miliar atau 91,46% kerja. dari pagu e. Pencatatan dan pengesahan atas hibah Pencatatan atas pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang maupun barang pada seluruh KPPN lingkup Kanwil DJPb Provinsi NTB telah dilaksanakan sesuai ketentuan. 30

4. Komponen Tugas Khusus b. Sumber Daya Manusia Perbendaharaan Lainnya KPPN lingkup Kanwil DJPb Provinsi NTB Komponen ini terdiri dari 2 (dua) telah melakukan mutasi internal secara subkomponen yaitu Pengelolaan berkala. Pada periode pembinaan dan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) supervisi Semester II tahun 2022 semua dan menjaga Ketepatan Sasaran Kredit KPPN telah melakukan mutasi internal. Program. Kemudian, penunjukan / penggantian petugas pemegang user SPAN KPPN a. Badan Layanan Umum lingkup Kanwil DJPb Provinsi NTB sudah Pembinaan terhadap satker BLU telah dilakukan sesuai ketentuan yang dilaksanakan oleh Kanwil maupun KPPN berlaku. Untuk layanan administrasi Mataram. Satker berstatus BLU hanya kepegawaian berdasarkan sampling terdapat di KPPN Mataram yaitu obervasi pada saat pelaksanaan Universitas Mataram, Universitas Islam pembinaan on the spot tidak ditemukan Negeri Mataram dan Rumah Sakit adanya kesalahan prosedur pada Bhayangkara Mataram. layanan administrasi kepegawaian. b. Ketepatan Sasaran Kredit Program c. Manajemen Keuangan Semua KPPN telah melaksanakan secara umum seluruh KPPN lingkup penyaluran pembiayaan UMi sesuai Kanwil DJPb Nusa Tenggara barat telah kriteria antara lain meliputi : KPPN telah melakukan pengelolaan keuangan menetapkan SK Pengguna Sistem sesuai ketentuan yang berlaku (sebagai Informasi Monitoring dan Evaluasi, satker). Rencana Penarikan Dana (RPD) hardcopy/softcopy dokumen penyaluran beserta pemutakhirannya telah dari lembaga penyalur ditatausahakan disampaikan ke KPPN tepat waktu. dengan tertib dan rapi sehingga mudah Penyampaian tagihan oleh penyedia diakses, KPPN telah melakukan monev barang/jasa dilakukan tepat artinya kesesuaian data debitur pada aplikasi penyedia barang/jasa segera Monev Pembiayaan UMi dengan menyampaikan tagihan penyelesaian dokumen penyalur. KPPN juga mencatat pekerjaan tidak melebihi 5 (lima) hari temuan dalam Sistem Informasi kerja. Monitoring dan Evaluasi serta menindaklanjuitinya. Tabel 4. Mutasi Internal KPPN Tabel 4. menggambarkan bahwa untuk 3 (tiga) KPPN telah melaksanakan mutasi 5. Komponen Tata Kelola Internal pegawai paling terakhir di tahun 2022, yaitu KPPN Mataram, KPPN Bima, dan Komponen ini terdiri dari 7 (tujuh) KPPN Sumbawa Besar. Untuk KPPN subkomponen, yaitu Kinerja Organisasi, Selong, meskipun tidak dilakukan mutasi Manajemen SDM, Manajemen Keuangan, di Semester II namun KPPN Selong sudah Tata Usaha dan Rumah Tangga, melaksanakan mutasi internal sebanyak 2 Kepatuhan Internal, Komunikasi dan (kali) di tahun 2022, yaitu di bulan Januari Koordinasi Pimpinan serta Peningkatan dan bulan Maret . Hal ini sudah sesuai Kualitas Pelayanan Publik. dengan manajemen SDM untuk pengayaan kompetensi masing-masing a. Kinerja Organisasi pegawai. Kepala KPPN berhak Semua KPPN telah menyusun Nilai Kinerja memindahkan pegawai pelaksana di Organisasi (NKO) menggunakan aplikasi lingkungan KPPN ke Seksi/Subbag lain, Intense, seluruh pegawai KPPN telah dengan ketentuan bahwa pegawa menandatangani Kontrak Kinerja Tahun pelaksana tersebut telah menjalankan 2022 dan telah diinput pada aplikasi e- tugas minimal 2 (dua) tahun. Mutasi performance. Laporan Hasil Capaian internal tersebut dilaksanakan dengan Kinerja KPPN dan NKO telah disusun beberapa pertimbangan yang antara lain dengan baik setiap triwulan dan adalah ketersedianan formasi (jabatan disampaikan ke Kanwil DJPb Provinsi NTB peringkat dan jabatan), kompetensi, atau tepat waktu. pertimbangan lain dan diputuskan dengan surat keputusan kepala KPPN. 31


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook